Dua Jaringan Narkoba Diamankan Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jaringan Narkoba dengan total barang bukti 7,79 Kg dan 3 tersangka turut diamankan oleh Unit II Subnit 4 SatresNarkoba Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba ini berawal dari seorang pria bernama Elvin (25) yang ditangkap di Hotel Bintang Baru kamar No 202, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Rabu (10/6/2020) 22.30 Wib.

“Dari tersangka Elvin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram. Elvin mengaku menerima sabu-sabu dari rekannya Muhammad Raffi (28),” ungkap Abdul Rahman, Sabtu (13/6/2020) siang.

Lanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 23.30 Wib akhirnya tersangka MR berhasil diamankan di kost-kostannya kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 110,32 gram.

“Tak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan MR tersangka, ia menerima paket sabu yang diperoleh dari rekannya Hamdi (33) yang berdomisili di Tembilahan, Riau,” jelas Abdul Rahman.

Selanjutnya, pada kamis (11/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang yang berangkat menuju tembilahan melalui jalur laut.

“Tiba di TKP sekira pukul 06.30 Wib, tersangka Hamdi langsung diamankan di Desa Terusan Beringin Jaya, Pelangeran, Tembilahan, Indragili Hilir, Riau,” kata Abdul Rahman.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Hamdi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7,6 Kg yang ditanam di dalam tanah yang disinggahi.

"Sekarang, tiga tersangka sudah di bawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Red/Tamp


Posko Covid-19 Kepri di Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: L.O Satgas Covid-19 BNPP untuk Kepri, Laksma. TNI (Purn) Didin Zainal Abidin, S.sos, MM meninjau posko Covid-19 Kepri untuk Batam, Jumat (12/6) di Gedung Graha Kepri, lantai 7 Batam.

Zainal memberikan masukan agar Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam untuk langsung Action.

"Posko Covid-19 Kepri untuk Batam sudah bagus. Kami berharap dapat langsung Action,meningkatkan pengawasan bagi masyarakat di Batam," puji Zainal dikutip dari Diskominfo Kepri, Jumat (12/6-2020).

Selain itu, Zainal juga memberi apresiasi pada tampilan data di Posko, dimana data sudah disajikan dengan baik.

"Masing-masing ada monitor untuk datanya. Tinggal lagi waktu pengiriman data untuk lebih konsisten dan sama angka nya dengan Batam," ujar Zainal.

Zainal sampai di Posko Covid-19 Kepri Batam sekitar pukul 10.20 wib. Dia disambut Sekretaris Tim Posko, Chris Triwinasis. Berbagai hal tentang kelengkapan posko disampaikan Chris kepada Zainal Abidin, termasuk kegiatan yang telah dilakukan.

Menurut Zainal Abidin, Batam dalam catatan Gugus Tugas pusat masih dalam zona merah. Maka itu, kewaspadaan tinggi tetap dijaga, sosialisasi tanpa putus dan pengawasan ketat harus diberlalukan. Dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri, tinggal Batam yang masih dalam zona merah.

Sementara Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun sudah di zona kuning, dan bahkan mendekati hijau.

"Terus lakukan sosialisasi protokol covid-19 pada masyarakat. karena sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tida disiplin memakai masker, menjaga jarak dan kebersihan," tambahnya.

Menurut Zainal Abidin, ada dua tempat yang perlu pengawasan ketat, yakni rumah ibadah dan pasar. Khusus untuk rumah ibadah, tim posko diminta untuk melakukan pendekatan kepada pengurus rumah ibadah sehingga saat melakukan ibadah dapat memberlakukan protokol kesehatan covid-19.

Sementara untuk pasar, tim posko harus berani melakukan shock terapi pada pedagang dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid -19.

"Posko jangan hanya pusat data saja tetapi juga harus eksen di lapangan Kuatkan sistem komando, sehingga kuat dan satu arahan dari atas sampai ke bawah.


Redaksi


(Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik.

BPSK mengakomodir pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik PLN ini mulai dibuka Jumat (12/6/2020) hari ini.  Posko pengaduan terletak di Sekretariat BPSK Kota Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang), Jalan Pramuka nomor 5.

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka selama seminggu, dimulai pukul 09.00 dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai.

"Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi, Jumat (12/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Warga yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan terkait tagihan listrik cukup membawa foto copy KTP, bukti rekening listrik 3 bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.

Elvi menjelaskan, sebelum  posko dibuka, BPSK Tanjungpinang telah menerima dua pengaduan.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik, silahkan datang," imbuhnya.

(***)


Fhoto Bersama Bupati Karimun Dengan Muspida. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq M.Si didampingi Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Dandim Karimun mencanangkan Kampung Tangguh Seligi "sehat lingkungan jaga imunitas" di Desa Tulang Kecamatan Karimun. Kamis (11/6/2020).

Kegiatan ini di sejalankan juga dengan pemberian paket sembako dari Kapolri dan Provinsi Kepri di tambah dengan pemberian secara simbolis dana BLT Triwulan ke 2 oleh Bupati Karimun. Dan kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pemerintah Daerah dan Polres Karimun,

Kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Desa Tulang terpilih di karenakan masyarakatnya yang patuh dan taat dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun. Kemudian pembuatan Kampung Tangguh Seligi sebagai kawasan percontohan guna mendukung tatanan new normal di Desa Tulang untuk melawan Covid-19.

