Mayat Tengkorak yang Ditemukan Warga di Ladang Karet. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Warga Desa Sungai Asam di hebohkan dengan penemuan kepala tengkorak manusia. Diperkirakan mayat tersebut, berjenis kelamin laki-laki, ditemukan dari salah seorang warga Desa yang mencari madu di Desa Sungai Asam, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Juma't (27/9-2019).

Warga Desa Sungai Asam, Kartino (27) mengatakan, pada saat menelusuri ladang karet, ia kaget saat pertama kali melihat ada mayat kepala tengkorak yang tergeletak di ladang karet. Setelah itu, ia melaporkan langsung kepada Kepala Desa Sungai Asam, sekitar pukul 11.55 WIB.

Setelah Kepala Desa Sungai Asam, Jefriden mendengarkan cerita Kartino. Dirinya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, Polsek Kundur.

"Kapolsek Kundur Barat, AKP Edi Suryanto ketika menerima laporan dari Kepala Desa langsung memerintah kan Angota KSPK Wewen HF bersama Bhabinkamtibmas Desa Sungai Asam, Brigadir Sueyadi, menuju tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kepala Desa Sungai Asam, Jefriden.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan baik petugas maupun saksi, bersama keluarga, mayat atau korban yang sudah tinggal tengkorak tersebut adalah Hamzah (55) warga RT.05 RW.02 Desa Sungai Asam Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.

"Dari hasil keterangan warga, bahwa mayat tengkorak tersebut adalah, Hamzah (55), warga Desa Sungai Asam, yang telah menghilang selama kurang lebih empat bulan yang lalu," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Hamzah juga di katakan keluarganya, memiliki gangguan mental. Dan dari pihak keluarga selama ini sudah berupaya mencari keberadaan Hamzah, namun upaya keluarga tidak membuahkan hasil.


Ahmad Yahya


Plt Gubernur Kepri Serahkan Predikat Terbaik Kepada Kepala Desa Sungai Besi. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, mewakili Kabupaten Karimun mendapat pridikat terbaik, dan dinobatkan sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan tanaman obat keluarga (Toga) di tingkat Propinsi kepulauan Riau  (Kepri), Selasa (24/09/2019)

Desa mewakili Kabupaten Karimun, ada dua Desa, yaitu Desa Tanjungkilang, Kecamatan Durai dan Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur. Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto menobatkan Desa Sungai Sebesi, sebagai pengelolaan tanaman obat keluarga (Toga) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kepala Desa Sungai Sebesi, Nazaruddin mengatakan, keberhasilan yang diraih oleh Desa Sungai Sebesi merupakan langkah awal dalam melakukan berbagai aspek kemajuan yang dicapai melalui kajian dengan cara-cara mengelola tanaman obat tradisional, di tambah lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat mendukung dalam mensukseskan program penanaman tersebut.

"Suksesnya Desa ini, melalui jerih payah dan kerjasama seluruh perangkat Desa, termasuk juga ibu-ibu PKK Desa. Sehingga dari hasil kerjasama yang baik akhirnya Desa Sungai Sebesi mampu meraih predikat tanaman obat keluarga (Toga) terbaik se- Provinsi Kepri," kata Nazaruddin, Kamis (26/9-2019).

Kemudian, ia berharap, semoga keberhasilan di tingkat provinsi tahun ini, akan membawa ketingkat Nasional pada tahun berikutnya.

"Penghargaan itu langsung diserahkan oleh Plt Gubernur Kepri digedung daerah Tanjungpinang, seiring dengan hari jadi Kepri yang ke-17," ungkapnya.

Ditambahkan, Yuspandi Sekretaris Desa Sungai Sebesi, ia mengucapkan rasa syukur setelah Desanya dinobatkan sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan tanaman obat keluarga, dan penuh rasa bangga yang luar biasa.

"Ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Bukan hanya buat Desa Sungai Sebesi, namun buat kader Toga di seluruh Desa khususnya seluruh Desa yang ada di Kabupaten Karimun," Katanya .



Ahmad Yahya


Plt Gubernur Kepri Saksikan Fhoto Kegiatan Opster TNI 01 ta 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Isdianto, S.Sos., M.M., secara resmi menutup kegiatan Operasi Teritorial (Opster) TNI Galang 01 TA 2019, dalam suatu upacara militer yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Latief Muhamad Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau, Kamis (26/9-2019).

