Sidang Terdakwa Patrich Toar Pelenkahu Pembacaan Eksepsi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Pelenkahu, kasus perkara pemalsuan surat dokumen kapal MV. Saniha-S IMO 8701519 bendera Panama, bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3-2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim PH terdakwa yakni, Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Sangat jalas diterangkan dan tanpa perlu pembuktian lanjutan. Pemilik kapal MV. Seniha-S IMO 8701519 bendera Panama yang berubah menjadi MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti adalah milik Bulk Blacksea Inc yaitu Mustafa Er, sehingga sangat jelas yang mengalami kerugian adalah Mustafa Er, bukan Bowole Roy Novan," ujar tim PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Christo E.N Sitorus, Martha dan Egi Novita.

Bowole Roy Novan, lanjutnya, mengaku hanya penerima kuasa dari pemilik kapal Mustafa Er, diduga palsu. Dan hal ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan menjadi status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kedudukan Bowole Roy Novan sebagai saksi korban, kedudukan hukumnya tidak sempurna, sehingga legal standing saksi korban 'cacat hukum'.

"Saksi korban dengan klien kami (Patrich Toar Palenkahu) tidak ada hubungan. Kuasa yang di klaim saksi korban (Bowole Roy Novan) adalah hanyalah untuk menjaga kapal. Bukan untuk membuat laporan polisi, sehingga surat dakwaan terhadap klien kami tidak dapat diterima," kata Niko Nixon Situmorang saat membacakan eksepsi klienya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan gelar perkara penyidik Dit Tidum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Frans Tiwow dan Bowele Roy N, dan menyatakan letter of authority No. 15923/PPP/2015 dinyatakan palsu, dan didukung dengan fakta-fakta.

"Keterangan Dirjen Imigrasi (Kepala Seksi Imigrasi Pelabuhan Udara Direktoirat Imigrasi) menjelaskan, bahwa Bawole Roy N tidak pernah ke Negara Panama. Kemudian keterangan Mustafa Er. Dia tidak pernah ke Panama dan tidak pernah meninggalkan Negara Turki," kata Nixon.

Hingga sampai sekarang, kata Nixon, penyidik telah melakukan pencarian (DPO) terhadap tersangka Frans Tiwow dan Bawole Roy N. Dimana kedudukan pelapor Roy Bawole N, dan yang membuat laporan melalui Ronal D Umbas. Dan hal ini bertolak belakang (inkonsistensi) dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana penggugatnya adalah pemilik kapal, Frens Tiwow.

"Yang digugat Frans Tiwow adalah PT. Persada Prima Pratama (Roy Bawolw N), Bulk Black Sea. Inc (Mustafa Er) dan PT. Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusasntara. Maka kedudukan hukum pelapor tidak jelas. sehingga kami menilai cacat hukum, dan JPU terlalu memaksakan diri menerima berkas dari penyidik," ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Nixon Situmorang, Majelis Hakim yang menangani perkara ini, surat dakwaan JPU harus "Dibatalkan" atau "Batal Demi Hukum" atau "Dakwaan Kabur (Obscuur Libel). Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan JPU harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yakni, syarat formil dan syarat materil.

"JPU tidak dapat menjelaskan pemalsuan. Tidak menjelaskan dan menguraikan tentang akta yang dipalsukan. Harusnya JPU menjelaskan Locus dan Tempos Delicti dan cara perubahan nama kapal
MV. Saniha menjadi MV. Neha," tuturnya.

Menurutnya, dakwaan prematur. JPU harus menjelaskan tentang objek sita jaminan dalam perkara keperdataan. Jadi diambil kesimpulan, bhwa ada kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam perkara yang mengakibatkan klienya menjadi tersangka.

"Mengapa pemilik kapal (Mustafa Er) yang diakui oleh JPU, tidak pernah diperiksa atau tidak di BAP oleh penyidik. Maka tidak pernah diketahui, apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak ada. Karena itu kami menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaa JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa Patrich Toar Palenkahu bebas dan lepas, menyatakan dalam putusan sela, terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat marbat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.


alfred



Wisuda Santri dari Lima Kecamatan Kabupaten Karimun. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wisuda Santri Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Kabupaten Karimun Tahun 2020 oleh Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M.Si beserta Ibu di halaman rumah Dinas Bupati Karimun. Minggu (01/03 2020).

