Aksi Demo Damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Aksi demo damai tersebut terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

Orasi yang disampaikan mereka (Mahasiswa) menuntut Sekda Kota Batam dicopot dari jabatanya. "Kami minta Walikota Batam mencopot Sekda kota Batam, Jefridin dari jabatanya," kata para Mahasiswa, Selasa (19/2-2019).

Selain itu, aliansi mahasiswa Kota Batam menuntut, meminta kepada Aparat penegak Hukum secepatnya menindaklanjuti kasus penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Kota Batam, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian, meminta Mendagri memberikan sanksi terhadap Walikota Batam karena tidak tegas dalam mengambil keputusan.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan mendirikan posko dikantor Walikota Batarm, DPRD dan Kejaksaan sampai tuntutan kami terpenuhi," tutur para mahasiswa.

Aksi demo damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam dijaga ketat kepolisian. Sehingga para mahasiswa yang mencoba masuk ke kantor Pemko Batam tidak bisa masuk. Saling dorong-dorongan pun terjadi.

Para mahasiswa juga tidak menerima perwakilan pemerintah kota Batam untuk berdialog. "Kami minta Walikota Batam turun menemui kami. Jagan perwakilan disuruh," kata para mahasiswa.


Red


Ketua Prosedium, Ta'in Komari
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Prosedium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Ta'in Komari laporkan Bupati Bintan dan Gubernur Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dengan nomor: 011/LP/KODAT-86/16/2/2019, dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT. Gunung Bintan Abadi (GBA).

Ta'in Komari mengatakan, telah berlangsungnya aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang dilakukan beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Bintan. "Kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan terkait pertambangan batu bauksit secara illegal," ujarnya, Senin (18/2-2019).

Dalam laporan tersebut menurutnya, pemerintah tidak mengijinkan pertambangan biji batu bauksit di seluruh wilayah NKRI tanpa mendirikan smelter untuk pengolahan minimal tingkat dasar. Kenyataannya di Kabupaten Bintan dan wilayah Provinsi Kepri tidak ada berdiri perusahaan pengelolaan batu bauksit berupa smelter.

"Maka semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat beroperasi atau melaksanakan kegiatan pertambangan biji bauksit di wilayah Provinsi Kepri," katanya.

Kemudian, kata Ta'in, Gubernur Provinsi Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri telah mengeluarkan IUPK yang diberikan kepada PT. GBA, dengan nomor yang menjadi dasar PT. GBA mengajukan kuota ekspor kepada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan nomor 03.PE-08.18.0009 tertanggal 27 Maret 2018, intinya adalah Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan dengan Kriteria Tertentu, dengan kuota 1,6 juta ton.

Meskipun ketentuan yang diatur dalam keputusan Dirjen. Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI tersebut jelas, hasil pertambangan yang sudah diolah. "Nyatanya PT. GBA melakukan ekspor batu bauksit kotor tanpa olahan sama sekali, dan semua pihak berwenang diam saja," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK). Dan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubenur Provinsi Kepri Nomor 3141/KPTS-18/XI/2018.

"Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Sekrataris Camat Bukit Bestari Kabupaten Bintan, Bobby Satya Kifana. Dimana salah satu wilayahnya Tembeling adalah lokasi pertambangan CV. BSK. Hasil pertambangannya kemudian dijual kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tuturnya.

PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan ijin-ijin usaha lainnya seperti Ijin Pematanganan Lahan untuk Pergudangan kepada CV. Kuantan Indah Perdana dengan nomor 570/181/DPMPTSP-05/2018 tertanggal 22 Maret 2018, di mana aktivitas yang dilakukan perushaan tersebut adalah penambangan batu bauksit, yang kemudian dijual kepada PT. GBA.

Hal yang sama juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lainnya, dengan ijin tertentu tapi perusahaan dimaksud justru melakukan aktivitas pertambangan batu bauksi dan menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor. Misalnya perusahaan mendapatkan ijin untuk pembukaan lahan untuk perikanan, pertamanan dan lainnya-tapi di lapangan melakukan pertambangan batu bauksit.

"Hasil investigasi dan penindakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim Gakum KLHK) sejak tanggal 5 Februari 2019 lalu, setidaknya ada 19 perusahaan yang telah mendapatkan ijin usaha tertentu dari PTSP Provinsi Kepri, namun di lapangan melakukan aktivitas pertambangan batu bauksit, kemudian menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tutur Ta'in.

Lebih lanjut Ta'in mengugkapkan, semua ijin-ijin usaha tersebut merupakan Keputusan Gubernur Provinsi Kepri. Namun anehnya, menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri dan ditandatangani Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, H. Azman Taufik.

Padahal sesuai dengan ketentuan administrasi tata Negara, Surat Keputusan Gubernur harusnya ditandatangani secara langsung oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan jabatan yang melekat padanya.

"Penggunaan kop surat dan tanda tangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri tersebut adalah indikasi pengalihan tanggung jawab kewenangan dan pengalihan tanggung jawab, apabila di kemudian hari, Surat Keputusan dimaksud bermasalah secara hukum, seolah gubernur tidak terlibat dan tidak mengetahui soal surat keputusan tersebut," katanya.

Karena itu, tuturnya, ada indikasi Gubernur Provinsi Kepri diduga menerima suap dan gratifikasi dari hasil pertambangan batu bauksit secara illegal dan kegiatan ekspor batu bauksit tersebut secara langsung atau menggunakan tangan orang lain. Pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah menjadi indikasinya, bahkan Gubernur menyatakan tidak mengetahui aktivitas tambang batu bauksit di wilayahnya dan kerusakan lingkungan/hutan tersebut.

Demikian juga dengan Bupati Bintan, yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah di wilayahnya. Padahal, sebagai kepala daerah, Bupati Bintan memiliki kewenangan dan otoritas melakukan penghentian secara paksa dan melaporkan kegiatan illegal, penjualan batu bauksit illegal ke luar negeri, dan kerusakan hutan kepada instansi berwenang baik penegakan hukum maupun administrasi.

"Kenyataannya Bupati Bintan bersikap masa bodoh karena ada indikasi keterlibatan langsung atau tidak langsung. Aktivitas pertambangan batu bauksit dengan memanfaatkan Ijin Usaha Tertentu melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri jelas-jelas telah menguntungkan dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi, bahkan ada indikasi memperkaya diri sendiri dengan menerima suap atau gratifikasi dalam pemberian ijin-jin tersebut," katanya.

