Terdakwa M Yunus Caleg Partai Gerindra No Urut 7, Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera dan Chandra membebaskan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra no urut 7, Muhammad Yunus dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Hakim Jasael dalam amar putusan yang dibacakanya. Sehingga M Yunus Mulus duduk di DPRD Kota Batam.

Menurutnya, terdakwa M Yunus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Dimana JPU, Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hubertus, Binsar Silalahi, Ance Sianipar dan Ronal dipersidangan diketahui tidak merupakan juru kompanye yang terdaftar KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“(l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota"

Sedangkan terdakwa melakukan dugaan money politik sebagai peserta pemilu masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara "tidak terbukti".

Sehingga dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak tepat dan tidak terbukti.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dengan no urut 7 dari partai Gerindra dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Ketua Majelis Jasael diruang sidang utama PN Batam, yang disaksikan oleh relawan dan keluarga terdakwa, Senin(10/062019).

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara kasus dugaan money Politic. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan "Banding". "Langsung kami nyatakan banding," ujar Jaksa Rumondang usai pembacaan amar putusan terdakwa kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Alfred


Kepala Dinas Pariwisata Kepri,  Buralimar saat Acara Open House Wakil Gubernur Kepri, Isdianto. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, peningkatan Wisata Manca Negara (Wisman) di Kepulauan Riau (Kepri) sekitar 20 % dari tahun sebelumnya.

Data yang dilihatnya di bulan April tahun 2019, wisman ke Kepri, cukup meningkat. "Nanti kami mengumumkan hasil peningkatanya," kata Buralimar saat acara open house Wakil Gubernur Kepri, Isdianto di perumahan Taman Golf Residence 1, Kota Batam, Sabtu (8/6-2019).

Kemudian, Buralimar menuturkan, peningkatan wisman, di tahun 2017 sekitar 2,074 juta ribu, tahun 2018 sekitar 2,6 juta, dan tahun 2019, sekitar 2,75 juta, seluruhnya meningkat.

Selanjutnya, untuk menarik wisman berwisata ke Kepri, Buralimar mengatakan, harus jual pulau, jual pantai, karena ini bahari. Seperti untuk pengembangan pantai di pulau Rano dan pulau Abang, dan pulau lainya, menjadi objek wisata wisman manca negara. "Ini harus di kembangkan," katanya.

"Sementara pulau Putri, itu dikelolah oleh Pemko Batam. Karena wilayah itu milik Pemko Batam, sehingga dalam hal ini pemko/pemkab lebih kreatif. Pemerintah Provinsi Kepri cuma pasitator dan pembinaan," ujarnya.

Dan di Tahun ini, tambah Buralimar, Dinas Pariwisata Kepri akan menargetkan 3 sampai 3,5 juta. "Dan itu target kami, mudah-mudahan tercapai sampai bulan Desember tahun 2019," tutupnya.


Alfred


Presiden Republik Indonesia, Jokowi Bersilaturahim ke Keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Y0GYAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 7 Juni 2019 bersilaturahmi ke keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Presiden yang turut membawa cucu pertamanya Jan Ethes Srinarendra tiba di keraton sekitar pukul 10.38 WIB.

Setibanya di keben keraton, Presiden dan Ibu Iriana disambut oleh putri, mantu, dan cucu Sri Sultan Hamengkubuwono X, yaitu GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, GKR Bendara, KPH Wironegoro, KPH Purbadiningrat, KPH Notonegoro, RM Marrel, RM Drastya, dan RAj Irdina.

Presiden kemudian berjalan menuju halaman dalam keraton dan disambut oleh Sultan Hamengkubuwono beserta istrinya GKR Hemas. Keempatnya kemudian berjalan masuk ke dalam keraton.

Usai bersilaturahmi selama sekitar 30 menit, Presiden dan Ibu Iriana berpamitan untuk pulang. Sebelum meninggalkan keraton, Presiden dan keluarga Keraton Yogyakarta menyempatkan berfoto bersama.

Sultan beserta seluruh keluarganya lalu mengantar Kepala Negara hingga ke depan keben keraton. Pada pukul 11.12 WIB, Presiden meninggalkan keraton untuk kembali ke Gedung Agung.


red



Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi
JAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Reformasi pajak yang kembali digaungkan menekankan pada pembenahan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Era otomatisasi siap diimplementasikan mulai tahun depan.

Dikutip dari DDTCNews, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembenahan proses bisnis terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita sudah berbenah, misal dengan e-service. Kita masuk ke digitalisasi. Jadi, semua yang manual kita digitalkan dan nanti kita akan keluarkan bukti potong digital. Pembenahan juga untuk host to host dengan BUMN,” kata Iwan, Jumat (7/6/2019).

Iwan menerangkan perubahan proses bisnis ke era digital tidak hanya pada tataran pelayanan. Fungsi internal untuk memastikan proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan optimal juga ikut bergerak dalam digitalisasi.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah terkait pengelolaan data. Automasi mulai dirintis dengan penggunaan analisis big data untuk urusan pengawasan. Aspek ini, menurut Iwan, sudah mulai berjalan efektif tahun ini.

