Giat Acara Simulasi Sispamkota 2019 Dalam Rangka Pileg dan Pilpres
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka Pileg dan Pilpres 2019, guna mewujudkan keamanan dalam negeri yang kondusif. Polda kepri melakukan Simulasi Sispamkota Tahun 2019 Polda Kepri dengan tema melalui Sispamkota kita tingkatkan sinergitas TNI-Polri. Kegiatan tersebut dilakukan di Temenggung Abdul Jamal, Rabu (20/3-2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, giat Simulasi Sispamkota Tahun 2019 Polda Kepri dihadiri Ketua Tim Supervisi Mabes Polri, Gubernur Provinsi Kepri
Ketua Bawaslu Prov. Kepri, Ketua KPU Prov. Kepri, PJU Polda Kepri, Kepala BNN Prov. Kepri, Komandan Korem 033/WP, Kadishub Prov. Kepri, Kadiskes Prov. Kepri, Kepala BNPB Prov. Kepri
FKPD Provinsi Kepri, Kapolresta Barelang, Para Kapolsek, dan Para Ketua Partai di Prov. Kepri
Serta para personil simulasi sispamkota 2019.

Lanjutnya, kegiatan diawali dengan Apel pengecekan perkuatan personel oleh Dansatbrimob Polda Kepri Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K, M.H. selesai pelaksanaan Apel pengecekan kegiatan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG) Tahapan Simulasi Pengamanan Ops Mantap Brata seligi Pilpres dan Pileg Tahun 2019.

"TFG yang disaksikan oleh seluruh hadirin ini menjelaskan bagaimana perencanaan pergelaran pasukan dalam pengamanan Tahapan Kampanye sampai dengan rencana pengamanan pemungutan suara hingga nanti nya sampai dengan pelantikan presiden terpilih," ujarnya.

Kemudian, simulasi Sispamkota diawali pembacaan doa dengan harapan kegiatan Simulasi yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar, aman tanpa ada hambatan maupun korban dari para peserta simulasi. Dalam adegan pertama Pengamanan tahapan kampanye oleh salah satu calon presiden hingga ketahapan terakhir penjinakkan Bom dapat berjalan dengan baik, aman dan sesuai dengan perencanaan.

Dijelaskan oleh Ketua Tim Suvervisi Brigjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, MM, bahwa keberadaan tim supervisi di sini adalah melihat kesiapan personil Polri dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2019, dan dari tim supervisi melihat serta menilai untuk pelaksanaan latihan ini sangat bagus dan mengapresiasi seluruh petugas yang terlibat seperti TNI, Polri dan masyarakat-masyarakat yang dilibatkan tentang skenario latihan tadi.

"Dalam simulasi yang diikuti sekitar 1.000 personel Kepolisian, TNI dan Masyarakat di Kota," ungkapnya.


Red


Tumpukan Limbah B3 Hasil Cucian Plastik
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga masyarakat Kabil, Kecamatan Nongsa mulai merasakan gatal-gatal akibat dugaan limbah B3 cucian plastik mengalir ke pemukiman warga. Hal itu dikatakan warga saat awak media ini memantau air limbah B3 yang berada disebuah lahan kosong.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, udah ada satu minggu limbah ini mengalir ke lahan kosong ini. Hingga sampai mengalir ke parit pemukiman.

"Pantas aja, ada sebagian warga dan anak-anak mulai mengalami gatal-gatal. Setelah saya pantau, ternyata ada dugaan buangan limbah B3. Limbah ini kental kali mas, seperti limbah oil," ujarnya. Kamis (21/3-2019).

Disambung rekanya, dia mengatakan, bahwa limbah yang mengalir dan bertumpuk di lahan kosong ini, bukan limbah B3 oil. Melainkan limbah hasil cucian plastik. Makanya kental dan berminyak.

"Saya duga air limbah B3 hasil cucian plastik ini mengalir dari kawasan industri Wiraraja Kabil ini. Karena disitu ada perusahaan"

"Seharusnya pihak perusahaan pengelolaan plastik, membuat penampungan air limbahnya. Sehingga air limbah tersebut tidak berdampak pada warga yang tinggal disini. Dan ini harus di ungkap, perusahaan mana tang membuang air limbah ini sembarangan. Saya minta DLH Kota Batam Bertindak," ungkapnya.

Dari pantauan awak media ini, mengikuti arah air limbah. Memang benar, seperti apa yang disampaikan warga tersebut. Air limbah B3 hasil cucian plastik tersebut mengalir dari kawasan industri Wiraraja Kabil. Namun belum tim awak media ini belum mengetahui dari perusahaan mana.

Dan air limbah tersebut bertumpuk dilahan kosong hingga sampai mengalir ke pemukiman.


Red


Bupati Karimun dan Kepala Karantina Tanjungbalai Karimun Saat Diwawancarai Awak Media
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq, beserta rombongan menghadiri undangan Badan Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai  Karimun, di perusahaan kelapa PT. Saricotama Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun dalam rangka  pelepasan ekspor bungkil kelapa di pulau Kundur, Rabu (20/3-2019).

Aunur Rafiq menyatakan, bungkil kelapa di Indonesia termasuk didalam lima negara sebagai penghasil kelapa terbesar di dunia. Diantaranya negara Filipina, India, Brazil, dan salah satunya berasal dari sentral pertanian Pulau Kundur kabupaten Karimun Provinsi kepulauan Riau.

