Anggota DPRD Kota Batam Terpili Periode 2019-2024, Utusan Sarumaha, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Utusan Sarumaha, SH, calon legislatif (Caleg) partai Hanura dapil Kecamatan Sagulung, pastikan dirinya duduk di kursi DPRD Kota Batam periode 2019-2024.

"Puji Tuhan saya ucapkan, ini hadiah terindah bagi saya. Saya dipercayakan masyarakat menjadi wakil rakyat duduk di DPRD Kota Batam," ujar Utusan Sarumaha, Senin (13/5-2019).

Kata Utusan Sarumaha, dia pastikan dirinya duduk berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Batam, dengan total jumlah suara yang dimilikinya 2341 suara. Sedangkan suara yang satu dapil denganya, Thamrin Gultom nomot urut 5,jumlah suaranya 2001. "Jadi beda suara kami 340 suara," tuturnya.

"Jumlah suara sebesar ini, udah ucapan terimakasih saya ucapkan kepada masyarakat Kecamatan Sagulung. Dan secara kelembagaan, saya akan fokus dalam memaksimalkan implementasi fugsi saya sebagai Dewan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," ungkapnya kembali.

Selanjutnya, kata Utusan, dalam konteks sosial tetap melayani dan menjaga komunikasi baik kepada relawan, konstituen maupun masyarakat luas sehingga terbangun hubungan baik yang berkelanjutan.

"Kesempatan ini akan saya jaga dengan baik. Karena ini amanah masyarakat bagi saya," tuturnya.


Alfred


Wabup KKA, Wan Zuhendra menyerahkan Naskah Ranperda Kecamatan Kute Siantan kepada Ketua DPRD-KKA, Imran.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kamis (9/5/2019) di Gedung DPRD-KKA.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD-KKA, Imran. Dalam kata sambutannya Imran mengatakan, bahwa Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan merupakan program prioritas pembentukan Perda pada tahun 2019.

"Sebagai tindak lanjut dari proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan, hari ini DPRD KKA segera menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Penjelasan Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan oleh, Bupati KKA yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati KKA,” kata Ketua DPRD KKA, Lanjut Imran

"Hari ini adalah suatu bukti nyata Pemerintah Daerah dan DPRD selalu tetap memperjuangkan, supaya dan keinginan Masyarakat dalam mencapai cita-cita nya," ujar Imran menghakiri kata sambutannya.

Wan Zuhendra selaku Wakil Bupati KKA dalam pidato penyampaian Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan mengatakan, bahwa usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut saat ini sudah dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Ranperda ini disampaikan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 138.2/1892/BAK yang menugaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bahwa Pemda KKA dapat menindaklanjuti proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan,” sebut Wan Zuhendra dalam Rapat Paripurna DPRD KKA.

Wan menyebutkan bahwa dapat direalisasikannya pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut melalui celah Kawasan Strategis Nasional (KSN). Mengingat terdapat Pulau Tokong Berlayar yang merupakan pulau terluar yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai persyaratan pemekaran.

“Terdapat Pulau Tokong Berlayar dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai pulau terluar yang menjadi kepentingan Strategis Nasional. Itulah persyaratan yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan Kute Siantan,” jelas Wan Zuhendra.

Lanjutnya Wan, pembentukan Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan di kepulauan terluar dan terpencil di kawasan perbatasan Negara di wilayah darat dan dalam rangka strategis," tambah Wan

"Dengan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan nantinya diharapkan kedepan Kecamatan Kute Siantan dapat tumbuh dan berkembang serta mampu dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik," imbuh Wan Zuhendra.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD-KKA, para penjabat sipil, TNI/Polri, forum koordinasi pimpinan daerah KKA, para asisten, jajaran staf ahli Bupati dan kepala OPD-KKA.


Arthur


Masyarakat Palmatak Laporkan Kades
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah Masyarakat Kecamatan Palmatak yang tergabung dari berbagai unsur, sekitar pukul 11.00 WIB, mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Kedatangan mereka  bermaksud untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa mark up pengerjaan proyek infrastruktur desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Langir Kecamatan Palmatak, Selasa (7/5/2019) siang.

“Kedatangan kami di Kantor  Cabjari  Natuna di Tarempa pada hari ini  bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan mark up proyek di Desa Langir  yang  diduga dilakukan oleh Kades Langir,” ungkap Muhammad Rajin, selaku Koordinator Masyarakat Palmtak yang mendatangi Kantor Cabjari  Natuna di Tarempa kepada wartawan.

Muhammad Rajin menyebutkan, terdapat beberapa pengerjaan paket Proyek Infratsruktur Desa Langir, yang diduga di- mark up. diantaranya, Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Drainase dan Semenisasi Jalan Lingkungan. Kesemua pengerjaan proyek-proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dihabiskan.

“Ada Penimbunan Lapangan Sepak Bola, ukuran 25 x 20 m2 dengan Pagu Anggaran Rp. 296. 350.268 yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018. Kemudian, ada pembuatan  gorong – gorong sepanjang 60 meter dengan Pagu Anggaran Rp. 54 jt. Selain itu terdapat pula beberapa paket proyek lainnya seperti semenisasi jalan.  Dana yang  dihabiskan  untuk pengerjaan  proyek-proyek tersebut, kami  nilai tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada. Jadi ada dugaan di-mark up,” bebernya.

Pernyataan itu  kemudian diperkuat oleh Warga Palmatak lainnya, Herman.
Herman bahkan menambahkan bahwa, Kades Langir dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kades, telah terkesan tidak transfaran dan melibatkan masyarakat secara terbuka dalam pengambilan keputusan.

“Tidak transfaran dan terbuka dalam menjalankan agenda tugasnya selaku  Keroyekades. Termasuk dalam hal proses pengerjaan proyek-proyek infrastruktur desa,” tegasnya.

