Tampilkan postingan dengan label hukrim. Tampilkan semua postingan

Pelaku Curanmor saat diamankan di Polsek Sekupang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (13/6/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial D (17). Pelaku merupakan warga Komplek Nagoya Square Blok C 57 Kecanatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

"Benar, anggota telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor anak dibawah umur. Dan, saat ini Pelaku berada di Polsek Sekupang," ujar Yudha, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, awalnya Korban menuju warung samping gereja HKI Tiban Lama pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wib. Korban duduk di warung samping gereja HKI Tiban Lama sambil bermain Game.

Kemudian, setelah warung tersebut tutup sekira pukul 00.00 Wib, korban membeli nasi di warung ayam geprek yg berada ditiban lama. Setelah membeli nasi korban kembali ke warung tersebut dan memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. 

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 Wib, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan motor milik korban, dan tidak lama kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Saat itu korban mengejar pelaku bersama dengan temannya. Saat dikejar pelaku terjatuh dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. 

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada diseputaran tempat kejadian.

Kemudian, pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya salah satu yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Golden Prawn, Bengkong.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat munuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor tersebut inisial D.

Lalu, pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pelaku dibantu oleh tiga orang temanya inisial D, F dan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya. 

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Fay/Redaksi



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebesar 1,032 Kg. Hal itu diungkapkan saat konferensi Pers di Markas Besar Polres Karimun, Jumat (09/06/22).

Konfrence pers dipimpin oleh  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan. Dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram (1,032 kg).

Dikatakan nya, tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Sabu sebanyak 1032 gram. Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096  jiwa s/d 4.128  jiwa manusia, (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang).

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat, dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan. Sehingga dapat merusak masa depan," tegas Kapolres Karimun mengakhirinya.

Ahmad Yahya


Kacabjari Kundur, Nico Fernando. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur, Nico Fernando baru-baru ini menerima penyerahan berkas perkara tindak pidana pencurian P-21 dari penyidik Polsek Kundur Utara.

Hal itu dibenarkan Nico Fernando pada saat ditemui di ruang kantor Cabjari Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (9/6/2022).

"Ada lima orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian peralatan Kapal Anugerah 4 di antaranya inisial  AZ, M, ED, Al,dan AP," kata Nico Fernando.

Dikatakan Nico Fernando, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 6 wib Danil (Saksi) pergi menjaring sekitar di pelabuhan sekumbang PT. Timah. Pada saat diperjalan, Danil melihat ada kapal Satria Anugrah 4 yang berlabuh di pulau Marokot dan di ikat di pohon.

"Pada saat itu Danil tidak ada kecurigaan karna mengira di kapal ada orang. Sekira 30 menit Danil kembali untuk memastikan di kapal ada orang atau tidak, setelah di lakukan pengecekan ternyata tidak ada orang," ungkapnya. 

Setelah itu, lanjutnya, Danil lansung menghubungi pelapor (Rival). Setelah dapat informasi dari Danil sekira pukul 09.00 wib Rival lansung menuju ke kapal tersebut.

"Pada saat Rival Sampai di kapal tersebut, ternyata banyak besi-besi dan peralatan kapal yang hilang," ungkap Nico.

Nico juga mengatakan, ada pun barang barang yang hilang di antaranya:
1. Mesin Crane
2. Tiang penahan Crane
3. Mesin Air men
4. Body Besi bagian samping kiri
5. Tutup Mesin Induk 
6. Tangki oli Haidraulik
7. Stering 
8. Jangkar 1 Buah 
9. Kemudi kapal
10.kipas kapal 1 buah 
11.Propeller As Kapal 
12. 3 buah monitor kapal 
13. Mesin genset 
14 bodi besi bagian belakang  

"Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000," pungkas Nico.

Ahmad Yahya


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelaku investasi bodong.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal (28/2/2022) korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal (20/3/2022).

Selanjutnya, pada tanggal (8/3/2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen/ bulan.

"Dikarenakan  juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya, sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil. 

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah. 

Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya, sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. 

"Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara 

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

Selain itu, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP.

Fay/Redaksi


tersangka Judi Online Higgs Domino Diamankan Polresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut.

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID. 

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya. 

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Penalahgunaan BBM Solar Subsidi oleh Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, digelar saat gelar konfrence pers, Senin (30/05/22).

Kegiatan konferensi Pers  ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menyampaikan, kejadian terjadi pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. 

"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros.

"Setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 untuk setiap jerigennya," tuturnya. 

Dari kejadian tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.  Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti  3 unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter  yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangkiplastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter. Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.  11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling tinggi Rpp. 60.000.000.000.

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres  mengahirinya.

