![]() |
Sidang Terdakwa Patrich Toar Didampingi Tim PH nya. |
Mega Tri Astuti mengatakan, bahwa eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara terdakwa tidak dapat diterima dan melanjutkan persidangan untuk agenda pemeriksaan," ujar Mega saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Kata JPU Mega Tri Astuti, ia tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, yang menyatakan surat dakwaan yang disusunya tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kemudian, kata JPU Mega, dalam eksepsi terdakwa mengatakan, bahwa JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa yang merubah nama kapal MV Saniha berbendera Panama menjadi MV Neha berbendera Djibouti.
"Menurut kami, surat dakwaan yang kami susun telah terpenuhi. Dan terdakwa sendiri telah membenarkan di persidangan, baik tempus, locus dan uraian tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa. Sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Dakwaan kami sudah mempunyai dua unsur," kata JPU Mega.
Terkait tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh tim PH terdakwa. Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, JPU tidak memiliki argument hukum yang kuat.
"Menurut saya Jaksa tidak memiliki argumen hukum yang kuat dalam menanggapi eksepsi tim PH terdakwa," kata Nixon Situmorang didampingi dua rekanya.
Alfred
Posting Komentar