Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa informasi pasien positif Covid-19 meninggal dunia yang sempat beredar di media sosial, tidak benar.

"Itu informasi hoaks, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa (17/3-2020) malam, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Tjetjep mengatakan pasien berusia 71 tahun itu justru kondisinya semakin membaik. Pengobatan intensif sampai sekarang masih dilakukan oleh tim medis di ruang isolasi.

"Seharusnya didoakan supaya pasien itu cepat sembuh, dan keluarganya baik-baik saja," ucapnya, yang juga anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri.

Tjetjep mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Pengguna media sosial jangan mudah mengirim informasi-informasi terkait Covid-19 yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Harus cermat dan bijak gunakan media sosial," tuturnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam. Ia menyayangkan perbuatan orang-orang yang begitu mudah menyebarkan informasi hoaks di media sosial. Informasi itu membuat kondisi semakin kisruh jika pengguna media sosial menelan mentah-mentah informasi tersebut.

"Coba bayangkan seandainya keluarga kita yang menjadi pasien itu," ujarnya.

Berdasarkan catatan medis Rumah Sakit Ahmad Tabib, pasien tersebut dalam kondisi membaik. Pasien tersebut potensial sembuh.

"Tadi sore sudah disampaikan kepada publik melalui wartawan bahwa kondisi pasien membaik. Mudah-mudahan sembuh," katanya.

(***)


Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Batam Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mendapatkan alat bukti terkait hasil laporan dari masyarakat, tentang dugaan korupsi kegiatan belanja "Konsumsi" atau makanan di pos pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

"Adapun anggaran kegiatan tersebut dipecah-pecah pelelanganya dengan cara tidak mengadakan penunjukan langsung. Kemudian tidak melaksanakan proses pengadaan, dan kewenangan sepihak. Pejabat-pejabat yang ditunjuk tidak bisa disampaikan," kata Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasi Pidsus, Hendarsyah dan Dicky dan Mega, Rabu (18/3-2020).

Tapi untuk detailnya, ungkap Dedie Tri Hariyadi, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail. Karena sifatnya dari penyelidikan, kemudian dinaikkan ke penyidikan umum. Diumum nanti, ia akan menyampaikan setelah mendapatkan atau menetapkan tersangka.

"Tapi nanti kita akan panggil saksi-saksi. Setelah kita mendapati, siapa yang bertanggungjawab. Jadi kemarin hasil komunikasi kita dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil laporan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam. Temuan anggaran kegiatan tersebut sekitar Rp 2 M lebih," ujarnya.

Adapun itu, lanjutnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ada tercantum dalam anggaran tersebut di tahun 2017, Rp 500 juta, tahun 2018 lebih kurang 800 juta, dan tahun 2019 lebih kurang 750 juta.

"Ini udah kami tandatangani untuk ditingkat penyidikan umum. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami akan menginformasikan. Namun pada saat sekarang ini belum bisa kami sampaikam. Kemarin kami melakukan penyelidikan sifatnya rahasia," tuturnya.

Dan untuk sementara ini, kata Dedie Tri Hariyadi, pihaknya melakukan komunikasi ada sekitar 20 orang. Jadi bukan pemeriksaan saksi. Karena pemeriksaan saksi itu udah ketingkat penyidikan.

Namun ketika disinggung, kasus dugaan korupsi ini diungkap sekarang. Dedie Tri Hariyadi menyampaikan, bahwa laporan masyarakat ini baru masuk ditahun 2019.

"Laporan ini baru masuk ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan sekarang ini tidak bisa kami menyampaikan tersangka. Karena ini masih tahap penyidikan. Nanti kita akan menentukan siapa aktor yang bertanggungjawab menggunakan anggaran tersebut," ujarnya.

"Kami optimis menangani kasus korupsi ini. Walaupun ini ditahun politik," ujarnya kembali.


Alfred


Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, SS.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, SS mempertanyakan sumber anggaran pendanaan rangkaian acara kegiatan perayaan peringatan 4 tahun kepemimpinan Rudi - Amsakar Ahmad (Ramah) Sabtu, 14 Maret 2020 di lapangan Engku Putri, Batam Center.

"Pemko Batam harus menjelaskan ke publik soal pendanaan rangkaian acara seharian perayaan 4 tahun kepemimpinan Rudi-Amsakar." Kata Cak Ta'in kepada media di Nagoya Kota Batam.

Menurut Cak Ta'in, pihaknya sudah mengkonfirmasi melalui anggota DPRD Batam, bahwa tidak posting anggaran untuk rangkaian tersebut. "Kalau tidak ada posting anggaran, terus darimana sumber dana acara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, lebih mengherankan kalau dana acara tersebut berasal dari sumbangan berbagai pihak. Pemerintah kota itu lembaga administrasi yang tertib, semua penggunaan anggaran baik anggaran dari APBD maupun lainnya mesti dipertanggungjawabkan secara detail.

