Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, Senin (11/3-2019).

Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk adanya perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 - 2021, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Zainal Abidin Wakil Ketua I DPRD Batam mengatakan, Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, merupakan Ranperda unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke V masa persidangan II Tahun Sidang 2019, tanggal 25 Februari 2019 lalu.

"Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud. Dan akan disampaikan kepada Walikota Batam sebagai bahan masukan dalam memberikan tanggapan atau jawabannya," ungkapnya.

Pada sidang paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan, Pembicara, Udin P Sihaloho menyampaikan, RPJMD tahun 2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Wali Kota Batam.

Dikatakannya, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.

"Pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus di lakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur. Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatakn semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019, oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu. Jika ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya." tutupnya.

Fraksi Golkar, Pembicara, Hendra Asman SH, MH menyampaikan, usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dimasa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global, sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77% 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19%, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan Kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan maka fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas di tingkat Pansus." ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Demokrat, Pembicara Mesrawati Tampububolon, SE, MH mengatakan, salah satu faktor dilakukannya perubahan Perda RPJMD disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepeluan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77% untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19% untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

"Kami menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampaknya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena proritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah. Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Fraksi PAN, Pembicara Safari Ramadhan S.Pd.I mengharapkan, perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019, yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

"Kami menyatakan setuju pada perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021," pungkasnya.

Berikutnya dari Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Persatuan Keadilan melalui Pembicaranya menyatakan setuju dan menyambut baik usulan perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Pemko Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.


Red


Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Setiawan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua tim Badan Pemenagan Prabowo-Sandi, Kota Batam, Iman Setiawan mengajak masyarakat hadir dalam acara menyapa masyarakat Batam yang diselenggarakan di Ocarina pada hari Rabu (13/3-2019).

"Untuk acara nanti, masyarakat yang kami undang diperkirakan sekitar 10 ribu orang, dan ini gratis," kata Iman Setiawan di ruang kerjanya, Senin (11/3-2019).

Kemudian, kata Iman Setiawan, untuk persiapan ini, surat pemberitahuan ke Bawaslu, ke KPU dan kepolisian sudah rampung 90 persen. Sementara, mengenai kepastian kehadiran Capres Prabowo. Iman menyebut sudah mendapat konfirmasi kedatangan Prabowo dari tim Jakarta.

“InsyaAllah pak Prabowo akan hadir,” ujar Iman.

Lanjut Iman, terkait undangan lewat sms yang beredar di kalangan masyarakat Batam, dengan isi "Mengambil kaos, uang makan Rp 300 ribu dan paket sembako gratis di Blok B No 42, komplek superblok Imperium, Jl, Sudirman, Taman Baloi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, Indonesia, itu "Hoaks".

"Ini udah kami klarifikasi ke masyarakat lewat media. Sms itu memang nomor saya, dan kami pun udah pergi ke telkomsel melaporkanya," kata Iman.

Oknum yang melakukan tindakan hoaks yang beredar itu, dan menyerangnya. Itu mencoreng tatanan demokrasi. Jangan menyerang orang dibelakang, terang-terangan aja. Karena
tidak semua masyarakat, harus dinilai dengan uang, dan tidak baik jika mengukur masyarakat dengan uang.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam itu menyayangkan sikap orang yang mengatasnamakan dirinya dengan menjanjikan masyarakat untuk datang disuatu tempat untuk mengambil kaos dan dana transport. “Kan kasihan orang yang sudah datang kesana gak taunya tidak ada yang dijanjikan,” ujar Iman.

Iman juga mengakuinya, hingga sampai saat ini masih ada yang menelepon mempertanyakan kebenaran hal tersebut. “itu, ya saya kasih tau aja kalo undangan itu tidak benar,” kata iman usai mengangkat HP masyarakat yang menelponya.

Terkait hal ini, SMS yang dikirim dari nomornya, yang menjanjikan uang. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Telkomsel.

“Itu nanti kita urus, kami fokus di acara Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri," katanya.

Iman juga menyampaikan kepada masyarakat Batam, supaya agar lebih bijak dengan informasi informasi yang diterima. Mengingat situasi sekarang dengan canggihnya komunikasi melalui media sosial.

Untuk masyarakat yang akan hadir Rabu besok dengan Agenda Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri di Wisata Ocarina, Gratis, tidak dikenakan biaya masuk karena tim panitia sudah berkoordinasi dengan manajemen Ocarina.

Red


Pantauan Dalam Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara Dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti Pada Tanggal 13 Desember 2018, Tdak Ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ntah bagaimana lagi melihat penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) yang kita cintai ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendri, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendri, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

"Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011"

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI c/q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red


Peninjauan pembangunan Jalan tahun 2018 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sepanjang pelaksanaan pembangunan tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menuntaskan pembangunan proyek  jalan lebih dari 61,95 Km. Proyek fisik pembangunan jalan tersebut bahkan termasuk menuntaskan pekerjaan jalan aspal di Desa Selat Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Dikatakannya bahwa saat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BP Kawasan Bintan telah menuntaskan jalan sepanjang 6 Km di Desa Selat Bintan tersebut dengan alokasi anggaran mencapai 20 Milyar Rupiah.

"Dulu jalan tersebut, masih jalan tanah dan kita sudah benahi dengan pengaspalan sepanjang 6 Km. Tahun 2019 ini, akan kita lanjutkan kembali sepanjang 3 Km dengan anggaran mencapai 9 milyar rupiah di BP Kawasan Bintan " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui, Jum'at (8/3-2019) pagi.

