Penyambutan Kedatangan Danrem 033/WP.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV) Tanjugpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., menerima kunjungan silaturahmi Komadan Komando Resort Militer 033/ Wira Pratama (Danrem 033/WP) Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, di ruang Komandan Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No. 1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Jumat siang (26/3/2021).

Kedatangan Danrem 033/WP beserta rombongan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang disambut dengan suasana hangat penuh rasa kekeluargaan. 

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay usai kunjungan mengatakan, kunjungan silahturahmi dari Danrem ke Danlantamal IV adalah dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Danrem 033/WP.

“Selain itu juga, untuk lebih mempererat hubungan antara jajaran Korem 033/WP dan Lantamal IV Tanjungpinang yang selama ini sudah berjalan baik dan harmonis,” tutur Kadispen Lantamal IV 

“Kegiatan kunjungan silahturahmi ini merupakan suatu tradisi bukan saja antar pejabat TNI, tapi juga pejabat daerah apabila baru menjabat didaerah ini, tujuannya adalah lebih mengenal satu sama lainnya, apabila ada kegiatan yang melibatkan seluruh unsur dapat dengan mudah unutk berkoordinasi,” pungkasnya kembali

Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.


Presiden RI, Jokowi. (foto: Istimewa)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa beras hasil panen petani akan diserap oleh pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers, Jumat (26/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta, yang juga ditayangkan di Kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

“Saya pastikan beras petani akan diserap oleh Bulog dan saya akan segera memerintahkan Menteri Keuangan agar membantu terkait anggarannya,” ujarnya.

Terkait polemik seputar impor beras yang beredar di masyarakat, Presiden memastikan bahwa tidak akan ada beras impor yang masuk ke Indonesia sampai pertengahan tahun ini. Ditambahkannya, Indonesia bahkan sudah tidak mengimpor beras hampir tiga tahun ini.

“Saya pastikan bahwa sampai bulan Juni 2021, tidak ada beras impor yang masuk ke negara kita, Indonesia,” ujarnya.

Adanya Nota Kesepahaman atau MoU dengan Thailand dan Vietnam, imbuhnya, adalah sebagai langkah antisipasi mengingat situasi yang penuh dengan ketidakpastian saat ini.

“Dan saya tegaskan, memang ada MoU dengan Thailand dan Vietnam, itu hanya untuk berjaga-jaga, mengingat situasi pandemi yang penuh dengan ketidakpastian. Saya tegaskan sekali lagi, berasnya belum masuk,” ujar Kepala Negara.

Presiden Jokowi pun meminta agar polemik tersebut dihentikan karena dapat mempengaruhi harga gabah di tingkat petani.

“Saya tahu kita memasuki masa panen dan harga beras di tingkat petani belum sesuai yang diharapkan. Oleh sebab itu, saya minta segera hentikan perdebatan yang berkaitan dengan impor beras. Ini justru bisa membuat harga jual gabah di tingkat petani turun atau anjlok,” tegasnya.

(Aetkab/TGH/UN)


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengingatkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menghindari tindak Korupsi.

Hal ini disampaikan Ansar di Tanjungpinang, Kamis (25/3).

Menurut Ansar, korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa, membuat cita-cita luhur pendiri bangsa sulit untuk diraih.

"Untuk itu, sesuai misi pemerintah Provinsi Kepri "Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Terbuka dan Berorientasi Pelayanan” harus dilandasi dengan Antisipasi terhadap korupsi," jelas Ansar.

Untuk itu, Ansar mengharapkan seluruh OPD untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan bersih dan jujur. Apapun program kegiatannya jalani dengan komitmen yang penuh dalam menghindari korupsi ini.

"Saya yakin kita bisa membangun Kepri ini dengan bersih dan jujur, sehingga dengan begitu mimpi dan cita-cita kita untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kepri terwujud," tegas Ansar.

Ansar juga memastikan akan lebih meningkatkan komitmen terhadap program-program pencegahan korupsi pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa akhir-akhir ini ia disibukkan untuk rajin dan rutin berkunjung ke kementerian yang ada di pusat.

Pasalnya, kunjungan tersebut dikatakan guna memastikan setiap program-program kegiatan strategis Pemprov Kepri tetap berjalan baik.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (25/3).

"Kita kawal terus setiap rencana pembangunan strategis yang dari pusat jangan sampai kegiatan pembangunan yang kita terima tidak dapat berjalan baik," tegas Ansar, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Ansar, dengan kunjungannya dan kawalan tersebut Ansar yakin pembangunan beberapa kegiatan strategis Provinsi Kepri dapat segera terlaksana.

"Kita inginkan pembangunan cepat terlaksana guna pemulihan ekonomi Kepri saat ini," ujar Ansar.

Karena lanjut Ansar ia khawatir jika ia tidak mengawal rencana kegiatan strategis pemerintah Provinsi Kepri tersebut maka rencana tersebut akan lamban terlaksana.

"Sehingga saya berinisiatif untuk sering-sering menjemput bola dan mengawal rencana tersebut akan segera terealisasi di Provinsi Kepri," tambah Ansar kembali.

Redaksi


Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Tanjungpinang diminta untuk segera menuntaskan segala persoalan kelistrikan dan program Kepri terang.

Hal ini diminta Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad saat mengunjungi kantor cabang PLN  Tanjungpinang di Bakar Batu, KM 2, Kamis (25/3), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Ansar, kunjungannya ini bertujuan untuk menuntaskan  program 'Kepri Terang' sampai ke pelosok Kepri.

