Terdakwa Bowie Yoenaathan (foto: ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Kasus perkara dugaan penguasaan kawasan hutan dan lahan negara di wilayah Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam. Terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dituntut pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6/2026). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bowie terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.

Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024. Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bowie didakwa secara alternatif dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak. Sementara dakwaan kedua menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang ancaman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Redaksi


Akai demo AMP Kota Batam di PN Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam menggelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). Mendesak majelis pengadilan untuk menahan terdakwa Dju Seng, kasus dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Undap, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Aksi demo belasan peserta itu berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 10.48 WIB. Massa menggunakan satu unit mobil komando yang dilengkapi sistem pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Para demonstran menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut tergolong serius. Mereka mempertanyakan alasan terdakwa, Dju Seng, yang disebut sebagai pemodal sekaligus direktur perusahaan yang didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung, belum ditahan meski proses persidangan telah berlangsung di PN Batam.

Dalam orasinya, massa mendesak Ketua PN Batam segera menerbitkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa guna menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Kenapa masyarakat kecil yang mencuri seekor ayam bisa dipenjara, sementara perusak lingkungan dan pemodal justru dibiarkan bebas berkeliaran, bahkan saat persidangan berlangsung?" teriak salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menyoroti tidak adanya penahanan terhadap terdakwa yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi pihak yang berperkara.

Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung dan DPR RI apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujar salah seorang orator.

Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Batam untuk memperoleh penjelasan terkait alasan terdakwa belum ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Hingga pukul 11.40 WIB, aksi demonstrasi masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Situasi di sekitar Kantor PN Batam terpantau aman dan kondusif meski massa terus menyuarakan tuntutan agar terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap segera ditahan.

Red



Foto: Net

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang warga Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbahan akrilik atau polimer plastik transparan mulai menjadi sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam. Bagaimana dengan Pejabat dan Aparat?.

Penegakan hukum berbasis kamera digital itu kini memicu sorotan publik, terutama terkait dugaan masih banyaknya kendaraan aparat dan pejabat yang menggunakan pelat serupa namun belum tersentuh penindakan.

Salah seorang warga Batam mengakui, baru mengetahui mobil pribadinya terkena tilang ETLE saat hendak membayar pajak tahunan kendaraan di Kantor Samsat Batam.

"Awalnya saya tidak tahu terkena tilang ETLE. Kebetulan saat mau bayar pajak tahunan, petugas Samsat memberitahukan STNK mobil saya terblokir karena belum membayar denda ETLE. Pelanggarannya TNKB tidak sah atau menggunakan akrilik," ujar pemilik mobil jenis minibus tersebut saat ditemui di Batam Center, Kamis (7/5/2026).

Dijelaskanya, pemblokiran STNK baru dapat dibuka setelah membayar denda tilang melalui Gakkum Ditlantas Polda Kepri atau loket pembayaran yang tersedia di Samsat. 

"Dendanya sudah saya bayar, blokir STNK sudah dibuka, dan pajak tahunan akhirnya bisa diproses," katanya.

Meski terkena sanksi, warga tersebut mengaku mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor akrilik yang dinilai tidak sesuai standar resmi TNKB. Hanya saja, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status pemilik kendaraan.

"Saya tidak mempersoalkan penilangan ini. Semua pelanggaran memang harus ada sanksi. Tetapi masyarakat juga ingin kendaraan pengguna pelat akrilik, khususnya milik aparat dan pejabat, ikut ditindak supaya tidak ada disparitas hukum," tegasnya.

Fenomena penggunaan pelat nomor akrilik di Batam memang cukup marak. Pelat jenis ini banyak digunakan pada kendaraan pribadi karena dianggap lebih estetik dan modern. Namun, dalam praktiknya, penggunaan bahan akrilik sering kali menyulitkan identifikasi kamera ETLE, terutama jika dimodifikasi dengan efek reflektif atau desain tertentu.

Di lapangan, kendaraan dengan pelat akrilik tidak hanya digunakan masyarakat umum, tetapi juga diduga banyak terpasang pada mobil milik pejabat dan aparat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem ETLE yang digadang-gadang sebagai instrumen penegakan hukum berbasis teknologi dan minim intervensi.

Sistem ETLE sendiri terdiri dari beberapa jenis perangkat pengawasan, mulai dari ETLE statis yang dipasang permanen di persimpangan dan titik rawan pelanggaran, ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli maupun perangkat genggam petugas, hingga ETLE portabel yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan operasi lalu lintas.

Kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, hingga penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Sistem tersebut juga telah terintegrasi secara nasional, sehingga kendaraan dari luar daerah tetap dapat tertindak apabila melakukan pelanggaran di wilayah yang terpantau kamera ETLE.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh, termasuk terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pejabat dan aparat penegak hukum yang masih menggunakan pelat akrilik nonstandar.

Red



WNA saat di Gerebek Imigrasi Batam. (Foto: Net).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aparat gabungan Imigrasi dan Kepolisian menggerebek Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (6/5/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, ratusan Warga Negara Asing (WNA) diamankan bersama puluhan unit komputer yang diduga menjadi sarana praktik judi online (judol) dan scamming.