"Kundur merupakan bagian yang banyak memiliki potensi alam yang luar biasa luas Pulau 1.800 Km2 ini termasuk pulau yang berpotensi mengekspor berbagai komuniti di antara nya Bungkil kelapa, Nanas, Alpukat, Gambir, Petai, Talas, Damar, Air Kelapa, Pisang, Madu, dan karung Goni," kata Rafiq.

Rafiq juga menyampaikan rencananya untuk mendorong pembangunan pelabuhan kontainer dan perpanjangan landasan bandara, hal ini guna mengangkat pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Rafiq juga berharap, dukungan penuh dari Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun untuk terus mengawalnya hingga ke pasar dunia. Karena menurutnya, peroduk pertanian daerah yang berpotensi ekspor kedepannya akan menjadi perhatian pemerintah pusat mau pun daerah.

Di samping itu Drs. Guntur, SP, MM, Kepala bidang kepatuhan menjelaskan, kementrian pertanian melalui petugas karantina melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan agar komunitas pertanian dapat memenuhi persyaratan Sanitary dan Phito Sanitary (SPS) Negara, tujuan sehingga bungkil kelapa sebanyak 43 ton dengan nilai ekspor setara dengan Rp 0,5 M milik PT Saricotama ini dapat di terima di Malaysia.

Ditempat yang sama drh. Priyadi, kepala stasiun karantina pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, menyampaikan, data eksportasi bungkil kelapa dari sistem Indonesia Quarantine Full Automation Sistem (IQFAST) Barantan di wilayah kerjanya.

"Volume ekspor pada tahun 2018 adalah 4.975 ton setara dengan nilai ekspor Rp 39,3 miliar .sementara data pada tri semester awal tahun 2019 telah tercatat 916 ton dengan nilai mencapai Rp 7,24 miliar . diperkirakan terjadi peningkatan yang signifikan di akhir tahun 2019 nati," ujarnya.

Ditambahkanya, pertumbuhan ekonomi ditentukan dari nilai ekspor dan investasi. U tuk itu sebagai fasilitator perdagangan komunitas pertanian untuk melakukan percepatan pelayanan eksportasi.

"Saya berharap, PT Saricotama merupakan eksportir penyumbang 80% dapat menginspirasi calon eksportir lain di Karimun sehingga berani untuk masuk ke pasar global," ungkapnya.

Ahmad Yahya


Fhoto Saat Demo Gabungan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GMR-AK) di Mabes Polri 
KEPRIAKTUAL.COM: Dua kali dipanggil Jaksa sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terdakwa yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher duduk sebagai pesakitan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar tersebut.

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad mangkir dari panggilan Jaksa. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice. "Benar, yang bersangkutan (Wakil Bupati Bengkalis) sudah dua kali tidak hadir," kata Ahmad, Rabu (19/3-2019).

Namun, dia menuturkan belum akan melakukan pemanggilan paksa, melainkan akan mencoba kembali memanggil yang bersangkutan pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (26/3) mendatang.

Ahmad sendiri menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa. "Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari  kuasa  hukum," ujarnya.

Terkait opsi pemanggilan paksa, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dia menuturkan jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.

Muhammad sendiri sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu dilakukan. Muhammad sendiri beberapa kali turut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, Muhammad lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Saksi Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riauwww.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutur JPU Ahmad.

Sumber:  Berita Riau.com


Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tinjau Tempat Penyelenggaraan STQ ke VIII Provinsi Kepri
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bersama Wakil Bupati Bintan yang juga selaku Ketua LPTQ Kabupaten Bintan Drs H Dalmasri Syam turun ke jalan guna sinkronisasi persiapan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-VIII Provinsi Kepri, di Kabupaten Bintan, Senin (18/3) siang.

Persiapan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-VIII Provinsi Kepri tahun 2019 ini, terus dilakukan karena Kabupaten Bintan bertindak sebagai tuan rumah. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai peninjauan menuturkan bahwa persiapan menjelang STQ, harus benar-benar dimatangkan. Mulai dari kedatangan hingga kepulangan rombongan kafilah dari 6 kabupaten/kota se-Kepri.

"Seluruh OPD terkait juga kita bawa tadi, ini untuk sinkronisasi kegiatan dilapangan agar kegiatan berjalan lancar," ujarnya.

Dikatakannya juga, terkait pembangunan arena astaka STQ, penyelenggaraan rute  pawai ta'aruf juga benar-benar telah dipersiapkan. Mulai dari penempatan tenda-tenda acara, area tempat kafilah sampai dengan penataan stan pameran ditempatkan di kawasan taman Kota Kijang. Termasuk juga, rencananya para kafilah akan disuguhkan wisata air mancur di taman Kota Kijang.

"Sebagai tuan rumah kita ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh peserta kabupaten/kota yang hadir," tutupnya.

Leo


BakesbangPol-PBD Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Deklerasi Pemilu Damai Tahun 2019
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (BakesbangPol-PBD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar kegiatan "Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019" di Aula Siantan Nur. Senin, (18/2/2019).

Isi deklarasi pemilu damai tersebut:

1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

2. Menyeruhkan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tidak melakukan penyebaran ujaran kebencian dan HOAX atas dasar SARA dan Radikalisme Agama, serta dapat memanfaatkan berbagai sarana media sosial dan sarana publik lainnya secara cerdas dan bertanggungjawab.

3.Mendukung sinergitas dan solidaritas, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut dibuka oleh, Asisten I KKA, Zukhrin. Dalam kata sambutannya Zukhrin mengatakan, hindari kampanye yang tak simpatik dan cenderung memunculkan gesekan sosial.