Kedatangan  Masyarakat  Palmatak  tersebut  diterima  oleh  calon jaksa Natuna, di Tarempa, Ikhsan. Berkas laporan ketika itu, diterima namun belum  dapat diregistrasi. dengan alasan  situasional,  mengingat Kepala Cabjari Natuna  di Tarempa  yang  baru, Allan Henri Baskara Harahap, SH, M.Hum masih berada di Natuna dalam proses sertijab.

“Berkas laporannya kami terima, namun belum dapat diregistrasi, harus kami koordinasikan terlebih dahulu ke  Kacabjari. Untuk saat ini beliau masih dalam proses sertijab di Natuna,” terang Ikhsan.

Sementara itu, Kades Langir, Iskandar sampai berita ini diterbitkan belum didapat keterangannya. Beberapa kali media ini mengkonfirmasi melalui sambungan telephon selulernya, namun tidak tersambung dan terdengar nada dialihkan.


Arthur


Polres Anambas Berbagi Ta'jil ke Masyarakat di Jalan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Polres Kabupaten Kepulauan Anambas di hari kedua bulan suci ramadan 1440 H menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas menggunakan sepeda motor, pembagian takjil dilakukan disimpang jalan Imam Bonjol tepatnya didepan Kantor Dinas Kesehatan Anambas Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Selasa (7/5-2019).

Selain pembagian takjil kepada masyarakat Polres Anambas akan menggelar acara buka bersama dengan masyarakat nantinya.

"Jadwal buka bersama dengan masyarakat akan diatur dan hari ini pihak Polres membagikan takjil sebanyak 150 kotak makanan dan minuman dingin kepada pengendara kendaraan yang melintas dijalan Imam Bonjol," kata Kapolres Anambas AKBP Junoto kepada wartawan.

Menurutnya, dalam hal ini berbagi sesama dan sekaligus sebagai memperat tali silaturahmi dengan masyarakat. Selain itu juga akan diadakan kegiatan lainnya.

"Kita terus meningkatkan tali silaturahmi dengan masyarakat dengan cara berbagi makanan dan minuman," terang dia.

Sedangkan Wakapolres Anambas M Rizal Amin mengatakan, kegiatan ini bagian rangkain kegiatan Polres di bulan ramadhan dan terlihat masyarakat sangat antusias menunggu ketika pembagian takjil itu berlangsung.

"Ramai masyarakat menunggu untuk memperoleh takjil yang dibagikan dari tim polres dan dibantu oleh ibu-ibu Bhayangkari di lapangan," ujar M. Rizal Amin, menghakiri.


Arthur


Polda Kepri Berbagi Ta'jil Buka Puas Bersama Masyarakat. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari pertama puasa bersama, Polda Kepri berbagi asih buka puasa bersama. Pembagian bingkisan Ta'jil dan nasi kotak untuk berbuka puasa dilakukan di Simpang Batubesar (Depan Mako Sat PJR Polda Kepri), Batu Besar, Senin (6/5-2019).

Kegiatan pembagian Ta'jil dan nasi kotak tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono S.I.K., M.M, dan bersama Karo Sdm Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Pers Polda Kepri dan PD Bhayangkari Kepri.

Irwasda Polda Kepri menjelaskan, bahwa kegiatan bagi-bagi nasi kotak dan makanan pembuka ta'jil ini akan di gelar setiap hari di sejumlah tempat yang sudah di tentukan.

"Selama bulan Ramadhan, rutin kita laksanakan dan tempatnya bergantian, Tidak hanya di jalanan, Polda Kepri juga menyiapkan menu buka bersama di Mesjid Al Halim Polda Kepri yang di peruntukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Kombes Pol Purwolelono.

Kemudian, Polda Kepri juga menggelar buka puasa bersama setiap minggu dan menyiapkan 1500 nasi kotak. Dengan berbagi di bulan suci Ramadhan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menjalin tali silaturahmi. Irwasda juga mengajak kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan ini bisa tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mari kita jaga bersama Kepri ini agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.


Red/Humas Polda Kepri


Pengurus Ormas Hulu Balang Serah Sumbangan Berupa Alqura di tempat TPQ Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, berbagi kitab suci Alquran di Taman Pendidikan Alqurqn (TPQ) Nurul Hidayah, Minggu (5/5-2019).

Idil beserta rekanya pengurus Hulu Balang Tanjungbatu, langsung menyerahkan sumbangan tersebut ke beberapa tempat TPQ dan Surau di beberapa Desa yang ada di Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

"Pembagian Alquran ini kami lakukan dibeberapa TPQ yang ada dibeberapa Desa. Ini gunanya supaya ade-ade pelajar lebih menghafal ayat Alquran di bulan suci ramadhan ini," kata Idil.

Pembagian Alquran dibeberapa TPQ dan Surau. Salah seorang warga masyarakat Kundur merasa bangga menerima bantuan dari Ormas Hulu Balang.

"Kami bangga telah menerima bantuan Alquran dari Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. Semoga ditahun-tahun yang akan datang tetap seperti ini," ujar ibu ini setelah menerima sumbangan Alquran dari pengurus ormas Hulu Balang.

"Kegiatan ini, juga perlu ditiru oleh ormas lainya. Sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.



Swadi


Fhoto Bersama Bupati Kepulauan Anambas Usai Penyampaian LKPJ tahun Anggaran 2018.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat, dalam rangka menyampaikan Laporan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran (TA) 2018, Jum'at (3/5/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Imran dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, H. Amat Yani, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar serta para anggota DPRD Anambas, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya, serta insan pers.

Penyampaian Laporan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD-KKA, Jasril Jamal mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasikan kinerja Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya walaupun anggaran tahun 2018 yang belum dapat dipaparkan.