"Paling tidak Gubernur telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya yang merugikan Negara dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi. Hal ini jelas melanggar dan memenuhi unsur pada kententuan Pasal 2 dan 3 UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"


Red


Aksi Demo Guru Honorer yang Dinyatakan Lulus CPNS tahun 2013 di depan Gedung Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: "Kami tidak mau pak, kami mau PNS, Keluarkan NIP kami, dan Berikan hak kami" itu kata-kata yang dituliskan oleh guru-guru honorer dalam spanduk karton. Tulisan itu ditunjukkan ketika puluhan guru honorer K2 melakukan aksi demo di depan gedung pemerintah Kota Batam, Senin (18/2-2019).

Puluhan guru Honor Daerah (Honda) ini menuntut statusnya, dimana mereka sebagai peserta test CPNS 2013 yang dinyatakan lulus, namun hingga saat ini belum terima NIP nya.

"Mana janjimu pak Rudi, yang menyatakan akan membantu kami jadi PNS. Kami udah lulus ujian test CPNS pada tahun 2013, tapi sampai sekarang belum juga NIP kami dikeluarkan," ujar para guru saat melakukan aksi demo didepan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Dan kami juga bekerja sebagai guru, hingga belasan tahun masih berstatus P3K. Padahal kami sudah dinyatakan lulus test CPNS," sampainya para guru dengan kekesalan.

Lebih lanjut para guru menyampaikanya, mereka tidak mau lagi dijadikan berstatus honor daerah. "Kami tidak mau P3K, kami mau PNS, keluarkan NIP kami. Yang lain terima NIP, kami jangan dianak tirikan. Kami juga lulus," teriak para guru.

Salah seorang guru honorer yang sudah dinyatakan lulus CPNS mengatakan, tahun 2013, sebanyak 483 orang telah dinyatakan lulus test CPNS, sementara yang menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 393 dan kami yang 93 orang tidak ada ada menerima NIP. Bahkan anehnya, para guru honorer telah mengeluarkan uang puluhan juta.

"Kami minta keluarkan NIP kami, sesuai janji pak Rudi pada kami," ujarnya.

Nasib para guru honorer ini mencari keadilan di Penko Batam, dimana setelah mereka dinyatakan lulus test CPNS tahun 2013.


Red


Pemain Minyak BBM Solar Subsidi di SPBU, Fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pantauan dilokasi SPBU di Kota Batam, mafia penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi masih berkeliaran dengan modus membeli menggunakan kartu Brizzi dari BRI. Padahal jelas dikatakan, bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu telah terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam kasus perkara terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Albert sinaga. Kedua terdakwa tersebut merupakan anggota Alexander Moris Manalu dan Walmer Hutagalung (DPO).

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik, Senin (11/2-2019).

Pantauan, pemain mafia minyak solar subsidi yang menggunakan kartu Brizzi dari BRI, mobil pengangkut minyak tersebut, kaca mobilnya terilihat les hitam, sehingga tidak terlihat bangker minyak yang dimodifikasinya.

Para pelangsir minyak solar, seperti yang diterangkan oleh kedua terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Alberd Sinaga dipersidangan, pelangsir membeli minyak mengelilingi setiap SPBU di Kota Batam dengan menggunakan kartu Brizzi BRI yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam sesuai SK Walikota Batam No: 201/2011. Kemudian, setelah full, pelangsir langsung kegudang pengepul minyak. Dan dijualnya ke industri.

Dilapangan, media ini mempertanyakan petugas SPBU. Mas, mereka isi minyak solar pakai kartu apa? dan berapa kali dalam satu hari mengisi minyak disini? "Mereka isi minyak pakai kartu Brizzi dari BRI, sekali isi sekitaran 30 liter. Dan mereka isi minyak disini sering, mau 3 sampai 4 kali mutar di SPBU," ujar petugas SPBU Sei Panas, Selasa (12/2-2019).

Pertanyaanya, akankah bos mafia BBM Solar subsidi ini akan tersentuh hukum?. Padahal udh menjadi buronan (DPO). Dan kabarnya, bos BBM solar subsidi udah pernah jadi narapidana.


Red


Penasehat Hukum Terdakwa Marjoni, Nico Noxon Situmorang dan Alexander
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni kasus perkara pencurian. Dalam persidangan, lagi dan lagi Penasehat hukum kedua terdakwa memeprtanyakan keberadaan atau wujud kapal Robray T-4. Karena kapal tersebut yang dijadikan barang bukti sudah "tidak ada".

Kata Nico Nixon Situmorang didampingi Alexander, dalam pokok perkara ini, kapal dijadikan barang bukti untuk mengadili kedua terdakwa. "Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan. Tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pemotongan kapal sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan," kata Nico Nixon Situmorang, Senin (11/2-2019) usai persidangan.

Lanjutnya, dalam surat dakwaan telah dituduhkam kepada kedua terdakwa. Hal itulah membuat pihaknya mempertanyakan barang bukti itu. "Dimana barang bukti itu," kata Nixon Situmorang.

Dia pun semakin diperkuat, pasca pemeriksaan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Saksi mengatakan, beberapa hari lalu dirinya berada di lokasi, tapi tidak melihat wujud kapal Robary T-4.

"Makanya kami fokus mempertanyakan barang bukti kapal dalam perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kata Nixon Situmorang, dari awal penyitaan kapal yang dilakukan oleh penyidik sebagai barang bukti, tidak ada yang bisa menunjukan plat, engker dan lain-lain. Karena itu pihaknya sebagai PH kedua terdakwa mengajukan permohonan sidang ke lapangan. "Kami sudah mengajukan sidang lapangan ke Majelis Hakim. Dan Hakim masih bermusyawarah. Kalau barang bukti kepingan-kepingan plat yang ada di Jaksa itu tetap kami kejar," tuturnya.

"Kami ajukan sidang lapangan, itu dikarenakan fhoto-fhoto yang dtunjukkan sebagai barang bukti, itu merupakan barang-barang yang belum ada perbuatanya. Dan Penyidik juga tidak ada kejelasan di dalam perkara terkait barang itu," ujarnya kembali.

Sidang kasus perkara pencurian agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida Yanti. Dua saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dan Asetanian Marine PTE LTD, tidak ada yang menjelaskan bahwa melihat kedua terdakwa berada di lokasi pemotongan kapal Robary T-4.

"Saya tidak melihat terdakwa pada saat mengambil barang di lokasi pembongkaran kapal," kata Warko, saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

Red


Konfrence Pers Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang tersangka AS alias A. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dalam konfrence pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/2-2019).

