Donitaxina Siahaan
“Aku bukan bonekamu bisa kau suruh suruh
Dengan seenak mau mu. Aku bukan boneka mu
Bisa kau rayu rayu, kalau kau bosan, pergi dan menghilang.
Keke bukan boneka boneka boneka
Keke bukan boneka boneka boneka”

Penggalan lagu tersebut mungkin tidak asing lagi didengar terutama bagi kaum muda saat ini. Lagu pertama yang dirilis oleh YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka alias Kekeyi seketika viral dan tranding di YouTube. Hanya membutuhkan waktu 4 hari sejak perilisan, lagu tersebut telah mendapatkan viewers kurang lebih hingga 5 juta.

Namun selang beberapa waktu, lagu tersebut mengalami kontroversi dikarenakan lagu “Kekeyi Bukan Boneka” dituding mirip dengan lagu “Aku Bukan Boneka” yang di ciptakan oleh Novi Umar dan dipopulerkan oleh penyanyi Rini Wulandari. Hal tersebut terlihat dari penggalan nada serta lirik dari kalimat “kekeyi bukan boneka” dan disandingkan dengan penggalan lirik lagu “aku bukan boneka” dari Rini Wulandari.

Disamping nada dan lirik yang mempunyai beberapa kesamaan, judul dari kedua lagu tersebut juga tidak jauh berbeda. Meskipun terdapat kemiripan, sang YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kesamaan dari kedua lagu tersebut.

Selain itu, kontroversi lain yang muncul adalah lagu kekey bukan bukan boneka mengalami takedown atau penghapusan. Spekulasi dari berbagai pihakpun terus bermunculan baik dari pihak memiliki sepakterjang dalam industri musik hingga masyarakat awam sekalipun.

Terlepas dari segala kontroversi yang ada, sejatinya kisah yang dialami oleh Kekey menjadi refleksi bagi semua khalayak untuk mengenal lebih dalam apa itu copyright dan hak cipta. Copyright dan hak cipta merupakan dua hal penting yang memiliki kesamaan dan keterkaitan yang harus diperhatikan dalam menciptakan suatu karya.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta suatu karya baik karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya lainnya. Sementara itu copyright merupakan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya dari seorang pencipta.

Sejatinya jika dimaknai lebih dalam, melakukan copyright/memperbanyak karya orang lain memang diperbolehkan, akan tetapi dengan catatan wajib meminta izin terlebih dahulu dari si pencipta karya. Selain untuk hal yang bersifat royalti, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal yang berkaitan dengan hak cipta juga telah diatur yakni dengan dikeluarkannya undang-undang hak cipta itu sendiri.
Indonesia memiliki konsep hak cipta yang khas.

Berdasarkan pasal 14-18 UUHC. Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan pencipta dan sumbernya disebutkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Dalam artian, pemegang hak cipta memberikan ijinnya tanpa diminta oleh pengguna ciptaannya sepanjang penggunaan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada zaman digitalisasi saat ini, semua orang dapat menciptakan suatu karya baik dalam bentuk gambar, musik, video, bahkan tulisan secara digital maupun konvensional.

Berbagai keperluanpun menjadi dasar seseorang dalam membuat suatu karya. Ada yang dikarenakan untuk mengikuti suatu lomba, untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan, hobi, hingga untuk mengasa kreatifitas personal. Namun digititalisasi juga berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya pelanggaran hak cipta.

Setiap tahun terdapat kasus pelanggaran hak cipta. Berbagai situs diblokir, takedown pun tak terhindarkan. Pada tahun 2019 terdapat 47 aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan total 7 kasus pelanggaran hak cipta. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Pemblokiran 199 situs pun harus dilakukan.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah, creator hingga masyarakat umum.  Sejatinya apapun motivasi dalam menciptakan suatu karya, semua karya tersebut harus memperhatikan suatu aspek yaitu copyright/hak cipta. Jangan sampai segala karya yang diciptakan melanggar ketentuan-ketentuan dari hak cipta itu sendiri baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Perlu adanya pengetahuan lebih dalam dari para creator dalam memahami dan memaknai hak cipta atau copyright itu sendiri sehingga kasus sepeti itu dapat diminimalisir.

Oleh: Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara


Intan Sasmita Manurung
Dalam 4 bulan terakhir ini, Indonesia masih saja digemparkan dengan pandemi covid-19 yang terus meningkat bahkan sampai sekarang sudah terkonfimasi puluhan ribu jiwa yang terjangkit virus tersebut, dan tidak sedikit jiwa yang meninggal karna virus ini.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dalam menanggapi pandemi ini, pihak terkait langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada masyarakat dengan melakukan sistem lock down, physical distancing, menggelar rapid test disetiap daerah, bahkan membangun infrastruktur berupa rumah sakit isolasi dan karantina untuk pasien terkena virus. yang dimana semua kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan ini.

