Terdajwa Yan Anthoni dan Mohamad Adenan Dituntut 20 tahun Kurungan Penjara
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pebisnis Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram, dituntut 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan kedua terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/2019).

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan, kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu yang dibawa dari Negara Malaysia untuk dijual di Batam. Sabu yang diamankan tersebut 13 paket sabu, dengan berat 1.176 gram.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu, didampingi Renni Pitua dan Egi Novita menyampaikan, supaya pembelaan (Pledoi) dibuat secara tertulis. Dan hal itupun di iyakan oleh kedua terdakwa.

"Karena hukumanya tinggi, dan umur kedua terdakwa sudah 50 tahun. Maka sampaikan pledoinya secara tertulis. Kalau di Negara kalian (Malaysia) kalian udah dihukum mati. Minggu depan bacakan," kata hakim Marta Napitupulu kepada kedua terdakwa.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.


Red


Terdakwa Warga Nigeria Ihebuzoraju Nkemjika Christin divonis 1 tahun. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara penipuan, tiga diantaranya Warga Negara Nigeria divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019). Ke empat terdakwa tersebut yakni Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken, Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline.

Dalam amar putusanya, Menurut Hakim Taufik, bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Untuk terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerossa dan Efrida.

Terhadap putusan tersebut, terdakwaI Ihebuzoraju Nkemjika Christin yang didampingi penerjemah bahasanya menyatakan pikir-pikir, sedang ketiga terdakwa lainya menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Nani Herawati.

Diluar persidangan, korban penipuan Mutiara Hasibuan mengatakan tidak puas atas putusan hakim terhadap ke empat terdakwa. "Uang saya tidak kembali semua, ko hukumanya rendah kali," ujar Mutiara Hasibuan.

Tiga Terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline divonis 6 bulan.
Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dituntut 1 tahun 2 bulan, dan terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dituntut 7 bulan.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa, pada bulan November tahun 2018, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat-DKI Jakarta, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin lewat media sosial akun Feacbook Upendra Sahu meminta pertemanan kepada korban Mutiara Hasibuan.

Kemudian, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin mengaku bahwa dia seorang Tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan dan berencana menitipkan hartanya berupa sertifikat dan uang senilai USD 1.200.000 (satu juta dua ratus dollar). Selanjutnya terdakwa meminta alamat dan no HP nya korban Mutiara Hasiabuan untuk dikirimkan paket berupa sertifikat ke alamatnya.

Setelah mendapatkan alamat korban penipuan, terdakwa kemudian mengirimkan video pengiriman paket ke akun Feacbook Mutiara Hasibuan untuk menyakinkanya. Dan terdakwa langsung meminta sejumlah uang kepada Mutiara, dan dikirimkan lewat Fedel (DPO), dengan alasan biaya pajak Bea Cukai. Kemudia korban Mutiara Hasibuan memberikan uang tahap pertama Rp. 8.750.000, tahap II (Biaya Scanning) sebesar Rp. 37.000.000, tahap III (Biaya Scanning II) sebesar Rp. 84.000.000, dan Tahap IV (Biaya Visa Mati) sebesar Rp. 31.000.000, dengan total semuanya Rp 160.750.000.

Dan hal inipun terungkap dipersidangan, bahwa uang hasil tipuanya dari korban Mutiara Hasibuan memang benar dilakukan oleh para terdakwa. Setelah itu korban melaporkan para terdakwa ke polisi. Ke empat terdakwa warga Nigeria tersebut mengaku bahwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, mengembalikan uang korban seluruhnya.

Namun nyatanya, menurut keterangan korban Mutiara Hasibuan, bahwa uangnya dikembalikan bukan seluruhnya, yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

"Uang udah kami kembalikan semuanya lewat lowyer," ujar para terdakwa dipersidangan saat pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan, ke empat terdakwa menunjukkan lowyernya, dan lowyernya mengatakan uang tersebut dia kembalikan kepada korban Rp 50 juta, sisanya biaya operasional. "Sisa uang korban untuk biaya operasional yang mulia," ujar lowyer yang ditunjuk terdakwa warga Nigeria tersebut.

Red


Acara Pembukaan Workshop SAKIP
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Workshop Penguatan Implementasi, Sistim Akuntatabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemda KKA. Di Aula Kantor Bupati, Senin (25/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH. Dalam  arahanya saat membuka kegiatan Haris menyampaikan kepada peserta whorkshop agar mengikuti jalannya whorkshop tersebut dengan sunguh-sungguh.

“Melalui kegiatan ini banyak ilmu yang akan diperoleh. Karena itu kepada peserta Whokrshop, agar dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh," kata Haris.

Haris, kemudian menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir ketika itu untuk mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA dalam merealisasikan kebijakan pembangunan guna memajukan KKA.

“Kepada setiap OPD agar dapat menunjukan kinerja yang baik, agar mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA. Serta mewujudkannya menjadi pembangunan yang tepat sasaran dan mampu memajukan daerah KKA," ujar Haris.


Arthur


Hotman Hutapea (Rambut Putih) Bersama PH nya Usai Mendengarkan Tututanya 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Imanuel, Samsul Sitinjak dan Prihesty di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019).

Menurut Jaksa, dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Imanuel dihadapan Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Kemudian, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana

Usai sidang, agenda mendengarkan tuntutan. Terdakwa Hotman Hutapea didampingi PH nya menyampaikan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," kata Hotman.

