Dua Terdakwa Jaringan Mafia Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat 11 Kg
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Menunggu putusan kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, mafia Narkotika jenis sabu berat 11 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Akankah lolos dari putusan "Seumur Hidup atau Hukuman Mati". Tunggu putusanya dibacakan Hakim PN Batam.

Sebelumnya, kedua terdakwa tangkapan Mabes Polri, yakni, terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen yang merupakan jaringan mafia Narkotika hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, selama 20 tahun.

Kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Perbincangan kasus perkara ini pun masih hangat di sekitaran lingkup PN Batam. Dimana ada beberapa orang terdakwa kasus narkotika, 1Kg, 2Kg dan 3Kg, Jaksa menuntut 20 tahun. Kenapa sama tuntutanya ya.

"Ini kan puluhan kilo gram, harusnya udah dituntut Jaksa seumur hidup atau mati," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (9'4-2019).


Red


Terdakwa Kuris Sabu 425 gram Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 10 tahun kurungan penjara, terdakwa Susi Susilawati Sukmala Bin Tatang Rudiana kurir Narkotika jenis sabu 425 gram ini, terlihat dipersidangan agenda mendengarkan putusan "Tidak ada penyesalan". Pasalnya, wanita punya anak satu ini dengan santainya mendengarkan dan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Majelis Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu, Senin (8/4-2019).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Susi Susilawati Sukmala.

Dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU yakni 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 1 tahun kurungan penjara.

Dalam pokok perkara Terdakwa dan fakta persidangan, terdakwa punya anak satu ini diamankan di Bandara Hadim Nadim Batam pada hari Jumat  tanggal 19 Oktober  2018, saat hendak berangkat ke Surabaya. Dan sabu seberat 425 gram disembunyikan di celana dalamnya.

Dan dalam keterangan terdakwa, dia di amankan saat melewati area Security Check Point (SCP). Kemudian petugas melihat benjolan mencurigakan di celananya. Dan pada saat itu terdakwa sempat mengelak dan mengatakan bahwa benjolan tersebut adalah softek, namun petugas BC Bandara tidak percaya begitu saja dan lalu memeriksanya.

Hasil pemeriksaan, terdakwa kedapatan menyimpan dua bungkus plastik bening berisi sabu dibalut lakban di celana dalam terdakwa. Dari temuan itu dan untuk proses lebih lanjut, terdakwa lalu diserahkan ke Polresta Barelang. Sedangkan tantenya yang bernama Rehulina Sinulingga yang sejalan bersamanya saat itu yang mana pengakuan terdakwa juga membawa Narkoba, berhasil lolos  dari penangkapan waktu itu, namun oleh polisi, Rehulina Sinulingga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.


Red


Bupati Bintan, Apri Sujadi Gelar Pemilu Run Menyongsong Pemilu Serentak 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan  menggelar kegiatan “PEMILU RUN” menyongsong Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Kijang Citywalk Kec. Bintan Timur, Minggu (7/4-2019).  Acara yang  diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bintan bertujuan mensosialisasikan  kepada masyarakat terkait agenda pemilu sekaligus bertujuan mampu meningkatkan partisipasi pemilih jelang agenda Pemilu Serentak 2019.

“Pemilu Run merupakan satu dari sekian agenda KPU Kabupaten Bintan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa terlibat dalam pemilu, jelang 12 hari lagi, kita mengajak masyarakat beramai-ramai untuk mencoblos di TPS dari jam 7 pagi hingga 13.00 siang , tanggal 17 April nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina Sari.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai ikut berlari pagi bersama masyarakat menyampaikan bahwa dirinya mengharapkan agar  pemilu tahun 2019 ini, mampu berjalan dengan baik, karena menurutnya begitu besar beban penyelenggaraan pemilu tahun ini lebih dikarenakan hal ini baru pertamakalinya diselenggarakan pemilihan secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang sangat  memerlukan kerjasama dari semua pihak.

"Kita juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu  khususnya meningkatkan angka partisipasi, dengan bisa melebihi target angka nasional 77,5 % khususnya kaum milenial yang harus mendapatkan perhatian dengan pemahaman pentingnya pemilu, karena suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja , suksesnya pemilu adalah partisipasi masyarakat tersalurkan dengan baik," tutupnya.


Red


Warga Masyarakat Batam Menunggu Capres 01 di Pintu Masuk Lapangan Parkir Tumenggung Abdul Jamal. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Di panasnya trik matahari, puluhan ribu warga masyarakat Kota Batam antusias menghadiri kampanye terbuka nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu (6/4-2019).

