Wakapolda Kepri Yan Fitri Pimpin HUT ke74 Korps Brimob. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Upacara peringatan HUT ke-74 Korps Brimob Polri di Mako Sat Brimob Polda Kepri, Tembesi-Kota Batam (14/11-2019), dengan Inspektur Upacara "Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H ".

HUT ke-74 Korps Brimob, dihadiri oleh Plt Gubernur Provinsi Kepri yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Wakil Ketua DPRD Kepri, perwakilan Kajati Kepri, Kasrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjungpinang, Danguskamla Koarmada I, Danlanud RHF, Ka BNN Provinsi Kepri, Ketua Pengadilan, Kepala Bea Cukai, Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Forkopimda Kota Batam.

Pada Upacara tersebut Wakapolda Kepri membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal polisi Drs. Idham Azis, M.Si., "Dengan rasa bangga saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 Korps Brimob Polri kepada 41.170 personel Brimob dimanapun berada. Semoga Brimob Polri semakin profesional, unggul, dan senantiasa menjadi kebanggaan masyarakat, bangsa, dan negara".

"Melalui berbagai penugasan, Brimob Polri telah menunjukan eksistensinya, antara lain keberhasilan dalam mendukung pengamanan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019, penanggulangan aksi-aksi terorisme, pengamanan Operasi Ketupat 2019, aksi unjuk rasa di Bawaslu pada Mei 2019, unjuk rasa terkait isu Papua, dan unjuk rasa penolakan berbagai UU dengan jumlah massa sangat besar beberapa bulan terakhir ini," ungkap Wakapolda Kepri.

Dalam Peringatan HUT ke-74 tahun 2019 ini Mengangkat tema "Brimob Untuk Indonesia" dan pada kesempatan tersebut disampaikan juga apresiasi atas peran aktif Brimob yang bergerak cepat dalam membantu penanganan dampak bencana tsunami di Banten dan Lampung.

"Menanggulangi konflik sosial di Papua dan Papua Barat, serta mendukung penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sehingga stabilitas Kamdagri dapat senantiasa terkendali," Wakapolda Kepri.

Selanjutnya menyampaikan pesan Kapolri, Wakapolda Kepri menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh personil Brimob antara lain :
• Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
• Jaga kehormatan pribadi, kesatuan, dan institusi Polri, dengan menghindarkan diri dari berbagai pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
• Tingkatkan soliditas dan sinergisitas dengan personel TNI di semua tingkatan, kembangkan kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh elemen bangsa, pemangku kepentingan, dan masyarakat, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
• Terus belajar dan berlatih guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas.
• Terus pelihara kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana pendukung serta persiapkan rencana dengan optimal dalam setiap tugas yang diberikan.

Diakhir sambutanya Wakapolda Kepri menyampaikan "Dirgahayu Korps Brigade Mobile Polri!! Sekali Melangkah Pantang Menyerah!! Sekali tampil harus berhasil".


Red


Terdakwa Tahir Ferdinan Saat Mendengarkan Tuntutanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring tuntut, Komisaris PT. Taindo Citratama, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dalam kasus perkara penggelapan, menjual aset-aset perusahaan PT. Taindo Citratama, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11-2019).

Hal itu disampaikan JPU Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dan terdakwa. JPU Rosmarlina Sembiring mengatakan, setelah menguraikan fakta-fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan, pasal 372 KUHPidana.

Selain itu, kata Rosmarlina Sembiring, tidak ada kata pembenaran untuk memaafkan dan menghapuskan kesalahan terdakwa setelah unsur dapat dibuktikan dengan unsur sengaja menjual aset-aset perusahaan yang mana sebagian punya orang lain.

"Menyatakan, menuntut terdakwa Tahir Ferdinan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan tutuntan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, terdakwa melalui PH nya menyampaikan, akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia pada persidangan berikutnya," kata PH terdakwa Tahir Ferdinan.

Dalam pokok perkara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Terdakwa dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT. Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Oleh karena ada keringanan tersebut, Ludijanto Taslim berkeinginan untuk menebus kembali asset-asset perusahaan. Namun karena Ludijanto Taslim tidak ada modal untuk menebus ke BPPN, lalu Taslim menemui terdakwa di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ludijanto Taslim menyampaikan kepada terdakwa ingin meminta bantuan uang/dana sebesar Rp. 9.000.000.000, yang akan dipergunakan untuk menebus asset-assetnya ke BPPN dan modal untuk perbaikan gedung sebesar Rp. 1.200.000.000, serta modal kerja sebesar Rp. 7.500.000.000. Atas permintaan bantuan tersebut terdakwa, menyanggupinya dan sebagai kompensasi, maka Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindi Citratama sebanyak 50 % kepada terdakwa.

Dan tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset  perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Tahun 2013 Saksi Ludijanto Taslim mendapatkan seorang calon pembeli asset-asset perusahaan PT. Taindo Citratama senilai Rp. 36.000.000.000, namun pembayarannya menggunakan Bank Garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya sudah 2 orang calon pembeli, yang Ludijanto Taslim bawa tidak jadi membeli asset-asset perusahaan. Kemudian saksi Ludijanto Taslim menjaminkan 3 buah sertifikat ruko, dengan surat perjanjian bersama dengan terdakwa.

