Kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun tahan kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sukiran, Kamis (2/5-2019).

Kepala Desa, Sukiran ditahan terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, sebesar Rp 250 juta.

Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andrian Syah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan telah mengunakan dana untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang dikorupsi kepala Desa sebesar Rp 250 juta. Dan itu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Andrian Syah.

Usai pemeriksaan tersangka, kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran dibawa ke rutan Tanjungbalai Karimun, menunggu berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan untuk di tuntut.


Swadi



Ketua PN Batam, Syahlan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kekosongan 4 hari, masa penahanan terdakwa Erlina (Mantan Direktur utama BPR Agra Dhana). Dimana masa penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan penahanan di tanggal 4 Maret 2019. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, itu tidak ada masalah, walaupun surat penetapan penahanan terdakwa tidak ada atau terlambat dikeluarkan.

"Tidak ada masalah itu, karna mengacu pada putusan dari pengadilan. PN Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sekarang ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan sekarang sudah menjadi ranah MA," kata Syahlan didepan kantor PN Batam usai pemeriksaan Bawas mahkamah Agung, Selasa (30/4/19) sore.

Kekosongan masa tahanan, kata Syahlan, itu namanya stihgma masa pemidanaan, PT dan MA tetap menahan. Dan kekosongan itu, nanti akan dikurangkan masa tahanan yang dijalani oleh terpidana. Karena dalam putusan udah dibunyikan yaitu, menetapkan masa tahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya. Jadi tidak ada masalah itu.

"Katakan dia dapat remisi, sepenuhnya genap 2 tahun, dan sudah dijalani oleh terdakwa, ya keluar, barulah itu dikurangkan seluruhnya," ujarnya.

Dikutip dari media Berita Batam.co, terkait surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA. Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, ada kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa?.

Syahlan mengatakan, kan jelas, PN, PT dan MA berwenang, ketika ada itu masa kekosongan, nanti itu akan dikurangkan seluruhnya. Itu lembaga yang menghitungnya, Jaksa sebagai pihak eksekutor bekerjasama dengan lembaga, jadi itu tidak ada masalah. "Kekosongan 4 hari itu, tidak masalah, nanti itu akan dihitung selama masa penahanan terdakwa," kata Syahlan.

Kemudian Dirjenpas mengatakan, kalau tidak ada penetapan penahanan, bagaimana bisa ditahan?. "Dirjenpas tidak memahami itu, karena dalam putusan sudah jelas dikatakan masa penahanan oleh terdakwa. Dan kebijakanlah yang menghitungnya, terkait keterlambatan, itu bukan kesalahan fatal," ujar Syahlan.

Namun ketika ditanya, bahwa putusan terdakwa Erlina belum inkracht. Ketua PN Batam tetap menyampaikan bahwa terdakwa tetap bisa ditahan. Karena menurutnya, bahwa putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan.

"Ini berdasarkan putusan, makanya putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan," ungkapnya.

Terdakwa tetap ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.

“Sepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,” jelas Manuel P Tampubolon.

Manuel juga menegaskan, ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut. Karna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian Manuel mencontohkan, lebih tinggi mana Raja atau Presiden. Itu adalah dua hal yang berbeda. “Itu sama tingkatannya, konteks yang berbeda,” ujar Manuel.

Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.

“Mereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,” jelas Manuel.

Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.

Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,” ungkap Manuel.

Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsip Presumption Of Innocence.

“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur atau asal-asalan,” pungkasnya.


Alfred


Fhoto Bersama Peserta Grand Home Sharing HNI Bersama Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Halal Network Indonesia Tanjungpinang (HNI Tanjungpinang) menggelar Grand Home Sharing di Aula STIE Pembangunan Tanjungpinang, Sabtu, (27/4-2019) kemarin. HNI merupakan perusahaan Halal Network di Indonesia yang mengeluarkan produk-produk herbal halal dan berkualitas yang terjaga alamiah, ilmiah dan ilahiahnya.

Giat acara Grand Home Sharing tersebut, menghadirkan Ir. Rudi Yanto Presiden Leader Club HNI, Derry Agustina Ambassador Leader Club HNI dan Irawati Sadar Leader Club HNI Tanjungpinang ini menjadi agenda besar perdana yang digelar oleh HNI Tanjungpinang.

Herico Fernando, Ketua Pelaksana mengatakan, bahwa acara ini dilaksanakan untuk memperkenalkan produk kesehatan yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.

“Kami melaksanakan acara Grand Home Sharing HNI ini untuk memperkenalkan produk-produk kesehatan yang disunnahkan Nabi kita, dimana produk-produk ini telah digunakan selama 14 abad dan telah dikaji oleh banyak ilmuwan dan terbukti sangat bermanfaat bagi tubuh kita," ucapnya.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang.
“Kita tidak hanya ingin agar warga Tanjungpinang mengenal produk luar biasa ini, tapi kita juga ingin saudara-saudara kita mendapatkan keberkahan, karena produk-produk ini diberkahi Allah, bahkan telah disebut dalam Al Qur’an, seperti minyak zaitun yang telah disebutkan dalam Surat At Tin, sari kurma yang disebut dalam Surat Yasin, Surat Maryam, Surat Ar Rahman, dan masih banyak lagi," sambungnya yang juga pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan, “Kita menghadirkan Pak Rudi Yanto dan Bu Derry Agustina, Leader Besar HNI yang juga Best Couple se-Asia Tenggara yang telah melahirkan banyak leader sukses untuk memotivasi mereka yang telah bergabung di keluarga HNI Tanjungpinang untuk lebih semangat men-syiarkan produk halalan thoyyiban ini.

