Komplek Ruko Milik Joko Taslim Lim dan Istrinya Lo Tjioe. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Joko Taslim Lim, suami Lo Tjioe Lai sesalkan sikap perbuatan adik kandung isterinya, Lilie Lo. Dimana ruko miliknya yang berada di Komplek Pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 3A, dan Nomor 5, Kota Batam, telah menjadi Kantor Bank Mestika.

Joko Taslim Lim mengatakan, istrinya memiliki adik kandung, Lilie Lo istri Indra Halim (Komisaris PT. Bank Mestika Dharma). Kemudian ia menyampaikan, bahwa 2 unit ruko miliknya mau dijual. Lalu dipertengahan tahun 2005, ia mengatakan, Lilie Lo ingin membeli 2 unit ruko yang berdiri di atas Sertifikat HGB Nomor 1172, dan Blok A.1 nomor 5 Sertiflkat HGB Nomor 1173, Baloi lndah, Kota Batam.

"Saat itu Lilie Lo meminta kepada saya untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan 2 Unit Ruko tersebut kepadanya, untuk mengurus proses jual beli dihadapan Notaris. Namun, Lilie Lo
tidak pernah memiliki itikad baik untuk melunasi pembayaran 2 unit Ruko tersebut," kata Joko Taslim Lim kepada media ini, lewat telpon selulernya, Jumat (4/10-2019).

Kemudian, lanjut Joko Taslim Lim, pada pertengahan tahun 2006, dirinya telah mengetahui, bahwa Bank Mestika, sudah berkantor di 2 unit ruko miliknya itu, dengan tanpa ada penjelasan sedikitpun kepadanya.

"Selama bertahun-tahun saya bersama istri memohon kepada Lilie Lo dan suaminya (Indra Halim) agar melunasi pembayaran kedua unit Ruko tersebut secara kekeluargaan. Karena saya mengingat, bahwa Lilie Lo adalah adik kandung istri saya. Akan tetapi adik kandung istri saya dan suaminya tetap tidak mau melunasi pembayaran pembelian kedua unit ruko milik saya. Dan sampai bertahun-tahun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil,"

"Saya pertegas, bahwa saya tidak pernah menjual kedua unit ruko milik saya kepada PT. Bank Mestika Dharma," ungkapnya kembali dengan kesal.


Alfred



Sidang Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng (Kemeja Putih) Pembacaan Eksepsi. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Komisaris PT. Taindo Citratama, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kasus penipuan Rp 25.776.000.000, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Batam, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Senin (7/10-2019).

Sidang terdakwa tahanan luar tersebut, dalam eksepsi PH nya mengatakan, meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umu.  (JPU). Karena menurutnya, perkara terdakwa, merupakan perkara perdata.

"Dakwaan JPU cacat demi hukum," kata PH terdakwa saat membacakan eksepsinya.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Dwi Nuranamu didampingi hakim anggota, Taufik Abdullah Nenggolan dan  Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, apakah eksepsi terdakwa ditanggapi oleh Jaksa?.

"Kami tanggapi secara tulisan yang mulia," ujar JPU Samsul Sitinjak.

Sidangpun ditutup, dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya, Kamis (10/7-2019), agenda sidang menanggapi eksepsi terdakwa.

Dalam pokok perkara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Terdakwa dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT. Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Oleh karena ada keringanan tersebut, Ludijanto Taslim berkeinginan untuk menebus kembali asset-asset perusahaan. Namun karena Ludijanto Taslim tidak ada modal untuk menebus ke BPPN, lalu Taslim menemui terdakwa di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ludijanto Taslim menyampaikan kepada terdakwa ingin meminta bantuan uang/dana sebesar Rp. 9.000.000.000, yang akan dipergunakan untuk menebus asset-assetnya ke BPPN dan modal untuk perbaikan gedung sebesar Rp. 1.200.000.000, serta modal kerja sebesar Rp. 7.500.000.000. Atas permintaan bantuan tersebut terdakwa, menyanggupinya dan sebagai kompensasi, maka Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindi Citratama sebanyak 50 % kepada terdakwa.

Dan tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset  perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Tahun 2013 Saksi Ludijanto Taslim mendapatkan seorang calon pembeli asset-asset perusahaan PT. Taindo Citratama senilai Rp. 36.000.000.000, namun pembayarannya menggunakan Bank Garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya sudah 2 orang calon pembeli, yang Ludijanto Taslim bawa tidak jadi membeli asset-asset perusahaan. Kemudian saksi Ludijanto Taslim menjaminkan 3 buah sertifikat ruko, dengan surat perjanjian bersama dengan terdakwa.