"Kalau ada pihak ketiga yang menyumbang acara tersebut, kepentingannya apa...? Dalam kondisi ekonomi yang sedang drop seperti saat ini apa mungkin ada pengusaha yang mau nyumbang acara yang lebih berbau politik dibandingkan promosi usaha," jelas Cak Ta'in.

Kegiatan tersebut juga terkesan lebih kepada kepentingan personal Rudi-Amsakar, maka jika sumber dana berasal dari sumbangan maka itu sudah termasuk gratifikasi.

"Cobalah, konfirmasi kepada Pemko Batam darimana sumber dana tersebut, dan berapa besar dana dihabiskan. Penjelasan itu penting supaya tidak menimbulkan banyak pertanyaan publik." tambah Cak Ta'in.

(***)


Rudianto fhoto Bersama Saat Peresmian Gerbangdutas di Kabupaten Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Deputi IV Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI) Rudianto, meresmikan Pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun 2020 yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (16/03/2020).

“Atas nama Menkopolhukam RI, Pencanangan Gerbangdutas di KKA Tahun 2020 saya resmikan,” ucap Rudianto diakhir sambutannya dalam acara Pembukaan Pencanangan Gerbangdutas KKA tersebut.

Selanjutnya, Rudianto mengatakan, dengan terealisasinya anggaran Rp350 miliar, pihaknya berharap Bupati harus lebih proaktif dalam melakukan upaya dan juga komunikasi di tingkat pusat untuk meningkatkan pembangunan di Anambas.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini, Bupati harus bersinergi dengan satu sama lain sehingga bisa terstruktur dan terarah dalam setiap perencanaan pembangunan ke depannya,” ujarnya.

Rudianto melanjutkan,  KKA ke depan harus memperkuat sinergisitas dan koordinasi antara Pemkerintah Daerah (Pemda) KKA dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Pusat serta Kementerian dan Lembaga terkait.

“Pembangunan KKA ke depan harus terkoordinasi dengan baik. Pemda KKA mesti bersinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta kementerian dan lembaga, agar lebih terarah dan cepat dan terarah,” himbaunya.

Rudianto juga mengapresiasi, atas kerjasama pemerintah Anambas beserta pihak-pihak terkait dalam mewujudkan pelaksanaan Gerbangdutas yang mana pada saat ini berjalan dengan sukses.

Terakhir Rudianto juga mengatakan, mudah-mudahan ke depan Kabupaten Kepulauan Anambas akan lebih baik dan bisa meningkatkan perekonomian lebih maju dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Peresmian Pencanangan Gerbangdutas KKA Tahun 2020 tersebut, ditandai dengan penabuhan bedug oleh Rudianto bersama Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat, Dr. Suhajar Diantoro, M. Si, Bupati Kepulauan Anambas dan sejumlah Perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.


Arthur


Rapat Presiden Jokowi Bersama Meneteri Secara Online. (Fhoto:Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas bersama Wakil Presiden (Wapres) Kiai Haji Ma’ruf Amin secara daring bersama para menteri terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi membahas masalah percepatan ekonomi dalam menghadapi masalah tekanan wabah Virus Korona (Covid-19).

“Rapat terbatas diikuti 41 Anggota Kabinet membahas Percepatan Ekonomi dalam Menghadapi Masalah Tekanan Virus Korona,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam unggahannya lewat Instagram pribadinya pada hari Senin (16/3) sekitar pukul 10.18 WIB, dikutip dari sirus Setkab.go.id.

Saat rapat tampak beberapa menteri, di antaranya Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Seskab Pramono Anung, Menkes Terawan Agus Putranto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menlu Retno Marsudi, Menkumham Yasonna Laoly, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menhan Prabowo, Menkominfo Jhonny G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri KKP Edhy Prabowo, dan Menperin Agus Gumiwang.

Sebagai informasi, Seskab mengunggah foto ke akun media sosial pribadinya sebanyak dua buah foto.

(***)


Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan perkembangan virus Covid-19 atau Infeksi Korona di Provinsi Kepri. Pemerintah Provinsi Kepri melalui Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengeluarkan surat edaran nomor:120/433.1/HPP-SET/2020 tentang peningkatan kewaspadaan akan resiko penularan infeksi Korona atau Covid-19 di Provinsi Kepri.

Yang mana, dikatakan Isdianto bahwa surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus atau Infeksi Korona atau Covid-19.

Isdianto mengatakan adapun 10 himbauan yang  kepada seluruh Aparat Sipil Negara atau ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yakni: Pertama, Pelaksanaan Apel Pagi, senam Pagi dan pengajian rutin ditiadakan untuk sementara waktu sampai pemberitahuan berikutnya.