Dengan ditutupnya kegiatan tersebut, maka berakhir semua pekerjaan yang bersifat fisik dan non fisik yang telah digelar selama 60 hari, yaitu di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.

Kegiatan fisik di Kelurahan Sambau meliputi renovasi Tribun dan WC Lapangan Sepak Bola Latief Muhamad, renovasi lapangan bola volley, renovasi lapangan sepak takraw dan masjid An-Nur, yang sudah rampung pengerjaan dengan yang sangat memuskan, sedangkan di Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang merenovasi Mesjid Nurul Jihad dan Posyandu Sri Purnama sudah selesai 100% dengan hasil yang sama.

Sedangkan kegiatan non fisik meliputi kegiatan komunikasi sosial (Komsos), dan Bhakti Kesehatan didua tempat yang sama.

Untuk kegiatan Komsos, dibagi  untuk kalangan masyarakat dan anak-anak pelajar SMA. Bagi masyarakat meliputi materinya tentang Keamanan Laut dan Pelayaran, Penyelundupan dan Perdagangan, Perikanan dan Narkoba, sedangkan untuk kalangan pelajar SMA, materinya tentang Hukum, Mengatasi Berita Hoax, Bela Negara dan Kesehatan.

Sedangkan untuk Bakti Kesehatan, meliputi kegiatan pengobatan umum, sunatan masal, pengobatan gigi dan pelayanan KB.

Dalam kata sambutan, Plt Gubernur Provinsi Kepri mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada suluruh personil yang tergabung  dalam Satgas Opster TNI Galang 01 TA 2019.

Kemudian ia menambahkan, semua telah bahu membahu bersama instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemuda, berupaya mengatasi masalah sosial kemanusian, utamanya dalam peningkatan perekonomian masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanaan Opster TNI.

“Opster TNI ini juga sangat mencermin budaya asli Indonesia, yakni budaya gotong royong. Hal ini tercermin  dari adanya kebersamaan, serta kesetiakawanan sosial dalam wadah persatuan dan kesatuan. Semoga kedepan, kegiatan ini dapat dilaksanakan pula didaerah-daerah lainnya di Kepri, apa yang telah disumbangkan TNI melalui kegiatan ini, kiranya dapat memberi manfaat kepada masyarakat di wilayah sasaran," kata Isdianto.

Sebagai informasi bahwa Opster TNI Galang 01 TA 2019 ini, dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P.,selaku  Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Opster TNI Galang 01 TA 2019.

Dansatgas Opster TNI Galang 01 TA 2019 juga membawahi Komandan Sub Satgas Fisik yang dijabat oleh Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H. M.si., dan Komandan Sub Satgas Non Fisik dijabat oleh Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto

Hadir pada acara tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., Kakanwil Kemhan Laksamana Pertama TNI Sulistiawan, Dirkeamanan BP Batam Brigjen Pol Suherman, Aspotmar Kasal diwakili Paban I Potamar Spotmar Mabesal Kolonel Laut (KH) Burhanudin,  Danrem 033/WP diwakili Kasrem 033/WP Kolonel Inf Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Kapolda Kepri diwakili Dirpolairud Kepri, Kajati Kepri diwakili Kajari Batam, Kabinda Kepri diwakili Wakabinda Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri sementara H. Lis Darmansyah, S.H., Danguskamla Koarmada I diwakili Asintel Guskamla Koarmada I Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Pejabat Utama Lantamal IV,  Para Kadis/Kasatker Lantamal IV, Kabakamla Zona Batam diwakili Mayor Maritim Halilintar, Walikota Batam diwakili Asisten 1, Dandenpom I/6 Batam, Danlanud Hang Nadim diwakili Dansubdenpom, Dandim 0316/BTM diwakili, Ketua BKKBN Kepri, Kepala KSOP Batam, Kepala PSDP Batam Slamet, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam.



Red


Serah Terima Jabatan Dua Kapolres di Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Serah Terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK. Sertijab tersebut, dilaksanakan dilapangan upacara Polda Kepri, Kamis (26/9-2019), dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Pejabat yang serah terima jabatan dan Personel Polda Kepri.

Hal itu berdasarkan Surat TR Kapolri : ST/2316/IX/KEP./2019 dan ST/2317/IX/KEP./2019 tanggal 2 September 2019. Sertijab tersebut adalah, Dirpamobvit Polda Kepri, dari Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho, S.H. kepada Kombes Pol Agus Triatmaja, S.H., S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jateng.