"Karena hingga saat ini masih terdapat beberapa daerah di Kepri belum menikmati listrik," tegas Ansar didampingi Manajer PLN (Persero) Tanjungpinang Suharno.

Ansar mengatakan pada dasarnya PLN sudah sangat siap menyuplai listrik ke desa-desa. Hanya saja masih ada menyisakan beberapa persoalan, terutama menyangkut kemampuan masyarakat dalam membayar biaya pemasangan jaringan dan biaya penyambungan ke PLN.

"Kita juga  mencoba mencari subsidi dengan cara lain, yang penting listrik di desa-desa bisa segera teraliri," tegas Ansar.

Yangmana, lanjut Ansar salah satunya akan menggunakan dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tertentu di Kepri. 

"Dan jika memungkinkan juga kitaakan cari dana dari sumber lainnya, sedangkan Program Kepri terang ini program yang sangat bagus. Kita akan tuntaskan apa yang sudah digagas oleh para pendahulu. Bagaimanapun caranya kita akan usahakan ini. Mudah-mudahan dengan keberadaan listrik di desa-desa bisa mempercepat aktivitas ekonomi di desa dan membantu proses belajar anak-anak. Dan listrik PLN saya yakin lebih murah jika dibanding menggunalan generator sendiri-sendiri atau kelompok," kata Ansar.

Menurut Ansar, akhir Maret ini bersama PLN akan menjadwalkan berkunjung ke 10 titik desa di Kabupaten Lingga yang akan segera mendapat aliran listrik. 

"Setelah 10 titik di Lingga. Juga di bulan April insya Allah akan tersambung di 9 wilayah lagi yakni 4 di titik di Anambas dan 5 titik di  Lingga," terang Ansar.

Nantinya, Gubernur bersama PLN juga sedang sama-sama berwacana memyelesailan pemasangan kabel laut di 3 lokasi. 

"Masing-masing dari Selayar ke Daik, dari Batam ke Pulau Bulu dan dari Dabo Singkep ke Selayar," jelas Ansar kembali.

Redaksi


Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kawasan wisata berskala internasional, Lagoi, Kabupaten Bintan dan Nongsa, Kota Batam siap menyambut kedatangan wisatawan asal Singapura sesuai protokol kesehatan, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana.

"Mulai dari perjalanan para wisatawan dari Singapura hingga ke Lagoi dan Nongsa sesuai protokol kesehatan. Objek wisata dan penginapan juga dipersiapkan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," tambah Tjetjep, yang juga mantan Kepala Dinkes Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (25/03).

Ia mengatakan Pemerintah Singapura mulai mengijinkan warganya berwisata ke Lagoi dan Nongsa  mulai 21 April 2021. Namun sebelumnya, pihak Kementerian Kesehatan Singapura akan memeriksa kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang.

"Kita sudah siap, baik di Tanjungpinang dan Batam untuk mendukung wisatawan Singapura berkunjung ke Lagoi dan Nongsa," ucapnya.

Di Lagoi, kata dia pihak pengelola objel wisata berskala internasional sudah mempersiapkan delapan alat genose untuk mendeteksi apakah wisatawan tersebut tertular COVID-19 atau tidak. Namun sebelum ke Lagoi dan Bintan, seluruh wisatawan sudah dites usap dengan metode PCR di Singapura.

"Hotel, restoran dan objek wisata di Lagoi juga menerapkan sistem yang ketat untuk menjaga kenyamanan para wisman," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni mengatakan Lagoi sudah mempersiapkan sejak lama objek wisata sesuai protokol kesehatan. Di Lagoi nanti akan dibagi dua lokasi yakni lokasi yang hanya dapat dikunjungi wisman dan lokasi yang dapat dikunjungi warga lokal.

Pembukaan objek wisata untuk wisman ini, menurut dia tidak sederhana, membutuhkan keseriusan dalam mencegah penularan COVID-19 karena berhubungan dengan dunia internasional. Nama baik Lagoi akan semakin besar bila 
prosedur kesehatan yang diterapkan membuat wisman nyaman, terhibur, dan tetap sehat.

Sebaliknya, sikap sejumlah anggota masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Lagoi akan menimbulkan permasalahan, apalagi kalau sampai menimbulkan klaster baru COVID-19. Karena itu, pemisahan objek wisata untuk warga lokal dengan wisatawan internasional perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami yakin mssyarakat Singapura sangat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Mereka ingin berlibur, namun harus tetap sehat," tuturnya.

Gama juga memberi apresiasi kepada Pemprov Kepri yang telah menyiapkan vaksin untuk 2 ribu pekerja di kawasan wisata berskala internasional, Lagoi. "Dukungan ini tentu sangat berarti untuk mencegah penularan COVID-19 terhadap para pekerja," ucapnya.

Sumber: Diskominfo Kepri 


Foto: Ilustrasi

BINTAN KEPRIAKTUAL.COM
: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Gama AF Isnaeni membantah seorang stafnya terinfeksi COVID-19 padahal sudah dua kali disuntik vaksin.

"Informasi itu tidak benar. Yang benar, hasil tes usap PCR pertama, Bang Yan (panggilan Kasubag Keuangan Dinkes Bintan), negatif COVID-19," ujar Gama di Bintan, Kamis (25/03), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Ia menjelaskan dua anggota Yan yakni ibu dan istrinya terkonfirmasi COVID-19. Yan memang mengalami batuk, namun tidak terinfeksi COVID-19.

