Dalam Eksepsi, Tim PH Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat (2)

Pembacaan Eksepsi Terdakwa Nasran bin Alex oleh PHnya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum (PH), terdakwa Nasran bin Alex kasus perkara pemalsuan surat lahan Kampung Tua Seranggon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, bacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1-2020).

Dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan tim PH terdakwa, Mustari, SH, Nofita Putri Manik, SH, Haliyana, SH dan Eko Kurniawan, SH mengatakan, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap, yang didakwa Pasal 263 Ayat(1) KUHPidana, pasal 385 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Dimana menurut Tim PH terdakwa, surat dakwaan adalah suatu surat atau akta yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disinpulkan dari surat-surat pemeriksa/penyidikan dari penyidik yang merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan didepan persidangan pengadilan.

"Berdasarkan hasil supervise dan aksaminasi khusus maupun hasil penelitian terhadap laporan pengaduan masyarakat, penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya menunjukkan tren yang meningkat," kata Nofita, saat membacakan eksepsinya terdakwa.

Kemudian, lanjutnya, bahwa kasus dengan objek tanah adalah lahan bisnis yang prospektif dan meggiurkan, sehingga sangat berpotensi kasus-kasus tanah yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan, baik dikalangan oknum perseorangan, mafia tanah maupun makelar kasus. Terdapat indikasi, dimana kasus-kasus tanah yang sejatinya perdata, dipaksakan dan direkayasa menjadi pidana dengan menggunakan pasal Pasal 170, 263,266, 378,385, 406 KUHP.

Selain itu, kata Nofita, terdakwa telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan atas lahan seluas 5 hektar yang terletak di Kampung Tua Seranggon RT X RW 13, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong adalah merupakan ahli waris dari Alex bin Ibrahim (alm) yang diwariskan kepada Nasran bin Alex dan Amiruddin bin Alex.

"Karena itu, persoalan yang terjadi pada terdakwa adalah persoalan tanah dengan pihak PT. Pesona Bumi Barelang dan PT. Arnada Pratama Mandiri, seharusnya kepemilikan tanah tersebut, haruslah dibuktikan atau diselesaikan terlebih dahulu persoalan status kepemilikan tanahnya. Sehingga persoalan pidana yang saat ini bergulir di PN Batam haruslah di pending/ditangguhkan sampai dengan adanya putusan perdata untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut dan berkekuatan hukum tetap," ujar Nofita.

"Oleh karena itu, kami Penasehat Hukum terdakwa sangatlah beralasan hukum dan sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebagaimana dalam peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 1956," tutur Nofita Kembali.

Untuk itu, dalam eksepsi terdakwa. Tim PH terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa untuk memberikan 'Putusan Sela' yaitu:

1. Menerima eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Nasran bin Alex untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan oleh karenanyalah dakwaan tersebut batal demi hukum, atau
3. Menyatakan untuk menghentikan atau menangguhkan proses persidangan pidana nomor: 995/Pid.B/2019/PN.BTM yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan perdata register perkara Nomor: 01/PDT.G/2020/PN.BTM yang berkekuatan hukum tetap.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.