Pengurus Ormas Hulu Balang Serah Sumbangan Berupa Alqura di tempat TPQ Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, berbagi kitab suci Alquran di Taman Pendidikan Alqurqn (TPQ) Nurul Hidayah, Minggu (5/5-2019).

Idil beserta rekanya pengurus Hulu Balang Tanjungbatu, langsung menyerahkan sumbangan tersebut ke beberapa tempat TPQ dan Surau di beberapa Desa yang ada di Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

"Pembagian Alquran ini kami lakukan dibeberapa TPQ yang ada dibeberapa Desa. Ini gunanya supaya ade-ade pelajar lebih menghafal ayat Alquran di bulan suci ramadhan ini," kata Idil.

Pembagian Alquran dibeberapa TPQ dan Surau. Salah seorang warga masyarakat Kundur merasa bangga menerima bantuan dari Ormas Hulu Balang.

"Kami bangga telah menerima bantuan Alquran dari Ormas Hulu Balang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. Semoga ditahun-tahun yang akan datang tetap seperti ini," ujar ibu ini setelah menerima sumbangan Alquran dari pengurus ormas Hulu Balang.

"Kegiatan ini, juga perlu ditiru oleh ormas lainya. Sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.



Swadi


Fhoto Bersama Bupati Kepulauan Anambas Usai Penyampaian LKPJ tahun Anggaran 2018.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat, dalam rangka menyampaikan Laporan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran (TA) 2018, Jum'at (3/5/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Imran dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, H. Amat Yani, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar serta para anggota DPRD Anambas, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya, serta insan pers.

Penyampaian Laporan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD-KKA, Jasril Jamal mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasikan kinerja Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya walaupun anggaran tahun 2018 yang belum dapat dipaparkan.

"LKPJ TA 2018 masih perlu disempurnakan karena belum dapat membahas perincian hal-hal penting terkait pencapaian kinerja indikator makro ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih menggunakan data tahun 2018 dan kurang cermatnya dalam penyajian data bersumber Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 sehingga terdapat beberapa angka yang tidak sinkron dengan data data Rekomendasi Keterangan Pertanggungjawaban (RKPJ) serta kesalahan penulisan dipembahasan," ujar Jasril.

Jasril menambahkan pengelolaan keuangan daerah memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp 94.938.671,34-, atau sebesar 34 persen yang direncanakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang tidak terserap.

"Sedangkan pendapatan pajak daerah tahun 2018 sudah cukup baik yang sudah mencapai target hal ini perlu dipertahankan serta ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," imbuhnya.

Lanjut jasril, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kepulauan Anambas perlu memperhatikan khusus terhadap realisasi retribusi daerah.

"Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Bupati yang realisasinya sebesar Rp 1.934.686.786.00,- atau sebesar 100 persen dari target Rp 1.934.686.786,00.- belum dapat tercapai sehingga diharapkan Bupati Kepulauan anambas dapat memberi perhatian yang khusus lagi," harap Jasril.

" Untuk belanja daerah, selama tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 874.726.823.352,50, belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sekitar Rp 346.048.295.029,00 atau hanya 97,20 persen dari rencana yaity sebesar Rp 356.024.510.062,48, dan belanja langsung sebesar Rp 528.678.528.323,50 atau hanya 93,75 persen dari yang direncanakan Rp 56.979.359.596,85, " urai Jasril.

Jasril berharap Bupati kepulauan Anambas dapat memaparkan LPKJ Akhir Tahun Anggaran 2018 agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Anambas, R.Bayu Febri Gunadian,SE menyampaikan, penggunaan anggaran salah satunya disektor pariwisata yang dilaksanakan menjadi 4 program dan diurai kedalam 9 kegiatan dengan dana alokasi belanja sebesar Rp 8.830.738.556.00,- dan realisasinya mencapai Rp 8.242.104.475.00,- atau sebesar 93,33 persen TA 2018  yang hanya menyajikan informasi jumlah anggaran,jumlah program dan kegiatan,serta jumlah realisasi keuangan dan fisik dengan informasi output yang sangat tidak akurat.