"Kedua, untuk sementara waktu pelaksanaan Absensi finger print diganti dengan pola manual tanda tangan," ujar Isdianto, Senin (16/3-202) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Ketiga, lanjut Isdianto menunda dan membatasi kegiatan-kegiatan OPD yang melibatkan atau mengumpulkan banyak orang. Keempat,tidak melaksanakan perjalanan Dinas ke luar Negeri.

"Kelima, pelaksanaan perjalanan Dinas ke luar daerah agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif serta menghindari daerah-daerah  yang telah mewabah virus Covid-19," tegas Isdianto.

Serta yang keenam, Isdianto menghimbau agar seluruh ASN dan pegawai untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian. Ketujuh, setiap OPD diharapkan dapat menyediakan Hand Sanitizer di kantornya masing-masing sehingga dapat digunakan pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.

"Kedelapan,bagi PNS maupun Non PNS yang mengalami gejala batuk/pilek,sakit tenggorokan, demam dan saluran pernafasan  untuk dapat menggunakan masker dan memeriksakan diri pada instansi kesehatan dan mengajukan surat tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh," tambah Isdianto.

Kesembilan,ketika bertemu satu sama lain untuk sementara waktu menghindari bersalaman / bersentuhan,dan menggantinya dengan meletakkan kedua tangan dengan menangkup di dada.

"Dan terakhir kesepuluh, seluruh PNS dan pegawai diharapkan membiasakan diri melakukan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan-makanan bergizi, rutin berolahraga dan istirahat cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh untuk mengantisipasi Covid-19 tersebut" tegas Isdianto.

(***)


Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Atmadinata. (Fhoto:Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melarang seluruh siswa memanfaatkan masa libur sekolah antisipasi Covid-19 dengan berpergian ke luar daerah atau pulang kampung.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Atmadinata, di Tanjungpinang mengatakan, libur di sekolah diberlakukan untuk mengantisipasi virus mematikan itu menular kepada guru dan anak yang dididik, bukan untuk pelesiran ke luar daerah atau pulang kampung.

Siswa PAUD, SD dan SMP harus belajar di rumah mereka masing-masing dengan mendapatkan bimbingan dari orang tua atau wali murid.

"Mereka diminta belajar di rumah, bukan belajar di kampung," ucapnya, yang juga mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kepri, Senin (16/3-2020), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Ia mengemukakan jumlah siswa PAUD, SD dan SMP ribuan orang. Jika mereka pulang kampung, dikhawatirkan tidak terkontrol.

"Jangan sampai mereka membawa virus kembali ke Tanjungpinang," katanya.

Atmadinata menjelaskan Wali Kota Tanjungpinang meliburkan siswa PAUD, SD dan SMP mulai 17-24 Maret 2020 untuk melindungi mereka dari virus mematikan tersebut. Kebijakan itu terpaksa dilakukan menyikapi perkembangan nasional dan lokal terkait penyebaran Covid-19.

Libur sekolah itu pula akan dievaluasi akhir pekan ini, apakah diperpanjang atau tidak. Kebijakan itu tentu disejalankan dengan perkembangan daerah terkait penanganan Covid-19.

"Meski sampai hari ini Tanjungpinang maupun Kepri bukan termasuk kota dan provinsi yang sudah tertular Covid-19, pemerintah daerah harus berupaya mengantisipasinya," katanya.

Atmadinata mengatakan Disdik Tanjungpinang telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para orang tua dan wali murid. Para orang tua dan wali murid perlu mendapatkan penjelasan terkait kebijakan tersebut, sekaligus mendorong mereka untuk mengawasi anak-anaknya selama libur sekolah.

"Hari ini seluruh orang tua dan wali murid dipanggil pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan tersebut," katanya.

(***)


Erlina Didampingi Kuasa Hukumnya, Manuel P Tampubolon Saat Melaporkan OJK RI Perwakilan Kepri ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, melalui Kuasa Hukum, Manuel P Tampubolon, telah menerima jawaban hasil laporanya. Dimana Erlina telah melaporkan OJK Perwakilan Kepri, ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Senin 11 November 2019 lalu.

Kemudian surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Nomor : B/83/LM.23-05/0140.2019/III/2020 terkait Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI. Kuasa Hukum Erlina langsung mengklarifikasinya.

Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, jawaban Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) "Asal-Asalan" dan mengandung unsur keterangan palsu karena laporan Erlina di OJK Kepri Juli 2018 lalu melaporkan jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR Agra Dhana.

Lanjutnya, Erlina melaporkan ke OJK Kepri, tentang Dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A, B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Tindak Pidana Khusus).