Sejak pagi, lokasi penggerebekan dijaga ketat. Petugas menutup akses keluar-masuk dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para WNA yang terjaring. Mereka didata dan diperiksa satu per satu di tempat, sebelum sebagian dibawa ke kantor Imigrasi guna pendalaman dokumen keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam operasi itu, aparat juga menyita berbagai perlengkapan yang menyerupai fasilitas operasional kantor, seperti komputer, meja, dan kursi. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis digital yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya benar adanya penggerebekan tersebut," ujar seorang petugas di lokasi, singkat.

Meski penggerebekan berskala besar ini mengindikasikan dugaan jaringan kejahatan siber lintas negara, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus, termasuk jenis aktivitas yang diungkap dan jumlah pasti WNA yang diamankan. Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut memicu sorotan. Pasalnya, pada waktu yang hampir bersamaan, Kantor Imigrasi justru menggelar kegiatan media gathering di salah satu hotel di Batam dengan menghadirkan puluhan hingga hampir seratus wartawan.

Sejumlah jurnalis menilai, penyelenggaraan acara tersebut di tengah operasi besar terkesan tidak sensitif, bahkan menimbulkan dugaan adanya upaya pengalihan perhatian publik dari penggerebekan yang sedang berlangsung.

Saat dikonfirmasi di sela kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, tidak memberikan penjelasan rinci terkait operasi tersebut. "Nantilah itu, kita acara dulu," ujarnya sambil tersenyum.

Minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini memperkuat spekulasi publik mengenai dugaan praktik judol dan scamming yang melibatkan WNA di Batam. Publik kini menunggu penjelasan resmi Imigrasi terkait konstruksi perkara, peran para WNA, serta langkah penegakan hukum yang akan diambil.

Redaksi


Pihak Security saat Menegur Pekerja.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Salah seorang warga yang tinggal di perumahan Garden Avenue Cluster Rosewood, Bengkong "Komplain" dikarenakan "Bising".

"Bising, maka saya tidak bisa istirahat. Sementara dalam aturan yang dikordinasikan oleh pihak pemasaran (Marketing) jelas ada. Tidak boleh melakukan renovasi rumah di hari yang sudah ditentukan," ujar warga, Sabtu (2/5-2026)

Lanjutnya, ini harusnya pihak manajemen memerintahkan pihak keamanan, menegur tukang untuk tidak bekerja di hari yang diatur atau yang ditentukan jam kerja.

"Senin - Jumat jam kerja dari Jam 8:30 - 17:00. Kemudian hari Sabtu Jam 09:00 - 12:00. Karena bising, saya tidak bisa istirahat," tuturnya.

Anehnya lagi, kata warga, sewaktu ia merenovasi rumah, warga komplain, pihak securyti datang menegur kami. Aturan kan dibuat untuk dijalankan pihak manajemen perumahan. Jangan berpihak.

"Kan aneh, kita merenovasi, langsung pihak keamanan menegur saya. Begitu warga merenovasi rumah, dan bekerja tidak sesuai jam yang ditentukan, pihak keamanan tidak menegurnya," tuturnya.

Menindak lanjuti keluhan warga, media ini konfirmasi kepada pihak Securyti yang jaga. Kata Securyti, sejak warga komplain, pihaknya sudah selalu menyampaikan hal ini kepada kontraktor.

"Kami sudah menyampaikan ke kontraktor, supaya aturan yang dikeluarkan pihak Management di taati. Supaya jangan mengganggu warga yang sedang istirahat," tuturnya.

Tapi, lanjutnya, pihak kontraktor tak mendengarkannya. "Kami yang jaga disini, jadi serbah salah," ujarnya.

Redaksi



Foto: Net (Terdakwa saat sidang di PN Batam)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan Rabu (6/5/2026)

Dijadwalkan mendengar keterangan saksi tambahan, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkotika.

Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

"Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO," ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. "Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis," kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Al



Foto: Ist

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Peredaran Mikol golongan C tanpa pita cukai Bea Cukai kian merebak di jual di toko Duty free dan Tempat Hiburan Malam (THM). Faktanya, diduga penjualan minuman tersebut, tak luput dari pantauan BC Batam, hingga leluasa beredarnya.

Pantauan dilapangan, dan THM di Batam, Mikol golongan C tidak pernah dilengkapi pita cukai nya. Artinya, Mikol tersebut tidak, bisa dikatakan, barang selundupan

" Jika Mikol golongan C tersebut bayar pajak atau bayar cukai nya, pasti itu berlebel pita cukai. Nah, kenapa Mikol tersebut tidak ada pita cukai ya?. Berarti kan diseludupkan. Siapa pelakunya, biar ajalah penegak hukum kepolisian dan BC yang menindaknya. Intinya itu kewenagan siapa?," ujar slah satu sumber kepada media ni,  Senin (21/4-2026).

Lanjutnya, jika Mikol golongan C dengan leluasa di jual di toko dan THM, pasti ada pelakunya. Dan jangan- jangan ada kerjasama pihak penegak hukum dengan pelaku penyeludupan. Kita tak bisa asal menuduh, ini dugaan. Soalnya minuman tersebut, bisa leluasa di jual tanpa ada pita cukai nya.

" Saya pernah belanja di toko jual minuman (Duty free). Saya beli red Lebel dan Chivas. Barang itu ada, tapi pihak penjual menjemputnya dulu. Dimana di jemput, saya kurang tau. Tapi minuman itu ada. Kan nampak, minuman ini dijual tanpa dilengkapi pita cukai nya. Yang lain ada pita cukai nya. Nah yang ini tidak ada. Ada apa?," terangnya.