Namun karena Bank Garansi tidak terbit maka jual beli tidak jadi dilaksanakan namun 3 buah sertifikat ruko, yang telah saksi Ludijanto Taslim serahkan kepada terdakwa, dan masih dikuasai dan tidak kembalikan kepada saksi Ludijanto Taslim.

Karena PT Taindo Citratama jauh dari pengawasan dan perawatanya, tahun 2015 terdakwa memanggil Swaryanto Poen alias Atung (Direktur PT. Taindo Citratama) dan dikenalkan kepada Kia Sai alias Willian untuk membantu mengurus PT. Taindo Citratama yang sudah tidak beroperasional, dan memerintahkan kepada saksi Swaryanto Poen Alias Atung untuk membuat Draft surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik, lalu saksi Swaryanto Poen Alias Atung menandatanganinya bermateri Rp. 6000, selaku pemberi kuasa dan saksi Kia Sai.

Setelah itu, Kia Sai alias Willian mengecek perusahaan tersebut, dan melaporkan ke Ludijanto Taslim dan kepada terdakwa, bahwa perusahaan
dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan mesin-mesin sudah banyak yang rusak dan komponen-komponen sudah banyak yang hilang. Dan menyampaikan apabila ingin dioperasikan lagi membutuhkan biaya besar.


Alfred


Barang Bukti dan Tersangka yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Inisial E V sebagai kurir Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, saat konfrence pers di Polda Kepri, Senin (7/10-2019).

Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK., M.Si, bahwa awalnya dilakukan dari pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada jumat tanggal 4 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB, Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas diwilayah Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering," kata Dir Resnarkoba Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia. Kemudian pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.

Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.



Red 


Wali kota Batam, Rudi Didampingi Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan gedung kantor Pemerintah Kota  (Pemko) Batam, Rabu (2/10-2019).

Menuntut janji Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada saat kampanye Pilpres, menolak Revisi UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yang mana dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh. Dan kemudian menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan, bahwa sebelum tuntutan mereka belum ditandantangi oleh Wali Kota Batam, maka kaum buruh akan melakukan aksi damai sampai sore di kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Selain dari tiga tuntutan tersebut, buruh juga menuntut yang bersifat lokal, seperti penerapan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam. Menerapkan UMS Kota Batam diakhir bulan ini. Jadi awal tahun 2020 sudah mulai berlaku.

"Oktober ini harusnya sudah mempertemukan pengusaha dan perwakilan buruh. Supaya Januari nanti dapat ditetapkan. Kami minta Gubernur Kepri dapat mengesahkan paling lambat 31 Oktober bulan ini. Kita tunggu sampai beliau mau menandatangani," ujar buruh dalam orasinya.

Dan yang lebih anehnya, kata buruh, dalam UU yang direvisi, kaum buruh perempuan tidak diperbolehkan cuti ketika haids. "Tidak ada cuti lagi ketika perempuan haids," ujar buruh dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa buruh, Walikota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi turun langsung ditengah-tengah buruh. Rudi berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Kemudian, ia menyampaikan, supaya buruh dapat bertemu denganya di hari Senin. Supaya apa yang di mau buruh, dapat dikoordinasikan semua.

"Tututan buruh udah saya tandantangani. Dan Saya berjanji akan mengagendakan jadwal pertemuan selanjutnya," ujarnya dihadapan kaum buruh.



Alfred



Fhoto Bersama Danlantamal VI Tanjungpinang dengan Putra Putri Terbaik Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal) IV Tanjungpinang  memberangkatkan 17 orang putra/putri asal Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti seleksi tingkat pusat penerimaan Prajurit TNI Angkatan Laut di Lembaga penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut (Lapetal) Malang, Jawa Timur.

Ke-17 orang tersebut, terdiri dari 6 Calon Siswa Bintara PK Pria kemudian 2 Calon Siswa Bintara PK Wanita serta 9 Calon Pelajar Tamtama PK.

Pelepasan ke-17 orang tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, oleh Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., pada Selasa (1/102019).

Danlantamal IV sebelum melepas keberangkat para calon tersebut, terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para calon dan para orang tua bertempat di loby bawah Mako Lantamal IV.

