Tampilkan postingan dengan label hukrim. Tampilkan semua postingan

Konfrence Pers Polda Kepri Pelaku Skimming Nasabah Bank Riau Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, yang merupakan komplotan para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menuturkan pelaku berinisial A ini, merupakan pelaku yang bertanggungjawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah di pasang perangkap chip elektronik.

"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Teguh menuturkan, tiga pelaku berinisial VT WN Bulgaria, serta JP dan CC WN Indonesia yang kini telah diamankan, hanya berperan sebagai pemasang perangkap chip elektronik di mesin ATM yang telah di targetkan.

Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.

Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan aplikasi khusus.

"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," lanjutnya.

Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian di duplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).

Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan mesin EDC kemudian memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.

"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil di salin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," paparnya.

Penarikan uang tunai ini, dilakukan oleh para pelaku langsung di beberapa ATM Bank Riau Kepri, dan juga di mesin ATM Bersama.

Penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini, di peruntukan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.

"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Teguh

Kini atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Pelaku Cabul Ditahan di Polsek Kundur. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Warga Tanjungbatu di hebohkan. Anak dibawah umur usia tiga tahun diicabuli RT di Wilayah Kelurahan Tanjungbatu Kota. Pelaku pencabulan inisial R (46)  tahun ini diduga melakukan aksi bejatnya di atas motor pada saat korban inisial (bunga) setelah usai dari bermain.

Hal itu di katakan Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin A.md pada saat konprensi Pers di ruang kantor Polsek, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (20/5/2022).

Kata Kompol Muhamad Qomarudin, ia mengatakan, pelaku merupakan warga Tanjungsari Qauman. Dan dilakukan penahan sejak tanggal 28 April, dan hingga kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Kundur.

"Pelaku inisial (R), setelah di lakukan pemeriksaan selama 20 hari pelaku, hingga saat ini tidak mengakui aksi bejatnya terhadap Bunga," ujar Kompol Muhammad Qomarudin.

Kemudian, lanjutnya, korban pencabulan sempat merasa sakit di bagian kemaluan pada saat ibu korban memandikannya. Melihat korban yang merasa sakit, ibunya sontak lansung bertanya kepada korban dan korban menjawab, bahwa kemaluannya dicocok oleh pelaku (R) diatas motor pada saat pulang bermain.

"Ibu korban merasa curiga dengan apa yang di alami putrinya sontak korban lansung melaporkan hal ini ke Polsek Kundur denga membawa barang bukti pakaian dan celana dalam korban yang ada bercak darah. Setelah di dalami dan di lakukan pemeriksaan oleh Polsek Kundur, dan hasil visum dari RSUD Tanjungbatu, di benarkan bahwa korban sudah mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan UU perlindungan anak dan UU pencabulan dan di kenakan pasal  82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UUD nomor 1. 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan ank pelaku akan di ancam paling rendah 5 tahun paling lama 15 tahun dan akan di denda sebnayak 15 miliar.

Ahmad Yahya


Tersangka Pelaku Penusukan di Nagoya Foodcourt.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Komplek Apartemen Nagoya Indah Simpang Lima Nagoya Newtoon (Nagoya Foodcourt) Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib,

“Saat sedang bekerja di Nagoya Foodcourt mengantar piring dan gelas ke dapur. Pelapor yang bernama Egy melihat pelaku memaksa Ferdi (saksi) untuk minum Bir. Egi kemudian melarang pelaku untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Kamis (19/5/2022) siang.

Kemudian, pelaku tidak terima ditegur. Dia langsung dorong korban dan terjadi cekcok mulut. Lalu karyawan lain disekitar yang melihat cekcok tersebut mencoba melerai. Setelah dilerai kemudian pelapor mendekati pelaku dan memeluk untuk meminta maaf.

“Namun pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam saku celana pelaku dan langsung menikam dada korban sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah itu pelaku kabur," jelasnya.

Kemudian, korban yang merasa dadanya sakit karena luka tusuk langsung dilarikan ke rumah sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja untuk berobat dengan dibantu karyawan Nagoya Foodcourt.

"Usai mendapatkan perawatan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” sebutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal bersama dengan Security melakukan pengejaran terhadap pelaku Candra (tersangka). 

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau lipat yang digunakan untuk menikam dada korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti Pisau Lipat dan 1 helai kaos dalam pria bernoda darah. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Setelah dari RS, korban buat laporan polisi dan pelaku diamankan setelah ada laporan polisi,” pungkasnya.

Fay/Redaksi


Tiga Orang Pelaku Curas, Kakinya Dibolong. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 Wib. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan, saat itu Supervisor di Indomaret Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat kedua karyawan sedang bekerja.