Lucunya, kata sumber, ketika kita belanja, apa yang kita tanya, pihak toko mengatakan ada. Tapi dalam toko tersebut yang terpajang tidak ada. Kan aneh!. Untuk itu, kita minta pihak BC Batam untuk menindak penjual minuman yang menjual minuman tidak berlebel pita cukai ditangkap. Supaya pelaku penyeludupan bisa terbongkar.

" Jangan BC Batam mengamankan penjual, Tangkap itu pelaku penyeludup. Pasti penjual tau itu, darimana asal Mikol tersebut," terangnya.

Ditambahkan sumber, pelaku penyeludup Mikol golongan C di Batam ini, mungkin publik mengetahuinya. Tapi kenapa pihak BC Batam, seakan mengabaikan nya. Berapa kerugian negara jika Mikol tersebut masuk bebas dan tidak bayar administrasi ke negara.

" Kita buka aja dalam aturan, ada itu tertulis, Mikol diwajibkan pakai pita cukai. Tapi di Batam ini aneh, Mikol golongan C, yang tidak berlebel cukai, mudah diperjual belikan, di toko dan THM," tuturnya.

Han



Rokok Tangkapan BC Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama pada Kamis (12/3) sore. Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai. Hal itu disampaikan dalam rilis, Senin (16/3-2026).

Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga pada pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.

Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan tidak menemukan adanya kru di sekitar lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan/bantuan. Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau, lalu pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pemeriksaan awal didampingi oleh Ketua RT, dan ditemukan muatan berupa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.


Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya. Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang. Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat. 

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.


Foto: Istimewah

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Praktik penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diduga beroperasi di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, hingga kini masih bebas beraktivitas.

Padahal, sejumlah media online telah berulang kali memberitakan keberadaan lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Atas hal tersebut, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, secara tegas meminta Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk turun tangan langsung dan menindak tegas bigbos BBM ilegal yang dinilai seolah-olah kebal hukum.

“Praktik penimbunan BBM jenis solar di Parit Rampak sudah berlangsung cukup lama. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kapolda Kepri, tentu ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Untuk menghindari kecurigaan publik, bigbos BBM ilegal tersebut harus segera ditindak,” tegas Cecep Cahyana,Jumat(30/1/2026).

Cecep mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima KAKI, BBM tersebut diduga dibeli secara ilegal dari OPL (Out Port Limited) dan ditimbun sebelum kemudian dijual kembali ke sejumlah pihak.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Dari informasi di lapangan, BBM solar ilegal tersebut diduga dijual ke beberapa perusahaan granit di Karimun. Artinya, ada rantai distribusi ilegal yang harus dibongkar sampai ke hilir,” ujarnya.

Cecep Cahyana menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan c, yang menyatakan Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas, mulai dari penimbunan, niaga tanpa izin, hingga penyalahgunaan BBM.

“Kami mendesak Kapolda Kepri segera menurunkan tim ke lokasi, menutup tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, serta melakukan penyelidikan menyeluruh ke mana BBM itu dijual. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Cecep.

Kapolda Kepri Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. belum dapat dimintai konfirmasi terkait desakan KAKI untuk menangkap bigbos BBM ilegal dan menutup lokasi penimbunan solar ilegal di Parit Rampak, Kabupaten Karimun.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dan komitmen Polri, khususnya Polda Kepri, untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Red


Foto Bersama Kapolsek Kundur Bersama Awak Media.

KARIMUN KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Upaya Memperkuat Sinergitas Komunikasi dan Informasi Kapolsek Kundur AKP Sarianto SH,  melaksanakan kegiatan Cofee Morning  dan dialog bersama insan pers, baik itu media cetak maupun elektronik. 


Kegiatan tetsebut berjalan penuh santai sambil ngopi dan penuh keakraban yang berlansung tepatnya di Kedai kopi Cinta Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pada Kamis (29/1/2026). Giat tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kemitraan serta meningkatkan koordinasi antara Polri dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. 


Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolsek Kundur AKP Sarianto SH, di Dampingi Panit Intel Polsek Kundur Iptu Ade Wiliam Rompas, Panit Yamin Intel, Aipda Soni C Tobing, Panit Sabhara Iptu Iptu Ahmad Beni, Bhabainkamtibmas Kelurahan Alai dan Desa Batu Limau Bripka Buzari, berdiskusi terkait dinamika informasi publik, penyebaran berita positif, serta peran media dalam mendukung stabilitas kamtibmas sehingga di harapkan situasi tetap dalam situasi kondusif.


AKP Sarianto dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa media memiliki fungsi strategis sebagai jembatan informasi antara Polri dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang aktif, transparan, dan saling mendukung dalam menjaga kepercayaan publik.


"Hubungan Polri dengan wartawan bukan hanya sebatas kebutuhan pemberitaan, tetapi juga bagian dari kemitraan dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyampaikan informasi positif kepada masyarakat," ujarnya


Wartawan yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar komunikasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan guna mempererat hubungan kerja sama dalam penyampaian informasi publik.


Kegiatan berlangsung kondusif dan penuh suasana kekeluargaan, menjadi langkah nyata memperkuat kolaborasi antara Polsek Kundur dan insan pers dalam mendukung terciptanya kamtibmas yang aman dan informasi yang akurat bagi masyarakat.