Dikatakannya juga bahwa tahun 2019, beberapa proyek infrastruktur jalan akan tetap dilanjutkan. Karena menurutnya pembangunan infrastruktur jalan sangat penting , hal ini akan menjadi akses bagi masyarakat sekaligus komitmen bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan. (*)

Humas Bintan


Pengurus DPD dan DPC AJO Indonesia 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Postingan dalam halaman Facebook salah seorang oknum jurnalis yang bekerja disalah satu media besar di Batam sudah membangun opini yang salah terhadap media Daring.

AJO Indonesia Kepri langsung memberikan Klarifikasi, bahwa yang di tuduhkan terhadap media daring itu tidak benar, dan sangat buta dalam memberikan opini terhadap publik, terlepas oknum wartawan tersebut  yang memberikan statement sudah meminta maaf.

Apalagi, Oknum tersebut memberikan opini dengan mengatakan sangat gampang membuat media daring dan hanya bermodalkan Rp100 ribu.

Sebelumnya,  Oknum jurnalis bernama Riza Fahlevi dalam laman Facebook dalam  judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya”

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah,‘ tulis Riza.

Selain itu dalam percakapan yang sudah di screenshoot melalui laman facebook pribadi Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian,“ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.

Menurutnya, mudahnya membikin media online serta untuk memenuhi kuota berita, media daring bisa menjadi media curator, dengan membuat salinan berita sesuai dengan kehendak.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) DPD Kepri Jonni Pakkun mengatakan, bahwa untuk membuat media online tidaklah semudah yang disampaikan oknum jurnalis tersebut, bahkan mengeluarkan biaya besar terutama yang tergabung dalam AJO  Indonesia.

"160 media tergabung dalam organisasinya legalitasnya sudah jelas dan bahkan sudah sebagian terverifikasi didewan pers," katanya, Kamis, (7/3/2019) di Batam center

"Intinya jika membuat opini jangan tendensiuslah sehingga berpotensi membuat komplik, apalagi memposting di facebook, jeruk makan jeruk namanya itu,"ujarnya kembali

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Pimred Batam Times. Co, Budi Karya, Ia mengatakan, seharusnya Riza sebagai wartawan senior tidak membuat opini apapun tentang media daring, apalagi mengatakan melalui opininya bermodalkan Rp100 ribu.

"Rp100 ribu baru domain, belum lagi jenis Web, jika pesan Web pro  harganya bisa jutaan. Ini belum lagi untuk buat akte perusahaan serta izin usaha lainnya dan terakhir persyaratan verifikasi dewan pers," papar Waka DPD AJO Indonesia Kepri

Jika tidak mengetahui detail pembuatan perusahaan media online, jangan pernah memberikan opini yang tidak jelas.

"Sekali lagi apapun itu namanya jangan pernah mengatakan media online itu mudah apalagi ia seorang jurnalis nya, dan kabarnya pelatih di bidang Jurnalistik, dan  berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ini adalah tulisan tersebut

Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya

Oleh: Muhammad Riza Fahlevi

Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah.

Bukan rahasia lagi, menjamurnya media online ini, karena dirasa bisa mendapat duit dengan mudah. Misal berebut adsense dari Google.

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayar per klik.

Karena itu banyak media online yang berlomba menarik klik atau istilahnya klikbait dari pengunjung. Caranya dengan berlomba mengemas berita jadi klikable. Bisa melalui judul yang bikin penasaran dan sebagainya.

Karena dituntut harus memenuhi kuota berita, maka adakalanya media daring ini menjadi media kurator. Berita comot sana sini, lalu diframing lagi kembali sesuai keinginannya.

Apapun ini masih dirasa sesuai jalur. Namun yang disayangkan, fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.

Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif.

Orang salah itu wajar, yang gak wajar adalah yang suka cari-cari kesalahan. Sebab, sudah busuk sejak dalam pikiran.

Namanya juga mencari cari kesalahan, jangan harap beritanya jernih. Ciri berita semacam ini gampang dikenali. Biasanya isinya tak jauh dari
mengarang bebas dan tendensi negatif. Lagaknya banyak mengumbar kalimat tanya.

Namun bila jeli, sebenarnya itu bukan pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yang dirumuskan dalam bentuk tanya.

Kalau pinjam istilah Profesor Mahfud MD, pertanyaan tersebut sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Inilah yang disebut insinuasi.

Sebenarnya kalau mau, bisa saja awak media tadi dituntut di depan hukum. Karena selain sudah melenceng dari kaidah jurnalistik, juga sudah mengandung delik pidana.

Bagaimana berita insinuasi itu? Semoga contoh berikut ini bisa memberi gambaran. Misalnya ada berita begini:

Sejumlah kalangan tetap juga mempertanyakan pertemuan tersebut. Salah seorang pengusaha Batam, yang namanya enggan ditulis, mempertanyakan kehadiran seorang tokoh.

Menurut pengusaha tersebut, pertanyaan itu muncul setelah melihat foto pasca pertemuan. Bahkan ia juga menduga pertemuan itu didasari kepentingan politik dalam pengelolaan megaproyek. "Saya rasa pertemuan semalam pasti ada membahas tentang proyek," ujarnya singkat.

Cara cara mengemas berita aemacam ini bukan saja jahat, namun bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada media daring. Sehingga jangan heran, survei terbaru, surat kabar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari kebenaran sebuah berita.

Semoga tulisan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk bisa membedakan mana media hoax dan fitnah, serta mana media yang benar benar memberitakan kebenaran.

Saran saya, tinggalkan media daring yang kualitasnya semacam itu. Merusak. ***

(muhammad riza fahlevi)


Red


Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Kericuhan Polisi dengan Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo damai aliansi mahasiswa kota Batam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terjadi kericuhan. Aksi aliansi mahasiswa tersebut meminta penjelesan nota kesepakatan yang disampaikan ke DPRD Kota Batam, Selasa (5/3-2019).

