Aliansi Serikat Buruh Lakukan Demo di Luar Pagar DPRD Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan massa serikat buruh Kota Batam yang tergabung dari aliansi, yakni dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Forum Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1-2020)

Aksi demo aliansi buruh tersebut, terlihat kesal, dikarenakan para buruh dibatasi untuk menyampaikan aspirasinya yaitu di luar pagar gedung DPRD Kota Batam. Kemudian, dalam spanduk buruh juga bertuliskan "Pak Jokowi Tolong Dengar Suara Buruh" dan RUU Cilaka Sah = OTW Kesengsaraan Buruh.

"Biasanya kita menyampaikan aspirasi di dalam gedung DPRD Kota Batam, bukan diluar pagar gedung ini, tepatnya di pinggir jalan. Ada apa ini, apakah ketika buruh menyampaikan aspirasi sudah di batasi?," kata salah seorang buruh saat menyampaikan orasinya di atas mobil.

Lanjutnya, hari ini kami buruh akan menyampaikan beberapa isu dan tuntutan yang harus buruh sampaikan. Baik tuntutan isu secara Nasional ataupun isu secara daerah. Adapun beberapa poin tuntutan buruh yaitu,


  • Kami aliansi serikat pekerja atau serikat buruh Kota Batam menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Adapun RUU tersebut adalah, adanya pengelabuan beberapa Undang-Undang yang dilebur menjadi satu.
  • Isu Nasional juga, dan ini jadi tatapan pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam. Dimana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan di bulan Januari 2020. 2019 Pemerintah Pusat menyatakan, dan berjanji tentang kenaikan iuran BPJS hanya di kelas I.
  • Isu daerah Kota Batam, kami minta kepada Wali Kota Batam. Kami serikat pekerja atau aliansi buruh Kota Batam meminta untuk segera mempasilitasi perundingan UMSK tahun 2020. Sebab tahun 2019, UMSK Kota Batam sudah ditelan bumi.
  • Kami meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam untuk memanggil SKPD, pengusaha dan serikat pekerja buruh kota Batam untuk menetapkan audensi, memberikan solusi bahwa adanya perdebatan setiap tahun yaitu masalah UMS.
  • Kami mendesak dan memindaklanjuti adanya pengawalan dari DPRD Kota Batam terkait realisasi adanya pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Sebab pengadilan industrial tanjungpinang akan dipindahkan ke Senggarang.


Hingga sampai saat ini, ribuan serikat buruh masih melakukan aksi demo di luar pagar kantor DPRD Kota Batam, dan dikawal oleh ratusan personil Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP)


Alfred


Silaturahim Plt Gubernur Kepri Dengan Penggerak Posyandu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bertempat di Aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Sabtu 18 Januari 2020, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto menggelar silaturahmi bersama 1000 kader penggerak Posyandu Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam.

Hadir juga dalam acara tersebut anggota DPRD Provinsi Kepri Irwansyah. Kegiatan silaturahmi ini sekaligus penyerahan baju seragam kepada 1000 kader penggerak Posyandu gabungan dua kecamatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Isdianto menyampaikan bahwa Posyandu telah mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti stunting, gizi buruk, busung lapar, persoalan kesehatan ibu-anak, dan lain-lain.

“Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota harus terus mendukung peran Posyandu sebagai bentuk pelayanan kesehatan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah,” kata Isdianto kepada wartawan.

Isdianto juga berharap agar kader PKK dan penggerak Posyandu bisa bersinergi dengan semua komponen masyarakat. Dan,dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk keberlangsungan program di Posyandu mulai dari RT/RW, Kades/Lurah, Camat hingga Kepala Daerah.

“Sinergi antar semua pihak sangat penting untuk keberlangsungan program posyandu. Peran posyandu juga harus lebih meluas, tidak hanya pada permasalahan kesehatan saja. Tapi pada sektor pendidikan, layanan informasi publik, pendampingan masyarakat, dan lain-lain,” terangnya.