"Karena hal ini hanya akan menuai sikap anti pati dari masyarakat dan tentunya merugikan bagi upaya penggalangan dukungan bagi pasangan calon," kata Zukhrin.

Oleh karena itu, lanjut Zukhrin, pada kesempatan yang berharga ini akan kita gunakan untuk mendeklarasikan semangat dan dalam mewujudkan kampanye pemilu damai, aman, tertib dan sejuk, yang dilaksanakan dalam bentuk deklarasi atau ikrar bersama.

"Deklarasi hari ini merupakan bagian dalam kerangka membangun tatanan nilai, norma dan etika dalam proses pelaksanaan kehidupan berdemokrasi yang semuanya mengikat untuk diwujudkan dalam perhelatan pemilu serentak tahun 2019," jelasnya.

Dikegiatan yang sama, Kaban KesbangPol -KKA, Ekodesi Amrialdi mengatakan, kegiatan ini berdasarkan undang-undang no.7 tahun 2012, tentang Pemilu. Maksud dan tujuannya adanya komitmen dan kesepakatan untuk memantau jalannya pemilu tahun 2019. Dan hal utama tentang pentingnya kampanye damai ditengah masyarakat.

"Terlebih lagi, pada masa kampanye pemilu ini. Dan tujuan adanya kegiatan ini, untuk mengedukasi masyarakat agar ikut mencegah munculnya praktik kecurangan, seperti politik uang, masyarakat juga lebih memahami pentingnya pemilu dan bukan hanya tentang politik praktis," tegas Ekodesi.

Kegiatan ini dihadiri oleh, DanLanal (mewakili), Kapolres (mewakili), Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para peserta dari pengurus, FKUB, FKDM, FPK dan LSM se-Kabupaten Kepulauan Anambas.


Arthur


HUT ke 3 Forum Persatuan Batak Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Forum Persatuan Batak Kundur (FPBK) se-pulau Kundur merayakan hari ulang Tahun yang ke 3 di selengarakan di Restoran gembira Tanjung batu Kundur, Minggu (17/3-2019).

Dalam sambutanya Ketua pnitia pelaksanaan ulang tahun Forum persatuan batak Kundur, Harun Neingolan mengatakan, selain untuk merayakan ulang tahun yang ke 3 acara ini juga untuk ajang silaturahmi antar orang batak yang ada di pulau Kundur supaya menambah keakrapan dan mempererat tali persaudaraan.

Harun  menambahkan  pada hari ulang tahun yang ke 3 ini di hadiri sekitar 1000 undangan di lima Kecamtan yang di pulau Kundur, dengan mengangkat Visi dan misi menjalin persatuan di dalam kebersamaan untuk orang batak se-pulau Kundur.

Hadir dalam acara Ulang Tahun Forum persatuan batak se-pulau Kundur Letjen (purn) Sturman panjahitan selaku calon Anggota DPR RI untuk perwakilan Kepri, Ricard pasaribu calon Anggota DPD RI perwakilan Kepri ,Robet calon anggota DPR Propinsi Kepri, Ketua persatuan Forum Batak Kristen Sepula Kundur K. Hutasoid dan pendeta yang ada di pulau Kundur, di akhir acara di suguhkan hiburan.

ASROI


SIPP PN Batam dan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Erlina yang Dikeluarkan MA
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam telah membacakan ikrar (Sumpah) pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), membuat menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat pencari keadilan.

Namun hal itu pun tidak seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan, seperti kasus perkara penggelapan dalam jabatan, terdakwa Erlina. Erlina yang terus berjuang mencari keadilan, sejak dijatuhkan Hakim PN Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, diresmikanya WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan hanyalah semata saja, namun prakteknya, tidak seperti itu. Seperti kasus perkara Erlina nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam yang ditanganinya.

"Untuk mendapatkan penetapan perpanjangan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). PN Batam mengeluarkan surat laporan memori kasasi, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm. Dan ini pun sudah pernah terjadi, ketika banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal kasus perkara Erlina, penggelapan dalam jabatan divonis 2 tahun dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam," kata Manuel P Tampubolon, Jumat (15/3-2019).

Kata Manuel, dia sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, yang menerima surat laporan memori kasasi dari PN Batam. Dalam surat laporan memori kasasi PN Batam, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm, bukan Pid.B. "Nah, kenapa ini bisa berubah lagi. Banding ke PT Pekanbaru kemarin juga seperti ini, alasan PN Batam, salah ketik. Ini tidak mungkin, pasti ada dugaan mall administrasi"

"Saya yakin, ada motif dibalik perkara Erlina ini, sehingga penetapan perpanjangan penahanan Erlina dapat dikeluarkan PT Pekanbaru dan Mahkamah Agung," ujar Manuel.

Padahal, kata Manuel, penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan MA. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengajukan kasasi pada tanggal 4 Maret 2019. Setelah itu, tanggal 6 Maret 2019, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Erlina, itupun langsung dikeluarkan MA langsung 110 hari, dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari.

"Surat laporan memori kasasi dari PN Batam, ditujukan kepada Panitera Mahhkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana. Dalam surat yang saya terima itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018. Padahal dalam putusan perkara Erlina di PN Batam adalah Pid.B. Kan aneh, ada apa ini semua penegak keadilan ini," ungkap Manuel.

Berdasarkan KUHAP, terangnya, perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 tahun, sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.

"Bagaimana bisa perkara yang teregister di PN Batam pidana biasa, dan untuk mendapatakan perpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus," ucap Manuel.