"Ide untuk membentuk Kampung Tangguh Seligi tersebut merupakan gagasan dari Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono. Gagasan tersebut kemudian disambut baik Kapolres Karimun," ujarnya.

Kemudian Pulau Tulang berada di depan Pulau Karimun Besar. Untuk mencapai pulau ini, hanya butuh waktu sekitar 10 menit dari ibukota Kabupaten Karimun. Pulau Tulang memiliki pantai yang landai. Hamparan pasir putih yang membentang di sepanjang bibir pantai menjadikan pulau ini sangat cocok untuk destinasi wisata di Karimun.

"Sebagai daerah percontohan dalam mendukung new normal covid-19, Polri bersama jajaran pemerintahan desa setempat membuat sejumlah sarana dan prasarana penunjang. Bagi pendatang yang mengunjungi Pulau Tulang wajib mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh dan juga wajib mencuci tangan. Barang bawaan pendatang, juga harus disemprot disinfektan," tuturnya.

Bupati Karimun Serahkan BLT Tahap Dua. 
Selanjutnya, Gugus Tugas Kampung Seligi di Desa Tulang juga selalu siap dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Di desa tersebut, juga disediakan beberapa lahan yang ditanami singkong untuk ketahanan pangan. Di sebelah kantor desa, juga telah disediakan lumbung pangan untuk menampung beras masyarakat.

"Di Desa Tulang juga telah dibangun satu unit Intalasi Air Bersih untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Seluruh masyarakat Desa Tulang beragama Islam, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah, di masjid juga sudah disediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun sebelum melaksanakan wudhu," ungkapnya.

Di sebelah masjid juga disediakan, ungkapnya, ruangan isolasi bagi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Ruangan isolasi itu, merupakan bangunan TPQ yang disulap sementara selama masa pandemi ini. Di Kantor Desa juga dibangun Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Bahkan, di dermaga juga sudah siap boat siaga Kampung Seligi.

"Petugas yang berada di Posko Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 rutin memberikan educid (edukasi tentang covid) bagi masyarakat setempat atau pendatang ke pulau itu. Petugas juga melaksanakan patroli kesehatan dan bakti sosial keliling dengan memberikan bantuan pangan serta pengecekan suhu tubuh," pungkasnya.

Kepala Desa Tulang, Kazman mengatakan, jumlah penduduk Desa Tulang sebanyak 477 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.475 jiwa. Warga Desa Tulang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Selama masa pandemi covid-19, hanya ada 1 orang warganya sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Warga tersebut melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sangat disiplin.

"Warga Desa Tulang secara rutin menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 ini. Bahkan, warga juga sudah terbiasa melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing ketika ada keluarganya yang baru saja pulang dari daerah luar atau mereka yang merupakan pekerja migran," ungkap Kazman. 

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan merasa takjub begitu pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Tulang. Adenan merasakan kehangatan dan keramahtamahan masyarakat Desa Tulang yang begitu tulus begitu menyambut kedatangan rombongan dari Karimun.

"Jujur, saya merasa takjub dengan Desa Tulang ini. Desa ini begitu bersih. Sejak dari dermaga sampai ke kantor desa ini, sedikitpun saya tak melihat sampah di jalanan. Tatanan rumah penduduk juga tertata dengan rapi. Semua yang saya rasakan disini semuanya sudah tertata dengan baik. Saya benar-benar terkesima selama berada disini," ujarnya.


Ahmad Yahya


Kapal Tangkapan DJBC Kepri Yang Bermuatan MMEA. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau gelar konferensi Pers terkait serah terima
pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 kasus tindak pidana dibidang kepabeanan
dan cukai kepada kejaksaan. Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena
Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal, Jumat (12/6-2020).

Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus.

"Total nilai barang dari kedua kasus
tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 M lebih," ujarnya.

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, lanjutnya, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.

"Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana," tuturnya.

Kata Agus Yulianto, adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin, 17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

Atas informasi tersebut diperintahkan
Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray," ungkapnya.

Kemudian, ditambahkanya, pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai. Kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal
Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli
laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC). Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target
justru melarikan diri menuju Tanjung Uban," ujarnya.

Dengan tindakan terukur, lanjutnya kembali, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal.

Selanjutnya, kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan
peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara," tutupnya.


Alfred/Humas DJBC Kepri


Fhoto Bersama Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Koperasi Karyawan Otorita Batam (Kopkar OB) dinilai ingkar atas kerja sama yang dilakukan terhadap Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu, Februari 2016 lalu. Sebagaimana kesepakatan itu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 01/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016, Surat Tugas Nomor : 06/Kopkar-OB/II/2016 Tanggal 08 Agustus 2016, dan Rapat Pengurus Kopkar Otorita Batam dengan Tim Sosialisasi.

Ketua Tim Sosialisasi, Jayusman Sinaga mengatakan, kerja sama yang dimaksud berupa permohonan dari Kopkar OB yang waktu itu diketuai Alm.Bambang Wintolo, kepada Tim Sosialisasi yang terdiri dari Jayusman Sinaga, Mukhlis, Dorlan Hutabarat dan Heramos Duha, untuk membahas rencana pembangunan Pasar Bida Ayu.