(A.Yahya)



Foto Bersama.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Desa Tebias menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang di selenggarakan di Masjid Almujahidin Desa Tebias Kecamatan Belat Kabupaten Karimun,  pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan keagamaan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh KUA Belat K.H, Muhkrizal S.Ag, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta masyarakat Desa di wilayah sekitarnya.

Pengajian Isra Mi'raj ini menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus meneladani perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Mi'raj. Acara diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sholawat, tausiyah keagamaan, serta doa bersama untuk keselamatan dan kemajuan Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tebias Nazaruddin menyampaikan apresiasi kepada panitia dan pengurus Masjid Almujahidin atas terselenggaranya kegiatan pengajian yang penuh makna ini.

"Saya menegaskan bahwa kegiatan keagamaan seperti pengajian Isra Mi'raj tidak hanya memperkuat ukhuwah islamiyah, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antar warga desa," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Tebias juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam penguatan lembaga ekonomi desa. Beliau mengajak warga untuk bersama-sama mendukung segala program pemerintah Desa Tebias termasuk juga keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Koperasi Merah Putih sebagai pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Desa tebias yang kita cintai.

Di tempat yang sama K.H, Muhkrizal S.Ag Dalam Tausiyah nya menjelaskan tentang Isra Mi‘raj yang merupakan salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam. Peristiwa ini bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah dari bumi ke langit, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Tuhannya. 

"Mari kita ingat kembali kisah Isra Mi‘raj, yang dari sinilah umat Islam menerima hadiah terbesar berupa kewajiban shalat, yang hingga kini menjadi fondasi utama dikehidupan spiritual seorang muslim. Peristiwa Isra Mi‘raj terjadi pada masa yang sangat berat bagi Rasulullah yakni pada periode yang dikenal sebagai ‘Amul Huzn atau Tahun Kesedihan," ujarnya.

Pada masa ini, Rasulullah kehilangan dua sosok yang paling mendukung perjuangan dakwahnya, yaitu Khadijah binti Khuwailid dan Abu Thalib. Selain itu, penolakan keras yang beliau terima di Thaif semakin memperdalam luka batin Rasulullah. Dalam kondisi penuh kesedihan itulah, Allah memperjalankan hamba-Nya dalam sebuah perjalanan agung sebagai bentuk penghiburan, penguatan, dan pemuliaan.

"Saya meminta kepada seluruh masayarakat terutama bagi umat yang beragama islam untuk dapat mahami kandungan di dalam Alqur'an dan semoga kisah Rasulullah SAW yang disampaikan tadi menjadi pedoman bagi kita semua," tutur K.H, Muhkrizal S.Ag mengahirinya.

(A.Yahya)


Wabup dan anggota DPRD Karimun Tinjau Sekolah yg mulai rusak.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole S.Sos Melakukan kunjungan kerja Ke- Sekolah SD Negeri 016 kecamatan Kundur kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada, Senin (19/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole saat di Kompirmasi media ini mengatakan, kunjungan yang dilakukannya dalam Rangka Apel bersama serta ingin melihat lansung kondisi bangunan sekolah yang sempat di laporkan terkait kondisi bangunan yang sudah mulai rusak.

Saat kunjungan, Wakil Bupati karimun Rocky Marciano didampingi anggota DPRD Karimun Muhammad Firdaus dan PLT Kadis pendidikan di awali dengan apel bersama para guru - guru dan seluruh siswa SDN 016 kundur.

Usai apel bersama Wakil Bupati lansung melakukan peninjauan di beberapa ruang kelas satu persatu untuk memastikan kondisi bangunan yang sudah mulai rusak.

Setelah melihat kondisi di beberapa ruang kelas, menurut Wabub Karimun bangunan sekolah yang sempat di dilaporkan ini memang mengalami kerusakan dan sudah sewajarnya harus di perbaiki dan wajib ditangani secepat mungkin mengingat bangunan tua tersebut sudah sangat menghawatirkan. 

"Selain bangunan sekolah juga terdapat pagar di pekarangan sekolah SD Negeri 016 Kundur ini mengunakan seng di sekeliling sekolah, yang mana hal ini sungguh sangat memperihatinkan serta berbagai fasilitas sekolah yang juga sudah usang dan tidak memadai lagi untuk di gunakan. Dan dalam hal ini akan segera saya sampaikan lansung kepada Bupati Karimun dan insyaallah di tahun 2027 akan segera kita kondisikan," ujar Wabub Karimun Rocky Marciano Bawole.

Lanjut Wabub Karimun, ia meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan  untuk segera melakukan langkah perencanaan revitalisasi bangunan sekolah.

“Kita akan usahakan agar sekolah ini bisa segera diperbaiki agar anak-anak nantinya dapat belajar dengan aman dan nyaman," ungkap Wabub Karimun Rocky Marciano Bawole dihadapan para guru- guru sekolah SD Negeri 016 kundur," ujarnya.
 
Di tempat yang sama Anggota DPRD Karimun Muhammad Firdaus mengatakan, ucapan terimkasih atas kesempatan ini karena datang bersama Wabub Karimun dan juga kadis pendidikan dan kebudayaan terutama atas sambutan yang luar biasa dilakukan oleh guru- guru dan siswa sekolah SD Negeri 016 kundur.

