Bupati Karimun Serahkan Piagam. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. menghadiri Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Gedung Nasional, Jumat (26/6/2020).

Dengan tema Peringatan Hari Anti Narkoba Internasonal Tahun 2020 ini adalah "Hidup 100% Diera New Normal, Sadar, Sehat, Prodiktif dan Bahagia Tanpa Narkoba".

Di kesempatan itu Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.dalam sambutannya mengatakan kami
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, mengucapkan Selamat memperingati HANI Tahun 2020.

"Adanya suatu semangat yang baru saat Kita memperingati HANI ini walaupun Kita selenggarakan Peringatan ini secara sederhana," ucap Bupati Karimun.

Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq juga menuturkan bahwa Saya mengucapkan Selamat kepada Dinas Pendidikan dan OPD yang lainya atas diterimanya penghargaan dari president atas komitmennya dalam memberantas Narkotika.

"Pada acara ini juga disejalankan dengan Acara purna tugas, karena Beliau (Kepala BNK) sudah memasuki masa pensiun. Dan beliau sudah bertugas di Kabupaten Karimun lebih kurang selama 3,9 Tahun, jadi sedikit banyak sudah mengenal kehidupan di sini," ungkapnya.

"Masalah Narkoba bukan hanya ada dikota-kota tapi sudah masuk ke Desa-desa bahkan sudah memasuki ASN, TNI/Polri bahkan Ibu-Ibu Rumah tangga. Dan Sewaktu-waktu Saya ingin mengajak BNK untuk turun ke Desa-desa secara mendadak," tuturnya kembali.

Ahmad Yahya/Humas


Foto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Satriana Yuza tak pernah terpikirkan akan kehilangan suaminya, drg. Budi Santosa, saat menangani pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Menjadi tenaga medis ditengah pandemi memang tidak mudah. Nyawa adalah taruhannya. Dokter Gigi Budi dan puluhan tenaga medis lainnya yang gugur dalam tugas negara, diberikan penghargaan oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Yang mungkin tidak pernah terpikirkan, akan seperti ini risikonya. Cuma karena tugas dan tanggung jawab, dia harus melaksanakan,” ujar Satriana saat mengisahkan suaminya, usai acara pemberian santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis ASN yang tewas menangani pasien Covid-19, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (24/06).

Baginya, drg. Budi dan rekan medis lainnya adalah garda terdepan melawan pandemi. Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya, tetap melaksanakan tugasnya apapun risiko yang menghadang. Ia berharap, tenaga medis yang kini masih berjuang, agar tetap menjaga kesehatan, dan ingat dengan keluarga yang menantinya di rumah.

Satriana menjelaskan, drg. Budi bertugas sebagai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bogor. Ia mengatakan, suaminya harus berjuang demi masyarakat dan orang di sekitarnya, meski harus kehilangan nyawa. “Saya bangga menjadi bagian dari beliau, anak-anak pun bangga,” kata Satriana mengungkapkan rasa bangganya.

Dalam acara itu pula, Talita Rotua Margaret Silitonga, anak dari dr. Tonni Daniel Silitonga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB, PT Taspen, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penghargaan ini. Dokter Tonni merupakan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kab. Bandung, yang gugur ditengah pandemi.

Talita menjelaskan, di masa awal Covid-19 mewabah, ayahnya merasa berat menangani pasien yang terpapar. “Tapi karena alamiahnya di sana, jadi ayah lupa untuk beristirahat dan berdedikasi untuk pekerjaannya,” ungkap Talita.

Apresiasi juga diungkapkan Syahrul Rahmadi, suami dari Ninuk Dwi Pusponingsih, perawat RSCM yang juga gugur melawan pandemi. Baginya, penghargaan yang diberikan ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penghargaan itu berupa santunan yang secara simbolis diberikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Sumber: don/HUMAS MENPARB


Anggota KPU Kepri Arison. (Foto: Istimewa). 
TANUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung pasangan calon perseorangan.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (24/6), mengatakan, calon perseorangan di Batam hanya satu orang yakni Rian Ernes-Yusiani Gurusinga. Sementara di Anambas ada dua pasangan calon perseorangan yakni Fachrizal-Johari dan Saripan-Arman.

Ia mengatakan jumlah pendukung yang diverifikasi faktual di Batam sekitar 38 ribu orang, sementara di Anambas sekitar 3.100 orang.