Namun karena Bank Garansi tidak terbit maka jual beli tidak jadi dilaksanakan namun 3 buah sertifikat ruko, yang telah saksi Ludijanto Taslim serahkan kepada terdakwa, dan masih dikuasai dan tidak kembalikan kepada saksi Ludijanto Taslim.

Karena PT Taindo Citratama jauh dari pengawasan dan perawatanya, tahun 2015 terdakwa memanggil Swaryanto Poen alias Atung (Direktur PT. Taindo Citratama) dan dikenalkan kepada Kia Sai alias Willian untuk membantu mengurus PT. Taindo Citratama yang sudah tidak beroperasional, dan memerintahkan kepada saksi Swaryanto Poen Alias Atung untuk membuat Draft surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik, lalu saksi Swaryanto Poen Alias Atung menandatanganinya bermateri Rp. 6000, selaku pemberi kuasa dan saksi Kia Sai.

Setelah itu, Kia Sai alias Willian mengecek perusahaan tersebut, dan melaporkan ke Ludijanto Taslim dan kepada terdakwa, bahwa perusahaan dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan mesin-mesin sudah banyak yang rusak dan komponen-komponen sudah banyak yang hilang. Dan menyampaikan apabila ingin dioperasikan lagi membutuhkan biaya besar.


Alfred


Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.
TANJUNGPINANG KEPRIAKRUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal masih membutuhkan sekitar lebih dari 500 tenaga pendidik atau guru untuk seluruh sekolah di tingkat SMA/SMK Se Provinsi Kepri. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

"Kita sampai saat ini masih membutuhkan sekitar lebih dari 500 tenaga pendidik atau guru se Provinsi Kepri," ungkap Sekda. Sekda melanjutkan, untuk tahun 2019 ini hanya sekitar 108 yang diterima pemerintah pusat dari yang kita ajukan sekitar 200 lebih.

"Namun kita akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut di tahun-tahun berikutnya," ungkap Sekda. Sekda memastikan akan terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan akan tenaga pendidik di Provinsi Kepri. "Baik itu untuk penganggaran honor dan lainnya," tegas Sekda.

Serta yang paling penting, lanjut Arif mengajukannya penambahan kuota CPNS untuk tenaga pendidik ke pemerintah pusat. "Agar kuota CPNS khususnya tenaga pendidik Kepri ditambah," jelas Sekda.


Red


Sekretaris Daerah Provinsi Kepri HTS Arif Fadillah.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri memastikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kepri Murni tahun 2020 bakal segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri HTS Arif Fadillah di Tanjungpinang,Selasa (12/11). "Saat ini masih kita bahas di Internal dan di OPD, insyaallah pekan depan kita harapkan bisa dibahas di Dewan," ungkap Sekda, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Sekda, pihaknya optimis APBD Kepri tahun 2020 dapat segera disahkan. Apalagi mengingat hampir menjelang akhir tahun.

"Kita harapkan dapat segera selesai dan segera di bahas, Minggu depan kita harapkan dapat mengajukannya di Dewan , setelah itu kita bahas KUA PPAS nya," tegas Sekda.

Sebelumnya, Sekda mengatakan bahwa di tahun 2020 mendatang pemerintah provinsi Kepri masih tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Untuk target kita APBD Kepri 2020 tak jauh dari APBD Perubahan Kepri tahun 2019 ," tegas Sekda.


Red


Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap kali berbanding terbalik dengan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK). UMP biasanya jauh di bawah UMK di masing-masing daerah terutama di provinsi Banten dan Jawa Barat.

Hal ini membuat pemerintah membuka kemungkinan mengubah aturan mengenai pengupahan. Tujuannya agar lebih ringkas, tak banyak jenis upah, karena selama ini selain UMP, UMK, ada juga UMKS atau upah minimum kota/kabupaten sektoral, tergantung jenis industri.

Dikutip dari media CNBC Infonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan, bisa jadi nantinya hanya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.

"Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama]," ungkapnya ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah sektoral, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi.

"Sementara kita kan pakai peraturan pemerintah ya, nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan). Kita masih mengacu itu," bebernya.

Sebagai contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.

Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di Indonesia. Nilainya memang masih sedikit di bawah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang sebagai UMK tertinggi di Indonesia yang mencapai Rp 4,2 juta pada 2019.

UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta. Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya lebih tinggi lagi.

Misalnya UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta.


Sumber: CNBC Indonesia


Erlina Didampingi Kuasa Hukumnya Manuel P Tampubolon Melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana tak henti-hentinya mencari keadilan, walaupun ia sudah menjalani hukuman, akibat laporan Direksi BPR Agra Dhana ke Polisi. Kali ini, Erlina bersama Kuasa Hukumnya sembari kantor Ombudsman Kepri di Graha Pena, Batam Center, dan melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri.

Pasalnya, hampir lebih kurang 16 bulan, laporanya ke Otoritas Jasa Keungan (OJK), pada, Jumat (6/7) tahun lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan yang diduga dilakukan BPR Agra Dhana, hingga sampai saat ini tidak jelas atau tidak ada titik terangnya hasil laporan.