"Pemerintah kabupaten kepulauan Anambas harus dapat mencantumkan dampak dari setiap kegiatan yang dilakukannya,sedangkan kegiatan-kegiatan pariwisata yang gagal dilaksanakan diharapkan pemerintah harus lebih teliti dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan daerah," imbuh Bayu.

Diakhir acara Ketua DPRD Anambas melakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Arthur


Pulahan Massa Desak Bawaslu Kepulauan Anambas Mundur. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Demo yang dipimpin Asril Mazbah tuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan baik dalam menciptakan Pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat.

Aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi Lawan Money Politik' digelar di depan kantor Bawaslu KKA, gang Tenggiri, Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan KKA pada Sabtu (04/05/2019) pagi.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuntut Bawaslu KKA mundur dan menyatakan Pemilu 2019 diduga dipenuhi tindakan Money Politik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Koordinator Aksi, Asril Mazbah, mengatakan pengunjuk rasa meminta kepada Bawaslu KKA untuk mengundurkan diri disebabkan Pemilu di KKA ini diduga banyak kecurangan Money Politik.

Dia menegaskan, tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, sejumlah bukti ditemukan dan laporan masyarakat untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu.

Menurut dia, money Politik sudah dimulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai pasca penyelenggaraan Pemilu.

Melihat hal tersebut, Asril menyebut Pemilu Serentak 2019 sebagai pemilu yang diduga banyak kecurangan Money Politik sepanjang sejarah di KKA.

"Ini bukan soal Caleg , tetapi Bawaslu tidak bekerja," ungkapnya kepada sejumlah wartawan dikedai kopi Bogenville.

Lebih lanjut dipaparkannya, diduga banyak kecurangan Money Politik yang dilaporkan masyarakat, tetapi Bawaslu tidak pernah menindaklanjuti Kecurangan yang menurutnya meninggalkan catatan buruk bagi generasi penerus bangsa.

"Kalau ada orang-orang yang berusaha bermain dengan kecurangan money politik dan mendesain pemilu curang rakyat akan melawan," kata dia.

Gerakan tersebut katanya murni merupakan bentuk rakyat dan masyarakat, tidak atas dengan partai politik ataupun Caleg seperti yang banyak disinggung banyak kalangan.

Dalam aksi demo yang diramaikan puluhan peserta, mengorasikan:

1.Mendesak seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA dalam tempo 45 hari kerja, agar mengundurkan diri.

2.Mendesak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menonaktifkan seluruh komisioner dan kepala Sekretariat Bawaslu KKA, serta agar segera melakukan rekrutmen ulang, demi keberlangsungan proses demokrasi yang berpihak kepada rakyat dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

3.Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi dan diindahkan samasekali,kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) KKA,akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Anambas yang lebih besar.

Selain itu, nampak pula spanduk warna putih dengan huruf merah bertuliskan "Bawaslu Anambas Mundur''


Arthur


Kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun tahan kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sukiran, Kamis (2/5-2019).

Kepala Desa, Sukiran ditahan terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, sebesar Rp 250 juta.

Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andrian Syah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan telah mengunakan dana untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang dikorupsi kepala Desa sebesar Rp 250 juta. Dan itu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Andrian Syah.

Usai pemeriksaan tersangka, kepala Desa Sawang Selatan, Sukiran dibawa ke rutan Tanjungbalai Karimun, menunggu berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan untuk di tuntut.


Swadi



Ketua PN Batam, Syahlan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kekosongan 4 hari, masa penahanan terdakwa Erlina (Mantan Direktur utama BPR Agra Dhana). Dimana masa penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan penahanan di tanggal 4 Maret 2019. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, itu tidak ada masalah, walaupun surat penetapan penahanan terdakwa tidak ada atau terlambat dikeluarkan.

