Pasangan Suami Istri Dituntut Jaksa 6 tahun Penjara
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut ke empat terdakwa yakni Muhammad Roni (Polisi-red), Ivi Diniati (Suami Istri) dan Tengku Zainal, Fiani (Suami Istri-red) selama 6 tahun penjara, Senin (29/5-2017).

Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkoba seberat 22,35 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut ke empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan penjara," baca Jaksa Andi Akbar.

Usai tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, dia menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar ke empat terdakwa secara bergantian.

Selama persidangan, ke empat terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu 
dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.

Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Untuk menggunakan, memakai sabu tersebut dirumahnya suami istri (Roni dan Ivo). 

Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.

"Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan narkoba," ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.

(Red/Kepriaktual.com)


The Hotel BCC & Residence
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Lagi-lagi kasus sengketa The Hotel BCC & Residence antara Conti Chandra vs Tjipta Fudjiarta kembali memanas. Dimana, babak baru dimulai, Tjipta Fudjiarta menjadi tersangka dan sudah menyandang status P21.

Alfonso Napitupulu, S.H., M.H., Pengacara Conti Chandra dalam sambungan selulernya menyatakan, bahwa sesuai surat Badan Reserse kriminal Polri Dikrektorat Tindak Pidana Umum (Bareskrimum) nomor B/306-Subdit-I/V/2017/Dit. Tipidum. Tjipta Fudjiarta, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP, pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Sesuai surat itu juga menurut Alfonso, penyidik Polri akan memanggil Tjipta Fudjiarta, untuk dilakukan penyidikan tahap 2 yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan.

"Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.

Terkait pentapannya sebagai tersangka itu, pihak Tjipta Fudjiarta belum memberikan keterangan secara resmi, namun menurut Alfonso, tersangka  Tjipta Fudjiarta pada tanggal 17 Mei 2017 telah mengajukan praperadilan kembali, sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri dan Jaksa Agung Cq Jampidum.

" Ini pra peradilan untuk yang ke 3 (tiga) kalinya dengan kasus yang sama. Kali ini Tjipta Fudjiarta sudah menyandang status P-21, dengan akalnya itu tersangka masih menggunakan akal cerdiknya mencari celah hukum untuk mengalahkan Kapolri dan Jaksa Agung. Entah apa yang ada dibenaknya, sehingga ia masih saja belum menerima kalau dirinya sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka," tambah Alfonso.

Berdasarkan Akta RUPSLB No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat dalam Sisminbakum Kemenkumham No.AHU 0013656.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bangun Megah Semesta (BMS) No.AHU2.AH.01.01-827, dinyatakan bahwa Conti Chandra berhak atas BCC Hotel dan pemilik seluruh saham dan pengurus PT BMS.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis Rp 150 miliar, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC, namun ia kalah.


(Red/Kepriaktual.com)


Jalan Menuju Bandara Banjir
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Diguyur hujan lebat, Kota Batam kebanjiran di berbagai tempat, mulai dari simpang kabil Kepri Mall, arah jalan bandara Hang Nadim Batam dan Batu Aji, Jumat (26/5-2017).

Pantauan dilokasi, akibat genangan air (Banjir), jalan pun terlihat macet sepanjang jalan. Para pengendara mobil dan motor tidak bisa jalan dan menepi kepinggiran jalan yang cukup tinggi, dan bahkan mobil yang sudah terjebak banjir pun digenang air.

Salah seorang keryawan mengatakan, hujan lebat yang mengguyur Kota Batam, membuat jalan dibeberapa titik Kota Batam tergenang air. "Drainase dipinggiran jalan tak mampu menampung air, akibat drainasenya kecil,"ujarnya sambil menunggu hujan reda.

Dia pun merasa kesal melihat situasi jalan yang tergenang air dan tak tiba surut. Serta ia pun berharap, supaya pemerintah Kota Batam dapat memikirkan ini, memperbaiki drainase saluran air, memperluas, sehingga bila hujan lebat seperti ini. Darinase dapat menampungnya.

"Ini mau masuk kerja pula. Harusnya, drainase dipinggiran jalan diperlebar dan diperdalam, jadi dapat menampung air, dan jalan pun tidak tergenang air bila hujan deras," ujarnya.

Kemudian ditambahkan Sinaga, banjir ada dibeberapa titik, tapi yang paling parah jalan arah ke Bandara Hang Nadim dan Batu Aji.