HNI juga telah menciptakan sistem yang sangat baik dimana para membernya bisa menjalankan bisnis dengan sangat mudah dan banyak bonus yang diberikan dari perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada para member.

“Awalnya Bu Amrina Rosyada, teman pengajian saya menawarkan produk-produk HNI kepada saya, saya belum tertarik. Namun, setelah minum kopi Sevel (seven elemen), salah satu produk best seller HNI, rasanya enak dan menyegarkan tubuh saya, saya jadi tertarik dan kemudian bergabung. Saya coba berbagai cara dalam menjalankan bisnis di HNI, dan saya menemukan inti sukses berbisnis di HNI hanya ada dua; follow the system dan follow the leader (mentor), karena sistemnya sudah bagus dan yakinlah leader pasti menginginkan yang terbaik untuk kita dan karena mereka sudah menjalani bisnis ini lebih dulu dari kita dan lebih paham dari kita," ujarnya.

Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI.
Kemudian, Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI yang didaulat menjadi Narasumber pertama menyampaikan materi dengan sangat apik. Terlihat peserta antusias menyimak materi bertema ‘Strategi 5 Tahun Berbisnis di HNI Berincome Rp 100 Juta/Bulan.

“Bisnis di HNI ini luar biasa, karena bisnis ini dijalankan di atas prinsip 5S yaitu: Selamat, Sehat, Smart, Sejahtera dan Saudara dimana prinsip 5S ini merupakan terjemahan dari doa yang bisa kita panjatkan setiap habis sholat, ‘Allahumma innanas aluka salamatan fiddin, wa ‘afiyatan fil jasad, dst," ujarnya.

Selanjutnya, dia sangat mendukung Bu Derry dan teman-teman yang berada dalam jaringan saya untuk mendapatkan bonus yang besar, karena pastinya bonus saya juga naik, ha ha ha”, kelakarnya yang disambut gelak tawa peserta. “Biarlah saya hanya mendapatkan bonus Rp 7 juta, tapi setiap hari”, candanya yang membuat peserta senyam senyum.

"Beliau juga menyebutkan berbagai manfaat dari produk-produk ini yang membuat peserta semakin yakin dengan produk-produk HNI, dan mengajak peserta berdoa agar dimampukan berpenghasilan Rp 100 juta dalam sebulan. "Kesempatan kita masih sangat besar. Jumlah member HNI baru 2 juta orang, baru 1 persen dari jumlah penduduk Muslim Indonesia. Karena itu mari kita tetap optimis men-syiarkan produk-produk kita," tutupnya.

Dilanjutkan dengan materi The Power of Emak-emak, Derry Agustina menyampaikan strategi jitu para emak-emak yang kebetulan jadi peserta mayoritas di acara Grand Home Sharing ini dalam mempromosikan produk-produk HNI ini. “Emak-emak sekalian jangan bawa tas kecil kalau kemana-mana, tapi pakailah tas yang agak besar biar bisa memuat banyak produk kita. Dan ingatlah emak-emak, prinsip kita para emak-emak adalah ‘My Family is My Power’. Kita tetap menjaga integritas suami, kita menumbuhkan cita-cita anak dan kebahagiaan keluarga adalah yang utama," tuturnya.

Derry juga mendemonstrasikan salah satu produk best seller HNI yaitu Green Wash. “Green Wash ini sangat recommended, karena daya bersihnya yang luar biasa. Kita lihat disini kain kasa yang terkena betadine, setelah direndam dalam air Green Wash menjadi putih bersih seperti baru. Bahkan dilain kesempatan kami menggunakan oli dalam demonstrasi, dan ternyata Green Wash tetap mampu membersihkan dengan baik”, ucapnya

“Home Sharing adalah jantung kita. Selama jantung berdetak maka selama itu kita masih hidup. Emak-emak sekalian jangan berhenti home sharing. Bila belum berani sendiri, minta mentor untuk menemani, minimal seminggu sekali. Jangan lupa PCA (pakai-cerita-ajak) setiap berjumpa dengan saudara-saudara kita, keluarga kita,teman-teman kita,” tutupnya.

Grand Home Sharing ini ditutup dengan foto bersama narasumber dengan peserta.

Acara Grand Home Sharing ini dilanjutkan dengan Kuliah Herba Thibbunnabawi esok harinya, pada hari Minggu, 28 April 2019. Disini kita akan mengenal apa saja produk-produk HNI, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara menggunakan/ mengkonsumsinya”.

