PH Erlina Nilai Jawaban OJK RI Asal-Asalan dan Mengandung Unsur Keterangan Palsu

Erlina Didampingi Kuasa Hukumnya, Manuel P Tampubolon Saat Melaporkan OJK RI Perwakilan Kepri ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, melalui Kuasa Hukum, Manuel P Tampubolon, telah menerima jawaban hasil laporanya. Dimana Erlina telah melaporkan OJK Perwakilan Kepri, ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Senin 11 November 2019 lalu.

Kemudian surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Nomor : B/83/LM.23-05/0140.2019/III/2020 terkait Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI. Kuasa Hukum Erlina langsung mengklarifikasinya.

Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, jawaban Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) "Asal-Asalan" dan mengandung unsur keterangan palsu karena laporan Erlina di OJK Kepri Juli 2018 lalu melaporkan jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR Agra Dhana.

Lanjutnya, Erlina melaporkan ke OJK Kepri, tentang Dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A, B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Tindak Pidana Khusus).

"Intinya Permasalahan yang dilaporkan adalah mengenai "Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam Laporan Keuangan PT BPR Agra Dhana Tahun Buku 2015, yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan, terhadap uang sebesar Rp.929.853.879,- yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana kepada pelapor(red-Erlina) yang telah disetorkan ke rekening PT. BPR Agra Dhana,” Kata Manuel Tampubolon di Batam Center. Sabtu(14/03).

Manuel menjelaskan, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Nomor : B/83/LM.23-05/0140.2019/III/2020 yang telah pelapor (Erlina-red) terima pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020, terkait Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, adalah sebagai berikut :

Pertama, Bahwa tidak benar permasalahan yang diadukan oleh pelapor telah ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang. Pada Tanggal 06 Juli 2018, Pelapor (Erlina) membuat Laporan Tindak Pidana Perbankan “Hanya” Ke Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Kepri terkait Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diduga telah dilakukan oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR Agra Dhana.

Sehingga bagaimana mungkin Laporan Pelapor (Erlina) bisa ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang, karena hingga saat ini selama lebih dari 1 Tahun 8 Bulan, Penyidik OJK RI “Tidak Pernah” membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pelapor (Erlina) sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan yang lebih parah lagi, Penyidik OJK RI juga “Tidak Pernah” memberitahukan kepada Pelapor (Erlina) terkait tindak lanjut penanganan Laporan ataupun kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik OJK RI.

Bahwa Perkara tersebut telah diputus pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 452 K/Pid/2019, Tanggal 19 Juni 2019 adalah tidak benar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pid/2019 tersebut adalah Putusan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana (TINDAK PIDANA UMUM).

Pelapornya adalah Bambang Herianto (BPR Agra Dhana) dan telah melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan Bambang Herianto di persidangan. Sedangkan Terlapornya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 09 April 2016, adalah ERLINA, dengan mencantumkan dugaan Penggelapan “BUNGA” sebesar Rp.4.000,000,- (Empat Juta Rupiah).

Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI ini jelas asal-asalan dan mengandung unsur “Keterangan Palsu”, karena Laporan Pelapor(Erlina) di OJK KEPRI pada Tanggal 06 Juli 2018 “Sangat Berbeda”, yaitu melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR AGRA DHANA ke OTORITAS JASA KEUANGAN Propinsi Kepulauan Riau Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN(TINDAK PIDANA KHUSUS).

Permasalahan yang dilaporkan adalah mengenai “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam LAPORAN KEUANGAN PT BPR AGRA DHANA Tahun Buku 2015, yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan, terhadap uang sebesar Rp.929.853.879,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR AGRA DHANA kepada PELAPOR (ERLINA), dan telah disetorkan oleh PELAPOR (ERLINA) ke Rekening PT BPR AGRA DHANA.

Kedua, Bahwa OJK RI memberikan dukungan dengan bertindak sebagai SAKSI dan AHLI di Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama terkait Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI tertanggal 06 Juli 2018, adalah “TIDAK BENAR”.
SAKSI dan AHLI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dan “BUKAN” untuk Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI.

SAKSI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah : AFIF ALFARISI, Sarjana Pembangunan Wilayah, merupakan Pegawai OJK KEPRI, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah membuka dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus PT BPR AGRA DHANA yang bersifat “SANGAT RAHASIA”, sementara SAKSI tersebut mengetahui bahwa Penyidik Polresta Barelang, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim TIDAK MEMILIKI Izin Tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 47, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN.

AHLI yang ditugaskan oleh OJK RI adalah : MOHAMMAD RIZKY, S.Kom, merupakan Pegawai OJK KEPRI, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menjelaskan serta menguraikan tentang Unsur-Unsur Perbuatan Pidana dalam Ketentuan Perundang-Undangan selayaknya AHLI HUKUM PIDANA, sementara AHLI tersebut mengetahui dan menyadari bahwa dirinya adalah seorang Pegawai OJK KEPRI dengan Gelar Kesarjanaan S.Kom.

Bahwa terkait permasalahan tersebut di atas, PELAPOR (ERLINA) telah menyiapkan Bukti-Bukti dan akan membuat Laporan tersendiri, khususnya terhadap Dugaan TIDAK KOMPETEN (KOMPETENSI), PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ATAS JABATAN), PENYIMPANGAN PROSEDUR, BERPIHAK, dan DISKRIMINASI.
Ketiga, Bahwa Penyidikan terhadap Perkara tersebut tidak dilakukan oleh Departemen Penyidikan OJK RI karena Perkara tersebut telah ditangani oleh Kepolisian terlebih dahulu, adalah TIDAK BENAR.

Bahwa berdasarkan Pedoman Kerja antara OJK RI dengan POLRI Nomor : PRJ-51/D.01/2015 dan Nomor : B/49/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015, maka sudah seharusnya PENYIDIK OJK RI dengan sangat mudah mengetahui bahwa Perkara yang ditangani oleh Polresta Barelang adalah Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana (TINDAK PIDANA UMUM).
Perkara tersebut di atas SANGAT BERBEDA dengan Laporan PELAPOR (ERLINA) di OJK KEPRI pada tanggal 06 Juni 2018. PELAPOR (ERLINA) melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT. BPR AGRA DHANA ke OTORITAS JASA KEUANGAN Propinsi Kepulauan Riau Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN (TINDAK PIDANA KHUSUS).

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka Kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Kepulauan Riau dapat meminta Alat Bukti yang mendukung pembuktian dari jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI dengan Nomor Surat : S-3/MS.62/2020 tertanggal 18 Februari 2020, agar permasalahan ini dapat diketahui oleh Seluruh Rakyat Indonesia, mengingat OJK RI dibiayai oleh APBN.

Untuk selanjutnya apabila diperlukan, PELAPOR (ERLINA) juga bersedia untuk memberikan Keterangan Klarifikasi secara langsung kepada Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan yang Kami Laporkan ini.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.