Ketua DPRD-KKA, Hasnidar saat memberikan Cendramata kepada, Korwil II KPK-RI, Abdul Haris..
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Kordinator Wilayah (Korwil) II, mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula kantor Bupati Anambas. Jalan, Raja Haji Fisabililah, Pasir Peti. Kecamatan Siantan, Kamis (27/2/2020).

Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK-RI, Abdul Haris, menghimbau kepada bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  bidang penyedia barang dan jasa agar tidak melakukan perbuatan korupsi, dan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Himbauan ini dikatannya saat berbicara di forum rakor tersebut.

Himbauan Abdul Haris terutama ditujukan kepada PPTK penyedia pengadaan barang dan jasa yang rawan korupsi, karena seringkali melakukan perbuatan curang pada proses pengadaan barang dan jasa, dengan mengarahkan kepada satu rekanan.

“Paling banyak itu, di Dinas Perkerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena paling banyak proyeknya,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan Jenis Tipikor Undang-Undang No 31/1999 JO Undang Undang no 20/2011 terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang saat ini sedang trend, diantaranya, pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan jabatan.

Apalagi tambahnya, saat ini Kepri termasuk daerah yang masuk dalam zona merah rawan korupsi, salah satunya adalah dari pengadaan barang dan jasa dan perizinan, seperti perizinan tambang, bauksit, dan reklamasi.

“Pemerasan terkait perizinan ini sering terjadi kendati sistemnya sudah baik. Bupati harus sering-sering memantau terkait perizinan ini," himbu Korwil II KPK-RI.

Terakhir Abdul Haris berpesan untuk melakukan proses pelelangan maupun perizinan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Sementara dikesempatan yang sama Bupati KKA, Abdul Haris, SH menyebutkan, dengan adanya forum pemberantasan korupsi terintegrasi ini menjadi pedoman agar kinerja pemerintah baik Kabupaten hingga Kecamatan tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Apalagi, lanjut Bupati, KPK telah memperkenalkan aplikasi monitoring, dengan melalui aplikasi tersebut Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan

“Delapan titik fokus, yakni perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (77%) kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pendapatan daerah, aset daerah, tata kelola dana desa,” sebut Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan terkait peraturan pemerintah No 494 tahun 2018, tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi.

“Melalui peraturan ini kita sudah buat, untuk pelaksanaan ditetapkan melalui Sekretaris Daerah No 40 tahun 2019 tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi,” tandasnya.

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri berbagai instansi antara lain, DPRD Anambas, Forkopimda, jajaran OPD, serta seluruh Camat se Kabupaten Anambas.


Arthur


Ketua HNSI, Kecamatan Siantan, Muslimin saat menerima bantuan dari Agus Yulianto, Kepala Bea Cukai Kepri
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau mengunjungi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam program Bea Cukai Berbagi.

Dalam program tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau membagikan bantuan berupa uang tunai kepada beberapa Masjid di Tarempa dan life jacket serta ring buoy fiber kepada nelayan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa di Pelabuhan Tarempa, Kamis (27/2/2020).

”Terimakasih kepada pengurus nelayan dan pengurus masjid yang telah hadir pada kesempatan ini,” kata Agus Yulianto Kepala Bea Cukai Kepulauan Riau di saat penyerahan bantuannya.

Agus menjelaskan bahwa tujuan kehadiran pihaknya di KKA untuk menjalin silaturahmi. ” Tujuan kami disini untuk menjalin silaturahmi terhadap masyarakat di kabupaten kepulauan Anambas, agar kedepan kita bisa membangun kejasama terutama kepada nelayan pesisir di kepulauan Anambas, dalam bentuk kerjasama berbagi informasi tentang kejadian-kejadian dilaut,” jelasnya.

Agus berharap masyarakat di KKA dapat terlibat aktif melakukan pengawasan dilaut

”Harapan kami, kepada masyarakat Anambas, kehadiran kami bisa membantu dalam melakukan pengawasan dilaut, maka kami butuh adanya dukungan dari masyarakat, kami juga mau memberikan sumbangan ini walaupun tidak seberapa, inilah sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” himbunya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Muslimin IB Ketua KUD Tarempa dan juga ketua HNSI di Kecamatan Siantan mengungkapkan apresiasi atas kepedulian dari Bea Cukai Kepulauan Riau melalui program berbagi.

”Kami sangat mendukung program ini, dan mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan yang diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap nelayan di Kepri khususnya di Kepulauan Anambas,” kata Muslim.