Berminat menjadi keluarga HNI? Hubungi Herico Fernando di 0813 2142 6621, atau dapat menemui Business Center (BC) HNI Tanjungpinang di jalan Kuantan di samping SMP Negeri 2 Tanjungpinang.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto Didampingi Wakapolda Serahkan Bantuan Becak Motor. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, bersama Pembina Utama Melayu Raya Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah berikan bantuan berupa "Becak Motor". Pemberian bantuan tersebut dilakukan di Kantor Perhimpunan Melayu Raya, Batam Center, dan dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda kepri, Tokoh Masyarakat Batam serta para Anggota Perhimpunan Melayu Raya Kepri, Senin (29/4-2019).

Bantuan becak motor tersebut diberikan kepada Bapak Alimin, umur 61 Tahun dan istrinya Ibu Zaura umur 52 tahun yang tinggal di Bukit Timur Tanjung Uma, berupa 1 unit becak motor dan perlengkapannya, 1 unit set perlengkapan tidur (kasur,bantal dan selimut), Sepatu boot, Modal usaha.

"Bapak Alimin merupakan seorang petugas kebersihan yang ditemukan oleh anggota Melayu Raya sedang membawa istrinya yang sedang sakit lumpuh saat bekerja sehari-hari dengan menggunakan becak motor yang sudah tidak layak pakai. Sehingga Polda Kepri bersama Perhimpunan Melayu Raya berinisiatif memberikan bantuan," ujar Kapolda Kepri dalam rilis yang dikirimkan ke media ini.

"Dalam hal ini Polda Kepri bermitra dengan Perhimpunan Melayu Raya untuk menyikapi berbagai permasalahan sosial yang ada dan pada hari ini kita adakan Bakti sosial untuk Bapak Alimin, dan bersama-sama kita mendoakan istri beliau yang saat ini sedang dirawat dirumah sakit cepat diangkat penyakitnya. Dengan kondisi yang ada tentu kita harus Proaktif membantu sehingga kita menjadi insan Bhayangkara yang bermanfaat, termasuk juga rekan-rekan dari Melayu Raya bermanfaat bagi masyarakat Kepri," sampainya Kapolda Kepri.

Kemudian disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pembina Utama Perhimpunan Melayu Raya beserta anggota Melayu Raya atas kerjasama yang baik ini.

"Untuk kedepan diharapkan apabila ada seperti ini mari kita bersama-sama bisa menjadi bermanfaat di Kepulauan Riau," ujarnya.



Red/Humas Polda Kepri


Papan Proyek Penimbunan dan Pemadatan Area di Desa Sungai Sebesi
KARIMUN KEPRIAKTUAl.COM: Proyek penimbunan dan pemadatan Area lapangan bola di Parit Lintang RT 006/RW 002 Dusun IV, Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dinilai sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, menurut warga Desa Sungai Sebesi, penimbunan dan pemadatan area ini, diduga tidak sesuai dengan jumlah pagu anggaran yang dianggarkan dari Dana Desa (DD). Padahal, area yang dikerjakan tersebut, adalah merupakan lapangan bola.

"Proyek Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang di alokasikan dari Dana Desa, anggaran tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 129.405.095," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (28/4-2019).

Kemudian, lanjutnya, lapangan yang ditimbun tersebut selesai dikerjakan dalam satu minggu. Dan tanah yang digunakan untuk pemadatan area hanya 600 lori (Damtruk).

"Lihat saja mas, lapangan yang ditimbun, sekarang menjadi genangan air. Itulah akibatnya kalau tidak rata pemadatanya. Melalui media inilah kami menyampaikan, supaya sampai ke istansi terkait untuk meninjau kembali proyek ini. Karena kami sebagai masyarakat tidak mau dana yang dikeluarkan dari anggaran Desa tidak sesuai pada tempatnya," ujarnya.


Swadi


Jenajah Laki-laki yang Ditemukan di Pantai Gading Sari Dibawa ke Puskesmas
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Warga pantai Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun dibuat geger ketika seseorang warga menemukan sosok mayat laki-laki, pada dinihari, Minggu (28/04/2019)

Diduga sosok mayat tersebut yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, merupakan warga Kolam Air, Abdul Halim (36), pedagang ikan di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Edi warga Kelurahan Gading Sari mengatakan, malam tadi, sekitar jam 11:00 WIB, dia melihat motor Nmax terparkir di pantai. Namun begitu kecurigaan mulai muncul ketika motor tersebut sampai pada pagi hari masih di tempat yang sama.

"Sekitar jam 08:30 WIB pagi hari. Saya mau kepasar, warga Gading Sari di kejutkan, di temukan mayat laki laki yang tidak jauh dari bibir pantai. Mayat yang ditemukan, mayat laki-laki tersebut dengan keadaan telungkup yang masih mengeluarkan darah segar dari mata dan mulutnya," ujar Edi.

Kemudian, warga langsung menghubungi Polsek Kundur, dan warga bersama pihak Polsek Kundur langsung membawa jasad ke Puskesmas Tanjungbatu untuk di otopsi.

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi masih mengenakan celana dalam. Sejumlah pihak menduga, mayat tersebut mengahiri nyawanya dengan menerjunkan dirinya kedalam laut.

Polsek kundur melalui Unit Reskrim, Ipda Alpajri mengatakan, dari hasil otopsi jenazah, tidak di temukan tanda-tanda ada nya kekerasan pada jasad korban.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada jasad korban," kata Ipda Alpajri.