Pantauan dilapangan, warga masyarakat Kota Batam yang menggunakan baju atribut Jokowi-Amin, "Indonesia Maju" menunggu kedatangan Capres 01, Joko Widodo (Jokowi) di pintu masuk lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.

Salah seorang warga yang memakai kaos warna putih Jokowi-Amin mengatakan, walaupun panas kali triknya matahari, dia tidak nyerah menyaksikan kedatangan pak Jokowi. Menurutnya, Capres 01 sampai ke Batam sekitar pukul 15:00 WIB.

"Menunggu dipuntu masuk lapangan parkir ini, supaya saya bisa menyalamnya dan menyaksikanya langsung. Mudah-mudahan bisa saya salam nanti pak Jokowi," ujarnya sambil berteduh dibawah pohon rindang.

Namun ketika ditanya, kenapa mendukung Capres 01. Dia mengatakan, bahwa selama kepemimpinanya, beliau telah melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dan bukan hanya pembangunan itu aja, pak Jokowi juga sudah membantu banyak masyarakat.

"Selain pak Jokowi selalu turun ke masyarakat. Kami masyarakat, sudah banyak terbantu, pak Jokowi telah mengeluarkan banyak kartu, dan itu bermanfaat bagi kami," ujarnya warga Tanjung Uman ini.

Hingga berita ini diturunkan, Capres 01 belum tiba. Dan warga masyarakat makin antusias menunggu hingga memadati lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.


Red


Sosialisasi Pemilu tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pers Pemantau Pemilu- Persatuan Wartawan Indonesia (MAPPILU-PWI) Kepri, KPU dan Bawaslu Kepri, sosialisas Pemilu 2019 di Atoks Coffee Ruko Royal Sincom Batam, Jumat (5/42019).

Peserta sosialisasi dari kalangan mahasiswa dan wartawan yang melontarkan pertanyaan kepada pembicara, membuat sang moderator yang saat itu dipegang anggota MAPPILU-PWI William Seipatiratu "cukup keteteran". Selain antusias untuk bertanya, peserta juga harus berpacu dengan waktu yang cukup terbatas.

"Forum ini sangat menarik, tapi sayang waktunya sedikit," ujar mahasiswi Unrika Rani.

Dalam acara sosialisasi tersebut, didatangkan tiga pembicara yakni, Komisioner KPU Kepri Arison, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, dan mahasiswa Unrika Beni Nababan sebagai perwakilan kalangan milenial.

Sebagaimana topik kegiatan 'Pendidikan pemilih melalui metode tatap muka bersama MAPPILU-PWI Kepri', materi yang dijabarkan berkaitan dengan teknis Pemilu yang akan digelar 17 April mendatang.

Ketua MAPPILU-PWI Kepri Priya Ribut Sentosa, dalam kata sambutanya,
Pemilu serentak kali ini tidak hanya untuk memilih Presiden dan wakilnya, tapi juga para pejabat legislatif daerah.

"Untuk itu, perlunya dilakukan banyak sosialisasi jelang Pemilu 2019 guna mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat," kata Priya Ribut Sentosa.

Selain itu, ketua PWI Kepri Candra Ibrahim juga menegaskan, di samping memperkenalkan kembali peran MAPPILU-PWI di tengah masyarakat, kegiatan tersebut diharapkan menjadi edukasi yang tepat untuk penyebaran informasi ke masyarakat melalui mahasiswa juga insan pers.

"Waktu yang tidak lagi banyak menuju hari Pemilu ini bisa kita manfaatkan bersama untuk mengajak lingkungan sekitar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Karena kesempatan ini untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun kedepan," ungkap Candra.

Ditambahkan Arison, mantan pimpinan KPU Kepri periode 2013-2018. Dia menjelaskan, angka pemilih yang terdata saat ini tak jauh berbeda dibanding periode sebelumnya yaitu dari 1,229 juta menjadi 1,230 juta jiwa.

"Namun begitu, di tengah memanasnya perpolitikan saat ini masyarakat bisa menyadari arti pentingnya sebuah suara yang diberikan. Jangan golput," ujarnya.

Beni Nababan yang sempat mengutip hasil survei dari media daring nasional (CNN Indonesia) bahwa lebih dari 40 persen kalangan milenial memilih sebagai golput dalam Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan mengingat sikap apatis tersebut dapat merugikan bangsa.

"Itu baru dari kalangan milenial, belum dari kalangan masyarakat lainnya. Semoga hal tersebut tidak terjadi di Kepri seperti pelaksanaan Pemilu lalu yang cukup didominasi golongan putih," terang Beni.