Kericuhan mahasiswa dengan polisi tersebut, mahasiswa tidak terima atas ucapan polisi, yang mengatakan, jangan anarkis, kalau tidak kami bertindak. Hal itulah mengundang emosional para mahasiswa, hingga sampai terjadi kericuhan adu mulut dan pemukulan.

"Kami tidak anarkis, kami tidak terima atas pernyataan pak polisi tadi. Padahal kami mahasiswa hanya bisa memaksa masuk jika permintaan kami tidak direspon," ujar para mahasiswa.

Namun kericuhan tersebut bisa direda setelah Kapolsek Batam Kota, AKP Rizky turun dari atas ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

"Saya tadi ke ruang pimpinan, memediasi. Supaya pimpinan DPRD Kota Batam turun untuk menyampaikan apa yang diminta para mahasiswa," kata AKP Rizky dihadapan para mahasiswa.

"Kami melakukan aksi demo damai di gedung ini, mendesak DPRD Kota Batam yang telah menerima nota
kesepakan supaya menjalankan fungsinya yang terdapat dalam pernyataan sikap kami. Surat kami sudah lama kami masukkan, tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya," kata para mahasiswa.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin turun menemui mahasiswa. Dia mengatakan, akan segera permasalahan ini dirapatkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Berikan kami waktu selama tiga hari ini. Kami akan melakukan Rapim terkait permasalahan ini," kata Zainal Abidin kepada mahasiswa.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Fhoto Terdakwa Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penegakan hukum terhadap hak "Kemerdekaan Seseorang" tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, terdakwa Erlina (Mantan Direktur BPR Agra Dhana) kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta. Kalapas perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani "Kangkangi" Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

Pasalnya, penetapan perpanjangan tahanan terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada. Sehingga pihak Lapas perempuan, Batam hanya tetap berpatokan pada hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kepala Lapas Perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani ketika dikonfirmasi awak media terkait dasar hukumnya penahanan Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019. Dia mengatakan, setelah koordinasi degan Kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mereka juga menyatakan tidak bisa dibebaskan demi hukum karena didalam salah satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak Lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa tersebut kecuali ada surat dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa yang menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum," kata Mulyani via WA, Senin (4/3-2019).

Kemudian, kata Mulyani, dalam surat edaran Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 1987 poin 2 mengatakan, sebagai pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan, selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA).

b. Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkoika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang
mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah
habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

c. Sementara Surat Penahanan dari Pengadian Banding PT atau pengadilan Kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan
bahwÄ… terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu Surat
Penetapan dari yang berwenang tersebut (sesuai dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung tertanggal 3 Januari 1987 Nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang Mohon petunjuk).

Dalam surat edaran ini juga, Kalapas perempuan, hanya berpatokan pada poin dua, padahal poin pertama jelas disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan HAM tahun 2011 pasal 6 ayay (2).

Namun, yang lebih anehnya, ketika ditanya awak media, terkait pemberitahuan habisnya masa penahanan atas perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011 pasal 6 ayat (2), Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 10 (Sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa
perpanjangan Penahanan berakhir. Ketua Humas Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, Anto Eka mengatakan, tidak ada.

"Tidak ada pemberitahuan kami sampaikan kepada pihak berwenang PT/MA, dan itu memang diatur dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011," kata Puti mendampingi Ketua Humas Lapas Perempuan diruang kerjanya.

Menanggapi pernyataan Kalapas Perempuan, Mulyani. Manuel P Tampubolon mengatakan, apa yang disampaikan Kalapas itu, udah lebih lengkap di Permen hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

"Bahwa sesuai dengan Permen tersebut Pasal 6 ayat (2) diwajibkan," kata Manuel.

Kemudian, lanjutnya, ada ke khususan, sesuai pasal 6 ayat (4) tentang perkara-perkara yang dapat dilakukan penahanan sambil menunggu penetapan perpanjanga penahanan. Dan untuk perkara penggelapan dalam jabatan tidak termasuk di dalamnya.

Terkait staitmen Kalapas, Mulyani, tentang kordinasi ke Kejaksaan dan Panitera PN Batam. Manuel P Tampubolon mengatakan, karena kewenangan proses penahanan ini PT Pekanbaru dalam prosese banding, dan untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu kewenangan PT, harus dimintakan ke MA, terutama apabila dilakukan upaya kasasi.

"Maka seharusnya Kalapas berkordinasi dengan MA, atau setidaknya ke PT Pekanbaru. Dan bukan ke kejaksaan atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan mengambil upaya hukum," ujar Manuel dengan tegas.


Red


Lori Pengangkut BBM Diamankan Polisi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium menggunakan jerigen di SPBU Sekupang, Batam, diamankan polisi, Senin (4/3-2019).

Pantauan dilokasi, polisi mengamankan satu orang pelangsir BBM, gerobak becak dan 2 unit mobil Pik up dan lori yang berisi jerigen kosong untuk di isi minyak.

"Becak dan mobil ini akan dibawa ke Polresta Barelang," ucap seorang Polisi kepada awak media ini.

Kemudian, supir yang sudah stanbay untuk mengisi BBM, lari karena melihat polisi. "Supirnya lori pengangkut BBM lari karena melihat polisi ada di lokasi," ujar salah seorang polisi dilokasi.

Tadinya, lanjut polisi, recana supir pengangkut BBM, rencananya mau isi minyak. Dan yang lainya juga beralasan surat pengambilan minyak yang dimilikinya tinggal.

"Sebagian surat pengambilan minyak telah mati," kata polisi.

Hal ini, menurut polisi, tindakan itu dilakukan polisi yakni berdasarkan atensi dari pimpinannya, bahwa saat ini marak terjadi penimbunan BBM.