Verifikasi faktual berlangsung mulai 24 Juni-12 Juli 2020 dilakukan dengan tiga cara mendatangi rumah pendukung calon perseorang setelah dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan data KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas. Jika tidak ketemu dengan orang yang memberi dukungan tersebut, maka disampaikan kepada petugas penghubung dari pasangan calon perseorangan untuk dikumpulkan di suatu tempat seluruh pendukung yang belum diverifikasi secara faktual.

Bila dua cara itu tidak berhasil, maka PPS meminta petugas penghubung pasangan calon perseorangan tersebut untuk datang ke Kantor PPS.

"Kalau tiga cara itu masih gagal, berarti tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Arison menjelaskan dalam melaksanakan tugas, PPS dalam merekrut petugas peneliti. Jumlah petugas peneliti yang direkrut untuk masing-masing kelurahan tergantung kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Petugas peneliti hanya bertugas meneliti data administrasi pendukung pasangan calon perseorangan yang bersumber dari KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas.

"Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dibawah kendali KPU Batam dan KPU Anambas dilengkapi alat pelindung diri," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri.


Cak Ta'in Komari  Saat di PN Batam Mendaftarkan Gugatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Cak Ta'in Komari memasukkan Draft gugatan class action ke Pengadilan Negeri Batam tadi pagi, Kamis (25/6-2020. Didampingi pengacara, Hambali Hutasuhut SH.

"Kita tadi baru masukkan draft, itu akan dipelajari oleh sekretariat panitera pengadilan. Mudah-mudahan besuk sudah dapat hasilnya apa saja yg perlu kami siapkan selanjutnya," kata Cak Ta'in.

Menurut mantan dosen Unrika Batam itu, pihak nya berharap besuk sudah ada kejelasan, bahkan kalau memungkinkan bisa langsung registrasi.

"Ya kita maunya cepat dapat nomor registrasi, supaya bisa dapat proses selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in yang juga seorang jurnalis sekaligus aktivis itu menekankan bahwa persiapan gugatan sudah matang.

"Hampir satu bulan ini kami sudah pelajari pokok persoalan dan potensi pelanggaran hukumnya," jelasnya.

Cak Ta'in menambahkan pihaknya sudah menghimpun data dan fakta di lapangan tentang pelanggaran hukum atas Kenaikan tagihan pembayaran listrik oleh PT. PLN Bright Batam bulan Juni 2020 yang mengalami kenaikan tidak wajar.

"Ada yang tidak naik bahkan turun, tapi jauh lebih banyak yang mengalami kenaikan. Ada yg di bawah 100 persen, tapi ada yang hingga 400 persen. Bahkan ada yg hampir 900 persen." papar Cak Ta'in.

Sayangnya lanjut Cak Ta'in, kenaikan yang tidak wajar itu seolah mendapat pembenaran dengan adanya kesepakatan antara Walikota Batam dan Dirut. PLN.

"Seharusnya penekanannya pada pemeriksaan ulang pada bukti otentik dan faktual, gak boleh main perkiraan dan asumsi," jelasnya lagi.

Cak Ta'in menekankan seharusnya dalam kondisi masyarakat sulit akibat pandemi covid19 mendapatkan.berbagai keringanan dan fasilitas dari pemerintah, ini.justru terjadi sebaliknya mendapatkan beban yg lebih berat.

"Ini jelas menyakiti hati masyarakat umumnya," kilahnya mengakhiri. ***


Terdakwa Esti Rocmah Saat Jalani Sidang Online. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri. Terdakwa Esti Rocmah, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel yang dibacakan JPU Rumondang menyatakan, terdakwa Esti Rocmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Esti Rocmah dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference, disaksikan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020) lalu.

Selain pidana penjara, sebut Rumondang, terdakwa Esti Rocmah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Apabila denda yang dimaksud tidak bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan" tambahnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya memiliki anak yang harus dinafkahi karena," pintanya sambil terisak.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Taufik Nainggolan.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Esti Rocmah didakwa sebagai otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi.

Awalnya, kata Samuel, terdakwa Esti Rocmah menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.


Redaksi


Ketua DPRD Kepri Terima LKPJ Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kepri melalui sidang paripurna di kantor DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6).

Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir. Adapun sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI pada, Jum'at 29 Mei lalu, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Beberapa substansi Ranperda yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Kepri dalam kesempatan ini meliputi, pendapatan Pemda sebesar Ro3,9 triliu dari yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu tentang belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.

Dan juga tentang neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,45 triliun dengan kewajiban sebesr Rp417,14 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,038 triliun.

"Pada kesempatan ini Ranperda ini kami sampaikan kepada DPRD Kepri sebagai mitra kerja kami. Dengan harapan kami selalu mendapatkan masukan-masukan positif dalam mengeloka keuangan daerah. Lebih transparan dan akuntabel," kata Isdianto.

Isdianto juga berterimakasih kepada seluruh stakeholder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.

Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua I, II dan III serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD lainnya.

Diakhir sidang Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Sumber: Diskominfo Kepri


Menteri BUMN saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6). (Foto: Humas/Agung).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan penempatan uang negara pada himpunan bank umum pemerintah (Himbara) merupakan sebuah kepercayaan karena BUMN adalah sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.

“Dipastikan apa yang kita sudah lakukan selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan dan di perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali atau direlaksasi,” ujar Menteri BUMN saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Khususnya untuk korporasi, menurut Menteri BUMN, pasti itu menjadi bagian penting asalkan sesuai dengan arahan Presiden bahwa mempunyai track record yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya.

“Insyaallah kami Kementerian BUMN bersama Himbara ingin memastikan kepastian daripada pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” jelas Menteri BUMN.

Sementara itu Direktur Utama Bank BNI, Herry Sidharta, menyampaikan terima kasih diberi kepercayaan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri BUMN yang memberi penugasan kepada himbara.

“Kami dari BNI sudah menyiapkan bahwa paling tidak kita akan memberikan prioritas kepada yang padat karya dan tentunya sektor ekonomi yang memberi stimulan yang lebih cepat untuk pertumbuhan ekonomi. Di samping saling mengisi irisan antara BRI, Mandiri, dan BTN,” jelas Dirut BNI.


(Setkab/TGH/EN)


MenPANRB Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris ASN Bertugas Tangani Covid-19.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tewas saat menangani pasien Covid-19, Rabu (24/06).

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2015. Santunan diberikan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).

Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka di masa pandemi Covid-19 ini. “Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka.

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.

Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen, khususnya dalam masa pandemi ini,” tutup Menteri Tjahjo.

Penulis: (HUMAS MENPANRB)



Foto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan 5 orang tersangka kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H dalam siaran persnya, Rabu (24/6-2020), dikirim via whatshapnya.

Kata Hari Setiyono, dalam gelar perkara/ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai. Turut hadir Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan.

"Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang Tersangka yang diduga terlibat Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Hari Setiyono.

Lanjut Hari, disaat yang bersamaan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu :

  1. Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
  2. Dedi Aldian selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam ;
  3. Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.


"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," tuturnya.

Ditambahkanya, ke-5 orang tersangka tersebut secara rinci sebagai berikut:

  1. MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
  2. DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  3. HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  4. KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  5. IR selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.


Dan ke 5 tersangka tersebut disangkakan pasal Primair: Pasal  2 ayat (1) UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Susidiair: Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hari juga menyampaikan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yg ditetapkan sebagai Tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Sebagaimana dirilis sebelumnya bahwa perkara itu sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner. Dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara.

"Pemeriksaan para saksi, sekarang menjadi tersangka, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tuturnya.


Alfred


Foto Bersama Usai Pemilihan Anggota BPD Desa Batu Limau Terpilih. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Berakhir nya masa jabatan anggota Badan Permusyawarah Daerah (BPD) Desa Batu Limau periode 2014-2020. Panitia pencalonan anggota BPD kembali mengadakan pemilihan anggota BPD untuk periode 2020-2026.

Ada pun anggota BPD terpilih periode 2020-2026 yaitu Azrizal, Amir, Nizar Kelin dan Latipah sebagai perwakilan perempuan.

Dan kegiatan tersebut berlangsung di gedung aula serbaguna Desa Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun. Dan turut hadir dalam acara itu, Camat Ungar, Sekcam Ungar, Babinkamtibmas, Babinsa, Ulama dan tokoh masyarakat Desa Natu Limau, serta aparatur Desa Batu Limau, Rabu  ( 24/6/2020 ).