"LKPJ TA 2018 masih perlu disempurnakan karena belum dapat membahas perincian hal-hal penting terkait pencapaian kinerja indikator makro ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih menggunakan data tahun 2018 dan kurang cermatnya dalam penyajian data bersumber Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 sehingga terdapat beberapa angka yang tidak sinkron dengan data data Rekomendasi Keterangan Pertanggungjawaban (RKPJ) serta kesalahan penulisan dipembahasan," ujar Jasril.

Jasril menambahkan pengelolaan keuangan daerah memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp 94.938.671,34-, atau sebesar 34 persen yang direncanakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang tidak terserap.

"Sedangkan pendapatan pajak daerah tahun 2018 sudah cukup baik yang sudah mencapai target hal ini perlu dipertahankan serta ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," imbuhnya.

Lanjut jasril, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kepulauan Anambas perlu memperhatikan khusus terhadap realisasi retribusi daerah.

"Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Bupati yang realisasinya sebesar Rp 1.934.686.786.00,- atau sebesar 100 persen dari target Rp 1.934.686.786,00.- belum dapat tercapai sehingga diharapkan Bupati Kepulauan anambas dapat memberi perhatian yang khusus lagi," harap Jasril.

" Untuk belanja daerah, selama tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 874.726.823.352,50, belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sekitar Rp 346.048.295.029,00 atau hanya 97,20 persen dari rencana yaity sebesar Rp 356.024.510.062,48, dan belanja langsung sebesar Rp 528.678.528.323,50 atau hanya 93,75 persen dari yang direncanakan Rp 56.979.359.596,85, " urai Jasril.

Jasril berharap Bupati kepulauan Anambas dapat memaparkan LPKJ Akhir Tahun Anggaran 2018 agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Anambas, R.Bayu Febri Gunadian,SE menyampaikan, penggunaan anggaran salah satunya disektor pariwisata yang dilaksanakan menjadi 4 program dan diurai kedalam 9 kegiatan dengan dana alokasi belanja sebesar Rp 8.830.738.556.00,- dan realisasinya mencapai Rp 8.242.104.475.00,- atau sebesar 93,33 persen TA 2018  yang hanya menyajikan informasi jumlah anggaran,jumlah program dan kegiatan,serta jumlah realisasi keuangan dan fisik dengan informasi output yang sangat tidak akurat.

"Pemerintah kabupaten kepulauan Anambas harus dapat mencantumkan dampak dari setiap kegiatan yang dilakukannya,sedangkan kegiatan-kegiatan pariwisata yang gagal dilaksanakan diharapkan pemerintah harus lebih teliti dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan daerah," imbuh Bayu.

Diakhir acara Ketua DPRD Anambas melakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Arthur


Pulahan Massa Desak Bawaslu Kepulauan Anambas Mundur. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Demo yang dipimpin Asril Mazbah tuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan baik dalam menciptakan Pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat.

Aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi Lawan Money Politik' digelar di depan kantor Bawaslu KKA, gang Tenggiri, Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan KKA pada Sabtu (04/05/2019) pagi.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuntut Bawaslu KKA mundur dan menyatakan Pemilu 2019 diduga dipenuhi tindakan Money Politik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Koordinator Aksi, Asril Mazbah, mengatakan pengunjuk rasa meminta kepada Bawaslu KKA untuk mengundurkan diri disebabkan Pemilu di KKA ini diduga banyak kecurangan Money Politik.

Dia menegaskan, tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, sejumlah bukti ditemukan dan laporan masyarakat untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu.

Menurut dia, money Politik sudah dimulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai pasca penyelenggaraan Pemilu.

Melihat hal tersebut, Asril menyebut Pemilu Serentak 2019 sebagai pemilu yang diduga banyak kecurangan Money Politik sepanjang sejarah di KKA.

"Ini bukan soal Caleg , tetapi Bawaslu tidak bekerja," ungkapnya kepada sejumlah wartawan dikedai kopi Bogenville.

Lebih lanjut dipaparkannya, diduga banyak kecurangan Money Politik yang dilaporkan masyarakat, tetapi Bawaslu tidak pernah menindaklanjuti Kecurangan yang menurutnya meninggalkan catatan buruk bagi generasi penerus bangsa.

"Kalau ada orang-orang yang berusaha bermain dengan kecurangan money politik dan mendesain pemilu curang rakyat akan melawan," kata dia.

Gerakan tersebut katanya murni merupakan bentuk rakyat dan masyarakat, tidak atas dengan partai politik ataupun Caleg seperti yang banyak disinggung banyak kalangan.

Dalam aksi demo yang diramaikan puluhan peserta, mengorasikan:

1.Mendesak seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA dalam tempo 45 hari kerja, agar mengundurkan diri.

2.Mendesak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menonaktifkan seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA, serta agar segera melakukan rekrutmen ulang, demi keberlangsungan proses demokrasi yang berpihak kepada rakyat dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

3.Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi dan diindahkan samasekali,kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) KKA,akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Anambas yang lebih besar.

Selain itu, nampak pula spanduk warna putih dengan huruf merah bertuliskan "Bawaslu Anambas Mundur''


Arthur


Kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun tahan kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sukiran, Kamis (2/5-2019).

Kepala Desa, Sukiran ditahan terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, sebesar Rp 250 juta.

Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andrian Syah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan telah mengunakan dana untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang dikorupsi kepala Desa sebesar Rp 250 juta. Dan itu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Andrian Syah.

Usai pemeriksaan tersangka, kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran dibawa ke rutan Tanjungbalai Karimun, menunggu berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan untuk di tuntut.


Swadi



Ketua PN Batam, Syahlan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kekosongan 4 hari, masa penahanan terdakwa Erlina (Mantan Direktur utama BPR Agra Dhana). Dimana masa penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan penahanan di tanggal 4 Maret 2019. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, itu tidak ada masalah, walaupun surat penetapan penahanan terdakwa tidak ada atau terlambat dikeluarkan.

