Lembaga Konsumen juga Minta PLN Tertibkan Jaringan TV Kabel

Kabel TV di Tiang Listrik. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah LSM Kodat86 menyoroti dan minta PLN menertibkan dan memutus jaringan TV Kabel, kini giliran Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) yang bersuara. Melalui ketua dan pendirinya, Ir. Fachry Agustina senada dengan Cak Ta'in Minta PLN menertibkan kabel yang mengganggu itu.

"Kita minta PLN menertibkan kabel-kabel yang semrawut itu, karena merugikan konsumen jika ada gangguan listrik," kata Fachry, Jumat 26/3-2021).

Kejadian kebakaran kabel di tiang listrik Legenda Bali telah disorot Cak Ta'in dan kini dipertegas lembaga konsumen bahwa kabel-kabel yang menyemak itu telah mengganggu dan rugikan konsumen listrik.

"Kita berharap aparat tetap melakukan penyelidikan apa penyebab kebakaran tersebut, apa ada kaitannya dengan jaringan TV kabel atau tidak..? Konsumen harus mendapat jaminan pasokan listrik dan tidak terganggu oleh kepentingan lain, termasuk tv kabel itu," jelas Fachry.

Menurut Fachry, tidak semestinya PLN menyewakan tiang-tiang itu kepada pengusaha TV Kabel sebab itu tidak ada korelasinya dengan tupoksi PLN itu sendiri. "Apa benar ada kerja sama sewa menyewa antara pihak PLN dan pengusaha TV Kabel," ujarnya.

Lebih lanjut Fachry menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, serta hasil investigasi lembaga konsumen pemasangan kabel-kabel itu merupakan permainan pengusaha TV Kabel dengan aparat RT dan RW setempat. "Persoalan ini nanti kita minta penjelasan resmi dari PLN supaya kita tahu tindakan apa yang seharusnya diambil," tegasnya.

Ditambahkan Fachry, jika kebakaran yang terjadi di Legenda Bali ada hubungan nya dengan kabel yang semrawut itu kita bisa menuntut mereka. Selain itu, pihak TV kabel dan petugas PLN yang terlihat harus bertanggung jawab secara hukum. " Kita tunggu hasil laporannya dari kejadian di Legenda Bali itu seperti apa, baru kita bisa desak tindakan yang diperlukan." pungkasnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.