Pada kesempatan itu kepala Desa batu limau Ramli mengatakan, berakhirnya masa bakti anggota BPD 2014/2020, dan untuk periode yang akan datang sesuai dengan juknis peraturan pemerintah Kabupaten Karimun.

"Dengan terlebih dahulu kami membentuk kepanitiaan dan untuk yang itu kami sudah lakukan. Saya juga menginstruksikan, kepada panitia untuk melakukan seleksi kepada para calon caleg kandidat BPD sesuai dengan kuota perwakilan perserta," ungkapnya.

Ramli berharap, anggota BPD terpilih dapat bekerja sama dengan baik, baik denganya maupun para aparatur Desa. Sehingga kelancaran program Desa dapat berjalan sesuai harapan.

"Semoga aja kemajun desa Batu Limau bisa terwujud dengan baik. Dengan terpilihnya anggota BPD yang baru muda mudahan bisa bekerja dengan baik seperti harapan seluruh masyarakat Desa Batu Limau," ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota BPD terpilih mengatakan, Allamdulilah mereka sangat bersyukur karena telah terpilih menjadi anggota BPD Desa Batu Limau. Dan sangat berterimaksih juga kepada tokoh tokoh masyarakat yang sudah mau memilihnya, sampai menjadi anggota BPD periode selanjutnya.

"Kami akan berjuang keras untuk memenuhi tanggung jawab sebagai anggota BPD dan untuk tidak mengecewakan orang-orang yang sudah mempercayai dan memilih kami insyaallah kami akan  berusaha untuk kemajuan desa dan masyarakat desa Batu limau," ungkapnya.


Ahmad Yahya.


Wabup Karimun Resmikan Penanaman Pohon Mangrove. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati H. Anwar Hasyim, M. Si. meresmikan penanaman pohon mangrove sumber daya Ikan Lestari bagi KUB Batu Tuan Nelayan Kobel di pantai Remis Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (23/06/2020).

Turut hadir mendampingi, Staf Ahli, Kadis Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pendidikan, Kadis pertanian, Kadis Pemuda dan Olahraga, Sekretaris PU, Sekretaris Dishub, Kabag KomHumas, Kabid Kasubag dan lurah beserta staf diingkugan pemerintah Kabupaten Karimun.

Penanaman pohon mangrove direncanakan sebanyak 5000 pohon, tapi baru 2000 pohon yang ditanam pada hari ini.

Tujuan dari penanaman mangrove tersebut, ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan  Kabupaten Karimun, untuk menciptakan lingkungan yang lestari dan untuk mendukung kelestarian bagi nelayan.
Acara tersebut sambung Kadis Perikanan dalam rangka memperingati hari Kelautan Nasional.

"Dan acara ini kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan PT. Timah yang diselanggarakan rutin setiap tahunnya," ujarnya.

Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si. dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi Pemerintah Kabupaten Karimun kepada PT. Timah atas bantuan bibit yang disalurkan bagi para nelayan untuk pengembangan mangrove di Kabupaten Karimun, terkhusus bagi nelayan Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat.

"Kegiatan tersebut ungkap Wakil Bupati Karimun dalam rangka untuk melestarikan dan keindahan bagi nelayan Kecamatan Kundur Barat sebagai kantong peningkatan ekonomi bagi para nelyan," kata Anwar Hasyim.

Wakil Bupati Karimun berharap, semoga PT. Timah dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut disetiap tahunnya dalam rangka untuk memberikan motivasi dalam mencari nafkah di laut.

"Pada hari kelautan Nasional, saya mengajak pada seluruh nelayan untuk selalu menjaga kelestarian dan keindahan laut, dapat meningkatkan kebersamaan dan silaturrahim atar sesama nelayan," tuturnya.

Ahmad Yahya/Humas


(Foto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi COVID-19 karena tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan juga pemerintah daerah.

Dikutip dari situs resmi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Selasa (23/6), mengatakan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda.

Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.

"Kami ingin luruskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraaan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajan kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," ucapnya, yang juga mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri.

Reni menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.

Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Namun tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas.

"Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan.

"Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan padatahun 2020 sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

(***)


Sidang video teleconference Terdakwa Jaenal Jae di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam vonis 3 tahun penjara terdakwa Jaenal Jae, kasus minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, No 4 Sungai Panas, Kota Batam, Senin (22/6-2020).