“Dari sisi data kita berbenah dan sudah disiapkan dari sisi proses bisnis intelijen dan analitik di mana kita mulai masuk ke dalam data analytics dan big data itu sudah mulai jalan,” paparnya.

Melalui pembenahan itu, peta jalan Ditjen Pajak pada automasi seluruh proses bisnis makin disempurnakan. Dalam jangka menengah, selesainya pengadaan core tax, diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara terpisah.

“Melalui integrasi dalam core tax kita akan siap mulai ke era otomatisasi tahun ini dan di tahun depan akan fokus ke automasi data center dan infrastrukturnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, reformasi pajak yang kembali bergaung saat ini menitikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi yang mumpuni menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas kerja dalam jangka panjang.


Sumber: DDTCNews



Bupati dan Wakil Bupati Bintan Sholat Idul Fitri Bersama di Mesjid Besar Nurul Iman
BINTAN, KEPRIAKTUA L.COM: Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 H di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang, Rabu (5/6) pagi. Pantauan dilapangan terlihat ribuan masyarakat muslim yang ikut memadati Mesjid guna melaksanakan sholat di pagi hari.

Usai melaksanakan sholat, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

"Tentunya rasa syukur serta momen Idul Fitri 1440 Hijriah ini diharapkan dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan ditengah tengah masyarakat untuk kepentingan bersama dan bergandeng tangan mendukung sejumlah program pemerintah daerah untuk lebih baik ke depannya " ujarnya

Ketua Panitia Penyelenggara Shalat Idul Fitri di Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Saleh Mursalin, mengatakan, bahwa dipilihnya Masjid Besar untuk kegiatan shalat Ied guna menyesuaikan dengan kondisi cuaca dilapangan.

"Hasil musyawarah bersama panitia, guna menghindari beberapa hari belakangan ini sering turun hujan di Bintan khususnya, maka Masjid dinilai salah satu tempat yang aman bagi masyarakat " ujarnya

Bertindak selaku Khatib Shalat Ied 1440 H di Masjid Besar Nurul Iman, Raja Sofyan dengan imam, Raja Muhammad Innamul Hasan, ( Santri hafiz qur 'an dari pondok pesantren Sulaimaniyah cabang Turki di Bogor)

MC.Bintan


Terdakwa M Yunus Didampingi Penasehat Hukumnya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Red


Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Arak saat Mengunjungi Personelnya yang Bertugas Pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakrta.
BATAM KEPRIAKTUAL,COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK beserta Kasat Brimob, dan Dirreskrimum Polda Kepri mengunjungi personel Polda Kepri yang BKO Polda Metro Jaya yang bertugas dalam pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakarta. Kunjungan Kapolda tersebut bertempat di parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (1/6-2019).

Kabid Humas Polda Kerpi, Kombes Pol Erlangga mengatakan, personel Polda Kepri yang bertugas di Jakarta, sebanyak 300, terdiri 200 personel Sat Brimob dipimpin Danyon penugasan Kompol Faizal, dan 100 personel Dit Sabhara dipimpin Dankie penugasan Iptu Sandi Pratama.

"Agenda kegiatan kunjungan Kapolda Kepri, tatap muka dan berbuka puasa bersama seluruh personel BKO Polda Metro Jaya dilanjutkan sholat Maghrib berjamaah. Kunjungan Kapolda Kepri dalam rangka memotivasi sekaligus meningkatkan moril personel yg bertugas, dan diharapkan pada akhirnya akan lebih termotivasi semangat kerjanya menjaga NKRI tercinta dalam bingkai persatuan dan perdamaian, Kata Erlangga.

Pada kesempatan tatap muka bersama Personel, lanjut Erlangga, Kapolda Kepri menyampaikan arahan, memberikan apresiasi, terima kasih dan penghargaan kepada Personel Polda Kepri atas pelaksanaan tugas BKO Polda Metro Jaya yg dilakasnakan dengan baik. Dan Agenda tahapan Pemilu masih berlangsung sampai dengan adanya putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, untuk itu agar tetap menjaga kesehatan dan stamina.

"Kemudian Kapolda Kepri juga menyampaikan supaya personel tetap menjaga kepercayaan tugas dengan saling komunikasi dan jaga soliditas satuan, sehingga kita mampu mewujudkan keamanan dan persatuan NKRI yg kita cintai," ujarnya.


Red/Humas Polda Kepri



Sidang Terdakwa Caleg Paetai Gerindra, M Yunus. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Jasael didampingi Hakim Efrida dan Chandra bacakan amar putusan sela terdakwa Muhammad Yunus, kasus Tindak Pidana Pemilu, Selasa (28/5-2019) malam pukul 19:45 WIB.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim Jasael menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya "Ditolak".

"Menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara teddakwa," ujar Hakim Jasael.