"Tidak ada masalah itu, karna mengacu pada putusan dari pengadilan. PN Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sekarang ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan sekarang sudah menjadi ranah MA," kata Syahlan didepan kantor PN Batam usai pemeriksaan Bawas mahkamah Agung, Selasa (30/4/19) sore.

Kekosongan masa tahanan, kata Syahlan, itu namanya stihgma masa pemidanaan, PT dan MA tetap menahan. Dan kekosongan itu, nanti akan dikurangkan masa tahanan yang dijalani oleh terpidana. Karena dalam putusan udah dibunyikan yaitu, menetapkan masa tahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya. Jadi tidak ada masalah itu.

"Katakan dia dapat remisi, sepenuhnya genap 2 tahun, dan sudah dijalani oleh terdakwa, ya keluar, barulah itu dikurangkan seluruhnya," ujarnya.

Dikutip dari media Berita Batam.co, terkait surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA. Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, ada kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa?.

Syahlan mengatakan, kan jelas, PN, PT dan MA berwenang, ketika ada itu masa kekosongan, nanti itu akan dikurangkan seluruhnya. Itu lembaga yang menghitungnya, Jaksa sebagai pihak eksekutor bekerjasama dengan lembaga, jadi itu tidak ada masalah. "Kekosongan 4 hari itu, tidak masalah, nanti itu akan dihitung selama masa penahanan terdakwa," kata Syahlan.

Kemudian Dirjenpas mengatakan, kalau tidak ada penetapan penahanan, bagaimana bisa ditahan?. "Dirjenpas tidak memahami itu, karena dalam putusan sudah jelas dikatakan masa penahanan oleh terdakwa. Dan kebijakanlah yang menghitungnya, terkait keterlambatan, itu bukan kesalahan fatal," ujar Syahlan.

Namun ketika ditanya, bahwa putusan terdakwa Erlina belum inkracht. Ketua PN Batam tetap menyampaikan bahwa terdakwa tetap bisa ditahan. Karena menurutnya, bahwa putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan.

"Ini berdasarkan putusan, makanya putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan," ungkapnya.

Terdakwa tetap ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.

“Sepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,” jelas Manuel P Tampubolon.

Manuel juga menegaskan, ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut. Karna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian Manuel mencontohkan, lebih tinggi mana Raja atau Presiden. Itu adalah dua hal yang berbeda. “Itu sama tingkatannya, konteks yang berbeda,” ujar Manuel.

Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.

“Mereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,” jelas Manuel.

Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.

Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,” ungkap Manuel.

Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsip Presumption Of Innocence.

“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur atau asal-asalan,” pungkasnya.


Alfred


Fhoto Bersama Peserta Grand Home Sharing HNI Bersama Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Halal Network Indonesia Tanjungpinang (HNI Tanjungpinang) menggelar Grand Home Sharing di Aula STIE Pembangunan Tanjungpinang, Sabtu, (27/4-2019) kemarin. HNI merupakan perusahaan Halal Network di Indonesia yang mengeluarkan produk-produk herbal halal dan berkualitas yang terjaga alamiah, ilmiah dan ilahiahnya.

Giat acara Grand Home Sharing tersebut, menghadirkan Ir. Rudi Yanto Presiden Leader Club HNI, Derry Agustina Ambassador Leader Club HNI dan Irawati Sadar Leader Club HNI Tanjungpinang ini menjadi agenda besar perdana yang digelar oleh HNI Tanjungpinang.

Herico Fernando, Ketua Pelaksana mengatakan, bahwa acara ini dilaksanakan untuk memperkenalkan produk kesehatan yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.

“Kami melaksanakan acara Grand Home Sharing HNI ini untuk memperkenalkan produk-produk kesehatan yang disunnahkan Nabi kita, dimana produk-produk ini telah digunakan selama 14 abad dan telah dikaji oleh banyak ilmuwan dan terbukti sangat bermanfaat bagi tubuh kita," ucapnya.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang.
“Kita tidak hanya ingin agar warga Tanjungpinang mengenal produk luar biasa ini, tapi kita juga ingin saudara-saudara kita mendapatkan keberkahan, karena produk-produk ini diberkahi Allah, bahkan telah disebut dalam Al Qur’an, seperti minyak zaitun yang telah disebutkan dalam Surat At Tin, sari kurma yang disebut dalam Surat Yasin, Surat Maryam, Surat Ar Rahman, dan masih banyak lagi," sambungnya yang juga pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan, “Kita menghadirkan Pak Rudi Yanto dan Bu Derry Agustina, Leader Besar HNI yang juga Best Couple se-Asia Tenggara yang telah melahirkan banyak leader sukses untuk memotivasi mereka yang telah bergabung di keluarga HNI Tanjungpinang untuk lebih semangat men-syiarkan produk halalan thoyyiban ini.

HNI juga telah menciptakan sistem yang sangat baik dimana para membernya bisa menjalankan bisnis dengan sangat mudah dan banyak bonus yang diberikan dari perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada para member.

“Awalnya Bu Amrina Rosyada, teman pengajian saya menawarkan produk-produk HNI kepada saya, saya belum tertarik. Namun, setelah minum kopi Sevel (seven elemen), salah satu produk best seller HNI, rasanya enak dan menyegarkan tubuh saya, saya jadi tertarik dan kemudian bergabung. Saya coba berbagai cara dalam menjalankan bisnis di HNI, dan saya menemukan inti sukses berbisnis di HNI hanya ada dua; follow the system dan follow the leader (mentor), karena sistemnya sudah bagus dan yakinlah leader pasti menginginkan yang terbaik untuk kita dan karena mereka sudah menjalani bisnis ini lebih dulu dari kita dan lebih paham dari kita," ujarnya.

Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI.
Kemudian, Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI yang didaulat menjadi Narasumber pertama menyampaikan materi dengan sangat apik. Terlihat peserta antusias menyimak materi bertema ‘Strategi 5 Tahun Berbisnis di HNI Berincome Rp 100 Juta/Bulan.