Kemudian, Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri, dari AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H. dari AKBP H. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kapolres Karimun Polda Kepri, dari AKBP Hengky Pramudya, S.I.K. kepada AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bengkayang Polda Kalbar.

Selanjutnya dilaksanakan acara kenal pamit bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Kapolda Kepri menekankan kepada seluruh Pejabat yang baru serah terima jabatan untuk dapat menjaga amanah yang diberikan dengan baik, dalam memimpin satuan untuk dapat saling melengkapi dan saling menguatkan, selalu Implementasikan program Kapolri, Commander Wish Kapolda Kepri dan perencanaan kerja.

Disamping itu untuk segera kenali kembali Tugas Pokok dan fungsi, segera siapkan Agenda kamtibmas statis maupun dinamis serta lakukan penyelesaian disetiap permasalahan yang dihadapi.

"Selamat bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, tunjukkan dedikasi dan prestasi kerja serta selamat bertugas dan sukses selalu," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.



Red


Menko Perekonomian, Darmin Nasution Saat Diwawancarai Wartawan. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha.

“Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/92019) sore.

Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,” terang Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
“Itulah Omnibus Law,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.



Sumber: setkab.go.id


Fhoto Ilustrasi
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Kepri memastikan bakal mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Alat Pengukur Udara di pulau Bintan pada APBD Kepri tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Provinsi Kepri Nilwan di Tanjungpinang, Rabu (25/9-2019).

"Untuk saat ini kita sudah ada namun di Batam, untuk kota Tanjungpinang dan Bintan belum ada," ungkap Nilwan.

Untuk itu, lanjut Nilwan mengingat keberadaan alat pengukur udara ini sangat penting khusus nya disaat genting seperti adanya kabut asap  seperti beberapa waktu lalu.

"Iya sangat penting, untuk itu pasti kita anggarkan di tahun 2020 mendatang," tegas Nilwan.

Menurut Nilwan, nantinya alat pengukur udara portabel ini dapat digunakan baik di kota Tanjungpinang maupun kabupaten Bintan.

"Iya kita adakan yang portabel sehingga mudah untuk di bawa kemana-mana," tegas Nilwan.



Red


Fhoto Bersama Kepala Dinas Kesehatan dengan Peserta Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubela. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Dr. Tjetjep Yudiana, M.Kes mengingatkan agar Pengelola Program Imunisasi memperhatikan benar suhu penyimpanan vaksin. Hal itu disampaikan Tjetjep, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubela Tingkat Provinsi Kepri.

“Harus mampu mencapai cakupan imunisasi 95 persen. Tapi kalau gagal menyimpan vaksin, percuma juga. Harus ada cold chain. Harus dijamin suhunya. Dilihat pagi dan petang,” ujar Tjetjep saat memberilan sambutan, Rabu (25/9-2019) malam.

Jika listrik padam, maka harus segera diantisipasi dengan memindahkan ke lemari pendingin (kulkas). Namun tetap harus diperhatikan dan dijaga, dalam suhu yang sesuai. Karena vaksin harus disimpan dalam suhu tertentu.

“Kalau dipindahkan ke kulkas, harus dipastikan ada pengukur suhu. Karena suhu vaksin berbeda-beda,” jelas Tjetjep. Ada suhu yang sensitif panas dan ada yang sensitif beku. Vaksin harus dijaga agar potensinya (kemampuan) tetap terjaga.

“Cold chain itu batas usianya 10 tahun. Kalau sudah lewat dari itu, sudah harus diganti. Walaupun masih dalam keadaan bagus,” terang dr. Indrike Caesaria, Narasumbet dalam pertemuan tersebut.

Ia juga mengingatkan, bahwa tidak ada kata terlambat untuk imunisasi. “Ada dua kunci imunisasi. Tidak ada kata terlambat untuk imunisasi dan tidak ada overdosis dalam imunisasi,” tambah Dokter Indrike.

Jadi bila ada orangtua yang baru menyadari manfaat imunisasi, tetap dapat mengimunisasikan anaknya walaupun telah lewat dari jadwal yang ditentukan. Termasuk jika orangtua lupa, apakah anak sudah diimunisasi atau belum, dapat kembali dilakukan imunisasi.