Karena itulah, lanjut Manuel, dia menyebutkan, kemarin surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PN Batam, katanya salah ketik, sekarang "terulang lagi" surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina yang diajukan ke MA, pidana khusus, makanya dikeluarkan.

"Bedasarkan KUHAP, seharusnya penetapan perpanjangan penahanan dari MA dikeluarkan secara bertahap. Bukan sekaligus dikeluarkan. Perkara ini belum berkekuatan tetap (inkcraht), dan MA juga belum menetapkan Majelis Hakim kasasi"

"Penetapan perpanjangan penahanan itu, menurut KUHAP, harus berkesinambungan, buka langsung sekalian dikeluarkan. Ini akan saya masukkan semua ke memori kasasi," kata Manuel.


Red


Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema Saat Memberikan Kata Sambutan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema melakukan kunjungan kerja (Kunker), sekaligus mensosialisasikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di aula Siantannur. Dan dihadiri oleh siswa/i SMA, SMK, Ormas dan LSM, Jumat (15/3/2019).

Pada kegiatan tersebut, Caterina Asisten II KKA, mewakili Pemkab mengatakan, bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan langsung dengan Laut cina selatan dan banyaknya pulau yang ada di KKA ini sebanyak 225 pulau.

“Kami berterimakasih kepada bapak Brigjen TNI Gabriel Lema selaku Danrem 033/WP telah berkenan memberikan sosialisasi kebangsaan kepada kami,” Kata Caterina.

Menurutnya, kebangsaan adalah cara pandang kita dalam berbangsa, bernegara dan bertanah air.
“Menjaga persatuan dan kesatuan merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Caterina.

Sementara itu, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP) dalam sambutannya sekaligus memberikan wawasan kebangsaan pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu yang hadir.

“Saya berterimakasih kepada hadirin yang boleh hadir dalam acara sosialisasi kebangsaan ini,” ucapnya

Menurutnya, Lanjut Gabriel Lema, kunci kesuksesaan suatu bangsa apabila terjalin silaturahim ditengah masyarakat.

“Marilah kita mengedepankan silatuhrahmi di masyarakat, sebab wawasan kebangsaan adalah Jati diri Bangsa, oleh karena itu mari kita angkat kemanapun kita berada, sebagai masyarakat anambas harus bisa meningkatkan silaturahim dalam berbangsa,” katanya

Lema menambahkan, bahwa dia ingin menjadi bagian kultur dan budaya di Prov. Kepri ini, yang mana sentuhan dari suatu daerah, dapat meningkatkan dan menguatkan saya dalam bertugas, sebab saya sudah menjadi bagian Kabupaten Anambas

“Mari kita tingkatkan potensi, cara pandangan kita agar mampu mewujudkan Kabupaten Anambas yang aman dan nyaman.” imbahu Gabriel Lema.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Bupati Anambas Abdul Haris, Sekda Prov Kepri Dr. Ts. Arif Fadila S. Sos, Ketua DPRD KKA Imran, Dandim 0318/ Natuna Letkol Czi Ferry Kriswardana.

Arthur


Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Panasnya cuaca di Kota Batam, hingga menghilangkan sebagian stamina tubuh. Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman mengatakan, terkait cuaca di Kepri, bahwa secara geografis wilayah Kepri terletak dibawah garis katulistiwa menyebabkan wilayah Kepri tidak masuk kedalam daerah Zona Musim yang mana ada musim kemarau dan ada musim penghujan.

"Wilayah Kepri dikategorikan daerah NONZOM (Non Zona Musim) yang artinya wilayah Kepri tidak punya batasan yang jelas antara musim penghujan dengan musim kemarau atau bisa juga disebut hujan sepanjang tahun," kata Suratman, Kamis (14/3-2019) via WA nya.

Akan tetapi, katanya, ada fase dimana pada bulan Desember-Januari dan Mei-Juni curah hujannya cukup tinggi, sedangkan pada bulan Februari-maret termasuk fase dimana curah hujannya terendah.

"Pada bulan Februari-maret ini tutupan awan yang dapat membentuk hujan cukup sedikit sehingga tidak cukup utk membentuk awan hujan. Suhu udara tertinggi 32 derajat celsius, dan kelembaban udaranya rendah, sehingga dibumi terasa gerah, sinar matahari langsung ke bumi tanpa halangan awan yg berarti," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BMKG menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kondisi tubuh agar tetap terhydrasi/cukup cairan dalam tubuh dengan cara minum air mineral yang cukup dan kurangi aktifitas diluar ruangan yang terpapar sinar matahari secara langsung.

"Disamping itu juga kondisi sekitar yang kering cukup berpotensi/rawan bahaya kebakaran lahan/hutan. Oleh karena itu mari sama-sama kita jaga jangan sampai terjadi kebakaran lahan/hutan dengan cara tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan," tuturnya.


Red


Ketua PN Batam, DR. Syahlan, SH. MH Membacakan Ikrar dan di Ikuti Seluruh Hakim dan Panitera
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam meresmikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan pengadilan Negeri Batam kelas IA, Kamis (14/3-2019).

Dalam acara tersebut, turut hadir Walikota Batam diwakili Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK, Ketua DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I Budi Mardianto, Kapolresta Barelang diwakili Kapolsek Batam Kota, Dandim 0316 Batam, Ketua Pengadilan Agama Batam, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Try Haryadi. DPP LSM Berlian, serta tamu undangan lainya.