Jumlah santri yang diwisudakan sebanyak 1102 orang santri yang merupkan santri dari lima Kecamatan  Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat dan Kecamatan Buru.

Turut hadir pada kesempatan tersebut FKPD Karimun yang diwakili, Kakanmenag diwakili, OPD Karimun ( Kadis Pendidikan, Kabag. Kesra, dan Camat Se - pulau Karimun dan Buru), KUA Karimun, Ketua BMPG TPQ Kabupaten Karimun dan undangan lainnya serta orangtua santri.

Pada kesempatan itu, Rafiq mengawali dengan penyerahan piagam penghargaan kepada santri yang berprestasi, penyerahan insenttif dan sertifikasi Guru TPQ bulan januri, guru Ponpes, dan insentif Guru DTA .

Selanjutnya, Rafiq mengucapkan terimakasih, kepada seluruh pengurus BMPG Kabupaten, Kecamatan serta seluruh panitia atas kegiatan yang diselenggarakan. Dan ucapan terimakasih juga kepada seluruh orangtua santri yang telah memberikan rejekinya untuk terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Kegiatan tersebut murni atas donatur dari orangtua santri masing-masing sebesar Rp. 100.000,-/orang. Semoga amal dan sadakah yang diberikan menjadi amal dan ladang pahala bagi bapak ibu wali santri, dan semoga anak-anak santri menjadi anak yang berguna dimasa depan, serta menjadi pemimpin yang beriman," kata Rafiq.

Kemudian, Rafiq juga mengatakan  jumlah TPQ yang berada di Kabupaten Karimun berjumlah 334 TPQ, dengan jumlah santri lebih kurang 21969 orang santri.

"Para santri yang telah diwisuda sampai Tahun 2020 mencapai 27000 orang santri," ungkap Rafiq


Ahmad Yahya


Sekda Pemkab Karimun disambut Dengan Baik. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si. menghadiri upacara penutupan Diktuk Bintara Polri T.A 2019/2020 di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu Kecamatan Kundur, Senin (2/3/2020).

Upacara digelar di SPN Polda Kepri Tanjung Batu dengan tema "Membangun SDM yang profesional, berintegritas dan kompetitif guna menciptakan rasa aman dan damai guna mewujudkan Indonesia maju".

Upacara tersebut turut dihadiri pejabat teras provinsi Kepri begitu Juga dari  Kabupaten Karimun menghadiri upacara penutupan Diktuk Bintara Polri diantaranya Kapolda Kepri Irjen Pol
Andap Budhi Revanto, Asisten 1 Pemprov Kepri, Raja Ariza, dan Lanud Fisabilillah Tanjung Pinang, Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Kepala BNN Kepri, Ricard Nainggolan, Kepala SPN Polda Kepri, Kombes Pol. DH Ginting, Wakil Walikota Tanjung Pinang, Rohana, Sekda Karimun, Dr. H. M. Firmansyah, M. Si. Kapolres Karimun,  AKBP Yos Guntur, Danlanal Karimun,  Kolonel Laut (P) Mandri Kartono, Dandim 0137 TBK,  Letkol (Inf) Denny dan Anggota DPRD Karimun, Hj. Rohani.

Upacara Penutupan Diktuk Bintara Polri berlangsung tertib dan lancar, serta dilanjutkan dengan Acara Atraksi oleh Bintara Muda SPN Polda Kepri.

Ahmad Yahya


Ketua PPM Kepri, Supandi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Supandi AR,S.Sos.,M.Hum menegaskan, seluruh kader militan dan anggota partisipan PPM yang tersebar di seluruh Kepri wajib hukumnya menanamkan sikap solidaritas yang tinggi dan kompak bersatu dalam sikap bela negara.

Hal itu menjadi pokok pikiran dalam peran strategis organisasi PPM melaksanakan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). 