"Tidak ada masalah itu, karna mengacu pada putusan dari pengadilan. PN Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sekarang ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan sekarang sudah menjadi ranah MA," kata Syahlan didepan kantor PN Batam usai pemeriksaan Bawas mahkamah Agung, Selasa (30/4/19) sore.

Kekosongan masa tahanan, kata Syahlan, itu namanya stihgma masa pemidanaan, PT dan MA tetap menahan. Dan kekosongan itu, nanti akan dikurangkan masa tahanan yang dijalani oleh terpidana. Karena dalam putusan udah dibunyikan yaitu, menetapkan masa tahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya. Jadi tidak ada masalah itu.

"Katakan dia dapat remisi, sepenuhnya genap 2 tahun, dan sudah dijalani oleh terdakwa, ya keluar, barulah itu dikurangkan seluruhnya," ujarnya.

Dikutip dari media Berita Batam.co, terkait surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA. Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, ada kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa?.

Syahlan mengatakan, kan jelas, PN, PT dan MA berwenang, ketika ada itu masa kekosongan, nanti itu akan dikurangkan seluruhnya. Itu lembaga yang menghitungnya, Jaksa sebagai pihak eksekutor bekerjasama dengan lembaga, jadi itu tidak ada masalah. "Kekosongan 4 hari itu, tidak masalah, nanti itu akan dihitung selama masa penahanan terdakwa," kata Syahlan.

Kemudian Dirjenpas mengatakan, kalau tidak ada penetapan penahanan, bagaimana bisa ditahan?. "Dirjenpas tidak memahami itu, karena dalam putusan sudah jelas dikatakan masa penahanan oleh terdakwa. Dan kebijakanlah yang menghitungnya, terkait keterlambatan, itu bukan kesalahan fatal," ujar Syahlan.

Namun ketika ditanya, bahwa putusan terdakwa Erlina belum inkracht. Ketua PN Batam tetap menyampaikan bahwa terdakwa tetap bisa ditahan. Karena menurutnya, bahwa putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan.

"Ini berdasarkan putusan, makanya putusan lebih tinggi daripada penetapan penahanan," ungkapnya.

Terdakwa tetap ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.

“Sepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,” jelas Manuel P Tampubolon.

Manuel juga menegaskan, ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut. Karna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian Manuel mencontohkan, lebih tinggi mana Raja atau Presiden. Itu adalah dua hal yang berbeda. “Itu sama tingkatannya, konteks yang berbeda,” ujar Manuel.

Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.

“Mereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,” jelas Manuel.

Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.

Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,” ungkap Manuel.

Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsip Presumption Of Innocence.

“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur atau asal-asalan,” pungkasnya.


Alfred


Fhoto Bersama Peserta Grand Home Sharing HNI Bersama Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Halal Network Indonesia Tanjungpinang (HNI Tanjungpinang) menggelar Grand Home Sharing di Aula STIE Pembangunan Tanjungpinang, Sabtu, (27/4-2019) kemarin. HNI merupakan perusahaan Halal Network di Indonesia yang mengeluarkan produk-produk herbal halal dan berkualitas yang terjaga alamiah, ilmiah dan ilahiahnya.

Giat acara Grand Home Sharing tersebut, menghadirkan Ir. Rudi Yanto Presiden Leader Club HNI, Derry Agustina Ambassador Leader Club HNI dan Irawati Sadar Leader Club HNI Tanjungpinang ini menjadi agenda besar perdana yang digelar oleh HNI Tanjungpinang.

Herico Fernando, Ketua Pelaksana mengatakan, bahwa acara ini dilaksanakan untuk memperkenalkan produk kesehatan yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.