“Bisnis di HNI ini luar biasa, karena bisnis ini dijalankan di atas prinsip 5S yaitu: Selamat, Sehat, Smart, Sejahtera dan Saudara dimana prinsip 5S ini merupakan terjemahan dari doa yang bisa kita panjatkan setiap habis sholat, ‘Allahumma innanas aluka salamatan fiddin, wa ‘afiyatan fil jasad, dst," ujarnya.

Selanjutnya, dia sangat mendukung Bu Derry dan teman-teman yang berada dalam jaringan saya untuk mendapatkan bonus yang besar, karena pastinya bonus saya juga naik, ha ha ha”, kelakarnya yang disambut gelak tawa peserta. “Biarlah saya hanya mendapatkan bonus Rp 7 juta, tapi setiap hari”, candanya yang membuat peserta senyam senyum.

"Beliau juga menyebutkan berbagai manfaat dari produk-produk ini yang membuat peserta semakin yakin dengan produk-produk HNI, dan mengajak peserta berdoa agar dimampukan berpenghasilan Rp 100 juta dalam sebulan. "Kesempatan kita masih sangat besar. Jumlah member HNI baru 2 juta orang, baru 1 persen dari jumlah penduduk Muslim Indonesia. Karena itu mari kita tetap optimis men-syiarkan produk-produk kita," tutupnya.

Dilanjutkan dengan materi The Power of Emak-emak, Derry Agustina menyampaikan strategi jitu para emak-emak yang kebetulan jadi peserta mayoritas di acara Grand Home Sharing ini dalam mempromosikan produk-produk HNI ini. “Emak-emak sekalian jangan bawa tas kecil kalau kemana-mana, tapi pakailah tas yang agak besar biar bisa memuat banyak produk kita. Dan ingatlah emak-emak, prinsip kita para emak-emak adalah ‘My Family is My Power’. Kita tetap menjaga integritas suami, kita menumbuhkan cita-cita anak dan kebahagiaan keluarga adalah yang utama," tuturnya.

Derry juga mendemonstrasikan salah satu produk best seller HNI yaitu Green Wash. “Green Wash ini sangat recommended, karena daya bersihnya yang luar biasa. Kita lihat disini kain kasa yang terkena betadine, setelah direndam dalam air Green Wash menjadi putih bersih seperti baru. Bahkan dilain kesempatan kami menggunakan oli dalam demonstrasi, dan ternyata Green Wash tetap mampu membersihkan dengan baik”, ucapnya

“Home Sharing adalah jantung kita. Selama jantung berdetak maka selama itu kita masih hidup. Emak-emak sekalian jangan berhenti home sharing. Bila belum berani sendiri, minta mentor untuk menemani, minimal seminggu sekali. Jangan lupa PCA (pakai-cerita-ajak) setiap berjumpa dengan saudara-saudara kita, keluarga kita,teman-teman kita,” tutupnya.

Grand Home Sharing ini ditutup dengan foto bersama narasumber dengan peserta.

Acara Grand Home Sharing ini dilanjutkan dengan Kuliah Herba Thibbunnabawi esok harinya, pada hari Minggu, 28 April 2019. Disini kita akan mengenal apa saja produk-produk HNI, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara menggunakan/ mengkonsumsinya”.

Berminat menjadi keluarga HNI? Hubungi Herico Fernando di 0813 2142 6621, atau dapat menemui Business Center (BC) HNI Tanjungpinang di jalan Kuantan di samping SMP Negeri 2 Tanjungpinang.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto Didampingi Wakapolda Serahkan Bantuan Becak Motor. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, bersama Pembina Utama Melayu Raya Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah berikan bantuan berupa "Becak Motor". Pemberian bantuan tersebut dilakukan di Kantor Perhimpunan Melayu Raya, Batam Center, dan dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda kepri, Tokoh Masyarakat Batam serta para Anggota Perhimpunan Melayu Raya Kepri, Senin (29/4-2019).

Bantuan becak motor tersebut diberikan kepada Bapak Alimin, umur 61 Tahun dan istrinya Ibu Zaura umur 52 tahun yang tinggal di Bukit Timur Tanjung Uma, berupa 1 unit becak motor dan perlengkapannya, 1 unit set perlengkapan tidur (kasur,bantal dan selimut), Sepatu boot, Modal usaha.

"Bapak Alimin merupakan seorang petugas kebersihan yang ditemukan oleh anggota Melayu Raya sedang membawa istrinya yang sedang sakit lumpuh saat bekerja sehari-hari dengan menggunakan becak motor yang sudah tidak layak pakai. Sehingga Polda Kepri bersama Perhimpunan Melayu Raya berinisiatif memberikan bantuan," ujar Kapolda Kepri dalam rilis yang dikirimkan ke media ini.

"Dalam hal ini Polda Kepri bermitra dengan Perhimpunan Melayu Raya untuk menyikapi berbagai permasalahan sosial yang ada dan pada hari ini kita adakan Bakti sosial untuk Bapak Alimin, dan bersama-sama kita mendoakan istri beliau yang saat ini sedang dirawat dirumah sakit cepat diangkat penyakitnya. Dengan kondisi yang ada tentu kita harus Proaktif membantu sehingga kita menjadi insan Bhayangkara yang bermanfaat, termasuk juga rekan-rekan dari Melayu Raya bermanfaat bagi masyarakat Kepri," sampainya Kapolda Kepri.

Kemudian disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pembina Utama Perhimpunan Melayu Raya beserta anggota Melayu Raya atas kerjasama yang baik ini.

"Untuk kedepan diharapkan apabila ada seperti ini mari kita bersama-sama bisa menjadi bermanfaat di Kepulauan Riau," ujarnya.