Menurut Erlangga, modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet. Kemudian kronologisnya, pada hari sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka yakni, RS Alias E (19) asal Jawa Barat, NJ (20), asal Cirebon, VR (20) asal Purwakarta, M A F Alias C (32) asal Medan, FH Alias I (32) asal Jakarta, W A W (23) asal Jateng, L (19) asal Medan," ungkap Erlangga.

Lanjutnya, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka AS Alias A, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah, 1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX,
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX, uang tunai senilai rp. 3.250.000, uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000, 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya, 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX, 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ, 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).


Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2019. Pimpinan rapat paripurna, Nuryanto hentikan  pembahasan Ranperda Bea Gerbang dan Pengolahan Sampah Kota Batam. Hal itu karena penolakan oleh Fraksi yang ketiga kalinya, Senin (11/2-2019).

"Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus. Karena Ranperda tersebut sudah tiga kali mendapat penolakan. Maka tidak bisa dilanjutkan," kata Nuryanto memimpin rapat sambil menutup sidang.

Kemudian, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan,  keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, dan itu pandangan DPRD Kota Batam. Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %. Dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.

"Kita tutup buki dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali. Untuk sementara kita fokus perluasan TPA, supaya persoalan sampah di Batam bisa teratasi dengan baik," kata Amsakar.

Sebelumnya, kata Amsakar, dalam rapat paripurna, dia sudah membacakan terkait pandangan Ranperda. Inisiatif DPRD Batam dalam penataan dan pelestarian kampung tua. Atas usulan tersebut Pemerintah kota Batam mengatakan sependapat dengan DPRD Batam.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan trimah kasih kepada DPRD Batam terhadap perhatiannya kepada Kampung Tua, dan Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Batam,” kata Amsakar.

Red


Aksi Damai 8 Lembaga di Depan Kantor PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan dari delapan lembaga jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam berunjuk rasa (Aksi damai) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan menutup mulut menggunakan lakban dan uang Rp 100 ribu, Senin (11/2-2019).

8 lembaga tersebut yakni, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva Wanita, Gerakan Hati Nurani Anak (GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), dan P2TP2A Kota Batam.

Aksi damai ini, kata Sudirman Latief (Koordinator Safe Migrant), ingin menyampaikan sikap, bahwa selama persidangan yang disaksikanya, sangat tidak berpihak kepada korban. Dimana beberapa kali sidang selalu sampai akhir malam.

Kemudian, dan yang paling utama membuat kami sedih terutama Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa ringan. Jauh lebih dari pekerja lapanganya terdakwa J Rusna yaitu Paulus Baun sudah divonis 4 tahun.

"Saat JPU membacakan tuntutan terdakwa J Rusna selama 1 tahun 6 bulan jauh lebih tinggi dari anak buahnya. Dimana anak buahnya Paulus Baun petugas lapangan sudah divonis 4 tahun kurungan penjara," kata Sudirman Latief.

Tapi, lanjutnya, otak pelakunya, pemilik perusahaan hanya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Oleh karena itu kedatanganya ke PN Batam untuk menyampaikan pernyataan sikap.

"Pernyataan sikap kami, bukan hanya disini saja. Dua hari yang lalu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementrian pemberdayaan perlindungan anak, Komisi Pelindungan anak RI, agar mereka dapat merespon dan membantu terhadap kasus ini," kata Sudirman.

Selain itu, dalam tulisan di spanduk yang dibawa oleh pengunjuk rasa bertuliskan "Kasus perdagangan orang bukan kasus utang piutang" dan "Bebaskan peradilan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"

Aksi damai tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang turun dan menjumpai pihak aksi damai. Kemudian 8 lembaga Jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam menyerahkan pernyataan sikapnya untuk disampaikan kepada pimpinanya (Ketua PN Batam).

PERNYATAAN SIKAP JARINGAN PEDULI MIGRAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (SAFE MIGRANT) KOTA BATAM.

Kami 8 (delapan) lembaga yang tergabung dalam jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan
dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam dengan ini menyatakan sikap:

1. Mendukung Pengadilan Negeri kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadilan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J. Rusna.

2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan
menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.

3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan "bermain mata" pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

4. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J. Rusna dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan yang
berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.

5. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.

6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekerja sama
memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah kejahatan Juar biasa dar
kejahatan kemanusiaan.

7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan
memberantas mafia perdagangan orang.

"Surat pernyataan sikap ini saya terima, dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan, " ujar Bambang sambil menerima surat pernyataan sukap dari Sudirman Latief koordinator Safe Migrant.

Aksi damai tersebut dikawal oleh petugas kepolisian


Red/al


Sambutan Bupati Anambas dalam Acara Forum Diskusi Menyambut HPN
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 puluhan wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar acara Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema "Peran Pers Membangun Kepercayaan Publik". Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Sabtu (9/2) pagi.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sejumlah narasumber juga terlihat hadir dan semangat memberi materi mulai dari Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan DPRD Anambas, Kapolres Anambas, Kacabjari, Danlanal Tarempa (diwakili) , Pabung 0318 Natuna yang diwakili Plh Koramil 02 Tarempa, Perwakilan SKK Migas  Perwakilan LAM Anambas, Pengurus MUI, Pengurus Parpol, Pengurus ORMAS, Pengurus LSM, Serta Tokoh Masyarakat.

Ketua Panitia Bersama HPN 2019 di Anambas Indra Gunawan mengatakan, bahwa momentum HPN di tahun 2019 ini baru pertama kali dirayakan di Anambas sejak 10 tahun Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk.

Indra mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberi semangat bagi pekerja jurnalistik di Anambas dalam meningkatkan kualitas, profesionalitas dan intelektualitas dan bisa ikut serta berperan aktif untuk memajukan pembangunan Anambas kedepannya lebih baik.

"Kami harapkan kedepannya para jurnalis yang bertugas di Anambas dapat menjalankan karya jurnalistik yang lebih profesionalitas, kualitas dan intelektualitas. Pastinya kami ingin melakukan penyegaran kepada diri sendiri," ujarnya.

Lanjutnya , ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam mengsukseskan acara FGD HPN 2019.

"Semoga kedepannya acara ini menjadi program tahunan bagi insan pers di Anambas," himbunya.

Tidak kalah pentingnya kegiatan itu digelar dengan berdiskusi dengan sejumlah narasumber dan di pimpin oleh moderator yang handal dari wartawan Tribun.

"Saya cukup puas materi yang didiskusikan. Moderatornya piawai membawa alur ketika berdiskusi. Semua narasumber diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya. Bahkan audien yang duduk bagian belakang juga diberi kesempatan untuk berbicara. Kalau boleh saya katakan, kegiatan kemarin lancar, sukses dan luar biasa untuk tahap pertama," ucap Indra Gunawan.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, bahwa Pemda tetap butuh para insan pers dalam memberikan informasi tentang pembangunan di Anambas. Ia juga berharap para jurnalis harus bisa lebih meningkatkan profesionalitas dalam karya jurnalistiknya.