Pantuan media ini di lokasi SPBU tersebut, puluhan pria pelangsir BBM yang biasanya ngumpul bareng di sekitarnya, tampak tidak ada lagi. Diduga mereka tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing.


Red


Fhoto Erlina Saat Pernah Dikeluarkan dari Lapas Perempuan karena  Bebas Demi Hukum, Walaupun Tetap Dimasukkan kedalam Sel Lapas
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Lapas Perempuan kelas IIB Batam berdalih terkait penetapan perpanjangan penahanan Erlina. Dimana Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, ditahan di Lapas perempuan setelah Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasil putusan banding PT dalam rapat permusyarakatan Majalis Hakim yang dipimpin Heri Sutanto didampingi Agus Suwargi dan Tony Pribadi tanggal 24 Januari 2019. Dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 18 Februari 2019 "Hakim PT menguatkan putusan PN Batam".

Namun anehnya, ketika PH Erlina, Manuel P Tampubolon mendatangi Lapas perempuan kelas IIB, Batam, untuk meminta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). Dimana masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019.

Manuel P Tampubolon mengatakan, setelah sampai di Lapas perempuan, dia disambangi oleh petugas lapas, Agustina. Dan Agustina bilang, bahwa dia sudah kordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PN Batam, bahwa penahanan terhadap terdakwa Erlina berdasarkan email petikan putusan dari PT.

"Tujuan saya ke Lapas perempuan minta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA. Tapi kata Agustina, memang penahanan Erlina berakhir tanggal 27 Februari 2019, jadi dasarnya melakukan penahanan terhadap Erlina adalah email petikan putusan Banding dari PT yang diterima Lapas. Dan sampai sekarang ini, lapas tidak ada menerima perpanjangan penahanan dari MA," ujar Manuel P Tampubolon, Kamis (28/2-2019).

Mendengarkan tanggapan Agustina, Manuel P Tampubolon menjawabnya,
Kalau belum proses kasasi berjalan, otomatis harus ada perpanjangan penahanan dari MA. Tapi kata Agustina "Tidak ada" dan dia (Agustina) tetap mengacu berdasarkan email petikan putusan dari PT Pekanbaru.

Setelah itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, apakah itu jawaban resmi dari Lapas perempuan. Agustina menjawabnya "iya".

"Aneh ya, masa penahanan Erlina habis pada tanggal 27 Februari 2019. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA, dipegang lapas perempuan. Namun tetap dilakukan penahanan," ujar Manuel.

"Pengajuan kasasi belum ada, karena masih ada waktu 14 hari lagi. Harusnya Lapas mengeluarkan terdakwa. Ini tidak, malah menahanya, jelas sudah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP," terang Manuel.

Dalam pasal tersebut, jelas dikatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi awak media, terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019, dan belum mengajukan kasasi, karena masih ada waktu 14 hari. Dia mengatakan kalau perpanjangan penahanan dari PT sudah habis, tapi belum diajukan kasasi, terdakwa harus dikeluarkan dulu.

"Dikeluarkan dulu, karena sudah ada kekosongan hukum. Kalapas harus berani mengeluarkan terdakwa dari lapas perempuan. Apalagi perpanjangan penahan terdakwa dari PT sudah habis," kata Ade Kusmanto lewat telpon selulernya.


Red


Terdakwa Heryanto alias Ryan Digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkotika jenis sabu berat 511 gram, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael didampingi Hakim anggota Mangapul Manalu dan Efrida Yanti, dengan kurungan penjara selama 8 tahun, Rabu (27/2-2019).

"Terbukti melanggar tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman 8 tahun,denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Jasael.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samsul Sitinjak menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Haryanto.

Putusan terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan JPU Mega Tri Astuti. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut 8 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun.

Dalam pokok perkara dan fakta persidangan di PN Batam, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar datang ke Batam untuk menjemput Sabu berkat suruhan Culis (DPO). Dimana Culis mengatakan, bahwa sabu sebanyak 511 gram sudah di order dari Jon (DPO). Kemudian terdakwa disuruh menjumpai Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman di sebuah Hotel Holiday kamar 203.

Setelah itu, Culis menghubungi terdakwa, dan menyuruh ketemu dengan Jon untuk mengambil barang sabu yang dipesan Culis. Dan pertemuan itupun berlangsung di hotel Sinar Bulan Nagoya. Setelah mendapatkan barang sabu tersebut, terdakwa kembali ke hotel Holiday.

Dan sabu tersebut di pecah untuk dibawa sesuai dengan arahan. Terdakwa dan tiga kawanya Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman menuju ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Surabaya dan Balikpapan naik pesawat Citilink.

Namun naas, petugas melihat gerak gerik terdakwa dan rekanya. Setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa sabu yang dimasukkan dalam anusnya, setelah didalami petugas Bea Cukai, sesuai dengan tiket pesawat dan pengakuan terdakwa, bahwa rekanya sudah berada di gate 3. Pengejaran pun dilakukan, dan ternyata barang sabu tersebut yang dipecah tadi, ada kepada ketiga rekanya tadi, yang dibungkus dalam kondom juga. Ketiganya dilakukan penahanan.


Red


Aksi Demo Warga dari Lima Desa
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 200 orang lebih warga dari lima Desa Kecamatan Palmatak melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Lima Desa tersebut yakni, Desa Payamaram, Desa Matak, Desa Bayur, Desa Payalaman dan Desa Langir, Rabu (27/2-2019).

Dalam orasi warga lima Desa, mereka mendesak DPRD supaya melakukan pemekaran Kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Kute Selatan. “Kita mendesak agar DPRD dan Pemda KKA untuk segera merealisasikan pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Syahir Yusa, Koordinator Aksi  Damai warga lima Desa.