Ketua PN Batam, Syahlan Tandatangani Piagan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Dalam acara tersebut, juga dibacakan ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam kelas IA, DR. Syahlan, SH. MH, dan di ikuti seluruh Hakim dan Panitera. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Dalam kata sambutan Ketua PN Batam, Syahlan mengatakan, sebagaimana perlu diketahui, Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, senantiasa supaya membangun cipta positif peradilan dari berbagai kebijakan untuk mewujudkan pengadilan yang agung.

Kajari Batam, Didie Try Haryadi Tandatangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas

"Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam hukum perencanaan jangka panjang Badan Peradilan Republik Indonesia yang dinamakan Detapim Blueprint Mahkamah Agung Republik Indonesia," Kata Syahlan.

Walikota Batam yang Mewakilinya, Tandantangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas
Blueprint pembaruan peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung, lanjut Syahlan, merupakan Datapim penyempurnaan dari Datapim yang diterbitkan dari tahun 2003. Seiring dengan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut, melalui peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menyimpulkan bahwa pada tahun sebelumnya dapat menunjukkan kwalitas penyelenggaraan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.

Ketua DPRD Kota Batam Diwakili Ketua Komisi I, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integeitas

Pelayanan publik yang kian semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntablitas semakin baik, sumber daya manusia aparutur semakin profesional, pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang semakin tinggi.

Kapolresta Barelang Diwakili Kapolsek Batam Kota Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Maka dari itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya terus berupaya meningkatkan integritas berforma peradilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Dandim 0516 Diwakili, Tandatangani Piagam Pencanagan Zona Integritas
Kemudian, lanjutnya, berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di pengadilan. Salah satunya adalah upaya untuk menunjukkan zona integritas ke seluruh pengadilan.

"Autcon pembangunan pencanangan zona integritas adalah tertentunya wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). bisa komplit dia," ungkap Syahlan.

Ketua Pengadilan Agama Batam Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Lanjutnya, penghubung WBK dan WBBM, secara bertahap dapat diharapkan memberikan konstribusi yang dapat meningkatkan persepsi korupsi atau WBK pengadilan khususnya, dan indefnya persepsi kolusi WBK Indonesia pada umumnya. "Maka dari itu, kami PN Batam menyampaikan siap untuk membangun zono integritasi dilingkungan PN Batam," ungkapnya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Kata Syahlan, pedoman-pedoman yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan pidana yang dapat diubah sesuai keutuhan dan kebutuhan dalam peraturan yang beridikator dalam rangka penegakan peningkatan predikat menuju WBK dan WBBM pendekatan tanpa tolerans dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga pencanangan misi Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung, membutuhkan integritas kerja keras pemimpin keyakinan dan kerjasama kita semua.

Fhoto Bersama Usai Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Karena itu, besar harapanya kami, semoga dalam usaha kita untuk menjadi visi, tentu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari aparatur pemerintah antar lintas instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, turut mewarnai perjuangan ini," tuturnya.

Fhoto Bersama Hakim PN Batam dengan Tamu Undangan
"Sehingga pada tahun 2035, sebagai target jangka panjang terwujud tata pemerintahan yang profesional yang berintegritas tinggi menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara, sehingga terciptalah Good Governence dan Good Government," tutupnya.

Red


Masyarakat Warga Kota Batam Sambut Kedatangan Calon Presiden Prabowo Subianto
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan ribu masyarakat kota Batam antusias menyambut kedatangan calon Presiden Republik Indonesia (RI), Parbowo Subianto di tempat wisata Ocarina, Batam Center, kota Batam, Rabu (13/3-2019).

Dipanas triknya matahari, terlihat masyarakat warga Batam berbondong-bondong menunggu kehadiran Prabowo, sambil mengiyel-iyelkan "Ganti Presiden 2019, dan Prabowo Presiden".

Ditengah penyambutan Prabowo, dimana masyarakat antusias untuk bisa menyalami calon Presiden 02. Salah seorang masyarakat warga mengatakan, antusiasnya warga Batam menyambut kedatangan Prabowo, sampai padat begini. Panas matahari pun ditahankan untuk menyapanya.

"Saya sampai merinding mendengarkan iyel-iyel Prabowo Presiden," ujarnya sambil menunggu menyapa Prabowo sampai ditempat dia berdiri.

"Mudah-mudahan beliau terpilih nanti untuk jadi Presiden, supaya perekonomian di Kota Batam ini stabil. Siapa bilang ekonomi di Batam ini stabil, saya aja masyarakat menengah kebawah menjerit. Pekerjaan tak ada, makanya banyak pengangguran di Batam ini," sambungnya.

Acara menyapa masyarakat Kepri di Kota Batam, Prabowo menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sambutan masyarakat kota Batam yang begitu meriah dipanas trik matahari ini. "Luar biasa gemuruh masyarakat Kepri, yang ada di kota Batam ini. Tidak kalah dengan kota-kota lain, Kabupaten, dan Provinsi lain. Saya tidak tau dari mana kekuatan emak-emak ini,sangat luar biasa," ujar Prabowo ditengah puluhan ribu masyarakat.

Kalau seperti ini antusiasnya masyarakat mendukungnya, lanjutnya Prabowo, dia tidak menduga sambutan yang sangat meriah, kalau begini, seprtinya, rasa-rasanya, aroma-aromanya, sepertinya ramalan surve-surve di Jakarta salah semua. "Saya minta maaf tidak bawa uang untuk bayar kalian hari ini," kata Prabowo.