"Tadi keluarga saya hubungi, air udah mulai meluap dan masuk kerumah. Bahkan mobil yang terjebak dijalan pun sudah terendam air. Tingginya air satu meter lebih, ini aja (Simpang Kabil Kepri Mall udah lebih setengah meter. Lihat aja mas, pos polisi itu udh terendam air,"pungkasnya Sinanga.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Ruslan Usai Gelar Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua saksi Perbalisan dari Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna untuk memberikan keterangan atas bantahanan terdakwa Ruslan Kasus Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49,019.93 butir, selama persidangan, Rabu (24/5-2017).

Dipersidangan, saksi menerangkan, selama pemeriksaan, tidak ada paksaan terhadap terdakwa. Dan itu berjalan lancar sesuai prosedur. Dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, dan itu didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk polisi yaitu Juhrin Pasaribu.

“Sebelum ditandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terlebih dahulu membacanya. Dan itu disaksikan PH Juhrin Pasaribu. Setelah selesai dibacanya, terdakwa tidak ada yang keberatan, lalu menandatanganinya,”terangnya Saksi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni.

Saksi juga menerangkan, bahwa pemeriksaan terdakwa sekali saja. Tidak ada pemaksaan terhadap terdakwa serta menodongkan senjata. “Tidak ada pemaksaan yang mengatakan supaya terdakwa mengakui saja,”ujar saksi.

Namun, dalam persidangan pemeriksaan saksi perbalisan, terdakwa tetap membantahnya, sebagaimana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengatakan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, dia merasa tertekan.

“Saya dipaksa mengakuinya, katanya, akui saja, dikejaksaan aja nanti ngomongnya. Penodongan senjata sama saya didalam sel, yang dilakukan seorang polisi. Saya tidak bawa barang itu (Ekstasi-red), barang tersebut disuruh saya angkat. Dan semua keterangan saksi itu, salah,”kata terdakwa Ruslan yang didampingi PH nya.

(Red/Kepriaktual.com)


Kombes Pol Drs. Hariadi Tandatangani Surat Tugas Jabatan Baru
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Serah terima jabatan (Sertjab) Karo Ops polda Kepri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Sunariyadi kepada Kombes Pol Drs. Hariadi, SH di Lobby Utama Polda Kepri dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH. Dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda, Ketua Bhayangkari Daerah Provinsi Kepri beserta pengurus Bhayangkari, Para pejabat utama Polda Kepri, para Perwira, Brigadir, dan PNS, Rabu (24/5-2017).
 
Dalam amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan Serah terima jabatan, hal ini selain dimaksudkan dalam rangka pembinaan karir personel serta penyegaran ditubuh organisasi Polri, juga diharapkan akan dapat meningkatkan daya manajerial serta daya operasional suatu kesatuan, sehingga secara keseluruhan akan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Selain itu, kata dia, upacara serah terima jabatan ini juga merupakan salah satu proses pemantapan kepemimpinan dalam rangka mendinamisir organisasi guna memenuhi tuntutan tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Untuk menghadapi dinamika potensi kriminalitas di wilayah hukum Polda Kepri, diharapkan mampu mengakomodir semua fenomena dan gejala yang timbul dengan menampilkan suatu struktur organisasi yang kuat dengan dilandasi suatu pemikiran yang profesional, bermoral, dan modern. Wujud tampilan ini dapat dimunculkan apabila segenap jajaran khususnya pada level pimpinan dapat bersinergi dalam suatu team work dengan menanggalkan seluruh kepentingan pribadi atau kelompok untuk membawa organisasi sebagai sebuah institusi birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat dan mampu menyelaraskan diri dengan dinamika perubahan di masyarakat,”ujarnya.

Atas nama pimpinan Polda Kepri beserta seluruf staf dan Bhayangkari Kapolda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang selama menjabat telah mampu meningkatkan kinerja kesatuan Polda Kepri secara keseluruhan ditengah padatnya volume pekerjaan yang dihadapi. Serta senantiasa mampu memberikan saran dan pertimbangan yang kreatif serta inovatif sesuai dengan arah dan kebijakan pimpinan Polri yang sedang dikembangkan di Polda Kepri. Selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, (sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regiden Korlantas Polri) dan semoga sukses selalu dalam karir di Kepolisian. Dan untuk istri pejabat lama, Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas segala pengorbanan dan kesetiaan dalam mendampingi suami, serta dalam membina organisasi Bhayangkari daerah Kepulauan Riau.
 