Sementara itu, Kordinator kegiatan silaturahmi, Rika Aprilia menyampaikan, kelader penggerak Posyandu dari dua Kecamatan yakni Batu Aji dan Sagulung ini menggelar acara gabungan sebagai upaya mempererat kebersamaan antar kader agar ke depan bisa semakin baik dan kompak.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Gubernur Isdianto di acara kami, sebagai kader penggerak Posyandu tentu kami sangat bangga atas kehadiran langsung beliau di acara tersebut, semoga ke depan Bapak bisa membangun Kepri semakin maju,” kata Rika.

Soal bakal majunya Isdianto sebagai calon Gubernur Kepri 2020 nanti, Rika menyatakan, jika Isdianto maju sebagai calon Gubernur Kepri, pihaknya beserta gabungan kader penggerak siap untuk mendukung.

“Kami dari 1000 kader penggerak Posyandu Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, Insyallah amanah dan siap membantu sekaligus mendukung Bapak Isdianto untuk maju sebagai calon Gubernur Kepri,” pungkasnya.


(***)


Bupati Karimun Salami Warga Saat Mengunjungi Rumah Warga yang Direhab. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kunjungan Safari Jumat, Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. di Masjid Jami Batu Limau Kecamatan Ungar yang di sejalankan dengan Peninjauan Lokasi Rehab Rumah yang di programkan oleh Kementrian Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan, meninjau Kantor Desa Batu Limau dan Desa Sungai Buluh serta mengunjungi nelayan se-Kecamatan Ungar, Jumat (17/1/2020 ).

Adapun rehab rumah ini terlaksana melalui APBN 2019 melalui Kementrian Perumahan dan Kebersihan sebayak 151 rumah dengan anggaran 1 rumah berkisar 15 juta melalui Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Rafiq mengatakan, bantuan Pemerintah ini di berikan berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam Pembangunan/Peningkatan kualitas rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Kunjungan Rafiq Karimun ke Kantor Desa adalah semata-mata untuk memberikan motifasi dan masukan mengenai penggunaan anggaran Desa yang di berikan kepada Desa.

"Pemerintah dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak dalam pembangunan untuk Desa-Desa yang berada di Kabupaten Karimun, di karenakan untuk pembangunan di Desa, anggaran sudah di serahkan langsung ke Desa dan di kelola langsung oleh Desa," kata Rafiq.

"Saya berpesan kepada Kepala Desa dan seluruh staf  Desa agar  penganggaran Dana Desa  nantinya dapat di nikmati untuk seluruh masyarakat Desa Batu Limau ini," pesan Rafiq kembali.

Selanjutnya  Rafiq beserta rombongan langsung mengunjungi sekelompok nelayan Kecamatan Ungar yang di Ketuai oleh Bapak Yusuf, bertujuan mencari beberapa pendapat yang nantinya akan di usulkan untuk Sarana dan Prasarana Kelauatan yang berada di Kecamatan Nantinya

"Untuk itu, saya memperkenalkan Kepala dinas yang baru saja di lantik yang bertujuan agar nantinya dapat berkoordinasi dengan baik antara Dinas Kelautan dengan Kelompok Nelayan yang berada di Kecamatan Ungar ini," kata Rafiq.

Turut mendampingi Bupati Karimun Asisiten I, II, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kadis Perikanan, Kadis PUPR, Kabag Kesra, Kabag Tapem, Kabag humas, Camat Ungar dan Beberapa Tokoh Masyarakat.


Ahmad Yahya


Pembacaan Eksepsi Terdakwa Nasran bin Alex oleh PHnya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum (PH), terdakwa Nasran bin Alex kasus perkara pemalsuan surat lahan Kampung Tua Seranggon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, bacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1-2020).

Dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan tim PH terdakwa, Mustari, SH, Nofita Putri Manik, SH, Haliyana, SH dan Eko Kurniawan, SH mengatakan, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap, yang didakwa Pasal 263 Ayat(1) KUHPidana, pasal 385 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Dimana menurut Tim PH terdakwa, surat dakwaan adalah suatu surat atau akta yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disinpulkan dari surat-surat pemeriksa/penyidikan dari penyidik yang merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan didepan persidangan pengadilan.