"Kita lihat nanti hasil tes usap kedua di Tanjungpinang, apakah beliau sehat atau terinfeksi COVID-19," ucapnya.

Gama mengakui isu yang beredar bahwa Yan sudah dua kali disuntik vaksin, namun masih terinfeksi COVID-19, beredar luas. Isu dapat menurunkan semangat masyarakat untuk divaksinasi.

"Itu isu yang tidak benar," tegasnya.

Namun Gama tetap mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa vaksinasi tidak mutlak dapat meningkatkan kekebalan tubuh 100 persen dari serangan COVID-19. Imun tubuh setelah vaksinasi kedua meningkat 65 persen, dengan demikian orang yang sudah disuntik vaksin masih dapat terkonfirmasi COVID-19, namun dengan gejala yang ringan.

Ia menyontohkan, Vaksinasi BCG yang diberikan kepada anak-anak untuk mencegah penyakit TBC, tidak 100 persen meningkatkan kekebalan tubuh dari virus TBC. Artinya, anak yang sudah diberi Vaksin BCG tetao harus berhati-hati, menghindari pasien TBC.

Vaksinasi, menurut dia ikhtiar yang harus dilakukan, selain tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. 

"Jangan sampai merasa kuat setelah divaksin. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun," katanya.

Redaksi


Foto Bersama Komisi III DPR RI dengan Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Kepri dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono SH, MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., beserta anggota dan sekretariat Komisi III DPR RI, KA BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Henry P. Simanjuntak, MM., Wakapolda Kepri, Dir PAM BP Batam dan Pejabat Utama Polda Kepri. Kegiatan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada jam 08.00 wib, Jumat (26/3/2021).  

Saat memberikan keterangannya pada awak media, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., mengatakan, dalam kunjungan Spesifik ini, kami ingin mengetahui proses penanganan beberapa masalah khususnya penanganan terkait Narkotika dan Penambangan liar, baik itu penambangan Pasir, Bauksit dan lainnya.

"Jadi beberapa hal tersebut yang ingin kami mintakan penjelasannya dari Kapolda Kepri, BNNP Kepri dan Kejaksaan Tinggi," ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir.

Lanjutnya, Kepulauan Riau ini merupakan pintu masuk yang sangat luas bagi oknum-oknum dari luar yang ingin memasukkan Narkotika ke Indonesia. Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sarana dan prasarana khususnya Kapal Cepat yang difungsikan untuk mengejar.

"Kami juga menerima beberapa usulan tersebut dan akan kami sampaikan nantinya terkait dengan pengadaan Kapal Cepat, kemudian untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yaitu pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil, hal tersebut sudah diantisipasi juga oleh Polda dan pihak terkait lainnya. Disamping itu dilakukan juga kerjasama antara pihak penegak hukum dengan pihak penegak hukum dari Malaysia dan Singapura sebagai Negara tetangga terdekat kita," ujarnya. 

Masih kata Adies Kadir, lebih dari 30 Tambang Ilegal yang saat ini sedang dalam pengawasan Polda Kepri, jadi jangan coba-coba untuk berbuat kecurangan dari mulai perizinan hingga penambangannya.

"Dan bagi penegakkan hukum tentang tambang Ilegal ini tidak ada sama sekali halangan, selama pelaku nya jelas melanggar undang-undang, melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya," tegasnya.


Refaksi/Humas Polda Kepri


Kabel TV di Tiang Listrik. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah LSM Kodat86 menyoroti dan minta PLN menertibkan dan memutus jaringan TV Kabel, kini giliran Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) yang bersuara. Melalui ketua dan pendirinya, Ir. Fachry Agustina senada dengan Cak Ta'in Minta PLN menertibkan kabel yang mengganggu itu.

"Kita minta PLN menertibkan kabel-kabel yang semrawut itu, karena merugikan konsumen jika ada gangguan listrik," kata Fachry, Jumat 26/3-2021).

Kejadian kebakaran kabel di tiang listrik Legenda Bali telah disorot Cak Ta'in dan kini dipertegas lembaga konsumen bahwa kabel-kabel yang menyemak itu telah mengganggu dan rugikan konsumen listrik.

"Kita berharap aparat tetap melakukan penyelidikan apa penyebab kebakaran tersebut, apa ada kaitannya dengan jaringan TV kabel atau tidak..? Konsumen harus mendapat jaminan pasokan listrik dan tidak terganggu oleh kepentingan lain, termasuk tv kabel itu," jelas Fachry.

Menurut Fachry, tidak semestinya PLN menyewakan tiang-tiang itu kepada pengusaha TV Kabel sebab itu tidak ada korelasinya dengan tupoksi PLN itu sendiri. "Apa benar ada kerja sama sewa menyewa antara pihak PLN dan pengusaha TV Kabel," ujarnya.

Lebih lanjut Fachry menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, serta hasil investigasi lembaga konsumen pemasangan kabel-kabel itu merupakan permainan pengusaha TV Kabel dengan aparat RT dan RW setempat. "Persoalan ini nanti kita minta penjelasan resmi dari PLN supaya kita tahu tindakan apa yang seharusnya diambil," tegasnya.

Ditambahkan Fachry, jika kebakaran yang terjadi di Legenda Bali ada hubungan nya dengan kabel yang semrawut itu kita bisa menuntut mereka. Selain itu, pihak TV kabel dan petugas PLN yang terlihat harus bertanggung jawab secara hukum. " Kita tunggu hasil laporannya dari kejadian di Legenda Bali itu seperti apa, baru kita bisa desak tindakan yang diperlukan." pungkasnya.