Tadi, kata Prabowo, dia melihat diatas mobil, wajah-wajah warga Batam, dia pantas menerima harapan kalian semua. Dan dia semakin tekat, tegar dan bulat dihati.

"Saya akan melawan angkara murka, dan akan membawa rakyat saya dengan segala resiko. Saya sudah keliling, belasan dan puluhan daerah, saya menagkap, rakyat ingin perubahan, rakyat ingin perbaikan hidup, rakyat ingin mengusir koruptor-koruptor lainya, rakyat tidak ingin dijajah lagi, kemudian rakyat ingin keadilan dan kemakmuran. Rakyat tidak bodoh-bodoh, sebagaimana yang dikatakan mereka," ujarnya.

Kemudian, waktu tinggal 34 hari lagi, kita harus bekerja keras, harus menjaga TPS. Dan minta semua warga, ketika kembali dari sini, yakinkanlah keluarga dan tetangga-tetangga, kawan-kawan dan kerabatmu untuk mengawal. Supaya nanti masa depan cucu kita sejahtera.

"Negara kita sedang dalam keadaan sakit, ada satu gelintir kelompok orang di Jakarta, elit-elit itu yang terus mau memperkaya dirinya, tanpa menghiraukan kepentingan rakyatnya. Mereka membiarkan kekayaan kita keluar negeri, masyarakat di Kepri pasti merasakanya. Tidak jauh-jauh, bias saudara lihat, kemana kekayaan kita mengalir, keluar Negeri," tuturnya.


Red



Peletakan Batau Pertama Pembangunan Surau Al Khair
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hj. Deby Maryanti melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Surau Al Khair Kp. Suka Maju RW. 024 Kijang Kota, Minggu (10/3). Turut didampingi oleh para Imam dan Tokoh Masyarakat, Apri terlihat sempat memunajahkan do'a sebelum melakukan bentuk simbolis pembangunan.

Dalam sambutannya, Apri secara terang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas semangat dan azam masyarakat untuk bersama-sama membangunan Rumah Ibadah yang memang telah menjadi kebutuhan urgen bagi masyarakat setempat. Pasalnya, Surau lama sudah tidak mampu menampung jumlah penduduk yang saat ini mencapai 180 KK di RT.001 dan RT.002.

"Kami bangga dan turut menyampaikan aspirasi kepada seluruh masyarakat. Begitu besar semangat untuk beribadah, begitu tinggi inisiatif dan rasa kebersamaan itu, sehingga dengan swadaya masyarakat kita bisa berkumpul hari ini menyaksikan mulai dibangunnya Surau kita ini. InsyaAllah, masyarakat tidak sendiri, karena sedaya upaya kami atas nama Pemerintah Daerah juga akan turut andil menuntaskan pembangunannya" papar Apri.

Dirinya berharap agar pengerjaan Surau ini tidak memakan waktu lama, sebab masyarakat ingin segera merasakan beribadah dengan lapang dan khusu'. "InsyaAllah, sama-sama kita berikhtiar semoga prosesnya cepat dan bisa segera kita rasakan manfaatnya" tambahnya.

Sutrisno selaku Ketua Pelaksanan pembangunan menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, swadaya masyarakat bisa mengumpulkan dana lebih kurang Rp. 95 Juta. Selanjutnya dipergunakan untuk membeli tanah sejumlah Rp. 80 Juta.

"Tujuan pembangunan ini tak lain adalah untuk ketenangan dalam beribadah, supaya tidak himpit-himpitan lagi. Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa Pemerintah Daerah dan Bapak Bupati merespon langsung keinginan kami ini dan turut serta mensukseskan pembangunan Surau yang memang lama telah kami idamkan" tutupnya.

Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, Senin (11/3-2019).

Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk adanya perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 - 2021, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Zainal Abidin Wakil Ketua I DPRD Batam mengatakan, Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, merupakan Ranperda unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke V masa persidangan II Tahun Sidang 2019, tanggal 25 Februari 2019 lalu.

"Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud. Dan akan disampaikan kepada Walikota Batam sebagai bahan masukan dalam memberikan tanggapan atau jawabannya," ungkapnya.

Pada sidang paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan, Pembicara, Udin P Sihaloho menyampaikan, RPJMD tahun 2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Wali Kota Batam.

Dikatakannya, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.

"Pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus di lakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur. Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatakn semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019, oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu. Jika ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya." tutupnya.

Fraksi Golkar, Pembicara, Hendra Asman SH, MH menyampaikan, usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dimasa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global, sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77% 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19%, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan Kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan maka fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas di tingkat Pansus." ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Demokrat, Pembicara Mesrawati Tampububolon, SE, MH mengatakan, salah satu faktor dilakukannya perubahan Perda RPJMD disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepeluan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77% untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19% untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

"Kami menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampaknya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena proritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah. Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Fraksi PAN, Pembicara Safari Ramadhan S.Pd.I mengharapkan, perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019, yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

"Kami menyatakan setuju pada perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021," pungkasnya.

Berikutnya dari Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Persatuan Keadilan melalui Pembicaranya menyatakan setuju dan menyambut baik usulan perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Pemko Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.


Red


Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Setiawan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua tim Badan Pemenagan Prabowo-Sandi, Kota Batam, Iman Setiawan mengajak masyarakat hadir dalam acara menyapa masyarakat Batam yang diselenggarakan di Ocarina pada hari Rabu (13/3-2019).

"Untuk acara nanti, masyarakat yang kami undang diperkirakan sekitar 10 ribu orang, dan ini gratis," kata Iman Setiawan di ruang kerjanya, Senin (11/3-2019).