"Kunjungan kami ini ingin merasakan apa yang guru- guru rasakan tentunya ketika kami turun kami akan tau permasalahan nya di mana melihat kondisi bangunan sekolah yang sudah mulai rusak ini akan menjadi atensi kami bersama dan kami dari DPRD insyaallah akan mensuport apa yang menjadi program pemerintah daerah khususnya terhadap dunia pendidikan dan sesuai amanat Presiden Prabowo bahwa dunia pendidikan itu menjadi salah satu yang terpenting dalam meningkatkan sumberdaya manusia sehingga di harapkan kedepan generasi kita mampu merangkai bangsa ini untuk lebih baik lagi di masa mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan karimun meminta proses pendidikan bisa berjalan dengan baik, kualitas pendidikannya di tingkatkan sebagai langkah kita menuju Kabupaten Karimun yang maju sejahtera dan berbudaya sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Kemudian dari itu  Plt Kepala Sekolah SD Negeri 016 Kundur Nurseha S.pd  mengucapkan ucapan terimkasih kepada Kepada Wakil Buapti, Anggota DPRD dan Plt Kadis karimun yang telah menyempatkan diri untuk hadir dan lansung meninjau beberapa ruang kelas bangunan dan melihat lansung pagar pekarangan sekolah dan kami berharap dengan kunjungan ini sekolah kami dapat perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten karimun maupun dari DPRD kabupaten karimun.

"Semoga apa yang menjadi kendala, kluh kesah kami dalam proses belajar mengajar di sekolah khususnya di SD 016 kundur ini dapat segera pemerintah realisasikan," pungaks Kepsek 016 kundur mengahirinya.

(A.Yahya)




Plang Mesjid dan rumah warga yang dirusak sekelompok orang tak dikenal.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Warga Sei Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota diresahkan atas kedatangan sekelompok orang yang disebut melakukan pengrusakan sejumlah bangunan rumah milik warga pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Selain 3 unit bangunan rumah yang masih tahap proses pembangunan itu, plang Masjid Alkasim di Sei Bandas itu juga dirobohkan dengan alasan tidak boleh mendirikan bangunan baru. Sebagaimana, lahan tersebut diklaim milik perusahaan PT. MGL.

Aksi pengerusakan bangunan rumah dan plang Masjid itu dibenarkan warga setempat. Hasan selaku saksi mata mengatakan pada saat itu terdapat sekelompok orang yang diperkiraan 6-7 orang datang membawa palu Godam ke lokasi.

"Tanpa musyawarah, mereka dengan bringas menghantam palu godamnya ke plang Masjid hingga roboh. Ketika saya hanya terdiam menyaksikan itu. Mereka mengkaku suruhan dari PT MGL," ujar Hasan, Kamis (15/1/2026) sore.

Ditempat yang sama, Ketua BPL Sei Bandas, Ashar Muda Harahap menjelaskan, aksi pengrusakan bangunan warga dan plang Masjid itu diketahui setelah adanya aduan dari warga yang datang ke kediamannya. 

"Masyarakat datang ke rumah saya mengadu soal adanya pengerusakan rumah warga dan rumah ibadah, tentunya saya sangat menyesalkan hal itu, karena ini berupa intimidasi," kata Ashar.

"Negara kita ini adalah negara hukum, dan perbuatan-perbuatan seperti itu saya rasa sudah tidak dibenarkan lagi. Jadi kami berharap kepada pihak yang berwajib mohon segera menindaklanjuti ini," harapnya.

Beberapa minggu terakhir ini, warga Sei Bandas mengaku merasa cemas dan selalu ditakut-takuti oleh bayangan sekelompok orang yang mengaku suruhan dari perusahaan PT MGL.

Sebagaimana, kejadian ini bukan kali ini saja terjadi, ini adalah yang kedua kalinya dengan kejadian serupa melakukan pengrusakan bangunan rumah dan upaya-upaya intimidasi kepada warga.

Adapun warga yang sudah berdomisli di pemukiman Sei Bandas itu terdata sebanyak 60 Kepala Keluarga. Warga Sei Bandas ini sudah bermukim 4 tahun lamanya.

Sebelumnya, lanjut Ashar, warga membeli lahan tersebut dari Pak Solihin. Namun belakangan ini diketahui status lahan itu ternyata diklaim milik perusahaan PT MGL. Dan itu ketahui setelah sekelompok orang suruhan PT MGL datang ke lokasi.

"Jika lahan ini benar milik PT MGL, artinya, kami warga disini adalah korban. Hingga saat ini antara pihak perusahaan dengan warga belum pernah duduk  bermusyawarah. Ayo kita duduk bersama. Beri kami solusi," harapnya.

"Namun, jika pada akhirnya pun kami digusur paksa, setidaknya rasa keadilan itu hadir ditengah-tengah kami. Lahan ini bukan kami garap, tapi kami beli lahan ini. Kami juga manusia. Tapi bukan berarti kami bisa diusir paksa. Ini adalah negara Hukum," tambanya.

Sementara itu, sumber dari BP Batam menyebutkan bahwa lokasi pemukiman Sei Bandas  masuk Pengalokasian Laham (PL) milik PT. MGL. 

"Lahan itu milik PL PT MGL. Memang sebelumnya lahan itu dikuasai oleh Katijah. Kini Katijah sudah dilaporkan PT MGL ke Polda Kepri atas kasus penyerobotan lahan," ujar sumber tersebut.