Orangtua harus memenuhi kelengkapan imunisasi pada anak. Termasuk imunisasi saat anak sudah duduk di sekolah dasar. Saat di kelas I, anak akan diberikan imunisasi DT dan campak. Dilanjutkan pada kelas II untuk menerima TD. Kemudian di kelas V kembali menerima TD.

Jika anak belum diimunisasi, dapat segera mengunjungi pusat kesehatan terdekat. Atau berkonsultasi dengan dokter anak. Karena beberapa penyakit menular tertentu, hanya dapat dicegah dengan imunisasi.



Red


Reni, BP2RD
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri mengatakan bahwa hingga saat ini kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih minim.

Padahal, Pemerintah telah memberlakukan pengurangan pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kendaraan bermotor tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang,Rabu (25/9).

''Sampai sekarang progresnya masih rendah," ungkap Reni dikutip dari situs Diskomimfo Kepri.

Dikatakan Reni,rendahnya Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri melalui pajak kendaraan  ini masih di sebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Untuk itu kita terus mensosialisasikan dan mendorong masyarakat Kepri untuk taat membayar ," ujar Reni.

Reni mengatakan melalui pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan PAD Kepri yang menunjang perekonomian.


Red


Terdakwa Marlin Sinambela (Baju Merah) Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renny Pitua Ambarita didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita, mengatakan, bahwa terdakwa Marlin Sinambela tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana korban Ronni Priska Hasibuan sebgaimana dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menurut Hakim Renny Pitua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsuder, pasal 338 KUHPidana. Dimana terdakwa Marlin Sinambela dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Ronni Priska Hasibuan di awali dengan emosi  tentang hubungan istri di duga berselingkuh sehingga berakhir dengan memukul kepala korban, dan mengakibatkan patah tulang leher, sehingga menyebabkan nafas berhenti, hal itu berdasarkan hasil forensik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlin Sinambela dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Hakim Renny Pitua saat membacakan amar putusan terdakwa, Rabu (25/9-2019).

Lima Terdakwa Rekan Marlin Sinamnela. 
Padahal, dalam fakta-fakta persidangan, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan lima terdakwa lainya mengakui, ikut melakukan pemukulan, serta mengikat dan membuang korban menggunakan sepeda motor di kawasan Tiban Permai, Sekupang.

Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Usai pembacaan amar putusan Marlin Sinambela, Majelis Hakim melanjutkan membacakan amar putusan terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani (rekan terdakwa Marlin Sinambela).

Kelima terdakwa, menurut hakim Renny Pitua, terbukti bersalah melakukan pemukulan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Ronni Priska Hasibuan (44) tahun, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Renny Pitua.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Marlin Sinambela didamping Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan pikir-pikir. Sementara kelima terdakwa yang didampingi team penasehat hukumnya mengatakan terima.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing kelima terdakwa didampingi team PH, Richard Rando Sidabutar SH,MH.

Sebelumnya, terdakwa Marlin Sinambela terduga otak pelaku pembunuhan korban Ronny Priska Hasibuan di tuntut JPU Yan Elyas Zaboa, selama 12 tahun kurungan penjara, sedangkan 5 rekannya dituntut 2 tahun penjara.


Red


Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Akses SIM/Swap.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM Swap. Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (23/9-2019).

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah Tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking, lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

"Peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider," Kombes Pol Rustam Mansur.

Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.


Red


Presiden Jokowi didampingi Seskab berbincan dengan Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan pimpinan DPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. (Foto: Setpres).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.

“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ucap Presiden.

Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.

“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR.  Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sumber: setkab.go.id


Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dengan tema “Perkembangan Ekonomi Terkini dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia”, di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/9).

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Dwi Mukti Wibowo, dalam sambutannya mengatakan, setiap bulan Bank Indonesia melakukan edukasi publik sosialisasi maupun sharing informasi, bukan hanya kepada kementerian dan lembaga (K/L) tetapi juga dengan awak media, dengan akademisi, dan dengan komunitas publik.

“Kami ingin kebijakan yang ada di BI  agar terimplementasi semua pada masalah-masalah, sekaligus kebijakan yang diambil BI sudah terimplementasi di masyarakat,” kata Dwi.

Untuk itu, Dwi berharap dalam Forum Tematik Bakohumas itu diterima masukan-masukan dan saran agar Bank Indonesia bisa memperbaiki dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Forum Tematik Bakohumas yang dihadiri para pejabat kehumasan dari perwakilan K/L itu dihadiri oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr Widodo Muktiyo, Kepala Perwakilan BI Solo Bambang Pramono, dan para pejabat BI bidang Komunikasi.


