Kuasa Hukum PT YMP Bantah Adanya Daur Ulang Produk Makanan, Tantimin: Itu Tidak Benar

Kuasa Hukum PT YMP, Tantimin, S.H Didampingi HRD Perusahaan Fani Panjaitan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pihak managemen perusahaan PT Yafindo Mitra Permata (PT YMP) didampingi Kuasa Hukumnya, Tantimin S.H mengatakan, konfrence pers ini untuk mengklarifikasi, bahwa ada pemberitaan di media online yang menilai bahwa PT YMP disebutkan telah melakukan, mendaur atau mempeking ulang produk makanan yang kadaluarsa.

"Ini semuanya tidak benar. Atas pemberitaan ini di media online, pihak instansi, Polisi, Disperindag Kota Batam sudah datang ke perusahaan ini untuk mengeceknya. Supaya jangan pemahaman di masyarakat, dengan hal yang negatif. Apalagi pencemaran nama baik perusahaan. Makanya kami lakukan konfrence pers ini," ujar Kuasa Hukum PT YMP, Tantimin didamping HRD perusahaan Fani Panjaitan, kepada awak media, Senin (22/6-2020).

Secara tehknisnya, HRD PT YMP, Fani Panjaitan mengatakan, awalnya ini muncul ketika salah seorang karyawan perusahaan ini (DK) sudah tidak bekerja lagi. Dan DK dikeluarkan dari perusahaan ini, karena mencuri. Sehingga di pecat.

"Karena tidak bekerja lagi, DK menyebarkan berita dan memberikan foto dan video ini ke media. Dan pengambilan foto atau video itu, ketika kami cek CCTv. DK memgambil video ketika mempeking produk makanan," ujar Fani Panjaitan.

Ditambahkanya, produk makanan yang ada dalam foto tersebut, itu mau dipeking ulang. "Produk makanan itu masih bagus, sehingga di peking kembali," tuturnya.

Memang, lanjutnya, ada produk makanan itu yang sudah tidak bisa lagi di pakai. Tetapi itu dipisahkan, bukan didaur ulang dengan barang yang bagus. Dipeking kembali karena plastik barang itu ada yang sobek. Jadi dipeking kembali, karena kategori barang bagus.

"Yang kadaluarsa (Expayer) itu dikumpulkan lalu dipeking kembali, tapi untuk mau dibuang. Tidak mungkinlah kami campur. Perusahaan ini kan Distributor Makanan dan minuman. Dan kami medistributorkan ke supermarket," ungkapnya.

Sementara untuk DK yang menyebarkan foto dan vidio itu, tuturnya, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Karena sudah menyebarkan dengan sengaja.

"Kami sudah jelas mengetahuinya, dan mendengarkan bicaranya saat mengambil vidio. Jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwa tidak benar perusahaan ini mendaur ulang produk makanan yang kami distributorkan," pungkasnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.