Selang beberapa waktu melakukan orasi, aksi warga lima Desa itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD KKA, Syamsil Umri dan anggota Pansus Pemekaran Firman Edy.

Syamsil Umri menyampaikan, supaya warga untuk tenang dan tertib saat menyampaikan tuntutanya. Setelah itu, dia kemudian mengarahkan peserta aksi untuk melakukan dialog bersama Anggota DPRD, dan Bupati KKA yang sudah lebih dulu berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA.

"Kami minta warga tenang dan tertib," ujar Syamsil Umri.

Pertemuan warga dan pemerintah Daerah pun berlangsung. Warga menyampaikan, pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak serius dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

"Kami meminta Pemerintah agar Kecamatan Kute Siantan sudah terbentuk sebelum Pemilu 2019," ujar Syahir Yusa saat pertemuan tersebut.

Menjawab apa yang dikatakan kordinator aksi, Bupati menyangkalnya.
"Tidak benar Pemerintah dan DPRD menolak terbentuknya Kecamatan Kute Siantan," kata Abdul Haris.

Lanjut Haris, bahwa tidak ada yang menolak pemekaran Kecamatan Kute Siantan, bahkan dia mengusulkan sejak awal. Hanya saja masih ada kendala dokumen persyaratan yang mesti dilengkapkan. "Pemda sudah mengusulkan 3 Kecamatan baru ke Kemendagri," tutur Bupati.

Kemudian Haris menambahkan, sebelum pemilu, Pemda tidak bisa berjanji, agar sebelum pemilu Kecamatan Kute Siantan terbentuk.

"Pemda dan DPRD terus berupaya kepada pemerintah pusat, agar pemekaran secepatnya terealisasi. Pemda KKA akan menggesah hasil pertemuan hari ini kepada pemerintah pusat," jelas Haris.

Turut menghadiri pertemuan tersebut, Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra dan Kapolres Anambas, AKBP Junoto, S.Ik dan sebagian anggota DPRD.

Arthur


Tambang Batu Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor: 546/30.05/DJB/2019 telah mencabut rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu atas nama PT. Gunung Bintan Abadi (PT. GBA).

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, dalam surat Dirjend Mineral dan Batu Bara telah
Melanggar berbagai pelanggaran atas ketentuan yang ada.

'Akhirnya Dirjen Minerba ESDM menerbitkan surat penyetopan kuota ekspor Batu bauksit," kata Ta'in, Selasa (26/2-2019).

Artinya, lanjut Ta'in, seluruh aktivitas pertambangan Batu bauksit harus dihentikan, dan pelaku yang selama kepemimpinan ini telah merusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas.

"Pelaku pengrusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas," ujarnya.

Tapi, menurut Ta'in, yang terpenting adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan proses ekspor dan loading Batu bauksit di tengah laut.

"Semua itu pelanggaran berat jadi harus diproses secara hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.


Red


Rafiq Buka MTQ Tingkat Kecamatan Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Malam Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Kundur berlangsung meriah dengan hadirnya ribuan masyarakat yang memadati lokasi Balai Pemuda dan Olahraga, Kecamatan kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/02/2019).

Pelaksanaan MTQ diawali dengan kegiatan pawai taaruf, Sabtu pagi (24/02/2019). Acara tersebut berlangsung sangat meriah dan mendapat sambutan dari para pengunjung yang hadir. Sangat luar biasa agenda tahunan yang di nanti nantikan Masyarakat Kundur ini di ikuti puluhan peserta kafilah dari berbagai daerah.

Diawali pemukulan beduk oleh Bupati Karimun H. Aunur Rafiq M.Si, didampingi Kabak Humas kabupaten Karimun, Angota DPRD provinsi, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Pertanian, Polsek Kundur, Kacabjari Kundur, Camat Kundur, Lurah Kundur , Lurah Tanjungbatu Barat, Lurah Gading Sari beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya H. Aunur Rafiq mengatakan, marilah kita sambut Musabaqah Tilawatil quran tingkat Kecamatan tahun 2019 dengan sukacita. Semoga dengan MTQ ini masyarakat Kundur semakin cinta untuk membaca dan mempelajari isi kandungan Alquran dan menjadikan generasi kita generasi yang qurani.

Rafiq juga meminta dan mengajak Dewan hakim MTQ, para Qori dan qoriah dari semua pihak agar dapat mensukseskan dan menghargai keputusan Dewan Hakim nantinya.

"Kedepan, semoga dengan mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an kita harus mampu mempersiapkan generasi generasi muda, terutama anak dalam usia sekolah untuk menjadi generasi yang tangguh berakhlak yang baik," kata Rafiq.

Ahmad Yahya


Dialog Bupati Karimun dengan Kelompok Tani
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq  Kunjungi Petani pada saat panen padi bersama Kelompok Tani di Desa Tehak dan Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin (25/0-2019).

Kegiatan panen padi ini turut hadir Bupati Karimun, H.Aunur Rafiq M.Si, Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Affan, Kabag Humas, Didi irawan,  Kabag Pratokol, Kadis Pangan dan Pertanian, Kadishub, Kabid penyuluhan, Camat Kundur Utara, Kades Teluk Radang dan masyarakat Petani.

Meski cuaca cukup panas, H. Aunur Rafiq, dan pejabat yang hadir turun langsung kesawah melakukan panen padi. Kemudian, giat acara juga dirangkai dengan dialog interaktif dengan 5 kelompok petani.

Untuk meningkatkan hasil panen padi, Rafiq berharap kepada semua masyarakat khususnya di Kecamatan Kundur Utara, dan Kepala Desa, jangan membiarkan lahan-lahan yang ada di biarkan begitu saja tanpa di kelolah.