Kemudian sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

Red


Fhoto Bersama Giat Acara Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri gelar kegiatan Pakta Integritas In The Road dan Pengambilan Sumpah Penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2019 bertempat Indoor Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Sei Beduk, Minggu (24/3-2019).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K., M.M, para Pejabat Utama Polda Kepri, para Pengawas External Dan Internal dan Orang Tua Wali Dan Peserta Seleksi.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas di lanjutkan dengan Pengambilan Sumpah para Panitia penerimaan terpadu calon Anggota Polri, Orang tua Wali dan Peserta seleksi. Selanjutnya diadakan Video Conference Pakta Integritas dan pengambilan sumpah secara keseluruhan dan berhasil memecahkan rekor Muri atas Rekor Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak yang diikuti sebanyak 200.000 (Dua ratus ribu) peserta di Indonesia.

Disampaikan oleh As SDM Kapolri melalui Video Conference bahwa Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji dari diri sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri tahun 2019, baik dari Panitia, Orang tua wali, maupun peserta seleksi.

Tujuan kegiatan ini adalah upaya untuk mensosialisasi penerimaan terpada calon anggota Polri kepada masyarakat, Untuk mendapatkan calon anggota Polri yang unggul dan berkompetitif serta berprestasi dan Inovatif, untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri, sebagai bentuk komitmen bersama peserta seleksi, oran tua wali untuk tidak melakukan KNN dalam penerimaan terpadu dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

Disampaikan oleh Irwasda Polda Kepri bahwa “Penerimaan tahun sebelumnya ada banyak yang menyampaikan mereka tidak menggunakan uang dan sebagainya, hal ini terus kami dengungkan dan tadi kami sampaikan kepada orang tua wali dan para calon bahwa penerimaan personil Polri ini melaksanakan Pola BETAH, (Bersih Transparan, Akuntabel dan Humanis). Apabila masyarakat nanti menemukan hal yang melanggar kita himbau untuk melaporkan kepada Kepolisian di Kepulauan Riau ini, akan kita berikan sanksi yang berlaku.”

Dijelaskan oleh Karo SDM Polda Kepri untuk “Kuota penerimaan Anggota Polri Tahun 2019, Bintara Polri sebanyak 174 orang, 15 orang untuk Brimob Polri, 9 orang Polwan dan sisa nya 150 orang untuk pendidikan di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu. Untuk Taruna Akpol Kuota Kirim dari Panitia Daerah ada 9 Orang untuk perempuan dan laki-laki. Untuk itu bagi yang mendaftar harus berpacu dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya. Sementara itu, Untuk pendaftaran Animo yang mendaftar sekitar 1.700 an orang dan sudah terverifikasi sekitar 1.207, dengan jumlah Pria 1.021, Wanita 186 orang.”


Red/Humas Polda Kepri


Pertimbangan Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Manuel P Tampubolon, Penasehat Hukum (PH) Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dimana Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Manuel P Tampubolon dalam memori kasasi nya menguraikan, bahwa Judex Facti dari PT Pekanbaru telah memasukkan "Keterangan palsu".

Dalam salinan putusan PT Pekanbaru, PH Erlina keberatan pada poin pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima Pemohon Kasasi/Terdakwa 28 Februari 2019 pada halaman 23 alinea ke 4 berbunyi "Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Desember 2018"

Kemudian, pada alinea ke-2 halaman 24 yang berbunyi, "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama...dst".

"Saya tidak pernah mengajukan kontra memori banding seperti yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ini merupakan keterangan palsu dan terancam pidana paling lama 7 tahun. Salinan ini saya terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam"

"Aneh kan...? Pantas saja PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam. Saya tidak pernah buat kontra memori banding. Tetapi dalam putusan PT Pekanbaru malah ada. Siapa yang membuat kontra memori itu, ini jadi tanda tanya besar," kata Manuel P. Tampubolon di kantornya, Jumat(22/3-2019).

Lanjut Manuel P Tampubolon, pertimbangan ini, terpaksa dituangkan dalam memori kasasi. Karena menurutnya, dia tidak pernah mengajukan kontra memori banding. Tapi kenapa ada muncul dalam putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

"Permainan ini akan saya bongkar. Supaya nantinya MA teliti membuat putusan dalam amar putusanya. Hal ini juga, saya tidak membuat kontra memori kasasi, melainkan hanya memori kasasi," ujar PH Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana.

Munculnya pertimbangan kontra memori banding, kata Manuel P Tampubolon, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ayat (1) berbunyi, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Dan ayat (2) berbunyi, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian"

"Putusan banding itu jelas telah merugikan terdakwa. Dengan pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru, menguatkan putusan PN Batam, yaitu dengan adanya kontra memori banding tersebut. Kemudian memori kasasi terdakwa Erlina, saya serahkan ke PN Batam senin lalu. Saya berharap MA dapat menegakkan keadilan bagi terdakwa dengan membatalkan putusan PT Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 jo putusan PN Batam nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm pada 27 November 2018," kata Manuel.

Inilah memori kasasi terdakwa, dengan alasan, bahwa pemohon kasasi tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut berdasarkan ketentuan pasal 253 ayat(1) adalah sebagai berikut:

1. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit Keuangan bank Perkreditan Rakyat adalah Akuntan Publik dan Atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena sesungguhnya Permasalahan Pemohonan Kasasi/Terdakwa dengan PT. BPR Agra Dhana telah terungkap di Persidangan dengan dibacakan ‘Risalah Rapat OJK nomor: RR-25/KO.0502/2018 tanggal 26 Januari 2018 oleh saksi Afif Alfarisi.

3. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan Dakwaan Alternatif (Bukan dakwaan Subsidair) yaitu “Hanya Membuktikan Dakwaan Pertama” melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

4. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta yuridis di Persidangan terkait alat bukti dan barang bukti.

5. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti telah memanipulasi data-data dalam dokumen yang menjadi dasar penahanan terdakwa dan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Judex Facti telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.

6. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti , JPU, Penyidik, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, pasal 42, dan pasal 47, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

7. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti telah memasukkan keterangan palsu ke dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019.

Red


Bupati Bintan, Apri Sujadi saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 dilangsungkan di Lapangan Demang Lebar Daun Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Jum'at pagi (22/3-2019). Hampir 12 batalion pasukan terlihat berbaris rapi. Amanat upacara disampaikan langsung oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.ik, M.Si dan Kafasarkan Mentigi Letnan Kolonel Falatehan.

Apel siaga ini diikuti hampir seribu dua ratus petugas dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Tagana, Saka Bhayangkara serta beberapa Ormas terkait. Kapolres Bintan dalam sambutannya menyampaikan pesan Menkopolhukam untuk kesiapan seluruh daerah menghadapi pesta demokrasi.

"Sinergitas seluruh stakeholder di setiap daerah jadi elemen penting ketertiban dan keberlangsungan Pemilu mendatang. Pemerintah Pusat melalui kegiatan ini menghimbau agar Pemerintah Daerah bersama jajaran FKPD yang ada, bisa memberi pencerahan di tengah masyarakat guna menghindari isu hoax dan hatespech" jelasnya.

Sementara itu, Apri mengamanatkan seluruh satuan untuk bisa memberi konstribusi terbaik guna menciptakan Kemdagri (keamanan dalam negeri).

"Segala kemungkinan yang tidak kita inginkan, mulai kita deteksi sejak dini. Pesta demokrasi ini harus membawa kebahagian dan kegembiraan bagi masyarakat untuk menyalurkan suara dan aspirasi mereka" ungkap Apri.

Usai memberi amanat, Apri secara langsung membuka Pelatihan Linmas Kabupaten Bintan Tahun 2019. Dari kegiatan ini diharapkan nantinya seluruh anggota Linmas di setiap Kecamatan bisa memberi pehamanan pada masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.

"Perangi hoax dan ujaran kebencian , kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mampu berjalan aman dan damai di kabupaten Bintan," tutupnya.

Red


Terdakwa Digiring Pengawal Tahanan Jaksa Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pengedar Narkotika jenis sabu berat 967 gram, terdakwa Reky Trisnanda bin Yahya Hanafi divonis 18 tahun kurungan penjara. Hal itu dibacakan Majelis Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Efrida dan Yona Lamerossa, Kamis (21/3-2019).

Menurut Hakim Taufik, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Karena itu, Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa sebagaimana dalam dakwaanya pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, denda 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian barang bukti terdakwa berupa sepeda motor dirampas untuk negara," kata Hakim Taufik.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan Jaksa Pengganti Zulna Yosepha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, terdakwa menjadi pengedar sabu di Batam setelah barang terlarang itu di dapatnya dari Subari (DPO). Informasi tersebut di dapat petugas BNNP Kepri dari salah satu masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa kerap mengambil sabu dari Subari (DPO).

Selanjutnya, sejumlah saksi dari petugas BNNP Kepri melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli sabu ke terdakwa. Sesuai kesepakatan, terdakwa menawarkan sabu 1 kilogram dengan harga Rp 540 juta kepada pembeli (polisi penyamar).

Aksinya pun terbongkar saat dilakukannya transaksi di pinggir Jalan Patimura seberang SPBU Kabil, Nongsa. Terdakwa kemudian digeledah dengan ditemukan sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.


Red


Giat Acara Simulasi Sispamkota 2019 Dalam Rangka Pileg dan Pilpres
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka Pileg dan Pilpres 2019, guna mewujudkan keamanan dalam negeri yang kondusif. Polda kepri melakukan Simulasi Sispamkota Tahun 2019 Polda Kepri dengan tema melalui Sispamkota kita tingkatkan sinergitas TNI-Polri. Kegiatan tersebut dilakukan di Temenggung Abdul Jamal, Rabu (20/3-2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, giat Simulasi Sispamkota Tahun 2019 Polda Kepri dihadiri Ketua Tim Supervisi Mabes Polri, Gubernur Provinsi Kepri
Ketua Bawaslu Prov. Kepri, Ketua KPU Prov. Kepri, PJU Polda Kepri, Kepala BNN Prov. Kepri, Komandan Korem 033/WP, Kadishub Prov. Kepri, Kadiskes Prov. Kepri, Kepala BNPB Prov. Kepri
FKPD Provinsi Kepri, Kapolresta Barelang, Para Kapolsek, dan Para Ketua Partai di Prov. Kepri
Serta para personil simulasi sispamkota 2019.

Lanjutnya, kegiatan diawali dengan Apel pengecekan perkuatan personel oleh Dansatbrimob Polda Kepri Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K, M.H. selesai pelaksanaan Apel pengecekan kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG) Tahapan Simulasi Pengamanan Ops Mantap Brata seligi Pilpres dan Pileg Tahun 2019.