Ahmad Yahya


Upacara Gugurnya Bhayangkara Terbaik, Brigadir Kepala Anumerta Romadhanis
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Inna lillahi wa inna ilahi raji’un, Keluarga Besar Polda Kepri berduka atas gugurnya Bhayangkara terbaik Polda Kepri Almarhum Brigadir Kepala Anumerta Romadhanis dalam melaksanakan tugas Pengamanan Pemilu tahun 2019 di PPK Kecamatan Toapaya, karena kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pada hari ini Kamis tanggal 25 April 2019 pukul 12.30 wib bertempat di Mapolres Tanjungpinang  dilaksanakan upacara pelepasan Jenazah ke peristirahatan terakhir, sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, S.I.K.

Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Danlanud RHF Tanjungpinang, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, personil gabungan TNI-Polri dan keluarga Almarhum.

Kata Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan, atas nama bangsa dan negara, atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama seluruh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan atas nama seluruh Bhayangkari Kepulauan Riau.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Bhayangkara terbaik Polda Kepri, beliau bertugas menjaga Keamanan Pemilu di Kepulauan Riau, bertugas sebagai pengamanan PPK di Kabupaten Bintan. Semoga Almarhum Khusnul Khotimah dimudahkan jalannya menghadap Sang Khalik ditempatkan dan di berikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Kapolda Kepri.

Selama almarhum berdinas selama 12 tahun 3 Bulan dengan dedikasi, pengabdian dan prestasi kerja baik dan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/7331/IV/2019 tanggal 25 April 2019 kepada Almarhum dianugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta dari Brigadir Polisi menjadi Brigadir Kepala Polisi Anumerta.

Selesai pelaksanaan Sholat Jenazah, kemudian pada pukul 14.00 wib dilaksanakan Upacara Pemakaman Jenazah di TPU KM.10 Tanjungpinang sebagai Inspektur Upacara Kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, S.I.K, M.H.

Dalam sambutannya menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menerima takdir ini serta senantiasa mendapat bimbingan dan perlindungan dari Allah SWT," Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.


Red/Humas Polda Kepri


Pemeriksaan Kesehatan Personil Pengamanan Pemilu 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri lakukan pemeriksaan kesehatan personil pengamanan Pemilu tahun 2019. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Jumat (26/4-2019).

Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019. Tim kesehatan dari Bid Dokkes Polda Kepri dan Urkes Polres jajaran berkeliling di setiap lokasi pengamanan pemilu di KPU dan PPK Kecamatan di Kepri untuk memeriksa Kesehatan serta pemberian vitamin bagi personil.

"Mengingat berat nya tugas dilapangan dan perubahan cuaca yang tak menentu di beberapa hari ini," ujarnya.

Kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan yang dilaksanakan Urkes Polresta Barelang sebagai berikut:
Personil pengamanan di Kantor KPU Sekupang, Personil pengamanan  di PPK Belakang Padang, Personil pengamanan  di PPK Sekupang.

Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Tanjungpinang: Personil pengamanan  di PPK Kecamatan Tanjungpinang Barat, Personil pengamanan  di PPK Kecamatan Bestari, Personil pengamanan  di PPK Tanjungpinang Timur, Personil pengamanan  di KPU Tanjungpinang.

Dan kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Karimun: Personil pengamanan di PPK Kecamatan Karimun, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Meral, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Meral Barat, Personil pengamanan di PPK Kecamatan Tebing.

Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Bintan:
Personil pengamanan BKO Satbrimob dan Polres Bintan di PPK Kecamtan Bintan Timur dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Natuna:
Personil pengamanan  di PPK wilayah hukum Polres Natuna. Serta kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Lingga: Personil pengamanan  di gudang logistik PPK Kecamatan Singkep. Kemudian kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian vitamin dan edukasi kesehatan oleh Polres Kep. Anambas: Personil pengamanan  di gudang logistik KPU Tarempa Kabupaten Kep. Anambas

Selain Personil Polri yang melaksanakan Pengamanan, Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan terhadap para petugas PPK dan KPU di kewilayahan.


Red/Humas Polda Kepri


Tempat Wisata Pantai Ketapang Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Program pembangunan tempat wisata,
Pantai Ketapang, Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun sudah rampung dikerjakan.
Dimana Proyek Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (P3MD) yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 191,667,780.

Kepala Desa Sungai Ungar Utara Zaini mengatakan, program pembangunan tempat wisata di pantai Ketapang, Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun sudah rampung di kerjakan.

"Walaupun membutuhkan waktu yang panjang tetapi saya mengucapkan alhamdulillah atas kekompakan pemuda desa sungai ungar tersebut. Maka program tempat wisata di pantai Ketapang tersebut sudah rampung dikerjakan," kata Zaini dikantornya, Rabu (24/4-2019).

Lanjut Zaini, bahwa apa yang membuat agak rumit dan sulit memakan waktu itu adalah membuat fariasi dan motifasi. Karena itu penting untuk mempercantik tempat wisata tersebut. Kemudian dia merasa bangga, karna mendapat sokongan dari masyarakat setempat dan juga masyarakat dari luar daerah.