 Haris mengatakan , wartawan itu perlu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan dalam bekerja tergantung dengan niat yang baik.

"Kami dari Pemda tentu butuh insan pers. Peran pers sangat penting dalam memberi informasi kepada publik. Yang penting bekerja tergantung dengan niat yang baik dan berikan informasi yang aktual dan sesuai fakta. Saya ucapkan kepada seluruh wartawan Selamat merayakan HPN 2019," ucap Bupati KKA, Abdul Haris. SH.


Arthur


Fhoto Bersama Dengan Gubernur Kepri
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Turnamen sepak bola KUBA CUP IV tingkat Kecamatan se-Kabupaten Karimun resmi dibuka oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun. Giat tersebut dihadiri, Subari Basirun, anggota DPRD Provinsi, Eri Suandi, H. Taufiq, Camat Kundur Barat, Murnizam, dan Lurah Kundur Barat, Persyada, dilapangan bola Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (9/02-2019).

H. Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan turnamen yang diselenggarakan di Kecamatan Kundur Barat ini dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama masyarakat pecinta sepak bola. Dan momen ini tak kalah pentingnya sebagai strategi pemerintah dalam mendidik kaum muda untuk melakukan hal hal yang  positif.

Kemudian, dia berharap, kegiatan turnamen Kundur Barat Cup ini dapat menjadi ajang pencarian bibit muda pemain sepakbola, serta melahirkan pemain-pemain muda handal yang nantinya dapat mengangkat prestasi sepak bola di gelanggang Kabupaten, Provinsi dan bahkan ke tingkat nasional.

"Saya berpesan, supaya yang memimpin pertandingan ini dapat menjalankan tugas dengan baik. Sehingga tercipta permainan sepak bola yang menghibur masyarakat dan jauh dari kerusuhan," ujarnya.

Selain itu, ketua panitia Azyar mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung turnamen yang ditaja selama 60 hari ini bisa berjalan lancar dan sukses hingga akhir kompetisi nanti.

"Demi keamanan dan kelancaran selama turnamen berjalan. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid seluruh jajaran panitia pelaksana, insyaallah turnamen ini akan berjalan sukses sesuai harapan kita smua,” ungkapnya.

Untuk peserta, kata Azyar, dia menghimbau agar setiap pemain selalu menjunjung sportifitas dalam bertanding agar tali silaturahmi kian erat antar pemain sepakbola.

"Turnamen ini dikuti 88 tim kesebelasan sepakbola dari berbagai penjuru mulai dari desa kelurahan Kabupaten hinga dari berbagai Provinsi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (10/02-2019) dan dimulai tiap jam 14.30 wib s/d selesai," tuturnya.

Aswadi


Terdakwa Meninggalkan Ruangan Sidang Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: "Ada uang hukuman ringan, tak ada uang hukuman berat" kata-kata itulah yang sering di ungkapkan orang pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat menonton sidang agenda mendengarkan putusan terdakwa penyeludup Handphone (HP).

Seperti kasus perkara penyeludup Handphone (HP) terdakwa Robby yang terpantau dipersidangan PN Batam, dengan agenda mendengarkan putusan. Kasus perkara ini mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa hingga sampai ke penuntutan tidak terpantau oleh awak media, sehingga tidak pernah terpublis ke media.

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Majelis Hakim Syahlan didampingi hakim anggota Marta dan Renni Pitua Ambarita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan penjara," kata Hakim Syahlan, Rabu (6/2-2019).

Hasil putusan tersebut, terdakwa Robby  menyampaikan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Lihat aja mas, selain terdakwa tidak ditahan. Terdakwa juga divonis hakim hukuman denda saja," ungkapnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Padahal, katanya, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU diancam pidana dalam Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang mengatakan, Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis harus pidana
penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Diketahui, terdakwa memasukkan dan memperdagangkan perangkat telekomunikasi (HP) yang disimpan di gudang PT. Budi Jasa yang terletak di Jalan RE Martadinata Sekupang Komplek Andi Jaya Blok A Nomor 10 Kelurahan Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau. Hal itu setelah tim  Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Dan barang bukti yang diamankan dari gudang milik terdakwa, ribuan ponsel (HP) berbagai merk.


Red



Puluhan Wartawan Anambas Gelar Aksi Damai
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kegiatan aksi damai.

Kegiatan Jum'at pagi yang dilakukan para pahlawan informasi itu, memang tak biasa, mengingat  biasanya mereka setiap hari selalu meliput berita untuk menyuarakan aspirasi dan memberikan info kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut disuguhkan para kulitinta untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN) yang ke 73, tahun 2019 ditugu Buak, Jumat (8/2).

Koordinator Aksi Damai HPN ke 73 di KKA Fitra Hadi mangatakan, aksi tutup mulut salah satunya adalah untuk menghimbau untuk stop kekerasan dan kriminalisasi pers.

"Walaupun didaerah kami kriminalisasi dan kekerasan belum pernah terjadi, namun saya menghimbau kepada kawan-kawan tetap berkerja pada koridor kode etik jurnalistik," ujar Fitra.

Pria yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Portal Metrosidik itu mengungkapkan, selain itu aksi yang ditaja juga untuk mempererat solidaritas para pekerja pers yang ada didaerah ini khususnya dan Indonesia pada umumnya.

"Selama ini kita berkerja dengan aktivitas masing-masing tugas untuk memburu  informasi guna  dipoles dengan komprehensif agar menjadi berita yang layak dikonsumsi khalayak ramai," jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi yang dilakukan untuk memberikan energi baru bagi para pekerja pers yang rela bertugas diujung negeri untuk mengabdikan diri, bahakan harus terpisah dari keluarga yang dicintai.

"Pengabdian mereka sangat luar biasa dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, meski banyak dinamika serta retorika yang terjadi saat bertugas," bebernya .

Fitra menambahkan, aksi ini merupakan refleksi bagaimana beratnya perjuangan pers Anambas dalam mendorong pembangunan.

"Ingat pers hadir di segala tingkat sosial masyarakat sebagai corong informasi, yang mampu memberikan aura positif bagi pembangunan negeri,"jelasnya.