Redaksi


Foto Bersama Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif dengan vaksinasi covid-19. Pihak kesehatan terus melakukan Sosialisasi vaksinasi kepada semua pihak sebagai mana sosialisasi vaksinasi yang sedang di lakukan di Kantor Desa Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Juma'at (25/3/2021)

Di kesempatan itu Kepala Desa Sungai Ungar fhmiludin, saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi vaksinasi covid-19 berjalan sesuai yang ia harapkan.

Dimana seluruh staf Desa sebanyak 16 orang telah mendaftarkan diri untuk segera, nantinya bersedia menjalani vaksinasi Covid-19. 

"Berjalan nya Sosialisasi vaksinasi covid-19 ini di harap kan terus di lakukan hingga ke seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun," ujarnya.

Lanjutnya, dengan terus menerusnya, dilakukan sosialisasi vaksinasi di kalangan masyarakat. "Semoga setelah di vaksinasi nanti kita semua terbebas dari serangan Covid 19 dan kembali normal seperti biasanya," harap fahmiludin.

Dirinya juga meminta kepada seluruh staf yang sudah mendaftarkan diri, guna untuk di vaksinasi agar terus mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) dengan cara tetap menggunakan masker saat kluar rumah, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun.

Di kesempatan itu Hengki salah satu Humas UPT Puskemas Tanjungbatu mengatakan, sosialisasi vaksinasi ini bertujuan akan pengetahuan masyarakat dampak dari bahayanya Covid-19.

"Saat ini pihak puskesmas terus melakukan sosialisasi vaksinasi ke seluruh Desa se-Kecmatan Kundur. Untuk ring dua kami lakukan sosialisasi kepada syabandar, guru guru, dan seluruh pelayanan Desa se-Kecmatan Kundur. Untuk pelayanan kepada seluruh masyarakat insyaallah akan segera di lakukan," katanya.

Ahmad Yahya


Peluncuran Buku Protokol Keamanan Jurnalis. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Buku Protokol Keamanan Jurnalis dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan diluncurkan, Rabu, 24 Maret 2021 oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Kemitraan Partnership secara online.

Peluncuran buku protokol keamanan tersebut ditandai dengan diskusi online yang tentang  protokol keamanan jurnalis dalam meliput isu kejahatan lingkungan.

Diskusi dimoderatori oleh Febriana Firdaus dan dihadiri Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dan  beberapa penanggap seperti Ririn Sefsani dari Kemitraan, Jorim Ramm Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (Organisasi Pers di Belanda yang focus terdahap keamanan jurnalis), Irna Gustiawati, Pimred liputan6.com/Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Protokol ini sendiri disusun oleh tim peneliti dari LBH Pers dan Peneliti dari International Federation of Journalists dengan mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dengan isu ini.

Mereka adalah jurnalis peliput isu lingkungan, aktivis masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan, ahli, akademisi, organisasi profesi jurnalis, dan Dewan Pers.

Isi dari protokol ini terdiri dari lima bab yang fokus pembahasannya melalui dari tahapan persiapan hingga hal-hal yang harus dilakukan dalam menghadapi serangan tersebut. Bab I membahas mengenai “Perencanaan dan Persiapan”, Bab II tentang “Keselamatan Pada Saat Meliput”, Bab III fokus pembahasannya adalah mengenai “Keamanan Digital”, lalu Bab IV terkait ”Berita dan Kode Etik Jurnalistik” dan yang terakhir bahasan dalam Bab V adalah Publikasi.

Latar belakang pembuatan protokol ini sendiri adalah karena situasi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk seiring dengan banyaknya jurnalis  yang menjadi korban penyerangan pada saat melakukan kerja-kerja Jurnalistik. 

Situasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja pers. Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus.

Angka kekerasan tersebut diwarnai dengan bentuk-bentuk serangan yang diterima oleh wartawan mulai dari pengeroyokan, pemukulan, perusakan alat meliput, intimidasi psikis, ancaman serangan digital, hingga kekerasan seksual. Kekerasan terhadap jurnalis semakin memburuk saat yang menjadi korbanya adalah jurnalis perempuan.

“Kesenjangan antara pentingnya peran jurnalis dengan risiko yang mengintai, terutama saat mengulik beragam kejahatan termasuk lingkungan. Jurnalis bekerja dengan ketiadaan protokol keamanan, dan lemahnya upaya perlindungan jurnalis” ujar Ade Wahyudin saat memaparkan latar belakang pembuatan protokol keamanan.

Sedangkan Ririn Sefsani juga menyatakan bahwa latar belakang penerbitan protokol ini karena negara belum mampu secara penuh melindungi pembela HAM khususnya jurnalis.

Beberapa penanggap juga menanggapi tentang pentingnya sebuah protokol keamanan bagi jurnalis. Seperti kata Irna Gustiawati “Protokol keamanan ini sudah sangat komplit dan kami tunggu-tunggu. Protokol ini penting karena dapat mendorong perusahaan media dan jurnalis dalam memberikan protokol hingga SOP di setiap masing-masing perusahaan media dan berkolaborasi untuk melindungi jurnalis dalam meliput isu lingkungan”,.