Namun segala usaha yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus tampak sia-sia, pemerintah mulai kewalahan melihat tingkah masyarakat indonesia yang tidak mematuhi aturan yang ada. Sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang berlalu lalang dijalan raya, dipasar, lokasi perbelanjaan, tanpa mementingkan kondisi yang mengharuskan kita untuk tetap dirumah.

Jika terus seperti ini maka jumlah korban Covid-19 semakin meledak dalam waktu dekat ini.
Kita semua merasakan dampak yang sangat drastis pada masa pandemi ini, banyak dari kita yang tidak bisa bekerja dikarenakan pabrik maupun perusahaan yang tutup, begitu juga dengan universitas dan sekolah sehingga pelajar sulit mengikuti proses pembelajaran. Semua orang pasti memiliki kesulitan tersendiri, namun apa salahnya jika kita mematuhi aturan yang ada demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada akhirnya, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Pademi Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa kini masyarakat haruslah memulai hidup baru dengan mengubah perilaku dan menyesuaikan diri ditengah pandemi Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena hanya itu satu-satunya cara untuk berdamai dengan Covid-19.

"Berdamai bukan menyerah. Tetapi kita harus beradaptasi untuk mengubah pola hidup kita, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang benar, yang berdisiplin. Ini yang kita sebut sebagai pola kehidupan yang baru," ujar Yuri dalam keterangan pers daring di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (16/5).

Melalui pola berpikir dan cara hidup yang baru, berharap agar masyarakat dapat hidup bersih, berolahraga, makan sehat, minum vitamin. Ubah lingkungan menjadi hidup sehat dengan pakai masker, hindari kerumunan, sering cuci tangan pake sabun/hand sanitizer, dan juga menjaga lingkungan kita.

Apabila masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang ada, negara indonesia tidak akan membutuhkan waktu yang lama dalam menangani pandemi ini, masyarakat juga tidak berlarut larut melaksanakan PSBB dan bisa menjalankan aktivitas masing masing, namun bila masyarakat tidak mampu beradaptasi dengan pola hidup baru dan sistem yang diatur oleh pemerintah, maka pandemi ini akan semakin memburuk, terlebih virus ini belum benar-benar bisa dihilangkan dari muka bumi.

Semua keputusan ada dipihak masyarakat, pemerintah dan tenaga medis tidak bisa memutus penyebaran virus tanpa adanya kerjasama dari masyarakat, jadi bijaklah dalam menjalankan perintah dan terapkan pola hidup sehat agar dunia ini lekas pulih.


Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Lis Veronica Batuara
Berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia mengingatkan kita tentang kasus yang lagi hangat diperbincangkan di media massa, dimana 3 tahun yang lalu pada 11 April 2017 adanya tindak  kekerasan melalui penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat itu, Novel baru saja menjalankan  ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dinyatakan  bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut dan penglihatannya juga masih terganggu.

Perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dalam proses penyidikan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara menuntut pelaku yang bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Namun hal inilah yang membuat Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Begitu juga dengan tanggapan publik yang heran melihat kasus penganiayaan yang level tinggi seperti itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. "Bayangkan jika perbuatan selevel itu yang paling maksimal dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya. 

Hal ini yang harus diproses dan dikritisi kembali tentang penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum sudah adil ditegakkan? Patut dipertanyakan bukan karena kita sebagai masyarakat melihat dan menilai bahwa institusi penegak hukum di Indonesia yang masih dinilai berjalan tidak adil.

Novel juga mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK. Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut.

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror lainnya yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK atau badan penegak hukum lainnya.

Kita juga bisa bandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.

Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan.

Inilah yang terjadi pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup. Penegakan hukum yang masih tidak berjalan dengan benar dan juga keadilan yang diinjak-injak, membuat norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak masih sangat miris dan perlu ditinjau ulang agar kasus yang sperti ini tidak akan terjadi lagi.

Oleh: Lis Veronica Batuara
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


RDPU Gabungan Kesiapan Penerapan New Normal di DPRD Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan tentang kesiapan penerapan New Normal di Bidang Kepariwisataan, Jumat (12/6/2020).

Di dalam pembukaan rapat ini, pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, DPRD Kota Batam masih belum berani menyebut istilah “Normal Baru” di Kota Batam.

“Karena sesuai dengan pembicaraan, ada Kadin juga waktu itu, istilah ini bisa diterapkan atas persyaratan tertentu,” ujar Cak Nur.

Sementara jika diminta dari segi kesiapan, menurutnya Kota Batam sudah cukup siap memberlakukan tatanan kehidupan baru di tengah masa Covid-19 ini.