“Kami melaksanakan acara Grand Home Sharing HNI ini untuk memperkenalkan produk-produk kesehatan yang disunnahkan Nabi kita, dimana produk-produk ini telah digunakan selama 14 abad dan telah dikaji oleh banyak ilmuwan dan terbukti sangat bermanfaat bagi tubuh kita," ucapnya.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang.
“Kita tidak hanya ingin agar warga Tanjungpinang mengenal produk luar biasa ini, tapi kita juga ingin saudara-saudara kita mendapatkan keberkahan, karena produk-produk ini diberkahi Allah, bahkan telah disebut dalam Al Qur’an, seperti minyak zaitun yang telah disebutkan dalam Surat At Tin, sari kurma yang disebut dalam Surat Yasin, Surat Maryam, Surat Ar Rahman, dan masih banyak lagi," sambungnya yang juga pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Irawati Sadar, Leader HNI Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan, “Kita menghadirkan Pak Rudi Yanto dan Bu Derry Agustina, Leader Besar HNI yang juga Best Couple se-Asia Tenggara yang telah melahirkan banyak leader sukses untuk memotivasi mereka yang telah bergabung di keluarga HNI Tanjungpinang untuk lebih semangat men-syiarkan produk halalan thoyyiban ini.

HNI juga telah menciptakan sistem yang sangat baik dimana para membernya bisa menjalankan bisnis dengan sangat mudah dan banyak bonus yang diberikan dari perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada para member.

“Awalnya Bu Amrina Rosyada, teman pengajian saya menawarkan produk-produk HNI kepada saya, saya belum tertarik. Namun, setelah minum kopi Sevel (seven elemen), salah satu produk best seller HNI, rasanya enak dan menyegarkan tubuh saya, saya jadi tertarik dan kemudian bergabung. Saya coba berbagai cara dalam menjalankan bisnis di HNI, dan saya menemukan inti sukses berbisnis di HNI hanya ada dua; follow the system dan follow the leader (mentor), karena sistemnya sudah bagus dan yakinlah leader pasti menginginkan yang terbaik untuk kita dan karena mereka sudah menjalani bisnis ini lebih dulu dari kita dan lebih paham dari kita," ujarnya.

Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI.
Kemudian, Ir. Rudi Yanto, Presiden Leader Club HNI yang didaulat menjadi Narasumber pertama menyampaikan materi dengan sangat apik. Terlihat peserta antusias menyimak materi bertema ‘Strategi 5 Tahun Berbisnis di HNI Berincome Rp 100 Juta/Bulan.

“Bisnis di HNI ini luar biasa, karena bisnis ini dijalankan di atas prinsip 5S yaitu: Selamat, Sehat, Smart, Sejahtera dan Saudara dimana prinsip 5S ini merupakan terjemahan dari doa yang bisa kita panjatkan setiap habis sholat, ‘Allahumma innanas aluka salamatan fiddin, wa ‘afiyatan fil jasad, dst," ujarnya.

Selanjutnya, dia sangat mendukung Bu Derry dan teman-teman yang berada dalam jaringan saya untuk mendapatkan bonus yang besar, karena pastinya bonus saya juga naik, ha ha ha”, kelakarnya yang disambut gelak tawa peserta. “Biarlah saya hanya mendapatkan bonus Rp 7 juta, tapi setiap hari”, candanya yang membuat peserta senyam senyum.

"Beliau juga menyebutkan berbagai manfaat dari produk-produk ini yang membuat peserta semakin yakin dengan produk-produk HNI, dan mengajak peserta berdoa agar dimampukan berpenghasilan Rp 100 juta dalam sebulan. "Kesempatan kita masih sangat besar. Jumlah member HNI baru 2 juta orang, baru 1 persen dari jumlah penduduk Muslim Indonesia. Karena itu mari kita tetap optimis men-syiarkan produk-produk kita," tutupnya.

Dilanjutkan dengan materi The Power of Emak-emak, Derry Agustina menyampaikan strategi jitu para emak-emak yang kebetulan jadi peserta mayoritas di acara Grand Home Sharing ini dalam mempromosikan produk-produk HNI ini. “Emak-emak sekalian jangan bawa tas kecil kalau kemana-mana, tapi pakailah tas yang agak besar biar bisa memuat banyak produk kita. Dan ingatlah emak-emak, prinsip kita para emak-emak adalah ‘My Family is My Power’. Kita tetap menjaga integritas suami, kita menumbuhkan cita-cita anak dan kebahagiaan keluarga adalah yang utama," tuturnya.

