Keterangan Saksi IP (Komisi Amdal DLH Kota Batam) di PTUN Tanjungpinang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dihadirkan dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamonang, Rabu (21/8-2019).Kedua saksi tersebut, dari tergugat intervensi satu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan tergugat intervensi dua, PT. Artha Utama Propertindo.

Sebelum dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mempertanyakan kepada kuasa hokum tergugat intervensi satu. Kemudian Hakim juga mempertanyakan legalitas kedua saksi, yaitu berupa surat tugas dari instansi. “Saksi dari tergugat intervensi satu menjelaskan apa?,” Tanya Hakim Ali Anwar.

“Saksi menjelaskan prosedur, hingga penerbitan rekomendasi, terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Samsul Sitinjak (Pengacara Negara) tergugat intervensi satu.

Walaupun kedua saksi tidak dilengkapi surat tugas dari instansi. Kuasa Hukum penggugat, Nur Wafig Warodat tidak keberatan, sehingga sidang pun dilanjutkan. Namun, kata Hakim Ali Anwar, nanti, kalau saksi tidak melengkapi surat tugas. Keterangan kedua saksi, bisa dianggap tidak ada.

Saksi IP (Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam) menerangkan, Komisi Amdal terlebih dahulu menganalisis sesuai kerangka acuan yaitu sesuai dengan prosedur, persyaratan  yang diajukan. Sehingga penerbitan, rekomendasi atas kelayakan lingkungan atau Amdal dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 oleh Komisi Amdal.

"Kami melakukan ceklist, semua sudah memenuhi persyaratan. Kemudian terjun ke lapangan untuk mengecek dan mengevaluasi persyaratan. Setelah lengkap, Komisi Amdal menyetujuinya,” ujar IP.

Kemudian, lanjut IP, Komisi Amdal juga membahas dampak penting yang menjadi sorotan, yaitu potensi banjir. Namun ketika ditanya, apakah semua persyaratan disetujui. IP mengatakan, pada prinsipnya menyetujui sesuai dengan persyaratan.

“Komisi Amdal hanya merekomendasikan Kelayakan lingkungan hidup. Diterbitkan Walikota, kemudian diserahkan ke BPM-PTSP Kota Batam,” ujar IP.

Boy Zasmita,(Pegawai BP Batam) Saksi yang dihadirkan Tergugat Intervensi dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat intervensi dua yaitu, Boy Zasmita (Pegawai BP Batam). Dimana saksi yang dihadirkan, tentang keluarnya izin fatwa planalogi dari BP Batam. Kuasa Hukum tergugat intervensi dua, Mustari bertanya, apakah PT, Artha Utama Propertindo pernah mengajukan permohonan pembuatan izin jalan keluar masuk ke BP Batam?. Boy Zasmita mengatakan, pernah.

“Pernah, karena Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin dari PT,AUP. Permohonan izin keluar masuk dan jembatan itu diajukan pada tanggal 26 November 2016,” ungkapnya.

Kemudian, kata saksi, Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk. Dan dasar Peta Lokasi (PL) atas lahan milik Arif Budiman, menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.

“Pengurusan tidak membahas legalitas, hanya membahas tekhnis konstruksi pembangunan jalan masuk dan keluar yang diajulan PT. AUP,” ungkapnya.

Namun, ketika dipertegas oleh kuasa hukum penggugat, apakah bisa diberikan izin, walaupun persyaratan dokumen atas nama berbeda?. Boy menjawab, BP Batam tidak mengenal jalan umum dan Khusus. Dan selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yang ditugaskan disana.

Boy Zasmita juga menyampaikan, BP Batam berdasarkan Row jala, bukan nama jalan. Kalau bukan Row jalan, maka bukan BP Batam yang mengeluarkan izin.

Alfred



Pelayanan BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).

Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500. Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang dia.

Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.
Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR. Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sumber: katadata.co.id



Gudang Tempat Kejadian Kebakaran di Bengkong Mas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran yang terjadi digudang bengkel mobil, Bengkong Mas. Menurut salah seorang yang bekerja dideretan kejadian kebakaran, api awalnya berasal dari gudang tempat pengepul ban, Rabu (21/8-2019).

"Saya disini juga bekerja bang, namun gudang kami belum dilalap api. Masih empat gudang yang dilalap api, salah satunya gudang bengkel mobil," ujarnya sambil mengangkut barang dari gudangnya.

Pantauan dilokasi, hingga sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Dan masih tetap menyala.

Dan petugas pemadam kebakaran dan polisi tetap berjibaku untuk memadamkan api.

Sementara salah seorang warga yang tinggal didekat tempat kejadian kebakaran, telah mengangkut barang-barangnya. Takut api menyebar ke ruko tempatnya tinggal.

"Takut apinya menyebar ke ruko ini. Terpaksa kami angkut keluar barang-barang. Soalnya, hingga sampai sekarang, api belum juga padam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyebab kebaran belum diketahui. Api tadi berasal dari gudang ban.

"Api berawal dari gudang tempat pengepul ban itu dan terus melalap gudang bengkel mobil. Dan gudang yang terbakar ada empat gudang," tuturnya.

Sampai saat ini, api belum berhasil dipadamkam, dan masih tetap menyala. Namun petugas Damkar tetap berusaha memadamkanya.


Red


Lokasi Kebakaran. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gudang Bengkong mas, depan Top 100 Bengkong dilalap sijago merah. Hingga sampai saat ini api masih tetap menyala, Rabu (21/8-2019).

Pantauan dilokasi, mobil pemadam kebakaran berusaha/ berjibaku memadamkan api. Dan pengawalan dari pihak kepolisian masih tetap menjaga, dan menginstruksikan kepada warga, supaya tidak mendekati gudang yang terbakar.

"Diminta kepada warga, supaya jangan mendekati tempat kejadian kebakaran. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan menjauh, dan tinggalkan lokasi," ujar petugas pemadam kebakaran.

Menurut warga, gudang yang terbakar adalah bengkel cat mobil. "Yang terbakar bengkel cat mobil," ujar salah seorang warga yang menyaksikan kebakaran.

Hingga sampai saat ini, warga tetap menyaksikan kejadian kebakaran. Dan belum mengetahui akibat terjadinya kebakaran.


Red


Aksi Demo Buruh SPMI di Kantor Walikota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selain organisasi buruh Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali melakukan aksi demo di kantor Walikota Batam, Rabu (21/8-2019).

Aksi demo buruh tersebut, mendapat pengawala dari kepolisian Polsek Batamkota, Polresta barelang dan Polda Kepri.

Dalam orator yang disampaikan buruh, mereka meminta ke Walikota Batam, untuk meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, yaitu menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Hidup buruh, kami minta Walikota Batam menyampaikan ke pusat. Agar tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab jika direvisi, kami buruh di Batam akan dirugikan," kata para buruh.

Kemudian, para buruh menilai, bahwa dalam draf revisi UU tersebut, dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari. Karena beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. Sehingga akan membuat perusahaan PHK besar-besaran.

Setelah itu, pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tak lama melakukan orasi, Walikota Batam, Muhammad Rudi turun menemui para buruh.

"Barusan saya sudah menerima perwakilan buruh bapak Syaiful. Yang disampaikan sama. Besok tututan saudara akan saya kirim langsung ke Bapak Presiden," ujar Rudi.

Lebih lanjut lagi kata Rudi, untuk saat ini pihaknya juga terus berupaya agar industri di Batam bertambah.

Selain itu kata Rudi, untuk menambah industri di Kota Batam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BP Batam agar para investor dapat dipermudah.


Red


Serah Terima Jabatan Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Barelang, yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (20/8-2019).