“Kami diundang rapat di Ruang Kasubdit Pemanfaatan Aset BP Batam tanggal 18 Pebruari 2016, di mana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kopkar OB dan notulis Ferry Wise Manullang,” ujar Jayusman Sinaga (Ketua LPM Kec. Sei Beduk) didampingi Mukhlis, (Wakil Ketua LPM Kecamatan Sungai Beduk), Dorlan Hutabarat, (Wakil Ketua LPM Kelurahan Mangsang) dan Heramos Duha (Ketua RT Kelurahan Mangsang), Kamis (11/6-2020).

Ia menjelaskan, dalam rapat itu terdapat sejumlah kesepakatan agar Tim Sosialisasi dapat sepenuhnya membantu pembangunan Pasar Bida Ayu di atas lahan milik Kopkar OB, karena Kopkar OB tidak sanggup bahkan tidak mampu melakukan hal tersebut.

“Kesepakatan itu diantaranya Tim Sosialisasi bekerja full time, Kopkar OB memberikan biaya operasional selama sosialisasi dilaksanakan (6 bulan), Tim Sosialisasi masing-masingnya mendapatkan kios gratis di lokasi strategis Pasar Bida Ayu, dan otomatis bekerja di Kopkar OB sejak dimulainya pembangunan pasar hingga seterusnya. Namun semua itu dan kesepakatan lainnya tidak ada yang ditepati pihak Kopkar OB bahkan setelah Pasar Bida Ayu beroperasi,” papar Jayusman.

Bahkan, lanjutnya, saat Tim Sosialisasi melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan Kopkar OB, pihaknya malah mendapat perlakuan yang tidak diharapkan. Mulai dari surat permohonan Tim Sosialisasi yang tidak ditanggapi dengan baik selama tiga tahun, hingga terjadinya penganiayaan terhadap Heramos Duha (anggota Tim Sosialisasi) oleh anggota Pengawas Kopkar OB di Kantor Kopkar OB, Kamis (30/04/2020) lalu.

“Meski penganiayaan tersebut sudah dilakukan upaya damai di Polsek Batam Kota yang difasilitasi oknum Komisis I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, namun terhadap tuntutan hak kami kepada Kopkar OB masih belum dipenuhi, alias belum terealisasi,” ungkap Jayusman.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar, SH.,MH., Hermanto, Tambunan, S.H., dan Bambang  Heri Roryanto,S.H. dari Law Office Richard Rando & Partners mengatakan, permasalahan yang disampaikan oleh klienya sudah disampaikan ke pihak Kopkar OB.

"Sudah kami layangkan surat somasi ke Kopkar OB. Dan somasi kami dijawab melalui kuasa hukum Kopkar OB, rekan Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H. tapi jawaban pak dosen jauh dari harapan klien kami. Dan menyatakan itu semua tidak benar," tuturnya.


Alfred


Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan (Fhoto: Is) 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengupayakan tidak meminta anggaran lagi ke pemerintah setempat untuk penyelenggaraan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (11/6), mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisir penggunaan anggaran pilkada mengingat pemda juga sedang kesulitan anggaran dalam menangani COVID-19.

Berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan pilkada dalam pertemuan di hotel dan lainnya, ditiadakan. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan melalui virtual.
Kegiatan peningkatan sumber daya manusia di Bawaslu Kepri juga tidak dilaksanakan dalam ruangan, melainkan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi berbasis dalam jaringan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dapat menghemat anggaran. 

"Kami masih melakukan restruktur anggaran. Banyak anggaran yang dipangkas, yang kemudian dapat digunakan untuk kegiatan lain yang penting, seperti pengadaan alat pelindung diri untuk petugas pengawas di lapangan," ujarnya.

Indrawan mengatakan Pemprov Kepri menetapkan anggaran untuk Pilkada Kepri yang dikelola Bawaslu Kepri sebesar Rp49 miliar. Bawaslu Kepri menggunakan anggaran tersebut sebelum pandemi COVID-19 tidak mencapai Rp10 miliar.
Bawaslu Kepri potensial mengembalikan anggaran pilkada kepada Pemprov Kepri lantaran banyak kegiatan yang dilaksanakan, namun anggaran yang digunakan dapat dipangkas.

"Kami justru akan mengembalikan sisa anggaran berdasarkan hasil pembahasan restruktur anggaran. Ini juga sebagai bentuk tekat kami membantu Pemprov Kepri yang menghadapi masa-masa sulit dalam menangangi COVID-19," tuturnya.

Anggaran pengawasan yang dikelola Bawaslu Kepri bukan hanya untuk Bawaslu Kepri, melainkan juga Bawaslu Tanjungpinang. Tanjungpinang tidak menyelenggarakan pilkada serentak, melainkan penyelenggara pemilunya melaksanakan Pilkada Kepri 2020 di kota itu.

"Kalau memang memungkinkan kami akan meminta masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan disinfektan kepada Pemprov Kepri sehingga kami tidak perlu mengadakannya lagi," ucapnya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Sekda Kepri, Arif Fadillah (Fhoto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan, bahwa pada penerapan New Normal ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Dunia Usaha dan masyarakat harus dapat terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Arif di Tanjungpinang, Kamis (11/6).

"Saat ini kita mulai untuk dapat kembali menjalankan kehidupan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Arif dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif yakin dengan komitmen bersama maka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri dapat cepat berakhir.

"Masyarakat harus tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menerapkan pola hidup sehat untuk menjaga diri agar terhindar dari virus Covid-19," ujar Arif.