"Intinya Permasalahan yang dilaporkan adalah mengenai "Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam Laporan Keuangan PT BPR Agra Dhana Tahun Buku 2015, yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan, terhadap uang sebesar Rp.929.853.879,- yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana kepada pelapor(red-Erlina) yang telah disetorkan ke rekening PT. BPR Agra Dhana,” Kata Manuel Tampubolon di Batam Center. Sabtu(14/03).

Manuel menjelaskan, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Nomor : B/83/LM.23-05/0140.2019/III/2020 yang telah pelapor (Erlina-red) terima pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020, terkait Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, adalah sebagai berikut :

Pertama, Bahwa tidak benar permasalahan yang diadukan oleh pelapor telah ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang. Pada Tanggal 06 Juli 2018, Pelapor (Erlina) membuat Laporan Tindak Pidana Perbankan “Hanya” Ke Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Kepri terkait Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diduga telah dilakukan oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR Agra Dhana.

Sehingga bagaimana mungkin Laporan Pelapor (Erlina) bisa ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang, karena hingga saat ini selama lebih dari 1 Tahun 8 Bulan, Penyidik OJK RI “Tidak Pernah” membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pelapor (Erlina) sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan yang lebih parah lagi, Penyidik OJK RI juga “Tidak Pernah” memberitahukan kepada Pelapor (Erlina) terkait tindak lanjut penanganan Laporan ataupun kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik OJK RI.

Bahwa Perkara tersebut telah diputus pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 452 K/Pid/2019, Tanggal 19 Juni 2019 adalah tidak benar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pid/2019 tersebut adalah Putusan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana (TINDAK PIDANA UMUM).

Pelapornya adalah Bambang Herianto (BPR Agra Dhana) dan telah melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan Bambang Herianto di persidangan. Sedangkan Terlapornya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 09 April 2016, adalah ERLINA, dengan mencantumkan dugaan Penggelapan “BUNGA” sebesar Rp.4.000,000,- (Empat Juta Rupiah).

Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI ini jelas asal-asalan dan mengandung unsur “Keterangan Palsu”, karena Laporan Pelapor(Erlina) di OJK KEPRI pada Tanggal 06 Juli 2018 “Sangat Berbeda”, yaitu melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR AGRA DHANA ke OTORITAS JASA KEUANGAN Propinsi Kepulauan Riau Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN(TINDAK PIDANA KHUSUS).

Permasalahan yang dilaporkan adalah mengenai “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam LAPORAN KEUANGAN PT BPR AGRA DHANA Tahun Buku 2015, yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan, terhadap uang sebesar Rp.929.853.879,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR AGRA DHANA kepada PELAPOR (ERLINA), dan telah disetorkan oleh PELAPOR (ERLINA) ke Rekening PT BPR AGRA DHANA.

Kedua, Bahwa OJK RI memberikan dukungan dengan bertindak sebagai SAKSI dan AHLI di Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama terkait Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI tertanggal 06 Juli 2018, adalah “TIDAK BENAR”.
SAKSI dan AHLI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dan “BUKAN” untuk Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI.

SAKSI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah : AFIF ALFARISI, Sarjana Pembangunan Wilayah, merupakan Pegawai OJK KEPRI, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah membuka dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus PT BPR AGRA DHANA yang bersifat “SANGAT RAHASIA”, sementara SAKSI tersebut mengetahui bahwa Penyidik Polresta Barelang, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim TIDAK MEMILIKI Izin Tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 47, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN.

AHLI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah : MOHAMMAD RIZKY, S.Kom, merupakan Pegawai OJK KEPRI, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menjelaskan serta menguraikan tentang Unsur-Unsur Perbuatan Pidana dalam Ketentuan Perundang-Undangan selayaknya AHLI HUKUM PIDANA, sementara AHLI tersebut mengetahui dan menyadari bahwa dirinya adalah seorang Pegawai OJK KEPRI dengan Gelar Kesarjanaan S.Kom.

Bahwa terkait permasalahan tersebut di atas, PELAPOR (ERLINA) telah menyiapkan Bukti-Bukti dan akan membuat Laporan tersendiri, khususnya terhadap Dugaan TIDAK KOMPETEN (KOMPETENSI), PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ATAS JABATAN), PENYIMPANGAN PROSEDUR, BERPIHAK, dan DISKRIMINASI.
Ketiga, Bahwa Penyidikan terhadap Perkara tersebut tidak dilakukan oleh Departemen Penyidikan OJK RI karena Perkara tersebut telah ditangani oleh Kepolisian terlebih dahulu, adalah TIDAK BENAR.