"TFG yang disaksikan oleh seluruh hadirin ini menjelaskan bagaimana perencanaan pergelaran pasukan dalam pengamanan Tahapan Kampanye sampai dengan rencana pengamanan pemungutan suara hingga nanti nya sampai dengan pelantikan presiden terpilih," ujarnya.

Kemudian, simulasi Sispamkota diawali pembacaan doa dengan harapan kegiatan Simulasi yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar, aman tanpa ada hambatan maupun korban dari para peserta simulasi. Dalam adegan pertama Pengamanan tahapan kampanye oleh salah satu calon presiden hingga ketahapan terakhir penjinakkan Bom dapat berjalan dengan baik, aman dan sesuai dengan perencanaan.

Dijelaskan oleh Ketua Tim Suvervisi Brigjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, MM, bahwa keberadaan tim supervisi di sini adalah melihat kesiapan personil Polri dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2019, dan dari tim supervisi melihat serta menilai untuk pelaksanaan latihan ini sangat bagus dan mengapresiasi seluruh petugas yang terlibat seperti TNI, Polri dan masyarakat-masyarakat yang dilibatkan tentang skenario latihan tadi.

"Dalam simulasi yang diikuti sekitar 1.000 personel Kepolisian, TNI dan Masyarakat di Kota," ungkapnya.


Red


Tumpukan Limbah B3 Hasil Cucian Plastik
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga masyarakat Kabil, Kecamatan Nongsa mulai merasakan gatal-gatal akibat dugaan limbah B3 cucian plastik mengalir ke pemukiman warga. Hal itu dikatakan warga saat awak media ini memantau air limbah B3 yang berada disebuah lahan kosong.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, udah ada satu minggu limbah ini mengalir ke lahan kosong ini. Hingga sampai mengalir ke parit pemukiman.

"Pantas aja, ada sebagian warga dan anak-anak mulai mengalami gatal-gatal. Setelah saya pantau, ternyata ada dugaan buangan limbah B3. Limbah ini kental kali mas, seperti limbah oil," ujarnya. Kamis (21/3-2019).

Disambung rekanya, dia mengatakan, bahwa limbah yang mengalir dan bertumpuk di lahan kosong ini, bukan limbah B3 oil. Melainkan limbah hasil cucian plastik. Makanya kental dan berminyak.

"Saya duga air limbah B3 hasil cucian plastik ini mengalir dari kawasan industri Wiraraja Kabil ini. Karena disitu ada perusahaan"

"Seharusnya pihak perusahaan pengelolaan plastik, membuat penampungan air limbahnya. Sehingga air limbah tersebut tidak berdampak pada warga yang tinggal disini. Dan ini harus di ungkap, perusahaan mana tang membuang air limbah ini sembarangan. Saya minta DLH Kota Batam Bertindak," ungkapnya.

Dari pantauan awak media ini, mengikuti arah air limbah. Memang benar, seperti apa yang disampaikan warga tersebut. Air limbah B3 hasil cucian plastik tersebut mengalir dari kawasan industri Wiraraja Kabil. Namun belum tim awak media ini belum mengetahui dari perusahaan mana.

Dan air limbah tersebut bertumpuk dilahan kosong hingga sampai mengalir ke pemukiman.


Red


Bupati Karimun dan Kepala Karantina Tanjungbalai Karimun Saat Diwawancarai Awak Media
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq, beserta rombongan menghadiri undangan Badan Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai  Karimun, di perusahaan kelapa PT. Saricotama Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun dalam rangka  pelepasan ekspor bungkil kelapa di pulau Kundur, Rabu (20/3-2019).

Aunur Rafiq menyatakan, bungkil kelapa di Indonesia termasuk didalam lima negara sebagai penghasil kelapa terbesar di dunia. Diantaranya negara Filipina, India, Brazil, dan salah satunya berasal dari sentral pertanian Pulau Kundur kabupaten Karimun Provinsi kepulauan Riau.

"Kundur merupakan bagian yang banyak memiliki potensi alam yang luar biasa luas Pulau 1.800 Km2 ini termasuk pulau yang berpotensi mengekspor berbagai komuniti di antara nya Bungkil kelapa, Nanas, Alpukat, Gambir, Petai, Talas, Damar, Air Kelapa, Pisang, Madu, dan karung Goni," kata Rafiq.

Rafiq juga menyampaikan rencananya untuk mendorong pembangunan pelabuhan kontainer dan perpanjangan landasan bandara, hal ini guna mengangkat pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Rafiq juga berharap, dukungan penuh dari Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun untuk terus mengawalnya hingga ke pasar dunia. Karena menurutnya, peroduk pertanian daerah yang berpotensi ekspor kedepannya akan menjadi perhatian pemerintah pusat mau pun daerah.

Di samping itu Drs. Guntur, SP, MM, Kepala bidang kepatuhan menjelaskan, kementrian pertanian melalui petugas karantina melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan agar komunitas pertanian dapat memenuhi persyaratan Sanitary dan Phito Sanitary (SPS) Negara, tujuan sehingga bungkil kelapa sebanyak 43 ton dengan nilai ekspor setara dengan Rp 0,5 M milik PT Saricotama ini dapat di terima di Malaysia.

Ditempat yang sama drh. Priyadi, kepala stasiun karantina pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, menyampaikan, data eksportasi bungkil kelapa dari sistem Indonesia Quarantine Full Automation Sistem (IQFAST) Barantan di wilayah kerjanya.