Tak hanya masyarakat, dunia usaha juga diharapkan dapat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tersebut di setiap tempat usahanya.

"Seperti menjaga kebersihan tempat usaha setiap hari, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan, menjaga jarak aman serta mewajibkan memakai masker," jelas Arif.

Dengan begitu, Arif yakin maka penerapan 'New Normal' ini tak hanya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat saja namun juga meningkatkan perekonomian Kepri yang memburuk akibat Covid-19.

(***)


Fhoto: Diskominfo Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. Arif melihat persiapan KPU sempena pelaksanaan pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti. Sehingga pelaksanaan pilkada di Kepri berjalan lancar.

“KPU Kepri siap, dan menyampaikan ada penambahan TPS dan kebutuhan APD sesuai protokol kesehatan karena pandemi covid19 belum tahu kapan berakhir dan kapan antivirusnya ditemukan,” kata Arif, di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Kamis (11/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif tampak berdiskusi dengan komisioner dan pegawai KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada. Karena wabah ini belum selesai, maka tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Arif ingin tahapan-tahapan tersebut berjalan dengan lancar. Juga terlaksana sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Sehingga semuanya berjalan lancar.

“Komunikasi harus terus dilakukan untuk kelancaran semuanya,” kata Arif.

Menurut Arif, Pemprov Kepri mendukung penuh pelaksanaan pilkada ini. Sebagai komitmen, misalnya, Pemprov Kepri adalah yang pertama selesai urusan NHPD.

Malah, kata Arif, dalam refocusing anggaran terkait covid19, anggaran untuk KPU tidak tersentuh sama sekali. Anggaran KPU masih utuh untuk tahapan pilkada.

Untuk persiapan pilkada, Arif berkali-kali ikut rapat melalui vicon baik dengan Kemendagri, KPU Pusat, Kemenko Polhukam dan TNI Polri. Semua itu sebagai koordinasi agar tahapan pilkada berlangsung lancar dan tak melanggar protokol kesehatan.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
KEPRIAKTUAL.COM: Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2020 sebesar 130,5 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Bank Indonesia melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.

Posisi cadangan devisa tersebut, sebagaimana tercantum dalam rilis, setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” sebut rilis tersebut.

Peningkatan cadangan devisa pada Mei 2020 terutama dipengaruhi oleh penarikan utang luar negeri Pemerintah dan penempatan valas perbankan di Bank Indonesia.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik,” bunyi akhir rilis tersebut.


Sumber: Setkab/BI/EN


Plt Gubernur Kepri, Isdianto Bersama Pihak PLN (Fhoto: Humas Kepri).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto meminta langsung kepada manajer UP3 PLN Tanjungpinang Suharno untuk tidak melakukan pemutusan aliran listrik pelanggannya yang nunggak selama masa pandemi covid-19 ini.  Selain itu Isdianto juga meminta keringanan lainnya seperti kebijakan membayar dengan cara nyicil bagi yang tagihannya terlaku besar.

Adapun yang terpenting, Isdianto meminta agar pihak PLN lebih transparan dalam menghitung tagihan para pelanggannya. Sehingga tidak sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang ditakutkan memancing masyarakat bertindak kurang percaya dan anarkis nantinya.

"Saya amati beberapa hari ini beritanya tentang PLN terus. Dan semuanya aduan masyarakat tentang tagihan yang membengkak. Coba jelaskan kepada masyarakat, apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Isdianto saat menerima audiensi pihak PLN, Rabu (10/6) di ruang kerjannya, Dompak, Tanjungpinang.

Mendengar alasan pihak PLN yang mengatakan jika kenaikan tagihan merupakan perintah dari pusat, Isdianto menegaskan jika alasanya kurang bisa diterima karena belum pernah ada sosialisasi dan sebagainya. Oleh sebab itu Isdianto meminta agar pihak PLN juga segera melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selanjutnya dengan tegas meminta agar kenaikan tagihan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PLN terhadap pelanggannya, termasuk menyangkut rumah kosong yang tetap ditagih pembayaran agar dikembalikan kepada masyarakat.

"Saya minta, jika ada rumah kosong dan tetap tertagih agar dikembalikan. Kemudian harapan saya dimasa covid ini, walaupun masyarakat telat membayar, tidak ada pemutusan oleh PLN. Kalaupun ada yang tagihannya terlalu besar supaya bisa dicicil. Intinya marilah kita jaga kondusifitas daerah kita ini, berikan pelayanan yang baik dan jangan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," ujar Isdianto.

Mendengar arahan Plt. Gubernur ini, manajer UP3 PLN Tanjungpinang yang didampingi beberapa staffnya mengangguk menyetujuinya. Suharno juga mengaku sedang bersiap untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya terkait kenaikan tagihan rekening listrik bagi pelanggannya. Dan sudah membuka posko pengaduan untuk hal ini.

"Langkah kami selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan kita juga sudah membuka posko pengaduan saat ini," kata Suharno.

Tampak hadir mendampingi Plt. Gubernur dalam lesempatan ini Asisten I Raja Ariza, asisten II Syamsul Bahrum dan jajaran kepala OPD terkait.

Raja Ariza dalam kesempatan ini juga meminta kepada pihak PLN agar kantor pemerintahan yang ada di Tanjungpinang tidak sampai mengalami pemadaman, karena sangat berpengaruh dengan kinerja pegawai.