Bahwa berdasarkan Pedoman Kerja antara OJK RI dengan POLRI Nomor : PRJ-51/D.01/2015 dan Nomor : B/49/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015, maka sudah seharusnya PENYIDIK OJK RI dengan sangat mudah mengetahui bahwa Perkara yang ditangani oleh Polresta Barelang adalah Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana (TINDAK PIDANA UMUM).
Perkara tersebut di atas SANGAT BERBEDA dengan Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI pada tanggal 06 Juni 2018. PELAPOR (ERLINA) melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR AGRA DHANA ke OTORITAS JASA KEUANGAN Propinsi Kepulauan Riau Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN (TINDAK PIDANA KHUSUS).

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka Kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Kepulauan Riau dapat meminta Alat Bukti yang mendukung pembuktian dari jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI dengan Nomor Surat : S-3/MS.62/2020 tertanggal 18 Februari 2020, agar permasalahan ini dapat diketahui oleh Seluruh Rakyat Indonesia, mengingat OJK RI dibiayai oleh APBN.

Untuk selanjutnya apabila diperlukan, PELAPOR (ERLINA) juga bersedia untuk memberikan Keterangan Klarifikasi secara langsung kepada Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan yang Kami Laporkan ini.


Alfred


Presiden RI, Jokowi. (Fhoto: Istimewa). 
KEPRIAKTUAL.COM: Indonesia sebagai negara besar dan negara kepualauan, tingkat penyebaran wabah Virus Korona (Covid-19) derajatnya bervariasi antara daerah satu dengan yang lain. Hal tersebut diungkapkan Presiden pada bagian lain keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (15/3).

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Gubernur, seluruh Bupati, kepada seluruh Wali Kota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah setiap situasi yang ada,” ujar Presiden Jokowi.

Kemudian, Presiden juga meminta Kepala Daerah terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau kah tanggap darurat bencana non-alam.

Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, menurut Presiden, jajaran Pemerintah Daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari Pemerintah Pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19.

“Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutur Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga meminta Kepala Daerah menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dengan banyak orang, meningkatkan pelayanan, pengetesan infeksi Covid-19, pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah, dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset serta pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Negara juga sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang memungkinkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan menggunakan anggaran secara cepat,” ujarnya.

(***)


Perwakilan HNSI Anambas audensi ke Kadis DP3, Efi Sjuhairi, dikantornya.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan mempersiapkan langkah-langkah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

”Kita lagi mematangkan rencana untuk menyampaikan hal-hal terkait pembangunan infrastruktur perikanan dan persoalan nelayan,” kata Effi Sjuhairi, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (14/3/2020) dikantornya.

Effi mengatakan, yang akan datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI adalah Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Ditjen PRL M. Yusuf, Direktur Sistem Logistik, Ditjen PSDKP, Innes Rahmania, Kepala LKKPN, Ditjen PRL Fajar Kurniawan.

Rencananya, menurut Effi, akan membawa perwakilan KKP RI untuk melihat kondisi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan begitu, Effi mengharapkan apa yang diusulkan dapat direalisasikan.

”Kita akan bersama-sama HNSI Anambas sebagai perwakilan nelayan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat yang akan hadir ke Anambas,” tutupnya.

Diketahui, kehadiran beberapa kementerian di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam agenda penyelenggaraan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) pada 16-17 Maret 2020.

Rencananya, turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga merupakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Pengarah BNPP yang juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Dimana, agenda utama yaitu peluncuran program kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga tahun anggaran 2020 dan peresmian persemian hasil-hasil pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara tahun anggaran 2019.



Arthur


Kepala BKPSDM Kepri, Firdaus. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Usai pelaksana Tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CAT CPNS Kepri beberapa waktu lalu.

Dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bakal dilaksanakan pada akhir Maret mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus di Tanjungpinang, Jum'at (13/3).

"Untuk selanjutnya tes SKB, insyaallah akan dilaksanakan akhir Maret mendatang," ungkap Firdaus.

Dikatakan Firdaus, hingga saat ini pihaknya menunggu jadwal yang pasti pelaksanaan SKB tersebut.

"Kita masih menunggu pengumuman hasil SKD kemarin, untuk SKB ini jumlah pesertanya diperkirakan 3 kali jumlah Formasi yang dibutuhkan," ujar Firdaus.

Seperti jumlah formasi kita butuhkan 108 di kali tiga orang disetiap formasi , kira-kira totalnya sebanyak 324 peserta CPNS.

Firdaus mengatakan nantinya pelaksanaan tes SKB bakal di laksanakan di ruang CAT Provinsi Kepri dan berlangsung selama satu hari dengan beberapa sesi.