Ahmad Yahya


Pelaku Tindak Pidana Pencurian. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Kedua Pelaku masing-masing berinisial RS (39) dan HNP (37), diamankan Polisi dari amukkan warga di jalan raya depan Perumahan Tiban Ayu, Kota Batam, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwasannya ada dua orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam sedang di kejar oleh warga 

Selanjutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat munuju lokasi yang dimaksud.

"Setibanya disana, petugas mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang dipukuli oleh warga yang saat itu sedang melewati jalan tersebut," ujar Yudha.

Dimana, pada saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri satu unit mobil Toyota Avanza Bp 1559 GE yang sedang melintas, lalu pelaku terjatuh dan diamuk massa.

"Dikarenakan pelaku mengalami luka robek dibagian kepala, bibir dan luka lebam lainnya, petugas membawa keduanya ke RS BP guna mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R2 Suzuki Satria FU Warna Hitam, satu buah Laptop Merek Acerr Warna Hitam, satu buah Tas Warna Hitam merek Eigerr, dua buah kunci L, satu buah pisau gagang warna merah dan dua buah pahat gagang warna Biru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (Tengah) Memperlihatkan Surat Tanah Palsu saat Press Release di Mapolda Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar," ujar Harry.

Dikatakannya, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018. Adapun lokasi kejadiannya yakni di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. 

Lanjutnya, tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian, pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH 

Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. 

Dijelaskannya, bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. 

Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan

"Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,″ jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar Peta Plotingan Bidang Tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy Peta Plotingan Bidang Tanah 48 hektar, 1 buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli..

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana," tutur Harry.

Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelasnya. 

Senada, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya.

Selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. 

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar," beber Ardi.

Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN. 

Pihaknya menyarankan supaya masyarakat memastikan dulu keabsahannya ke BPN, kemudian pastikan juga ke kantor Desa dan Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain.  

"Tanah tersebut tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Penangkapan Pelaku Skiming Bank Riau. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Bank Riau Kepri sangat mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Polda Kepri khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku skimming ATM Bank Riau Kepri. 

Dikabarkan 3 orang yang merupakan Warga Negara asing (WNA) diamankan tim Polda Kepri di Bali saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari mengatakan bahwa Bank Riau Kepri menyampaikan laporan resmi pada Rabu (11/5/2022) lalu kepada Polda Kepri yang kemudian langsung bergerak cepat mengusut kasus yang sudah merugikan nasabah dan juga Bank Riau Kepri sendiri.

“Alhamdulillah, pelaku kejahatan skimming di kota Batam sudah ditangkap oleh Polda Kepri dalam waktu yang sangat cepat menindaklanjuti hingga para pelaku bisa ditangkap. Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kepri untuk mengungkap kasus kejahatan Skimming yang sudah merugikan nasabah serta Bank Riau Kepri,” kata Andi Buchari, Senin (23/05/2022). 

Untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus skimming ini, kata Andi, pihak Bank Riau Kepri siap mensupport Polda Kepri. Sebab pihak Bank juga sebelumnya sudah dan akan terus melakukan investigasi maupun berbagai upaya lainnya terkait skimming ini.

“Setiap aduan akan diidentifikasi, diinvestigasi dan diverifikasi. Sekarang masih ada yang dalam tahap verifikasi, nanti jika semua semua aduan nasabah diverifikasi, baru akan ketahuan angka pasti terkait jumlah dan nilai,” sebut Andi lagi. 

PT Bank Riau Kepri terus berupaya memerangi kejahatan skimming dengan mengembangkan sistem dan berbagai fitur keamanan serta terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap sindikat kejahatan perbankan yang merugikan nasabah maupun lembaga perbankan nasional. Kejahatan skimming ini tak hanya merugikan nasabah, tapi juga merugikan pihak bank.

PT Bank Riau Kepri terus melakukan respon dan investigasi cepat terhadap pengaduan nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan, salah satunya adalah skimming. BRK menjamin keamanan simpanan seluruh nasabah.

Nasabah, tutur Andi, diharapkan selalu berhati-hati dalam melakakukan transaksi, antara lain dengan tetap menutup dengan tangan yang satu lagi saat menekan tombol-tombol angka yang digunakan untuk menekan PIN di mesin ATM.

"Kami mohon kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi secara aman, seperti selalu merahasiakan PIN dan tidak men-share PIN kepada siapapun, menyimpan kartu ATM dengan baik, waspada dengan lingkungan sekitar saat bertransaksi, serta tetap menggunakan kedua tangan saat di mesin ATM. Satu tangan menekan tombol-tombol angka PIN, sedangkan satu lagi menutupi angka yang ditekan tersebut," pintanya. 

