Bupati Karimun, Aunur Rafiq Salam Komando Dengan Mendagri, Tito Karnavian. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H.Aunur Rafiq S.Sos M.Si. menghadiri undangan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pemberian penghargaan swasti saba untuk Kabupaten kota Sehat Tahun 2019

Pada kesempatan itu, Menkes RI Terawan Agus Putranto dan Mendagri, Tito Karnavian memberikan swasti saba untuk Kabupaten/Kota sehat. Penyerahan tepatnya di kantor Kemendagri, Jakarta Selasa (19/11/2019.)

Penghargaan di berikan kepada 6 Gubernur dan 177 Bupati/Walikota serta 3 orang motivator dari tim pembina yang aktif mengkoordinasikan dan membina seluruh Forum Kabupaten/Kota di provinsinya untuk menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat.

Disamping itu Derektur kesehatan lingkungan Kemenkes, Imran Agus Nur Ali, memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan daerah selama dua tahun di setiap periode.

"Pemberian penghargaan dan diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)," ujarnya.

Kriteria Penghargaan diantaranya (1) Padapa, kualifikasi pemantapan
(2) Tatanan, wiwerda untuk kualifikasi Pembinaan (3) Tatanan dan wisatara untuk kualifikasi Pengembangan (4) Tatanan.

"Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Swasti Saba di selenggarakan sejak tahun 2005, Mengacu pada peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Mentri kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor: 1138 Menkes/PB/VIII/2005," jelas Imran.

Kemudian, tahun 2005 pemberian penghargaan KKS di berikan oleh Wakil Presiden RI. Pemberian penghargaan KKS tahun 2007 hingga 2017  di berikan oleh Mentri Kesehatan Ri bersama Mentri dalam Negeri.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, Penyelenggaraan pemberian penghargaan Kabupaten kota Sehat Tahun 2019 dan Pada tahun 2019 terdapat 202 Kabupaten kota yang mengusulkan untuk di verifikasi oleh Kemenkes baik verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan di tingkat nasional.

"Dari hasil verifikasi lapangan selanjutnya di rapatkan dengan kementrian dalam negeri dari hasil rapat di sepakati bahwa penghargaan di berikan kepada 177 Kabupaten kota dan 6 tim pembina Provinsi terbaik serta 3 Orang influencer yang aktif dalam mengkoordinasikan dan membina seluruh forum Kabupaten kota di wilayah provinsinya," tuturnya.

Para penerima penghargaan di berikan sertifikat yang di tandatangani oleh Mentri Kesehatan RI .



Ahmad Yahya


Pengungkapan Kasus Korupsi oleh Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan dinas kebudayaan provinsi kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, Akbp Nugroho S.IK, konferensi Pers di Media Center Polda Kepri (18/11-2019).

Kata Erlangga, hasil penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka inisial AN, dengan tersangka inisial Y.

"Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peran dari masing-masing tersangka sebagaui berikut:
• Tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak
• Tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 % sejumlah Rp.66.634.245,-
• Tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).

"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00, sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak rp. 1.000.000.000, dan Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000.



Red


Sahat Pakpahan, Kuasa Hukum Kepriaktual.com.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Tahir Ferdinan alias Chong Feng, harusnya terlebih dulu memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalis. Padahal, dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, mengenai hak jawab, yaitu, hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Supriyadi, PH nya terdakwa Tahir Ferdinan menyampaikan ke beberapa media online yang memuat telah melaporkan 4 media online Kepri ke Dewan Pers, sudah memberikan hak jawab. Hal itupun langsung dibantah Kuasa Hukum dan redaksi Kepriaktual.com, bahwa hak jawab tidak pernah ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com, "Itu berbohong alias hoaks".

"Sampai sekarang ini, hak jawab dari PH nya terdakwa Tahir Ferdinan, tidak ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com. Tapi kenapa dia (Supriyadi) menyampaikan, sudah memberikan hak jawab," kata Sahat Pakpahan, Senin (18/11-2019).

"Belum ada hak jawab, PH terdakwa Tahir Ferdinan, Supriyadi, SH. MH, langsung melaporkan 4 media online Kepri, salah satunya Kepriaktual.com, di laporkan ke Dewan Pers. Padahal berita yang disajikan Kepriaktual.com, adalah sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar Sahat Pakpahan Kembali.