Namun, tantangan utama adalah, status epidemiologi Kota Batam saat ini masih tergolong sebagai Zona Merah, oleh karena tren perkembangan kasus Covid-19 kian meninggi.

“Kalau dari persiapan, insyaAllah siap ya, tapi saat ini kan pembicaraannya status kita masih merah,” ujar Cak Nur.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana cara mengubah status zona Covid-19 di Kota Batam dari merah ke kuning, dan bahkan menjadi zona hijau.

“Ini tentu jadi kerja sama dari berbagai pihak untuk mengusahakannya,” tambah Cak Nur.

Di dalam RDPU kali ini, DPRD Kota Batam turut mengundang Wakil Ketua I, II, III DPRD Kota Batam, Ketua Komisi I, II, III, IV DPRD Kota Batam.

Hadir pula Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Direktur Bubu Hang Nadim, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ketua Kadin Kota Batam.

Hadir juga Ketua Asita Kota Batam, Ketua PHRI Kota Batam, Ketua Ajahib Kota Batam, Ketua Aspri Kota Batam, Ketua BPPD Kota Batam, dan Ketua PGI Kota Batam.

red/Humas DPRD Batam


Infografis Layanan Nikah New Normal. (Sumber: Kemenag).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan:

Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6), dikutip dari situs Setkab.go.id

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.


(Humas Kemenag/EN)


Dua Jaringan Narkoba Diamankan Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jaringan Narkoba dengan total barang bukti 7,79 Kg dan 3 tersangka turut diamankan oleh Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba ini berawal dari seorang pria bernama Elvin (25) yang ditangkap di Hotel Bintang Baru kamar No 202, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Rabu (10/6/2020) 22.30 Wib.

“Dari tersangka Elvin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram. Elvin mengaku menerima sabu-sabu dari rekannya Muhammad Raffi (28),” ungkap Abdul Rahman, Sabtu (13/6/2020) siang.

Lanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 23.30 Wib akhirnya tersangka MR berhasil diamankan di kost-kostannya kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 110,32 gram.

“Tak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan MR tersangka, ia menerima paket sabu yang diperoleh dari rekannya Hamdi (33) yang berdomisili di Tembilahan, Riau,” jelas Abdul Rahman.

Selanjutnya, pada kamis (11/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang yang berangkat menuju tembilahan melalui jalur laut.

“Tiba di TKP sekira pukul 06.30 Wib, tersangka Hamdi langsung diamankan di Desa Terusan Beringin Jaya, Pelangeran, Tembilahan, Indragili Hilir, Riau,” kata Abdul Rahman.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Hamdi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7,6 Kg yang ditanam di dalam tanah yang disinggahi.

"Sekarang, tiga tersangka sudah di bawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Red/Tamp


Posko Covid-19 Kepri di Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: L.O Satgas Covid-19 BNPP untuk Kepri, Laksma. TNI (Purn) Didin Zainal Abidin, S.sos, MM meninjau posko Covid-19 Kepri untuk Batam, Jumat (12/6) di Gedung Graha Kepri, lantai 7 Batam.

Zainal memberikan masukan agar Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam untuk langsung Action.

"Posko Covid-19 Kepri untuk Batam sudah bagus. Kami berharap dapat langsung Action,meningkatkan pengawasan bagi masyarakat di Batam," puji Zainal dikutip dari Diskominfo Kepri, Jumat (12/6-2020).

Selain itu, Zainal juga memberi apresiasi pada tampilan data di Posko, dimana data sudah disajikan dengan baik.

"Masing-masing ada monitor untuk datanya. Tinggal lagi waktu pengiriman data untuk lebih konsisten dan sama angka nya dengan Batam," ujar Zainal.

Zainal sampai di Posko Covid-19 Kepri Batam sekitar pukul 10.20 wib. Dia disambut Sekretaris Tim Posko, Chris Triwinasis. Berbagai hal tentang kelengkapan posko disampaikan Chris kepada Zainal Abidin, termasuk kegiatan yang telah dilakukan.

Menurut Zainal Abidin, Batam dalam catatan Gugus Tugas pusat masih dalam zona merah. Maka itu, kewaspadaan tinggi tetap dijaga, sosialisasi tanpa putus dan pengawasan ketat harus diberlalukan. Dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri, tinggal Batam yang masih dalam zona merah.

Sementara Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun sudah di zona kuning, dan bahkan mendekati hijau.

"Terus lakukan sosialisasi protokol covid-19 pada masyarakat. karena sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tida disiplin memakai masker, menjaga jarak dan kebersihan," tambahnya.

Menurut Zainal Abidin, ada dua tempat yang perlu pengawasan ketat, yakni rumah ibadah dan pasar. Khusus untuk rumah ibadah, tim posko diminta untuk melakukan pendekatan kepada pengurus rumah ibadah sehingga saat melakukan ibadah dapat memberlakukan protokol kesehatan covid-19.