Sumber: setkab.go.id


PP RI Tentang Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Batam. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP. Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019.



Red


Konfrence Pers Polresta Barelang Terkait Penangkapan 47 WNA asal Tiongkok. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 47 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh Polresta Barelang, pelaku diduga telah melakukan praktek Penipuan dan Pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok yang berada dinegaranya RRC.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat Konferensi Pers di Polresta Barelang Jumat siang (20/9), dengan didampingi Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK., M.H., Wakapolresta Barelang, Pasi Intel Imigrasi Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Intel Polresta Barelang.

Diungkapkan oleh Kabid Humas bahwa para pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut. Pelaku datang secara bertahap semenjak bulan Mei yang lalu.

Dijelaskan oleh Kapolresta Barelang bahwa pada 18 September 2019 Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang terdiri dari 18 Warga Negara Tiongkok dan 2 orang diantaranya adalah wanita, dan 29 orang lagi merupakan Warga Negara Taiwan dan 2 orang diantaranya wanita.

Para pelaku melakukan kegiatan Penipuan dan Pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan Internet, modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang seperti mengaku sebagai Polisi Republik Of China dan menghubungi korbannya bahwa ada keluarganya atau yang bersangkutan ada masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Rekening pelaku yang berada disebuah Bank yang ada di China.

Bahwa dalam menjalankan aksinya ada seorang Aktor Intelektual yakni Inisial M K yang berada di China, yang memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam dengan Inisial Y alias A L untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta, disamping itu tugas lain dari Y alias A L sendiri adalah mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai Petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) Unit Laptop, 76 (tujuh puluh enam) Unit Handphone, Bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China.


Red


Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam Sementara, utra Yustisi Respati Menyerahkan Palu Pimpinan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Pengambilan sumpah Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam sementara, Putra Yustisi Respati serta didampingi Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, Wakil Walikota Batam, Amsakar, Senin (23/9-2019).

Putra Yustisi Respati mengatakan, Hari ini kita akan melakukan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam. Dan dalam pengambilan sumpah ini, nantinya kader PDIP atas nama Nuryanto akan resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam.

"Ketua DPRD Kota Batam yang akan dilantik, Nuryanto dari PDIP sebagai Ketua, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yakni Kamaludin., S.pdi (Partai politik Nasdem), Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, (Partai Golkar) dan Wakil Ketua III, Iman Sutiawan., SE (Partai Gerindra)," kata Putra saat memimpin sidang rapat Paripurna.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Batam tersebut, dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Wahyu Iman Santoso., SH., MH. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubenur Kepri yang ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto, Nomor 797 tahun 2019, tanggal 20 September 2019.

Pimpinan DPRD Kota Batam yang dilantik, Nuryanto mengatakan, bahwa 10 tugas yang harus diselesaikan dalam masa sidang pertama priode 2019-2024. DPRD Batam harus mengembangkan diri dan profesional dalam melaksanakan tugas dan dapat menampung aspirasi seluruh keluhan masyarakat.

"Dari dokumen yang kami miliki, ada sebanyak 10 pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan. Ini rampung dalam sidang paripurna pertama," kata Nuryanto saat kembali memimpin ruang sidang.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) anggota DPRD Batam masa jabatan 2019-2024 antara lain, alat kelengkapan Dewan, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian pansus kampung tua, dan juga Penetapan kembali tentang RPJMD kota Batam.

"Saya berharap seluruh anggota DPRD Batam dapat merampungkan persoalan ini dengan cepat," tegasnya.



Alfred



Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin (Baju Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, bersama Karang Taruna Kelurahan Mukakuning menggelar gerakan pembagian Masker Gratis. Kegiatan tersebut sebagai bentuk peduli darurat asap yang melanda kota Batam akibat kebakaran hutan lindung diwilayah Provinsi Riau dan Jambi, Sabtu (21/9-2019).

Pembagian masker gratis kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Mukakuning, Sei Beduk, Batam, mendapatkan antusias dari siswa-siswi SDN 009 Sei Beduk.

Dalam kata sambutan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengucapkan apresiasi terhadap Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang telah peduli terhadap bencana kabut asap yang melanda kota Batam saat ini.

