Terdakwa Sringatin Usai Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sringatin binti Kadi terdakwa kasus Narkotika berat 121 gram terlihat ceria, dan tidak sedikitpun terlihat adanya penyesalan ketika mendengarkan putusanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana terdakwa menjadi kurir, mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya dengan mendapatkan upah, setelah barang sampai ke tujuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sringatin, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 2 bulan kurungan penjara, bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Yona dan Dwi Nuramanu, Senin (21/10-2019).

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara sabu.

Atas amar putusan yang dibacakan hakim. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani menyatakan "Terima". "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Sringatin.

Sebelumnya, terdakwa Sringatin dituntut JPU Ristianti Andriani, dengan kurungan penjara selama 11 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara terdakwa, dan selama persidangan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa diamankan Bea Cukai Batam, setelah melewati X Ray Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (29/5-2019). Hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam, dari terdakwa ditemukan sabu dari dalam duburnya, yang dibungkus dalam pembalut (Kondom).

Sabu tersebut dibawa dari Malaysia, tujuan ke Batam dan diantarkan ke Surabaya. Setelah barang tersebut sampai ketujuan, terdakwa mendapatkan upah, sebagaimana yang dijanjikan. Sementara upah untuk operasional pengantaran barang. Terdakwa baru menerima upah sebesar RM 900 atau sekitar Rp 3.150.000.



Alfred


Fhoto Bersama Elemen Masyarakat Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri dengan elemen masyarakat Kota Batam mendukung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk aman dan kondusif.

Melalui agenda kegiatan "Basembang Bercerite Kamtibmas" yang digelar Polda Kepri untuk menjaga kondusfitas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Sabtu (19/10-2019) di Pacific Palace Hotel-Kota Batam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Bambang Sigit Priyono, M.Si, LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Batam, para tokoh Agama, Tokoh Adat dan tokoh Pemuda serta Organisasi di Kota Batam.

Dir Binmas Polda Kepri menyampaikan ″Program yang dicetuskan oleh Polda Kepri yakni ″Besembang Becerite Kamtibmas″ untuk kesekian kalinya kita jalankan dengan tujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan terkendali. Dalam kegiatan ini hadir dari berbagai elemen masyarakat yang bersama-sama menciptakan situasi yang sudah kondusif ini dipelihara.

"Termasuk juga dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan besok, diharapkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kepri dapat menjaga wilayah Kepri yang selama ini damai dan sejuk dapat terus kita tingkatkan,″ tutur Dir Binmas Polda Kepri.

Selanjutnya segenap organisasi kepemudaan menyampaikan Deklarasi yakni “Kami elemen Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau menolak aksi Terorisme dan Radikalisme serta mendukung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berjalan aman dan Kondusif″.


Red


Konfrenci Pers Pihak Perusahaan PT. PBB dan PT. APM.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sesuai data yang dimiliki dua perusahaan, lahan seluas 48.622 M² yang berada disamping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, itu "Bukan Kampung Tua Seranggon". Hal itu diungkapkan Direktur PT. Pesona Bumi Barrelang (PT.  PBB), Salim Saputra, saat konfrence pers di salah satu reatourant Harbourbay, Jumat (18/10-2019).

Kata Salim Saputra, lahan PT Armanda Pratama Mandiri, Penetapan Lokasi (PL) nomor 212030052 tanggal 18 Februari 2012 yang dikeluarkan BP Batam, seluas 8.000 M², dan lahan milik PT. Pesona Bumi Barelang dengan Penetapan Lahan (PL) nomor 23030740 Tanggal 18 November 2003, seluas 40,6 M².

"Perusahaan kami bergerak di bidang properti, dan akan dibangun dilahan tersebut. Namun, tahun 2016, dilahan kami itu sudah berdiri bangunan liar. Padahal tahun 2006 sampai tahun 2015, kami nelihat melakukan citra satelit, lahan itu masih kosong," kata Salim Saputra didampingi Kuasa Hukumnya, Tantimin.

Kemudian, kata Salim Saputra, dalam lahan itu, sudah ada berdiri bangunan rumah dan ruko. Sesuai data yang dipeganganya, bahwa ada 40 bangunan di lahan itu, yang dikavling-kavlingkan dengan ukuran 8 x 12 M2, dan dijual mereka dengan harga antara Rp 35-40 juta.

"Warga sudah membeli kavling dan membayarnya, sesuai surat perjanjian dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim 13," kata Salim Saputra.