Sebelumnya, terdapat 3 lokasi yang dipasang alat skimming oleh komplotan kejahatan perbankan tersebut di Batam, Kepri. Komplotan ini terekam kamera CCTV saat memasang alat di mesin ATM BRK.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polda Kepri Pelaku Skimming Nasabah Bank Riau Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, yang merupakan komplotan para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menuturkan pelaku berinisial A ini, merupakan pelaku yang bertanggungjawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah di pasang perangkap chip elektronik.

"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Teguh menuturkan, tiga pelaku berinisial VT WN Bulgaria, serta JP dan CC WN Indonesia yang kini telah diamankan, hanya berperan sebagai pemasang perangkap chip elektronik di mesin ATM yang telah di targetkan.

Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.

Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan aplikasi khusus.

"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," lanjutnya.

Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian di duplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).

Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan mesin EDC kemudian memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.

"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil di salin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," paparnya.

Penarikan uang tunai ini, dilakukan oleh para pelaku langsung di beberapa ATM Bank Riau Kepri, dan juga di mesin ATM Bersama.

Penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini, di peruntukan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.

"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Teguh

Kini atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Pelaku Cabul Ditahan di Polsek Kundur. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Warga Tanjungbatu di hebohkan. Anak dibawah umur usia tiga tahun diicabuli RT di Wilayah Kelurahan Tanjungbatu Kota. Pelaku pencabulan inisial R (46)  tahun ini diduga melakukan aksi bejatnya di atas motor pada saat korban inisial (bunga) setelah usai dari bermain.

Hal itu di katakan Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin A.md pada saat konprensi Pers di ruang kantor Polsek, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (20/5/2022).

Kata Kompol Muhamad Qomarudin, ia mengatakan, pelaku merupakan warga Tanjungsari Qauman. Dan dilakukan penahan sejak tanggal 28 April, dan hingga kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Kundur.

"Pelaku inisial (R), setelah di lakukan pemeriksaan selama 20 hari pelaku, hingga saat ini tidak mengakui aksi bejatnya terhadap Bunga," ujar Kompol Muhammad Qomarudin.

Kemudian, lanjutnya, korban pencabulan sempat merasa sakit di bagian kemaluan pada saat ibu korban memandikannya. Melihat korban yang merasa sakit, ibunya sontak lansung bertanya kepada korban dan korban menjawab, bahwa kemaluannya dicocok oleh pelaku (R) diatas motor pada saat pulang bermain.

"Ibu korban merasa curiga dengan apa yang di alami putrinya sontak korban lansung melaporkan hal ini ke Polsek Kundur denga membawa barang bukti pakaian dan celana dalam korban yang ada bercak darah. Setelah di dalami dan di lakukan pemeriksaan oleh Polsek Kundur, dan hasil visum dari RSUD Tanjungbatu, di benarkan bahwa korban sudah mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan UU perlindungan anak dan UU pencabulan dan di kenakan pasal  82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UUD nomor 1. 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan ank pelaku akan di ancam paling rendah 5 tahun paling lama 15 tahun dan akan di denda sebnayak 15 miliar.

Ahmad Yahya


Tersangka Pelaku Penusukan di Nagoya Foodcourt.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Komplek Apartemen Nagoya Indah Simpang Lima Nagoya Newtoon (Nagoya Foodcourt) Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib,

“Saat sedang bekerja di Nagoya Foodcourt mengantar piring dan gelas ke dapur. Pelapor yang bernama Egy melihat pelaku memaksa Ferdi (saksi) untuk minum Bir. Egi kemudian melarang pelaku untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Kamis (19/5/2022) siang.

Kemudian, pelaku tidak terima ditegur. Dia langsung dorong korban dan terjadi cekcok mulut. Lalu karyawan lain disekitar yang melihat cekcok tersebut mencoba melerai. Setelah dilerai kemudian pelapor mendekati pelaku dan memeluk untuk meminta maaf.

“Namun pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam saku celana pelaku dan langsung menikam dada korban sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah itu pelaku kabur," jelasnya.

Kemudian, korban yang merasa dadanya sakit karena luka tusuk langsung dilarikan ke rumah sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja untuk berobat dengan dibantu karyawan Nagoya Foodcourt.

"Usai mendapatkan perawatan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” sebutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal bersama dengan Security melakukan pengejaran terhadap pelaku Candra (tersangka). 

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau lipat yang digunakan untuk menikam dada korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti Pisau Lipat dan 1 helai kaos dalam pria bernoda darah. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Setelah dari RS, korban buat laporan polisi dan pelaku diamankan setelah ada laporan polisi,” pungkasnya.

Fay/Redaksi


Tiga Orang Pelaku Curas, Kakinya Dibolong. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 Wib. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan, saat itu Supervisor di Indomaret Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat kedua karyawan sedang bekerja.

