Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fhoto:Istimewa.
JAKARTA, KEPRIAKRUAL.COM: Meskipun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Namum PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.

“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia,


Sumber: Kompas.com


Fhoto Sidang Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia, kasus 40 pil ekstasi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woww! Empat terdakwa warga negara malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong, kasus perkara Narkotika jenis pil ekstasi 40 ribu butir divonis kurungan penjara selama 14 tahun, setelah ke empat terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari hasil putusan PN Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam amar putusan banding yang divonis pada tanggal 24 Januari 2019, Hakim PT Pekanbaru menyatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara jual beli Narkotika jenis sabu.  Selain itu, ke empat terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana sebelumnya, ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, Karena terbukti menjadi perantara pil ekstasi.

Kemudian hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, pada tanggal 13 November 2018, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, karena terbukti bersalah sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anehnya lagi, dalam data SIPP PN Batam, para ke empat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan banding Hakim PT Pekanbaru. Ke empat terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dan berkas perkara PK dimasukkan pada tanggal 16 Mei 019.

Sumber media ini, aktifis hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, putusan hakim PT Pekanbaru itu sangat meringankan para terdakwa. Dan perlu pertanyaan, karena ke empat terdakwa, selama diberitakan oleh para media. Para terdakwa sudah pernah melakukan hal yang sama, menjadi perantara pil ekstasi masuk ke Batam.

"40 ribu pil ekstasi, bukan sedikit. Bisa pula lebih ringan divonis hakim PT Pekanbaru. Ini kan Narkoba, merusak generasi muda. Ada apa?," ungkapnya, Senin (19/8-2019).

Dan apalagi, lanjutnya, seperti media telusuri, para terdakwa melakukan PK. Dan berkasnya sudah masuk ke data SIPP PN Batam.

"Ya mudah-mudahan hakim PK nanti sadar, dan tidak mengurangi langi hukuman para terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi," tutupnya.


Red


Kapolda Kepri Pimpin Kuliah Kerja Dalam Negeri di Wilayah Hukum Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 8 Pasis Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019, melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri di wilayah hukum Polda Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Senin (19/8-2019) pukul 08.30 wib.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. menyampaikan, bahwa suatu kehormatan bahwa Polda Kepri menjadi salah satu lokasi Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti Dikreg ke-28, tidak semua Satuan Wilayah mendapatkan kesempatan tersebut.

"Polda Kepri dan jajaran siap memberikan segala bentuk Informasi dan data untuk menunjang dalam pembelajaran para peserta KKDN Sespimti Dikreg ke 28," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sebagai informasi awal bahwa Polda Kepri berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan mempunyai Polsek-polsek perbatasan seperti di wilayah Polres Natuna, Polresta Barelang, Polres Bintan, Polres Anambas dan Polres Karimun.

Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H menjelaskan bahwa Pelaksanaan KKDN pada tahun ini mengangkat tema Strategi mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan globalisasi melalui Democratic Policing guna mendukung keamanan daerah perbatasan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Kuliah Kerja Dalam Negeri Sespimti akan berlangsung dari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan Sabtu, 24 Agustus 2019. Selain di Polda Kepri para peserta juga akan mengunjungi Polres Tanjungpinang, Polresta Barelang dan peninjauan di daerah-daerah perbatasan.

Pada kegiatan KKDN Sespimti tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke 28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H, Brigjen Pol Drs. Pietrus Waine, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Kepri, Pejabat utama Polda Kepri, dan 8 Peserta KKDN yaitu Kolonel Laut Al Imran, S.E., Kombes Pol DR. Andry wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Kombes Pol Muh. Firman, S.I.K, M.si., Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K., M.H., Kombes Pol Anang Sumpena, Kombes Pol Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.si., Kolonel laut Hatarongan S, SAP dan Kombes Pol Bharata Indrayana, S.I.K.


Red/Humas Polda Polda Kepri.


Fhoto Bersama Panitia dan Peserta Lomba HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mukakuning bersama Karang Taruna (Katar), Kelurahan Mukakuning, gelar turnamen dan perlomban bagi masyarakat, untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74.