Mata Uji Kompetensi

Sekjen SMSI,  M Nasir juga menyampaikan bahwa protokol keamanan ini sudah menjadi kebutuhan dasar  para jurnalis dalam melakukan peliputan khususnya isu kejahatan lingkungan. Namun, juga protokol keamanan ini harus menjadi kesadaran untuk semuanya, baik pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi, maupun para wartawan.

Nasir berharap protokol keamanan wartawan ini menjadi bahan uji kompetensi jurnalis atau wartawan. “SMSI mendukung kalau protokol keamanan wartawan ini diajukan ke Dewan Pers sebagai mata uji tambahan dalam uji kompetensi wartawan,” kata Nasir wartawan Kompas (1989- 2018).

Kalau nanti materi ini menjadi mata uji kompetensi, maka wartawan akan dinyatakan kompeten apabila menguasai materi protokol keamanan  jurnalis, selain lulus 10 mata uji yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers,” tuturnya lagi.

Saat diskusi, protokol ini juga ditanggapi oleh Jorim Ramm dari Kedutaan Belanda dan Peter ter Velde dari PersVeilig.

Jorim Ramm mengatakan “LBH Pers telah merangkai protokol keamanan untuk jurnalis khususnya dalam meliput isu lingkungan dengan baik,” katanya.

“Karena kebutuhan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya jurnalis, yang belakangan ini mengalami serangan berbentuk kekerasan, maka protokol ini hadir untuk diimplementasikan.”  Sedangkan Peter ter Velde berbagi tentang bagaimana penerapan protokol keamanan jurnalis yang juga di dukung oleh pihak kepolisian, pemerintah bahkan partai politik.

Diakhir diskusi tim LBH Pers menekankan bahwa protokol ini memberikan panduan guna meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis.

Tentu, protokol ini hanya akan efektif jika redaksi dan jurnalis mengimplementasi-kannya. Kami berharap redaksi dan perusahaan media massa juga memiliki kesadaran untuk menyusun protokol. Redaksi dan perusahaan media massa pun harus terus meningkatkan pelaksanaan protokol keselamatan. (**)


Konfrence Pers Danlantamal IV Tentang Penangkapan Penyeludup Sabu 4 Kg. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sengkuang, Batam, Kepri, Kamis (25/3/2021).
Danlantamal IV mengatakan, jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam.

“Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000," tuturnya. 

Dua orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," kata Danlantamal IV.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.(@dispen_lantamal iv).
Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang



Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ekstasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.

Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia.senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, lokasi kejadian/ Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021, dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ungkap Susila Brata, Kamis (25/03/2021).

"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelasnya kembali. 

Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. 

Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut. 

Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar. 

Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, 
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata.

Redaksi/Humas BC Batam


Sidang Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal, Benny dan Hendra.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dua terdakwa perkara kasus kosmetik ilegal, yakni Benny Sim dan Hendra masih tetap menghirup udara segar diluar. Pasalnya, persidangan sebelumnya, Selasa (16/6-2021), Majelis Hakim yang mengadilinya menyindir para terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak menahan para terdakwa.

Dimana kedua terdakwa diancam hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kata Hakim David P Sitorus, terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya.

Namun faktanya, pada sidang kemarin, Selasa (23/3-2021), agenda sidang pemeriksaan saksi dari BPOM. Majelis Hakim hanya menanyakan kehadiran para kedua terdakwa.

"Apakah para terdakwa hadir?," tanya Hakim David P Sitorus kepada JPU, Selasa (23/3-2021).

Gertakan sambal Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap kedua terdakwa, seakan luluh dan tidak menyampaikan lagi, sebagaimana yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sehingga para terdakwa masih menghirup udara segara diluar, dengan kata lain "Tahanan Luar".

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili dan memeriksa perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny Sim dan Hendra, sindir jaksa lantaran tak menahan terdakwa.

"Terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya," ucap David P Sitorus, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara daring, Selasa (16/3/2021).

Adapun pernyataan hakim akan mempertimbangakan penahanan kedua terdakwa perkara kosmetik ilegal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ancaman hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Herlambang, Benny Sim dan Hendra didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kasus ini terungkap setelah petugas PPNS Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemeriksaan di Perumahan Gardan Masyeba Residence, Blok L nomor 9, RT002/RW005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai gudang atau Toko Online Purpleshop 99 dan Colourshop 88.

"Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu sediaan farmasi yaitu Kosmetik tidak memiliki izin edar," kata jaksa Desi menggantikan jaksa Herlambang pada saat persidangan.

Selain menemukan kosmetik, kata Desi, petugas BPOM juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa Resi pengiriman ke Konsumen, Buku Catatan Pengiriman Paket, Print Informasi Pembayaran Seller di Shopee, dan Print Profil Toko di Shopee.

Sediaan Farmasi tersebut, kata dia lagi, kemudian didata jenis dan jumlahnya lalu dilakukan penyitaan oleh petugas PPNS Balai POM. Usai disita, ujarnya, semua sediaan itu kemudian ditelusuri proses peredaran menggunakan E-Commerce atau marketplace di Shopee, Tokopedia dan Lazada ditemukan nama akun Purpleshop99, Colourshop88, Olshopbatam, dan Prioritas yang digunakan kedua terdakwa untuk menjual produk tersebut.

"Semua sediaan Farmasi itu tidak memiliki izin edar. Jumlahnya mencapai puluhan ribu jenis. Proses penjualan menggunakan E-Commerce atau marketplace," tambahnya.

Masih kata Desi, sediaan farmasi yang berhasil disita berupa Kosmetik tidak memiliki izin edar sebanyak 169 item dengan jumlah total sebanyak 38.201 rata-rata berasal dari Negara China.