Usai pembacaan amar putusan sela. Hakim Jasael memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, Manuel dan Samsul Sitinjak untuk mengjadirkan saksi-saksi. "Silahkan hadirkan saksi-saksinya," kata Hakim Jasael kepada JPU.

Dan pantauan diruang sidang, PH terdakwa dengan JPU masih mengambil kesimpulan untuk melanjutkan persidangan. Namun PH terdakwa tetap keberatan untuk melanjutkan sidang.

"Sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Jasael.

Diberitakan sebelumnya, sdang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al


Sidang Perdana Terdakwa M. Yunus di Ruang Utama PN Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al


Safari Ramadhan Bupati Karimun ke Mesjid Attaqwa. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Aunur Rafiq safari ramadhan di mesjid ATTAQWA Tanjung Sari Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (26/5-2019).

Safari ramadhan Bupati Karimun, disambut baik oleh masyarakat Tanjung Sari Lubuk. Dan sebelum buka puasa bersama masyarakat, Bupati menyampaikan kata sambutan.

Dalam sambutan Aunur Rafiq mengatakan, kegiatan safari ramadhan merupakan kegiatan yang tiap tahun nya di di gelar oleh pemerintah Kabupaten Karimun.

"Dengan tujuan, agar kita dapat berjumpa dan bertatap muka secara langsung bersama masyarakat dan jamaa'ah dan juga tujuan safari ramadhan ini untuk meningkatkan tali silaturahmi antara sesama kita," ujar Rafiq.

Dia juga berharap, kepada semua umat muslim, dapat menjaga Ukhuwah Islamiah. Sehingga besarnya pahala dalam bulan penuh berkah ini di jadikan tonggak utama dalam mengejar pahala dan menambah ketakwaan dan keimanan antar sesama umat.

"Ayat suci Al Qur'an di jadikan landasan utama dalam kehidupan sehari-hari.
Besarnya pahala membaca ayat suci Alquran di bulan suci Ramadhan juga menjadi tonggak utama dalam kita menjalani ibadah berpuasa," tuturnya.

Selain itu, Aunur Rafiq juga menyampaikan tentang program Desa. Dia berharap program Desa dapat dipergunakan pada tempatmpat.

"Gunakanlah anggaran Desa itu pada tempatnya," ungkap Aunur Rafiq.


Swadi(Edi)


Ketua DPC PERADI Kota Batam, Bistok Nadeak
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pimpinan Cabang (DPD) PERADI Kota Batam buka puasa bersama dengan anak yatim pantai asuhan Daarul Ishlah Tiban, Kota Batam di Hotel Vista dengan thema "Marhaban Ya Ramadhan".

Ketua DPC PERADI, Kota Batam, Bistok Nadeak mengatakan, bahwa buka puasa bersama dengan anak yatim piatu, setiap tahun diadakan. Artinya, pada momen-momen dibulan suci ramadhan inilah, PERADI Kota Batam menunjukkan, bahwa adanya kebersamaan dan kekompakan para rekan-rekan Advokad.

"Kegiatan ini, setiap tahun kami laksanakan," ujarnya usai menyantuni anak yatim piatu, Kamis (23/5-2019).

Fhoto Santuni Anak Yatim Piatu dari Pantai Asuhan Daarul Ishlah Tiban
Bistok juga berharap, Advokad di Kota Batam inikan, terdiri dari beberapa etnis, suku dan keyakinan. Jadi, dimomen puasa inilah PERADI Kota Batam menunjukkan, biar diantara perbedaan suku ras dan agama selalu terjalin dan solid serta kompak tanpa adanya sesuatu apapun.

"Kekompakan inilah yang kami harapkan," kata Bistok Nadeak.

Fhoto Bersama Advokad Yang Tergabung di DPC PERADi Kota Batam dengan Anak Yatim Piatu. 
Kemudian, kata Bistok, dimasa kepemimpinanya, ini sudah tiga kali dilakukanya. Dan sebelum kepemimpinanya pun, buka puasa bersama anak yatim piatu tetap diadakan.

"Buka bersama ini tetap kami adakan. Dan kami selalu menyantuni anak-anak yatim piatu dari pantai asuhan. Tadi anak yatim yang kami santuni, memang masih terbatas, cuma 20 orang saja yang kami santuni," ujarnya.

Tapi intinya, tambah Bistok Nadeak, di tahun ini pihaknya ingin menunjukkan kekompakan dan juga memiliki tali kasih bersama dengan anak yatim piatu, yang kami sangat cintai.

"Dengan itulah harapan kami, momen kebersamaan ini dengan mereka anak yatim piatu. Mudah-mudahan nanti mereka menjadi anak yang berbahagia dan menjadi pintar-pintar. Dan anak ini nanti bisa melihat kami serta keluarga dan orang tuanya. Itu sebgai motifasi bagi kami. Mudah-mudahan di tahun depan, kami akan berusaha membantu anak yatim lebih banyak lagi," tutup Bistok Nadeak.