"Pada waktu keajadian tersebut datang tiga orang tersangka inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23) masuk ke dalam toko. Salah satu dari tersangka menumpang ke toilet dan yang lainnya berpura-pura untuk belanja," ujar Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubdit 2 Unit 1 Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan pada Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, setelah melihat situasi di Indomaret aman, para pelaku melakukan perampokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kedua karyawan Indomaret. Setelah itu kedua karyawan dilakukan penyekapan. 

"Setelah dilakukan penyekapan, tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta setelah itu tersangka kabur menggunakan mobil Avanza warna silver," bebernya. 

Atas adanya kejadian curas tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curas di Indomaret Baloi Persero. 

"Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang berada di foodcourt Pacific," tuturnya. 

Selanjutnya, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang. 

"Kurang dari 4 (empat) jam ketiga tersangka berhasil kita amankan dan sekarang kita masih melakukan penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.


Rekonstruksi Pembunuhan Supir Angkot. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang menggelar reka ulang kasus pembunuhan sesama sopir angkot di Simpang Bengkong Seken cucian motor Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Rabu (28/3/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap sopir angkot bernama Oloan Lubis, pihak kepolisian hadirkan tersangka Holmes Holonoan Banjarnahor.

Dalam rekonstruksi pembunuhan sopir angkot tersebut, terungkap fakta baru bahwa pada adegan ke 16 pelaku sempat mencuci gunting yang digunakan untuk menikam leher korban.

Jaksa Negeri Batam, Sabar Gunawan mengatakan bahwa pelaku menusuk korban dengan mengunakan gunting saat duduk di trotoar di simpang 3 Bengkong Shopping, dan pelaku sempat mencuci gunting setelah menusuk korban.

"Penusukan terjadi pada adegan ke 13, dan pelaku hanya menusuk korban satu kali dibagian leher," kata Gunawan, pada Rabu (20/4/2022) siang.

Gunawan menuturkan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban duduk-duduk di warung tuak di Komplek Bengkong Sarmen, tepatnya diseberang SPBU.

Pelaku yang meminum tuak mendatangi korban yang sedang memperbaiki ban mobil angkotnya, dan saat itu pelaku menegur korban.

"Pelaku menarik baju korban, dan korban langsung memukul pelipis pelaku," ujarnya.

Lanjut Gunawan, korban menantang pelaku setelah pulang dari mengantar penumpang, dan saat menunggu penumpang di simpang 3 Bengkong Shopping, korban dan pelaku bertemu.

"Disanalah cekcok mulut terjadi, dan pelaku mengajak korban duduk di trotoar dan mengatakan bahwa 'apa kau bilang, apa kau bilang," ungkap Gunawan.

Pelaku mengambil gunting yang sudah diselipkannya di pinggang, dimana gunting tersebut diambil pelaku di dasbor depan mobilnya.

"Pelaku mengarahkan tikamannya ke arah mulut, tapi karena korban mengelak, gunting tersebut mengarah ke leher korban," katanya.

Korban yang terluka dibagian leher langsung lari meminta pertolongan ke tempat pencucian motor yang tidak jauh dari TKP, namun saat berada di motor, korban jatuh bersimbah darah.

"Darah muncrat ke tempat duduk motor, dan korban tergeletak ke tanah. Saat itu, pelaku sudah melarikan diri mengunakan mobil oplet," ujar Gunawan.

Ditempat yang sama, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi menambahkan, korban meninggal dunia di adegan yang ke 18.

"Rekonstruksi tadi ada 18 adegan. Yang ke 18 ini merupakan adegan yang mematikan sampai korban meninggal dunia. Untuk pelaku hanya satu orang saja," kata Ferry.


Fay/Redaksi



Konfrence Pers Polresta Barelang Penangkapan Sabu 31.552 Kilogram.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kurun waktu dua bulan, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menorehkan prestasi yang membanggakan dengan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Jembatan I Barelang seberat 20 kg pada (14/2/2020) lalu, kali ini satuan yang di pimpin oleh Kompol Lulik Febyantara, kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam seberat 31.552 kilogram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan ini merupakan yang kedua kalinya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional.

"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (19/4/2022).

Dikatakannya, penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 di Pulau Buaya Belakangpadang dan yang kedua ini pada 9 April 2022 di Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang.

"Sekitar pukul 18.00 Wib, tim yang tergabung dari Ditpolairud Polda Kepri dan Satgas Merah Putih mendapatkan informasi bahwa akan dilakukannya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Tanjung Batu Balai Karimun," bebernya.

Dipertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika.

Pelaku inisial EH (40) saat itu membawa narkoba menggunakan kapal spead boat. Dipertengahan jalannya, kita berhasil melakukan penangkapan," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang.

"Setelah dilakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut terhitung dengan berat sekitar 31,552 kg," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

"Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta kalau narkotika ini sampai ditujuan, dan tersangka baru menerima sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka," kata Nugroho.

Atas tindak pidana ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.

"Dua orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit spead boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.