"Volume ekspor pada tahun 2018 adalah 4.975 ton setara dengan nilai ekspor Rp 39,3 miliar .sementara data pada tri semester awal tahun 2019 telah tercatat 916 ton dengan nilai mencapai Rp 7,24 miliar . diperkirakan terjadi peningkatan yang signifikan di akhir tahun 2019 nati," ujarnya.

Ditambahkanya, pertumbuhan ekonomi ditentukan dari nilai ekspor dan investasi. U tuk itu sebagai fasilitator perdagangan komunitas pertanian untuk melakukan percepatan pelayanan eksportasi.

"Saya berharap, PT Saricotama merupakan eksportir penyumbang 80% dapat menginspirasi calon eksportir lain di Karimun sehingga berani untuk masuk ke pasar global," ungkapnya.

Ahmad Yahya


Fhoto Saat Demo Gabungan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GMR-AK) di Mabes Polri 
KEPRIAKTUAL.COM: Dua kali dipanggil Jaksa sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terdakwa yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher duduk sebagai pesakitan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar tersebut.

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad mangkir dari panggilan Jaksa. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice. "Benar, yang bersangkutan (Wakil Bupati Bengkalis) sudah dua kali tidak hadir," kata Ahmad, Rabu (19/3-2019).

Namun, dia menuturkan belum akan melakukan pemanggilan paksa, melainkan akan mencoba kembali memanggil yang bersangkutan pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (26/3) mendatang.

Ahmad sendiri menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa. "Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari  kuasa  hukum," ujarnya.

Terkait opsi pemanggilan paksa, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dia menuturkan jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.

Muhammad sendiri sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu dilakukan. Muhammad sendiri beberapa kali turut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, Muhammad lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Saksi Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riauwww.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutur JPU Ahmad.

Sumber:  Berita Riau.com


Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tinjau Tempat Penyelenggaraan STQ ke VIII Provinsi Kepri
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bersama Wakil Bupati Bintan yang juga selaku Ketua LPTQ Kabupaten Bintan Drs H Dalmasri Syam turun ke jalan guna sinkronisasi persiapan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-VIII Provinsi Kepri, di Kabupaten Bintan, Senin (18/3) siang.

Persiapan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-VIII Provinsi Kepri tahun 2019 ini, terus dilakukan karena Kabupaten Bintan bertindak sebagai tuan rumah. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai peninjauan menuturkan bahwa persiapan menjelang STQ, harus benar-benar dimatangkan. Mulai dari kedatangan hingga kepulangan rombongan kafilah dari 6 kabupaten/kota se-Kepri.

"Seluruh OPD terkait juga kita bawa tadi, ini untuk sinkronisasi kegiatan dilapangan agar kegiatan berjalan lancar," ujarnya.

Dikatakannya juga, terkait pembangunan arena astaka STQ, penyelenggaraan rute  pawai ta'aruf juga benar-benar telah dipersiapkan. Mulai dari penempatan tenda-tenda acara, area tempat kafilah sampai dengan penataan stan pameran ditempatkan di kawasan taman Kota Kijang. Termasuk juga, rencananya para kafilah akan disuguhkan wisata air mancur di taman Kota Kijang.

"Sebagai tuan rumah kita ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh peserta kabupaten/kota yang hadir," tutupnya.

Leo


BakesbangPol-PBD Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Deklerasi Pemilu Damai Tahun 2019
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (BakesbangPol-PBD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar kegiatan "Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019" di Aula Siantan Nur. Senin, (18/2/2019).

Isi deklarasi pemilu damai tersebut:

1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

2. Menyeruhkan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tidak melakukan penyebaran ujaran kebencian dan HOAX atas dasar SARA dan Radikalisme Agama, serta dapat memanfaatkan berbagai sarana media sosial dan sarana publik lainnya secara cerdas dan bertanggungjawab.

3.Mendukung sinergitas dan solidaritas, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut dibuka oleh, Asisten I KKA, Zukhrin. Dalam kata sambutannya Zukhrin mengatakan, hindari kampanye yang tak simpatik dan cenderung memunculkan gesekan sosial.

"Karena hal ini hanya akan menuai sikap anti pati dari masyarakat dan tentunya merugikan bagi upaya penggalangan dukungan bagi pasangan calon," kata Zukhrin.

Oleh karena itu, lanjut Zukhrin, pada kesempatan yang berharga ini akan kita gunakan untuk mendeklarasikan semangat dan dalam mewujudkan kampanye pemilu damai, aman, tertib dan sejuk, yang dilaksanakan dalam bentuk deklarasi atau ikrar bersama.

"Deklarasi hari ini merupakan bagian dalam kerangka membangun tatanan nilai, norma dan etika dalam proses pelaksanaan kehidupan berdemokrasi yang semuanya mengikat untuk diwujudkan dalam perhelatan pemilu serentak tahun 2019," jelasnya.

Dikegiatan yang sama, Kaban KesbangPol -KKA, Ekodesi Amrialdi mengatakan, kegiatan ini berdasarkan undang-undang no.7 tahun 2012, tentang Pemilu. Maksud dan tujuannya adanya komitmen dan kesepakatan untuk memantau jalannya pemilu tahun 2019. Dan hal utama tentang pentingnya kampanye damai ditengah masyarakat.

"Terlebih lagi, pada masa kampanye pemilu ini. Dan tujuan adanya kegiatan ini, untuk mengedukasi masyarakat agar ikut mencegah munculnya praktik kecurangan, seperti politik uang, masyarakat juga lebih memahami pentingnya pemilu dan bukan hanya tentang politik praktis," tegas Ekodesi.