Menyangkut kebutuhan beban daya sebesar 75 MW di Tanjungpinang dan Bintan, sementara pihak PLN hanya memiliki cadangan daya sebesar 25 MW. Hal ini menurut Raja Ariza agar mendapatkan perhatian secara khusus.

"PLN harus memiliki backup yang cukup. Usahakan kalau bisa listrik di kantor Pemerintahan jangan sampai mati," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli. (Fhoto: IS). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi l DPRD kota Batam, Kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Camat Sagulung dan Camat belakang Padang, dalam rapat yang di gelar diruang rapat komisi l tersebut, terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19.

Rapat dengar pendapat pembahasan pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Di pimpin oleh anggota komisi l. Harmidi Umar husen. Di dampingi anggota DPRD komisi l. utusan sarumaha dan Muhammad Fadhli, Rabu (10/6/2020)

“Terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Cuman sekitar tiga ribu orang saja, dan tiga ribu KK saja yang dapat. jadi kita melihat cara pembagian itu sangat hampir semua, begitu juga kita lihat di belakang Padang, dari lima ribu enam ratus kepala keluarga (KK) info dari pak Camat tadi itu, itu semua dapat. Jadi kalau cara itu di lakukan sama sekali itu memubazirkan anggaran,” papar anggota komisi l DPRD. Muhammad Fadhli. Saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya,

Masih kata dia, jadi cara pembagian paket sembako itu sama sekali memubazirkan anggaran, kenapa saya bilang memubazirkan anggaran sebab orang yang tidak perlu dapat itu kenapa harus dapat, memang kita katakan masyarakat yang dapat itu senang menerimanya, seharusnya cara pembagian itu harus ada realisasi fisik yang kita lakukan kalau ada meto sensi penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

Dia, memaparkan tentang pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Bahwa pendistribusian di lakukan oleh ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tersebut. Tidak seharusnya memasang stiker di kotak Indomie itu, dan tidak seharusnya juga pihaknya membuat video bersama warga yang mendapatkan bantuan itu,” ucap Fadhli.

Begitu juga, kata dia. cara penyaluran bantuan paket sembako kepada warga masyarakat itu. Haruskah kita memasang stiker di kotak Indomie itu. kalau kita melihat tanpa stiker dan tanpa harus ada rekaman rasa terimakasih warga yang harus di sampaikan kepada masyarakat umum, toh masyarakat juga tetap menerima bantuan itu kok tanpa cara merekam video itu. Haruskah setia warga di bagikan sembako itu di rekam di buat video, jadi stiker itu tidak stansi kalau menurut saya,” katanya.

Sementara terkait pemasangan stiker di kotak Indomie yang di bagikan kepada warga terdampak Covid-19 tersebut. Hingga saat ini walikota Batam dan Wakil walikota Batam belum bersedia berkomentar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya baik dari pesan WhatsApp (WA) selulernya.

Sumber: Informasijurnalis


Sidang Online Kasus Narkoba 2 Kg, Terdakwa Andi Yahya. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemuda pengangguran asal Batam, terdakwa Andi Yahya nekad melakukan, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Walaupun proses hukuman seumur hidup menanti.

Saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Parkiran Ruko Nagoya City Walk, Kota Batam," katanya saat pemeriksaanya digelar secara online melalui Video teleconference, Selasa (9/6/2020).

Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.

"Saat tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Kecamatan Muka Kuning, Kota Batam.

"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Untuk menghemat waktu, sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Christo.

Dalam persidangan, terdakwa Andi Yahya hanya tertunduk, dan sekali-kali mengangguk mendengarkan pertanyaan yang diajukan Jaksa. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah ia benarkan semuanya.

"Majelis hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, keterangan yang sudah disampaikan saksi penangkap semuanya sudah benar. Saya sangat menyesal," tuturnya.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Agenda persidangan hari ini sudah selesai. Saudara JPU agar menyiapkan surat tuntutan untuk dibacakan pada persidangan yang akan datang," kata Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Andi Yahya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Redaksi


Cak Ta'in Komari.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesepakatan Walikota Batam dan Dirut Bright PLN Batam untuk cara penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni dengan cicilan selama 9 bulan dinilai bukan pembenaran tarif yang sudah ditangguhkan Bright PLN kepada konsumen.

"Perlu penegasan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum. Tidak boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan yang meledak meletup itu besarnya," kata Cak Ta'in Komari, Rabu (10/6-2020) di Batam Center.

Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Walikota bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang tersengat membengkaknya tagihan listrik yang naiknya tidak tanggung-tanggung.

"Ada yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini luar biasa!," ujar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menuangkan, pergantian Dirut Bright PLN Batam disaat perusahaan tersebut sedang bermasalah dan menjadi hujatan publik. Pergantian tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan dan pengaburan masalah.

"Dirut baru dengan mudah akan mengatakan kegaduhan itu terjadi pada pimpinan yang lama. Dia akan pelajari dulu permasalahannya," terangnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, mestinya pergantian tersebut ditunda dulu biar permasalahan yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat itu.

"Pergantian tersebut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh..." tegasnya.

Cak Ta'in juga mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif yang melonjak tinggi-tinggi sekali itu.

Bahkan Cak Ta'in menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang diduga asal main tebak itu.

"Kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3 bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik." tambah Cak Ta'in. (***)


Redaksi


Fhoto Ilustrasi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Oknum PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Batam Kota, Batam Center. Dilaporkanya atas tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya di kawasan Batam Center.

“Iya betul, kami sudah menerima laporan bahwa ada oknum PNS Pemko Batam atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Siswanto Eka Putra., SH., MH, saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Rabu (10/6-2020).

Dikatakanya, saat ini korban dan terlapor belum bisa dihubungi. Dan sudah seminggu terakhir belum bisa dihubungi.

"Korban bikin kita kesulitan ini. Udah bikin laporan, kabur. Sementara ini delik aduan. Soal dugaan KDRT yang dilaporkan RH telah kami terima dan masih dalam proses lidik. RH merupakan istri dari R ZN," kata Iptu Siswanto Eka Putra.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota pada Selasa (19/05/2020), kejadian terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.

Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suami korban yang berstatus PNS Pemko Batam.


Alfred


Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Fhoto: Is).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Respons cepat dilakukan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri yang juga Gubernur Kepri Isdianto begitu mendengar laporan Ketua Tim Posko Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar bahwa tenaga kesehatan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang membutuhkan madu, Selasa(9/6).

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, serta merta Isdianto langsung mengeluarkan ponsel dan mencari sesuatu lalu menghubungi seseorang. Dari suara telepon terdengar seseorang menjawab salam dari Ketua Satgas Kepri yang mempunyai pembawaan tenang ini. Dan Isdianto langsung mengutarakan maksudnya menelpon.

"Kapan ada pesawat ke Batam? Tolong awak carikan dan kirimkan madu 20 liter ya. Nanti Posko Covid-29 Kepri Batam yang menyelesaikan pembayarannya," pinta Isdianto. Permintaan Isdianto langsung disambung dengan kata "siap" oleh orang tersebut.

Perhatian Isdianto dalam percepatan melawan Covid-19 ini di Batam memang cukup besar. Mengingat 54 persen penduduk Kepri berdomisili di Batam. Kepadatan penduduk sangat berpengaruh pada banyaknya kasus masyarakat yang terinfeksi. Keputusan untuk membentuk posko Covid-19 Kepri di Batam juga atas kondisi tersebut.

"Tim Posko Batam sangat bersemangat saya lihat. Teruslah bergerak. Berikan layanan dan rasa nyaman kepada masyatakat. Dan berikan informasi yang menenangkan sehingga masyarakat punya semangat yang sama denga kita untuk melawan Covid-19," pinta Isdianto.

Karena itu jugalah laporan-laporan Tim Posko Covid-19 Kepri dari lapangan, cepat ditanggapi dan dicarikan solusi. Seperti aspirasi yang disampaikan para tenaga kesehatan RS Khusus Covid-19 Galang misalnya yang membutuhkan madu untuk menjaga stamina. Isdianto langsung merespons dan memesankan madu asli Kabupaten Natuna.

Penyerahan madu nantinya akan dilakukan langsung oleh Isdianto sekaligus mengucapkan terima kasih atas keseriusan tenaga medis rumah sakit tersebut dalam menangani pasien yang terpapar.

Isdianto juga berharap pasien-pasien yang terpapar Covid-19 difokuskan pengobatannya di Galang seluruhnya. Harapan itu muncul karena banyaknya masyarakat yang melapor takut ke Rumah Sakit rujukan covid untuk berobat penyakit lain.

"Namun hal ini harus kita bahas secara matang tanpa menimbulkan masalah baru. Tujuan kita semua baik untuk masyarakat," terang Isdianto.

Lebih lanjut, Ketua Tim Posko Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar mengaku merasa senang aspirasi tenaga kesehatan RS Khusus Covid-19 Galang langsung direspons cepat oleh Gubernur. Bahkan Gubernur langsung memesan ke Natuna yang terkenal penghasil madu hutan yang berkualitas baik.

"Kebutuhan para nakes mereka sampaikan 40 liter. Tapi kita bantu sesuai kesanggupan kita. Makanya kita sangat berterima kasih pada pak Gubernur yang langsung memenuhi permintaan nakes RS Khusus Covid-19 Galang," tutur Buralimar.

Meski baru dibentuk tanggal 27 Mei 2020, Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam menurut Buralimar sudah langsung kerja keras. Mulai dari rapat internal, rapat koordinasi pusat dan Kota, membangun kerjasama dengan media cetak dan elektronik, skrining dan tracing sampai pada pembagian sembako.

"Masih banyak PR-PR gerak cepat yang harus kami lakukan sehingga koordinasi kami dengan Pemko Batam belum terlalu maksimal. Kami minta maaf pada Walikota Batam, apabila dalam pelaksanaan misi lawan Covid-19 ada yang belum sempurna," tambah Buralimar.

(***)


Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelaksana tugas Gubernur Kepri Isdianto menegaskan kembali arahannya kepada Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam. "Tim ini dibentuk untuk membantu Pemerintah Kota Batam dalam melawan pandemi covid19," tegas Isdianto.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam kunjungan mendadak di Posko Lantai 7 Graha Kepri, Selasa (9/6).

Plt Gubernur Kepri secara khusus mengingatkan Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam, yang dipimpin oleh Buralimar, bahwa kehadiran tim ini semata mata untuk membantu Pemko Batam dalam melawan pandemi Covid-19. Seperti diketahui bahwa Batam adalah wilayah Provinsi Kepri yang memiliki penduduk terbanyak dan merupakan pusat ekonomi Kepri dan Indonesia.