Sementara, Said yang mewakili Bawaslu Kepri yang berbicara terkait teknis pelaksanaan Pemilu turut mengimbau agar para peserta benar-benar dapat mengaplikasikan dan mensosialisasikan kembali pendidikan sebagai 'pemilih'.

"Kami sudah menyediakan dan menyebarkan buku panduan yng berisikan lengkap tentang teknis Pemilu. Maka saatnya menjadi pemilih yang cerdas. Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu," tuturnya.


Red


DPRD Kota Batam, Camat dan Lurah RDP di Gedung Serbaguna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan Camat dan Lurah, Kota Batam. Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan, pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memalui Disperindag dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD Batam.

Hal itu dikatakanya, kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Batam dalam pembagian sembako murah, disepakati bersama, dibagikan setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres selesai. Namun pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.

"Kami minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah. Tunggu sampai ada keputusan DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pembagian sembako murah yang dijadwalkan oleh Disperindag Kota Batam dihentikan," ujar Jurado, Kamis, (4/4/2019) di gedung serba guna DPRD Batam.

Lanjutnya, pembagian sembako murah di stop, database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam.

Kemudian, anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam. "Kenapa dimajukannya pembagian sembako murah tersebut"

“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,” ungkap Dandis.

Ditambahkan Jurado Siburian, terkait masalah sembako murah, pembahasan di Komisi sudah dibahas dan diputuskan, pembagian sembako murah dilaksanakan setelah pesta demokrasi. Dan akan dibagikan dihari-hari besar seperti Bulan Ramadhan dan Natal. Untuk itu, agar semua camat yang belum di selenggarakan agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.

“Sudah terlaksana di 2 Kecamatan. Kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan kami, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan supaya di stop dulu sementara waktu, sebelum ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado menutup rapat.


Red


Terdakwa Eddy Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan dan Putusan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia kosmetik, terdakwa Eddy kasus perkara Kesehatan divonis 10 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Hera Polosia saat membacakan putusan terdakwa, Kamis (4/4-2019).

Terdakwa Eddy yang berpakaian putih hitam itu, terlihat tidak gamang di kursi pesakitan, ketika sidang agenda mendengarkan tuntuntan dan putusan. Dimana sebelum dibacakan oleh Hakim Majelis putusan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung membacakan tuntutanya.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menuntut terdakwa selama 1 tahun, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Rumondang saat membacakan tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Syahlan men skor sidang, dan mengatakan, putusan terdakwa hari ini juga dibacakan. "Sidang kami skor," kata Hakim Syahlan.

Skor sidang dicabut, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan terdakwa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Syahlan.

"Memerintahkan terdakwa Eddy untuk ditahan," lanjut Hakim Syahlan.

Dalam pokok perkara terdakwa, pada Selasa, (26/9-2017). petugas Balai POM datang ke Toko San’z House Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kelurahaaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tim Balai POM memanggil ketua RT, dan RT tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut, miliknya terdakwa Eddy. Kemudian pihak BPOM menyuruh RT menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak mengangkat Handphonenya.

Karena Handphonenya tidak diangkat. Kemudian, tim BPOM mengambil sikap, dengan membuka paksa gudang tersebut. Setelah gudang tersebut terbuka, pihak BPOM masuk dan melakukan pemeriksaan. Dalam gudang, BPOM bertemu dengan orang tua yang merupakan orang tua terdakwa. Pemeriksaan gudang pun disaksikan orang tua terdakwa dan ketua RT.

Dalam gudang, petugas Balai POM melakukan pemeriksaan dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar yang disimpan di lantai 1, 2 dan 3 rumah/gudang, dan produk kosmetik tersebut kemudian didata untuk dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah/gudang, kemudian Petugas Balai POM menunjukkan Surat Tugas dan menjelaskan tujuan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, bahwa Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar didata jenis dan jumlahnya, kemudian dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM di Batam dengan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti. Produk tersebut dibawa ke Kantor Balai POM di Batam.

Padahal bunyi pasal 197 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, faktanya, Hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara.

Red



Fhoto Bersama Atlet Berprestasi Usai Menerima SK CPNS. Fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 286 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Khusus Olahragawan Berprestasi, Selasa (2/4), di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta.

SK CPNS ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Menpora menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada para CPNS itu yang menjadi warga baru di lingkungan Kemenpora. “Selamat datang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, rumah baru yang nantinya akan kalian tempati sebagai tempat pengabdian dan perjuangan untuk meneruskan prestasi yang kalian pernah lakukan. Di tempat baru ini seluruh atlet dan masyarakat Indonesia menggantungkan harapannya untuk bersama-sama mengibarkan Sang Saka Merah Putih,” kata Menpora.