Sementara untuk pasar, tim posko harus berani melakukan shock terapi pada pedagang dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid -19.

"Posko jangan hanya pusat data saja tetapi juga harus eksen di lapangan Kuatkan sistem komando, sehingga kuat dan satu arahan dari atas sampai ke bawah.


Redaksi


(Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik.

BPSK mengakomodir pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik PLN ini mulai dibuka Jumat (12/6/2020) hari ini.  Posko pengaduan terletak di Sekretariat BPSK Kota Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang), Jalan Pramuka nomor 5.

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka selama seminggu, dimulai pukul 09.00 dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai.

"Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi, Jumat (12/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Warga yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan terkait tagihan listrik cukup membawa foto copy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.

Elvi menjelaskan, sebelum  posko dibuka, BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silahkan datang," imbuhnya.

(***)


Fhoto Bersama Bupati Karimun Dengan Muspida. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq M.Si didampingi Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Dandim Karimun mencanangkan Kampung Tangguh Seligi "sehat lingkungan jaga imunitas" di Desa Tulang Kecamatan Karimun. Kamis (11/6/2020).

Kegiatan ini di sejalankan juga dengan pemberian paket sembako dari Kapolri dan Provinsi Kepri di tambah dengan pemberian secara simbolis dana BLT Triwulan ke 2 oleh Bupati Karimun. Dan kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pemerintah Daerah dan Polres Karimun,

Kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Desa Tulang terpilih di karenakan masyarakatnya yang patuh dan taat dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun. Kemudian pembuatan Kampung Tangguh Seligi sebagai kawasan percontohan guna mendukung tatanan new normal di Desa Tulang untuk melawan Covid-19.

"Ide untuk membentuk Kampung Tangguh Seligi tersebut merupakan gagasan dari Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono. Gagasan tersebut kemudian disambut baik Kapolres Karimun," ujarnya.

Kemudian Pulau Tulang berada di depan Pulau Karimun Besar. Untuk mencapai pulau ini, hanya butuh waktu sekitar 10 menit dari ibukota Kabupaten Karimun. Pulau Tulang memiliki pantai yang landai. Hamparan pasir putih yang membentang di sepanjang bibir pantai menjadikan pulau ini sangat cocok untuk destinasi wisata di Karimun.

"Sebagai daerah percontohan dalam mendukung new normal covid-19, Polri bersama jajaran pemerintahan desa setempat membuat sejumlah sarana dan prasarana penunjang. Bagi pendatang yang mengunjungi Pulau Tulang wajib mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh dan juga wajib mencuci tangan. Barang bawaan pendatang, juga harus disemprot disinfektan," tuturnya.

Bupati Karimun Serahkan BLT Tahap Dua. 
Selanjutnya, Gugus Tugas Kampung Seligi di Desa Tulang juga selalu siap dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Di desa tersebut, juga disediakan beberapa lahan yang ditanami singkong untuk ketahanan pangan. Di sebelah kantor desa, juga telah disediakan lumbung pangan untuk menampung beras masyarakat.

"Di Desa Tulang juga telah dibangun satu unit Intalasi Air Bersih untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Seluruh masyarakat Desa Tulang beragama Islam, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah, di masjid juga sudah disediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun sebelum melaksanakan wudhu," ungkapnya.

Di sebelah masjid juga disediakan, ungkapnya, ruangan isolasi bagi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Ruangan isolasi itu, merupakan bangunan TPQ yang disulap sementara selama masa pandemi ini. Di Kantor Desa juga dibangun Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Bahkan, di dermaga juga sudah siap boat siaga Kampung Seligi.

"Petugas yang berada di Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 rutin memberikan educid (edukasi tentang covid) bagi masyarakat setempat atau pendatang ke pulau itu. Petugas juga melaksanakan patroli kesehatan dan bakti sosial keliling dengan memberikan bantuan pangan serta pengecekan suhu tubuh," pungkasnya.

Kepala Desa Tulang, Kazman mengatakan, jumlah penduduk Desa Tulang sebanyak 477 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.475 jiwa. Warga Desa Tulang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Selama masa pandemi covid-19, hanya ada 1 orang warganya sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Warga tersebut melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sangat disiplin.

"Warga Desa Tulang secara rutin menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 ini. Bahkan, warga juga sudah terbiasa melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing ketika ada keluarganya yang baru saja pulang dari daerah luar atau mereka yang merupakan pekerja migran," ungkap Kazman. 

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan merasa takjub begitu pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Tulang. Adenan merasakan kehangatan dan keramahtamahan masyarakat Desa Tulang yang begitu tulus begitu menyambut kedatangan rombongan dari Karimun.