"Lahan yang luas 100 hektar milik Pemda Karimun harus di kelola petani dengan baik. Untuk itu, dia meminta, agar bantuan yang sudah di terima petani dapat kiranya di manfaatkan dengan baik sehingga hasil panen padi bisa terus meningkat pada tiap tahunnya," kata Rafiq dalam dialognya.

"Apapun yang menjadi kebutuhan petani akan kita upayakan agar panen padi bisa utuh sesuai harapan masyarakat petani, dan pemerintah daerah. Dan saya juga berpesan, jadilah petani yang baik dan diskusikan dengan para penyuluh pertanian hal-hal yang menghambat untuk kemajuan pertanian," tambah Rafiq.

Fhoto Bersama Petani dengan Bupati Karimun di Lahan Sawah Pertanian Padi
Di tempat yang sama kepala Dinas Pertanian, M.Affan mengatakan Dinas Ketahanan Pangan telah banyak mengucurkan program untuk meningkatkan bidang pertanian khususnya di Desa Tehak Desa Teluk Radang.

"Mulai dari Mesin penggiling padi, Mini traktor, bibit hingga perlengkapan dan fasilitas pertanian sehingga tinggal masyarakat yang menerima bantuan untuk lebih giat, lebih inovatif dan lebih kreatif untuk melaksanakan kegiatan pertanian," tuturnya.

M. Affan menjelaskan, pada 2018 hasil panen padi sekitar 3,2 ton gabah kering perhektar dan di 2019 dihasilkan meningkat menjadi 3,8 ton gabah kering. Peningkatan produksi tersebut meningkat di karenakan menggunakan benih unggul bermutu. Serta ditunjang dengan penggunaan alat mesin pertanian, pengolahan lahan, pengendalian hama dan penyakit tanaman serta pendampingan penyuluh pertanian.

"Ucapan terimakasih dan kerjasama petani dan Badan pusat statistik (BPS).
Kepada para pendamping penyuluh pertanian yang aktif, setiap saat melihat, mengontrol, berdiskusi dalam rangka peningkatan produksi sehingga pendapatan masyarakat di harapkan terus meningkat," ujarnya.

Di samping itu petani merasa bersyukur dan terimakasih yang tak terhingga atas perhatian pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi, serta Kepala Dinas Pertanian yang telah membantu, memfasilitasi untuk memotifasinya.

"Kami akan lebih gigih lagi dalam meningkatkan hasil panen kami di masa mendatang," ujar petani.


Ahmad Yahya


Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam atau tutup mata terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.

Diberitakan sebelumnya, Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Red


Wakil Ketua dan Sekretaris DPD AJO Indonesia Kepri Serahkan Mandat ke DPC AJO Batam yang Baru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah tiga minggu dibekukan, Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Batam, kembali diaktifkan oleh Wakil Ketua Umum DPP AJO Indonesia Wilayah Barat, Jonni Pakkun, Minggu (24/2/2019).

Pengaktifan itu dilakukan Jonni Pakkun dibilangan Batam Center dengan mengundang seluruh pengurus DPD yang ada di Batam di mana setelah surat rekomendasi dari DPP AJO Indonesia, diterima DPD AJO Indonesia wilayah Kepri.

Pengaktifan itu ditandai dengan memberikan surat mandat kepada Pariadi wartawan media online dan cetak Rasio.co disaksikan pengurus DPD AJO Indonesia, Kepri.

Dari surat mandat itu, untuk susunan pengurus DPC Batam yang baru mengantikan ketua yang lama, Indra Dinan pimpinan redaksi Kritisnews.com,
SURAT PERINTAH STEERING COMMITE diterbitkan DPD AJO Indonesia KEPRI dan di setujui DPP AJO Indonesia  diterbitkan Atas Nama  Pariadi, Hendry Pimred Keprinews dan Kamal Pimred Gebraknews.com untuk mengadakan musyawarah cabang luar biasa dalam rangka pembentukan serta menyusun kepengurusan DPC AJO Indonesia KOTA BATAM

Sebelumnya, pembekuan tiga minggu itu dilakukan DPD Kepri, karena DPC Batam selama ini diniliai kurang aktif dalam menjalankan keorganisasian AJO Indonesia di Batam.

Menurut Jonni Pakkun, tidak hanya kepengurusan DPC Batam yang diganti, kata dia, dalam dekat ini, pihaknya juga akan mengevaluasi dua kepengurusan DPC AJO Indonesia di Kepri.

"Bukan hanya DPC Batam akan dievaluasi, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan juga demikian, harus segera dievaluasi juga sesuai instruksi DPP AJO Indonesia  dibekukan ," ucap Jonni Pakkun.

Tak hanya Jonni Pakkun, Budi Utama salah satu pengurus inti DPD AJO Indonesia wilayah Kepri, juga menyatakan demikian.

" Benar, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam waktu dekat ini juga akan segera dibekukan," pungkas Budi.


AJO Indonesia


Kapal Pengangkut Batu Bauksit
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Testimoni “tambang batu bauksit illegal”

Penambangan batu bauksit dilakukan oleh suatu perusahaan di mana dalam melaksanakan aktivitas tersebut, mereka melakukan di atas hak tanah pihak lain dan tidak memiliki ijin-ijin kelengkapan pertambangan. Bahkan ada beberapa perusahaan melakukan pertambangan batu bauksit dengan ijin pembukaan perikanan atau usaha perkebunan. Namun anehnya, mereka dapat melakukan pertambangan dengan bebas tanpa pengawasan dan sanksi dari aparat pemerintahan daerah maupun aparat keamanan.