“Pengabdian baru ini sudah barang tentu sedikit sedikit berbeda saat kalian berada di Pelatnas. Namun dari sisi ketepatan, kecermatan dan kedisiplinan hampir sama. Karenanya, saya tidak pernah khawatir ketika Presiden memberikan arahan bagi para peraih medali untuk diangkat sebagai PNS,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa para atlet adalah pribadi-pribadi tangguh yang telah mengorbankan segenap kegembiraan dan kesenangannya di masa-masa indahnya hanya untuk mempersembahkan medali bagi merah putih.

Mulai saat ini, lanjut Menpora, sudah barang tentu semua atlet sudah sedikit berbeda dengan yang sebelumnya. “Sebelumnya kalian masih bebas melakukan apa saja tapi mulai sekarang kalian adalah CPNS yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan, berpihak kepada tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Walaupun telah jadi CPNS, sambung Menpora, para atlet boleh kembali ke Pelatnas dengan beberapa persyaratan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenpora.

“Kepala Biro Kepegawaian akan mengkoordinasikan dengan baik seperti halnya para senior kalian yang ada di sini. Selagi kalian dibutuhkan di Pelatnas melalui seleksi yang baik, silakan kembali, jangan pernah mengendorkan motivasi, kalian sudah diangkat sebagai PNS tetap harus memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” tambah Menpora yang juga didampingi jajaran Eselon I dan II Kemenpora.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa  jumlah CPNS dari jalur khusus atlet berprestasi ini berjumlah 286 orang, jumlah ini merupakan jumlah paling besar selama ini. Ini membutikan bahwa negara memberikan penghargaan untuk kalian semua agar bisa ikut berbakti dan menyumbangkan raga kalian untuk membawa bangsa ini meraih prestasi.

Ia melanjutkan, sebagai CPNS, ada beberapa tugas tambahan yang perlu kalian ketahui. “Saya sama sekali tidak pernah meragukan rasa cinta kalian kepada bangsa ini, dan itu sudah berkali-kali kalian buktikan dalam event-event olahraga baik dalam negeri maupun luar negeri. Tapi ketika kalian menjadi PNS, kalian bertugas untuk merajut negara ini menjadi satu kesatuan. Kalian juga akan melakukan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.


Humas Kemenpora/EN



Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun Saksikan Turnamen Sepak Bola Cup Kuba 2019
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun didampingi Menpora menutup secara resmi Open Turnamen Sepak Bola Cup Tahun 2019 Kecamatan Kundur Barat (KUBA) Kabupaten Karimun, Senin (1/4-2019).

Turut hadir dalam acara, Camat Kundur Barat, Murnizam, Lurah Sawang Persyada dan beberapa Kepala Desa lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat se Kecamatan Kundur Barat.

Pada kesempatan itu H. Nurdin Basirun mengatakan, bahwa ia menginginkan agar para kesebelasan yang ada di Kecamatan Kundur Barat tersebut, harus berusaha lebih keras agar dapat menjadi atlet yang bisa membanggakan Kabupaten Karimun dan bahkan provinsi Kepri.

"Insya Allah tahun depan kita laksanakan lagi Gubernur Cup," ujarnya.

Ia juga menyarankan, agar di Kundur Barat ini dilaksanakan pembinaan berjenjang terhadap para pencinta bola. Sehingga nanti dapat bibit-bibit atlet pemain bola untuk Kabupaten Karimun dan Provinsi kepulauan  Riau yang jitu.

"Saya atas nama Pemprov Kepri mengucapkan selamat kepada pemenang pada hari ini. Kemenangan hari ini adalah kemenangan seluruhnya. Jadi yang belum menjadi pemenang jangan berkecil hati," tuturnya.

Di samping itu, Nurdin juga menghimbau kepada seluruh  masyarakat Kundur untuk datang ke TPS pada 17 April mendatang agar bisa menentukan pilihannya masing masing.

Sementara itu camat Kuba Murnizam menyampaikan, Insyaallah setiap tahunnya di kecamatan kundur Barat atau di Desa-Desa akan dilaksanakan turnamen bola kaki sehingga nanti bisa dapatkan atlit-atlit yang mampu meraih prestasi yang baik.

"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita akan mendapatkan atlet-atlet yang akan memperkuat tim dalam mengikuti Porprov dan lain sebagainya," ujarnya.

Murnizam juga mengatakan, masyarakat Kecamatan Kundur Barat mesti bersyukur sebab dapat kunjungan dari Gubernur Kepri.