Asal Usul Kavling Sei Bandas

Sebagai informasi, lokasi pemukiman Sei Bandas ini sebelumnya adalah lahan kebun garapan yang awalnya dikuasai oleh ibu Katijah seluas 10 hektar dengan dokumen surat Alas Hak Tanah.

Pada tahun 2005, lahan kebun Bandas ini diperjualbelikan Katijah kepada Simin. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2021 lahan kebun ini kemudian dikuasakan kepada Ahmad Solihin dan selanjutnya pada tahun 2022, lahan tersebut dijual kepada masyarakat yang saat ini sudah bermukim di lokasi tersebut yang dinamai pemukiman Sei Bandas.

Hingga kini, warga Sei Bandas masuk ke wilayah administrasi Kampung Belian RTRW/001/002,/Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Red)


Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW 1447 H.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL
.COM: Kepala Desa Semembang Hadiri kegiatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW 1447 H yang berlansung tepatnya di Masjid Nurul Yakin RT/002- RW/002, Desa  Semembang Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun pada Jum'at (16/1/2026).

Acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang di laksanakan Di Masjid Nurul Yakin berjalan penuh dengan hikmad dan dihadiri oleh Kades Semembang, Camat Durai, Ketua IPHI Kecamatan durai, Kepala Sekolah Se- Kecamatan Durai, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda dan seluruh perangkat Desa Semembang.

Pada kesemaptan itu Kades Semembang Suhemi Usman mengatakan, Kami dari pemerintahan Desa mengucapkan terimakasih kepada Camat Durai yang telah menyempatkan diri untuk hadir serta kepada tamu - tamu undangan lainnya terutama kepada segenap para panitia atas kerja sama yang baik.

"Maka hari ini kita dapat bertatap muka dalam agenda memperingati Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW. Karena momen ini selain menjadi ajang sarana silaturahmi juga menjadi wahana untuk bertolabul ilmi," ujar Kades.

Selain itu Kades Juga menjelaskan bahwa peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW ini merupakan kesempatan untuk kita semua dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

“Kita harus mengambil hikmah dari perjalanan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari,” ungkapnya.

Kemudian dari itu Kades Semembang Suhemi Usman juga mengucap syukur atas terselenggaranya acara ini dan mengharapkan cucuran rahmat dari Allah SWT untuk semua yang hadir, khusnya masarakat Desa Semembang yang saya cintai.

“insyaallah dengan apa yang kita laksanakan hari ini semoga kita semua di harapakan mendapat rahmat dan redonya oleh Allah Subhanahu Wata'ala," ujarnya.

Acara ditutup dengan pembacaan doa bersama, diiringi dengan lantunan shalawat yang menambah syahdu suasana peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Semembang.

(A.Yahya)


Foto Bersama Usai Silaturahim.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperkuat sinergitas lintas institusi serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Karimun, hari pertama kerja Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke sejumlah unsur strategis di Kabupaten Karimun, Senin (12/1/2026).

Kegiatan silaturahmi diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karimun yang berlangsung pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Karimun didampingi Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H., Kasat Polair, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Propam dan Kasihumas Polres Karimun.

Rombongan Polres Karimun disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., didampingi para pejabat utama Kejari Karimun.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Karimun beserta jajaran, serta menegaskan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik.

“Semoga dengan adanya hubungan integritas ini, kita dapat saling bekerja sama dan terus bersinergi dalam penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” ujar Kajari Karimun.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan.

“Sebagai pejabat baru di Karimun, saya berharap melalui silaturahmi ini sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan semakin erat, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Kapolres.

Usai kegiatan di Kejaksaan Negeri Karimun, Kapolres Karimun beserta jajaran melanjutkan silaturahmi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Karimun menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan, toleransi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kapolres juga mengajak FKUB dan MUI untuk terus bersinergi bersama Polres Karimun dalam mencegah potensi konflik sosial serta menangkal paham-paham yang dapat mengganggu persatuan.

Kegiatan silaturahmi ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun.

(A.Yahya)


Foto Bersama PAC PP Pulau Kundur.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam upaya membantu korban bencana banjir dan Lonsor di beberapa Wilayah Provinsi Sumatra, Ketua PAC PP Pulau Kundur gelar kegiatan penggalangan dana.


Kegitan penggalangan dana yang dilakukan merupakan intruksi atau arahan dari Majelis Perwakilan Cabang  (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Karimun.


Aksi penggalangan dana tersebut berlansung tepatnya di sepanjang jalan umum Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yang di pimpin oleh Ketua PAC PP Pulau Kundur, dengan tujuan untuk membantu korban banjir dan lonsor di wilayah provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh, pada Rabu, (10/12/2025).


Di sela- sela Kesibukan dalam melakukan aksi penggalangan dana Ketua PAC PP Pulau Kundur, Nofi Arman saat di kompirmasi media ini mengatakan, pengaglangan dana untuk korban banjir longsor yang kita lakukan merupakan intrusi dan arahan dari Ketua MPC PP Kabupaten Karimun yang insyaallah akan kita laksanakan dalam beberapa hari kedepan dan alhamdulillah untuk hari ini dapat berjalan sesuai apa yang kita harapkan.