Selain itu, ia berpesan kepada seluruh siswa-siswi SDN 009 untuk selalu menjaga kesehatan. Mengingat kabut asap yang melanda kota Batam dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Saya ucapkan apresiasi kepada teman-teman karang taruna kelurahan mukakuning yang telah memiliki inisiatif untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Dan saya mengajak kepada Kepada semuanya untuk tetap menjaga kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati," ucapnya.

Anggota DPRD Kepri dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning Fhoto Bersama dengan Siswa. 
Tak hanya itu saja, Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak SDN 009 Sei Beduk yang berkenaan menyambut kegiatan tersebut. Dan Wahyu Wahyudin juga mengutarakan keprihatinannya terhadap kondisi SDN 009 Mukakuning.

"Insyaallah, Walupun sekolah ini bukan ranahnya Provinsi, tapi saya akan mendorong Anggota DPRD kota Batam, terkhusus Anggota DPRD kota Batam dari Fraksi PKS untuk memperjuangkan segala aspirasi di sekolah ini. Apa yang kurang disini, Insyaallah saya akan suarakan," ujarnya.

"Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dan dalam bidang apapun itu, karang taruna kelurahan mukakuning bersama SDN 009 terus terjalin kesinambungan. Dan bermanfaat untuk masyarakat mukakuning," tambah Wahyudin.

Anggota DPRD Kepri saat Membagikan Masker Kepada Siswa dan Guru. 
Senada dengan itu, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengucapkan terimakasih kepada pihak SDN 009 Sei Beduk yang telah menyambut baik kegiatan tersebut. Dan ia mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kepri yang telah meluangkan waktu dan telah memberikan perhatian terhadap kegiatan karang taruna kelurahan mukakuning tersebut.

"Terimakasih buat kepala SDN 009 dan seluruh guru. Dan saya terimakasih terhadap anggota DPRD Kepri yang mau ikut langsung dalam kegiatan ini. Inilah Wakil Rakyat yang selalu meluangkan waktunya untuk rakyat. Semoga Segala aspirasi dan Keluhan di sekolah ini, dapat di tampung," Kata dia.

Ia juga mengajak kepada semua siswa-siswi untuk selalu peduli terhadap kesehatan," Mungkin ini bukanlah sebuah kegiatan yang besar, tapi kami mencoba menunjukkan kepedulian kami terhadap sesama. Dan semoga dengan ini dapat menggerakkan kepedulian terhadap yang lainnya," Pungkasnya.

Sementara itu, Agusliana Kepala SDN 009 Sei Beduk juga tak lupa mengucapkan terimakasih terhadap perhatian yang telah diberikan Karang Taruna Kelurahan Mukakuning.

Dalam kegiatan pembagian 500 Masker Gratis, Para siswa-siswi terlihat sangat antusias menerima kedatangan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning bersama Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan usai bagikan masker gratis, dilanjutkan sesi foto bersama. (*)


Gedung PTUN Tanjungpinang (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Samsul Sitinjak Pengacara Negara dari pihak tergugat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam mengatakan, bahwa putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, yang dibacakan pada, Rabu (18/9-2019), dengan nomor: KTPS.636 /IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 itu "Ngawur".

Menurut Samsul Sitinjak, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan permohonan penggugat PT. Batama Nusa Permai "tidak berdasar". Padahal, bukti bukti yang dia ajukan tidak dibuat dasar, dalam pertimbangan putusan hakim.

"Pada tahun 2013, di fatwa planologi milik penggugat, bersama Peta Lokasi (PL) nya itu row jalan, row 30. Itu kan udah milik pemerintah, dan milik umum, jadi ngapain dipersoalkan. Kalau pun penggugat yang bangun jalan itu, tidak ada urusan, karena itu row jalan. Dan kalau pun penggugat dirugikan masalah penggunaan jalan itu, langsung ke City Walk. Itu tidak ada kaitanya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang tiga ini aja poinya," kata Samsul Sitinjak via Whatshapnya, Kamis (19/9-2019).

Sedangkan, lanjut Samsul Sitinjak, bukti-bukti yang diajukanya, Hakim Majelis tidak mempertimbangkanya. Namun, Majelis Hakim menyetujui IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

"Yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang tidak pas. Padahal, pembahasan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB, administrasi teknis sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan," kata Samsul Sitinjak.

Kemudian, katanya, jika IMB dapat membuat bangunan yang lengkap dengan administrasi teknis lengkap. Kan Andalalin itu diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya.

"Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung. Dimana jalan City Walk yang di klaim milik penggugat PT. Batama Nusa Permai, buktinya malah fatwa planalogi. Makanya putusan Hakim tidak jelas," terang Samsul.

Terkait putusan Hakim PTUN Tanjungpinang, untuk sementara ini, ia belum berkordinasi dengan pihak tergugat BPM-PTSP Kota Batam. "Intinya kita Banding. Waktu masih ada 14 hari lagi," ujarnya.



Alfred


Konfrence Pers Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Tengah).
BATAM KEPRIAKTIUAL.COM: Penanggulangan Karhutla dan kabut asap di Provinsi Kepulauan Riau. Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto mengatakan, Kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara).

Kemudian, angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan ″Tidak Sehat″, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara ″Baik″, untuk menghadapi hal tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk.

Mengurangi aktivitas diluar rumah, jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker.
Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya.

Selanjutnya,menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk proaktif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat melakukan pengadaan masker sesuai kebutuhan
Dihimbau kepada sektor swasta dapat juga berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat," kata Isdianto, saat konfrence pers bersama Kabid Humas Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam, Rabu (18/9-2019).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan, dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu, hasil dari rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres telah tergelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan.

"Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran, dari upaya pencegahan, yang pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini," ujarnya.

Sedangkan dalam penanganan kabut asap, lanjutnya, Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.

Dilamnjutkan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani dengan motif sebagian besar yang dilakukan adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan oleh perorangan. Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka.

"Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun sampai dengan 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunngan dan pengelolaan lingkungan hidup,"


Red


PETA (Fhoto: Ilustrasi)
KEPRIAKTUAL.COM: The Times Higher Education baru saja merilis "Peringkat Universitas Dunia 2020" mencakup hampir 1.400 universitas di seluruh 92 negara. Penilaian ini didasarkan pada 13 indikator kinerja yang mengukur kinerja universitas dalam 4 hal meliputi: pengajaran, penelitian, transfer pengetahuan, dan pandangan internasional.

Di dunia, untuk tahun keempat berturut-turut, University of Oxford memimpin peringkat di tempat pertama, sementara University of Cambridge turun ke urutan ketiga. Institut Teknologi California naik tiga tempat ke urutan kedua, sementara Stanford, Yale, Harvard, dan Imperial College London semuanya masuk di sepuluh besar.

China dominasi Asia

China menempatkan dua universitas top Asia, dengan universitas Tsinghua dan Peking masing-masing berada di peringkat ke-23 dan ke-24. Universitas-universitas di negara itu terus memperluas pengaruh dan kehadiran mereka di panggung dunia.

Universitas di eropa, terutama top universitas Italia, membuat kemajuan masuk dalam 200 elite teratas, demikian juga perwakilan universitas Jerman tetap kuat. Hanya beberapa universitas Inggris yang mengalami penurunan.
Iran memiliki 11 universitas yang masuk dalam daftar. Beberapa negara baru bergabung tahun ini seperti Brunei, Kuba, Malta, Montenegro, Puerto Riko, dan Vietnam. Bagaimana peta universitas terbaik ASEAN?

10 universitas terbaik ASEAN

Setidaknya ada 7 negara ASEAN masuk dalam penilain peringkat versi THE ini meliputi: Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ke-7 negara ASEAN ini berhasil menempatkan setidaknya 40 lebih universitas di peringkat THE dunia.

Berikut 10 universitas terbaik ASEAN versi THE:

1. National University of Singapore, Singapura (peringkat 25 dunia)
2. Nanyang Technological University, Singapura (peringkat 48 dunia
3. University of Malaya, Malaysia (peringkat 301–350 dunia)
4. Universiti Brunei Darussalam, Brunei Darussalam (peringkat 401–500 dunia)
5. University of the Philippines, Filipina (peringkat 401–500 dunia)
6. Universiti Tunku Abdul Rahman (UTAR), Malaysia (peringkat 501–600 dunia)
7. University of Indonesia, Indonesia (peringkat 601–800 dunia)
8. Universiti Kebangsaan Malaysia, Malaysia (peringkat 601–800 dunia)
9. Mae Fah Luang University, Thailand (peringkat 601–800 dunia)
10. Mahidol University, Thailand (peringkat 601–800 dunia)

6 universitas terbaik Indonesia

Selain Universitas Indonesia di peringkat ke-7 universitas terbaik ASEAN, beberapa universitas Indonesia juga masuk dalam pemeringkatan THE, di antaranya; Institut Teknologi Bandung (peringkat 21 ASEAN), Institut Pertanian Bogor (peringkat 22 ASEAN) dan Universitas Brawijaya (peringkat 23 ASEAN).