Sediaan Farmasi milik kedua terdakwa, lanjutnya, tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait produk kosmetik yang diperjual belikannya ke Badan POM RI. "Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Redaksi



Pelantika PAW Anggota DPRD Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: DPRD Kota Batam melantik dua anggota barunya yakni Amri SE dan Dominggus Roslinus Rega Woge menjadi anggota DPRD Kota Batam melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji PAW anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. 

Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Kamis (25/3/21).

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto membacakan sumpah kepada dua anggota dewan, disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad serta Wakil Ketua I, II dan III DPRD Kota Batam.

"Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024?," kata Nuryanto.

"Bersedia," sahut Amri dan Dominggus Roslinus Rega Woge serentak.

"Mengucapkan sumpah janji menurut agama apa?" lanjut Nuryanto

"Islam," "Katolik," ucap keduanya.

Nuryanto kemudian memimpin ucapan sumpah atau janji terhadap dua anggota PAW DPRD Kota Batam.

"Demi Allah saya bersumpah," untuk yang muslim.

"Demi Tuhan saya berjanji," untuk yang katolik.

"Berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945," kata Nuryanto yang diikuti oleh dua anggota DPRD Kota Batam yang dilantik.

Usai pengucapan sumpah janji, keduanya langsung menandatangani surat Pengganti Antar Waktu sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya dua anggota DPRD Kota Batam dipersilakan menempati tempat duduk yang baru.

Dijelaskan, kedua anggota DPRD Kota Batam yang baru dilantik ini merupakan PAW dari dua anggota dewan sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Adapun Amri SE menggantikan (alm) Zainal Arifin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam, sedangkan Dominggus Roslinus Rega Woge menggantikan (alm) Jeffri Simanjuntak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam. 

(Redaksi/exp/Fay)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kasus pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama yang dilakukan secara ilegal atau tidak mempunyai ijin pemotongan di perairan Tanjung uncang tepatnya di galangan Pax Ocean PT Graha Triska industri berbuntut panjang.

Setelah KSOP khusus Batam membentuk tim investigasi beberapa waktu lalu, ternyata hasilnya ditemukan ada potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu per ton-nya.

Kini, kasus pemotongan kapal Acacia Nassau itu tengah ditangani Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna mengusut dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan. "Dalam penyelidikan," ucapnya singkat kepada expossidik saat dikonfirmasi, Kamis, (25/3/2021) pagi.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Kepri meminta aparat Kepolisian segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada masalah pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan secara ilegal oleh PT. Graha Trisaka Industri di dock Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, sudah sangat jelas terdapat kerugian negara pada masalah pemotongan kapal itu.

Hal ini berlandaskan hasil investigasi pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam yang mengatakan potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50 ribu per ton.

"Ini kan sudah jelas kalau negara telah dirugikan akibat aktivitas ini, seharusnya sudah bisa masuk unsur Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor) karena nyata-nyata negara telah dirugikan," tegasnya kepada awak media ketika menyampaikan hasil investigasi KSOP Batam di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021) lalu.

Selain itu, Lagat juga mendesak pihak KSOP Batam untuk segera memberikan sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan surat UMS 209 (Surat Pengawasan Pemotongan) yakni Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Tohara yang telah melakukan maladministrasi sehingga terjadinya aktivitas pemotongan kapal tersebut.

Menurutnya, apabila objek PNBP (Skrap) nya sudah hilang bagaimana cara KSOP Batam menghitung kerugian negara? Karena diketahui bagian tubuh kapal itu sudah tinggal 50 persen saja, sementara 50 persen lainnya sudah dijual ke perusahaan lain.

"Jadi yang 50 persen yang sudah dijual itu kemana PNBP nya? Siapa yang bertanggungjawab terkait hal ini?," Tanya Lagat.

Disinggung mengenai mengapa alasan pihak Kepolisian sampai saat ini belum pernah turun langsung untuk menangani permasalahan ini?

Lagat mengatakan, mungkin alasan Kepolisian karena masih ada pihak. Meskipun, katanya, memang dipihak KSOP Batam memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengusut permasalahan ini.

Adapun, lanjutnya, perjanjian antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seluruh Indonesia perihal dugaan tindak pidana ditangani oleh APIP dahulu baru dilimpahkan ke APH. Akan tetapi, hal itu tidak menghilangkan kewenangan Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan.

"Kalau mereka lihat tidak jelas penanganan kasusnya, Kepolisian bisa langsung mengambil alih untuk turun melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan terlebih dahulu," kata Lagat.

Redaksi


Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses dugaan suap yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rofiq kepada pejabat Kementerian Keuanagan RI, Yahya Purnomo senilai Rp. 500 juta. Suap tersebut diberikan sebagai kompensasi atas disetujui dan dicairkannya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 41,25 Milyar untuk Kabupaten Karimun yang dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2018.  

Yahya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan. Kasus suap tersebut selain melibatkan kepala daerah juga melibatkan beberapa anggota legislative DPR RI. Umumnya Kepala Daerah yang terseret kasus suap Yahya Purnomo terkait dengan lobi-lobi Dana Alokasi umum (DAK) dan DID dari Kemenkeu. 

Sepanjang Tahun 2018 dan 2019, Aunur Rofiq diketahui beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Tersangka Yahya Purnomo. Rofiq dikaitkan dengan sedikitnya 9 kepala daerah lainnya yang diduga melakukan suap terhadap Yahya Purnomo untuk kompensasi pencairan DID dari APBN Perubahan tahun 2018.