Derry juga mendemonstrasikan salah satu produk best seller HNI yaitu Green Wash. “Green Wash ini sangat recommended, karena daya bersihnya yang luar biasa. Kita lihat disini kain kasa yang terkena betadine, setelah direndam dalam air Green Wash menjadi putih bersih seperti baru. Bahkan dilain kesempatan kami menggunakan oli dalam demonstrasi, dan ternyata Green Wash tetap mampu membersihkan dengan baik”, ucapnya

“Home Sharing adalah jantung kita. Selama jantung berdetak maka selama itu kita masih hidup. Emak-emak sekalian jangan berhenti home sharing. Bila belum berani sendiri, minta mentor untuk menemani, minimal seminggu sekali. Jangan lupa PCA (pakai-cerita-ajak) setiap berjumpa dengan saudara-saudara kita, keluarga kita,teman-teman kita,” tutupnya.

Grand Home Sharing ini ditutup dengan foto bersama narasumber dengan peserta.

Acara Grand Home Sharing ini dilanjutkan dengan Kuliah Herba Thibbunnabawi esok harinya, pada hari Minggu, 28 April 2019. Disini kita akan mengenal apa saja produk-produk HNI, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara menggunakan/ mengkonsumsinya”.

Berminat menjadi keluarga HNI? Hubungi Herico Fernando di 0813 2142 6621, atau dapat menemui Business Center (BC) HNI Tanjungpinang di jalan Kuantan di samping SMP Negeri 2 Tanjungpinang.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto Didampingi Wakapolda Serahkan Bantuan Becak Motor. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, bersama Pembina Utama Melayu Raya Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah berikan bantuan berupa "Becak Motor". Pemberian bantuan tersebut dilakukan di Kantor Perhimpunan Melayu Raya, Batam Center, dan dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda kepri, Tokoh Masyarakat Batam serta para Anggota Perhimpunan Melayu Raya Kepri, Senin (29/4-2019).

Bantuan becak motor tersebut diberikan kepada Bapak Alimin, umur 61 Tahun dan istrinya Ibu Zaura umur 52 tahun yang tinggal di Bukit Timur Tanjung Uma, berupa 1 unit becak motor dan perlengkapannya, 1 unit set perlengkapan tidur (kasur,bantal dan selimut), Sepatu boot, Modal usaha.

"Bapak Alimin merupakan seorang petugas kebersihan yang ditemukan oleh anggota Melayu Raya sedang membawa istrinya yang sedang sakit lumpuh saat bekerja sehari-hari dengan menggunakan becak motor yang sudah tidak layak pakai. Sehingga Polda Kepri bersama Perhimpunan Melayu Raya berinisiatif memberikan bantuan," ujar Kapolda Kepri dalam rilis yang dikirimkan ke media ini.

"Dalam hal ini Polda Kepri bermitra dengan Perhimpunan Melayu Raya untuk menyikapi berbagai permasalahan sosial yang ada dan pada hari ini kita adakan Bakti sosial untuk Bapak Alimin, dan bersama-sama kita mendoakan istri beliau yang saat ini sedang dirawat dirumah sakit cepat diangkat penyakitnya. Dengan kondisi yang ada tentu kita harus Proaktif membantu sehingga kita menjadi insan Bhayangkara yang bermanfaat, termasuk juga rekan-rekan dari Melayu Raya bermanfaat bagi masyarakat Kepri," sampainya Kapolda Kepri.

Kemudian disampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pembina Utama Perhimpunan Melayu Raya beserta anggota Melayu Raya atas kerjasama yang baik ini.

"Untuk kedepan diharapkan apabila ada seperti ini mari kita bersama-sama bisa menjadi bermanfaat di Kepulauan Riau," ujarnya.



Red/Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.