(***)


Anggota DPR-RI (kemeja merah) Sturman Panjaitan saat tiba di Bandara Letung disambut Wabup KKA, Wan Zuhendra.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Siang tadi, Rabu (11/03/2020) tepatnya jam 13 lewat 50 menit WIB, Pesawat Reguler Wings Air milik Maskapai Penerbangan Lion Grop yang biasa melayani rute penerbangan Batam-Letung (PP), Lending dengan sempurna di Bandara Letung, Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur.

Dalam Pesawat jenis ATR 72-500 PK – WFO dengan kode penerbangan IW 1228 itu, terbang dari Bandar Udara (Bandara) Hang Nadim, Batam membawa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sturman Panjaitan, SH bersama enam puluh dua penumpang reguler lainya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu langsung menuju ke Kota Tarempa.

Demikian keterangan yang diperoleh awak media ini dari Air Port Manager Wings Air Letung, Deriyanto melalui pesan whats app-nya. “Ada Anggota DPR RI, Sturman Panjaitan bersama Wings Air,” kata Deriyanto.

Hasil pantauan di lapangan, terlihat Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Wan Zuhendra didampingi Camat Jemaja, Abdulah Sani S.Pd dan Camat Jemaja Timur, Indra Gunawan, S. Hut, menjemput langsung kedatangan Anggota DPR RI itu, di Apron Bandara Letung.

Prosesi tabur beras kuning dan pengalungan kaincual menjadi aksi ritual adat Melayu setempat dalam penyambutan tersebut yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jemaja Timur, Sahlan Ahmad.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Hartono.SE juga terlihat menyambut kedatangan wakil rakyat dapil Provinsi Kepri itu. Tidak ketinggalan pula beberapa Kepala Desa (Kades) seperti Kades Air Biru, Kades Landak, Kades Bukit Padi dalam penyambutan tersebut.

“Selamat datang di tempat kami Pak!” ucap Hartono (anggota DPRD-KKA) sambil menjabat tangan Sturman Panjaitan.


Arthur


Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 181 Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya telah sah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (11/3-2020).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus, di Tanjungpinang.

"Totalnya ada sebanyak 181 Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS tahun 2018 yang secara resmi telah kita angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Firdaus

Menurut Firdaus, yang mana sebelumnya seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS tahun 2018 ini telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan atau latsar yang dilaksanakan tahun 2019 kemarin.

"Saya harap dengan diangkatnya seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat meningkatkan kinerja di Pemerintah Provinsi Kepri," tegas Firdaus.

Khususnya lanjut Firdaus dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat Kepri.

(***)


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Mafrizon. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri bakal meresmikan pembukaan Stadion Sepakbola Dompak pada awal bulan depan (April.red).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Mafrizon di Tanjungpinang, Rabu (11/3-2020).

"Insya Allah kita resmikan bulan April mendatang, tepatnya tanggal 7 April," ungkap Mafrizon dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Mafrizon, nantinya pembukaan peresmian stadion sepakbola Dompak tersebut bakal langsung dibuka Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

"Kita saat ini masih mempersiapkannya, semoga pak Menteri bisa hadir dan meresmikan secara langsung," tegas Mafrizon.

Menurut Mafrizon pada peresmian stadion Dompak ini nantinya sekalian diumumkan nama Stadion Dompak tersebut.

"Tak hanya peresmian stadion Dompak saja tapi juga disejalankan dengan pembukaan Kejurnas PPLP se-Indonesia. Yangmana Provinsi Kepri menjadi tuan rumah dalam turnamen bergengsi tersebut," tegas Mafrizon.

(***)


Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana. (Fhoto:Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 79 pasien yang sempat dikarantina negatif tertular Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu (11/3-2020), menyatakan, satu dari 79 pasien itu baru dikonfirmasi oleh Kemenkes berdasarkan hasil uji sampel.

Pasien itu sempat dirawat di ruang isolasi di Rumah Sakit Ahmad Tabib selama sekitar dua pekan karena memiliki gejala yang sama dengan penderita Covid-19. Pasien tersebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura sebelum dirawat di RSUD Tanjungpinang. Setelah dirawat di RSUD Tanjungpinang, pasien itu dirujuk ke ruang isolasi Rumah Sakit Ahmad Tabib.

"Hasil pemeriksaan, negatif Covid-19," ucapnya.

Tjetjep menjelaskan total warga Kepri yang masuk dalam daftar pengawasan tim medis sebanyak 83 orang. Sebelumnya, total warga Kepri yang pernah dikarantina hanya 82 orang. Namun satu orang yang diduga "suspect" Covid-19 pada 9 Februari 2020 dirawat di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam.

"Sebanyak 79 orang sudah dinyatakan negatif terjangkit Covid-19, empat orang lainnya masih menunggu uji laboraturium Kemenkes," ujarnya.

Data data itu, ia menyatakan sampai sekarang Kepri masih terbebas dari Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak panik, namun harus tetap waspada.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup sehat, dengan mengonsumsi makanan bergizi, olah raga yang teratur dan cuci tangan sebelum makan.

"Tingkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang Covid-19," imbaunya. (***)


Sidang Terdakwa Patrich Toar Didampingi Tim PH nya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti terkait eksepsi tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Palenkahu, kasus perkara pemalsuan surat, yang dibacakan dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3-2020).

Mega Tri Astuti mengatakan, bahwa eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara terdakwa tidak dapat diterima dan melanjutkan persidangan untuk agenda pemeriksaan," ujar Mega saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Kata JPU Mega Tri Astuti, ia tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, yang menyatakan surat dakwaan yang disusunya tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Kemudian, kata JPU Mega, dalam eksepsi terdakwa mengatakan, bahwa JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa yang merubah nama kapal MV Saniha berbendera Panama menjadi MV Neha berbendera Djibouti.

"Menurut kami, surat dakwaan yang kami susun telah terpenuhi. Dan terdakwa sendiri telah membenarkan di persidangan, baik tempus, locus dan uraian tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa. Sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Dakwaan kami sudah mempunyai dua unsur," kata JPU Mega.

Terkait tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh tim PH terdakwa. Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, JPU tidak memiliki argument hukum yang kuat.

"Menurut saya Jaksa tidak memiliki argumen hukum yang kuat dalam menanggapi eksepsi tim PH terdakwa," kata Nixon Situmorang didampingi dua rekanya.


Alfred


Wakapolda Kepri Lantik Irwasda Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH, lantik Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K.,.M.Si sebagai Irwasda Polda Kepri. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Pejabat utama Polda Kepri dan Personel Polda Kepri, Rabu (11/3-2020).

Kombes Pol Musa Ikipson sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Perwira Menegah berpangkat tiga melati tersebut sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada periode 2016-2017.

Dalam pelantikan, Wakapolda Kepri langsung memimpin untuk melafalkan Sumpah jabatan, "Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara".

Kabid Humas Pold Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan no Kep 547/III/2020".

"Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan Sumpah dan janji serta penandatanganan Pakta Integritas, merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Red Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH, lantik Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K.,.M.Si sebagai Irwasda Polda Kepri. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Pejabat utama Polda Kepri dan Personel Polda Kepri, Rabu (11/3-2020).

Kombes Pol Musa Ikipson sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Perwira Menegah berpangkat tiga melati tersebut sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada periode 2016-2017.

Dalam pelantikan, Wakapolda Kepri langsung memimpin untuk melafalkan Sumpah jabatan, "Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara".

Kabid Humas Pold Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan no Kep 547/III/2020".

"Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan Sumpah dan janji serta penandatanganan Pakta Integritas, merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Red


Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akibat lemah alias lesunya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Serta sulitnya mencari lapangan kerja di Kota Batam, akibat perusahaan banyak tutup. Pengangguran pun kian banyak, hingga berdampak ke kriminal.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, ini akibat kondisi pengaruh global. Sehingga sangat-sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Batam ini. Padahal berdekatan dengan negara-negara tetangga.

"Ini kan Force Majeure (kejadian alam) yang tidak terencana. Pengaruh ini pengaruh global. Tapi sangat-sangat berdampak. Dan ini juga tidak bisa dijadikan salah satu alasan pimpinan yang menahkodai dua lembaga di Kota Batam, yakni, BP Batam dan Pemko Batam," kata Ruslan, Senin (9/3-2020).

Kata Ruslan, hari ini dengan kekuatan lembaga yang sudah disatukan. Harusnya dapat membuka percepatan pertumbuhan ekonomi. Jadi tidak berkepanjangan.

"Saya berharap, pemimpin Kota Batam, Rudi yang menahkodai dua lembaga ini dapat memproses, mempercepat pertumbuhan ekonomi, supaya tidak berkepanjangan. Supaya kondusi investasi di Kota Batam ini bisa aman," tuturnya.

Kenapa seperti itu, lanjutnya, ada tiga yang perlu dijaga, yaitu, keamanan, kepastian hukum dan birokrasi. Hal itu gunanya untuk menarik inveatasi, baik dari dalam maupun dari luar.

"Kota Batam tidak ada sumber daya alam yang mau diolah. Jadi bagaimana untuk bisa mengembangkan ini. Ciptakan event-event nasional yang bisa diselenggarakan di Batam. Maka warga negara lain juga datang ke Batam untuk menyelenggarakan event," kata politisi partai Golkar ini.

Namun ketika disinggung, terkait kinerja pimpinan yang menahkodai dua lembaga di Kota Batam. Ruslan mengatakan, kan jelas BP Batam itu profit oriented (mencari investasi), begitu juga Pemko Batam, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dua lembaga ini dipimpin satu orang. Menurut saya, ini harus dicari untuk memaksimalkan semaksimal mungkin keuntungan dua lembagi ini," ungkapnya.