Kemudian, kata Iman Setiawan, untuk persiapan ini, surat pemberitahuan ke Bawaslu, ke KPU dan kepolisian sudah rampung 90 persen. Sementara, mengenai kepastian kehadiran Capres Prabowo. Iman menyebut sudah mendapat konfirmasi kedatangan Prabowo dari tim Jakarta.

“InsyaAllah pak Prabowo akan hadir,” ujar Iman.

Lanjut Iman, terkait undangan lewat sms yang beredar di kalangan masyarakat Batam, dengan isi "Mengambil kaos, uang makan Rp 300 ribu dan paket sembako gratis di Blok B No 42, komplek superblok Imperium, Jl, Sudirman, Taman Baloi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, Indonesia, itu "Hoaks".

"Ini udah kami klarifikasi ke masyarakat lewat media. Sms itu memang nomor saya, dan kami pun udah pergi ke telkomsel melaporkanya," kata Iman.

Oknum yang melakukan tindakan hoaks yang beredar itu, dan menyerangnya. Itu mencoreng tatanan demokrasi. Jangan menyerang orang dibelakang, terang-terangan aja. Karena
tidak semua masyarakat, harus dinilai dengan uang, dan tidak baik jika mengukur masyarakat dengan uang.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam itu menyayangkan sikap orang yang mengatasnamakan dirinya dengan menjanjikan masyarakat untuk datang disuatu tempat untuk mengambil kaos dan dana transport. “Kan kasihan orang yang sudah datang kesana gak taunya tidak ada yang dijanjikan,” ujar Iman.

Iman juga mengakuinya, hingga sampai saat ini masih ada yang menelepon mempertanyakan kebenaran hal tersebut. “itu, ya saya kasih tau aja kalo undangan itu tidak benar,” kata iman usai mengangkat HP masyarakat yang menelponya.

Terkait hal ini, SMS yang dikirim dari nomornya, yang menjanjikan uang. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Telkomsel.

“Itu nanti kita urus, kami fokus di acara Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri," katanya.

Iman juga menyampaikan kepada masyarakat Batam, supaya agar lebih bijak dengan informasi informasi yang diterima. Mengingat situasi sekarang dengan canggihnya komunikasi melalui media sosial.

Untuk masyarakat yang akan hadir Rabu besok dengan Agenda Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri di Wisata Ocarina, Gratis, tidak dikenakan biaya masuk karena tim panitia sudah berkoordinasi dengan manajemen Ocarina.

Red


Pantauan Dalam Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara Dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti Pada Tanggal 13 Desember 2018, Tdak Ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ntah bagaimana lagi melihat penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) yang kita cintai ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendri, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendri, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

"Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011"

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI c/q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red


Peninjauan pembangunan Jalan tahun 2018 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sepanjang pelaksanaan pembangunan tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menuntaskan pembangunan proyek  jalan lebih dari 61,95 Km. Proyek fisik pembangunan jalan tersebut bahkan termasuk menuntaskan pekerjaan jalan aspal di Desa Selat Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Dikatakannya bahwa saat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BP Kawasan Bintan telah menuntaskan jalan sepanjang 6 Km di Desa Selat Bintan tersebut dengan alokasi anggaran mencapai 20 Milyar Rupiah.

"Dulu jalan tersebut, masih jalan tanah dan kita sudah benahi dengan pengaspalan sepanjang 6 Km. Tahun 2019 ini, akan kita lanjutkan kembali sepanjang 3 Km dengan anggaran mencapai 9 milyar rupiah di BP Kawasan Bintan " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui, Jum'at (8/3-2019) pagi.

Dikatakannya juga bahwa tahun 2019, beberapa proyek infrastruktur jalan akan tetap dilanjutkan. Karena menurutnya pembangunan infrastruktur jalan sangat penting , hal ini akan menjadi akses bagi masyarakat sekaligus komitmen bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan. (*)

Humas Bintan


Pengurus DPD dan DPC AJO Indonesia 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Postingan dalam halaman Facebook salah seorang oknum jurnalis yang bekerja disalah satu media besar di Batam sudah membangun opini yang salah terhadap media Daring.

AJO Indonesia Kepri langsung memberikan Klarifikasi, bahwa yang di tuduhkan terhadap media daring itu tidak benar, dan sangat buta dalam memberikan opini terhadap publik, terlepas oknum wartawan tersebut  yang memberikan statement sudah meminta maaf.

Apalagi, Oknum tersebut memberikan opini dengan mengatakan sangat gampang membuat media daring dan hanya bermodalkan Rp100 ribu.

Sebelumnya,  Oknum jurnalis bernama Riza Fahlevi dalam laman Facebook dalam  judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya”

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah,‘ tulis Riza.

Selain itu dalam percakapan yang sudah di screenshoot melalui laman facebook pribadi Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian,“ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.

Menurutnya, mudahnya membikin media online serta untuk memenuhi kuota berita, media daring bisa menjadi media curator, dengan membuat salinan berita sesuai dengan kehendak.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) DPD Kepri Jonni Pakkun mengatakan, bahwa untuk membuat media online tidaklah semudah yang disampaikan oknum jurnalis tersebut, bahkan mengeluarkan biaya besar terutama yang tergabung dalam AJO  Indonesia.