"Kita harus bangga dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan rombongan karena dalam kesibukannya yang padat beliau bisa hadir saat pembukaan dan penutupan sepak bola CUP KUBA yang ke IV. Dan saya berharap, agar kegiatan olah raga di Kecamatan Kuba dapat berkembang lebih baik lagi," kata Murnizam

Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati Karimun dengan Pegawai Honorer
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 694 pegawai honorer. Penyerahan SK tersebut, diserahkan di stadion mini, Kecamatan Kundur pada saat apel pagi,  Senin (1/4-2019).

"Perpanjangan pengawai honorer sebanyak 694 orang dari Puskesmas dan bidang pendidikan, itu terbagi dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Belat, Ungar, Kundur Utara, Kundur Barat, dan Kundur Kota," ujar Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan, pegawai kontrak itu terdiri dari Korwil Kecamatan Belat 61 orang, Kecamatan Ungar 221 orang, Kecamatan Kundur Utara 19 orang, Kecamatan Kundur Barat 186 orang, Kecamatan Kundur Kota 44 orang. Kemudian tenaga honorer di Puskesmas Belat 23 orang, Puskesmas Ungar 13 orang, Puskesmas Kundur Utara 14 orang, Puskesmas Kundur Barat 26 orang, dan Puskesmas Kundur Kota sebanyak 48 orang.

"Sedangkan pegawai honorer yang tidak diperpanjang kontraknya ada 10 orang. 7 orang diberhentikan, dan 3 orang tidak di rekomendasi perpanjangan," kata Rafiq.

Rafiq juga menambahkan, perpanjangan kontrak diberikan sesuai dengan rekomendasi yang di sampaikan oleh masing masing pimpimpinan. Dan dari hasil evaluasi kinerja dengan perjanjian kerja sesuai tupoksinya masing masing.

"Jumlah pegawai kontarakan honorer yang di perpanjang kontraknya ditahun 2019 secara keseluruhan khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 2951 orang," tuturnya.

Ahmad Yahya


Caleg Legislatif DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Budi Sudarmawan, calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam, Nomor urut 7 Partai Golongan Karya (Golkar), dapil Batam Kota, Lubuk Baja mengatakan, dirinya maju untuk berbuat baik lebih banyak kepada masyarakat.

"Saya maju jadi caleg, bukan mencari ekonomi tambahan atau kekayaan. Hanya saya berbuat lebih baik untuk masyarakat Kota Batam. Saya kan udah ada usaha," ujarnya kepada awak media, Senin (1/4-2019).

Dia juga mengucapkan, dirinya maju di pemilihan legislatif tahun 2019, dia optimis untuk duduk menjadi anggota DPRD Kota Batam. Karena dia mengaku sudah berjuang semampu mungkin untuk meraih kursi duduk di DPRD Kota Batam.

"Saya berjuang semaksimal mungkin, dan semua kemampuan saya, udah saya keluarkan. Itulah optimis saya untuk mendapatkan kursi," ujarnya.

Masalah kemampuan, kata Budi, semua udah dia miliki, untuk itu dia tidak khawatir untuk menjalankan tugasnya saat di dewan. Karena dia sudah berpengalaman saat menjalankan tugas di LSM LIRA.

"Saya kan begronya Gubernur LSM LIRA, jadi idah paham Undang-Undang. Jadi semua kemampuan saya nanti, akan saya keluarkan di Dewan," tuturnya.

Selain hal itu, Budi juga menyampaikan agar masyarakat yang memilihnya nanti, tidak khawatir jika dirinya sudah duduk di dewan, karena ia mengaku tidak akan berubah sikap kepada masyarakat, bahkan ia akan meningkatkan silaturahmi dengan para konstituennya.

"Nanti, ketika saya terpilih duduk jadi anggota Dewan. Saya berjanji tidak akan jauh dari masyarakat, dan selalu bersilaturahim kepada masyarakat," tuturnya.

Red


Sidang Pemeriksaan Saksi Penangkap Satgas Minyak
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dari Kepolisian Satgas Minyak Mabes Polri dihadirkan dalam kasus perkara penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar terdakwa Tomy Barata, Mashari alias Heri bin Muhamad Hasyim, dan Agus Anwar Sanusi, Senin (1/4-2019).

Kedua saksi penangkap tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Samuel Pangaribuan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi penangkap. Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan, bahwa tim Polisi Satgas Minyak menangkap kapal berisi solar ilegal di perairan Batu Ampar.

