Richard Rando Sidabutar: SEMA No 2 Tahun 2020 Terlalu Berlebihan

Pengacara Batam, Richard Rando Sidabutar, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengacara Kota Batam, Richard Rando Sidabutar, SH 'Nilai' Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA MA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan adalah bersifat pembenaran.

"Kalau kami dari advokat, sebenarnya sangat menyayangkan Sema MA No 2 tahun 2020 yang dikeluarkan. Karena masing-masing pihak yang sudah berada dalam ruang sidang, sudah punya hak dan kewajiban, bagaimana untuk mentaati aturan didalam persidangan. Itu diatur dalam hukum acara," kata pengacara Richardo Sidabutar, di Batam Center (27/2-2020).

Kemudian, lanjutnya, dalam konteks didalam ruang persidangan, kewenangan penuhnya kepada Majlis Hakim. Kalau dalam aturan SEMA ini, apalagi sekarang jaman terbuka ini, menurutnya, tidak pas lagi. Karena sangat banyak orang sangat membutuhkan informasi yang dari dalam ruang sidang untuk disampaikan ke publik.

"Nah, terkait adanya pengunjung yang merekam, baik itu mahasiswa dan Pers. Itukan semuanya atas ijin majelis. Jadi saya lihat, SEMA ini terlalu mengangkangi kebebasan Pers. Karena Pers ini bebas untuk meliput sidang terbuka untuk umum," ujarnya.

Ditambahkanya, Pers itu meliput, karena banyak hal yang mau diharapkan untuk diketahui publik. Dan juga, katanya, ia sebagai pengacara belum tentu juga salah. Hal yang sama juga yang lain, seperti Jaksa dan Hakim.

"Mungkin dalam konteks sidang pidana. Dari situlah kita saling mengontrol. Jadi tidak ada ditakuti. Yang Sempurna itu tidak ada. Kalau pengacara keluar dari hukum acara, treknya kan di ingatkan oleh Majelis Hakim. Sama juga dengan pengacara, haknya tidak diabaikan oleh Majelis Hakim, saya juga akan bersuara. Artinya, tidak ada yang disembunyikan didalam persidangan terbuka untuk umum," ujarnya.

Jadi menurutnya, SEMA No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan terlalu berlebihan. Misalnya, ada kasus-kasus perkara yang menjadi atensi publik yang sangat rame duperbincangkan.

"Kalau publik tidak mengetahuinya, akibat tidak ada dipublikasikan oleh media. Bagaimana publik tau. Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut. Intinya kita saling mengontrol, kalau tidak ada lagi yang mengontrol, siapa lagi yang mengontrol," jelasnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.