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun da 6 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Taufik melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 3 tahun penjara, kata Taufik, karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain hukuman penjara, kata dia, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaenal Jae untuk membayar denda sebesar Rp 11.270.514.242 subsider 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa semua minuman alkohol (Mikol) dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Jaenal Jae tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang Mulia," kata Jaenal.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 dus barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian Negara sebesar Rp 5.635.257.121,-(lima milyar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).


Redaksi


Foto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pembangunan pada APBD Kepri tahun 2019.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melihat hingga saat ini masih banyak program anggaran kegiatan yang tidak sesuai Renstra RPJMD provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 DPRD Kepri Lis Darmansyah, Senin (22/6).

"Berdasarkan hasil pembahasan yang kami dapati bahwa pada APBD Kepri tahun 2019 masih banyak program kegiatan OPD yang tidak sesuai Renstra OPD pada RPJMD," ungkap Lis.

Menurut Lis Darmansyah, masihbanyak relokasi anggaran yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD.Sehingga pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan yang dilakukan tidak optimal.

"Hingga saat ini masih didapati OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak konsisten terkait target alokasi anggaran," ujar Lis Darmansyah dihadapan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.

Sehingga meskipun realisasi anggaran tercapai namun capaian realisasi belum optimal.

Untuk itu, Lis juga mengharapkan kedepannya, Gubernur Kepri dapat terus mendorong OPD untuk dapat lebih rinci dan Optimal dalam mengalokasikan anggaran kegiatan sesuai indikator pembangunan yang ada.

"Dengan begitu program kegiatan yang dilaksanakan akan lebih bermanfaat dan tepat sasaran serta sesuai tupoksinya dan terpenting tidak tumpang tindih dengan program kegiatan OPD lainnya," ujar Lis.

Untuk itu, diakhir laporan akhir Lis juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri agar lebih optimal dalam membuat dan melaksanakan program anggaran.

Sumber: Diskominfo Kepri


Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli. (Foto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurunkan pajak daerah dari Rp1,1 triliun menjadi Rp998,4 miliar akibat pandemi Covid-19.

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penurunan pajak daerah merupakan kebijakan realistis akibat perubahan perilaku masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Pajak daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan," katanya di Tanjungpinang, Senin (22/6), dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

Sumber pandapatan daerah kedua dari pajak kendaraan baru atau bea balik nama. Target pajak kendaraan baru tahun 2020 mencapai Rp267,6 miliar.

Realisasi pajak kendaraan baru sampai sekarang Rp116,1 miliar.

Pajak kendaraan baru potensial menurun lantaran daya beli menurun akibat Covid-19. Biasanya, masyarakat membeli motor baru menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan lainnya. Namun realitanya, jumlah pembeli motor baru tidak banyak.

"Kondisi masyarakat masih memperbaiki keuangan keluarga karena pandemi Covid-19. Ini yang menyebabkan masyarakat kurang membeli kendaraan baru," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Reni pajak daerah bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan yang dikelola PT Pertamina. Target pajak bahan bakar kendaraan sebesar Rp328 miliar, turun Rp262 miliar.

Pendapatan dari sektor ini sejak Maret 2020 sudah diprediksi akan menurun karena sebagian masyarakat tidak keluar rumah dan bekerja di rumah selama sejak pandemi Covid-19.

"Target pajak rokok Rp124,8 miliar, tetap bertahan, tidak berubah," ucapnya.

(***)


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhd Dali.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menegaskan bahwa seluruh proses, tahapan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK dan SLB di Provinsi Kepri dilakukan secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhd Dali di Tanjungpinang, Senin (22/6), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Untuk PPDB semua proses nya menggunakan sistem online atau daring," ungkap Dali.

Dijelaskan Dali, untuk PPDB Online di tingkat SMA/SMK dan SLB dimulai dari tanggal 29 Juni 2020.

"Semua melalui sistem online baik pendaftaran online, verifikasi, penerimaan, pendaftaran ulang hingga nantinya pelaksanaan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 pun dengan sistem online ," tegas Dali.

Disampaikan Dali, mengingat  kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya masih khawatir akan kondisi peserta didik jika dibukanya kembali sekolah.

"Saat ini masih belum aman, sehingga seluruh kegiatan belajar mengajar kita harapkan menggunakan sistem online atau daring," jelas Dali

Bahkan lanjut Dali, proses pengenalan sekolah pun atau masa orientasi siswa direncanakan dilaksanakan dengan sistem online.