Selain itu, Salim meminta kepada warga yang telah terlanjur membayar, karena ditipu oleh kedua oknum. Pihaknya akan mengembalikan uang kepada warga, dengan syarat membawa bukti lengkap setelah diverifikasi oleh perusahaan. Karena pihak perusahaan sudah melakukan pengembalian uang kepada 5 pembeli kavling.

"Itulah bentuk perhatian kami kepada warga yang tertipu. Kalau utnuk bangunan, kami tidak bisa membayarnya. Perusahaan hanya membayar uang kavling yang dibeli warga," ujar Salim.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT. PBB dan PT. APM, kepada warga yang terlanjur membeli kavling, pihak perusahaan memberikan tenggang waktu selama satu bulan ini untuk datang melaporkan keperusahaanya, dan mendapat ganti rugi sesuai pembayaran kepada oknum penjual kavling tersebut.

"Jika masyarakat tidak melaporkan dan malah membangun bangunan di lokasi lahan, maka pihak perusahaan akan melaporkan warga masyarakat ke polisi dengan tuduhan pasal 385 tentang penyerobotan lahan," kata Tantimin.

Ia juga menegaskan, bahwa lahan tersebut bukanlah lahan Kampung Tua Seranggon, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nyat Kadir tahun 2004, melainkan lahan milik kedua perusahaan.



Alfred


Kuasa Hukum PT. APM dan PT. PBB, Tantimin (Baju Batik) dan Direktur PT. PBB, Salim Saputra (Baju Jas Hitam). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (PT. APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PT. PBB), Tantimin, SH dan didampingi Direktur PT. PBB, Salim Saputra mengatakan, bahwa lokasi lahan perusahaan seluas 48.622 M², di kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang berdiri bangunan sebanyak 40 unit bangunan rumah dan ruko, bukan merupakan lokasi "Kampung Tua Seranggon".

"Hal itu berdasarkan akta pendirian yang dibuat dalam Notaris dan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam, tanggal 18 November 2003, Nomor 23030740 . Dimana luas lahan milik PT. Arnada Pratama Mandiri seluas 8.000 M² dan luas lahan milik PT. Pesona Bumi Barelang 40.622 M²," kata Tantimin saat konfrence pers di Harbourbay, Jumat (19/10-2019).

Menurutnya, lahan tersebut dulunya, lahan yang ditumbuhi mangrove dan air. Dan tidak ada bangunan didalamnya, untuk pertanda kampung tua. Dimana sejak lahan tersebut dibeli pihak perusahaan mendapatkan PL nya, tahun 2003 masih ditumbuhi mangrove dan air, belum jadi daratan.

"Dalam lokasi lahan milik perusahaan, telah berdiri banyak bangunan liar, yang tidak jelas kepemilikanya. Dan pihak perusahaan tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan, baik permanen atau semi permanent di lahan itu," kata Tantimin.

Berdasarkan hasil inveatigasi pihak perusahaan, lanjutnya, terdapat fakta-fakta dilapangan, bahwa ada seseorang yang mengaku, bahwa lahan tersebut sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggon dari orang tuanya Nasran bin Alex. Dan yang bersangkutan melakukan tindakan illegal dengan membuat dokumen palsu, untuk memperjualbelikan lahan tersebut kepada orang lain.

"Nasran bin Alex mengajukan permohonan RKWB (Rumpun Khazanah Warisan Batam), agar lokasi lahan milik perusahaan dapat diajukan menjadi Kampung Tua Seranggon. Namun tidak didasari dokumen yang lengkap dan valid keabsahanya," ujarnya.

Kemudian, tambah Tantimin, Nasran memberikan kuasa kepada Tim 13 untuk penataan Kampung Tua Seranggon. Dimana ketuanya, Indra Jasman, Sekretaris Arba Udin alias Udin Pelor (Tersangka) melakukan pe jualan kavling kepada pembeli, diatas surat perjanjian dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim 13.

Selain itu, ungkap Tantimin, yang melaporkan Udin Pelor ke polisi, adalah JD (Komsumen pembeli kavling), dengan kasus penggelapan dan penipuan, pasal 372 dan 378 KUHP.

"Udin Pelor sekarang ditahan di Polresta Barelang. Dan kami perusahaan (PT. Pesona Bumi Barelang), juga sudah melaporkan Nasran bin Alex ke Polresta Barelang dengan nomor LP-B/915/IX/2019. Dan sekarang sudah menjadi tersangka, dengan kasus penyerobotan lahan, pasal 167 dan 385 KUHP"

"Jadi terkait isu yang melaporkan tokoh melayu, dan melakukan penggusuran dilokasi lahan milik perusahaan, itu tidak benar. Sekarang ini, kami pihak perusahaan masih melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal dilokasi. Supaya tidak dilanjutkan lagi pembangunan," ungkap Tantimin.


