Divonis 10 tahun, Terdakwa Sringatin "Tersenyum"

Terdakwa Sringatin Usai Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sringatin binti Kadi terdakwa kasus Narkotika berat 121 gram terlihat ceria, dan tidak sedikitpun terlihat adanya penyesalan ketika mendengarkan putusanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana terdakwa menjadi kurir, mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya dengan mendapatkan upah, setelah barang sampai ke tujuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sringatin, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 2 bulan kurungan penjara, bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Yona dan Dwi Nuramanu, Senin (21/10-2019).

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara sabu.

Atas amar putusan yang dibacakan hakim. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani menyatakan "Terima". "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Sringatin.

Sebelumnya, terdakwa Sringatin dituntut JPU Ristianti Andriani, dengan kurungan penjara selama 11 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara terdakwa, dan selama persidangan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa diamankan Bea Cukai Batam, setelah melewati X Ray Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (29/5-2019). Hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam, dari terdakwa ditemukan sabu dari dalam duburnya, yang dibungkus dalam pembalut (Kondom).

Sabu tersebut dibawa dari Malaysia, tujuan ke Batam dan diantarkan ke Surabaya. Setelah barang tersebut sampai ketujuan, terdakwa mendapatkan upah, sebagaimana yang dijanjikan. Sementara upah untuk operasional pengantaran barang. Terdakwa baru menerima upah sebesar RM 900 atau sekitar Rp 3.150.000.



Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.