"Kami berharap kehadiran tim ini dapat memberi rasa nyaman dan rasa yakin kepada masyarakat. Bahwa Pemerintah Daerah sangat serius dan sangat peduli atas upaya mengatasi penyebaran pandemi covid 19," ujar Isdianto, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Isdianto berharap Tim Posko dapat bersama sama Pemerintah Kota Batam menggugah kesadaran masyarakat agar tetap serius dan bersama dengan Pemerintah bersatu melawan penyebaran Covid-19.

"Dengan bersama-sama, saya yakin kita bisa membuat Covid-19 sirna dari Kepri," harap

Isdianto. Plt Gubernur Kepri juga memuji Buralimar selaku Ketua Tim Posko dan para anggota Tim yang tetap semangat mengemban amanah dan tugas yang dibebankan.

"Saya melihat tim masih semangat, mudah mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat," tutup Isdianto.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah daerah atau pemda dinilai memegang peran kunci untuk menyosialisasikan tatanan normal baru ditengah Covid-19 yang masih mewabah. Lebih dari itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan program kompetisi inovasi penanganan Covid-19 bagi pemda.

“Kementerian Dalam Negeri menginisiasi lomba inovasi daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pembinaan Inovasi Daerah yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, Senin (08/06).

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan, lomba ini dilakukan juga sebagai ajang sosialisasi penerapan new normal life di tujuh sektor. Ketujuh sektor tersebut adalah pasar tradisional, pasar modern (mal dan minimarket), restoran, hotel, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tempat wisata, dan transportasi umum.

Dijelaskan, daerah yang akan dilombakan memiliki kriteria penilaian. Kriteria penilaian ini terdiri dari kesesuaian protokol Covid-19, dapat direplikasi atau menjadi model yang dapat diaplikasi dan ditiru oleh daerah lain, adanya kreativitas dan sesuatu yang baru, serta adanya kerja sama dan kolaborasi. “Karena pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sektor usaha, tokoh masyarakat untuk mengelola tujuh sektor ini, tidak bisa dikerjakan sendiri,” jelas Tito.

Output inovasi tersebut berbentuk video dengan durasi satu hingga dua menit di tujuh sektor dan memperlihatkan bagaimana protokol Covid-19 dapat diterapkan dan kehidupan tetap bisa berjalan. Tim penilai dalam program tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gugus Tugas Covid-19.

Tito menambahkan tujuan utamanya adalah membangun dan membangkitkan daerah-daerah untuk berinovasi di tujuh sektor tersebut, berkompetisi satu sama lain untuk membuat inovasi new normal. “Dengan bangkitnya pemerintah daerah dipandang akan menjadi motor penggerak wacana new normal life dalam konteks nasional dan yang kedua kita mengharapkan masyarakat betul-betul memahami dengan melihat video yang dibuat oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Disampaikan, dalam data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini terdapat 856 video, dengan pemerintah provinsi 74 video, pemerintah kabupaten 523 video, pemerintah kota 151 video, dan pemerintah kabupaten tertinggal atau perbatasan empat video. Menteri Tito meminta untuk daerah-daerah yang belum berpartisipasi terutama daerah tertinggal untuk dapat berpartisipasi.

Untuk deadline pembuatan dan pengumpulan video diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2020, kemudian video tersebut akan dinilai oleh tim penilai dari tanggal 16 hingga 19 Juni 2020. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020. “Kami harapkan dari tim penilai sudah bisa bekerja mendalami dan melihat video mana yang baik untuk disemua sektor ,” tutur Menteri Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa berkesempatan menjadi narasumber yang memaparkan kebijakan inovasi pelayanan pubik. Diah menyampaikan bahwa Kementerian PANRB berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi para inovator yang melakukan inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19. Hal ini dituangkan melalui Keputusan Menteri PANRB No.109/2020 tentang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam mengapresiasi para inovator yang melakukan inovasi, dan menyebarluaskan praktik baik/inovasi dalam penanganan Covid-19 agar menjadi inspirasi bagi yang lain. “Serta menjawab panggilan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kepada berbagai negara di dunia untuk menyumbangkan praktik inovatif (innovative responses) terhadap pandemi Covid-19,” ujar Diah.

Mekanisme dalam menghimpun inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 menggunakan dua cara. Cara yang digunakan adalah dengan melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, serta dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkan inovasinya pada aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS). Saat ini total pendaftaran inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 pada website JIPPNAS mencapai 188 peserta.

Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 akan diberikan kepada instansi pemerintah, instansi swasta, serta masyarakat umum baik individu maupun organisasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 terbagi dalam tiga kategori. Pertama, respon cepat tanggap atau Quick Wins. Kedua, kategori pengetahuan publik atau Public Knowledge yang merupakan inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya.

Kategori yang ketiga yakni ketangguhan massal (massive/social resilience), merupakan kategori inovasi tentang pencegahan ataupun mitigasi kegawatdaruratan Covid-19 yang berkelanjutan dan dengan jangkauan kemanfaatan yang luas (lintas daerah, provinsi, bahkan nasional) baik dalam jangka pendek maupun panjang. “Termasuk dalam kelompok ini adalah kreasi kegiatan-kegiatan daring untuk dukungan aktivitas di rumah sehingga warga betah tinggal di rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun work from home,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut.

