Pihak Perusahaan Kasih Waktu Satu Bulan Kepada Warga Pembeli Kavling

Konfrenci Pers Pihak Perusahaan PT. PBB dan PT. APM.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sesuai data yang dimiliki dua perusahaan, lahan seluas 48.622 M² yang berada disamping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, itu "Bukan Kampung Tua Seranggon". Hal itu diungkapkan Direktur PT. Pesona Bumi Barrelang (PT.  PBB), Salim Saputra, saat konfrence pers di salah satu reatourant Harbourbay, Jumat (18/10-2019).

Kata Salim Saputra, lahan PT Armanda Pratama Mandiri, Penetapan Lokasi (PL) nomor 212030052 tanggal 18 Februari 2012 yang dikeluarkan BP Batam, seluas 8.000 M², dan lahan milik PT. Pesona Bumi Barelang dengan Penetapan Lahan (PL) nomor 23030740 Tanggal 18 November 2003, seluas 40,6 M².

"Perusahaan kami bergerak di bidang properti, dan akan dibangun dilahan tersebut. Namun, tahun 2016, dilahan kami itu sudah berdiri bangunan liar. Padahal tahun 2006 sampai tahun 2015, kami nelihat melakukan citra satelit, lahan itu masih kosong," kata Salim Saputra didampingi Kuasa Hukumnya, Tantimin.

Kemudian, kata Salim Saputra, dalam lahan itu, sudah ada berdiri bangunan rumah dan ruko. Sesuai data yang dipeganganya, bahwa ada 40 bangunan di lahan itu, yang dikavling-kavlingkan dengan ukuran 8 x 12 M2, dan dijual mereka dengan harga antara Rp 35-40 juta.

"Warga sudah membeli kavling dan membayarnya, sesuai surat perjanjian dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim 13," kata Salim Saputra.

Selain itu, Salim meminta kepada warga yang telah terlanjur membayar, karena ditipu oleh kedua oknum. Pihaknya akan mengembalikan uang kepada warga, dengan syarat membawa bukti lengkap setelah diverifikasi oleh perusahaan. Karena pihak perusahaan sudah melakukan pengembalian uang kepada 5 pembeli kavling.

"Itulah bentuk perhatian kami kepada warga yang tertipu. Kalau utnuk bangunan, kami tidak bisa membayarnya. Perusahaan hanya membayar uang kavling yang dibeli warga," ujar Salim.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT. PBB dan PT. APM, kepada warga yang terlanjur membeli kavling, pihak perusahaan memberikan tenggang waktu selama satu bulan ini untuk datang melaporkan keperusahaanya, dan mendapat ganti rugi sesuai pembayaran kepada oknum penjual kavling tersebut.

"Jika masyarakat tidak melaporkan dan malah membangun bangunan di lokasi lahan, maka pihak perusahaan akan melaporkan warga masyarakat ke polisi dengan tuduhan pasal 385 tentang penyerobotan lahan," kata Tantimin.

Ia juga menegaskan, bahwa lahan tersebut bukanlah lahan Kampung Tua Seranggon, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nyat Kadir tahun 2004, melainkan lahan milik kedua perusahaan.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.