![]() |
| Kepala Desa Perayun (Baju Merah) di Tahan. |
KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Perayun "TM" dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Penetapapan tersangka kepala desa perayun berlangsung tepatnya di ruang kantor cabjari tanjungbatu Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Selasa ( 12/8/2025)
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, S.H.,M.H mengatakan, Kepala Desa Perayun inisial TM kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan saksi - saksi dalam perkara kita temukan adanya kerugian negara sebesar Rp515.212.000 sehingga kami berpendapat dengan terpenuhinya bukti yang cukup serta alat bukti maka Tarub Murdiono resmi di tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kacabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.
Kemudian dari pada itu Kacab jari Hengky Fransiscus Munte juga menjelaskan,
Adapun modus yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut
Kepala Desa melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, namun langsung mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operatos CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya.
Kemudian, ditemukan Fakta Kepala Desa perayun langsung mengalihkan anggaran Desa ke rekening pribadi milik istri kepala desa yaitu saksi dengan inisial “UH” sebesar Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Atas perbuatanya Tersangka “TM” melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan
dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta
komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel.
(A.Yahya)



Posting Komentar