Sejak daerah ini terbentuk sambung dia, pers telah eksis hingga saat ini terus menyuarakan aspirasi dan keinginan masyarakat dalam bentuk tulisan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

"Harapan kami, diaksi ini semoga kedepannya insan pers mampu membangun kepercayaan publik serta dapat menciptakan sinergitas bersama stakeholder dalam membangun dan mengimplementasikan negara yang berdemokrasi demi kemajuan Bangsa dan Negara,"tukasnya.

Sementara itu Indra Gunawan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan HPN, mengatakan, aksi damai dengan menutup mulut dengan lakban merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan HPN ke 73 di Anambas.

"Ini merupakan kegiatan pembuka, pada hari Sabtu (9/2) kita akan melaksanakan Forum Gruop Discussion (FGD) di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS)," jelasnya.

Ia menyampaikan, akan ada sejumlah kegiatan yang akan digelar selain dua kegiatan diatas antara lain yakni, Bakti Sosial, Lomba mewarnai tingkat TK dan Lomba Foto.

"Banyak kegiatan yang kita akan lakukan, sebagai wujud dari eksistensi hadirnya wartawan dalam mendukung majunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas,"pungkasnya.


Arthur


Tablik Akbar Ustadz Abdul Somad di Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan Masyarakat Kundur  kabupaten Karimun antusias menyambut kedatangan Ustadz Abdul Somad yang tampak memadati Lapangan bola Raja Ali Haji Kundur Utara pada Selasa (5/02/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedatangan masyarakat ini dalam rangka mengikuti Tablik Akbar yang merupakan salah satu kajian Islam Tausyiah yang akan diisi oleh Ustadz Abdul Somad, LC, MA yang memang lagi viral saat ini. Tak heran jika menjadi kerumunan di tengah tengah masyarakat Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Dalam rangka memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Karimun, diketahui memang rutin pada setiap tahunnya, Ustadz Abdul Somad akan menyampaikan tausyiah agama berjudul "Jagalah diri dan keluarga dari neraka"

Kedatangan Ustad Abdul Somad yang terkenal dengan kelugasannya disambut antusias oleh masyarakat Kundur.

“Ustadz Abdul Somad terbilang tegas dan lucu ini, biasanya dilihat lewat, Tv,  youtube, sekarang Alhamdulillah bisa di liat langsung betapa kocak nya ustad yang satu ini dalam menyampaikan ajaran yang di anjurkan dalam Islam," ujar Ibu Rosneli Febriani salah seorang jamaah wanita yang baru datang ketempat acara tersebut.

Sebelum hadir di Kecamatan Kundur Utara, dihari yang sama, Ustadz Abdul Somad juga mengisi tausyiahnya di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

Sejumlah pejabat tampak hadir, Bupati Karimun H.Aunur Rafiq, Wakil bupati Karimun, Anuar Hasyim, Sekda, kabak Humas , Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis, Azmi, Angota DPRD provinsi, Joko Noegroho,camat kundur Utara Saiful,Camat Ungar, syahdu, camat belat, Syarial, Beberapa Kades, alim Ulama dan tokoh tokoh masyarakat lainnya.

Ahmad Yahya


Patroli Polisi di Udara Pengamanan Tahun Baru Imlek 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri beserta jajaranya turunkan personilnya dalam pengamanan perayaan Tahun Baru Imlek 2019. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Senin (4/2-2019).

"Adapun yang sudah dilakukan pada saat ini, bukan hanya pada saat perayaan Imlek saja. Namun juga sudah dilakukan pengamanan pada kegiatan-kegiatan sebelumnya seperti sembahyang di tempat ibadah seperti Vihara dan Kelenteng dan pengamanan hingga pada saat akhir perayaan pada tanggal 11 Februari 2019 yaitu perayaan Cap Go Meh," ujar Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam rilisnya.

Lanjutnya, Imlek merupakan Perayaan Tahun baru di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan perayaan Cap Go Meh, makanya di tempat-tempat ibadah seperti Vihara dan Kelenteng dilakukan pengamanan oleh Polda Kepri beserta jajaran seperti :

Polda Kepri menurunkan sebanyak 73 Personil Brimob, 27 Personil Dit Samapta dan Dit Reskrimum sebanyak 19 Personil. "Polresta Barelang melakukan pengamanan terhadap 20 Vihara dan 3 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 177 Personil," tuturnya.

Kemudian, Polres Tanjungpinang melakukan pengamanan terhadap 10 Vihara, dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 88 Personil. Polres Bintan melakukan Pengamanan terhadap 11 Vihara dan 10 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 71 Personil.

Polres Karimun melakukan Pengamanan terhadap 20 Vihara dan 6 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 237 Personil.
Polres Lingga melakukan pengamanan terhadap 3 Vihara dan 14 Kelenteng dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 100 Personil.

Polres Natuna melakukan pengamanan terhadap 1 Vihara dan 1 Kelenteng dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 47 Personil. Dan Polres Anambas melakukan pengamanan terhadap 3 Vihara dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 44 Personil.

"Total jumlah sebanyak 102 Vihara dan Kelenteng yang diamankan dengan menurunkan jumlah personil sebanyak 883 Personil," kata Erlangga.

"Untuk titik keramaian selain ditempat Ibadah juga dilakukan pengamanan di tempat-tempat perbelanjaan dan wisata salah satu tempat keramaian seperti persimpangan Lubuk Baja, Nagoya Batam. Dan pada hari ini Sat Brimob Polda Kepri juga sudah melaksanakan Sterilisasi tempat-tempat Ibadah," tambahnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri melaksanakan Patroli Udara dalam rangka pemantauan pelaksanakan Pengamanan Tahun Baru Imlek 2019, lokasi Pemantauan Udara yang dilakukan yaitu di tempat keramaian Masyarakat, kegiatan-kegiatan Masyarakat di tempat Ibadah seperti Vihara dan Klenteng, Pelabuhan-pelabuhan dan pusat keramaian di sekitaran Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. "Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan Masyarakat," terang Erlangga.

Semoga pada perayaan Imlek pada tahun ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan Seluruh situasi perayaan pengamanan dapat berjalan dengan Kondusif, atas nama Polda Kepri dan jajaran mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek tahun 2019 semoga di tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lebih baik, Polda Kepri dan jajaran Siap mengamankan Tahun Baru Imlek dari awal hingga selesai.


Red/Humas Polda Kepri


Tempat Wisata Pantai Ketapang Desa Sungai Ungar Utara
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Program pembangunan tempat wisata pantai Ketapang di Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun mulai rampung di kerjakan. Dimana proyek tersebut Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 191. 667. 780.

Kepala Desa (Kades) Sungai Ungar Utara, Zaini mengatakan, program pembngunan tempat wisata di pantai Ketapang ini dibangun, atas kerjasama masyarakat dan juga pemuda di Desa.