Alfred


Pemotongan Pita Pengiriman Kulit Kayu Bakau. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Pohon kayu bakau merupakan tanaman yang banyak tumbuh dikawasan berbagai daerah di Indonesia. Tanaman yang memiliki akar tunggang dan kayu besar tidak hanya bermanfaat menahan abrasi air laut namun kayu yang kuat juga dapat di manfaat kan sebagai bahan bangunan, kayu bakar, maupun arang.

Kepala Badan Karantina Pertanian Jakarta pusat, Ir Ali Jamil mengatakan, kulit kayu bakau yang selama ini tidak di manfaatkan kini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.

"Lepas ekspor perdana kulit bakau sebanyak 20 ton ke Filipina. Itu dari pulau Kundur kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau," ujar Jamil,  Selasa (21/5/2019).

Kemudian ditambahkan H. Aunur Rafiq, turut hadir dalam acara tersebut juga juga melepas ekspor 45 ton daging kelapa serta 360 juta dan 15 ton air kelapa setara Rp 25,5 juta tujuan Malaysia.

"Upaya yang di lakukan oleh Kementan tersebut harus di dukung bersama, ia meminta seluruh SKPD atau satuan kerja yang berada di wilayah dapat mensuport dan terutama para calon eksportir yang kreatif melihat potensi potensi yang ada," kata Rafiq.

Rafiq juga menyebut, akan terus mendorong para eksportir agar dapat mengembangkan berbagai produk ekspor asli Kabupaten Tanjung balai Karimun, Provinsi Kepri.

"Meski petani di daerah nya tidak sebanyak daerah lain namun sekecil apapun peluang yang ada harus dapat di ambil, potensi seperti nanas, pisang dan rumput laut hendaknya dapat di tingkatkan secara bertahap," ucapnya.

Di samping itu Priyadi, Kepala Badan Pertanian Tanjungbalai Karimun menambahkan bahwa berdasarkan data IQFAST di wilayah kerjanya pada tahun 2018 jumlah ekspor daging kelapa tercatat sebanyak 4.975 ton (Rp 39.3 M) sedang air kelapa sebanyak 940 ton (Rp.1.3 M).

"Jumlah ekspor daging kelapa Karimun hingga Mei tahun ini meningkat 23.91% yaitu sebanyak 1.767 ton sedangkan air kelapa mencapai 400,35 ton ,selain itu terdapat juga ekspor alpukat ke Malaysia yang mengalami peningkatan sebesar 14.32% atau sebanyak 4,6 ton di banding kan tahun lalu dengan jumlah 7,8 ton," ujarnya.

Ahmad Yahya/Swadi


Sambutan Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun
KEPRI, KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun menorehkan prestasi baru. Tokoh Kepri yang gemar melaksanakan Subuh Keliling (Suling) berjamaah di Masjid ini dianugerahi gelar Duta Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepri.

Penganugerahan ini merupakan rangkaian acara Layanan Pembayaran Zakat Pimpinan Daerah yang ditaja oleh BAZNAS Kepri bersama Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Senin 20 Mei 2019 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1440 H.

Penganugerahan ditandai dengan disematkannya selempang berlogo BAZNAS Kepri dan bertuliskan Duta Zakat Kepulauan Riau oleh Datuk Huzrin Hood. Istimewanya, beliau merupakan Gubernur Pertama yang dianugerahi gelar Duta Zakat di Lingkungan Pemprov Seluruh Indonesia.

Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Kepri, Dr. Cahyo Budi Santoso menyampaikan bahwa penganugerahan kepada Gubernur Kepri ini merupakan hasil musyawarah dari seluruh pimpinan BAZNAS Kepri dengan pertimbangan yang matang.

"Kita masyarakat Kepri bersyukur memiliki Gubernur yang sangat perhatian dengan zakat. Beliau telah menunjukkan komitmen luar biasa, senantiasa mengikuti acara-acara yang berkaitan dengan zakat, terutama yang  dilaksanakan oleh BAZNAS," ujarnya.

Adapun pertimbangannya sebagai berikut:

1. Gubernur melantik 34 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri pada tahun 2016. Ini merupakan hal yang sulit, namun beliau bisa

2. Gubernur menerbitkan Surat Optimalisasi dan Pemberdayaan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemprov Kepri pada tahun 2017.

3. Gubernur menerbitkan Instruksi Pengalokasian Dana APBD Untuk Pengelolaan BAZNAS Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017.

4. Gubernur memberikan dukungan APBD untuk operasional BAZNAS Kepri sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

5. Gubernur memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional dan kantor operasional pada tahun 2018.

6. Gubernur menunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kepri pada tahun 2016 dan 2017.

7. Gubernur senantiasa hadir membersamai dan memberi motivasi kepada Pimpinan BAZNAS Se- Provinsi Kepri dalam Rapat Koordinasi Zakat Provinsi (Rakorzaprov) Kepri setiap tahun, sejak tahun 2016.