Aktivitas pertambangan pasir darat secara illegal itu berlangsung di kawasan Galang Batang, desa Gunung Kijang, Kelurahan Kawal, desa Teluk Bakau, dan Malang Rapat. Sementara pertambangan illegal Batu Bauksit berlangsung di hampir 8 (delapan) titik pada pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan, sementara di daratan Kabuaten Bintan ada 3 (tiga) titik. 

Bahkan aktivitas pertambangan Batu Bauksit secara illegal tersebut mengancam akan punahnya beberapa pulau, antara lain Pulau Koyang, Pulau Ngalih, Pulau Telang, Pulau Mantang, Pulau Dendang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Bunut, Pulau Tembora,  dan sejumlah pulau lainnya. Protes terhadap aktivitas pertambangan illegal tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat bahkan pemerintah daerah maupun stake holder lainnya.

Perusahaan yang diduga melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal itu antara lain PT. KKM (Kuasa Kurnia Mega) dan CV. BSK (Buana Sinar Katulistiwa) yang mengatasnamakan PT. Aneka Tambang Tbk. (ANTAM). CV. BSK mengaku memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) angkut jual, sementara ijin kuota ekspor batu bauksit milik PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton berada di balik aktivitas pertambangan batu bauksi tersebut.

Hasil pertambangan batu bauksit secara illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri itu dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal tongkang untuk dipindahkan ke Kapal Tangker Vessel yang dilakukan di tengah laut. Kapal berbendera asing (Cina) itu ada sekitar 4 – 5 unit saat ini (bulan Februari 2019) yang melakukan laoding batu bauksit di tengah laut, sehingga masyarakat dan aparatur akan kesulitan mencapai wilayah tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca gelombang laut yang cukup tinggi. 

Namun sayangnya perusahaan tersebut dalam melaksanakan pertambangan batu bauksit diduga tidak mengantongin ijin pertambangan sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pertambangan di atas lahan hak pihak lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang berhak. Kerusakan lingkungan juga nampak nyata tanpa ada tindakan yang serius dari aparatur pemerintahan maupun aparat keamanan. Ada indikasi, aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal dan ekspor ke Cina telah melibatkan banyak pidak di daerah sampai ke pusat.


Aktivitas illegal yang berlangsung bertahun-tahun itu seolah tidak tersentuh hukum. Beberapa perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambingan batu bauksit secara illegal kemudian menjual hasil tambangnya kepada PT. GBA, antara lain : PT. Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang beroperasi di sekitar Tembeling, Pulau Dendang, dan Kelong; sedangkan PT. Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV. Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT. Gemilang Mandiri Sukses, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid beroperasi di beberapa pulau seperti Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Tambora dan lainnya.         

Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada beberapa perusahaan lainnya seperti CV. Demor, CV. Gemilang Sukses, CV. Azura Gemerlang, dan CV. Swakarya Mandiri. Keempat perusahaan ini meskipun nyata-nyata telah melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal, namun hanya diberikan surat teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri pada tanggal 4 Februari 2019 yang ditandatangani Kadisnya Yerry Suparna. Keempat perusahaan tersebut melakukan pertambangan batu bauksi secara illegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Saat ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sedang melakukan inspeksi lapangan dan melakukan penghentian aktivitas pertambangan di beberapa lokasi di kabupaten Bintan. Untuk itulah, kami berharap instansi lainnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut melakukan tindakan sebagaimana diperlukan, terutama Dirjen. Bea dan Cukai RI untuk MENINDAK dan MEMBATALKAN EKSPOR BATU BAUKSIT yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) atau perusahaan lainnya yang jelas-jelas telah disalahgunakan dengan bekerjasama dan membeli batu bauksit dari beberapa perusahaan - hasil pertambangan batu bauksit secara illegal. Ekspor tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam aturan Kementerian ESDM RI maupun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Saat ini sedang dilakukan louding muatan kapal batu bauksit dengan menggunakan kapal tongkang di tengah laut Bintan. 

Negara Dirugikan

Aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara dari sector pendapatan pajak maupun rehabilitasi lingkungan, sebagaimana ketentuan dalam ijin usaha pertambangan. Di mana ada kewajiban DKTM / reklamasi dan reboisasi, ada pembayaran devisa, ada pajak pendapatan perusahaan dan kewajiban lainnya. 

Kegiatan ekspor batu bauksit illegal tersebut diduga juga melibatkan semua instansi terkait di daerah karena selama ini berjalan dengan lancar tanpa tindakan apapun. Instansi daerah dimaksud antara lain, Gubernur Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ijin-ijin usaha pada perusahaan lainnya namun dimanfaatkan melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal dan menjual kepada PT. GBA.

Instansi di daerah yang juga diduga terlibat dalam ekspor batu bauksit hasil pertambangan illegal ini yakni Syahbandar Kabupaten Bintan, Imigrasi Kabupaten Bintan/Kota Tanjungpinang, terutama aparat Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bintan dan Kanwil Bea dan Cukai di Tanjungbalai Karimun. Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menurunkan tim khusus untuk menindak dan memproses dugaan illegal minning eskpor batu bauksit tersebut yang saat inis edang melakukan pemuatan di kapal-kapal tangker mother vessel dengan perantara kapal-kapal tongkang.   

Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang ada. Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Terima kasih.


Red


Sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mewakili Gubernur Riau, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan Provinsi Riau, Ir. H. Ferry HC Herna Saputra, Msi, menyampaikan kata sambutanya dalam acara kegiatan Andalas Forum dengan Tema "Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” di hotel Radisson Golf & Convention Center Batam, Kota Batam, Kamis (21/2-2019).

Ferry HC Herna Saputra mengatakan, pemanasan global (global warming) telah menjadi masalah dan perhatian bersama masyarakat internasional. Pemanasan global dan salah satu dampaknya yakni perubahan iklim global (global climate change) seperti pergeseran peta iklim secara global, anomali iklim, banjir, kekeringan, badai, naiknya permukaan laut, dan lain-lain, telah menimbulkan kerugian besar dan bahkan telah mengancam keberlanjutan kehidupan di planet bumi.

