Kuasa Hukum Sebut Lahan Kavling Dijual Udin Pelor Bukan "Kampung Tua Seranggon"

Kuasa Hukum PT. APM dan PT. PBB, Tantimin (Baju Batik) dan Direktur PT. PBB, Salim Saputra (Baju Jas Hitam). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (PT. APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PT. PBB), Tantimin, SH dan didampingi Direktur PT. PBB, Salim Saputra mengatakan, bahwa lokasi lahan perusahaan seluas 48.622 M², di kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang berdiri bangunan sebanyak 40 unit bangunan rumah dan ruko, bukan merupakan lokasi "Kampung Tua Seranggon".

"Hal itu berdasarkan akta pendirian yang dibuat dalam Notaris dan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam, tanggal 18 November 2003, Nomor 23030740 . Dimana luas lahan milik PT. Arnada Pratama Mandiri seluas 8.000 M² dan luas lahan milik PT. Pesona Bumi Barelang 40.622 M²," kata Tantimin saat konfrence pers di Harbourbay, Jumat (19/10-2019).

Menurutnya, lahan tersebut dulunya, lahan yang ditumbuhi mangrove dan air. Dan tidak ada bangunan didalamnya, untuk pertanda kampung tua. Dimana sejak lahan tersebut dibeli pihak perusahaan mendapatkan PL nya, tahun 2003 masih ditumbuhi mangrove dan air, belum jadi daratan.

"Dalam lokasi lahan milik perusahaan, telah berdiri banyak bangunan liar, yang tidak jelas kepemilikanya. Dan pihak perusahaan tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan, baik permanen atau semi permanent di lahan itu," kata Tantimin.

Berdasarkan hasil inveatigasi pihak perusahaan, lanjutnya, terdapat fakta-fakta dilapangan, bahwa ada seseorang yang mengaku, bahwa lahan tersebut sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggon dari orang tuanya Nasran bin Alex. Dan yang bersangkutan melakukan tindakan illegal dengan membuat dokumen palsu, untuk memperjualbelikan lahan tersebut kepada orang lain.

"Nasran bin Alex mengajukan permohonan RKWB (Rumpun Khazanah Warisan Batam), agar lokasi lahan milik perusahaan dapat diajukan menjadi Kampung Tua Seranggon. Namun tidak didasari dokumen yang lengkap dan valid keabsahanya," ujarnya.

Kemudian, tambah Tantimin, Nasran memberikan kuasa kepada Tim 13 untuk penataan Kampung Tua Seranggon. Dimana ketuanya, Indra Jasman, Sekretaris Arba Udin alias Udin Pelor (Tersangka) melakukan pe jualan kavling kepada pembeli, diatas surat perjanjian dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim 13.

Selain itu, ungkap Tantimin, yang melaporkan Udin Pelor ke polisi, adalah JD (Komsumen pembeli kavling), dengan kasus penggelapan dan penipuan, pasal 372 dan 378 KUHP.

"Udin Pelor sekarang ditahan di Polresta Barelang. Dan kami perusahaan (PT. Pesona Bumi Barelang), juga sudah melaporkan Nasran bin Alex ke Polresta Barelang dengan nomor LP-B/915/IX/2019. Dan sekarang sudah menjadi tersangka, dengan kasus penyerobotan lahan, pasal 167 dan 385 KUHP"

"Jadi terkait isu yang melaporkan tokoh melayu, dan melakukan penggusuran dilokasi lahan milik perusahaan, itu tidak benar. Sekarang ini, kami pihak perusahaan masih melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal dilokasi. Supaya tidak dilanjutkan lagi pembangunan," ungkap Tantimin.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.