8. Kiprah Gubernur dalam mendukung perzakatan di Provinsi Kepri telah ditunjukkan baik secara pribadi, pejabat, maupun tokoh masyarakat.

9. Sejak menjadi Bupati Karimun dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, hingga menjadi Gubernur Kepulauan Riau, senantiasa hadir memberikan dukungan bagi kemajuan Zakat di Provinsi Kepri.

Ketua BAZNAS Provinsi Kepri, Ustadz H Mustamin Husain meyakini, dengan dianugerahkannya Duta Zakat kepada Gubernur Kepri akan membawa dampak yang signifikan terhadap penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kepri ini.

"Kita melihat cerahnya masa depan ZIS di Kepri ini. Karena langsung orang nomor 1 di Kepri yang memberikan keteladan kepada kita dalam menunaikan zakat. Tahun lalu (2018) perolehan ZIS seluruh lembaga amil zakat se-Kepri mencapai Rp 25,4 milyar. Tahun ini kami menargetkan Rp 40 milyar dan kami optimis insyaallah akan tercapai," ucapnya.

Gubernur Kepri dalam sambutannya mengatakan bahwa dia akan berkomitmen dalam mensyiarkan zakat di Kepri.

"Kita telah mengetahui, Khalifah Umar bin Abdul Aziz hanya dalam waktu 1 tahun mampu memperbaiki kondisi ekonomi umat Islam sehingga semuanya menjadi Muzaki (pemberi zakat). Kita di Kepri juga akan berusaha. Saya melihat tingkat kesadaran masyarakat Kepri dalam berzakat sudah tinggi. Tentunya kita akan meningkatkannya, dengan motivasi untuk menegakkan rukun Islam ke-3," ucap beliau.

Setelah penganugerahan, Gubernur Kepri langsung menunaikan zakatnya di Konter 1, dilayani oleh Amil Terbaik BAZNAS Kepri Sdr. Achmad Saputra Nasution, diikuti oleh para tamu undangan yang terdiri dari Wagub Kepri, Sekda Kepri, pimpinan FKPD Kepri, tokoh agama dan masyarakat Kepri, berzakat di konter yang telah disediakan oleh BAZNAS Kepri.


Leo


Tersangka Amat Tantoso. Fhoto: istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Polresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanan pelaku dugaan tindak pidana Penganiyaan Berat yang merupakan pengusaha Batam bernama Amat Tantoso dengan korban warga negara Malaysia Calvin.

Penangguhan penahanan tersangka Amat Tantosa dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengatakan, benar kami tangguhkan namun untuk proses hukumnya tetap lanjut.

"Iya bener beliau kami tangguhkan dan wajib lapor Untuk proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yg berlaku," Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan melalui sambungan selularnya , Selasa (21/05).

Sementara itu, korban Kevin Kelvin, terpaksa harus dioperasi setelah bagian tubuh sebelah kiri di area pinggang, mengalami luka tusuk.
Amat dan Kelvin terlibat cekcok diduga masalah utang dalam bisnis di Restoran Wey Wey Harbour Bay, Jodoh, Batam, sehingga terjadi penikaman.

Amat Tantoso saat ini sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan penyidik Unit V Polres Barelang.

Diketahui, AmatTantoso merupakan pengusaha di berbagai bidang. Beberapa diantaranya money changer atau tempat penukaran uang, properti, perhotelan. Bisnis money changernya merambah dari Batam, Pekanbaru, hingga Jakarta.

Sementara itu, menurut salah seorang advokad yang enggan namanya dipublis mengatakan, atas penangguhan penahanan terhadap Amat Tantoso ini, pihak penegak hukum terkesan tebang pilih.

Pasalnya, kenapa kasus tindak pidana lainnya ketika diajukan penangguhan penahanan ditolak bahkan keluarga siap menjamin, baik dengan uang maupun wajib lapor.

"Kami menduga terjadi tebang pilih, dimana kasus tindak pidana lainnya nggak dikabulkan," kata sumber singkat.


Alfred


Ormas Hulu Balang Berbagi Takjil. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ormas Hulu Balang Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun melakukan pembagian takjil di depan kantor Balai Sri Gading. Pembagian takjil tersebut, menurut pengurus ormas Hulu Balang, buat berbuka puasa kepada masyarakat.

"Kami pengurus Ormas Hulu Balang langsung turun ke lapangan untuk membagikan takjil, sambil menunggu buka puasa," ujar salah seorang pengurus Hulu Balang, Senin (20/5-2019).

Kemudian, disebutkanya, bahwa memberi  saat mau berbuka puasa, akan mendapatkan pahala. Dan berbagi bagi orang yang berpuasa tidak mengurangi pahala baginya.

"Pahala bayak kita dapat ketika kita berbagi kepada orang yang berpuasa," ujarnya

Dia melanjutkan, sebelum menikmati menu takjil yang sudah di bagikan tersebut, di anjurkan untuk berdoa terlebih dahulu. Ketika waktu berbuka dahsyat yang akan datang.