"Jujur, saya merasa takjub dengan Desa Tulang ini. Desa ini begitu bersih. Sejak dari dermaga sampai ke kantor desa ini, sedikitpun saya tak melihat sampah di jalanan. Tatanan rumah penduduk juga tertata dengan rapi. Semua yang saya rasakan disini semuanya sudah tertata dengan baik. Saya benar-benar terkesima selama berada disini," ujarnya.


Ahmad Yahya


Kapal Tangkapan DJBC Kepri Yang Bermuatan MMEA. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau gelar konferensi Pers terkait serah terima
pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 kasus tindak pidana dibidang kepabeanan
dan cukai kepada kejaksaan. Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena
Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal, Jumat (12/6-2020).

Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus.

"Total nilai barang dari kedua kasus
tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 M lebih," ujarnya.

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, lanjutnya, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.

"Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana," tuturnya.

Kata Agus Yulianto, adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin, 17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

Atas informasi tersebut diperintahkan
Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray," ungkapnya.

Kemudian, ditambahkanya, pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai. Kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal
Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli
laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC). Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target
justru melarikan diri menuju Tanjung Uban," ujarnya.

Dengan tindakan terukur, lanjutnya kembali, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal.

Selanjutnya, kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan
peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara," tutupnya.


Alfred/Humas DJBC Kepri


Fhoto Bersama Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Koperasi Karyawan Otorita Batam (Kopkar OB) dinilai ingkar atas kerja sama yang dilakukan terhadap Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu, Februari 2016 lalu. Sebagaimana kesepakatan itu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 01/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016, Surat Tugas Nomor : 06/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 08 Agustus 2016, dan Rapat Pengurus Kopkar Otorita Batam dengan Tim Sosialisasi.

Ketua Tim Sosialisasi, Jayusman Sinaga mengatakan, kerja sama yang dimaksud berupa permohonan dari Kopkar OB yang waktu itu diketuai Alm.Bambang Wintolo, kepada Tim Sosialisasi yang terdiri dari Jayusman Sinaga, Mukhlis, Dorlan Hutabarat dan Heramos Duha, untuk membahas rencana pembangunan Pasar Bida Ayu.

“Kami diundang rapat di Ruang Kasubdit Pemanfaatan Aset BP Batam tanggal 18 Pebruari 2016, di mana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kopkar OB dan notulis Ferry Wise Manullang,” ujar Jayusman Sinaga (Ketua LPM Kec. Sei Beduk) didampingi Mukhlis, (Wakil Ketua LPM Kecamatan Sungai Beduk), Dorlan Hutabarat, (Wakil Ketua LPM Kelurahan Mangsang) dan Heramos Duha (Ketua RT Kelurahan Mangsang), Kamis (11/6-2020).

Ia menjelaskan, dalam rapat itu terdapat sejumlah kesepakatan agar Tim Sosialisasi dapat sepenuhnya membantu pembangunan Pasar Bida Ayu di atas lahan milik Kopkar OB, karena Kopkar OB tidak sanggup bahkan tidak mampu melakukan hal tersebut.

“Kesepakatan itu diantaranya Tim Sosialisasi bekerja full time, Kopkar OB memberikan biaya operasional selama sosialisasi dilaksanakan (6 bulan), Tim Sosialisasi masing-masingnya mendapatkan kios gratis di lokasi strategis Pasar Bida Ayu, dan otomatis bekerja di Kopkar OB sejak dimulainya pembangunan pasar hingga seterusnya. Namun semua itu dan kesepakatan lainnya tidak ada yang ditepati pihak Kopkar OB bahkan setelah Pasar Bida Ayu beroperasi,” papar Jayusman.

Bahkan, lanjutnya, saat Tim Sosialisasi melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan Kopkar OB, pihaknya malah mendapat perlakuan yang tidak diharapkan. Mulai dari surat permohonan Tim Sosialisasi yang tidak ditanggapi dengan baik selama tiga tahun, hingga terjadinya penganiayaan terhadap Heramos Duha (anggota Tim Sosialisasi) oleh anggota Pengawas Kopkar OB di Kantor Kopkar OB, Kamis (30/04/2020) lalu.

“Meski penganiayaan tersebut sudah dilakukan upaya damai di Polsek Batam Kota yang difasilitasi oknum Komisis I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, namun terhadap tuntutan hak kami kepada Kopkar OB masih belum dipenuhi, alias belum terealisasi,” ungkap Jayusman.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar, SH.,MH., Hermanto, Tambunan, S.H., dan Bambang  Heri Roryanto,S.H. dari Law Office Richard Rando & Partners mengatakan, permasalahan yang disampaikan oleh klienya sudah disampaikan ke pihak Kopkar OB.

"Sudah kami layangkan surat somasi ke Kopkar OB. Dan somasi kami dijawab melalui kuasa hukum Kopkar OB, rekan Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H. tapi jawaban pak dosen jauh dari harapan klien kami. Dan menyatakan itu semua tidak benar," tuturnya.