"Kita jangan terlena dengan prinsip-prinsip kapitalis yang senantiasa memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat. Maka kita wajib kompak dan melawan cara-cara yang terindikasi memecah belah persatuan, baik di tubuh organisasi PPM itu sendiri terlebih dalam skala lebih besar merongrong kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Supandi AR dalam keterangan persnya, Senin (2/3/2020) di Batam.

Dijelaskannya, dalam konsep Sishankamrata berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, oleh sebab itu, PPM sebagai organisasi yang memiliki hubungan emosional kesejarahan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), tentu saja memiliki tugas penting yakni mendukung penyiapan komponen cadangan pada sistem pertahanan negara. Terlebih saat ini, tumbuh kembangnya teknologi telah membawa masyarakat dunia pada persepsi Cyber Warfare, yang berarti perang di dunia maya.

Fhoto Bersama Pengurus PPM Kepri.
Kondisi itu, lanjut Dia saat ini mudah dideteksi dengan maraknya penyebaran informasi-informasi bohong, yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat penikmat informasi yang melakukan kroscek terhadap informasi dengan yang tidak. Dampak buruk dari propaganda penyebaran informasi bohong seperti itu kata Supandi AR, diantaranya yakni terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat.

"Kader PPM sangat diharapkan dapat berperan aktif untuk menjadi duta penangkal penyebaran informasi-informasi bohong yang kerap di salurkan melalui media-media sosial," kata Supandi AR menegaskan.

Dalam rangka mempersiapkan tugas-tugas strategis tersebut, PD.PPM, dikatakan Supandi AR kini tengah melakukan konsolidasi di tubuh organisasi yang dikomandoinya itu. PC. PPM Kota Batam yang dikomandoi Syafrizal Ganti Sitorus atau lebih akrab dikenal dengan sapaan Ucok Cantik, menurut Supandi AR kini telah aktif menghimpun kader-kader PPM militan di Batam. Begitu pula dengan pengurus cabang lainnya.

"PPM se-Kepri akan terus bergerak dan melawan upaya-upaya memecah belah," katanya menegaskan.

Sekretaris PD. PPM Kepri, Andri Arianto menambahkan eksistensi organisasi terus menggeliat. Sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan Pusat dengan Ketua Umum, Samsuddin Siregar, SH dan Sekretaris Umum, Abdillah Karyadi, PPM kini tengah melakukan penguatan kerjasama antar lembaga, guna mendukung pelaksanaan Sishankamrata. Sejak pelaksanan Musyawarah Nasional (Munas) ke-X  yang digelar tanggal 5 hingga 7 September 2019 lalu, program kerja dan rekomendasi organisasi mulai memasuki tahap implementasi.

Apa yang menjadi kebijakan organisasi menurutnya, akan terus berjalan sebagaimana direncanakan. Ketika ditanya mengenai adanya dualisme di tubuh PPM, Andri menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Sesuai konstitusi organisasi, penetapan Ketua dan pengurus itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sehingga, kata Dia, jika ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Ketua PD. PPM tentu harus diketahui dulu mengenai mekanisme perolehannya.

"Mengaku-ngaku ya boleh saja. Tapi kan menjadi pimpinan atau bahkan pengurus di organisasi ini (PPM) diatur dalam mekanisme yang jelas. Ga bisa main tunjuk-tunjuk aja kayak beli kue di pasar, jangan sampai sudah merasa memiliki jabatan sebagai Ketua, ternyata tidak karena dasar perolehannya dianulir. Kan malu nantinya," kata Andri.


Red


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I DPRD Kota Batam, menjadwalkan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Hal itu dilakukan pemanggilan terkait pertanggungjawaban insiden keributan dikantor Disdukcapil kota Batam, beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, jadwal untuk dilakukan RDP pada hari Senin (02/03/2020) tepatnya pada pukul 10.00 wib.

Budi mengatakan, Disdukcapil Kota Batam harus dimintai keterangan kenapa sampai bisa terjadi adu jotos kepada masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen ataupun KTP.