"Karena dengan adanya program pembangunan tempat wisata di pantai Ketapang Desa Sungai Ungar tersebut.
Dapat menambah hasil perekonomian masyarakat setempat . Dan juga mudah-mudahan tempat wisata pantai Ketapang ini bisa di jaga dan dirawat oleh pemuda dan masyarakat setempat. Serta bermanfaat untuk masyarakat Kepulauan Kundur dan juga luar daerah lain," tutur Kades Zaini.


Swadi


Fadillah, Komisioner KPU-KKA
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dikarenakan di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi kesalahan prosedur pemilihan.

Kesalahan tersebut terjadi dikarenakan ada pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-El yang tidak sesuai dengan alamat.

"Terjadinya pemilihan ulang ini karena ada masyarakat yang ngotot untuk memilih, sementara itu mereka juga tidak masuk dalam DPT di Kabupeten Anambas dan juga tidak mengurus surat pindah memilih atau tidak membawa Form A5," kata Fadillah Komisioner KPUD Anambas kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu (20/4-2019).

Maka, lanjutnya, rencana Pemungtan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Rencananya PSU akan dilaksanakan oleh KPU – Kepulauan Anambas pada hari, Sabtu tanggal 27 April mendatang. Ini berdasarkan hasil rapat Pleno KPU KKA,” jelasnya.

Fadillah juga menyatakan, PSU ini dilaksanakan tepat di hari terakhir masa batas pemilihan ulang, sesuai peraturan.

“ ini berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3, dimana PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama pemilihan suara 17 April 2019 yang lalu, ada lebih 50 puluhan orang yang datang ke kantor KPU.

“Pada hari pencoblosan, ada sekitar 50 lebih orang datang ke kantor KPU untuk mempertanyakan hak pilih mereka. Sementara mereka ber KTP luar daerah dan tidak membawa form A5, dan mereka mencari beberapa TPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Fadillah menyebut kejadian tersebut dipicu oleh informasi Hoax dibeberapa media sosial, yang menyebutkan pemilih boleh menggunakan KTP-El di alamat berbeda dari KTP dan TPS, sehingga KPPS di TPS memberikan kesempatan untuk mencoblos bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

“Boleh menggunakan KTP dengan syarat alamat harus sama, seperti Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan RT/RW. Contoh, misalnya di Kelurahan, pemilih hanya boleh memilih di TPS yang ada di kelurahan, dan tidak boleh memilih selain TPS yang ada di kelurahan tersebut,” imbuhnya.

Pemungutan Suara Ulang, lanjutnya, akan dilaksanakan di empat (4) TPS di Kabupaten Anambas. Diantaranya, TPS di Kecamatan Jemaja, Kelurahan Letung di TPS 01 dan TPS 08 Kecamatan Jemaja.

Sementara di dua TPS lagi ada di Kecamatan Siantan di satu Desa dan satu Kelurahan yaitu, TPS 11 di Kelurahan Tarempa, dan TPS 03 di Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur.

“Adapun PSU yang akan dilaksanakan adalah pemilihan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS Kecamatan Jemaja dan di TPS Kelurahan Letung. Untuk TPS Kecamatan Siantan ada 4 surat suara, yakni, PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sementara itu pemilihan suara untuk DPRD Kabupaten Anambas tidak ditemukan kesalahan," urainya menghakiri.


Arthur


Fhoto Halaman SIPP MA, PN Batam dan Surat Pengantar Berkas Kasasi PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan 'Bungkam' ketika dikonfirmasi terkait bergulirnya kasus perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lewat handphone nya via Whatshap.

Dimana menurut Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon, selama bergulirnya sidang perkara klienya, udah banyak kejanggalan yang ditemukanya, ditambah lagi dengan salinan amar putusan yang diterima oleh terdakwa.

"Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm. Namun putusan tersebut, berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm," ujar Manuel P Tampubolon, Rabu (24/4-2019).

Dan bukan hanya itu, kata Manuel, Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Apakah itu bisa dijadikan sebagai informasi yang sah kepada masyarakat?. Karena, didalam halaman SIPP PN Batam, dia melihat masa penahanan klienya, terdakwa Erlina itu tetap berakhir ditanggal 13 Desember 2018. Padahal sudah ada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Lalu bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan MA, yang terhitung sejak tanggal 4 Maret 2018, sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Dan apakah dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019," ungkap Manuel P Tampubolon dengan tegas.

Dan yang lebih anehnya, lanjut Manuel, MA mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa Erlina ditingkat kasasi berdasarkan 'Laporan Kasasi'. Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima oleh terdakwa, berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Nomor surat laporan kasasi dengan nomor surat penetapan penahanan terdakwa Erlina saja sudah jelas berbeda. Makanya itu banyak pertanyaan atau kejanggalan yang saya temukan dalam perkara klien saya ini," ujar Manuel.

Berikut konfirmasi ke Ketua PN Batam lewat handphone via Whatshapnya

mau konfirmasi terkait perkara terdakwa Erlina. Dimana perkara yang sudah diputus pengadilan tinggi tingkat banding dengan mengadili menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam salinan putusan yang diterima oleh terdakwa, putusan pengadilan  18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm namun berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

Bisakah perkara pidana biasa diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya pak?

