Fhoto Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba 38 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polresta Barelang berhasil ungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 38,6 Kg. Hal itu disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dalam rilisnya di Polda Kepri, Selasa (13/8-2019).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang, dan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

"Telah diamankan diduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat pelaku inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram," kata Kombes Pol Hengki.

Selain itu, lanjutnya, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia. Dan untuk keselurahan barang bukti adalah, 1 buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, 1 buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Dan Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram, 2 unit mobil avanza dan ertiga, 1 unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu, serta Uang sejumlah Rp. 1.000.000.

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.


Red/Humas Polda Kepri


Bangunan Apartemen Formosa Residence Berdiri di Drainase.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo yang berdiri diatas drainase/sungai diduga telah menyalahi aturan, walaupun sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Selain itu, pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.



Red


Bangunan Apartemen Formosa Residence yang Berdiri di Aluran Sungai.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tinggi bertingkat 36 lantai tersebut, telah berdiri di atas saluran sungai air besar, dan akan diresmikan pada tahun 2020 mendatang. Dan menurut informasi, pemilik bangunan itu, pengusaha Yap Hau.

Selain menjadi sorotan publik, pemilik bangunan apartemen Formosa Residence ini juga digugat PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang.

Kuasa hukum PT. Batama Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat, SH mengatakan, bahwa PT. Batama Nusa Permai telah mengajukan gugatan PTUN ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Arif Budiman Djamonang yang merupakan IMB Apartement Formosa Residence.

"Alasan subjektif karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas draenase primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami," ujarnya ke media ini via Whatshap, Selasa (13/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, just info jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klienya diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

"Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Kata Nur Wafiq Warodat, bahwa pihaknya mempersoalkan IMB, karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB.

"Sehingga dalam persidangan PTUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Nur Wafiq, telah pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence.

"Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN," tuturnya.



Alfred


Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT.  Gracia Mandiri Jaya dan Surat Laporan Polisi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murni Megawati Sihaloho kesal terhadap Polresta Barelang, dikarenakan laporanya, tidak di proses hingga sampai sekarang ini. Padahal, dirinya sudah melaporkan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expressco) sejak tanggal 12 November 2018 dengan kasus perkara dugaan tindak pidana 'Penipuan dan atau Penggelapan'.

Menurut Murni, laporanya itu melambat atau diam ditempat aja. Ketika ditanya ke penyidik Polresta Barelang, jawabanya hanya masih tahap proses. Padahal konsumen udah pada ribut dan menuntut haknya. Karena pikiran para konsumen, ia bekerjsama untuk berpura-pura melaporkan Surya dalam masalah ini.

"Asik diperiksa terus. Sakin stresnya saya, ku Whatshap lah Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki. Dan kuceritakan masalah ini, pak Hengki bilang, saya tunggu sekarang di kantor. Dalam pertemuan itu, Kapolresta Barelang memanggil Waksat, karena saat itu Kasat tidak ada, penyidik unit 3 juga dipanggil, namun tidak ada, karena lepas piket," kata Murni, kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Lebih anehnya, kata Murni, ternyata lahan dan PT tersebut, sudah dijual Surya sama Janto. Setelah itu ia bertanya-tanya tentang Surya. Bahwa Surya ini memang penipu, dan itu udah banyak didengarnya dari orang. Dan gelar perkara pun hingga sampai sekarang ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik unit 3 Polresta Barelang. Bahkan mengatakan kenapa ibu yang melaporkan, dan dimana letak kerugianya.

"Terus saya bilang, pak letak kerugian saya, pisikologis saya terganggu, nama baik saya sudah tercemar. Semua konsumen bilang saya sebagai penipu, dan yang kedua uang konsumen udah ada saya kembalikan semampu saya," ujar Murni dengan kesal.

Padahal, kata Murni, penyidik sudah minta kwitansi sebagai alat bukti. Dan sampai sekarang pun belum ada gelar perkaranya. Dan kemarin juga dirinya tanyakan lagi. Kenapa tidak digelar perkara lagi, jawabnya karena belum ditanda tangani.