Muslimin mengharapkan, kegiatan Bea Cukai berbagi dapat diagendakan setiap tahun untuk membangun silaturahmi antara pihak Bea Cukai dengan nelayan dan masyarakat.

”Kita berharap program baik ini dilaksanakan secara rutin, tujuannya selain membantu juga membangun kedekatan dengan nelayan dan masyarakat, jadi kedepan mudah untuk saling koordinasi terkait persoalan dilaut,” tutupnya.

Diketahui, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau tersebut datang ke KKA menggunakan kapal milik Bea Cukai, sebelumnya dari Kabupaten Natuna dalam rangkaian rapat kerja Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di 2020.



Arthur


Pengacara Batam, Richard Rando Sidabutar, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengacara Kota Batam, Richard Rando Sidabutar, SH 'Nilai' Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA MA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan adalah bersifat pembenaran.

"Kalau kami dari advokat, sebenarnya sangat menyayangkan Sema MA No 2 tahun 2020 yang dikeluarkan. Karena masing-masing pihak yang sudah berada dalam ruang sidang, sudah punya hak dan kewajiban, bagaimana untuk mentaati aturan didalam persidangan. Itu diatur dalam hukum acara," kata pengacara Richardo Sidabutar, di Batam Center (27/2-2020).

Kemudian, lanjutnya, dalam konteks didalam ruang persidangan, kewenangan penuhnya kepada Majlis Hakim. Kalau dalam aturan SEMA ini, apalagi sekarang jaman terbuka ini, menurutnya, tidak pas lagi. Karena sangat banyak orang sangat membutuhkan informasi yang dari dalam ruang sidang untuk disampaikan ke publik.

"Nah, terkait adanya pengunjung yang merekam, baik itu mahasiswa dan Pers. Itukan semuanya atas ijin majelis. Jadi saya lihat, SEMA ini terlalu mengangkangi kebebasan Pers. Karena Pers ini bebas untuk meliput sidang terbuka untuk umum," ujarnya.

Ditambahkanya, Pers itu meliput, karena banyak hal yang mau diharapkan untuk diketahui publik. Dan juga, katanya, ia sebagai pengacara belum tentu juga salah. Hal yang sama juga yang lain, seperti Jaksa dan Hakim.

"Mungkin dalam konteks sidang pidana. Dari situlah kita saling mengontrol. Jadi tidak ada ditakuti. Yang Sempurna itu tidak ada. Kalau pengacara keluar dari hukum acara, treknya kan di ingatkan oleh Majelis Hakim. Sama juga dengan pengacara, haknya tidak diabaikan oleh Majelis Hakim, saya juga akan bersuara. Artinya, tidak ada yang disembunyikan didalam persidangan terbuka untuk umum," ujarnya.

Jadi menurutnya, SEMA No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan terlalu berlebihan. Misalnya, ada kasus-kasus perkara yang menjadi atensi publik yang sangat rame duperbincangkan.

"Kalau publik tidak mengetahuinya, akibat tidak ada dipublikasikan oleh media. Bagaimana publik tau. Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut. Intinya kita saling mengontrol, kalau tidak ada lagi yang mengontrol, siapa lagi yang mengontrol," jelasnya.


Alfred


Pintu kedatangan domestik, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. (Fhoto:Istimewa)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Tiket pesawat ke Batam dan Tanjungpinang, diharapkan membawa angin segar bagi pariwisata Kepri. Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar berharap diskon tiket pesawat sebesar 50 persen tersebut dapat mendatangkan rombongan wisatawan nusantara (Wisnus).

“Jelaslah (berharap berdampak positif) karena selama ini tiket mahal kan. Karena tiket mahal selama 2019 itu, ada pembatalan atau penga-cancel-an paket-paket pariwisata dari travel agent di Batam dan Bintan, sekitar 30 persen,” sebut Buralimar, Kamis (27/2), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Pembatalan itu datang dari rombongan di berbagai kota. Pasalnya tak hanya tiket pesawat saja yang mahal, namun pada 2019 lalu juga diberlakukan bagasi berbayar. Kebijakan diskon tiket pesawat sebesar 50 persen selama tiga bulan kedepan, diharapkan menambah animo Wisnus untuk datang ke Kepri.

Kedatangan Wisnus diharapkan dapat menggairahkan kembali hotel, restoran serta sektor riil lainnya. Apalagi Wisnus menghabiskan setidaknya Rp 1 juta selama di Kepri. Tak hanya menikmati kuliner, Wisnus juga kerap berbelanja di Batam.