Lanjut Sahat Pakpahan, tidak ada alasan kalau berita yang disajikan Kepriaktual.com, tendensius dan tidak berimbang. Tuntutan terdakwa Tahir Ferdinan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan terbuka untuk umum.

"Dimana tendensiusnya dan tidak berimbangnya?. PH terdakwa Tahir Ferdinan, tidak diwawancarai pun udah bisa dimuat jadi berita, karena tuntutan terdakwa sah dibacakan JPU," katanya.

"Ini udah pencemaran nama baik media. Dan pembohongan publik. Dan sekali lagi kami sampaikan, tidak ada hak jawab PH terdakwa masuk ke redaksi Kepriaktual.com," jelas Sahat Pakpahan kembali.


Red


Fhoto Bersama ketum PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dengan para Sang Juara. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen. Pol (Purn) Oegroseno, mengharapkan pemerintah tidak tutup mata terhadap perkumpulan olahraga tenis meja di Indonesia.

Usai penutupan kegiatan Indonesia open ITTF challenge 2019 di Batam yang di gelar pada 13 hingga 17 November ini, Oegroseno menjelaskan PP PTMSI yang sudah menjalankan Amanat Undang undang dan peraturan yang dipimpinnya pertama kali diakui internasional.

Terbukti peran kita di tingkat internasional bahwa kita mampu melaksanakan kejuaraan internasional tingkat dunia sejak dimulai tahun 2017 ucap pria yang pernah menjabat menjadi Wakapolri.

Sebelumnya kegiatan PP PTMSI dikatakan Oegroseno telah melaksanakan kejuaraan tingkat asia yang dilaksanakan di Jogja dan di ikuti dari peserta dari 36 Negara pada bulan September lalu.

“Sekarang kejuaraan tingkat internasional challenge yang kita laksanakan di Batam sehingga tahun depan jika siap melaksanakan lagi akan kita apply lagi. Itu untuk memperkenalkan bagaimana indahnya permainan tenis meja dan bagaimana seninya yang seharusnya masyarakat harusnya menonton acara yang sudah kita laksanakan secara gratis," ucap Oegroseno.

Lanjutnya, untuk tingkat internasional dikatakan Oegroseno adalah pelaksanaan tingkat internasional yang dilaksanakan di wilayah Batam berdasarkan hasil setelah kita melakukan survey dan ini dikuti 19 negara, dari Asia dan Eropa.

Kepada masyarakat, Oegroseno berpesan agar anak remaja dimulai dengan olahraga salah satunya olahraga meja yang sebetulnya dikatakannya tidak mahal dan bisa dilaksanakan oleh siapapun.

“Misalnya satu sekolah ada dua meja saja, kalau muridnya bisa bawa bet (alat pemukul) sendiri yang harganya tidak mahal juga bisa membuat anak anak Indonesia sehat,” terang Oegroseno.

Lanjutnya, Selain itu juga bisa menghilangkan dari kenakalan remaja yakni jauh dari penyalahgunaan narkoba dan dari geng motor dan sebagainya yang menjadi harapan PP PTMSI dan anak anak kita mulai diperkenalkan seperti negara china yang mulai umur 10 tahun sudah masuk ditingkat provinsi harap Ketua Umum PP PSMTI Itu.

Oegroseno juga menjelaskan, seperti zaman dulu yang pernah diucapkan oleh Presiden RI yang kedua dengan menyebutkan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat ya ini sebenarnya.

"Untuk kedepannya Oegroseno yakin untuk SEA Games, tenis meja bisa merebut minimal 1 emas tidak perlu pakai target ucapnya asalkan Pemerintah, pemangku jabatan yang telah dipercayakan presiden sebagai ketua KONI, KOI untuk menegakan peraturan yang ada, PTMSI yang berdiri sendiri bisa melaksanakan kegiatan tingkat Internasional," tutupnya.


Red


Kuasa Hukum Kepriaktual.com, Sahat Pakpahan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum Kepriaktual.com angkat bicara terkait soal pelaporan 4 media online di Kepri, yang dilaporkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Ferdinan ke  Dewan Pers. Laporan tersebut, yang diterbitkan di beberapa media online, menurut Kuasa Hukum Kepriaktual.com, Sahat Pakpahan, seakan mengkebiri kinerja jurnalis di lapangan untuk mencari berita.