Kemudian apakah Laman SIPP bisa dijadikan  informasi yang sah ?

Kemudian dalam laman SIPP PN Batam detil penahanan terhadap terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018 Sementara sudah ada penetapan penahanan dari mahkamah Agung. Sebenarnya bagaimana status tahanan terdakwa itu?

Kemudian bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhitung sejak 4 Maret 2018 sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Apakah penetapan penahanan dari Mahkamah Agung itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dan Apa yang menjadi dasar penetapan penahanan terhadap terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019?

Kemudian bagaimana dengan "laporan Kasasi" yang dijadikan dasar untuk menetapkan penahanan tingkat kasasi  DiMahkamah Agung terhadap terdakwa Erlina ? Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima terdakwa berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan oleh mahkamah Agung?.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Batam sampai saat ini belum ada jawaban.


Alfred


Fhoto Bersama Rakorwil baznas di Hotel PIH
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Zakat se-Provinsi Kepulauan Riau. Rakorwil Zakat yang dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Batam pada Rabu dan Kamis, 24-25 April 2019 tersebut mengangkat tema "Percepatan Tata Kelola Zakat yang Optimal di Provinsi Kepulauan Riau" Rabu (24/4-2019).

Hadir dalam pembukaan Rakorwil Zakat ini, Kakanwil Kemenag Kepri Dr. Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA sekaligus membuka acara, OPD / instansi se-lingkungan Pemprov Kepri, Bank Indonesia, BPK RI, OJK Kepri, Kejati Kepri, BKKBN Kepri, Polda Kepri, Korem 033 WP Tanjungpinang, Lantamal IV, Lanud RHF, Guskamla I, Satpol PP, Kanwil DJBC Kepri dan Imigrasi Batam.

Fhoto Bersama
Serta peserta Rakorwil Zakat ini seluruh pimpinan BAZNAS Kab/Kota, LAZ Kab/Kota dan LAZNAS Perwakilan se-Kepri, Pengurus Wilayah NU Kepri, LAM Batam, BPJS Batam, Bank BRI Syariah Batam, Bank BTN Syariah Batam, Bank BNI Syariah Batam, Bank Muamalat Batam, Bank OCBC NISP Syariah Batam, Villa Corp, PT Ripos Bintana, dan Poltek Batam.

Wakil Ketua III BAZNAS Kepri Dr. Cahyo Budi Santoso selaku Ketua Pelaksana Rakorwil Zakat menyebutkan, tujuan rakor ini adalah untuk melakukan koordinasi diantara pengelola zakat, baik BAZNAS, LAZ, maupun LAZNAS perwakilan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, dan LAZ yang berskala Kabupaten/Kota.

"Dengan diadakannya Rakor ini tata kelola zakat tumbuh semakin baik, potensi zakat yang begitu besar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 532 milyar yang saat ini baru bisa digarap 40 milyar benar-benar bisa tercapai dengan optimal," harapnya.

Fhoto Peserta Rakorwil BAZNAS
Kemudian dilanjutkan, Ketua BAZNAS Kepri Drs. H. Mustamin Husain dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakorwil Zakat ini dilaksanakan dalam rangka bermusyawarah dan merumuskan rencana-rencana strategis untuk mengoptimalisasi zakat di Provinsi Kepulauan Riau.

"Alhamdulillah kinerja lembaga amil zakat di Provinsi Kepulauan Riau memiliki catatan yang baik, karena progresnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2016 dana zakat yang terhimpun 11,8 milyar, tahun 2017 16,1 milyar dan tahun 2018 37,3 milyar. BAZNAS Kepri sendiri alhamdulillah telah menyalurkan dana zakat kepada 29 ribu orang dan muzaki yang berjumlah 14 ribu orang. Hal ini tidak terlepas dari rahmat Allah SWT, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan juga upaya-upaya kita dalam menjemput dana zakat. Oleh karena itu kita melaksanakan rakorwil zakat ini agar kita bisa mengoptimalisasi pencapaian zakat kita ke depannya," ucapnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Kepri dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para pejuang zakat yang telah mengerahkan ikhtiar-ikhtiar terbaiknya dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat ini, dan memotivasi para peserta Rakorwil untuk dapat menjaga dan meningkatkan prestasi ini.

Dan kemudian Kakanwil Kemenag Kepri didaulat untuk membuka secara resmi Rakorwil Zakat se-Provinsi Kepri.

Usai acara Pembukaan Rakorwil Zakat se-Provinsi Kepri, ditutup dengan sesi foto bersama para tamu undangan dan peserta Rakorwil.


Red


Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Cay dan terdakwa Hendry alias Apen (Gendut) Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Diduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Efrida didampingi Hakim anggota Jasael dan Mangapul Manalu tidak mendukung program pemberantasan Narkotika. Pasalnya, dua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, jaringan Internasional Narkotika berat 11,4 Kg, tangkapan Mabes Polri 'lolos dari hukuman seumur hidup dan mati".

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, sebelum dibacakan Majelis Hakim putusan kedua terdakwa. Hakim Efrida menyatakan, bahwa terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya sudah pernah didalam penjara dengan kasus yang sama yaitu kasus perkara Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendry alias Apen dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dihukum selama 17 tahun. Sementara untuk denda kedua terdakwa masing-masing 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Efrida.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. "Silahkan kedua terdakwa kordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya.

"Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Hendry alias Apen dengan senyum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Sebelumnya, kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Hal yang sama dengan terdakwa Yessy Intan Puspitasari, Yulistiani dan Budhi (Kurir kedua terdakwa jaringan Narkotika) dituntut 20 tahun.

Perkara kasus jaringan Narkotika ini dibongkar Mabes Polri sejak 28 sampai 30 Agustus 2018 lalu. Dalam kasus yang sama, Mabes Polri menyita 11,4 kilo gram sabu dari tiga lokasi berbeda, Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam (Kepulauan Riau).


Red


Kapal Ikan Asing Vietnam Diamankan Ditpolair Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditpolair Polda Kepri amankan 2 unit kapal ikan asing warga negara Vietnam. Dalam siaran persnya, yang dihadiri, Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam, Senin (22/4-2019).

Kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 16 april 2019, KP Baladewa 8002 melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara, telah berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing dengan data sebagai berikut :
• Nama kapal : KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 wib di titik koordinat 05° 27' 690" N - 105° 42' 010" E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering.
• Nama kapal : KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 wib di titik koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Menurutnya, diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Barang bukti yang diamankan adalah  2 unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka *Nguyen Thanh Tung* warga negara Vietnam dan *Dang Bao Quoc* warga negara Vietnam, selama ini di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri


Terdajwa Sudino Usai Sidang di Ruang Utama PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto tinjau Penghitungan Surat Suara di PPK
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto tinjau pengamanan penghitungan surat suara di PPK. Peninjauan tersebut didampingi oleh Para Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, Minggu (21/4-2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya mengatakan, Kapolda Kepri mengunjungi lokasi penghitungan suara di PPK Batam Kota, PPK Sagulung dan PPK Sekupang. Dan pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2019 di Provinsi Kepri.

Kemudian, kata Erlangga, Kapolda Kepri mengucapakan terimakasih atas Dedikasi pengabdian hingga pada saat ini kondisi Kamtibmas di Provinsi Kepri aman, damai dan kondusif semua ini berkat kerja keras semua pihak terutama kedewasaan masyarakat, apresiasi yang tinggi kepada masyarakat tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tentunya kita tidak dapat mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif.

Dan penekanan Kapolda kepada seluruh personil yang melaksanakan Pengamanan untuk kenali tugas dengan baik, pahami dan implementasikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait bahwa kehadiran TNI-Polri untuk mencegah terjadinya hal yang menghalangi proses Demokrasi di Provinsi Kepri.

"Jangan terpecah, satukan hati dan fikiran, satukan komitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kabid Humas Polda Kepri menirukan ucapan Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Lanjutnya, selaku Kaopsda Operasi Mantap Brata Seligi 2018, Kapolda Kepri Hadir untuk memastikan keamanan, dan sebagai informasi secara keseluruhan di Kepri aman, damai dan kondusif, Terdapat 21 pemilihan ulang dan 4 pemilihan lanjutan. Secara keseluruhan ada 25 Pemilihan yang kembali dilaksanakan, berada di daerah Bintan, Karimun, Tanjungpinang, Kepulauan Anambas dan Lingga. Pemilihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Jika didalam proses penghitungan surat suara melihat dalam penyelengaraannya ada sesuatu yang kurang tepat bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada, silahkan sampaikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau bisa disalurkan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dan Kapolda Kepri menyampaikan, jangan terjebak didalam provokasi, mari kita jaga Provinsi Kepri yang kita cintai. Sesama masyarakat jangan melakukan keributan, pada dasarnya kita semua bersaudara, berapun banyak petugasnya tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat tidak berarti.



Red/Humas Polda Kepri


Bupati Bintan, Apri Sujadi Tinjau Pelaksanaan Pemilu tahun 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Usai menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60, Jalan Alumina, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan, Rabu (17/4) pagi, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos melakukan peninjauan pelaksanaan pemilihan disejumah TPS di Kabupaten Bintan.

Peninjauan tersebut juga dilakukan bersama sejumlah unsur FKPD Kabupaten Bintan diantaranya  dibeberapa kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Sri Kuala Lobam hingga ke Kecamatan Bintan Utara.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, tampak sesekali Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga melakukan dialog langsung dengan beberapa warga sambil melihat proses penghitungan surat suara.

Terkait, kendala Pemilu 2019 yang terjadi disejumlah kecamatan di Kabupaten Bintan, ia menuturkan telah mendengar dan sudah meminta langsung agar KPU dan Bawaslu Bintan segera melakukan koordinasi .

"Kita menghimbau agar KPU dan Bawaslu Bintan segera memutuskan langkah-langkah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait kendala-kendala yang terjadi di Pemilu 2019, baik dari surat suara yang tertukar hingga kekurangan sejumlah surat suara di TPS-TPS , hal ini agar proses pemilihan dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.


Red


Warga (anak kos) Kota Batam Antri Mendaftar Pemilihan Menggunakan KTP
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Salah seorang warga masyarakat Kota Batam yang mau melakukan pemilihan atau pencoblosan di TPS terlihat kesal. Hal itu disampaikanya di TPS 20, Bengkong, Rabu (17/4-2019).