"Pada waktu keajadian tersebut datang tiga orang tersangka inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23) masuk ke dalam toko. Salah satu dari tersangka menumpang ke toilet dan yang lainnya berpura-pura untuk belanja," ujar Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubdit 2 Unit 1 Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan pada Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, setelah melihat situasi di Indomaret aman, para pelaku melakukan perampokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kedua karyawan Indomaret. Setelah itu kedua karyawan dilakukan penyekapan. 

"Setelah dilakukan penyekapan, tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta setelah itu tersangka kabur menggunakan mobil Avanza warna silver," bebernya. 

Atas adanya kejadian curas tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curas di Indomaret Baloi Persero. 

"Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang berada di foodcourt Pacific," tuturnya. 

Selanjutnya, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang. 

"Kurang dari 4 (empat) jam ketiga tersangka berhasil kita amankan dan sekarang kita masih melakukan penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.


Rekonstruksi Pembunuhan Supir Angkot. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang menggelar reka ulang kasus pembunuhan sesama sopir angkot di Simpang Bengkong Seken cucian motor Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Rabu (28/3/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap sopir angkot bernama Oloan Lubis, pihak kepolisian hadirkan tersangka Holmes Holonoan Banjarnahor.

Dalam rekonstruksi pembunuhan sopir angkot tersebut, terungkap fakta baru bahwa pada adegan ke 16 pelaku sempat mencuci gunting yang digunakan untuk menikam leher korban.

Jaksa Negeri Batam, Sabar Gunawan mengatakan bahwa pelaku menusuk korban dengan mengunakan gunting saat duduk di trotoar di simpang 3 Bengkong Shopping, dan pelaku sempat mencuci gunting setelah menusuk korban.

"Penusukan terjadi pada adegan ke 13, dan pelaku hanya menusuk korban satu kali dibagian leher," kata Gunawan, pada Rabu (20/4/2022) siang.

Gunawan menuturkan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban duduk-duduk di warung tuak di Komplek Bengkong Sarmen, tepatnya diseberang SPBU.

Pelaku yang meminum tuak mendatangi korban yang sedang memperbaiki ban mobil angkotnya, dan saat itu pelaku menegur korban.

"Pelaku menarik baju korban, dan korban langsung memukul pelipis pelaku," ujarnya.

Lanjut Gunawan, korban menantang pelaku setelah pulang dari mengantar penumpang, dan saat menunggu penumpang di simpang 3 Bengkong Shopping, korban dan pelaku bertemu.

"Disanalah cekcok mulut terjadi, dan pelaku mengajak korban duduk di trotoar dan mengatakan bahwa 'apa kau bilang, apa kau bilang," ungkap Gunawan.

Pelaku mengambil gunting yang sudah diselipkannya di pinggang, dimana gunting tersebut diambil pelaku di dasbor depan mobilnya.

"Pelaku mengarahkan tikamannya ke arah mulut, tapi karena korban mengelak, gunting tersebut mengarah ke leher korban," katanya.

Korban yang terluka dibagian leher langsung lari meminta pertolongan ke tempat pencucian motor yang tidak jauh dari TKP, namun saat berada di motor, korban jatuh bersimbah darah.

"Darah muncrat ke tempat duduk motor, dan korban tergeletak ke tanah. Saat itu, pelaku sudah melarikan diri mengunakan mobil oplet," ujar Gunawan.

Ditempat yang sama, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi menambahkan, korban meninggal dunia di adegan yang ke 18.

"Rekonstruksi tadi ada 18 adegan. Yang ke 18 ini merupakan adegan yang mematikan sampai korban meninggal dunia. Untuk pelaku hanya satu orang saja," kata Ferry.


Fay/Redaksi



Konfrence Pers Polresta Barelang Penangkapan Sabu 31.552 Kilogram.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kurun waktu dua bulan, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menorehkan prestasi yang membanggakan dengan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Jembatan I Barelang seberat 20 kg pada (14/2/2020) lalu, kali ini satuan yang di pimpin oleh Kompol Lulik Febyantara, kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam seberat 31.552 kilogram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan ini merupakan yang kedua kalinya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional.

"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (19/4/2022).

Dikatakannya, penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 di Pulau Buaya Belakangpadang dan yang kedua ini pada 9 April 2022 di Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang.

"Sekitar pukul 18.00 Wib, tim yang tergabung dari Ditpolairud Polda Kepri dan Satgas Merah Putih mendapatkan informasi bahwa akan dilakukannya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Tanjung Batu Balai Karimun," bebernya.

Dipertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika.

Pelaku inisial EH (40) saat itu membawa narkoba menggunakan kapal spead boat. Dipertengahan jalannya, kita berhasil melakukan penangkapan," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang.

"Setelah dilakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut terhitung dengan berat sekitar 31,552 kg," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

"Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta kalau narkotika ini sampai ditujuan, dan tersangka baru menerima sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka," kata Nugroho.

Atas tindak pidana ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.

"Dua orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit spead boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.