Kata Sahat Pakpahan, upaya pelaporan Kepruaktual.com ke Dewan Pers, sangat tidak masuk akal. Pasalnya berita yang disajikan Kepriaktual.com, terkait kasus perkara terdakwa Tahir Ferdinan kasus penggelepan adalah fakta-fakta selama persidangan.

"Tidak ada alasan kalau berita yang disajikan Kepriaktual.com, tendensius dan tidak berimbang," kata Sahat Pakpahan, Kuasa Hukum Kepriaktual.com, Senin (18/11-2019) dikantornya.

Terkait pernyataan pengacara Taher Ferdinan di sejumlah media, bahwa pihaknya sudah minta klarifikasi, itu juga bohong alias "Hoaks".

"Sampai sekarang ini, redaksi Kepriaktual.com, tidak pernah menerima surat keberatan (Hak Jawab) dari PH terdakwa Tahir Ferdinan," ujar Sahat Pakpahan.

Soal adanya pelaporan ke Dewan Pers, redaksi Kepriaktual.com, baru mengetahui dari media juga. Serta media yang memberitakan tidak pernah ada konfirmasi soal adanya laporan. Karena dalam media yang memberitakan tersebut tidak ada konfirmasi ke Dewan Pers, untuk membuktikan benar tidaknya ada laporan tersebut.

"Laporan tersebut, bukti mengkebiri kinerja Jurnalis, yang bekerja dilapangan mencari berita. Sehingga, jurnalis tidak lagi mengexpos kasus perkara terdakwa Tahir Ferdinan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dan Ini sudah jelas di ranah pencemaran nama baik media," tuturnya.



Red


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Fhoto Bersama Dengan Mahasiswa. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Kabupaten Karimun Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos M.Si bersama ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HPMKK) Padang Kabupaten Karimun gelar acara dialog/audiensi tepatnya di Hotel Grand Zuri Padang Saptu (16/11/2019).

Pada kesempatan itu Aunur Rafiq di awal sambutannya mengucapkan trimkasih kepada seluruh mahasiswa yang sudah menjadwalkan kegiatan ini dan sehingga dapat berkumpul bersama-sama dalam dialog dan juga audiensi bersama mahasiswa Karimun yang ada di kota Padang.

Disamping itu, Aunur Rafiq juga berharap ada nya kegiatan ini merupakan ajang untuk memotivasi dan dorongan kepada seluruh mahasiswa agar menjadi siswa yang membanggakan orang tua dan daerahnya masing masing.

Rafiq juga juga berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk tidak main-main di rantauan untuk menuntut ilmu di kota Padang.

"Ingat orang tua kita di kampung. Kebahagian orang tua tidak bisa kita hitung dengan uang,tetapi dengan Keberhasilan anak anak nya dalam dunia pendidikan dan dapat menjadi Estaped  pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Karimun nantinya," ungkap Rafiq.

Turut hadir dalam acara PLH Sekretaris daerah kabupaten Karimun Drs, Hurnaini M.Si,badan pendapatan Kabupaten karimun Dr,Kamarullazi S.Sos,M.Si, Kadis Perdagangan koprasi usaha kecil menengah dan sumberdaya energi mineral Muhammad Yosli ST.M.Si, kadis kepemudaan dan olahraga Sukari, SH.MH , Kadis protokol dan Rumah tangga Dwiyandri Kurniawan SE.M.M, Kabakhumas Didi Irawan SE, Kabak perlengkapan Arieyansyah, S.Sos M.Si

Setelah selesai acara dialog /audiensi di lanjudkan kunjungan ke asrama putra dan putri.



Ahmad Yahya


Tersangka Jaringan Internasional Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki Inisial T, pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui rilisnya, Jumat (15/11-2019).

Selanjutnya, kata Erlangga, tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada pukul 00.15 wib (14/11), dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.

"Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Inisial T adalah, Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram, dan1 unit HP merk Nokia 106 warna hitam, serta 1 lembar KTP milik Inisial T.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.