Kasua yang menyeret nama Rofiq itupun sudah mengendap sejak 2019 lalu, namun sejumlah kepala daerah telah diperiksa kembali oleh KPK sepanjang tahun 2020. Sebagian besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahun 2020 KPK sudah menahan 4 kepala daerah, yakni Bupati Sidoarjo Saifullah, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Walikota Tasikmalaya Budi budiman, dan Labuanbatu Utara Khairuddin Syah pada 10 November 2020. 

Kepala Daerah yang terlibat suap terhadap Yahya Purnomo antara lain Bupati Lampung Tengah Mustofa dengan suap sebesar 3,175 milyar untuk pengurusan DAK senilai Rp, 300 milyar dan DID senilai Rp. 8,5 milyar. Bupati Halmahera Timur memberikan fee 7 persen dari DAK Rp. 30 milyar dan DID Rp. 50 milyar. Bupati Kampas Aziz Zenal memberikan Rp. 125 juta untuk pengurusan DAK menggunakan usulan anggota Komisi XI dari PPP Romahurmuzy.

Walikota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp. 450 juta dan 53 ribu dolar Singapura untuk mendapatkan DAK Rp. 96 milyar tahun 2017 dan Rp. 20 milyar tahun 2018. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Kadispenda memberikan 200 ribu dolar Singapura untuk DAK Rp. 75,2 milyar. Walikota Balikpapan HM. Rizal Effendy memberikan Rp. 1,3 milyar untuk DID Rp. 26 milyar. Walikota Tasikmalaya Budi Budiman memberikan Rp. 700 juta untuk DAK Kesehatan Rp. 29,989 milyar dan DAKPrioritas Daerah Rp. 19,924 milyar dan DAK PUPR Rp. 47,79 milyar. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan Rp. 600 juta dan 55 ribu dolar Amerika untuk DID Rp. 51 milyar. Dan Bupati Karimun Aunur Rofiq memberikan Rp. 500 juta untuk memperoleh DID Rp. 41,25 milyar. 

Kodat86 berharap KPK tidak berhenti untuk menuntaskan kasus suap sejumlah kepala daerah kepada Yahya Purnomo, termasuk terhadap Aunur Rofiq. “Seharusnya Rofiq yang secara gamblang disebutkan sebagai salah satu penyuap Yahya Purnomo sudah bisa dijadikan tersangka bahkan dapat langsung ditahan sebagaimana bupati Tasikmalaya. Putusan Pengadilan tipikor itu mengikat kepada semua yang disebutkan di dalamnya terlibat. Tinggal bagaimana keseriusan KPK dalam hal ini tidak menimbulkan penilaian adanya tebang pilih. Semua yang terlibat harus segera disikat dan ditangkap,“ kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, SS. 

Menurut Cak Ta’in, keputusan hukum terhadap Yahya Purnomo itu bersifat otomatis mengikat kepada semua kepala daerah yang terbukti memberikan suap dalam lobi DID dan DAK, tidak terkecuali terhadap Aunur Rofiq. Kapala daerah yang menyuap itu terkait pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Keputusan bersalah Pengadilan Tipikor terhadap Yahya Purnomo itu bersifat ‘mutatis mutandis’. Secara otomatis mengikat semua orang yang dinyatatakan terlibat penyuapan. Ini tidak sulit hanya mau atau tidak? “ ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu. Secara otomatis ‘mutatis mutandis’ putusan hukum vonis bersalah terhadap Yahya Purnama atas kasus gratifikasi dan suap yang diberikan oleh beberapa kepala daerah dalam rangka pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. 

"Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 41,25 milyar." jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemj covid19.

"Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka. Tapi kalau tidak ada yang teriak kasus tersebut bisa menguap, dan mengesankan KPK telah melakukan tebang pilih. Kenapa kepala daerah lain diproses dan ditahan, sementara Aunur Rofiq sepertinya bakal aman-aman saja. Ini kan tidak mencerminkan keadilan," papar Cak Ta’in.

Untuk itu, Mantan Jurnalis dan Dosen Unrika Batam itu, mendesak KPK agar memproses Aunur Rofiq secepatnya. Dia juga menilai sumber dana untuk melakukan penyiapan juga bersasal dari APBD dengan cara memanipulasi sejumlah anggaran.

"Maka masyarakat Karimun jangan dirugikan atas status Rofiq tersebut yang akan terus berpikir bagaimana bisa aman, terus kapan mikir kepentingan masyarakat? Lagian sumber dana untuk menyuap itu juga tidak mungkin menggunakan duit pribadi, hampir bisa dipastikan ngakal-ngakali anggaran yang ada pada APBD Karimun," tegas Cak Ta'in.

Provinsi kepri, tambah Cak Ta'in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK. Akhir bulan Februari 2021 lalu, KPK juga sempat obok-obok Kepri dengan focus di Bintan, Batam dan Karimun terkait kuota rokok dan miras di kawasan FTZ. Tapi hingga saat ini belum ada perkembangan informasi kasus tersebut sudah sampai mana. KPK sendiri berada di Kepri sekitar 14 hari.

"Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan," tambahnya.

Redaksi/*


Kabel Tv fi Tiang Listrik PLN. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS minta kepada PLN Batam untuk menerbitkan bahkan membersihkan kabel yang semrawut yang dipasang jaringan TV Cabel. Kebakaran yang terjadi di Legenda Bali ada indikasi disebabkan oleh kabel yang menempel di tiang listrik pada selasa Malam sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut luput dari pemberitaan media.