Turnamen yang dimulai 16 Agustus 2019, dari perlombaan catur, domino, badminton yang digelar di wilayah RW 014 berjalan dengan lancar, dengan kekompakan para panitia yang terdiri dari Pengurus LPM dan karang taruna kelurahan mukakuning.

Lancarnya berbagai turnamen dan perlombaan rakyat, terlihat dari antusiasme masyarakat setempat. Tak hanya itu saja, panitia juga menggelar turnamen futsal usia 15 tahun kebawah. Hal itu juga untuk mencari bibit-bibit pemain futsal yang handal untuk kemudian dijadikan satu tim nantinya.

Ketua LPM Kelurahan Mukakuning Syahdani mengatakan, kegiatan ini bisa berjalan lancar hingga saat ini, adanya kekompakan panitia dan Dukungan Masyarakat.

"Alhamdulillah, kegiatan ini hingga saat ini berjalan lancar dengan adanya kekompakan dan dukungan masyarakat," Ucap Syahdani, Minggu, 18 Agustus 2019.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk memeriahkan HUT RI ke 74 tahun. "Di HUT RI inilah kita merayakan kemerdekaan itu dan disini juga kita mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang telah gugur di medan perang untuk meraih kemerdekaan republik Indonesia," Ujarnya.

Walau dengan berbagai keterbatasan untuk menggelar turnamen dan perlombaan yang cukup banyak tersebut, ia menyebut, dengan semangat dan dengan niat ingin memberikan hiburan kepada masyarakat maka semua hal keterbatasan itu tak menjadi penghalang.

"Keterbatasan itu pasti ada, tapi niat kita memberikan hiburan kepada masyarakat. Mengingat tahun lalu karang taruna kelurahan mukakuning juga sudah menggelar, dan tahun ini kita sama-sama tunjukkan kekompakan itu untuk masyarakat serta kedepannya kita akan bersama-sama bergerak untuk sosial masyarakat," Ungkapnya.

Senada dengan ketua LPM, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada antuasiasme Masyarakat dalam ikut serta meramaikan kegiatan yang digelar di HUT RI ke 74 tahun tersebut.

"Tanpa dukungan masyarakat, semua kegiatan ini tak akan berjalan dengan baik. Karena ini kegiatan dari masyarakat untuk masyarakat. Untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia," Ungkapnya.

Alhamdulillah,, kali ini kita sama-sama Pengurus LPM. Sebab kita sama-sama punya niat untuk memajukan mukakuning. Kalau bukan kita siapa lagi. Kedepannya kita akan buat kegiatan sosial bersama," Katanya.

Ditanyakan soal polemik yang dihadapi Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning, ia menegaskan bahwa, terkait adanya pembekuan itu. Menurut dia cacat hukum dan tak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang ada saat ini diharapkan tetap berjalan seperti biasa.

"Itu bukan soal yang perlu kita jadikan penghalang. Karena itu cacat hukum. Yang terpenting itu niat kita untuk masyarakat dan lingkungan. Untuk apa kita ada tapi gak berbuat apa-apa," Sebutnya.

Namun ia juga mengungkapkan, permasalahan karang taruna kelurahan mukakuning, saat ini dirinya selaku ketua tentu mengharapkan hal itu dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tak menemukan jalan musyawarah tentunya ia akan menempuh jalur yang telah ada.

"Adanya Pengurus LPM yang baru, tentu kita harus dukung terus. Terkait masalah yang kita hadapi, Tentu kita harapkan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak menemukan titik terang maka kita akan hadapi terus. Karena ini organisasi sosial bukan milik pribadi. Jika itu tidak benar kenapa kita harus diam," Tegasnya.

Dibalik itu, harianto juga tak lupa mengucapkan terimakasih tak hanya Masyarakat, namun ia ucapkan terimakasih kepada pihak kelurahan mukakuning yang menurutnya telah ikut serta memberikan dukungan.

"Polemik mengenai pembekuan kita kesampingkan, tetap kita berikan ucapan terimakasih kepada Kelurahan Mukakuning. Karena kan ada Staf Kelurahan yang telah hadir, bahkan sekretaris lurah pun hadir disaat turnamen yang kita gelar. Itu sudah lebih dari cukup dukungannya," Ungkap Harianto yang biasa disapa Daeng itu.