Kegiatan ini dihadiri oleh, DanLanal (mewakili), Kapolres (mewakili), Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para peserta dari pengurus, FKUB, FKDM, FPK dan LSM se-Kabupaten Kepulauan Anambas.


Arthur


HUT ke 3 Forum Persatuan Batak Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Forum Persatuan Batak Kundur (FPBK) se-pulau Kundur merayakan hari ulang Tahun yang ke 3 di selengarakan di Restoran gembira Tanjung batu Kundur, Minggu (17/3-2019).

Dalam sambutanya Ketua pnitia pelaksanaan ulang tahun Forum persatuan batak Kundur, Harun Neingolan mengatakan, selain untuk merayakan ulang tahun yang ke 3 acara ini juga untuk ajang silaturahmi antar orang batak yang ada di pulau Kundur supaya menambah keakrapan dan mempererat tali persaudaraan.

Harun  menambahkan  pada hari ulang tahun yang ke 3 ini di hadiri sekitar 1000 undangan di lima Kecamtan yang di pulau Kundur, dengan mengangkat Visi dan misi menjalin persatuan di dalam kebersamaan untuk orang batak se-pulau Kundur.

Hadir dalam acara Ulang Tahun Forum persatuan batak se-pulau Kundur Letjen (purn) Sturman panjahitan selaku calon Anggota DPR RI untuk perwakilan Kepri, Ricard pasaribu calon Anggota DPD RI perwakilan Kepri ,Robet calon anggota DPR Propinsi Kepri, Ketua persatuan Forum Batak Kristen Sepula Kundur K. Hutasoid dan pendeta yang ada di pulau Kundur, di akhir acara di suguhkan hiburan.

ASROI


SIPP PN Batam dan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Erlina yang Dikeluarkan MA
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam telah membacakan ikrar (Sumpah) pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), membuat menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat pencari keadilan.

Namun hal itu pun tidak seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan, seperti kasus perkara penggelapan dalam jabatan, terdakwa Erlina. Erlina yang terus berjuang mencari keadilan, sejak dijatuhkan Hakim PN Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, diresmikanya WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan hanyalah semata saja, namun prakteknya, tidak seperti itu. Seperti kasus perkara Erlina nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam yang ditanganinya.

"Untuk mendapatkan penetapan perpanjangan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). PN Batam mengeluarkan surat laporan memori kasasi, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm. Dan ini pun sudah pernah terjadi, ketika banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal kasus perkara Erlina, penggelapan dalam jabatan divonis 2 tahun dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam," kata Manuel P Tampubolon, Jumat (15/3-2019).

Kata Manuel, dia sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, yang menerima surat laporan memori kasasi dari PN Batam. Dalam surat laporan memori kasasi PN Batam, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm, bukan Pid.B. "Nah, kenapa ini bisa berubah lagi. Banding ke PT Pekanbaru kemarin juga seperti ini, alasan PN Batam, salah ketik. Ini tidak mungkin, pasti ada dugaan mall administrasi"

"Saya yakin, ada motif dibalik perkara Erlina ini, sehingga penetapan perpanjangan penahanan Erlina dapat dikeluarkan PT Pekanbaru dan Mahkamah Agung," ujar Manuel.

Padahal, kata Manuel, penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan MA. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengajukan kasasi pada tanggal 4 Maret 2019. Setelah itu, tanggal 6 Maret 2019, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Erlina, itupun langsung dikeluarkan MA langsung 110 hari, dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari.

"Surat laporan memori kasasi dari PN Batam, ditujukan kepada Panitera Mahhkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana. Dalam surat yang saya terima itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018. Padahal dalam putusan perkara Erlina di PN Batam adalah Pid.B. Kan aneh, ada apa ini semua penegak keadilan ini," ungkap Manuel.

Berdasarkan KUHAP, terangnya, perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 tahun, sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.

"Bagaimana bisa perkara yang teregister di PN Batam pidana biasa, dan untuk mendapatakan perpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus," ucap Manuel.

Karena itulah, lanjut Manuel, dia menyebutkan, kemarin surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PN Batam, katanya salah ketik, sekarang "terulang lagi" surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina yang diajukan ke MA, pidana khusus, makanya dikeluarkan.

"Bedasarkan KUHAP, seharusnya penetapan perpanjangan penahanan dari MA dikeluarkan secara bertahap. Bukan sekaligus dikeluarkan. Perkara ini belum berkekuatan tetap (inkcraht), dan MA juga belum menetapkan Majelis Hakim kasasi"

"Penetapan perpanjangan penahanan itu, menurut KUHAP, harus berkesinambungan, buka langsung sekalian dikeluarkan. Ini akan saya masukkan semua ke memori kasasi," kata Manuel.


Red


Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema Saat Memberikan Kata Sambutan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema melakukan kunjungan kerja (Kunker), sekaligus mensosialisasikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di aula Siantannur. Dan dihadiri oleh siswa/i SMA, SMK, Ormas dan LSM, Jumat (15/3/2019).

Pada kegiatan tersebut, Caterina Asisten II KKA, mewakili Pemkab mengatakan, bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan langsung dengan Laut cina selatan dan banyaknya pulau yang ada di KKA ini sebanyak 225 pulau.

“Kami berterimakasih kepada bapak Brigjen TNI Gabriel Lema selaku Danrem 033/WP telah berkenan memberikan sosialisasi kebangsaan kepada kami,” Kata Caterina.