"Sebenarnya ini rananya penyidik untuk mengetahui penyebab kebakaran di Legenda Bali kemarin," kata Cak Ta'in setelah menerima informasi dari warga dan foto-foto kejadian, Kamis (25/3-2021).

Menurut Cak Ta'in, meskipun kabel TV tidak secara langsung menyalurkan arus listrik, tapi jika ada kabel PLN bermasalah dan menyentuh kabel TV itu maka bisa menimbulkan kebakaran. 

"Kabel listrik PLN kan ada standarnya, sementara kabel jaringan yang dipasang ngawur TV kabel siapa yang kontrol dan mengawasi standarnya.?" ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menekankan agar PLN yang sudah sempat memutus dan menertibkan kabel yang menyimak di tiang listrik bulan lalu, agar dilanjutkan dan dituntaskan. "Penggunaan jaringan TV kabel itu justru mengganggu dan merusak pemandangan karen semrawut. Sebaiknya diputus semua. Jangan masyarakat jadi terancam dan jadi korban." tegas Cak Ta'in.

Dilanjutkan Cak Ta'in, kebakaran di Legenda Bali sebaiknya diselidiki oleh aparat terkait apa penyebabnya. Jika benar karena keberadaan jaringan TV Kabel maka pemilik TV kabel tersebut harus bertangung jawab dan bisa dijadikan tersangka.

"Kebakaran tersebut jelas merugikan warga karena aliran listrik jadi padam beberapa jam. Selain itu ya merusak estetika dan pemandangan. Pemasangan jaringan TV kabel itu harus ditertibkan lah." tambah Cak Ta'in.

Bulan lalu, PLN Batam sempat melakukan penertiban jaringan TV Kabel, namun langsung diprotes para pengusaha TV Kabel karena merasa sudah memiliki kerja sama. Namun hingga saat ini bagaimana bentuk kerja sama dan penyelesaiannya tidak diketahui publik. 

"Sebaiknya urusan yang terkait dengan kepentingan publik semua harus dipublikasikan sehingga transparan. Jika kegiatan itu legal dan resmi tentu tidak perlu dilakukan secara sembunyi dan dirahasiakan." pungkas Cak Ta'in.. 

Redaksi/***


Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah untuk menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Temuan awal Ombudsman menunjukkan adanya potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Rabu (24/3/2021).

“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas Yeka. 

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman RI, stok beras milik Perum Bulog per tanggal 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton dengan rincian 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dan 23.708 ton stok beras komersial.

Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton, yang berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal importasi di 2018. Sehingga, stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20% dari kebutuhan beras rata rata tiap bulan (2,5 juta ton). 

Menurut informasi dari Kementerian Perdagangan, per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM, 6,3 ribu Ton, Stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton, dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.

Merujuk angka sementara BPS pada tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektar dengan total potensi produktivitas padi pada subround Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG.

Diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.

“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.

Ombudsman meminta Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga menghimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Perum Bulog.

Dalam keterangannya, Yeka mengatakan Ombudsman telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. “Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog,” ujarnya. 

Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. 

Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). Untuk kedua potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras.

“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” jelasnya.

Dalam polemik rencana impor beras ini, Ombudsman meminta pedagang untuk tidak melakukan upaya spekulasi dalam masa tunggu, karena Pemerintah bisa sewaktu waktu mengambil keputusan alternatif. (r)


Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan sebagai provinsi yang berhasil membina kabupatan dan kota dalam pengisian data profil desa dan kelurahan (prodeskel) untuk wilayah regional 1 (Sumatera). Dalam penghargaan ini, Kepri mendapat nilai capaian 96,67%.

Pemberian pengharaan dilaksanakan pada rakernis evaluasi perkembangan desa/kelurahan tahun 2021, dilaksanakan di hotel Fave Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Penghargaan diserahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Yusharto Huntoyungo MPd melalui Seketaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Muhamad Rizal SE MSi.

Selain Kepri, ada tiga provinsi lain di Indonesia yang menerima penghargaan sama. Yakni Provinsi Bali untuk Regional 2, Provinsi Gorontalo untuk Regional 3, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Regional 4.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri Sardison MTP menyebut penghargaan ini patut dibanggakan karena proses pendataan yang dihadapkan dengan berbagai tantangan dan keterbatasan infrastruktur. 

"Rasa bangga ini didedikasikan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se Kepri dan Kabupaten Kota yang sudah mampu memenuhi harapan pemerintah dalam pengisian profil desa dan Kelurahan (prodeskel)," ucap Sardison, Rabu (24/3/2021).

Untuk diketahui, setiap desa dan kelurahan wajib mengisi data profil desa setiap tahun. Profil Desa menggambarkan keadaan desa secara utuh dan menyeluruh yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur perkembangan kemajuan Desa dan Kelurahan.

Profil Desa dan Keluarahan ini digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah, membantu pelaksanan otonomi daerah, membantu pihak swasta untuk berpartisifasi dalam pemabangunan.

Profil juga dijadikan sebagai dasar menentukan anggaran dan prioritas pembangunan, sebagai penentu lokasi industri, pengembangan sumberdaya manusia, sebagai data potensi politik, kebutuhan data kependudukan, dan sebagai data basis Pilkades, Pilkada, maupun Pemilu.

Sumber: Diskominfo Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.