"Saya setiap hari ke kantor Polresta Barelang. Saya tanyakan itu, alasanya penyidik unit 3, ada kasus yang lain. Sehingga sampai sekarang ini, Surya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya pun heran, siapa sih Surya ini. Bukti jual beli lahan sudah dikasih pembeli Jayanti," tutupnya.

Murni menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya melaporkan Surya Sugiharto karena merasa di tipu. Dimana hasil penjualan 538 unit rumah pada tahun 2017, dengan total uang sebesar Rp 3.416.932.000, sudah disetorkanya ke Surya Sugiharto, sebagai pihak Devloper pembangunan rumah di samping Puskesmas Punggur Kabil yaitu perumahan Greand Like Kabil.

"Uang muka yang saya tawarkan ke konsumen untuk pembangunan perumahan, sudah lunas semua. Namun hingga sampai sekarang ini, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun pihak Devloper. Saya sudah ditagih konsumen terus, bahkan sampai dibilang konsumen saya 'Penipu'," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murni, karena konsumen terus menuntut, dan meminta uangnya dikembalikan akibat perumahan tidak dibangun-bangun. Terpaksa uang konsumen dikembalikan sebagian. "Saya kembalikan uang konsumen sebagian. Itupun yang semampu saya, karena saya terus dituntut oleh konsumen," ujarnya.

Murni mengatakan, bahwa dirinya Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, sebagai Marketing bekerjasama dengan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper.

"Bulan Juli tahun 2017 rumah kami jual. Dan serahterima penjualan rumah bulan Juli tahun 2018, karena konsumen mencicil uang muka ke kami, kemudian kami buat laporan setoran ke Devloper. Dan Mou saya sebagai Marketing dengan pihak Devloper, bahwa kami menjual setelah rumah itu jadi, baru kita uruslah KPR nya ke Bank," tutur Murni.

Anehnya lagi, lanjutnya, Surya Sugiharto sebagai pihak Devloper, berjanji akan membangun rumah dibulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2018. Karena pembangunan rumah tidak terealisasi, konsumen pun mulai ribut, dan mengatakan kenapa belum ada pembangunan rumah di lokasi. Sementara uang muka sudah lunas di bulan Juli tahun 2018, tapi tidak ada pergerakan. Dan hal ini juga sudah disampaikanya ke Surya Sugiharto. Karena konsumen terus bertanya.

"Setiap bulan kutanyakan ama Surya, kenapa tidak ada dikerjakan. Alasanya, tunggulah bu, uang belum cair. Dan saya sampaikan juga, supaya pak Surya fokus dalam pembangunan rumah, karena konsumen udah pada ribut, dan sering menanyakan kepada saya," ujarnya.

Kemudian, kata Murni, karena konsumen udah sering bertanya, dan mulai gerah. Ia menyuruh Surya membuatkan surat pernyataan, supaya bisa disampaikan kepada konsumen dan marketing yang bekerja. Di bulan Mei dibuatlah surat pernyataan dengan isi, bulan Juli akan dikerjakannya.

"Surat pernyataan itu saya kasih ke konsumen. Namun konsumen ada yang menerima dan ada yang tidak terima," kata Murni.

Sesuai isi surat pernyataan tadi, kata Murni, bahwa bulan Juli berjanji akan dikerjakan pembangunan rumah, nyatanya tidak ada dikerjakan. Dan itu juga ia pertanyakan kepada Surya, kenapa tidak ada dikerjakan.

"Bahkan saya sampaikan ke Surya, kalau memang tidak ada uang, biar saya carikan kontraktor yang mau membangun, dan itu tanpa DP. Nanti kalau udah KPR, cair dari bank, baru dibayarkan. Tapi keluarkan dulu surat aslinya, karena selama ini, surat lahan yang dtunjukkan hanya fhoto copy saja. Sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengan Surya," tuturnya.

Karena tidak ada komunikasi lagi, bulan Agustus, melalui pengacaranya, ia mesomasi Surya. Somasi pertama dan kedua dicuekin, kemudian bulan September ia gugat Surya ke PN Batam, dan tidak pernah Surya hadir dalam persidangan. "Karena konsumen sudah ribut, Surya pun kulaporkan ke Polresta Barelang. Dan semua saksi-saksi sudah diperiksa penyidik unit 3. Konsumen dan marketing udah dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.