"Nabi Muhamad pernah bersabda, ada tiga orang yang tidak di tolak doanya. Salah satunya, orang berpuasa saat berbuka, itu kata H.T Ibnu Hibban," tuturnya.


Swadi


Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto Pimpin Upacar Hari Kebangkitan Nasional ke 111.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri memperingati haru Kebangkitan Nasional ke 111 tahun 2019. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Polda Kepri yang dipimpin sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K, Senin (20/5-2019).

Upacara kebangkitan Nasional dihadiri oleh Wakapolda kepri, Irwasda Polda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri
Personil Polda Kepri.

Dalam Amanat Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara yang di bacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan, kita berada dalam situasi pasca-pesta Demokrasi yang menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat kita.

"Kita mengaspirasikan pilihan yang berbeda-beda dalam Pemilu, namun semua pilihan pasti kita niatkan untuk kebaikan bangsa. Oleh sebab itu tak ada maslahatnya jika dipertajam dan justru mengoyak persatuan sosial kita. Alhamdulillah, sampai sekarang ini tahap-tahap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif berlangsung dengan lancar," ujar Kapolda Kepri dihadapan pasukanya.

Barisan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 111.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, disematkan tema "Bangkit Untuk Bersatu". Kebangkitan untuk persatuan. Saudari-saudara sebangsa dan setanah air, bangsa ini adalah bangsa yang besar, yang telah mampu terus menghidupi semangat persatuannya selama berabad-abad. Kuncinya ada dalam dwilingga gotong-royong.

"Menurut Bung Karno gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama, itulah gotong royong," ungkapnya.

Lanjutnya, sebagaimana diserukan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada pidato di depan sidang tahunan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2018 lalu, dari tanah minang kita diimbau dengan petuah "barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang".

"Kita juga diwarisi pepatah sunda yang berbunyi "sacangreud pageuh, sagolek pangkek". Dari bumi anging mamiri kita bersama-sama belajar "reso temmangingi, nama-lomo, nale-tei, pammase dewata". Dari bumi gora, kita diminta: "bareng bejukung, bareng bebose". Dari banua banjar kita bersama-sama menjunjung "waja sampai kaputing". Semua menganjurkan bekerja secara gotong royong," tuturnya.

Dengan bertumpu pada kekuatan jumlah sumber daya manusia dan populasi pasar, kata Andap, Indonesia diproyeksikan akan segera menjemput harkat dan martabat baru dalam aras ekonomi dunia. Bersama negara-negara besar lainnya seperti Tiongkok, Amerika Serikat, India, ekonomi Indonesia akan tumbuh menjadi sepuluh besar, bahkan lima besar dunia, dalam 10 sampai 30 tahun mendatang.

"Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana selalu kondusif penuh harmoni dan persatuan. Memaknai peringatan kali ini dengan memperbarui semangat gotong-royong dan kolaborasi, sebagai warisan kearifan lokal yang akan membawa kita menuju kejayaan di pentas global. Indonesia bangkit! Indonesia bersatu!," tutupnya.



Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bukti Pernataan Pencabutan Dukungan yang di Swrahkan ke Bawaslu Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Demokrasi Sei Jodoh kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, untuk menindak lanjuti laporan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq. Penebaran uang tersebut ke warga dilakukan lewat Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan calegnya.

Perwakilan warga masyarakat Sei Jodoh, Ketua RT, Elisman Siboro mengatakan, tadi pihaknya ke Bawaslu Kota Batam, untuk menindaklanjuti laporan, yang dilaporkanya sebelumnya.

"Tadi kami ke Bawaslu Kota Batam, mau mengantar bukti cek transferan caleg Asnawati Atiq. Namun, ternyata bukti cek itu tidak bisa diambil dari Bank. Menurut pihak Bank, harus ada rekomendasi dari Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Elisman Siboro saat di konfirmasi via telpon selulernya, Senin (20/5-2019).

Selain itu, kata Elisman Siboro, pihaknya juga mengantarkan surat pernyataan pencabut dukungan suara caleg DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq.

"Terkait proses laporan kami. Bawaslu tadi menyampaikan, tunggu berita dari pihaknya. Namun walaupun begitu, kami tetap menanyakan laporan itu terus, hingga sampai ada titik terangnya. Dan jangan berhenti begitu aja," tuturnya.

Kemudian, ketika ditanya terkait dana yang diterimanya dari Lurah Sei Jodoh, Ulik Maulana. Elisman Siboro mengatakan, itu benar diterimanya, dan itu sudah dikembalikan oleh pihaknya. "Bukti-bukti screen shoot percakapan di Whatshap (WA) itulah kami melaporkan caleg Asnawati Atiq ke Bawaslu Kota Batam. Hal itu karena atas intimidasi dari caleg Asnawati Atiq (AA) terhadap warga di kelurahan itu. Dan bukti itu udah kami serahkan," kata Elisman Siboro kembali.