Penangkapan tersebut, kata kedua saksi, sejak Desember tahun 2018, sudah melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahari Berkah Madani (BBM). Dan menurut para terdakwa, Bahan Bakar Minyak jenis solar 1.500 liter dipindahkan dari kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani, minyak itu dipindahkan ke kapal di perairan Batu Ampar.

"Setelah minyak solar selesai dipindahkan ke kapal Tug Boat. Kemudian para terdakwa membawa minyak tersebut, menuju dermaga PT. Bahari Berkah Madani di Teluk Nippah Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian minyak solar tersebut dipindahkan ke kapal Limin XVII jenis tongkang GT 760 No 1128/PPm. Dan kapal Limin yang kami amankan ada 5 unit, dan mobil tangki minyak solar,"ujar kedua saksi penangkap Satgas Minyak dihadapan Hakim Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Namun ketika dipertegas oleh Hakim Syahlan. "Saksi tadi mengatakan, bahwa tim Satgas Minyak telah mengamankan kapal berisi solar ada 5 unit, tapi diberkas ada 3 unit, mana yang benar ini?. Kedua saksi pun menjawab bahwa kapal yang diamankan tim Satgas Minyak ada 3 unit, dan 3 unit mobil tangki minyak solar.

"Bukan 5 unit kapal yang mulia, tapi 3 unit kapal, dan 3 unit mobil tangki solar yang kami amankan," ujar kedua saksi.

Kedua saksi juga menerangkan, setelah penangkapan. Para ABK kapal Limin yang diamankan, diserahkan ke penyidik Polda Kepri. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami tidak mengetahuinya," tutur kedua saksi.

Usai pemeriksaan saksi penangkap Satgas Minyak, sebelum sidang ditutup. Majelis hakim Syahlan menanyakan ke tiga terdakwa. "Ada keberatan tidak dari keterangan kedua saksi penangkap ini," sampainya Hakim Syahlah kepada ketiga terdakwa.

"Tidak ada yang mulia," ujar ketiga terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo, pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 480 ayat  (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Red


Peserta Tour de Bintan 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 1.200 peserta dari 48 negara ambil etape bersepeda 140 KM Kategori Grand Fondo Clasic dihari kedua perhelatan Tour de Bintan 2019, Sabtu (30/3) pagi. Walau sempat terhenti karena derasnya guyuran air hujan, balapan akhirnya bisa dilanjutkan kembali bahkan berlangsung meriah.

"Sempat terhenti karena derasnya hujan sebentar, tapi para peserta sangat antusias sehingga balapan dilanjutkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Wan Rudy, Sabtu (30/3) siang.

Dikatakannya juga bahwa Tour de Bintan 2019 merupakan tahun ketiga berturut-turut sebagai ajang kualifikasi untuk Kejuaraan Dunia Gran Fondo UCI yang berlangsung di Poznan, Polandia, pada bulan September 2019 nanti.

Lebih dari seratus tim dan klub bersepeda yang bepergian dari Singapura, Jepang, Cina, Australia, dan lainnya akan diwakili. Pasukan yang berbasis di Singapura yang terorganisasi dengan baik dan sangat kompetitif mencakup Tim Balap Berkendara Terpadu, Roval Mavericks Khusus dan 4T2. Di antara tim terbesar adalah Anza Cycling, Team Garcia, dan Rapha, dan beberapa tim perusahaan seperti Team Standard Chartered Bank juga datang dengan kekuatan penuh.


Leo


Penandatanganan MoU oleh Tiga Dinas Kabupaten Bintan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyaksikan penandatanganan MoU tiga dinas yang meliputi Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam usaha memberikan perlindungan anak Kabupaten Bintan saat agenda Pra Hari Anak Nasional/Ajang Temu Anak Kabupaten Bintan di Relief Antam Kijang, Sabtu (30/32019) pagi.

Selain itu, ia juga turut melantik PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Forum Anak Bintan Bersatu, Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarga ) serta Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Dalam sambutannya , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai komitmen bahwa anak-anak adalah calon-calon pemimpin bangsa dan daerah. Dikatakannya juga bahwa Kabupaten Bintan berulangkali menjadi Kabupaten Layak Anak dengan hadirnya program-program yang terintegrasi guna meningkatkan kualitas generasi baik melalui pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.

"Saat ini pemerintah berusaha akan selalu hadir melalui berbagai program yang kita lakukan seperti memberikan akta lahir gratis, memberikan bantuan pendidikan gratis serta program-program islami seperti maghrib mengaji dan 15 menit mengaji yang berguna membentuk mental generasi kita," tutupnya.