“Biasanya mereka belanja. Kan ada direct flight dari Surabaya, Jogja, Bandung. Kalau dari rombongan biasanya belanja tas dan parfum dan ada beberapa barang yang lumayan,” sebut Buralimar. Saat ini Pariwisata Kepri serta kabupaten dan kota, genjar melakukan promosi pariwisata.

Mempromosikan Batam, Tanjungpinang dan juga Lagoi. “Kita coba ke Batam ya, kalau ke Tanjungpinang jarang. Biasanya ke Tanjungpinang untuk kepentingan dinas. Lalu ada ke Lagoi untuk main golf. Di Batam mereka memang kuliner, shooping,” tambah Buralimar.


Red


Rapat Pembahasan Bongkar Muat Kapal Tol. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Bupati, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH menggelar rapat pembahasan dengan instansi, terkait dalam pengelolaan Kapal Tol Laut. Kegiatan berlangsung diruang rapat kantor PTSP, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Selasa (25/2/2020) malam.

Mengawali rapat tersebut,
Usman selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kadis Perindagkop) KKA menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan mendukung program pemerintah pusat untuk mendukung angkutan logistik ke masyarakat yang ada dipulau-pulau terpencil, terluar, oleh karena itu pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum, antara lain:

a. Undang - undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 - 2025.

b. Undang - undang nomor 17 tahun  2008 tentang pelayaran.

c. Undang - undang nomor 7 tahun 2014 tetang perdagangan.

d. Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan.

e. Peraturan presiden RI nomor 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem dan barang penting.

f. Peraturan presiden nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

g. Peraturan menteri perdagangan nomor 38 tahun 2018 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program pelayaran publik untuk angkutan barang dari dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Bupati KKA, Abdul Haris dalam pengarahannya mengatakan, Kapal Tol laut dan Sahbandar adalah tonggak sebagai dukungan pemerintah, untuk daerah terpencil dan pesisir yang sulit untuk di jangkau, dengan adanya Kapal Tol Laut beroperasi di Anambas, kita merasa bersyukur.

“Saya sebagai pemerintah sangat mendukung dengan adanya tol laut yang dapat beroperasi di daerah kita dan untuk bongkar muat, kalau bisa cepat terselesaikan dan kalau masalah buruh kita harus profesional untuk menangani bongkar muat,” ucap Haris.

Selain itu Bupati juga menekankan kepada kordinator TKBM gimana cara pembongkaran di kapal Tol laut itu lebih baik kalau bisa dengan cara pengeroyokan tetapi bongkar muat tetap dilakukan dengan tertib.

“Kita selamatkan Kapal Tol laut ini, sistim pembongkarannya lebih cepat minimal 6 hari, dengan batas yang sudah di tentukan, untuk sistim bongkar muat di Tol Laut harus di utamakan, kalau bisa di bikinkan MoU dengan TKBM karena Tol Laut adalah program pemerintah pusat yang dapat membantu kesetabilan harga bagi masyarakat Anambas,” kata Haris.

Sementara itu Yoke Waluyadi Koordinator TBKM Pelabuhan Tarempa mengatakan, program pemerintah daerah dalam pelaksanaan kelancaran pengeluaran barang logistik tol laut yang ada di Pelabuhan Tarempa kami dukung penuh.

"Kami (TBKM) juga menyarankan agar dari  kabupaten dari pihak dinas perhubungan agar bisa juga mendukung kelancaran pengeluaran barang logistik tol laut karena jalan ditarempa untuk kendaraan tidak teratur dalam parkir kendaraan sehingga angkutan untuk pengeluaran barang macet dan lambat sampai ketujuan yang punya barang," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri antara lain : Catarina (Asisten II Pemda KKA), Suhato (Kacap Pelni Tarempa), Heri Sasongko (Nahkoda Pelni Logistik Nusantara), Dahlia Harisa (Kabid Perdagangan KKA), Dwi Arif Laksono (Kasubbag Program dan Keuangan KKA), Saradewi (Kasi Bina Pasar dan Pelayanan Usaha KKA), Jimmy (UPP Pelabuhan Tarempa), dan Mardoni (Perwakilan Dishub KKA).


Arthur


foto kiri, Sekcam Siantan,  Ling Sumindar dan Acla Panthia, Kabid Balitbangpeda.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kecamatan Siantan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Kelurahan Tarempa dan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Siantan, Selasa.(25/2/2020).

Forum tersebut membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta membahas program yang akan diusulkan pada tahun anggaran 2021 mendatang. Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Camat Siantan, Batu Tambun.

Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Balitbangpeda), H. Acla Fanthia, S.Sos, mengatakan bahwa Forum OPD untuk mempertajam rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

“Forum OPD ini untuk mempertajam Renja Perangkat Daerah," jelas Acla.