Menurutnya, kebangsaan adalah cara pandang kita dalam berbangsa, bernegara dan bertanah air.
“Menjaga persatuan dan kesatuan merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Caterina.

Sementara itu, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP) dalam sambutannya sekaligus memberikan wawasan kebangsaan pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu yang hadir.

“Saya berterimakasih kepada hadirin yang boleh hadir dalam acara sosialisasi kebangsaan ini,” ucapnya

Menurutnya, Lanjut Gabriel Lema, kunci kesuksesaan suatu bangsa apabila terjalin silaturahim ditengah masyarakat.

“Marilah kita mengedepankan silatuhrahmi di masyarakat, sebab wawasan kebangsaan adalah Jati diri Bangsa, oleh karena itu mari kita angkat kemanapun kita berada, sebagai masyarakat anambas harus bisa meningkatkan silaturahim dalam berbangsa,” katanya

Lema menambahkan, bahwa dia ingin menjadi bagian kultur dan budaya di Prov. Kepri ini, yang mana sentuhan dari suatu daerah, dapat meningkatkan dan menguatkan saya dalam bertugas, sebab saya sudah menjadi bagian Kabupaten Anambas

“Mari kita tingkatkan potensi, cara pandangan kita agar mampu mewujudkan Kabupaten Anambas yang aman dan nyaman.” imbahu Gabriel Lema.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Bupati Anambas Abdul Haris, Sekda Prov Kepri Dr. Ts. Arif Fadila S. Sos, Ketua DPRD KKA Imran, Dandim 0318/ Natuna Letkol Czi Ferry Kriswardana.

Arthur


Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Panasnya cuaca di Kota Batam, hingga menghilangkan sebagian stamina tubuh. Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman mengatakan, terkait cuaca di Kepri, bahwa secara geografis wilayah Kepri terletak dibawah garis katulistiwa menyebabkan wilayah Kepri tidak masuk kedalam daerah Zona Musim yang mana ada musim kemarau dan ada musim penghujan.

"Wilayah Kepri dikategorikan daerah NONZOM (Non Zona Musim) yang artinya wilayah Kepri tidak punya batasan yang jelas antara musim penghujan dengan musim kemarau atau bisa juga disebut hujan sepanjang tahun," kata Suratman, Kamis (14/3-2019) via WA nya.

Akan tetapi, katanya, ada fase dimana pada bulan Desember-Januari dan Mei-Juni curah hujannya cukup tinggi, sedangkan pada bulan Februari-maret termasuk fase dimana curah hujannya terendah.

"Pada bulan Februari-maret ini tutupan awan yang dapat membentuk hujan cukup sedikit sehingga tidak cukup utk membentuk awan hujan. Suhu udara tertinggi 32 derajat celsius, dan kelembaban udaranya rendah, sehingga dibumi terasa gerah, sinar matahari langsung ke bumi tanpa halangan awan yg berarti," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BMKG menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kondisi tubuh agar tetap terhydrasi/cukup cairan dalam tubuh dengan cara minum air mineral yang cukup dan kurangi aktifitas diluar ruangan yang terpapar sinar matahari secara langsung.

"Disamping itu juga kondisi sekitar yang kering cukup berpotensi/rawan bahaya kebakaran lahan/hutan. Oleh karena itu mari sama-sama kita jaga jangan sampai terjadi kebakaran lahan/hutan dengan cara tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan," tuturnya.


Red


Ketua PN Batam, DR. Syahlan, SH. MH Membacakan Ikrar dan di Ikuti Seluruh Hakim dan Panitera
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam meresmikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan pengadilan Negeri Batam kelas IA, Kamis (14/3-2019).

Dalam acara tersebut, turut hadir Walikota Batam diwakili Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK, Ketua DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I Budi Mardianto, Kapolresta Barelang diwakili Kapolsek Batam Kota, Dandim 0316 Batam, Ketua Pengadilan Agama Batam, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Try Haryadi. DPP LSM Berlian, serta tamu undangan lainya.

Ketua PN Batam, Syahlan Tandatangani Piagan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Dalam acara tersebut, juga dibacakan ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam kelas IA, DR. Syahlan, SH. MH, dan di ikuti seluruh Hakim dan Panitera. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Dalam kata sambutan Ketua PN Batam, Syahlan mengatakan, sebagaimana perlu diketahui, Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, senantiasa supaya membangun cipta positif peradilan dari berbagai kebijakan untuk mewujudkan pengadilan yang agung.

Kajari Batam, Didie Try Haryadi Tandatangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas

"Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam hukum perencanaan jangka panjang Badan Peradilan Republik Indonesia yang dinamakan Detapim Blueprint Mahkamah Agung Republik Indonesia," Kata Syahlan.

Walikota Batam yang Mewakilinya, Tandantangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas
Blueprint pembaruan peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung, lanjut Syahlan, merupakan Datapim penyempurnaan dari Datapim yang diterbitkan dari tahun 2003. Seiring dengan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut, melalui peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menyimpulkan bahwa pada tahun sebelumnya dapat menunjukkan kwalitas penyelenggaraan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.

Ketua DPRD Kota Batam Diwakili Ketua Komisi I, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integeitas

Pelayanan publik yang kian semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntablitas semakin baik, sumber daya manusia aparutur semakin profesional, pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang semakin tinggi.