"Insya allah, tempat wisata itu, bulan April 2019 akan selesai," kata Zaini, Jumat (1/2-2019).

Dia juga menuturkan, untuk masalah penataan dan membuat berbagai variasi dan motifasi untuk menarik perhatian masyarakat dan juga pengunjung dari luar daerah ke tempat wisata tersebut sangat membutuhkan  waktu.

"Begitu juga masalah perawatan, mejaga tempat wisata itu biar jangan sampai tidak bisa di manfaatkan dalam jangka waktu panjang. Maka saya minta pemuda Desa Sungai Ungar Utara dapat bekerjasama untuk menjaga dan merawat tempat wisata tersebut," tutur Zaini.

Pembangunan tempat wisata di pantai Ketapang ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat Desa Sungai Ungar Utara. Dengan adanya tempat wisata tersebut, masyarakat Kundur dapat menikmati obyek wisata tersebut.

"Mudah-mudahan tempat wisata ini bisa menambah omset perekonomian masyarakat Desa Sungai Ungar Utara," ungkapnya.


Swadi


Rapat Pembentukan Panitia Hari Pers Nasional
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2019 seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat bersama pembentukan panitia, di rumah makan Tarempa, Kamis (31/01/19).

Persiapan panitia pun dibentuk untuk mempersiapkan segala rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Ferbruari mendatang.

Dalam rapat pembentukkan panitia, Indra Gunawan  wartawan Tanjungpinnang Pos terpilih  sebagai ketua panita. Dalam kesempatan itu Indra yang terpilih berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

"Kawan-kawan wartawan dan seluruh panitia yang sudah memberikan kepercayaan dan tanggungjawab ini kepada saya diharapakan dapat berkerjasama. Mengingat ini kegiatan bersama dan yang pertama kali dilaksanakan di Anambas, untuk itu, saya minta konsistensiya dan saling bersinergi untuk mensukseskan acara ini," tegasnya setelah terpilih menjadi ketua panitia.

Selain itu Indra juga mengatakan, untuk menyambut HPN diharapkan dukungan dan partisipasi seluruh stakeholeder dan elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap insan pers di negeri ini yang ikut mengabdi kepada Negara sesuai porsi pers itu sendiri.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Panitia HPN tahun 2019 terpilih Tyan dari waratwan Tribun menyambut baik rencana kegiatan ini dalam rangka sebagai refleksi bagi wartawan untuk meningkatkan profesionalitas dibidang jurnalsitik.

Menurutnya, perlu ada penyegaran intropeksi diri baik dari wartawan itu sendiri, serta seluruh stakeholder yang selama ini sebagai sumber informasi. "Saya berharap dari kegiatan ini dapat melahirkan energi positif yang dapat meningkatkan kwalitas jurnalistik serta mudah memperoleh informasi  yang akurat." ucapnya.

Dirinya menambahkan, saat ini informasi semakin cepat berkembang, tentunya informasi yang aktual dan terpercaya yang dibutuhkan wartawan dan untuk itu perlu sinergitas antara wartawan dan narasumber.

Tidak ketinggalan wartawan senior Asril Masbah, sekaligus pemimpin redaksi koran Anambaspos turut hadir sebagai inisiator penggerak kegiatan HPN nanti. Sekitar puluhan waratwan Anambas berkumpul dan siap mensukseskan hari pers nasional.

Momentum HPN kali ini diperingati dengan berbagai kegiatan. Aksi damai, aksi sosial hingga diskusi bersama stakeholder dan elemen masyarkat. Rencananya acara diskusi itu akan digelar digedung Balan Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) pada tanggal 9 Ferbruari mendatang dan aksi damai tanggal 8 Februari.


Arthur



RDP Komisi III DPRD Kota Batam, ATB dan Warga Perumahan Taman Hose
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Adhya Tirta Batam (ATB)  dengan Warga Perumahan Putra Jaya khususnya Taman Hose, Tanjung Uncang, terkait keluhkan pelayanan air bersih PT ATB, Kamis (31/1-2019).

Ketua RT 02/RW 07 Perumahan Taman Yose, Tarigan mengatakan, mereka kecewa terhadap layanan air bersih di perumahanya. Mengalir hanya beberapa jam setiap harinya.

"Selama empat tahun ke belakang, jarang air mengalir seperti biasa. Inilah yang membuat kami kecewa," ujar Tarigan.

Kemudian, pada enam bulan kemudian, pelayanan ATB semakin buruk. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, tak jarang warga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan warga, Manejer Operasional ATB, Wahyu mengatakan, hal itu terjadi lantaran persediaan air di Batam mulai menurun sehingga debit air yang dialirkan tidak mampu menyuplai air bersih ke Perumahan Taman Yose.

RDP yang dipimpin anggota DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengingatkan ATB, jika persediaan air di Kota Batam masih mencukupi. Dan jangan hanya keuntungan perusahaan yang dipikirkan.

"Pikirkan juga kehidupan masyarakat yang sangat memerlukan air bersih setiap harinya,” ujar Werton.

Werton minta pihak ATB agar segera memperbaiki pelayanannya. Di akhir rapat, warga mengancam akan menggelar aksi demo di kantor ATB jika keluhan mereka tidak segera ditanggapi.


Red/al


Penelusuran SIPP PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gonjang-ganjing penetapan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam penanganan perkara banding Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam 2 tahun kurungan penjara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Penelusuran SIPP PN Batam, beberapa hari kemarin, SIPP tersebut sempat tidak bisa diakses oleh publik, dan kembali di normalkan pada Kamis (30/1-2019). Hal itulah yang menjadi pertanyaan berat oleh Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon.

Manuel P Tampubolon mengatakan, sekitar beberapa hari SIPP tidak bisa diakses, ketika bisa diakses, penetapan Majelis Hakim 'Banding' perkara Erlina di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah berganti tanpa ada pemberatahuan kepadanya ataupun kepada keluarga Erlina.

"Kenapa Hakimnya tiba-tiba berganti. Berarti ketua Majelis Hakim, Syafrullah Sumar yang ditetapkan sebelumnya benar sudah dimutasi, dan Hakim anggota Herman Nurman sudah pensiun, sedangkan hakim anggota Heri Sutanto masih tetap," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (29/1-2019).

