Palsukan 44 Sporadik, Kades Sugi dan Rekannya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun

K

Penahanan Kades Sugi 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ( tipikor ) atas penerbitan Sporadik terkait lahan tanah mangrove yang ada di wilayah Desa sugi,  Kabupaten karimun, Provinsi Kepri


Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.


“Tersangka M dan tersangka Dj sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” ungkap Denny Kajarikarimun, dam konfrensi pers, Rabu (29/10-2025)


Menurutnya, dua orang tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2023 lalu yang mana seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak masyarakat yang tergabung dalam kelompoknya untuk mengurus Sporadik atas nama mereka.


Namun, karena tersangka M, yang menjabat sebagai Kepala Desa, tidak merespons permohonan tersebut akibat adanya permasalahan pribadi antara keduanya, Dj kemudian memanfaatkan perantara bernama Salim untuk menemui M.


“Melalui perantara itu, Dj menjanjikan keuntungan agar M mau menerbitkan Sporadik tanpa prosedur yang benar,” ucap Denny.


Tanpa melakukan verifikasi di lapangan, pengukuran sesuai ketentuan, maupun pencatatan resmi, tersangka M menerbitkan sebanyak 44 Sporadik. Ironisnya, nama-nama yang tercantum di dokumen tersebut ternyata tidak pernah menguasai lahan maupun mengetahui titik lokasinya.


Lebih parah lagi, sebagian dokumen bahkan menggunakan KTP dan KK milik warga luar Desa Sugie, sedangkan lahan yang dimaksud merupakan kawasan mangrove Desa sugi yang sebagian besarnya adalah hutan lindung. 


"Dua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan.  Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP*


“Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum dan mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas kajari Karimun mengahirinya.


(A.Yahya)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.