Red/Humas Polda Kepri


Papan Proyek Penimbunan dan Pemadatan Area di Desa Sungai Sebesi
KARIMUN KEPRIAKTUAl.COM: Proyek penimbunan dan pemadatan Area lapangan bola di Parit Lintang RT 006/RW 002 Dusun IV, Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dinilai sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, menurut warga Desa Sungai Sebesi, penimbunan dan pemadatan area ini, diduga tidak sesuai dengan jumlah pagu anggaran yang dianggarkan dari Dana Desa (DD). Padahal, area yang dikerjakan tersebut, adalah merupakan lapangan bola.

"Proyek Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang di alokasikan dari Dana Desa, anggaran tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 129.405.095," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (28/4-2019).

Kemudian, lanjutnya, lapangan yang ditimbun tersebut selesai dikerjakan dalam satu minggu. Dan tanah yang digunakan untuk pemadatan area hanya 600 lori (Damtruk).

"Lihat saja mas, lapangan yang ditimbun, sekarang menjadi genangan air. Itulah akibatnya kalau tidak rata pemadatanya. Melalui media inilah kami menyampaikan, supaya sampai ke istansi terkait untuk meninjau kembali proyek ini. Karena kami sebagai masyarakat tidak mau dana yang dikeluarkan dari anggaran Desa tidak sesuai pada tempatnya," ujarnya.


Swadi


Jenajah Laki-laki yang Ditemukan di Pantai Gading Sari Dibawa ke Puskesmas
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Warga pantai Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun dibuat geger ketika seseorang warga menemukan sosok mayat laki-laki, pada dinihari, Minggu (28/04/2019)

Diduga sosok mayat tersebut yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, merupakan warga Kolam Air, Abdul Halim (36), pedagang ikan di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Edi warga Kelurahan Gading Sari mengatakan, malam tadi, sekitar jam 11:00 WIB, dia melihat motor Nmax terparkir di pantai. Namun begitu kecurigaan mulai muncul ketika motor tersebut sampai pada pagi hari masih di tempat yang sama.

"Sekitar jam 08:30 WIB pagi hari. Saya mau kepasar, warga Gading Sari di kejutkan, di temukan mayat laki laki yang tidak jauh dari bibir pantai. Mayat yang ditemukan, mayat laki-laki tersebut dengan keadaan telungkup yang masih mengeluarkan darah segar dari mata dan mulutnya," ujar Edi.

Kemudian, warga langsung menghubungi Polsek Kundur, dan warga bersama pihak Polsek Kundur langsung membawa jasad ke Puskesmas Tanjungbatu untuk di otopsi.

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi masih mengenakan celana dalam. Sejumlah pihak menduga, mayat tersebut mengahiri nyawanya dengan menerjunkan dirinya kedalam laut.

Polsek kundur melalui Unit Reskrim, Ipda Alpajri mengatakan, dari hasil otopsi jenazah, tidak di temukan tanda-tanda ada nya kekerasan pada jasad korban.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada jasad korban," kata Ipda Alpajri.

Ahmad Yahya


Upacara Gugurnya Bhayangkara Terbaik, Brigadir Kepala Anumerta Romadhanis
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Inna lillahi wa inna ilahi raji’un, Keluarga Besar Polda Kepri berduka atas gugurnya Bhayangkara terbaik Polda Kepri Almarhum Brigadir Kepala Anumerta Romadhanis dalam melaksanakan tugas Pengamanan Pemilu tahun 2019 di PPK Kecamatan Toapaya, karena kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pada hari ini Kamis tanggal 25 April 2019 pukul 12.30 wib bertempat di Mapolres Tanjungpinang  dilaksanakan upacara pelepasan Jenazah ke peristirahatan terakhir, sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, S.I.K.

Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Danlanud RHF Tanjungpinang, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, personil gabungan TNI-Polri dan keluarga Almarhum.

Kata Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan, atas nama bangsa dan negara, atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama seluruh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan atas nama seluruh Bhayangkari Kepulauan Riau.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Bhayangkara terbaik Polda Kepri, beliau bertugas menjaga Keamanan Pemilu di Kepulauan Riau, bertugas sebagai pengamanan PPK di Kabupaten Bintan. Semoga Almarhum Khusnul Khotimah dimudahkan jalannya menghadap Sang Khalik ditempatkan dan di berikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Kapolda Kepri.

Selama almarhum berdinas selama 12 tahun 3 Bulan dengan dedikasi, pengabdian dan prestasi kerja baik dan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/7331/IV/2019 tanggal 25 April 2019 kepada Almarhum dianugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta dari Brigadir Polisi menjadi Brigadir Kepala Polisi Anumerta.

Selesai pelaksanaan Sholat Jenazah, kemudian pada pukul 14.00 wib dilaksanakan Upacara Pemakaman Jenazah di TPU KM.10 Tanjungpinang sebagai Inspektur Upacara Kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, S.I.K, M.H.

Dalam sambutannya menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menerima takdir ini serta senantiasa mendapat bimbingan dan perlindungan dari Allah SWT," Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.


Red/Humas Polda Kepri


Pemeriksaan Kesehatan Personil Pengamanan Pemilu 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri lakukan pemeriksaan kesehatan personil pengamanan Pemilu tahun 2019. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Jumat (26/4-2019).

Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019. Tim kesehatan dari Bid Dokkes Polda Kepri dan Urkes Polres jajaran berkeliling di setiap lokasi pengamanan pemilu di KPU dan PPK Kecamatan di Kepri untuk memeriksa Kesehatan serta pemberian vitamin bagi personil.

"Mengingat berat nya tugas dilapangan dan perubahan cuaca yang tak menentu di beberapa hari ini," ujarnya.

Kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan yang dilaksanakan Urkes Polresta Barelang sebagai berikut:
Personil pengamanan di Kantor KPU Sekupang, Personil pengamanan  di PPK Belakang Padang, Personil pengamanan  di PPK Sekupang.

Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Tanjungpinang: Personil pengamanan  di PPK Kecamatan Tanjungpinang Barat, Personil pengamanan  di PPK Kecamatan Bestari, Personil pengamanan  di PPK Tanjungpinang Timur, Personil pengamanan  di KPU Tanjungpinang.

Dan kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Karimun: Personil pengamanan di PPK Kecamatan Karimun, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Meral, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Meral Barat, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Tebing.

Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Bintan:
Personil pengamanan BKO Satbrimob dan Polres Bintan di PPK Kecamtan Bintan Timur dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Natuna:
Personil pengamanan  di PPK wilayah hukum Polres Natuna. Serta kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Lingga: Personil pengamanan  di gudang logistik PPK Kecamatan Singkep. Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Kep. Anambas: Personil pengamanan  di gudang logistik KPU Tarempa Kabupaten Kep. Anambas

Selain Personil Polri yang melaksanakan Pengamanan, Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan terhadap para petugas PPK dan KPU di kewilayahan.


Red/Humas Polda Kepri


Tempat Wisata Pantai Ketapang Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Program pembangunan tempat wisata,
Pantai Ketapang, Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun sudah rampung dikerjakan.
Dimana Proyek Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (P3MD) yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 191,667,780.

Kepala Desa Sungai Ungar Utara Zaini mengatakan, program pembangunan tempat wisata di pantai Ketapang, Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun sudah rampung di kerjakan.

"Walaupun membutuhkan waktu yang panjang tetapi saya mengucapkan alhamdulillah atas kekompakan pemuda desa sungai ungar tersebut. Maka program tempat wisata di pantai Ketapang tersebut sudah rampung dikerjakan," kata Zaini dikantornya, Rabu (24/4-2019).

Lanjut Zaini, bahwa apa yang membuat agak rumit dan sulit memakan waktu itu adalah membuat fariasi dan motifasi. Karena itu penting untuk mempercantik tempat wisata tersebut. Kemudian dia merasa bangga, karna mendapat sokongan dari masyarakat setempat dan juga masyarakat dari luar daerah.

"Karena dengan adanya program pembangunan tempat wisata di pantai Ketapang Desa Sungai Ungar tersebut.
Dapat menambah hasil perekonomian masyarakat setempat . Dan juga mudah-mudahan tempat wisata pantai Ketapang ini bisa di jaga dan dirawat oleh pemuda dan masyarakat setempat. Serta bermanfaat untuk masyarakat Kepulauan Kundur dan juga luar daerah lain," tutur Kades Zaini.


Swadi


Fadillah, Komisioner KPU-KKA
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dikarenakan di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi kesalahan prosedur pemilihan.

Kesalahan tersebut terjadi dikarenakan ada pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-El yang tidak sesuai dengan alamat.

"Terjadinya pemilihan ulang ini karena ada masyarakat yang ngotot untuk memilih, sementara itu mereka juga tidak masuk dalam DPT di Kabupeten Anambas dan juga tidak mengurus surat pindah memilih atau tidak membawa Form A5," kata Fadillah Komisioner KPUD Anambas kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu (20/4-2019).

Maka, lanjutnya, rencana Pemungtan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Rencananya PSU akan dilaksanakan oleh KPU – Kepulauan Anambas pada hari, Sabtu tanggal 27 April mendatang. Ini berdasarkan hasil rapat Pleno KPU KKA,” jelasnya.

Fadillah juga menyatakan, PSU ini dilaksanakan tepat di hari terakhir masa batas pemilihan ulang, sesuai peraturan.

“ ini berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3, dimana PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama pemilihan suara 17 April 2019 yang lalu, ada lebih 50 puluhan orang yang datang ke kantor KPU.

“Pada hari pencoblosan, ada sekitar 50 lebih orang datang ke kantor KPU untuk mempertanyakan hak pilih mereka. Sementara mereka ber KTP luar daerah dan tidak membawa form A5, dan mereka mencari beberapa TPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Fadillah menyebut kejadian tersebut dipicu oleh informasi Hoax dibeberapa media sosial, yang menyebutkan pemilih boleh menggunakan KTP-El di alamat berbeda dari KTP dan TPS, sehingga KPPS di TPS memberikan kesempatan untuk mencoblos bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

“Boleh menggunakan KTP dengan syarat alamat harus sama, seperti Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan RT/RW. Contoh, misalnya di Kelurahan, pemilih hanya boleh memilih di TPS yang ada di kelurahan, dan tidak boleh memilih selain TPS yang ada di kelurahan tersebut,” imbuhnya.

Pemungutan Suara Ulang, lanjutnya, akan dilaksanakan di empat (4) TPS di Kabupaten Anambas. Diantaranya, TPS di Kecamatan Jemaja, Kelurahan Letung di TPS 01 dan TPS 08 Kecamatan Jemaja.

Sementara di dua TPS lagi ada di Kecamatan Siantan di satu Desa dan satu Kelurahan yaitu, TPS 11 di Kelurahan Tarempa, dan TPS 03 di Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur.

“Adapun PSU yang akan dilaksanakan adalah pemilihan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS Kecamatan Jemaja dan di TPS Kelurahan Letung. Untuk TPS Kecamatan Siantan ada 4 surat suara, yakni, PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sementara itu pemilihan suara untuk DPRD Kabupaten Anambas tidak ditemukan kesalahan," urainya menghakiri.


Arthur


Fhoto Halaman SIPP MA, PN Batam dan Surat Pengantar Berkas Kasasi PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan 'Bungkam' ketika dikonfirmasi terkait bergulirnya kasus perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lewat handphone nya via Whatshap.

Dimana menurut Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon, selama bergulirnya sidang perkara klienya, udah banyak kejanggalan yang ditemukanya, ditambah lagi dengan salinan amar putusan yang diterima oleh terdakwa.

"Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm. Namun putusan tersebut, berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm," ujar Manuel P Tampubolon, Rabu (24/4-2019).

