Kades Prayun Ditetapkan Tersangka, Tokoh Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Penegak Hukum

Tokoh Masyarakat Desa Prayun Sapa Kacabjari Tanjung Batu.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Usai penetapan tersangka Kepala Desa Perayun Tarub Murdiono pada selasa 12 agustus 2025 di tetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu dalam kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor).

Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda beserta masyarakat kembali menyambangi Kacabjari Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte dalam agenda silaturrahmi.

Kacabjari Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte pada kesempatan itu menyambut baik kedatangan Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda yang hadir dalam bentuk silaturrahmi 

Dalam kesempatan itu Hengky Fransiscus Munte mengucapkan terimakasih kepada Tokoh masyarakat yang telah mengunjungi kami di kantor Kacabjari Tanjung Batu, dan kita berharap dengan terjalinnya hubungan silaturrahmi bersama masyarakat khususnya masyarakat Desa Prayun.

"Semoga warga tetap menjaga situasi sehingga tercapainya kerukunan, ketentraman dan kedamaian di lingkungan sekitar," ucapnya.

Tokoh masyarakat Hardison yang akarap di sapa Pk Jang mengatakan, ucapan terimkasih yang sebesar - besarnya kepada APH khususnya kepada kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang telah menetapkan Kades Prayun sebagai tersangka dalam kasus tipikor tahun 2024.

"Tidak menutup kemungkinan saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui hasil sidak yang di lakukan pada Senin 11 agustus 2025 lalu  proses penetapan Kades Perayun bisa berjalan sesuai harapan, khususnya harapan kami sebagi masyarakat Desa prayun," ungkap Pk Jang di halaman Kantor Kacabjari Tanjung batu, Rabu (13/8/2025).

"Selain Silaturrahmi yang kami lakukan, saya dan warga memasang papan bunga di halaman Kantor Kacabjari Tanjung Batu dengan mengucapkan tahniah karena penegakan hukum di Desa Prayun dapat berjalan dengan baik sehingga kami masyarakat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada penegak hukum. Menurut kami masyarakat, hukum di Negeri ini bukanlah isapan jempol semata," ujarnya kembali.

Di tempat yang sama tokoh Pemuda juga mengucapkan terimkasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte dan mengapresiasi setinggi tingginya karena hanya hitungan beberapa bulan saja bertugas di Tanjung Batu kasus tipikor DD dan ADD  yang di lakukan Kades Prayun lansung di eksekusi dan di tetapkan sebagai tersangka.

(A.Yahya)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.