Jelas, bisa dilihat, kata Manuel, penetapan Majelis Hakim yang tertera SIPP PN Batam perkara Erlina, nomor perkara 612.PID.B 2018/PN Btm sudah berganti. Sekarang Majelis Hakim dipimpin Heri Sutanto dan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi. "Dua Hakim diganti, Majelis Hakim yang ditetapkan sebelumnya sudah dimutasi ke Banten, dan satu lagi sudah pensiun. Jadi benar dong hasil penelusuran awak media, tapi masih ditetapkan untuk menangani perkara klien saya," terangnya.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Manuel P Tampubolon menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Hakim atas perkara banding Erlina yang ditanganinya.

"Salah satunya dalam riwayat perkara, tercatat tanggal penetapan hari sidang lebih dulu dibandingkan dengan penetapan Majelis Hakim. Hari sidang Rabu, 9 Januari 2019, sementara penetapan hakim, Kamis 17 Januari 2019. Kan aneh, duluan sidang baru ditetapkan Hakimnya," tutur Manuel P Tampubolon.

Pemikiran masyarakat awam aja, darimana jalanya jadwal sidang ditetapkan, sedangkan penetapan Majelis Hakim nya saja belum ditetapkan, tidak logika kan?, dan itu jelas ada diatur dalam KUHAP.

"Dalam KUHAP, pasal 152 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang," kata Manuel P Tampubolon.

Lanjutnya, Hakim ditetapkan, setelah itu baru ditetapkan hari sidangnya. Sama seperti penetapan Majelis Hakim tertanggal 4 Januari yang menetapkan Majelis Hakim yang dimutasi dan yang pensiun.

"SIPP PN Batam sering menyajikan informasi membingungkan. Misalnya tentang informasi masa penahanan Erlina," ungkapnya.

Dalam perkara Erlina, Erlina dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga bank sebesar  4 Juta Rupiah, namun kerugian bunga menjadi 117 Juta rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Erlina dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 10 milyar.


Red/al


Bahzomi Fuadi, Dosen STIKES Ibnu Sina Batam/Ketua Harian PW. Pujakesuma Provinsi Kepulauan Riau.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gendrang “Jampanye” sudah ditabuh, Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Yang menarik, meski pilpres masih berlangsung April 2019, perang urat syaraf di media sosial (medsos) sudah tidak terhindarkan. Suhu politik di medsos kian panas  karena semua yang akan bertarung baik itu di pilpres, pemilu legislatif (pileg) juga menggunakan medsos untuk aksi serupa.

Penggunaan medsos memang sangat strategis karena menjadi media yang serba terbuka untuk siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Perang kata-kata, berita bohong, palsu, hoaks pun terus bertebaran. Ketika seseorang mengunggah berita tentang pasangan calon, lantas ditanggapi oleh mereka baik yang berada di kubunya maupun di lain antara mendukung pasangan yang didukung dan mencaci maki pasangan yang lain.

Hanya dengan sebuah gawai, medsos dapat diakses di mana-mana. Sifatnya yang sangat personal bahkan dapat berkomunikasi dua arah, medsos memberikan kemudahan termasuk dalam mewacanakan hal-hal terkait politik. Menjelang Pilpres 2019 cenderung kian masif karena calon presiden (capres) yang maju kebetulan orang yang sama. Bedanya Jokowi merupakan petahana yang bagi pendukungnya menjadi keharusan untuk menang kembali.

Sementara itu, Prabowo kali ini menjadi penantang melawan petahana. Tentu jauh lebih bersemangat untuk mengalahkan sang petahana. Kubu Prabowo tentu lebih “Penasaran” bagaimana mengalahkan Jokowi. Pertandingan sejati baik bagi Prabowo maupun Jokowi pada tahun 2019 ini. Tahun 2014 Prabowo merasa yakin mengalahkan Jokowi namun kenyataan tidak demikian. Maka tahun 2019 menjadi tahun yang menentukan siapa sesungguhnya yang dikehendaki rakyat.

Medsos menjadi alat kampanye yang efektif selain personal menjangkau kalangan luas dalam waktu sangat cepat. Metode kampanye konvensional dengan mengarahkan massa dalam rapat umum sudah mulai ditinggalkan. Selain mahal juga tidak efektif untuk memengaruhi pemilih. Keramaian hanya di arena dengan beragam atribut dan jargon-jargon namun kurang bermakna.

Gegap gempita diskusi, perang gagasan, visi dan misi pasangan calon berpindah dari dunia nyata ke jagad maya. Maka segala informasi ditumpahkan di medsos. Bahkan saling mendiskreditkan terasa riuh di medsos. Dibanding media konvensional, karena medsos memiliki penetrasi yang tidak mengenal ruang dan waktu.

Kampanye hitam sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini diterapkan kepada paslon atau kelompok.

Untuk kalangan yang mengenyam pendidikan lebih baik, medsos lebih efektif ketimbang orang melihat baliho atau spanduk. Isi baliho atau spanduk dilirik orang namun tidak memengaruhi isi pikiran. Spanduk hanya memboroskan dana namun tidak efektif membangun citra seseorang. Politisi yang pintar tidak akan memajang dirinya dalam spanduk sebagai iklan.

Beda halnya dengan di medsos yang setiap saat dikunjungi melalui perangkat yang sangat pribadi, smartphone. Belum lagi variasi jenis medsos yang benar-benar memanjakan penggunanya. Jaringan pertemanan di medsos adalah lahan subur penyampaian informasi dengan masif berbagai arah dan terus menerus. Apalagi konon, di medsos terdapat tim kampanye yang khusus memasok informasi baik benar maupun palsu ke medsos.

Begitu juga Kolega dan teman bisa memberikan informasi yang masif di medsos. Keuntungan di medsos informasi tidak hanya menyebar ke satu dua orang, tetapi bahkan bisa ribuan dan jutaan tergantung  follower yang bersangkutan. Medsos menjadi ajang sangat efektif untuk pertukaran ide dan gagasan. Penyebaran kampanye melalui medsos berlangsung sangat cepat dan nyaris tanpa batas.

Medsos adalah sarana komunikasi ketika setiap individu saling memengaruhi. Mereka yang melek informasi akan selektif menerima informasi dan tidak mudah dibohongi. Pencitraan yang dibangun baik kubu Jokowi maupun Prabowo sehingga menghasilkan elektabilitas yang tinggi seperti sekarang ini ditopang sangat kuat oleh medsos.

Kini dapur tim kampanye dari kedua kubu pasti didukung tim medsos yang andal. Karena sifatnya yang privat, maka medsos tidak tepat untuk melakukan mobilisasi. Kerja medsos membutuhkan ketekunan dan kerja kolektif segenap tim di belakang layar.