"Untuk masyarakat yang telah menyisihkan sedikit rejkinya dalam membantu korban banjir lonsor yang menimpa saudara - saudara kita, mudah - mudahan rejkinya akan di ganti lebih banyak lagi oleh Allah Subhanahu Wata'ala dan semoga apa yang bapk, ibuk berikan menjadi ladang amal buat kita semua serta di harapkan dapat membantu merimgankan sedikit beban yang sedang di alami oleh saudara-saudara kita," ungkap Nofi Arman mengamini nya 


Selain itu Nofi Arman juga menjelaskan untuk aksi yang di lakukan hari ini sangat luarbiasa responsif dari masyarakat dan pengusaha sehingga nominal yang di dapatkan mencapai Rp. 5.372.500 (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan lansung di transfer ke Rekening bencana. pungkas nya


Untuk korban banjir longsor yang terdata saat ini di Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan total korban meninggal dunia akibat bencana di Sumatera mencapai 969 jiwa per Rabu, 10 Desember 2025 dengan Jumlah pengungsi akibat bencana tersebut juga bertambah, kini tercatat sebanyak 894.501 orang yang terdampak dan Data korban hilang direkapitulasi ulang oleh posko tiga provinsi, menunjukkan penurunan menjadi 252 jiwa saat ini 


Data korban banjir-longsor ini masih fluktuatif dan terus berubah menyesuaikan penemuan korban hingga validasi data. Korban jiwa diperkirakan terus bertambah dengan masih banyaknya yang belum ditemukan.


(A.Yahya)



Sidang Perkara Minilab Narkoba Terdakwa Touzen di PN Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam "Tunda" pembacaan putusan perkara minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence dengan terdakwa Touzen alias Ajun, Kamis (4/11-2025).


Penundaan majelis hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menyatakan musyawarah hakim belum selesai, atau putusan belum belum rampung. Sehingga tidak dapat dibacakan, maka sidang di tunda.


"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara minilab Narkotika kita tunda hingga Kamis, 11 Desember," ujar Tiwik saat persidangan.


Dalam kasus ini, publik menunggu hasil putusan majelis Hakim, dimana Negara atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto 'Melawan atau memerangi Narkoba'.


 Dimana penilaian publik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Touzen alias Ajun dituntut terlalu ringan, yakni 18 tahun penjara-- meski barang bukti yang ditemukan termasuk kategori berat.


Touzen menjadi pusat perhatian sejak polisi mengungkap aktivitas pengolahan narkotika dari unit Apartemen Harbour Bay Residence. Dalam dakwaan, ia disebut mengelola minilab tempat penyimpanan dan pemrosesan sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk "Happy Water" untuk diedarkan.


Barang bukti penggerebekan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 menemukan barang bukti berupa, 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, Cairan ketamin dan MDMA.


Uji Labfor Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA --keduanya narkotika golongan I.


Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku menerima perintah dari seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan narkotika cair berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi pemrosesan dan penyimpanan narkoba.


Jaksa menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Publik, lolos kah terdakwa Touzen dari hukam seumur Hidup dan Hukuman Mati?. Jika putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Maka penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba bisa dianggap tidak serius.


Al



Foto bersama saat menerima penghargaan 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) perusahaan pengembang properti pertama dari Kota Batam yangmencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan ini mengumumkan bahwa Badan Pengusahaan Batam (“BP Batam”) telah melakukan kunjungan resmi ke lokasi proyek strategis PURI di Kota Batam.

Kunjungan resmi tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan BP Batam yakni, Fary Djemy Francis (Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan) dan Bapak Hadjad Widagdo (Kepala PusatPelayanan Terpadu Satu Pintu) beserta sejumlah staf khusus.

Kunjungan tersebut menjadi penegasan dukungan penuh dari BP Batam terhadap kontribusi PURI dalam pengembangan properti-infrastruktur dan percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Selama rangkaian kunjungan, Pimpinan BP Batam melakukan peninjauan menyeluruh terhadap 2 progres konstruksi, rencana tata kawasan, serta implementasi standar kualitas yang diterapkan PURI. 

Setelah melakukan evaluasi lapangan, BP Batam menyampaikan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengembangan kawasan yang terencana, modern, dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dalam pernyataan resminya, Pimpinan BP Batam menyampaikan, proyek yang dijalankan PURI di Kota Batam sejalan dengan kebijakan pembangunan pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi daerah. 

BP Batam memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan proyek dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian lokal Kota Batamn.

"Dukungan institusional ini merupakan indikator penting bagi para pemangku kepentingan dan investor, mengingat keterlibatan pemerintah secara langsung meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas dan prospek proyek. 

Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta melalui dukungan tersebut diharapkan menjadi katalis bagi percepatan pertumbuhan nilai perusahaan serta peningkatan daya tarik investasi di sektor properti.Kunjungan Resmi BP Batam ke Lokasi Proyek PURI Perkuat Prospek Investasi di Kawasan Strategis.

Eko Saputro Wijaya,Direktur Utama PURI menegaskan, pihaknya menyambut baik dukungan penuh dari BP Batam sebagai bentuk legitimasi atas arahdan kualitas pengembangan yang kami jalankan. 

Menurutnya, sebagai perusahaan pengembang properti,PURI berkomitmen untuk terus menghadirkan proyek-proyek yang memberikan nilai tambahekonomi, memperkuat fundamental perusahaan, serta menciptakan peluang investasi yang menarik bagi para investor

Proyek PURI di Kota Batam dirancang sebagai kawasan pengembangan terpadu dengan standar modern yang menargetkan pertumbuhan ekonomi regional, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta penciptaan ekosistem investasi yang berkelanjutan. 