Perlu ditegaskan, meski hampir serupa, kompetisi yang diadakan Kementerian PANRB dan Kemendagri memiliki perbedaan dari segi bentuk program, target peserta, sektor yang dinilai, serta kriteria penilaian. “Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang kita lakukan ini menyasar hal yang berbeda, tidak tumpang tindih, namun justru sangat bisa untuk saling bersinergi dan saling melengkapi,” pungkas Diah.

Sumber: fik/HUMAS MENPANRB


Istri Alm Wali Kota Tanjungpinang Syahrul. (Fhoto: Humas) 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Juariyah Syahrul (53), istri dari Syahrul (almarhum), mantan Wali Kota Tanjungpinang akhirnya dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah 10 kali swab.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam mengatakan, merasa gembira akhirnya Juariyah alias Juju dinyatakan sembuh setelah swab ke-9 dan ke-10 yang diperiksa dengan metode PCR, hasilnya negatif.

"Bu Juju salah satu pasien COVID-19 terlama. Alhamdulillah, akhirnya sembuh," kata Rustam, Selasa (9/6-2020) di Tanjungpinang, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Berdasarkan riwayat kesehatannya, pertama kali Juju diambil swab pada 12 April 2020. Juju diambil swab lantaran suaminya yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang positif COVID-19.

Swab pertama hasilnya positif mengidap COVID-19. Kemudian swab kedua pada 27 April 2020, dan swab ketiga pada 30 April 2020, hasilnya juga positif.

Sementara swab keempat pada 5 Mei 2020, hasilnya negatif. Sedangkan pemeriksaan swab kelima 9 Mei 2020, swab keenam 20 Mei 2020, swab ketujuh 21 Mei 2020 hasilnya positif.

"Swab kedelapan, kesembilan dan kesepuluh membuahkan hasil negatif," ujarnya.

Rustam menjelaskan Juju merupakan pasien positif  COVID-19 ke-19, yang dinyatakan mengidap virus itu berdasarkan hasil pemeriksaan PCR pada 17 April 2020.

"Terhadap pasien ini dilakukan karantina mandiri karena memungkinkan berdasarkan analisis kesehatan. Beliau melakukan karantina selama 52 hari," ucapnya.

Jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang bertambah menjadi 22 orang. Sementara yang masih dirawat sebanyak 2 orang.

"Pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 3 orang," tuturnya.

(***)


Kapal KM Wahyu Ditangkap DJBC Kepri Beberapa Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penangkapan kapal KM Wahyu oleh Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 pada Minggu (31/5/2020) lalu. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyatakan, kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

Kata Humas DJBC Kepri, Awaludin, setelah dilakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut terkait kasus KM. Wahyu, diperoleh kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

"Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau yang diangkut dengan sarana pengangkut KM. Wahyu dapat dibuktikan diangkut dengan tujuan Luar Daerah Pabean dan jenis/merek Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau tersebut tidak memiliki pasar di dalam negeri," ujar Humas DJBC Kepri, Awaludin kepada media ini Rabu (10/6-2020).

Lanjutnya, sarana pengangkut telah melakukan pelanggaran administrasi Kepabeanan. Karena tidak menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Outward Manifest saat keluar dari Batam menuju Singapura sehingga telah melanggar pasal 9A ayat 3 Undang-Undang Kepabeanan dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.

"Kapal tersebut dapat melanjutkan pelayarannya setelah menyelesaikan denda administratif," kata Awaludin.

Baca Juga:

Kapal Pengusaha Ditangkap BC Karimun, Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum


Diberitakan sebelumnya, Penegahan kapal cargo milik pengusaha Batam oleh Patroli DJBC Kepri, menuai protees keras dari sang pemilik.

Diketahui, Senin (1/6) sore kemarin, patroli Bea Cukai Kanwil Kepri menangkap kapal milik Haji Permata diperairan Malaysia.

"Kapal itu di tangkap oleh patroli BC Karimun di perairan Malayasia dan saya akan lakukan langkah hukum kepada institusi bea cukai Karimun," tegas pria asal sulawesi itu, Selasa (2/6) siang.

Kejadian penangkapan itu sambung permata, dilakukan Bea Cukai Karimun sekitar pukul 4 sore waktu negara Malaysia.

Menurutnya, penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.

Baca Juga:

DJBC Kepri Ungkap Penangkapan Kapal Kayu Bermuatan BKC HT


"Pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas," terang permata kepada awak media ini.

Akibat penangkapan kapal kayu itu hj permata  mengaku sangat merugi atas tindakan bea cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya.

Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor Bea Cukai yang berada di karimun itu sangat merugikan dirinya.

"Saya akan tuntut kerugian saya" jelasnya.

Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan kepada para awak media, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia. Dan sampai sekarang, kata Permata, belum tahu kapalnya di bawah kekantor dengan alasan pemeriksaan.

"Dokumen kapal saya lengkap semua, kenapa harus ditahan sama Bea Cukai. Apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya?," kata Haji Permata.

Lanjutnya, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli beacukai Karimun.

Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti kata Permata akan tempuh jalur hukum.

"Kalau kita salahsilahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap," jelasnya.

Sementara itu Kanwil Bea cukai Karimun, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.

"Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan," jawabnya singkat.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.