(***)


Pengarahan Asrena Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P)  Stanley Lekahena M.Tr.Hanla.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Asisten Perencanaan dan Anggaran Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Asrena Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M.Tr.Hanla., memberikan pengarahan pada saat apel pagi  dihadapan segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV di lapangan apel Markas Komando  (Mako) Lantamal IV, Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (22/06/2020).

Dalam arahan Asrena Danlantamal IV menyampaikan, terkait situasi pandemi Covid-19 yang masih tahap pemulihan, saat ini pemerintah telah mengumumkan tentang tatanan New normal.

Asrena Danlantamal IV mengatakan, prajurit dan PNS Lantamal IV dan keluarganya agar tetap menjaga kesehatan dengan tetap patuh terhadap prosedur protokol kesehatan diantaranya rajin mencuci tangan, pengunaan masker, handsanitaizer dan jaga jarak yang aman.

“Saat ini kita mendapat tunjangan kinerja, tetapi itu tergantung kepada kinerja kita yang diukur oleh pemerintah, kita dituntut untuk bekerja sehingga output atau indikator keberhasilan kinerja sebuah organisasi itu, dapat terpenuhi apabila sudah melaksanakan dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, salah satu indikator untuk penilaian kinerja tersebut melalui penilaian individu,  ingat bahwa tunkin itu sewaktu-waktu bisa dikurangi, sewaktu-waktu bahkan bisa dihilangkan, semunya itu tergantung dari kinerja kita.

“Mari kita berlomba-lomba untuk memberikan output yang baik, saat ini mungkin kita belum 100%, tetapi saya percaya dan yakin bahwa kalau kinerja kita sudah memenuhi syarat semuanya, tunkin itu bisa menjadi 100%, untuk itu setiap personel wajib mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing, jangan dianggap sepele," pinta Asrena Danlantamal IV.

Ditambahkanya, dalam beberapa minggu ini sering terjadinya turun hujan, untuk itu setiap Prajurit dan PNS tetap membersihkan selokan di rumah masing-masing, serta menjaga kebersihan agar terhindar terjadi sakit demam berdarah dan peyakit lainnya.

“Dalam waktu dekat akan dibuka pendaftaran Taruna dan Bintara TNI Angkatan Laut, mari sama-sama kita memberikan informasi tersebut apabila ada keluarga dan tetangga kita yang berminat agar  dipersiapkan, kita semua diberikan kesempatan yang sama dan terbuka. Rencana pendaftaran mulai tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020”, pungkasnya.

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.



Kuasa Hukum PT YMP, Tantimin, S.H Didampingi HRD Perusahaan Fani Panjaitan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pihak managemen perusahaan PT Yafindo Mitra Permata (PT YMP) didampingi Kuasa Hukumnya, Tantimin S.H mengatakan, konfrence pers ini untuk mengklarifikasi, bahwa ada pemberitaan di media online yang menilai bahwa PT YMP disebutkan telah melakukan, mendaur atau mempeking ulang produk makanan yang kadaluarsa.

"Ini semuanya tidak benar. Atas pemberitaan ini di media online, pihak instansi, Polisi, Disperindag Kota Batam sudah datang ke perusahaan ini untuk mengeceknya. Supaya jangan pemahaman di masyarakat, dengan hal yang negatif. Apalagi pencemaran nama baik perusahaan. Makanya kami lakukan konfrence pers ini," ujar Kuasa Hukum PT YMP, Tantimin didamping HRD perusahaan Fani Panjaitan, kepada awak media, Senin (22/6-2020).

Secara tehknisnya, HRD PT YMP, Fani Panjaitan mengatakan, awalnya ini muncul ketika salah seorang karyawan perusahaan ini (DK) sudah tidak bekerja lagi. Dan DK dikeluarkan dari perusahaan ini, karena mencuri. Sehingga di pecat.

"Karena tidak bekerja lagi, DK menyebarkan berita dan memberikan foto dan video ini ke media. Dan pengambilan foto atau video itu, ketika kami cek CCTv. DK memgambil video ketika mempeking produk makanan," ujar Fani Panjaitan.

Ditambahkanya, produk makanan yang ada dalam foto tersebut, itu mau dipeking ulang. "Produk makanan itu masih bagus, sehingga di peking kembali," tuturnya.