Jadi dari penglihatanya kinerja pimpinan yang menahkodai dua lembaga ini, ujar Ruslan, The right man on the right placeng. Jadi ini yang harus diberikan kepada orang yang tepat. Mampu menjaga kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kota Batam berdekatan dengan negara luar. Dan bisa dibilang berstaraf internasional. Jadi saya melihat, banyak yang masih dimaksimalkan. Dia sudah bekerja tapi perlu lebih keras lagi untuk memaksimalkan itu. Dan yang penting batam ini baik lebih maju," ungkapnya.



Alfred


Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Banyaknya dukungan masyarakat Kota Batam, majunya Ruslan M Ali Wasyim dan berpasangan dengan Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. ke Pilkada Kota Batam 2020.

Ruslan mengatakan, tahap ini masih proses. Karena sampai sekarang ini partai-partai politik belum merekomendasikan untuk penetapan terhadap bakal calon yang mau bertanding di Pilkada Kota Batam.

"Partai Golkar juga belum menetapkan bakal calon. Sementara Partai PAN tanggal 9 Maret 2020 baru membuka pendaftaran Calon. Ini masih tahap proses," kata Ruslan, Seni (9/3-2020).

Terus, dalam pencalonan ini, lanjut Ruslan, bukan hanya di Partai Golkar. Tentunya kunci terakhir di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. Kita dibawah bisa saja. Namun komunikasi, tetap berlanjut untuk menuju pembangunan.

"Komunikasi dengan elemen dan partai-partai politik terus kami lakukan pendekatan. Hal itu untuk mencapai persamaan persepsi," kata Ruslan.

Selanjutnya, kata Ruslan, hampir semua bermuara atau endingnya di DPP Partai. Partai Golkar juga melakukan survei, dan itu dilakukan lembaga secara tertutup. "Sebab kami melihat kondisi riil yang erat kaitanya dengan politik di tahun 2020.

"Sampai hari ini, saya dengan pak Lukita terus intens melakukan komunikasi. Bahkan membawa ini ke induk kami masing-masing. Beliau membawa ke DPP Partai nya, saya membawa ke DPP Partai saya untuk menyuarakan ini. Toh hasilnya nanti untuk mengawinkan ini ya pimpinan partai, tapi sebelum diputuskan ada pertimbangan DPP. Itulah survei yang dilakukan oleh DPP," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ruslan, survei juga ada dari external dan ada dari internal partai masing-masing. Dan itu pasti. Itulah gunanya intens itu, untuk menghubungkan hati. Karena selama ini bagus, saling sesama menjajaki strategi. Melihat dan menghadapi situasi dan kondisi hari ini.

"Kalau nantinya terwujud dan amanah untuk memimpin Batam ini. Apa langkah-langkah yang paling penting. Tentunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan jujur ekonomi akan menjadi central untuk pemahaman nantinya"

"Dan saya optimis maju, sebab ini mementum yang baik pada Partai Golkar, dengan adanya modal 7 kursi di DPRD Batam. Hal ini sudah mengangkat kembali suara partai Golkar, yang mana sudah selama 2 dasawar tidak ikut dalam hal pertarungan pilkada Batam," ujar Ruslan.


Alfred


Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani. (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani dinilai pilih kasih terhadap media, yang bekerjasama dengan BP Batam. Pasalnya, kata Sazani beberapa hari lalu, media kerjasama yang bekerjasama dengan BP Batam, adalah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Media yang kerjasama dengan BP Batam adalah, media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Klau belum terverifikasi, kita tidak dapat menerima kerjasama," kata Sazani via Whatshapnya beberapa lalu.

Selain itu, Sazani juga pernah menyampaikan, adanya penilaianya untuk media yang kerjasama. Aktif jika ada kegiatan sebelum dilakukan kerjasama.

"Yang terverifikasi oleh Dewan Pers, itu yang kami akomidir. Jika tak aktif, kami akan menggantikan yang aktif," tuturnya.

Namun faktanya, hasil penelusuran media ini dilapangan. Bahwa media yang bekerjasama dengan BP Batam, ternyata ada yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga tidak sesuai apa yang disampaikam Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani.

Salah seorang pemilik media mengatakan, Sazani itu pilih kasih. Ada beberapa media yang bekerjasama dengan BP Batam, belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Kenapa media yang belum terverifikasi bisa kerjasama dengan BP Batam?. Sementara yang sudah terverifikasi tidak bisa bekerjasama. Kan sudah berlawanan seperti apa yang disampaikanya. Bisa kita korscek ko," ujarnya, Senin (9/3-2020).


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.