"Kendalanya harus diketahui, jangan sampai peristiwa yang memalukan tersebut akan terulang kembali," ucap Budi kepada media elitnews.com, Selasa (25/02/2020).

Budi menambahkan dengan dipanggil RDP akan dapat diketahui kendala dan bisa kita carikan solusinya.

Budi mengharapkan pihak Disdukcapil Kota Batam dalam hal ini kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Said Khaidar dapat hadir dalam RDP yang telah dijadwalkan.


Sumber: Elitnews.com


Aksi Ribuan Buruh Kota Batam di depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM.COM: Aliansi Buruh Batam Bergerak sebut pemimpin yang tidak peduli terhadap masyarakatnya kaum pekerja (buruh) tidak usah dipilih lagi tahun Pilkada Nanti.

"Pemimpin Wali Kota Batam, tahun Pilkada nanti, tidak usah dipilih lagi. Karena tidak peduli terhadap perlindungan, kesejahteraan buruh. Buang aja ke laut," kata Suprapto dalam orasinya saat ribuan buruh melakukan aksi demo di depan kantor Pemko Batam, Senin (2/3-2020).

Wali Kota Batam, lanjutnya, harus melindungi dan berpihak kepada kaum buruh. Jangan berpihak kepada pengusaha-pengusaha nakal yang mengkebiri hak-hak buruh.

"RUU Omnibus Law dan upah Sektoral Kota Batam harus dibahas bersama buruh. Bukan dibahas hanya dengan pengusaha. Sehingga buruh hidupnya sejahtera," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam tidak membuat petisi (Pernyataan Sikap) hari ini. Maka Wali Kota dan DPRD Kota Batam tidak peduli dengan buruh. Jadi Pilkada nanti 'Jangan di pilih lagi'.

"Biarkan ini dibilang ranah politik. Saya tidak peduli. Karena pimpinan Pemko Batam tidak berpihak kepada buruh," kata Suprapto.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, melainkan berpihak kepada pengusaha-pengusaha.

"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk disahkan di DPR RI," tuturnya.

Hingga sampai hari ini, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam Bergerak tetap melakukan aksi demo didepan kantor Pemko Batam.


Alfred


Aksi Demo Ribuan Buruh Batam di Depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dipanas trik matahari, ribuan buruh yang tergabung aliansi buruh Batam bergerak yaitu FSPMI dan KSPSI, KSBSI berjuang 'Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja'. Para buruh meminta, supaya Wali Kota Batam dapat menyampaikan peryataan sikap untuk disampaikan ke pemerintah pusat, Senin (2/3-2020).

"Kami buruh meminta Wali Kota dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan," kata orator buruh didepan kantor Pemerintah Kota Batam.

Menurut mereka (buruh) Rancangan Undang-Undang (RUU Omnibus Law) ini adalah pesanan dari pengusaha-pengusaha nakal. Menghapus hak perempuan yaitu cuti haid dan cuti melahirkan.

"Tiga Undang-Undang dijadikan menjadi satu UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu kita buruh jangan sampai lemah, UU Omnibus Law ini disahkan oleh DPR RI," kata buruh.

Selain itu, Suprapto mengatakan, kalau Wali Kota Batam tidak mau membuat petisi (Peryataan sikap). Tahun pemilihan nanti, Wali Kota Batam, H. M. Rudi tidak usah dipilih lagi. Karena tidak mendukung atau mensejahterakan rakyatnya kaum buruh.

"Pemimpin yang tidak mau mendengarkan aspirasu rakyatnya, buang aja ke laut," ujar Suprapto saat berorasi.

Lanjutnya, pemerintah Kota Batam harus bersikap tegas, memberikan perlindungan bagi kaum buruh. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hak-hak jaminan sosial buruh telah dikebiri oleh pemerintah pusat.

"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.

Kemudian, kata Suprapto, Wali Kota Batam untuk dapat meninjau, dimana upah buruh beda sektoral gajinya sama. "Kami minta Wali Kota Batam dapat meninjau upah buruh kembali," ujarnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.