Alfred


Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan (Fhoto: Is) 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengupayakan tidak meminta anggaran lagi ke pemerintah setempat untuk penyelenggaraan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (11/6), mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisir penggunaan anggaran pilkada mengingat pemda juga sedang kesulitan anggaran dalam menangani COVID-19.

Berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan pilkada dalam pertemuan di hotel dan lainnya, ditiadakan. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan melalui virtual.
Kegiatan peningkatan sumber daya manusia di Bawaslu Kepri juga tidak dilaksanakan dalam ruangan, melainkan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi berbasis dalam jaringan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dapat menghemat anggaran. 

"Kami masih melakukan restruktur anggaran. Banyak anggaran yang dipangkas, yang kemudian dapat digunakan untuk kegiatan lain yang penting, seperti pengadaan alat pelindung diri untuk petugas pengawas di lapangan," ujarnya.

Indrawan mengatakan Pemprov Kepri menetapkan anggaran untuk Pilkada Kepri yang dikelola Bawaslu Kepri sebesar Rp49 miliar. Bawaslu Kepri menggunakan anggaran tersebut sebelum pandemi COVID-19 tidak mencapai Rp10 miliar.
Bawaslu Kepri potensial mengembalikan anggaran pilkada kepada Pemprov Kepri lantaran banyak kegiatan yang dilaksanakan, namun anggaran yang digunakan dapat dipangkas.

"Kami justru akan mengembalikan sisa anggaran berdasarkan hasil pembahasan restruktur anggaran. Ini juga sebagai bentuk tekat kami membantu Pemprov Kepri yang menghadapi masa-masa sulit dalam menangangi COVID-19," tuturnya.

Anggaran pengawasan yang dikelola Bawaslu Kepri bukan hanya untuk Bawaslu Kepri, melainkan juga Bawaslu Tanjungpinang. Tanjungpinang tidak menyelenggarakan pilkada serentak, melainkan penyelenggara pemilunya melaksanakan Pilkada Kepri 2020 di kota itu.

"Kalau memang memungkinkan kami akan meminta masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan disinfektan kepada Pemprov Kepri sehingga kami tidak perlu mengadakannya lagi," ucapnya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Sekda Kepri, Arif Fadillah (Fhoto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan, bahwa pada penerapan New Normal ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Dunia Usaha dan masyarakat harus dapat terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Arif di Tanjungpinang, Kamis (11/6).

"Saat ini kita mulai untuk dapat kembali menjalankan kehidupan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Arif dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif yakin dengan komitmen bersama maka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri dapat cepat berakhir.

"Masyarakat harus tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menerapkan pola hidup sehat untuk menjaga diri agar terhindar dari virus Covid-19," ujar Arif.

Tak hanya masyarakat, dunia usaha juga diharapkan dapat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tersebut di setiap tempat usahanya.

"Seperti menjaga kebersihan tempat usaha setiap hari, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan, menjaga jarak aman serta mewajibkan memakai masker," jelas Arif.

Dengan begitu, Arif yakin maka penerapan 'New Normal' ini tak hanya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat saja namun juga meningkatkan perekonomian Kepri yang memburuk akibat Covid-19.

(***)


Fhoto: Diskominfo Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. Arif melihat persiapan KPU sempena pelaksanaan pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti. Sehingga pelaksanaan pilkada di Kepri berjalan lancar.

“KPU Kepri siap, dan menyampaikan ada penambahan TPS dan kebutuhan APD sesuai protokol kesehatan karena pandemi covid19 belum tahu kapan berakhir dan kapan antivirusnya ditemukan,” kata Arif, di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Kamis (11/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif tampak berdiskusi dengan komisioner dan pegawai KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada. Karena wabah ini belum selesai, maka tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Arif ingin tahapan-tahapan tersebut berjalan dengan lancar. Juga terlaksana sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Sehingga semuanya berjalan lancar.

“Komunikasi harus terus dilakukan untuk kelancaran semuanya,” kata Arif.

Menurut Arif, Pemprov Kepri mendukung penuh pelaksanaan pilkada ini. Sebagai komitmen, misalnya, Pemprov Kepri adalah yang pertama selesai urusan NHPD.

Malah, kata Arif, dalam refocusing anggaran terkait covid19, anggaran untuk KPU tidak tersentuh sama sekali. Anggaran KPU masih utuh untuk tahapan pilkada.

Untuk persiapan pilkada, Arif berkali-kali ikut rapat melalui vicon baik dengan Kemendagri, KPU Pusat, Kemenko Polhukam dan TNI Polri. Semua itu sebagai koordinasi agar tahapan pilkada berlangsung lancar dan tak melanggar protokol kesehatan.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
KEPRIAKTUAL.COM: Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2020 sebesar 130,5 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Bank Indonesia melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.