"Dengan dukungan BP Batam,perusahaan optimistis terhadap percepatan realisasi proyek serta peningkatan keyakinan investorterhadap prospek jangka panjang PURI," pungkasnya.


Lokasi Perumahan.

BATAM|KEPRIAKUAL.COM: PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) secara resmi mengumumkan rencana peluncuran proyek pengembangan terbaru yang berlokasi strategis di kawasan Tembesi, Batam.

Proyek yang akan diperkenalkan kepada publik pada awal tahun 2026 ini dikembangkan di atas lahan seluas ±10 hektar, menjadikannya salah satu pengembangan kawasan hunian terpadu terbesar yang akan hadir di wilayah tersebut.

Pengumuman ini melengkapi rangkaian ekspansi besar PURI setelah sebelumnya manajemen mengumumkan rencana tiga proyek strategis dengan total nilai proyek sebesar Rp880 miliar, terdiri dari:

- Monde City Phase II — Rp280 miliar
- Monde Raffle Business District — Rp100 miliar
- Tembesi Landed Residential — Rp500 miliar

Ketiga proyek tersebut diharapkan memperkuat arus kas perusahaan dan mendorong kinerja keuangan secara signifikan. Bahkan, pada 2025 perseroan menargetkan peningkatan pendapatan hingga 837,52%, dari Rp15,12 miliar menjadi Rp141,78 miliar - sebuah proyeksi yang menegaskan optimisme terhadap potensi pasar properti di Batam.

Head of Project Development PT Puri Global Sukses Tbk menegaskan bahwa pengembangan kawasan Tembesi merupakan langkah strategis dalam menjawab meningkatnya permintaan hunian berkualitas di wilayah yang berkembang pesat ini.

“Proyek ini kami rancang dengan konsep modern dan terintegrasi, mengutamakan kenyamanan serta memberikan nilai investasi jangka panjang bagi para konsumen,” ujarnya.

Dengan skala pengembangan yang besar dan segmentasi pasar yang kuat, proyek ini diproyeksikan memiliki potensi total omset mencapai Rp250 miliar. Nilai tersebut menjadi indikator keyakinan perusahaan terhadap daya serap pasar hunian di Batam, sekaligus menegaskan prospek ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan kawasan ini.

Proyek anyar ini akan mengusung konsep kawasan hunian terpadu yang menyatukan perumahan modern berdesain kontemporer, ruang terbuka hijau dan area rekreasi, fasilitas penunjang gaya hidup urban dan komitmen kuat terhadap kualitas konstruksi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kawasan Tembesi dipilih karena pertumbuhannya yang pesat sebagai pusat perkembangan baru di Batam, didorong peningkatan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah. Kehadiran proyek ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi setempat sekaligus membuka peluang investasi bernilai tinggi bagi para investor.

Peluncuran resmi proyek akan dilakukan pada Triwulan I 2026, bersamaan dengan rangkaian kegiatan promosi, pengenalan konsep kawasan, serta engagement dengan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain fokus pada pengembangan proyek-proyek yang sedang berjalan, PURI juga tengah menjajaki peluang ekspansi baru yang sejalan dengan arah pembangunan Kota Batam, termasuk potensi keterlibatan dalam pengembangan kawasan yang terhubung dengan kawasan industri.

Dengan hadirnya proyek terbaru ini, PURI semakin mempertegas komitmennya sebagai pengembang terpercaya yang konsisten menghadirkan kawasan hunian dan komersial berkualitas tinggi di Batam dan berbagai wilayah lainnya serta membuka peluang investasi yang semakin menjanjikan di masa mendatang.



K

Penahanan Kades Sugi 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ( tipikor ) atas penerbitan Sporadik terkait lahan tanah mangrove yang ada di wilayah Desa sugi,  Kabupaten karimun, Provinsi Kepri


Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.


“Tersangka M dan tersangka Dj sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” ungkap Denny Kajarikarimun, dam konfrensi pers, Rabu (29/10-2025)


Menurutnya, dua orang tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2023 lalu yang mana seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak masyarakat yang tergabung dalam kelompoknya untuk mengurus Sporadik atas nama mereka.


Namun, karena tersangka M, yang menjabat sebagai Kepala Desa, tidak merespons permohonan tersebut akibat adanya permasalahan pribadi antara keduanya, Dj kemudian memanfaatkan perantara bernama Salim untuk menemui M.


“Melalui perantara itu, Dj menjanjikan keuntungan agar M mau menerbitkan Sporadik tanpa prosedur yang benar,” ucap Denny.


Tanpa melakukan verifikasi di lapangan, pengukuran sesuai ketentuan, maupun pencatatan resmi, tersangka M menerbitkan sebanyak 44 Sporadik. Ironisnya, nama-nama yang tercantum di dokumen tersebut ternyata tidak pernah menguasai lahan maupun mengetahui titik lokasinya.


Lebih parah lagi, sebagian dokumen bahkan menggunakan KTP dan KK milik warga luar Desa Sugie, sedangkan lahan yang dimaksud merupakan kawasan mangrove Desa sugi yang sebagian besarnya adalah hutan lindung. 


"Dua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan.  Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP*


“Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum dan mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas kajari Karimun mengahirinya.


(A.Yahya)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.