Kapolresta Barelang Diwakili Kapolsek Batam Kota Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Maka dari itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya terus berupaya meningkatkan integritas berforma peradilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Dandim 0516 Diwakili, Tandatangani Piagam Pencanagan Zona Integritas
Kemudian, lanjutnya, berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di pengadilan. Salah satunya adalah upaya untuk menunjukkan zona integritas ke seluruh pengadilan.

"Autcon pembangunan pencanangan zona integritas adalah tertentunya wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). bisa komplit dia," ungkap Syahlan.

Ketua Pengadilan Agama Batam Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Lanjutnya, penghubung WBK dan WBBM, secara bertahap dapat diharapkan memberikan konstribusi yang dapat meningkatkan persepsi korupsi atau WBK pengadilan khususnya, dan indefnya persepsi kolusi WBK Indonesia pada umumnya. "Maka dari itu, kami PN Batam menyampaikan siap untuk membangun zono integritasi dilingkungan PN Batam," ungkapnya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Kata Syahlan, pedoman-pedoman yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan pidana yang dapat diubah sesuai keutuhan dan kebutuhan dalam peraturan yang beridikator dalam rangka penegakan peningkatan predikat menuju WBK dan WBBM pendekatan tanpa tolerans dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga pencanangan misi Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung, membutuhkan integritas kerja keras pemimpin keyakinan dan kerjasama kita semua.

Fhoto Bersama Usai Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Karena itu, besar harapanya kami, semoga dalam usaha kita untuk menjadi visi, tentu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari aparatur pemerintah antar lintas instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, turut mewarnai perjuangan ini," tuturnya.

Fhoto Bersama Hakim PN Batam dengan Tamu Undangan
"Sehingga pada tahun 2035, sebagai target jangka panjang terwujud tata pemerintahan yang profesional yang berintegritas tinggi menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara, sehingga terciptalah Good Governence dan Good Government," tutupnya.

Red


Masyarakat Warga Kota Batam Sambut Kedatangan Calon Presiden Prabowo Subianto
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan ribu masyarakat kota Batam antusias menyambut kedatangan calon Presiden Republik Indonesia (RI), Parbowo Subianto di tempat wisata Ocarina, Batam Center, kota Batam, Rabu (13/3-2019).

Dipanas triknya matahari, terlihat masyarakat warga Batam berbondong-bondong menunggu kehadiran Prabowo, sambil mengiyel-iyelkan "Ganti Presiden 2019, dan Prabowo Presiden".

Ditengah penyambutan Prabowo, dimana masyarakat antusias untuk bisa menyalami calon Presiden 02. Salah seorang masyarakat warga mengatakan, antusiasnya warga Batam menyambut kedatangan Prabowo, sampai padat begini. Panas matahari pun ditahankan untuk menyapanya.

"Saya sampai merinding mendengarkan iyel-iyel Prabowo Presiden," ujarnya sambil menunggu menyapa Prabowo sampai ditempat dia berdiri.

"Mudah-mudahan beliau terpilih nanti untuk jadi Presiden, supaya perekonomian di Kota Batam ini stabil. Siapa bilang ekonomi di Batam ini stabil, saya aja masyarakat menengah kebawah menjerit. Pekerjaan tak ada, makanya banyak pengangguran di Batam ini," sambungnya.

Acara menyapa masyarakat Kepri di Kota Batam, Prabowo menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sambutan masyarakat kota Batam yang begitu meriah dipanas trik matahari ini. "Luar biasa gemuruh masyarakat Kepri, yang ada di kota Batam ini. Tidak kalah dengan kota-kota lain, Kabupaten, dan Provinsi lain. Saya tidak tau dari mana kekuatan emak-emak ini,sangat luar biasa," ujar Prabowo ditengah puluhan ribu masyarakat.

Kalau seperti ini antusiasnya masyarakat mendukungnya, lanjutnya Prabowo, dia tidak menduga sambutan yang sangat meriah, kalau begini, seprtinya, rasa-rasanya, aroma-aromanya, sepertinya ramalan surve-surve di Jakarta salah semua. "Saya minta maaf tidak bawa uang untuk bayar kalian hari ini," kata Prabowo.

Tadi, kata Prabowo, dia melihat diatas mobil, wajah-wajah warga Batam, dia pantas menerima harapan kalian semua. Dan dia semakin tekat, tegar dan bulat dihati.

"Saya akan melawan angkara murka, dan akan membawa rakyat saya dengan segala resiko. Saya sudah keliling, belasan dan puluhan daerah, saya menagkap, rakyat ingin perubahan, rakyat ingin perbaikan hidup, rakyat ingin mengusir koruptor-koruptor lainya, rakyat tidak ingin dijajah lagi, kemudian rakyat ingin keadilan dan kemakmuran. Rakyat tidak bodoh-bodoh, sebagaimana yang dikatakan mereka," ujarnya.

Kemudian, waktu tinggal 34 hari lagi, kita harus bekerja keras, harus menjaga TPS. Dan minta semua warga, ketika kembali dari sini, yakinkanlah keluarga dan tetangga-tetangga, kawan-kawan dan kerabatmu untuk mengawal. Supaya nanti masa depan cucu kita sejahtera.

"Negara kita sedang dalam keadaan sakit, ada satu gelintir kelompok orang di Jakarta, elit-elit itu yang terus mau memperkaya dirinya, tanpa menghiraukan kepentingan rakyatnya. Mereka membiarkan kekayaan kita keluar negeri, masyarakat di Kepri pasti merasakanya. Tidak jauh-jauh, bias saudara lihat, kemana kekayaan kita mengalir, keluar Negeri," tuturnya.


Red



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.