Posisi cadangan devisa tersebut, sebagaimana tercantum dalam rilis, setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” sebut rilis tersebut.

Peningkatan cadangan devisa pada Mei 2020 terutama dipengaruhi oleh penarikan utang luar negeri Pemerintah dan penempatan valas perbankan di Bank Indonesia.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik,” bunyi akhir rilis tersebut.


Sumber: Setkab/BI/EN


Plt Gubernur Kepri, Isdianto Bersama Pihak PLN (Fhoto: Humas Kepri).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto meminta langsung kepada manajer UP3 PLN Tanjungpinang Suharno untuk tidak melakukan pemutusan aliran listrik pelanggannya yang nunggak selama masa pandemi covid-19 ini.  Selain itu Isdianto juga meminta keringanan lainnya seperti kebijakan membayar dengan cara nyicil bagi yang tagihannya terlaku besar.

Adapun yang terpenting, Isdianto meminta agar pihak PLN lebih transparan dalam menghitung tagihan para pelanggannya. Sehingga tidak sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang ditakutkan memancing masyarakat bertindak kurang percaya dan anarkis nantinya.

"Saya amati beberapa hari ini beritanya tentang PLN terus. Dan semuanya aduan masyarakat tentang tagihan yang membengkak. Coba jelaskan kepada masyarakat, apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Isdianto saat menerima audiensi pihak PLN, Rabu (10/6) di ruang kerjannya, Dompak, Tanjungpinang.

Mendengar alasan pihak PLN yang mengatakan jika kenaikan tagihan merupakan perintah dari pusat, Isdianto menegaskan jika alasanya kurang bisa diterima karena belum pernah ada sosialisasi dan sebagainya. Oleh sebab itu Isdianto meminta agar pihak PLN juga segera melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selanjutnya dengan tegas meminta agar kenaikan tagihan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PLN terhadap pelanggannya, termasuk menyangkut rumah kosong yang tetap ditagih pembayaran agar dikembalikan kepada masyarakat.

"Saya minta, jika ada rumah kosong dan tetap tertagih agar dikembalikan. Kemudian harapan saya dimasa covid ini, walaupun masyarakat telat membayar, tidak ada pemutusan oleh PLN. Kalaupun ada yang tagihannya terlalu besar supaya bisa dicicil. Intinya marilah kita jaga kondusifitas daerah kita ini, berikan pelayanan yang baik dan jangan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," ujar Isdianto.

Mendengar arahan Plt. Gubernur ini, manajer UP3 PLN Tanjungpinang yang didampingi beberapa staffnya mengangguk menyetujuinya. Suharno juga mengaku sedang bersiap untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya terkait kenaikan tagihan rekening listrik bagi pelanggannya. Dan sudah membuka posko pengaduan untuk hal ini.

"Langkah kami selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan kita juga sudah membuka posko pengaduan saat ini," kata Suharno.

Tampak hadir mendampingi Plt. Gubernur dalam lesempatan ini Asisten I Raja Ariza, asisten II Syamsul Bahrum dan jajaran kepala OPD terkait.

Raja Ariza dalam kesempatan ini juga meminta kepada pihak PLN agar kantor pemerintahan yang ada di Tanjungpinang tidak sampai mengalami pemadaman, karena sangat berpengaruh dengan kinerja pegawai.

Menyangkut kebutuhan beban daya sebesar 75 MW di Tanjungpinang dan Bintan, sementara pihak PLN hanya memiliki cadangan daya sebesar 25 MW. Hal ini menurut Raja Ariza agar mendapatkan perhatian secara khusus.

"PLN harus memiliki backup yang cukup. Usahakan kalau bisa listrik di kantor Pemerintahan jangan sampai mati," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli. (Fhoto: IS). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi l DPRD kota Batam, Kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Camat Sagulung dan Camat belakang Padang, dalam rapat yang di gelar diruang rapat komisi l tersebut, terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19.

Rapat dengar pendapat pembahasan pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Di pimpin oleh anggota komisi l. Harmidi Umar husen. Di dampingi anggota DPRD komisi l. utusan sarumaha dan Muhammad Fadhli, Rabu (10/6/2020)

“Terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Cuman sekitar tiga ribu orang saja, dan tiga ribu KK saja yang dapat. jadi kita melihat cara pembagian itu sangat hampir semua, begitu juga kita lihat di belakang Padang, dari lima ribu enam ratus kepala keluarga (KK) info dari pak Camat tadi itu, itu semua dapat. Jadi kalau cara itu di lakukan sama sekali itu memubazirkan anggaran,” papar anggota komisi l DPRD. Muhammad Fadhli. Saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya,

Masih kata dia, jadi cara pembagian paket sembako itu sama sekali memubazirkan anggaran, kenapa saya bilang memubazirkan anggaran sebab orang yang tidak perlu dapat itu kenapa harus dapat, memang kita katakan masyarakat yang dapat itu senang menerimanya, seharusnya cara pembagian itu harus ada realisasi fisik yang kita lakukan kalau ada meto sensi penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

Dia, memaparkan tentang pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Bahwa pendistribusian di lakukan oleh ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tersebut. Tidak seharusnya memasang stiker di kotak Indomie itu, dan tidak seharusnya juga pihaknya membuat video bersama warga yang mendapatkan bantuan itu,” ucap Fadhli.