Ditempat yang berbeda, Presidium Gerakan Aktifis Kepulauan Riau (GRAVIS), Belly Maswara mendesak agar penyelenggara pemilu segera mendiskualifikasi caleg AA yang terbukti diduga menyuap para pemilik suara.

Belly juga meminta aparat kepolisian agar memeriksa ASN yang terlibat membagi-bagikan uang kepada warga melalui Ketua RW dan Ketua RT.

"Sudah bukan rahasia lagi, penguasa ingin memenangkan caleg tertentu dengan cara kotor, yakni memerintahkan ASN turut terlibat dalam membagi-bagikan uang kepada pemilik suara,” kata Belly.

Gravis, kata Belly, akan melakukan aksi untuk menghentikan praktik-praktik yang menciderai demokrasi.

"Kami tidak ingin Batam sebagai kawasan paling terdepan yang berhadapan dengan Singapura dan Malaysia, tercoreng dengan catatan hitam demokrasi akibat praktik money politic. Apalagi pelaku utamanya adalah penguasa,” ujar Belly.

Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan ketika dikonfirmasi via Whatshap, terkait laporan Ketua RT, Elisman Siboro. Bosar Hasibuan tidak menjawabnya, hingga berita ini di update.

Diketahui Bukti laporan Ketua RT ke Bawaslu terlampir.

Calon legislatif dari yang turut bertarung di Pemilu Legislatif 2019 lalu itu bernama Asnawati Atiq (AA), Caleg nomor urut 2 di Dapil Batam 2 untuk DPRD Kota Batam, yang meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batuampar.

AA memperoleh 3.355 suara. Posisi tertinggi di Partai NasDem, yang akhirnya diputuskan sebagai peraih 1 kursi yang diperoleh partai itu.

Partai NasDem terindikasi berkoordinasi dengan ASN, khususnya Camat dan Lurah. Dari bukti yang diperoleh, terlihat Lurah Sei Jodoh, Ulik Mulyawan (UM) secara aktif membagikan uang ke sejumlah Ketua RW dan Ketua RT di Kelurahan sei Jodoh, untuk mendapatkan dukungan 2.000 suara yang ditargetkan AA.

Bukti screen shoot WA dari AA ke UM terlampir

Dalam percakapan tersebut, WA kecewa karena suara yang diperolehnya hanya  memcapai 471 suara, padahal dia telah memberikan uang sebanyak Rp.200.000.000 lewat UM.

Menurut informasi dari Ketua RT yang melaporkan kasus itu ke Bawaslu, uang tersebut diterima dalam bentuk cash sebanyak Rp.100.000.000, dan sisanya uang Rp.100.000.000 dalam bentuk 2 lembar check kontan, masing-masing Rp.50.000.000, yang dicairkan di Bank Riau Kepri Nagoya Hill dan Bank Riau Kepri Komplek Bumi lndah.

Bukti pengakuan Ketua RT ketika diwawancarai wadawan terlampir.

Begitu banyaknya bukti-bukti, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengaku tidak memiliki bukti.yang cukup untuk menindak-lanjuti kasus yang telah dilaporkan oleh salah satu pihak dari pelaku sendiri.

Padahal, pelaku telah melaporkan tindak pidana pemilu, yang sekaligus juga sebuah tindak pidana yang dapat dibawa ke pidana umum. Bawaslu seharusnya tidak tinggal diam atas Iaporan yang telah diterimanya dari si pelaku sendiri. Harusnya dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan indikasi pidana, dapat dilanjutkan ke pihak Kepolisian sebagai penyidik.

Seorang praktisi hukum di Batam, Jacobus Silaban, mengkritisi masalah ini.

“Penyuapan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pengambilan cek, serta adanya Iaporan dari warga yang menerima, telah menjadi bukti valid di hadapan hukum. Jika tidak diproses, sama artinya pengabaian hukum,” katanya.

Dari segi hukum formil, Bawaslu tidak dapat hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bawaslu yang membatasi kasus pelanggaran pemilu hanya berlaku 7 hari.

"Ini pidana, dan bukan temuan, tetapi pengakuan dari saiah satu pihak yang menjadi pelaku. Kok bisa tidak ditindak-Ianjuti, ada apa Bawaslu, apakah ada tekanan dari penguasa,” katanya.

Sebuah peristiwa hukum yang diabaikan oleh Bawaslu. Dalam hal ini, kami akan melanjutkan aksi untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar peristiwa ini tidak diabaikan begitu saja, serta Bawaslu dan aparatnya dapat diberi sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini kami sampaikan kronologi pemberian uang dari AA ke warga pemilik hak suara di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Kronologis jual beli suara Asnawi Atiq Tanggal 15 April 2019

Warga menerima uang dalam bentuk cash, sete|ah Suwamo, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar mencairkan cek.

Cek atas nama Asnawi Atiq, dua Iembar, 1 lembar Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya Hill, den 1 Iagi Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya.