Acla juga menyampaikan bahwa ketika pengusulan program dan kegiatan tahun anggaran berikutnya, agar pihak OPD terkait, dapat mengusulkan usulan sebanyaknya. Dan setiap usulan yang diajukan juga  disertai dengan perencanaan.

"Untuk anggaran tahun berikutnya, diharapkan pihak OPD terkait agar dapat mengusulkan program dan kegiatan, yang sebanyak-banyaknya. Usulan tersebut juga harus disertai dengan perencanaan,” kata Acla.

Dalam penyampaian usul untuk Renja Perangkat Daerah, Lurah Tarempa, Syamsir, S. AP mengusulkan kendaraan dinas untuk operasional kantornya.

"Guna menunjang peningkatan kinerja. Kami dari Kelurahan Tarempa mengusulkan agar diadakan kendaraan dinas, untuk operasional kantor, sebab kendaraan dinas yang kami miliki sudah tidak layak lagi untuk dioperasikan,” ungkap Syamsir.

Syamsir juga menjelaskan bahwa usulannya tersebut sudah disampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), serta menyurati Balitbanhpedda KKA.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah mengusulkan kepada pihak DPRD KKA, dan menyurati Balitbangpedda KKA, terkait kendaraan dinas ini,” sebut  Syamsir.


Arthur


foto kiri, Kepala Bappeda KKA, Adies Saputra dan Kepala BPS KKA, Donny Cahyo Wibowo
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Donny Cahyo Wibowo, SST. M.Si memaparkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) KKA berstatus ”Sedang” sama dengan status pada tahun 2018 silam. Namun demikian IPM Kabupaten termuda di Provinsi Kepri ini pada tahun 2019 menunjukan grafik tumbuh 1,141 persen, dibandingkan tahun 2018 silam.

"Bahkan pertumbuhan IPM 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas berada diposisi kedua setelah kabupaten Lingga untuk provinsi Kepri," kata Kepala BPS kepada awak media diruang rapat Kantor BPS, Jalan Soekarno-Hatta, Batu Tambunan, Tarempa Selatan, Selasa (25/2-2020).

Yang menariknya lanjut Donny, dengan pertumbuhan tersebut, peringkat Kabupaten Kepulauan Anambas melonjak tajam dengan naik peringkat menjadi 291 dari 515 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia pada tahun 2019. Sebelumnya Anambas duduk di posisi 309 di tahun 2018 silam.

“IPM Anambas tahun 2019 mencapai 68,48, angka ini meningkat sebesar 0,95 poin dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Kepala BPS juga menyampaikan, pertumbuhan tahun 2019 ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2013 silam.Ia menguraikan, bahwa IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat atau penduduk). Menurutnya, selain itu IPM juga merupakan salah satu target pemerintah dalam pembahasan pembangunan asumsi makro di DPR-RI

“IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU),” paparnya.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, bahwa IPM merupakan indikator jangka panjang sehingga perlu berhati-hati dalam memaknainya. Peringkat atau rangking bukan satu-satunya ukuran kemajuan pembangunan manusia.

“Kemajuan pembangunan manusia dapat dilihat dari kecepatan IPM dan status IPM,” jelasnya.

Ia juga mengaku bahwa rilis yang disampaikan saat ini merupakan yang perdana dilaksanakan, dan kedepan akan dicanangkan untuk dirilis biar publik mengetahuinya.

“Saya berpesan, saat ini BPS Sedang melaksanakan sensus penduduk secara on line, bagi penduduk yang memiliki akses untuk mendaftar karena akan berakhir pada 31 Maret,”pesannya.

Sementara itu, Adies Saputra, Kepala Bappeda Kepulauan Anambas mengungkapkan, upaya dan kerja keras pemerintah melalui program pembangunan dalam satu tahun terakhir.

“Sebetulnya yang menjadi perhatian pemerintah adalah pertumbuhannya yang mecapai 68,48 karena tahun lalu kami menargetkan 66,7 dan pada tahun depan 67,23. Namun dari apa yang disampaikan, untuk tahun 2019 ini telah melampaui target tentu harus direvisi targetnya.

Pihaknya mengaku optimis di priode RPJMD mendatang IPM kepulauan Anambas masuk dalam kategori tinggi. Pencapaian ini adalah realita dari upaya dan kerja keras kepemimpinan Haris-Wan

“Kondisi Anambas yang ada pada saat ini tidak benar, bahwa pembangunan di Anambas itu stagnan,” ujar Adies.


Art/Yy


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.