Berbagai turnamen dan perlombaan yang digelar kedua organisasi yang ada di kelurahan mukakuning itu. Masih terus berjalan hingga Sabtu dan Minggu depan.

"Futsa usia 15 tahun kita lanjut sabtu dan minggu depan, sementara untuk perlombaan rakyat sudah selesai, turnamen Badminton, catur dan domino juga sudah selesai. Jadi kita akan terus semangat untuk menyelesaikan berbagai kegiatan ini. Dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini," Sambung Syahdani.

"Untuk futsal usia 15 tahun, kita bersama karang taruna kelurahan mukakuning akan berusaha untuk menghadirkan bibit-bibit yang handal dan nantinya kita buat satu tim untuk mukakuning," Pungkasnya.


***


Fhoto Rumah Milik Miyamoto Noriko (Alm) yang Dikuasai dan Laporan Polisi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Akhmad Rosano medesak rumah milik klienya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berlokasi di di Perumahan Shangrila Gargen Sekupang, Kota Batam.

Rosano menyampaikan, tiga unit rumah milik Miyamoto Noriko telah dikuasai oleh mantan suaminya,  Suryato bin Mardiono dan salah seorang oknum pengacara inisial RR.

"Pihak keluarga korban telah menguasakan kepada saya. Hal itu untuk pengosongan rumah milik korban yang dikuasai oleh oknum pengacara. Padahal itu bukan haknya, dan hal ini juga akan kita pidanakan," kata Akhmad Rosano, Sabtu (17/8-2019) di Nagoya.

Rosano mengatakan, Miyamoto Noriko mantan istri Suryato telah meninggal pada tahun 2018 lalu. Maka, untuk mengambil rumah tersebut, keluarga almarhum, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono, dan pihak konsultan Jepang yang berkantor di Medan telah memberikan kuasa penuh, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Rumah dikuasai RR dan mantan suaminya Miyamoto Noriko diduga ada konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat menguasai rumah dengan mulus," katanya.

Ahkmad Rosano mengatakan, sebelum Miyamoto Noriko meninggal dunia, pada tanggal 4 November 2015, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Namun tidak ada kelajutan dari laporan itu, sehingga membuat si oknum pengacara RR dan Suryoto itu diduga dapat leluasa mengusai rumah milik korban.

"Dua rumah milik korban telah dijual. Saat ini satu rumah milik korban telah dijadikan oknum pengacara RR jadi kantornya," ujarnya.

Ahkmad Rosano juga menceritakan kronologis penguasaan rumah milik korban, yang dikuasai oleh mantan istri korban dan oknum pengacara RR. Selama masa hidupnya Miyomoto Noriko meminta jasa RR sebagai pengacara untuk mengurusi permasalahan tagihan macet ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), padahal rumah- rumah milik korban itu, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR yang dimaksud.

"Awalnya, korban ingin mengurus pembayaran kelanjutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke empat rumahnya ke Batam. Dimana korban,  tidak memahami bagaimana cara mengurus pembayaran UWTO, ia lalu menyuruh suaminya Suryoto untuk mengurusnya. Merasa percaya, korban lalu menyerahkan keempat sertifikat  rumah miliknya ke Suryoto, dan  uang Rp. 600 juta," terangnya.

"Rumah korban itu ada empat, satu dihuninya. Jadi yang bermasalah itu ada tiga rumah. Yang satu jadi kantornya oknum pengacara itu, sedangkan dua lagi telah dijual diduga dilakukan Suryoto dan  istri mudanya, Ratna Maharani," lanjut Rosano.

Karena merasa percaya suaminya, korban pun tidak lagi menayakan kelanjutannya. Namun setelah beberapa tahun kemudian, korban menerima surat tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal korban tidak ada sangkut paut dengan BPR itu.

Setelah diusut-usut, ternyata sertifikat rumahnya yang diserahkan kepada Suryoto itu, diduga diagungkan Suryoto BPR untuk mendapatkan pinjaman.

Tak terima atas perbuatan Suryoto, korban lalu melaporkannya ke Polresta Barelang, nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan.

Kata Akmad Rosano, dalam kasus ini ada berbagai pihak dengan sejumlah 11 tergugat. Pihak-pihak tersebut diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset senilai 4 miliar rupiah lebih milik WNA asal Jepang itu.