Leo


Kapolda Kepri Tandatangani Surat Serah Terima Jabatan Utama Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi Revianto pimpin upacara serah terima jabatan Karolog, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes Polda Kepri. Serah terima jabatan tersebut dilakukan di Lobby utama Polda Kepri, Senin (1/4-2019).

Upacara tersebut, turut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri,
Pejabat Utama Polda Kepri, Pj. Ketua Bhayangkari Kepri, dan Para Personil Polda Kepri.

Kapolda Kepri selaku Inspektur Upacara memimpin langsung serah terima jabatan, sebagai berikut :

Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc. Karolog Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Karolog Polda Bengkulu.

Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo Kabid Dokkes Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Kesjas Korps Brimob Polri, digantikan oleh Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad yang sebelum menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sulut.

Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K. Kabid Keu Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidverif Puskeu Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidverif Puskeu Polri.

Kapolda Kepri dalam kata sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih atas dedikasi pengabdian serta prestasi kerja dari rekan-rekan pejabat utama yang pindah tugas, yang pertama Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc, Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, dan Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K.

"Semoga ditempat tugas yang baru semakin sukses dan sampaikan salam hormat kami kepada pimpinan di tempat tugas yang baru," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengucapkan selamat datang kepada Karolog Polda Kepri Kombes Pol Drs. Supardi, Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad dan Kabid Keu Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal selamat bergabung di Polda Kepri.

"Tunjukan semangat prestasi dan dedikasi selama bertugas di Polda Kepri," ujarnya.

Lanjutnya, tentang geografis Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah perairan, diharapkan dapat dimaknai oleh para pejabat utama yang baru, organisasi ini tergantung dari pimpinan, laksanakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT dengan baik. Laksanakan kepercayaan pimpinan Polri, berikan contoh baik kepada anggota dalam pelaksanaaan tugas dan tanamkan rasa memiliki terhadap kesatuan, berikan yang terbaik untuk Polda kepri.

"Belajar dari kepemimpinan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Kita harus bersama-sama dengan anggota. Berikan contoh disamping membangun motivasi juga mendorong untuk pelaksanaan tugas, Jaga kebersamaan diantara kita, saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan layani masyarakat," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto:Istimewa, Wajib Pajak
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa WP diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.

"WP masih harus melaporkan  SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa, Jumat (29/3/2019) pagi.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan  SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019 kemarin sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan  teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa.

Sumber: Kompas.com


HjDeby Maryanti Serahkan Piala ke Peserta Petugas Medis Puskesmas
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 1.000 peserta dari petugas medis Puskesmas Kecamatan serta Kader Posyandu mengikuti puncak Jambore Kader Posyandu Bintan 2019 di Alun-alun Pantai Dugong, Kec Gunung Kijang, Kab Bintan, Rabu (27/3) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Wakil Bupati Drs. H. Dalmasri Syam, MM, Ketua TP PKK Bintan Hj. Deby Maryanti, Ketua DWP Bintan Hj. Nong Adi Prihantara, FKP Bintan dan jajaran Kepala OPD Bintan. Bupati Bintan yang bertindak sebagai Pembina Upacara dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas semangat para kader.

"Kami bangga melihat semangat dan antusias ibu-ibu semua. Tentu apresiasi setinggi-tingginya dari kami atas nama Pemerintah Daerah. Selanjutnya, ini menjadi momen untuk sepakat pada komitmen bersama, anak-anak Bintan harus sehat, ibu hamil harus cukup gizi dan Lansia pun harus selalu dipantau kesehatannya di usia tuanya," ujarnya

Ketua TP PKK Bintan Hj Deby Maryanti saat menyampaikan laporan juga sempat berpesan agar kader Posyandu yang ada bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan berbagai terobosan yang dilakukan.

"Saya bangga atas kreatifitas dan inovasi setiap Posyandu di Bintan. Banyak program menarik dan sesuai dengan kebutuhan kesehatan keluarga. Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih dan salam sehat untuk seluruh kader khususnya yang sudah bertahun-tahun berkiprah di Posyandu masing-masing" terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memberikan penghargaan kepada kader-kader Posyandu yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Penghargaan itu disejalankan dengan penyerahan secara simbolis insentif triwulan I bagi kader Posyandu.


Red


Jaringan Narkotika 11 Kg,  Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu dituntut Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pembacaan tuntutan para gembong Narkotika tersebut dibacakan diruang sidang yang berbeda, Selasa (26/3-2019).

Inilah persamaan tuntutan terhadap terdakwa pemain (Gembong) Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram dengan 11 Kg.

Terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan terbukti bersalah mengedarkan Narkotika sabu berat 1.176 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas, dengan kurungan penjara 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.