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang tersebut, dengan berdasarkan surat Telegram Kapolri, ST/2023/VIII/KEP/2019 tanggal 2 Agustus 2019, menyatakan bahwa Kombes Pol Hengki, S.IK, M.H Kapolresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri dan digantikan oleh AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK, M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Palembang Polda Sumsel.

Pada kesempatan upacara sertijab tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa dalam memimpin itu tidak mudah, butuh kerja sama yang kuat dan untuk itu mari kita saling mengingatkan untuk hal yang positif tetap berikan masukan yang baik, sehingga Lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern.

Selanjutnya kepada Kapolresta yang lama, diucapkan selamat bertugas ditempat tugas yang baru dan tetap terus saling berkomunikasi. "Terima kasih atas pengabdian yang diberikan dengan prestasi yang ditorehkan selama ini dapat diteruskan ditempat yang baru," ujarnya.

Dan kepada pejabat Kapolresta yang baru. "Maknai tugas dengan baik, dengan mengimplementasikan perintah dari pimpinan dan mari wujudkan Kota Batam menjadi aman dan kondusif, agenda Kamtibmas kedepan makin padat seperti pelaksanaan Pilkada, kita junjung tinggi adat bergotong royong, jadikan perbedaan itu satu kekuatan," ungkapnya.

Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri atas bimbingan selama melaksanakan tugas di Kota Batam, "merupakan suatu kehormatan bagi kami dalam serah terima jabatan ini langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Kepri". Dan pada kesempatan ini.

"Saya mohon maaf kepada semua Tokoh, FKPD kota Batam dan masyarakat Batam, saya izin pamit menjalankan tugas selanjutnya di Mabes Polri, jika ada tutur kata yang salah selama saya menjabat mohon dimaafkan," ujarnya.

Selanjutnya Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H. menyampaikan "Insya Allah akan memberikan yang terbaik untuk amanah yang diemban, mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat".

Turut hadir pada upacara serah terima jabatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Danlanal Batam, Dandim 0316 Batam, Danlanud Hang Nadim, Forkompinda Kota Batam Pejabat utama Polresta barelang dan Personel Polresta Barelang, para tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, dan para tamu.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bangunan Gedun KUMKM dan Papan Proyek Anggaran Pembangunan Jembatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Batam yang berlokasi di kawasan Golden City Bengkong, terlihat belum rampung pekerjaanya.

Pasalnya, areal parkiran disekitaran bangunan gedung tersebut, belum ada dikerjakan, dan masih terlihat tanah. Sementara Bangunan, sudah rampung dikerjakan.

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang tidak mau dipublis namanya, proyek pembangunan gedung KUMKM ini dianggarkan, dari anggaran APBN Kementrian Koperasi. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.087.039.930. Namun menurutnya, bangunan gedung tersebut belum rampung selesainya, pasalnya, areal sekitaran bagunan tersebut belum ada pengaspalan areal.

"Proyek bangunan gedung KUMKM yang anggaranya 2 milliar lebih. Kenapa areal gedung ini tidak dirapikan ya. Padahal ini kan kantor pemerintah Kota Batam, harusnya dirapikanlah, seperti diaspal atau disemenisasi. Ini tidak ada, jadi belum rampung," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya, di Golden Prawn sambil menikmati liburan bersama keluarga," Minggu (18/8-2019).

Kemudian, yang lebih anehnya, lanjutnya sumber, selain dianggarkan dari APBN Kementrian Koperasi. Pemerintah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan/pelantar beton akses pusat layanan. Dengan pagu anggaran Rp 3.022.028.270.

"Anggaran pembangunan jembatan ini, cukup besar juga. Kalau dihitung seluruhnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung ini, 5 milliar lebih," ungkapnya.

Kepala Dinas KUMKM Kota Batam, Suleman Nababan, ketika dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, terkait proyek pembangunan gedung KUMKM, dimana areal bangunan gedung tersebut masih terlihat tanah alias belum di aspal. Suleman Nababan belum menjawab. Hingga berita ini di unggah.



Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.