Dan bukan hanya itu, kata Manuel, Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Apakah itu bisa dijadikan sebagai informasi yang sah kepada masyarakat?. Karena, didalam halaman SIPP PN Batam, dia melihat masa penahanan klienya, terdakwa Erlina itu tetap berakhir ditanggal 13 Desember 2018. Padahal sudah ada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Lalu bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan MA, yang terhitung sejak tanggal 4 Maret 2018, sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Dan apakah dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019," ungkap Manuel P Tampubolon dengan tegas.

Dan yang lebih anehnya, lanjut Manuel, MA mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa Erlina ditingkat kasasi berdasarkan 'Laporan Kasasi'. Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima oleh terdakwa, berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Nomor surat laporan kasasi dengan nomor surat penetapan penahanan terdakwa Erlina saja sudah jelas berbeda. Makanya itu banyak pertanyaan atau kejanggalan yang saya temukan dalam perkara klien saya ini," ujar Manuel.

Berikut konfirmasi ke Ketua PN Batam lewat handphone via Whatshapnya

mau konfirmasi terkait perkara terdakwa Erlina. Dimana perkara yang sudah diputus pengadilan tinggi tingkat banding dengan mengadili menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam salinan putusan yang diterima oleh terdakwa, putusan pengadilan  18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm namun berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

Bisakah perkara pidana biasa diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya pak?

Kemudian apakah Laman SIPP bisa dijadikan  informasi yang sah ?

Kemudian dalam laman SIPP PN Batam detil penahanan terhadap terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018 Sementara sudah ada penetapan penahanan dari mahkamah Agung. Sebenarnya bagaimana status tahanan terdakwa itu?

Kemudian bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhitung sejak 4 Maret 2018 sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Apakah penetapan penahanan dari Mahkamah Agung itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dan Apa yang menjadi dasar penetapan penahanan terhadap terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019?

Kemudian bagaimana dengan "laporan Kasasi" yang dijadikan dasar untuk menetapkan penahanan tingkat kasasi  DiMahkamah Agung terhadap terdakwa Erlina ? Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima terdakwa berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan oleh mahkamah Agung?.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Batam sampai saat ini belum ada jawaban.


Alfred


Fhoto Bersama Rakorwil baznas di Hotel PIH
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Zakat se-Provinsi Kepulauan Riau. Rakorwil Zakat yang dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Batam pada Rabu dan Kamis, 24-25 April 2019 tersebut mengangkat tema "Percepatan Tata Kelola Zakat yang Optimal di Provinsi Kepulauan Riau" Rabu (24/4-2019).

Hadir dalam pembukaan Rakorwil Zakat ini, Kakanwil Kemenag Kepri Dr. Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA sekaligus membuka acara, OPD / instansi se-lingkungan Pemprov Kepri, Bank Indonesia, BPK RI, OJK Kepri, Kejati Kepri, BKKBN Kepri, Polda Kepri, Korem 033 WP Tanjungpinang, Lantamal IV, Lanud RHF, Guskamla I, Satpol PP, Kanwil DJBC Kepri dan Imigrasi Batam.

Fhoto Bersama
Serta peserta Rakorwil Zakat ini seluruh pimpinan BAZNAS Kab/Kota, LAZ Kab/Kota dan LAZNAS Perwakilan se-Kepri, Pengurus Wilayah NU Kepri, LAM Batam, BPJS Batam, Bank BRI Syariah Batam, Bank BTN Syariah Batam, Bank BNI Syariah Batam, Bank Muamalat Batam, Bank OCBC NISP Syariah Batam, Villa Corp, PT Ripos Bintana, dan Poltek Batam.

Wakil Ketua III BAZNAS Kepri Dr. Cahyo Budi Santoso selaku Ketua Pelaksana Rakorwil Zakat menyebutkan, tujuan rakor ini adalah untuk melakukan koordinasi diantara pengelola zakat, baik BAZNAS, LAZ, maupun LAZNAS perwakilan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, dan LAZ yang berskala Kabupaten/Kota.

"Dengan diadakannya Rakor ini tata kelola zakat tumbuh semakin baik, potensi zakat yang begitu besar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 532 milyar yang saat ini baru bisa digarap 40 milyar benar-benar bisa tercapai dengan optimal," harapnya.

Fhoto Peserta Rakorwil BAZNAS
Kemudian dilanjutkan, Ketua BAZNAS Kepri Drs. H. Mustamin Husain dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakorwil Zakat ini dilaksanakan dalam rangka bermusyawarah dan merumuskan rencana-rencana strategis untuk mengoptimalisasi zakat di Provinsi Kepulauan Riau.

"Alhamdulillah kinerja lembaga amil zakat di Provinsi Kepulauan Riau memiliki catatan yang baik, karena progresnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2016 dana zakat yang terhimpun 11,8 milyar, tahun 2017 16,1 milyar dan tahun 2018 37,3 milyar. BAZNAS Kepri sendiri alhamdulillah telah menyalurkan dana zakat kepada 29 ribu orang dan muzaki yang berjumlah 14 ribu orang. Hal ini tidak terlepas dari rahmat Allah SWT, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan juga upaya-upaya kita dalam menjemput dana zakat. Oleh karena itu kita melaksanakan rakorwil zakat ini agar kita bisa mengoptimalisasi pencapaian zakat kita ke depannya," ucapnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Kepri dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para pejuang zakat yang telah mengerahkan ikhtiar-ikhtiar terbaiknya dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat ini, dan memotivasi para peserta Rakorwil untuk dapat menjaga dan meningkatkan prestasi ini.

Dan kemudian Kakanwil Kemenag Kepri didaulat untuk membuka secara resmi Rakorwil Zakat se-Provinsi Kepri.

Usai acara Pembukaan Rakorwil Zakat se-Provinsi Kepri, ditutup dengan sesi foto bersama para tamu undangan dan peserta Rakorwil.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.