Kemudian, Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini menghadapi tuduhan sebagian masyarakat Internasional sebagai perusak lingkungan dan penyebab terjadinya pemanasan global. "Tuduhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sudah mulai diwujudkan dalam berbagai bentuk hambatan perdagangan Internasional terhadap produk-produk pertanian Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO) di beberapa negara/kawasan di dunia," kata Ferry.

Lanjutnya, berbagai regulasi, strategi, kebijakan yang tepat dan efektif yang dikeluarkan pemerintah serta perbaikan tata kelola pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan menjadi suatu hal yang mutlak, agar Industri kelapa sawit Indonesia bisa keluar dari tuduhan tersebut.

Fhoto Bersama Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra dengan Peserta Andalas Forum
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), terangnya, dengan potensi luas areal perkebunan kelapa sawit Tahun 2018 di Indonesia yang mencapai 14,32 juta hektar, produksi nasional kelapa sawit yang di ekspor 40,22 jt ton, dengan nilai ekspor ditahun 2018 sebesar 21,44 M USD atau Rp 308 triliun.

"Potensi yang begitu besar ini menjadikan sektor kelapa sawit menjadi sektor yang menyerap lapangan pekerjaan yang begitu besar dan menopang pertumbuhan perekonomian negara, tetapi di sisi lain dikarenakan masih berorientasi ekspor, kinerja industri kelapa sawit menjadi sangat dipengaruhi oleh isu lingkungan
global, mulai dari aspek legalitas lahan, pengelolaan kebun dan limbah pabrik,
penanganan lahan gambut, isu
ketenagakerjaan, dan sebagainya," ujarnya.

Tanya Jawab Peserta Andalas Forum dengan Narasumber
Untuk itu, kata Ferry, kebijakan perbaikan tata kelola sawit dari aspek perijinan dan tata ruang, kebijakan B20 yang mengarah pada B50 sd B100, Hilirisasi produk, Pengakuan sertifikasi ISPO, penerapan Teknologi yang ramah lingkungan, dan kebijakan terkait lainnya menjadi sangat strategis dan vital bagi masa depan keberlangsungan industri kelapa sawit di Indonesia.

"Sebagai produsen kelapa sawit terdepan didunia, Indonesia mempunyai peranan yang penting untuk memastikan tersedia produk yang berkelanjutan bagi konsumen," ujarnya.

Kemudian para pelaku perkebunan harus mulai menjawab isu negatif dan kampanye hitam (black campaign) dengan melakukan aksi-aksi nyata dengan menerapkan nilai-nilai ekonomi hijau dan mendorong pengakuan terhadap sertifikasi ISPO dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan yang mengarah kepada kemandirian energi dan pangan Nasional.

Perbaikan citra kelapa sawit Indonesia
sebagai produk ramah lingkungan secara aktif harus terus dilakukan, negosiasi dan diplomasi antar pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit harus terus berjalan. Hal ini didapat dilakukan agar citra positif industri kelapa sawit berkelanjutan yang dibangun pemerintah dan sektor swasta dapat diterima oleh pasar global.

"Untuk itu, terselenggaranya Kegiatan
Andalas Forum yang mengangkat tema “Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan pandangan, wawasan, serta jawaban yang relevan terhadap permasalahan –permasalahan yang dihadapi pelaku usaha perkebunan dalam menghadapi isu global dan memahami regulasi-regulasi yang mengatur dan menerapkan tata kelola perkebunan berkelanjutan di Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

Red


Sidang Lapangan Meninjau Barang Bukti Kapal Robray T4
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Marjoni dan Edy Ilham di pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim yang dipimpin Taufik didampingi Yona dan Efrida melanjutkan sidang lapangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hal itu untuk meninjau barang bukti plat besi potongan kapal Robray T4, Selasa (19/2-2019).

Sidang lapangan tersebut, membuktikan barang bukti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa. Namun pantauan dilapangan, barang bukti tersebut hanya terlihat beberapa plat besi kapal Robray T4. Sedangkan barang bukti lainya tidak terlihat, seperti jangkar kapal Robray-T4 dan mobil lori pengangkut potongan kapal.

Hakim Taufik ketika menanyakan kepada terdakwa Marjoni, apakah ini barang bukti (BB) besi plat yang didakwakan kepada terdakwa?. "Sepertinya bukan ini yang mulia," jawab Marjoni.

Kemudian, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nico Nixon Situmorang mempertanyakan BB lainya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, yang didampingi Kasipidum Kejari Batam, Filpan dan JPU lainya.

"Barang bukti jangkar kapal Robray T4 dan mobil pengangkutnya dimana. Itu kan ada juga dalam dakwaan, tapi kenapa tidak ada," tanya Nico Nixon Situmorang kepada JPU dan dihadapan Majelis Hakim.

Nixon juga menyampaikan, perkara ini biar lebih jelas, karena kerugian, seperti yang didakwakan kepada terdakwa sebesar $1,6 juta. Dan BB yang dtunjukkan hanya besi plat ini saja. Sementara kapal dalam objek perkara tidak tau dimana lagi.

Hal itu pun disambut Hakim Taufik, dan mengatakan, silahkan disampaikan kepada pihak, atau disampaikan nanti ke pledoi terdakwa. "Surat kami ada di Kejaksaan," kata Nixon.

Kemudian, Hakim Taufik juga meminta ke JPU, jadwal sidang lapangan ke lokasi Kodja Bahari Batam. Namun hal itupun tidak dapat kapan dipastikan.

Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.