Selain itu masih ada Universitas Gadjah Mada diperingkat ke-26 ASEAN serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya di peringkat ke-37 ASEAN.

Berikut daftar lengkap 6 universitas terbaik Indonesia versi THE:

1. Universitas Indonesia (peringkat 601-800 dunia)

Skor keseluruhan: 28.3–35.2
Pengajaran: 38.7
Penelitian: 19.2
Kutipan internasional: 16.7
Sinergi dunia industri: 81.6
Pandangan internasional: 53.7

2. Institut Teknologi Bandung (peringkat 1001+ dunia)

keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 22.0
Penelitian: 16.7
Kutipan internasional: 16.3
Sinergi dunia industri: 89.9
Pandangan internasional: 34.0

3. Institut Pertanian Bogor (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 19.0
Penelitian: 10.6
Kutipan internasional: 8.9
Sinergi dunia industri: 70.7
Pandangan internasional: 42.3

4. Universitas Brawijaya (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 16.0
Penelitian: 8.5
Kutipan internasional: 8.3
Sinergi dunia industri: 36.3
Pandangan internasional: 21.4

5. Universitas Gadjah Mada (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 23.4
Penelitian: 11.0
Kutipan internasional: 15.7
Sinergi dunia industri: 61.4
Pandangan internasional: 34.1

6. Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (peringkat 1001+ dunia)

Skor keseluruhan: 10.7–22.1
Pengajaran: 19.6
Penelitian: 11.1
Kutipan internasional: 23.4
Sinergi dunia industri: 62.6
Pandangan internasional: 34.7


Sumber: Kompas.com


Terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Baju Merah) Usai mendengarkan Tuntutanya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar (Warga Negara Malaysia), kasus narkotika jenis ganja, berat 12 gram, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Immanuel Karya So Grot dihadapan majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita, Selasa (17/9-2019).

Dalam amar terdakwa yang dibacakan JPU Immanuel mengatakan,bahwa terdakwa telah terdakwa telah terbukti secara sah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman. Sebagimana yang dimaksud, melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 800 juta,subsuder 6 bulan kurungan penjara. selain itu, meminta kepada majelis, supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Immanuel saat membacakan amar tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thinesh Kumar Nayar yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” kata terdakwa Thinesh melalui pengacaranya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita kemudian menunda persidangan. Dan melanjutkan kembali sidang, dengan agenda pembacaan Nota pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat hukumnya sidang kita tunda hingga minggu depan,” tutup Marta.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Thinesh Kumar Nayar, seorang Warga Negara Malaysia yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri di perairan Indonesia ketika hendak merapat ke Dermaga PT.Bintang 99 Batu Ampar, Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Hal ini di ungkapkan oleh dua orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Awalnya kami melakukan patroli gabungan di perairan antara Indonesia dan Malaysia karena mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di atas laut,” Kata Mora Agung, Petugas Bareskrim Mabes Polri yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat sedang melakukan patroli, lanjut saksi Mora, tiba - tiba muncul kapal Global 60 melewati perairan Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan  Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri karena diduga bermuatan narkotika yang hendak di selundupkan ke Indonesia melalui Batam.

Masih kata saksi Mora, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan 6 orang awak dan terdakwa (Thines Kumar Nayar-red) sebagai penanggung jawab ke dalam kapal Patroli Bea dan Cukai.

“Pada waktu penangkapan, sebanyak 6 orang awak kapal dan terdakwa langsung diamankan ke kapal patroli bea dan cukai,” terang Saksi Mora.

Untuk proses penyidikan, lanjutnya, terdakwa dan Kapal Global 60 beserta seluruh awaknya digiring menuju dermaga PT.Bintang 99 Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Sesampainya di dermaga, petugas kemudian menginterogasi seluruh awak kapal dan terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Mendengar pengakuan terdakwa, Saksi (Mora Agung - red) bersama rekannya dan petugas bea cukai serta salah seorang awak kapal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam tas warna merah yang dimaksud oleh terdakwa,” terangnya.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.