Saat ini, apa yang dialami korban asal Jepang ini, telah menjadi perhatian publik, di mana seorang WNA yang berjuang hidup di Batam malah dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat keserakahannya.

"Artinya dengan adanya kejadian ini, sangat berpengaruh negatif besar dan menjadi citra buruk bagi bangsa indonesia maupun di mata dunia internasional," tutup Akhmad Rosano.


Red


Sekretaris LSM SRK dan Peta Lokasi Lahan (Lingkaran Merah) Milik Pengusaha Golden Prawn. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred


Ismeth Abdullah Gunting Kantor Pemenangannya.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tepat Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemenangan Ismeth Abdullah (BPIA) meresmikan kantor pemenangan Ismeth Abdullah untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020, di Batam Center, Komplek Ruko Orchid Bisnis Center, Sabtu (17/8-2019).

Peresmian kantor tersebut, dihadiri oleh toko-tokoh masyarakat. Mendorong Ismeth Abdullah kembali maju bertarung di Pilgub  Kepri 2020, dengan Slogan 'Ismeth Kembali, Kepri Bangkit'.

Dalam sambutan Alfan Suheri, sebagai Dewan Pembina BPIA mengatakan, bahwa timnya mendukung Ismeth Abdullah maju kembali memimpin Kepulauan Riau. Karena tugasnya, ketika beliau memimpin Kepri belum selesai diembanya, diakibatkan musibah pada tahun 2010. Sehingga beliau terhambat meneruskan membangun Kepri.

Kemudian, pada saat itu hanya sebuah pangab keputusan yang di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu. Desposisi beliau menyetujui instruksi menteri dalam Negeri, menunjuk satu perusahaan pengadaan Damkar, dan itulah yang menyebabkanya di kriminalisasi.

"Jadi, Ismeth Abddullah tidak korupsi, namun dikorbankan hingga dipidana. Sehingga pembangunan Kepri terhambat. Jadi saatnya lah pak Ismeth Abdullah untuk melanjutkan program pembangunan di Kepri yang selama itu dicanangkanya," kata Alfan Suheri.

Kemudian ditambahkan Ketua Umum DPP BPIA, Suryanto Bone, Ismeth Abdullah dimajukan dari independen. Dan untuk sementara ini, tim masih fokus dalam penyusunan tim untuk pemenangan. Sementara ini, pengumpulan KTP belum dilakukan. Dilakukan nanti dimulai pada bulan Agustus.

Dukungan terhadap Ismeth Abdullah, menurutnya, sudah terukur dari elektabilitasnya. Sehingga perjuangan ini masih berjuang, memajukan Ismeth Abdullah dari independen dengan mengumpulkan KTP.

"KTP yang harus kami kumpulkan untuk persyaratan maju dari independen, sebanyak 200 ribu lebih. Dan sekarang tim pemenang sudah terbentuk di Kabupaten/Kota," ujar Suryanto Bone.

Ketika disinggung, majunya Ismeth Abdullah tidak lewat partai. Suryanto Bone mengatakan, kesepakatan tim, Ismeth akan dimajukan dari independen. "Ada beberapa partai melamar Ismeth maju sebagai Gubernur Kepri. Namun itu masih kami peetimbangkan, Karena kami udah komitmen, dan kami optimis Ismeth Abdullah menang," ujarnya.

Ismeth Abdullah menatakan, niatnya maju tidak lain adalah Kepri harus bangkit. Karena Kepri bertetangga dengan negeri jiran. Jadi Kepri harus lebih maju.

"Kita bertetangga degan negara jiran, kita harus maju dan tidak mau kalah. Kemiskinan jangan sampai meningkat, dan program pertanian tidak dikembangkan, hingga sekarang menurun," tutur Ismeth Abdullah.

Kemudian, penganguran tidak boleh ada, harus dimajukan, hingga jadi masyarakat Kepri yang berahklak mulia. Itu yang dilihatnya selama berkunjung dibeberapa Kabupaten/Kota. Dan ada kekeliruan yang cepat diselesaikan sebelum merosot dan menurun tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Kita sejahterahkan masyarakat Kepri, dan menjadi berahklak mulia," ungkapnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.