Alfred


Fhoto Bersama Sekda Pemko Batam, Jefriden saat Sosialiasi Permendagri No 70 tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan amanat Menteri Dalam Negeri untuk menghindari area rawan korupsi. Seperti yang disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

“Alhamdulillah kita Pemko Batam sejak di era kepemimpinan H Muhammad Rudi-H Amsakar Achmad, sudah menerapkan semua yang sudah dicanangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tutur Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang hadir pada pertemuan sosialisasi tersebut.

Dikutip dari Media Center Batam, dalam hal perencanaan, menurutnya Pemko Batam sudah menerapkan e-planning. Sistem online/daring juga diterapkan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Bekerja sama dengan LKPP pusat, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Batam sudah menggunakan sistem e-procurement.

Sedangkan dalam hal perizinan, Batam sudah menjalankan Mal Pelayanan Publik yang melayani 400-an perizinan dan non perizinan oleh lebih dari 30 instansi. Juga sudah menerapkan online single submission (OSS).

“Menyangkut penerimaan daerah, kita sudah menggunakan sistem online dan tapping box untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Bahkan sudah banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belajar ke kita. Sedangkan terkait hibah dana bansos, Pemko Batam juga sudah mempunyai sistem tersendiri,” ujarnya.

Semua ini, sambung Jefridin, tak lepas dari arahan dan dukungan penuh Walikota Batam Muhammad Rudi. Sementara perannya adalah mengkoordinasikan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dimuat dalam situs resmi Kemendagri, mengingatkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari area rawan korupsi. Ia minta ASN untuk memahami dengan jelas area rawan korupsi yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang. Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi.


Red


Fhoto Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pendapatan dan pembiayaan sebesar Rp 2,926 triliun pada APBD 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam paripurna penyampaian Ranperda APBD serta nota keuangan tahun 2020 di Kantor DPRD Batam, Rabu (16/10), dikutip dari situs Media Center Batam.

“Penerimaan pendapatan dan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan Rp 2.926.027.529.355,46. Naik 2,91 persen dibandingkan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019,” kata Rudi.

Sedangkan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 2.871.027.529.355,46. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47.957.299.227,98 atau naik 1,70 persen dibanding tahun 2019.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1.396.910.122.588,46. Mengalami peningkatan sebesar Rp.46.398.133.902,12 atau naik 3,44 persen dibandingkan PAD 2019,” ujarnya.

Rinciannya yaitu pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,129 triliun. Kemudian retribusi daerah ditargetkan Rp116,760 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp12,685 miliar. Dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp138,068 miliar.

“Sedangkan dari sisi Penerimaan Dana Perimbangan Kota Batam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp1.171.341.314.225 atau naik 1,95 persen dibanding 2019,” tutur Rudi.

Adapun sumbernya yaitu dana bagi hasil pajak sebesar Rp104,558 miliar. Selanjutnya dana bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam sebesar Rp109,002 miliar. Dana alokasi umum sebesar Rp692,516 miliar, serta dana alokasi khusus sebesar Rp265,263 miliar.


Red


Plt Gubernur Kepri, Isdianto. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi musim penghujan di Provinsi Kepri. Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan telah menganggarkan aloksi anggaran yang diperuntukkan penanganan bencana banjir di Provinsi Kepri pada APBD Kepri 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto,Senin (14/10).

"Tetap ada kita anggarkan pada APBD Kepri 2020 mendatang," ungkap Isdianto.

Menurut Isdianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kepri terhadap penanganan bencana banjir di Provinsi Kepri, Pemprov Kepri bakal melakukan berbagai upaya baik itu perbaikan drainase dan saluran air lainnya.

"Setiap musim hujan terjadi banjir dikarenakan hulu drainase yang sempit dibandingkan jalan masuk air yang deras sehingga terjadi penumpukan debit air yang menyebabkan banjir di sejumlah lokasi di Provinsi Kepri yang menjadi daerah langganan banjir," tegas Isdianto.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Kepri melalui dinas PU bakal mengalokasikan anggaran perbaikan saluran air tersebut.

"Tak hanya penanganan jangka pendek, kita akan berupaya untuk penanggulangan jangka panjang dan berkelanjutan," tegas Isdianto.

Sehingga kedepannya,lanjut Isdianto tak terjadi lagi bencana banjir saat musim hujan tiba," tegas Isdianto.



Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.