Begitu juga, kata dia. cara penyaluran bantuan paket sembako kepada warga masyarakat itu. Haruskah kita memasang stiker di kotak Indomie itu. kalau kita melihat tanpa stiker dan tanpa harus ada rekaman rasa terimakasih warga yang harus di sampaikan kepada masyarakat umum, toh masyarakat juga tetap menerima bantuan itu kok tanpa cara merekam video itu. Haruskah setia warga di bagikan sembako itu di rekam di buat video, jadi stiker itu tidak stansi kalau menurut saya,” katanya.

Sementara terkait pemasangan stiker di kotak Indomie yang di bagikan kepada warga terdampak Covid-19 tersebut. Hingga saat ini walikota Batam dan Wakil walikota Batam belum bersedia berkomentar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya baik dari pesan WhatsApp (WA) selulernya.

Sumber: Informasijurnalis


Sidang Online Kasus Narkoba 2 Kg, Terdakwa Andi Yahya. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemuda pengangguran asal Batam, terdakwa Andi Yahya nekad melakukan, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Walaupun proses hukuman seumur hidup menanti.

Saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Parkiran Ruko Nagoya City Walk, Kota Batam," katanya saat pemeriksaanya digelar secara online melalui Video teleconference, Selasa (9/6/2020).

Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.

"Saat tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Kecamatan Muka Kuning, Kota Batam.

"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Untuk menghemat waktu, sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Christo.

Dalam persidangan, terdakwa Andi Yahya hanya tertunduk, dan sekali-kali mengangguk mendengarkan pertanyaan yang diajukan Jaksa. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah ia benarkan semuanya.

"Majelis hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, keterangan yang sudah disampaikan saksi penangkap semuanya sudah benar. Saya sangat menyesal," tuturnya.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Agenda persidangan hari ini sudah selesai. Saudara JPU agar menyiapkan surat tuntutan untuk dibacakan pada persidangan yang akan datang," kata Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Andi Yahya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Redaksi


Cak Ta'in Komari.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesepakatan Walikota Batam dan Dirut Bright PLN Batam untuk cara penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni dengan cicilan selama 9 bulan dinilai bukan pembenaran tarif yang sudah ditangguhkan Bright PLN kepada konsumen.

"Perlu penegasan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum. Tidak boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan yang meledak meletup itu besarnya," kata Cak Ta'in Komari, Rabu (10/6-2020) di Batam Center.

Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Walikota bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang tersengat membengkaknya tagihan listrik yang naiknya tidak tanggung-tanggung.

"Ada yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini luar biasa!," ujar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menuangkan, pergantian Dirut Bright PLN Batam disaat perusahaan tersebut sedang bermasalah dan menjadi hujatan publik. Pergantian tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan dan pengaburan masalah.

"Dirut baru dengan mudah akan mengatakan kegaduhan itu terjadi pada pimpinan yang lama. Dia akan pelajari dulu permasalahannya," terangnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, mestinya pergantian tersebut ditunda dulu biar permasalahan yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat itu.

"Pergantian tersebut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh..." tegasnya.

Cak Ta'in juga mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif yang melonjak tinggi-tinggi sekali itu.

Bahkan Cak Ta'in menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang diduga asal main tebak itu.

"Kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3 bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik." tambah Cak Ta'in. (***)


Redaksi


Fhoto Ilustrasi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Oknum PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Batam Kota, Batam Center. Dilaporkanya atas tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya di kawasan Batam Center.

“Iya betul, kami sudah menerima laporan bahwa ada oknum PNS Pemko Batam atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Siswanto Eka Putra., SH., MH, saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Rabu (10/6-2020).

Dikatakanya, saat ini korban dan terlapor belum bisa dihubungi. Dan sudah seminggu terakhir belum bisa dihubungi.

"Korban bikin kita kesulitan ini. Udah bikin laporan, kabur. Sementara ini delik aduan. Soal dugaan KDRT yang dilaporkan RH telah kami terima dan masih dalam proses lidik. RH merupakan istri dari R ZN," kata Iptu Siswanto Eka Putra.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota pada Selasa (19/05/2020), kejadian terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.

Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suami korban yang berstatus PNS Pemko Batam.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.