"Alamatku di Bengkong Indah, RT 004/RW 008. Tadi udah ke alamat ini, ketemu dengan RT 004, kata RT itu, RW 008 bukan disini, coba cari dulu"

"Kami udah cari, dan sudah lima TPS yang kami tanya. Tak satu pun yang tau. Kalau begini kami dipersulit untuk melakukan pemilihan, bagus golput lah," ujarnya salah seorang warga dengan kesalnya.

Harusnya, kata salah seorang warga, sesuai dengan alamat di KTP, petugas TPS bukan harus mempersulit kita untuk melakukan pemilihan.

Sementara warga yang mau melakukan pemilihan, dengan menggunakan KTP masih menunggu waktu jam 12:00 WIB.

"Surat undang pemilhan C6 kami tidak ada. Tapi KTP Batam ada, makanya kami datang untuk memilih, memberikan suara kami, dan itu hak kami," ujar warga yang menunggu pemilihan.

Warga (Anak kos) yang tinggal di Bengkong, rame-rame berdatangan ke TPS 20. Namun hal itu sebagian warga tidak dapat memilih. Karena menurut RT 001/RW 005, Suwarno, kertas surat suara Presiden yang dikirim KPU ke TPS 20 kurang 50 surat suara.

"Saya udah kordinasi degan KPU, dan KPU menyuruh mengalihkan warga ke TPS lain. Itu hanya pemilihan Presiden. Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di TPS 20, 201. Kertas surat suara yang lainya semua lengkap, hanya kertas surat suara Presiden aja yang kurang," kata Suwarno.



Red


Fhoto Bersama TNI dan Polisi Usai Apel Pengamanan Masa Tenang Pemilu tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dalam siaran pers tentang patroli gabungan TNI-Polri dalam rangka Pengamanan masa tenang Pemilu Tahun 2019, Minggu (14/4-2019).

Erlangga mengatakan, arahan Dansat Brimob kepada personil gabungan yang akan melaksanakan Patroli.

"Tujuan pelaksanaan Patroli ini adalah memberikan rasa aman kepada Masyarakat, saat ini Masyarakat sedang melaksanakan kegiatan masa tenang yang merupakan tahapan Pemilu tahun 2019, nanti nya dalam pelaksanaan Patroli tidak ada gangguan sekecil apapun dan dalam pelaksanaan tugas pada malam ini hal utama adalah perhatikan keselamatan diri"

"Semoga dalam pelaksaaan tugas semoga diberikan lindungan oleh Tuhan yang Maha Esa dan didalam pelaksanaan tugas ini memberikan kebaikan untuk bangsa dan Negara," kata Erlangga.

Kemudian, lanjutnya, pada malam hari ini Personil TNI-Polri melaksanakan kegiatan Patroli gabungan skala besar.

"Sasaran Patroli didalam tahapan masa tenang ini adalah Objek Vital yang ada di Kota Batam, kantor Bawaslu, gudang logsitik Pemilu, dan tempat-tempat pemukiman masyarakat, untuk route patroli dimulai dari Polda Kepri-Bandara Hang Nadim-Pelabuhan Punggur -Batam Centre (Bawaslu)-kantor DPRD-kantor Walikota. Kegiatan ini akan terus bergulir sampai nanti dengan pukul 04.00 wib, untuk jumlah kekuatan yang dikerahkan dalam pelaksanaan Patroli sebanyak 250 Personil gabungan TNI-Polri," tuturnya.

Kata Erlangga, saat berada di Batam Center Personil Patroli gabungan Berdialog dengan masyarakat di seputaran dataran Engku Putri, tentang menjaga keamanaan dan ketertiban di Kota Batam menjelang pemungutan suara 17 april 2019 nanti.

"Hal ini disambut dengan baik oleh Masyarakat. Selanjutnya dilakukan juga pengecekkan pengamanan di kantor Bawaslu," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan S.I.K., M.H, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Para perwiraTNI-Polri dan, Personil gabungan TNI-Polri.


Red/Humas Polda Kepri


Amat Tantoso (Atas) dan Korban Warga Negara Malaysia (Bawah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Umum Asosiasli Pedagang Valuta Asing (APVA), Pengusaha money changer dan hotel, Amat Tantoso, sampai saat ini masih diperiksa di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (11/4-2019).

Pantauan dilapangan, terlihat para kerabat dan keluarga tersangka AT rame datang untuk menjenguknya.

Penikaman yang dilakukan terhadap korban Warga Negara Malaysia, Kelvin Hong, menurut informasi karena utang piutang.

Dan korban menurut informasi, memiliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Kemudian, hubungan itu yang dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso, yang juga memiliki usaha pribadi. Sehingga usaha yang dikelola oleh karyawan tersebut menglami kerugian.

Membicarakan masalah itu, AT bertemu dengan korban di restoran Wey Way di Harbourbay, Jodoh, Batu Ampar. Kemudian terjadi cekcok mulut, hingga sampai terjadi perkelahian dan berujung ke penikaman pinggang korban.

Hingga saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.