Alfred


Fhoto Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang Ambruk Bulan Juni Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dermaga pelabuhan Batu Ampar yang ambruk pada bulan Juni lalu, hingga sampai saat ini belum diperbaiki. Pasalnya, menurut Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam, saat ini BP Batam sedang melakukan perencanaan terhadap pembangunan Pelabuhan Selatan Batu Ampar.

"Kedepan kita akan lakukan pendalaman di daerah selatan untuk meningkatkan kapasitas kapal yang akan masuk," ujarnya Dendi saat dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, Senin (12/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, peningkatan dan modernisasi peralatan yang ada di pelabuhan Batu Ampar. Perluasan dan pembangunan Container Yard, Assessment, Replacement dan perbaikan kerusakan yang terjadi.

"Dalam pelaksanaannya, sementara kita akan memindahkan operasional dermaga selatan, seluruhnya ke utara," ujarnya.

Dendi juga menyampaikan, bahwa BP Batam tidak hanya memperbaiki, namun juga melakukan pendalaman (dredging) kolam sisi dermaga utara.

"Kami tidak hanya memperbaiki saja, namun juga meningkatkan fungsinya utk pelayanan yang lebih baik," ungkapnya.


Alfred


Pedagang Bendera di Lokasi Pinggiran Jalan Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bulan Agustus, tepatnya memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pedagang 'Bendera' pun menghiasi jalan kota Batam. Dimana jualan bendera menurut salah seorang pedagang, Oyong, bahwa dagangan ini merupakan dagangan musiman.

"Dagang bendera ini musiman, tepatnya hanya di bulan menjelang hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus," ujaranya kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Oyong mengatakan, dirinya sudah berdagang bendera ini selama 15 tahun di Riau daratan. Sehingga ia memilih untuk berdagang bendera di Kota Batam.

"Di Riau udah banyak pedagang bendera. Makanya kami memilih berdagang bendera dilokasi strategis di pinggiran jalan Kota Batam, dan tidur ditempat berdagang ini. Dan di Batam ini menyebar di sembilan titik seperti di SP Plaza Batuaji, Fanindo, Piayu, Batamcenter dan Botania," ujar Oyon.

Ia yang juga sebagai koordinator penjual bendera di Batam ini mengaku, setiap harinya di satu penjual bisa menghasilkan omset hingga Rp 10 juta. Bahkan, setiap Agustusan bisa membawa omset hingga Rp 200 juta lebih.

"Namun itu dulu. Sejak beberapa tahun terakhir ini cukup jauh menurun," bebernya.

Untuk harga bendera, lanjutnya, Bendera kecil dijual mulai Rp 5 ribu, sedangkan bendera ukuran besar dijual mulai Rp 25 ribu hingga 150 ribu. Selain bendera, mereka juga menjual umbul-umbul dan tiang bendera.

"Saya bersama rekan-rekan sudah berjualan mulai pagi hingga malam hari. Karena ada himbauan dari pemerintah untuk mengibarkan bendera di tiap rumah dan kantor saat kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.


Red


Rautasan Buruh FSPMI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Organisasi buruh, Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Batam. Aksi demo tersebut dilakukan ratusan buruh, terkait wancana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (12/8-2019).

Sebagai orator, Ketua Konsulat Cabang (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan, rencana pemerintah revisi Undang-undang tersebut, merupakan ketidakadilan.

"Jika nanti Undang-Undang ini, nanti direvisi. HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini qurban janji, ini harus tolak ini," ujar Alfitoni saat menyampaikan aspirasinya.

Bukan hanya itu, revisi UU tersebut, lanjut Alfitoni, bahwa dirinya mendapat bocoran. Ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di perusahaan.

"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen," tuturnya.

Karena itu, rekan-rekan semuanya, magang itu hanya istilah yang digunakan untuk anak-anak SMA yang baru tamat.

"Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka,  Siap-siap teman-teman semua dijolomi," pungkasnya.

Ditambahkanya, intinya FSPMI seluruh Indonesia, menolak rencana pemerintah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hitung kasarnya, jika pun terjadi mereka meminta hak buruh jangan disunat.

"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.