![]() |
Erlina Didampingi Kuasa Hukumnya Manuel P Tampubolon Melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman. |
Pasalnya, hampir lebih kurang 16 bulan, laporanya ke Otoritas Jasa Keungan (OJK), pada, Jumat (6/7) tahun lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan yang diduga dilakukan BPR Agra Dhana, hingga sampai saat ini tidak jelas atau tidak ada titik terangnya hasil laporan.
"Saya laporkan OJK Kepri ke Ombudsman, karena laporan saya ke OJK tahun lalu, tidak jelas dan tidak ada titik terangnya. Padahal, tanggal 6 Agustus 2018, Kuasa Hukum saya telah menyurati OJK tentang apa hasil laporan kami pada tahun lalu," kata Erlina didampingi Kuasa Hukumnya, Manuel P Tampubolon, Senin (11/11-2019).
Kata Manuel P. Tampubolon, adapun yang menjadi dasar dari laporanya ke Obudsman Kepri, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Obudsman dan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sudah pernah kami surati pimpinan OJK Kepri, tetapi tidak jawaban terhadap tindak lanjutnya, dan kami menilai pimpinan serta jajaran OJK diduga telah melakukan Maladministrasi. Kenapa? karena telah mengabaikan Peraturan OJK nomor 22/POJK.01/2015 tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,” kata Manuel P Tampubolon.
Lebih lanjut, Manuel P. Tampubolon mengatakan, bahwa permasalah dugaan "Maladministrsi" yang ia laporkan ini, belum melebihi batas waktu yang ditentukan selama 2 tahun.
"Maka kami berharap dengan segala kerendahan hati, agar Kepala Perwakilan Obudsman Kepri dapat menindak lanjuti laporan kami," ujar Manuel.
Alfred
Posting Komentar