Jaringan Narkotika Sabu 1.176 gram, terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan 
Sedangkan untuk terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan jaringan mafia Narkotika. Dimana kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Hal inipun jadi perbincangan pemerhati hukum yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran PN Batam. Dia mengatakan, aneh tapi nyata, itulah yang menjadi pertanyaan besar oleh publik. Jumlah besar berat Narkoba aja, jauh bedanya. 1.176 kg dan 11 kg kan sangat jauh bedanya.

"Ini sudah tak jelas penegakan hukum. Sepertinya ada udang dibalik batu kasus perkara ini. 1 kg dengan 11 kg sama dituntut 20 tahun. Kan aneh," ujarnya.


Red


Terdakwa Hotman Hutapea Caleg DPRD Provinsi Kepri saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Chandra nyatakan, bahwa unsur-unsur pidana tentang pemilu telah terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan, denda 5 juta, subsuder 14 hari," kata Hakim Jasael dihapan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Frihesti, Rabu (27/3-2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael, bahwa terdakwa Ir. Hotman Hutapea dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaa pemilu sebagaiman dimaksud dalam pasal 280 ayat (1), peserta pemilu dilarang menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Peserta pemilu dapat hadir ke tempat, sebgaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, tanpa kampanye.

Namun, lanjut Hakim Taufik, terdakwa Ir. Hotman Hutapea datang ke tempat, atas undangan peserta pelaksana acara. Dan terdakwa dalam acara tersebut memberikan kata sambutan dengan melakukan adanya peragaan pemilu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah calon  legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang dibuat. Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum diatas, sehingga dalam pasal yang dimaksud, unsur-unsur terdakwa Ir. Hotman Hutapea caleg DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 Kota Batam telah terpenuhi," ujar Hakim Jasael.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Jasael, kedua belah pihak, terdakwa dan Jaksa dapat menentukan haknya. "Sidang saya tutup," ujar Hakim Jasael.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hotman Hutape, Farel Hasibuan dan Okto Saragi menyatakan "Banding". "Terhadap putusan ini, kami banding," kata Farel Hasibuan.

Namun Farel Hasibuan menyatakan, putusan yang dibacakan hakim itu, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan pembelaan (Pledoi) yang diajukanya. "Tidak ada pertimbangan hakim terhadap pledoi kami. Malah menolak seluruh pledoi kami," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Hotman Hutapea dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.


Red


Bupati Bintan Resmikan Pondok Pesantren Al Ihsan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Hj Deby Maryanti meresmikan Pondok Pesantren Al Ihsan Bintan yang terletak di Jalan. Namling RT.05/RW 02 Desa Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (26/3) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan bahwa  perwujudan visi misi Bintan yang Madani tersebut dilakukan dengan membangun sarana prasarana pendukung mulai dari rumah tahfidz, perbaikan sarana prasarana rumah ibadah, peningkatan sarana TPQ dan pondok pesantren, pembangunan madrasah hingga pelaksanaan program-program islami seperti Maghrib Mengaji dan 15 Menit Mengaji Sebelum Jam Belajar.

"Dengan diresmikannya Pondok Pesantren Al Ihsan ini maka saat ini Kab Bintan sudah memiliki 11 Pondok Pesantren, 14 Madrasah dan juga 245 TPQ . Bahkan saat ini, rumah tahfidz yang telah kita dirikan juga sudah memiliki sekitar 200-an santri. Kita juga tetap konsen dalam memberikan insentif bagi guru ngaji, imam mesjid agar visi misi Bintan Yang Madani dapat tercapai," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan didirikannya Pondok Pesantren Al Ikhsan tersebut dimana menurutnya hal tersebut tentunya sangat membantu dalam mencetak generasi Bintan yang Madani.

Sementara itu, Zulkifli, S.Pd, selaku Pembina Yayasan Al Ikhsan mengakui bahwa Pondok Pesantren Al Ikhsan telah  dibangun diatas lahan seluas 4 Hektar serta memiliki 11 asrama, dimana 5 asrama diantaranya sudah selesai terbangun dan 6 asrama lagi akan selesai dalam waktu dekat.

"Tahap awal saat ini sudah 14 orang santri yang terdaftar dari 20 santri yang kita targetkan. Nantinya pondok pesantren ini juga akan dilengkapi fasilitas kantin dan juga mini market selain fasilitas mesjid dan asrama yang sudah terbangun. Bahkan kita juga menggratiskan 4 orang santri yang berasal dari keluarga kurang mampu. Semoga hal ini menjadi keberkahan bagi kita semua," tutupnya.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.