Memang, lanjutnya, ada produk makanan itu yang sudah tidak bisa lagi di pakai. Tetapi itu dipisahkan, bukan didaur ulang dengan barang yang bagus. Dipeking kembali karena plastik barang itu ada yang sobek. Jadi dipeking kembali, karena kategori barang bagus.

"Yang kadaluarsa (Expayer) itu dikumpulkan lalu dipeking kembali, tapi untuk mau dibuang. Tidak mungkinlah kami campur. Perusahaan ini kan Distributor Makanan dan minuman. Dan kami medistributorkan ke supermarket," ungkapnya.

Sementara untuk DK yang menyebarkan foto dan vidio itu, tuturnya, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Karena sudah menyebarkan dengan sengaja.

"Kami sudah jelas mengetahuinya, dan mendengarkan bicaranya saat mengambil vidio. Jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwa tidak benar perusahaan ini mendaur ulang produk makanan yang kami distributorkan," pungkasnya.


Alfred


Konfrence Pers Polres Pangkep. Tujuh Tersangka Diamankan. 
KEPRIAKTUAL.COM: Tujuh nelayan yang menangkap ikan secara ilegal, dengan menggunakan bom ditangkap polisi. Ke 7 pelaku tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang bukti seperti detonator, kompresor, hingga kapal diamankan kepolisian. Polisi mengatakan, daya ledak yang dihasilkan masuk kategori high explosive dan dapat merusak biota laut.

"Jadi mereka ini menyelam dulu ke laut. Kalau mereka lihat banyak ikan, nah di situ mereka melempar bom ikannya. Daya ledak bom ikan rakitan ini termasuk high explosive dan jelas merusak biota laut," ujar Kasatpol Air Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, Senin (22/06/2020).

Ketujuh pelaku ini merupakan satu komplotan yang sudah lama malang melintang di perairan Pangkep yang menjual hasil ilegal fishing mereka sampai ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Iptu Deki mengatakan, bahan peledak yang digunakan oleh pelaku itu semuanya rakitan.

"Semuanya rakitan, jadi bahan peledak yang mereka gunakan ini sangat berbahaya. Bukan saja buat ekosistem laut, tapi juga buat dirinya. Sudah banyak kasus, malah mereka yang jadi korban," kata Iptu Deki.

Atas aksinya itu, mereka dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.

Redaksi


Foto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Gempa tektonik bermagnitudo 5,1 mengguncang sebagian wilayah Jawa Timur hingga Yogyakarta, Senin dini hari, 22 Juni 2020, pukul 02.33 WIB. Sumber gempa berasal di Samudera Indonesia atau laut selatan Jawa. Selain tidak berpotensi tsunami, laporan kerusakan bangunan nihil.

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Rahmat Triyono lewat keterangan tertulis Senin 22 Juni 2020 menyatakan pusat gempa atau episenter terletak pada koordinat 8.98 LS dan 110.85 BT.

“Tepatnya berlokasi di laut pada jarak 91 kilometer arah selatan Kota Pacitan, Jawa Timur,” ujarnya.

Sumber gempa berkedalaman 93 kilometer. BMKG menggolongkan jenisnya sebagai gempa menengah. “Akibat adanya aktivitas subduksi atau penunjaman lempeng Indo-Australia ke lempeng Eurasia,” kata dia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan turun (normal fault).

Dampak gempa berupa guncangan dirasakan di daerah Kota Yogyakarta, Bantul, Maguwoharjo-Sleman, Wonogiri,Tulungagung, Karangkates, Magelang, dan Pacitan dengan skala intensitas gempa III MMI. Getaran lindu itu dirasakan nyata di dalam rumah seakan ada truk yang berlalu.

Sementara di Nganjuk, Trenggalek, Purworejo, Ponorogo, Banjarnegara, Purwokerto, Cilacap, Klaten dan Sukoharjo, gempa terasa dengan skala intensitas II MMI. Getaran gempanya dirasakan oleh beberapa orang dan benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Hingga saat ini menurut BMKG belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

Hasil pemodelan menunjukkan Gempa Pacitan itu tidak berpotensi menimbulkan tsunami. BMKG meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Warga juga diminta memeriksa kondisi huniannya.

Sumber: Tempo.co


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.