Kepada pejabat baru, Kapolda Kepri juga ucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri  kepada Kombes Pol Drs. Hariadi, SH,  Selamat atas jabatan barunya, tantangan tugas yang saudara hadapi kedepan semakin kompleks, namun Kapolda percaya akan kemampuan, kepemimpinan dan kinerja yang  dimiliki. Jabatan merupakan suatu amanah dari Allah SWT serta kepercayaan dari pimpinan polri, segera tingkatkan performa kinerja satuannya masing-masing, dengan tetap mengacu pada program Promoter Kapolri, sebagaimana telah diimplementasikan di semua sentra pelayanan kepolisian, dan bekerja dengan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
 


“Selanjutnya kepada istri pejabat baru, Selamat dan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Konstribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami disetiap waktu dan kesempatan, hal ini mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan tugas suami sangatlah jauh berbeda dengan jabatan  sebelumnya,”tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.
 
Selanjutnya setelah pelaksanaan upacara Serah terima jabatan Kapolda Kepri menghadiri Pisah Sambut Karo Ops yang dilaksanakan di Graha Lancang Kuning dihadiri oleh Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)


Porter dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batu Ampar Ricuh
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Petugas Bea Cukai pelabuhan Batu Ampar di pukul oleh porter, Rabu (24/5-2017). Hal itu terjadi, ketika petugas BC sedang melakukan pengawasan pemuatan barang-barang yang akan dimuat ke atas kapal KM Kelud.

"Pukul 11.00 wib, ketika sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang di mesin x ray. Situasi di gudang pemeriksaan, ramai porter dan membawa puluhan boks besar (ukuran tinggi 1.5 m) yg diduga berisi guci dari keramik,"ujar Raden Evy.

Kemudian, kata Raden Evy, Salah satu petugas BC dari Bidang P2 yaitu Yudha, memerintahkan kepada para porter agar barang-barang tersebut tidak dinaikkan ke atas kapal. Tetapi salah satu porter, malah berusaha melawan dengan tetap nekat membawa boks tersebut, dan melewati pemeriksaan mesin X ray.

"Saat ditegur, malah memukul rahang kanan Yudha (Petugas BC-red), dan situasi menjadi ramai dan kekacauan (crowded dan chaos). Situasi ini pun dimanfaatkan oleh para porter utk nekat menerobos pemeriksaan x ray dan mengangkut barang keatas kapal,"katanya.

Atas kejadian pemukulan ini, lanjutnya, petugas BC, Yudha segera melakukan visum ke RS Awal Bros Batam dan hasil radiologinya, kedapatan dislokasi pada rahang kanan.

"Berdasarkan hasil visum tersebut, Yudha membuat laporan kejadian, untuk dilakukan tindaklanjut pada Polsek Batu Ampar,"tuturnya.

(Red/Kepriaktual.com)


Aksi Demo Warga Sagulung, Tolak Kenaikan Tarif Listrik
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ratusan warga Sagulung dan Batuaji lakukan aksi demo di depan gedung kantor Pemerintahan Kota Batam. Meminta Walikota Batam Muhammad Rudi untuk menolak serta merekomendasikan terhadap Gubernur Kepri membatalkan kenaikan tarif Listrik 45 persen oleh Bright PLN Batam, Rabu (24/5-2017).

Aksi demo yang digelar didepan kantor walikota Batam diguyur hujan lebat. Dan aksi tersebut tidak menyurutkan semangat warga Batam melakukan aksinya, dan meminta walikota Batam perperan aktif membatalkan kenaikan tarif listrik yang memberatkan masyarakat.

“Saudara Rudi sebagai Walikota kami yang mendudukkan, agar kami percaya harus bisa membatalkan kenaikan tarif yang membuat kami susah,” kata warga dalam orasi yang disampaikanya.

Perekonomian warga Batam terpuruk, pengangguran akibat gelombang PHK terus terjadi , kami minta tarif PLN segera diturunkan kembali, dimana sangat membuat kami makin terpuruk.

“Parahnya lagi, tarif naik pihak brigth pln sering mati lampu dengan alasan mau bangkrut dan kami setuju pln batam diambil kembali oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator demo warga Sagulung, Agus siwanto dalam orasinya menyampaikan, walikota batam harus segera merekomendasikan agar tarif listrik yang disetujui gubernur kepri, Nurdin Basirun dibatalkan, dimana warga sudah sangat diberatkan.

“Kami minta pak Rudi untuk segera memberi tahu gubernur kepri agar TDL Batam diturunkan dan jangan beralasan tidak tahu atau tidak dilibatkan, intinya kami tidak mau dibohongi,” ujarnya.

Sementara itu, dilapangan aksi demo berjalan damai yang dikawal ketat aparat kepolisian, namun dalam aksi demo terlihat warga yang mendemo sudah menyiapkan keranda mayat dibungkus kain hitam bertulisan Gubernur Kepri.

(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.