"Berdasarkan hasil supervise dan aksaminasi khusus maupun hasil penelitian terhadap laporan pengaduan masyarakat, penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya menunjukkan tren yang meningkat," kata Nofita, saat membacakan eksepsinya terdakwa.

Kemudian, lanjutnya, bahwa kasus dengan objek tanah adalah lahan bisnis yang prospektif dan meggiurkan, sehingga sangat berpotensi kasus-kasus tanah yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan, baik dikalangan oknum perseorangan, mafia tanah maupun makelar kasus. Terdapat indikasi, dimana kasus-kasus tanah yang sejatinya perdata, dipaksakan dan direkayasa menjadi pidana dengan menggunakan pasal Pasal 170, 263,266, 378,385, 406 KUHP.

Selain itu, kata Nofita, terdakwa telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan atas lahan seluas 5 hektar yang terletak di Kampung Tua Seranggon RT X RW 13, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong adalah merupakan ahli waris dari Alex bin Ibrahim (alm) yang diwariskan kepada Nasran bin Alex dan Amiruddin bin Alex.

"Karena itu, persoalan yang terjadi pada terdakwa adalah persoalan tanah dengan pihak PT. Pesona Bumi Barelang dan PT. Arnada Pratama Mandiri, seharusnya kepemilikan tanah tersebut, haruslah dibuktikan atau diselesaikan terlebih dahulu persoalan status kepemilikan tanahnya. Sehingga persoalan pidana yang saat ini bergulir di PN Batam haruslah di pending/ditangguhkan sampai dengan adanya putusan perdata untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut dan berkekuatan hukum tetap," ujar Nofita.

"Oleh karena itu, kami Penasehat Hukum terdakwa sangatlah beralasan hukum dan sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebagaimana dalam peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 1956," tutur Nofita Kembali.

Untuk itu, dalam eksepsi terdakwa. Tim PH terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa untuk memberikan 'Putusan Sela' yaitu:

1. Menerima eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Nasran bin Alex untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan oleh karenanyalah dakwaan tersebut batal demi hukum, atau
3. Menyatakan untuk menghentikan atau menangguhkan proses persidangan pidana nomor: 995/Pid.B/2019/PN.BTM yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan perdata register perkara Nomor: 01/PDT.G/2020/PN.BTM yang berkekuatan hukum tetap.


Alfred


Fhoto Plt Gubernur Kepri dan Wakil Bupati Karimun saat Panen Padi. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Isdianto, MM. didampingi Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M.Si. menghadiri Acara Panen Padi, dalam kegiatan Pengembangan Pola Tanam untuk Mendukung Peningkatan IP di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Barat, Senin (13/1/2020).

Pada kesempatan itu, Isdianto mengatakan, luas keseluruhan lahan tanaman padi tersebut sekitar 11, 5 Ha dan luas lahan padi yang di Panen adalah sekitar 6,0 Ha.

"Varietas padi yang ditanam adalah batang piaman dengan produktivitas hasil ubinan : 2.024 ton gabah kering panen," kata Isdianto.

Disamping itu, dalam pertemuan Kegiatan Panen padi kali ini, kelompok tani meminta bantuan kepada Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau berupa mini traktor, hand traktor, cultivator, mesin pompa air, alat perlengkapan bagi penyuluh pertanian dan sarana produksi pertanian yang akan direalisasikan pada Tahun 2021 nanti.

Disela-sela kegiatan tersebut, Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Wakil Bupati Karimun mencoba menggunakan alat panen padi yaitu  Combine Harvester merupakan bantuan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 Sebanyak 1 unit.

Isdianto di dampingi Wakil Bupati Karimun dilanjutkan dengan berdialog ke petani Telok Radang Kecamatan Kundur Barat.