Rp 100 juta diberikan cash oleh Asnawati Atiq melalui Lurah Ulik Mulyawan. Cek yang telah dicairkan oleh Suwarno lalu dibagikan ke warga masing-masing melalui ke koordinator, ada yang menerima Rp10 juta, ada yang menerima Rp 20 juta yang mana setiap suara dihargai Rp 100 ribu.

Uang Rp 200 juta minta suara 2.000 suara. Tanggal 17 April 2019

Pemilu

Tanggal 23 April 2019

Rekapitulasi di PPK Batuampar diketahui diketahui suara AA tidak mencapai target, bahkan diperkirakan hanya sekitar 400-an suara. AA meminta dikembalikan, dia hanya ikhlas membayar Rp 50 juta.

Menurut Ketua RT yang membagi ke warga, banyak warga yang salah pilih, ada juga yang ambil uang tetapi memilih yang lain.

Ketua RT tidak mungkin meminta dikembalikan oleh warga, sehingga mereka merasa disalahkan dalam kasus itu.

Tanggal 28 April 2019

Dinegosiasi untuk dikembalikan Rp 130 juta. Tetapi ketika dikumpulkan semua RT yang menerima, yang dapat dikumpulkan kembali hanya Rp 79.500.000. Sisa Rp 50.000.000, uang senilai itulah yang selalu ditagih Asnawi Atiq untuk dikembalikan.

Tanggal 29 April 2019

Diketahui pasti bahwa AA hanya memperoleh 471 suara. Sehingga AA menekankan ke Lurah UM agar segera dikembalikan uangnya minimal Rp130 juta.

Tuntutan AA yang berubah menjadi intimidasi Iewat Lurah UM itulah yang membuat Ketua RT dan RW merasa diteror. Lalu pada tanggal 10 Mei 2019, salah satu Ketua RT membuat laporan ke Bawaslu dan diterima oleh Denny Sialagan.


R/alfred


Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Pengurus Mesjid Qauaman Tanjung Sari Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun beserta rombongan bersafari ramadhan di Mesjid Qauaman, Tanjung Sari Kundur. Kemudian melaksanakan ibadah tarawih di masjid tersebut dan memberikan sumbangan kepada ketua mesjid dan empat orang bilal, Sabtu (18/5-2019).

Dalam Tausiyahnya, Nurdin Basirun menyampaikan, di bulan ramadan ini mari di tingkatkan ibadah dengan memperbanyak membaca kitab suci Al-Qur'an. Dan juga ibadah sunnah lainnya yang telah di wasiatkan baginda Nabi besar Muhammad Saw.

"Di bulan yang penuh berkah ini, perbanyaklah ibadah. Sehingga makin banyak ladang, pahala yang kita tanam untuk kita tuai di akhirat nanti," kata Nurdin.

Kemudian, lanjutnya, juga bimbinglah anak-anak untuk menjadi anak yang berakhlak mulia dengan memiliki sifat yang terpuji. Tentunya nanti akan menjadi generasi penerus dalam membangun bangsa ini.

Dalam kesempatan itu, Surawan selaku pengurus Mesjid Qauaman, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepri dan rimbonganya yang telah hadir dan telah melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di Mesjid ini.


Swadi


Fhoto Bersama Sebelum Pembagian Ta'jil di Lampu Merah Sei Panas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berbagi berkah, puluhan jurnalis media online di Batam berbagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan di lampu merah Sei Panas. Kegiatan sosial tersebut dilakukan untuk memeriahkan Bulan Suci Ramadhan.

"Kegiatan hari ini murni sosial para jurnalis media online Batam. Dan ini sekaligus menjalin silaturahim kepada masyarakat, sehingga masyarakat percaya kepada jurnalis," kata Sorimunggu Sirait, Senin (13/5-2019).

Alfred Pakpahan Saat Bagi Ta'jil di Lampu Merah Sei Panas. 
Kemudian, kata Sorimunggu, takjil yang dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan sekira 200 bungkus.

"Ini asli dadakan, dan spontanisasi dari reka-rekan pimpinan media untuk bersedekah di bulan suci Ramadhan ini," ujarnya.

Tadi, ketika takjil dibagikan, ada sebagian pengguna jalan menanyakan, ini gratis atau bayar. Namun ketika diterangkan, bahwa jurnalis di Kota Batam berbagi Takjil kepada masyarakat pengguna jalan.

"Barulah diterimanya. Dan saya juga berharap, kegiatan ini bukan sekali ini aja, bahkan tahun depan pun akan kita laksanakan. Sehingga hubungan masyarakat dengan jurnalis semakin erat," tutur Sorimunggu.


Red


Hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Komisi II DPR RI bersama Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk "Membatalkan" rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam. Hal itu disampaikan oleh pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Komisi II, Herman Khaeron, Senin (13/5-2019).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron dan dihadiri oleh Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” kata Herman saat RDP di Gedung DPR RI, Senayan.

Hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Batam.

1. Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadinya mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjut keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

3. Komisi Il DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat nomer 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) penyelesaian masalah Batam.

4. Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.