Politisi yang menggunakan medsos sebagai ajang kampanye adalah politisi yang sabar karena tidak akan menghasilkan sesuatu yang instan. Bagi mereka yang bekerja sepanjang waktu, medsos memiliki pengaruh yang cukup signifikan. Namun begitu tidak semua informasi yang menyebar di medsos dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sebagian di antaranya merupakan informasi bohong, palsu, hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melihat karakter medsos yang masuk ke jantung privat pengguna seperti individu dan keluarga, maka “Daya rusaknya” perlu diantisipasi. Berharap mereka yang menggunakan medsos lebih bijak dan santun kiranya tidak berlebihan. Sebab medsos juga dibaca oleh anak-anak di bawah umur yang masih tengah belajar kebenaran informasi. Informasi yang tidak akurat juga kerap menyesatkan.

Selain itu, beredarnya informasi yang cenderung memecah belah persatuan, membangkitkan rasialisme, dan intoleransi yang membahayakan kehidupan bersama sebagai bangsa. Karena itu, kita berharap penggunaan medsos masih dalam koridor positif untuk menciptakan kampanye dan pemilu yang damai. Pemilu yang damai berawal dari keinginan semua pihak menciptakan suasana yang santun mulai dari cara berkomunikasi yang santun melalui medsos.

Justru dengan memecah belah dan mengkotak-kotakkan, berbahaya bagi demokrasi itu sendiri. Menjadi tanggung jawab kita semua menciptakan pemilu yang damai sejak dalam tahapantahapan awal.

Selain santun dan bijak bermedsos juga perlu ada regulasi yang komprehensif. Kecurangan bisa saja banyak terjadi apalagi pengaturan medsos masih banyak celah. Akun-akun medsos anonym atau digerakkan robot kian mencemaskan karena justru melontarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Sebab bisa jadi mereka akan menggunakan segala cara agar memengaruhi pemilih dan menang.

Medsos hadir dan menjadi penyeimbang dari media konvensional seperti koran dan televisi yang celakanya kerap tidak netral. Kehadirannya juga tidak mungkin ditolak. Namun medsos harus dijaga agar informasi yang disebarluaskan dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Ini semua agar tidak memecah belah persatuan. Ketika televisi menjadi corong pemilik untuk kepentingan politik mereka, medsos dapat menjadi penyeimbang bagi public memperoleh informasi yang lugas.

Untuk itu, masyarakat Indonesia menyikapinya harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pelaksanaan pileg dan pilpres

Toleransi harus didepankan dalam mewujudkan bangsa yang besar. Untuk itu bangsa Indonesia dituntut lebih dewasa dan fokus untuk tidak membuang energi terhadap berbagai hal yang sudah menjadi kesepakatan bangsa dan hanya dapat menimbulkan perselisihan antar anak bangsa.

Bangsa Indonesia harus yakin dengan segala kearifan yang telah menjadi modal besar dalam sejarah bangsa, karena kita memiliki sumber daya berlimpiah sebagai sebuah rahmat Tuhan terhadap Indonesia, maka semua anak bangsa harus tetap memiliki kayekinan bahwa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa besar dengan segala yang dimiliki yaitu semangat persatuan dan gotong royong yang dilandasi dengan pemahaman Pancasila yang telah di tanamkan oleh para pendahulu bangsa.

Konsep “Revolusi Mental” tidak hanya menjadi sebatas wacana dan jargon belaka.  Sebagaimana pesan Soekarno, revolusi mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan sebuah proyek nasional jangka panjang dan terus-menerus. “Memperbaharui mental suatu bangsa tidak akan selesai dalam satu hari,”Revolusi mental merupakan hal yang penting sebagai upaya menjadikan bangsa yang bersih dari mental-mental pemalas, mental koruptor, pada satu titik, yaitu kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, marilah kita dukung berbagai kebijakan tersebut agar tetap berada di jalurnya. Semoga di tahun depan kesejahteraan rakyat menjadi semakin meningkat.

Tahun politik kita semua berharap bangsa Indoensia lebih bermartabat dan lebih bijaksana. Maju dan sejahterahnya Indonesia yang kita cita-citakan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa dan berlatar belakang berbeda ras, suku, dan agama, serta kepercayaan, masyarakat Indonesia hidup dalam kebersamaan sesuai dengan semboyan negara kita “Bhinneka Tunggal Ika”. Berdasarkan semboyan tersebut, keberagaman di Indonesia merupakan salah satu tonggak dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, bukan sebagai pemecah belah bangsa.

Makna yang dimaksud disini adalah adanya peningkatan rasa toleransi beragama, hidup rukun antar tetangga, tenggang rasa, hormat-menghormati dan sebagainya sebagai sebuah tradisi yang sejak dulu menjadi

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pemilu pilpres.

"Kampanye yang ditampilkan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak substantif. Hanya jargon-jargon politik padahal seharusnya diisi dengan adu program dan gagasan berbasis data akurat,"

"Pada akhirnya menyerang karakter calon yang sifatnya personal karena itu satu-satunya yang membedakan kedua kubu. Nyaris tidak ada beda antara keduanya dari sisi program"

Dalam demokrasi mengharuskan seseorang atau kelompok berkompetisi karena jabatan terbatas. Alhasil, memungkinkan untuk melegitimasi diri sendiri dan deligitimasi lawan politik.

Seharusnya, kubu penantang harus deligitimasi petahana dengan mengkritik, menyanggah dan berargumen terkait kebijakan yang dijalankan pemerintah. "Cara yang paling beradab untuk mendelegitimasi lawan adalah delegimasi kebijakannya, serang kebijakannya. Semua argumen dikeluarkan untuk mendelegitimasi, baik visi misi gagasan, itu yang paling bermartabat,".

Kampanye yang dilakukan dalam pilpres tidak menggunakan metode deligitmasi politik yang mengkritik lawan politik, termasuk berdebat terkait visi misi dan program. Dia menilai, politik deligitimasi itu terhormat, namun apabila mengkritisi kebijakan dengan data palsu, maka menjadi tidak baik.

"Lalu akhirnya delegitimasi gagal karena datanya hoaks. Akhirnya menyerang karakter calon dengan data hoaks,"

Kampanye politik, adu retorika dan jargon merupakan hal yang biasa. Namun,  jargon yang dilontarkan para pasaangan calon harus mendidik masyarakat. Mengingat, semua orang menginginkan politik Indonesia bermartabat. 


Terdakwa Rusna Dituntut Jaksa 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Samuel Pangaribuan saat membacakan tuntutan terdakwa dihadapan Majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, Selasa (29/1-2019).

Perbuatan terdakwa, menurut Jaksa Samuel,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengatakan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan.

Diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan, Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Red/al


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.