"Saya laporkan OJK Kepri ke Ombudsman, karena laporan saya ke OJK tahun lalu, tidak jelas dan tidak ada titik terangnya. Padahal, tanggal 6 Agustus 2018, Kuasa Hukum saya telah menyurati OJK tentang apa hasil laporan kami pada tahun lalu," kata Erlina didampingi Kuasa Hukumnya, Manuel P Tampubolon, Senin (11/11-2019).

Kata Manuel P. Tampubolon, adapun yang menjadi dasar dari laporanya ke Obudsman Kepri, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Obudsman dan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sudah pernah kami surati pimpinan OJK Kepri, tetapi tidak jawaban terhadap tindak lanjutnya, dan kami menilai pimpinan serta jajaran OJK diduga telah melakukan Maladministrasi. Kenapa? karena telah mengabaikan Peraturan OJK nomor 22/POJK.01/2015 tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,” kata Manuel P Tampubolon.

Lebih lanjut, Manuel P. Tampubolon mengatakan, bahwa permasalah dugaan "Maladministrsi" yang ia laporkan ini, belum melebihi batas waktu yang ditentukan selama 2 tahun.

"Maka kami berharap dengan segala kerendahan hati, agar Kepala Perwakilan Obudsman Kepri dapat menindak lanjuti laporan kami," ujar Manuel.


Alfred



Fhoto Bersama Penutupan MTQ Tingkat Desa. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Desa yang pertama dilaksanakan tepatnya di parit Senggarang dusun II Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara kabupaten Karimun resmi ditutup oleh Wakil Bupati Karimun H.Anuar Hasyim M.Si, Sabtu  (9/11/2019) malam.

Turut hadir dalam acara penutupan MTQ tersebut, Anggota DPRD Kabupaten karimun Azmi, Kabag Humas Didi Irawan, Camat Kundur Utara Saiful, Kapolsek Kundur Utara, Danramil kundur Utara
Seluruh Kades sekecamatan Kundur Utara, dan tamu undangan lain nya dari masing-masing Desa di Kecamatan Kundur Utara.

Adapun kegiatan penutupan MTQ Tingkat Desa Sungai ungar Utara dilaksanakan selama 4 hari yang terdiri dari 4 dusun  tersebut, dan di ikuti dari berbagai cabang di antaranya Tartil Qur'an, tilawah anak anak ,remaja dan Dewasa yang terdiri dari seluruh cabang berjumlah 43 orang.

Dalam kegiatan perlombaan MTQ, Desa Sungai Ungar Utara yang terdiri dari 4 Dusun itu di menangkan oleh dusun  ( I ) sebagai juara umum dari jumlah peserta sebagai pemenang terbanyak dalam perlombaan dari semua cabang.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Karimun H. Anuar Hasyim Dalam sambutannya mengatakan, sebagai pemerintah daerah kabupaten Karimun menyampaikan apresiasi, Penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada kepala Desa Sungai Ungar Utara yang telah mensukseskan kegiatan MTQ tingkat Desa yang pertama kali di laksanakan di Kabupaten Karimun.

Di samping itu, Anuar juga memberikan nilai aplus kepada kepala Desa dan ketua panitia pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur'an yang mana dalam kegiatan tersebut di nilai sukses dengan hadirnya ribuan masyarakat yang ikut serta berpartisipasi dalam mensukseskan acara musabaqoh Tilawatil Qur'an tingkat desa sungai ungar utara.

Selain itu, harap Anuar, Kori dan Koriah di tingkat desa akan benar benar bertanding di tingkat kecamatan hingga mampu mewakili kabupaten Karimun sehingga akan terus bersaing di tingkat provinsi dan dikancah internasional.tuturnya.

“Pelaksanaan MTQ tingkat Desa ini juga merupakan ajang menjalin silaturahmi dan memberikan motivasi kepada seluruh kaum muslimin agar mencintai Al-Qur’an," ujarnya.

Pada kesempatan itu kepala Desa Sungai Ungar Utara Zaini, dalam kata sambitanya menyampaikan ucapan terimakasih. Ribuan terima kasih kepada wakil Bupati Karimun H. Anuar Hasyim beserta rombongan yang sudah berkenan hadir di acara penutupan MTQ Desa Sungai Ungar Utara.

"Tak lupa juga kami segenap panitia Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Desa Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun mengucapkan ribuan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya kepada seluruh pihak khususnya masyarakat Desa sungai ungar utara yang telah membantu kami dalam mensukseskan kegiatan musabaqoh Tilawatil Qur'an  hingga terlaksana acara ini dengan sukses," kata Zaini.

"Saya berpesan kepada seluruh peserta dari semua cabang, bagi yang kalah teruslah berlatih dan bagi yang menang janganlah berbangga hati. Karena ini merupakan langkah awal menuju ketingkat tingkat seterusnya. Insyallah untuk tahun depan saya ingin Kegiatan ini semakin di tingkat kan dan tambah semarak," ujar Zaini kembali.



Ahmad Yahya


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.