"160 media tergabung dalam organisasinya legalitasnya sudah jelas dan bahkan sudah sebagian terverifikasi didewan pers," katanya, Kamis, (7/3/2019) di Batam center

"Intinya jika membuat opini jangan tendensiuslah sehingga berpotensi membuat komplik, apalagi memposting di facebook, jeruk makan jeruk namanya itu,"ujarnya kembali

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Pimred Batam Times. Co, Budi Karya, Ia mengatakan, seharusnya Riza sebagai wartawan senior tidak membuat opini apapun tentang media daring, apalagi mengatakan melalui opininya bermodalkan Rp100 ribu.

"Rp100 ribu baru domain, belum lagi jenis Web, jika pesan Web pro  harganya bisa jutaan. Ini belum lagi untuk buat akte perusahaan serta izin usaha lainnya dan terakhir persyaratan verifikasi dewan pers," papar Waka DPD AJO Indonesia Kepri

Jika tidak mengetahui detail pembuatan perusahaan media online, jangan pernah memberikan opini yang tidak jelas.

"Sekali lagi apapun itu namanya jangan pernah mengatakan media online itu mudah apalagi ia seorang jurnalis nya, dan kabarnya pelatih di bidang Jurnalistik, dan  berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ini adalah tulisan tersebut

Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya

Oleh: Muhammad Riza Fahlevi

Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah.

Bukan rahasia lagi, menjamurnya media online ini, karena dirasa bisa mendapat duit dengan mudah. Misal berebut adsense dari Google.

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayar per klik.

Karena itu banyak media online yang berlomba menarik klik atau istilahnya klikbait dari pengunjung. Caranya dengan berlomba mengemas berita jadi klikable. Bisa melalui judul yang bikin penasaran dan sebagainya.

Karena dituntut harus memenuhi kuota berita, maka adakalanya media daring ini menjadi media kurator. Berita comot sana sini, lalu diframing lagi kembali sesuai keinginannya.

Apapun ini masih dirasa sesuai jalur. Namun yang disayangkan, fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.

Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif.

Orang salah itu wajar, yang gak wajar adalah yang suka cari-cari kesalahan. Sebab, sudah busuk sejak dalam pikiran.

Namanya juga mencari cari kesalahan, jangan harap beritanya jernih. Ciri berita semacam ini gampang dikenali. Biasanya isinya tak jauh dari
mengarang bebas dan tendensi negatif. Lagaknya banyak mengumbar kalimat tanya.

Namun bila jeli, sebenarnya itu bukan pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yang dirumuskan dalam bentuk tanya.

Kalau pinjam istilah Profesor Mahfud MD, pertanyaan tersebut sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Inilah yang disebut insinuasi.

Sebenarnya kalau mau, bisa saja awak media tadi dituntut di depan hukum. Karena selain sudah melenceng dari kaidah jurnalistik, juga sudah mengandung delik pidana.

Bagaimana berita insinuasi itu? Semoga contoh berikut ini bisa memberi gambaran. Misalnya ada berita begini:

Sejumlah kalangan tetap juga mempertanyakan pertemuan tersebut. Salah seorang pengusaha Batam, yang namanya enggan ditulis, mempertanyakan kehadiran seorang tokoh.

Menurut pengusaha tersebut, pertanyaan itu muncul setelah melihat foto pasca pertemuan. Bahkan ia juga menduga pertemuan itu didasari kepentingan politik dalam pengelolaan megaproyek. "Saya rasa pertemuan semalam pasti ada membahas tentang proyek," ujarnya singkat.

Cara cara mengemas berita aemacam ini bukan saja jahat, namun bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada media daring. Sehingga jangan heran, survei terbaru, surat kabar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari kebenaran sebuah berita.

Semoga tulisan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk bisa membedakan mana media hoax dan fitnah, serta mana media yang benar benar memberitakan kebenaran.

Saran saya, tinggalkan media daring yang kualitasnya semacam itu. Merusak. ***

(muhammad riza fahlevi)


Red


Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Kericuhan Polisi dengan Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo damai aliansi mahasiswa kota Batam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terjadi kericuhan. Aksi aliansi mahasiswa tersebut meminta penjelesan nota kesepakatan yang disampaikan ke DPRD Kota Batam, Selasa (5/3-2019).

Kericuhan mahasiswa dengan polisi tersebut, mahasiswa tidak terima atas ucapan polisi, yang mengatakan, jangan anarkis, kalau tidak kami bertindak. Hal itulah mengundang emosional para mahasiswa, hingga sampai terjadi kericuhan adu mulut dan pemukulan.

"Kami tidak anarkis, kami tidak terima atas pernyataan pak polisi tadi. Padahal kami mahasiswa hanya bisa memaksa masuk jika permintaan kami tidak direspon," ujar para mahasiswa.

Namun kericuhan tersebut bisa direda setelah Kapolsek Batam Kota, AKP Rizky turun dari atas ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

"Saya tadi ke ruang pimpinan, memediasi. Supaya pimpinan DPRD Kota Batam turun untuk menyampaikan apa yang diminta para mahasiswa," kata AKP Rizky dihadapan para mahasiswa.

"Kami melakukan aksi demo damai di gedung ini, mendesak DPRD Kota Batam yang telah menerima nota
kesepakan supaya menjalankan fungsinya yang terdapat dalam pernyataan sikap kami. Surat kami sudah lama kami masukkan, tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya," kata para mahasiswa.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin turun menemui mahasiswa. Dia mengatakan, akan segera permasalahan ini dirapatkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Berikan kami waktu selama tiga hari ini. Kami akan melakukan Rapim terkait permasalahan ini," kata Zainal Abidin kepada mahasiswa.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.