Ahmad Yahya


Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dengan ditandatanginya pakta integritas anti narkoba yang dilakukan oleh seluruh pejabat lingkungan Pemprov Kepri, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Honorer dan PTT Non PNS diharapkan menjadi kewaspadaan tersendiri bagi seluruh pejabat di Kepri.

Acara penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas anti narkoba seluruh pegawai di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Kepri di laksanakan di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/1).

Saat ini, dari beberapa provinsi, Kepri menjadi salah satu provinsi yang berani melaksanakan penandatanganan pakta integritas untuk seluruh pejabat terkait dengan pemberantasan narkoba.

Dan pelopor pertama di Kepri untuk kebijakan tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto.

Plt Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan, dengan adanya penandatanganan dan perjanjian tersebut diminta agar seluruh pejabat di Pemprov Kepri tidak main-main dengan narkoba.

“Jangan main-main dengan urusan narkoba, kami tidak akan tinggal diam siapapun mereka apapun pangkatnya akan ada sangsi disiplin dan tegas akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Isdianto kepada media, Selasa (14/1).

Selain itu, Isdianto juga mengatakan, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Kepri untuk komitmen satu visi dan misi dalam pemberantasan narkoba. Semua instansi, lanjut Isdinto, harus bersinergi untuk menjalakan kebijakan tersebut.

“Sinergi semua elemen sangat diperlukan, agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan bisa menular ke pemenrintah daerah yang lain. Ini demi keberlangsungan pemerintah yang bebas dari narkoba,” papar Isdianto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, H TS Arif Fadillah juga mengajak seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan narkoba di Kepri.

“Kita harus mendukung kebijakan Bapak Plt Gubernur Kepri untuk bersama membangun. Kita harus satu visi dan satu konsep agar pembangunan ke depan lebih baik,” ujar Arif saat memberikan sambutan pada acara penandatangan pakta integritas anti narkoba kemarin.

Bentuk dukungan tersebut, menurut Arif, salah satunya adalah dengan melakukan penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas anti narkoba.

“Kepri saat ini adalah basis terbesar ketiga untuk pintu masuk dan penyebaran narkoba. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh pegawai untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap narkoba yang merusak dan tentunya sangat merugikan,” pungkasnya.

(***)


Aunur Rafiq Resmikan Pasar di Kecamatan Kundur Barat. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun Dr. H.Aunur Rafiq S.Sos Msi di dampingi Wakilnya, H.Anwar Hasyim M.Si resmi membuka pasar ikan Sawang, di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Senin (13/01/2020).

Di awal sambutannya, Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, pasar Sawang yang di bangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan upaya pemerintah daerah melalui Kadis Pusat Perdagangan Kabupaten Karimun, untuk melakukan pengajuan ke pemerintah pusat, melalui kelembagaan Kementerian Perdagangan.

"Sehingga melalui DAK, dapat membangun beberapa pasar yang sudah di bangun khusususnya di Kabupaten Karimun," ujar Rafiq.

Di samping itu juga, kata Rafiq, ada beberapa pasar yang di bangun melalui dana APBD Propinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Karimun untuk di Kundur ini ada dua Pasar yang di bangun di antaranya Pasar Sawang dan Pasar Ikan di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

"Saya meminta kepada seluruh pedagang untuk tidak memperjualbelikan meja yang sudah di bangun oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun," kata Rafiq.

Kemudian, Rafiq berpesan, khusususnya kepada pimpinan Perusda untuk memantau secara rutin ke pedagang agar tidak lagi terjadi kepemilikan kios yang di kuasai oleh orang-orang yang tidak berdagang.

Turut hadir di acara camat Kundur Barat, Polsek Kundur Barat, Kacapjari Kundur, Danramil Kundur Barat, Lurah Kundur Barat, Kadis PUPR dan Kabak humas Kabupaten Karimun, dan beberapa krpala Desa kundur Barat dan seluruh pedagang serta pembuka Masyarakat kelurahan sawang.


Ahmad Yahya


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.