“Calon siswa agar menjaga nama baik Lantamal IV serta mengikuti persaingan di Malang secara kompetitif," ujar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah.

Selanjutnya, kataDanlantamal VI, kepada orang tua turut memberikan dorongan yang positif,  disertai doa agar putra-putri dapat lulus ditingkat pusat nantinya.

Kemudian, ia berpesan, tetap mempersiapkan diri, serta selalu menjaga kesehatan dan jangan lupa berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar memberikan kelancaran dan hasil yang terbaik saat mengikuti seleksi.

Sebagai informasi sebelum mengikuti seleksi tingkat pusat, ke-17 orang tersebut telah melewati serangkain tes mulai dari administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, mental idiologi, psikotes sampai dengan penentuan akhir dan dinyatakan lulus oleh Panitia Daerah (Panda) Tanjungpinang,  sehingga berhak untuk mengikuti seleksi tingkat pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si., Aspers Danlantamal IV Kolonel Laut (K) Acep Maksum, S.E.,M.M.,CHRMP., Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay, Paban Watpers Spers Lantamal IV Letkol Laut (KH) Djoko Prasetiyo serta Para pamen Lantamal IV.


Red


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S Erlangga. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Ditreskrimsus Polda Kepri di kabarkan telah menahan mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, Arifin Nasir. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada media rasio.co.

Menurut informasi dilapangan, tersangka Arifin Nasir datang memenuhi panggilan Polda Kepri dan ditahan usai mejalani pemeriksaan penyidik.

“Iya benar, semalam ditahan usai diperiksa penyidik,”ujar Erlanga, Selasa(01/102019).

Sebelumnya, Sehingga Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan AN mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, YN, Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru Penyedia / Kontraktor Pelaksana dan YZ, Direktur CV. Rida Djawari selaku Peminjam PT. STB / subcon.

Informasi lapangan, Di duga Modus Operandi ketiga tersangka berawal adanya kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Kontruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II di pulau penyegat, tanjungpinang mengunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014.

Diduga Arifin Nasir selaku PPK secara melawan hukum mengetahui Dan menyetujui dan setidak-tidaknya melakukan pembuatan terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dan tidak melakukan tigas pokok Dan kewenanhannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Diduga, Yunus selaku Direktur Utama meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru kepada M.Yazser selaku Direktur CV. Rida Djawari Dan untuk itu mendapatkan Fee sebesar 3% dari nilai kontrak.

Diduga M. Yazser meminjam PT. Sumber Tenaga Baru untuk mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 2 dan setelah uang muka cair sebesar 20% dari nilai kontrak, M.Yazser tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ironisnya, Kontrak untuk pengerjaan pembangunan tersebut antara Dinas Kebudayaan Kepri dengan PT.Sumber Tenaga baru dengan nilai kotrak Rp1 2.585.555.000,- sedangkan konsultasn pengawas CV. Aksono Reka Cipta Konsultan dan konsultan Perencanaan CV.Anisa Engginering Consultant.

Informasinya, Fakta yang terjadi di duga PT. Aumber Tenaga Baru dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipinjam oleh YZ selaku Direktur CV.Rida Djawari diduga dengan komitmen fee pinjam perusahaan diberikan kepada YN selaku direkturPT.STB sebesar 2% dari nilai kontrak.

Dan pada saat di nyatakan PT.STB sebagai pemenang lelang dan dilakukan penandatanganankotrak, YZ mengurus permintaan uang muka 20% kepada AN selaku PA/PPK dan disetujui, dan pada saat uang muka dicairkan ke rekening PT.STB, selanjutnya YZ minta kepada YN menandatangani cek untukdialihkan ke rekeningCV RD dan rekening pribadiYZ.

Ung uka tersebut olehYZ untuk pelaksanaan pekerjaan dan diduga ada juga yang diberukan kepada AN selaku PA/PPK sebesar Rp130 juta. akibat pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan hasil pemeriksaan ahli kontruksi bahwa pekerjaan sudah terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan tertuang dalam kontrak, sehingga pekerjaan dianggap 0%.

Dampaknya, uang muka yang sudah diberikan harus disetorkan kembali ke kas daerah, tetapi uang muka tidak bisa di cairkan karena AN selaku PPA menyatakan pengerjaan tersebut sudah mencapai 20% sehingga piha asuransi yang menerbitkan Jaminan Uang Muka tidak bisa dicairkan dengan alasan peryataan AN tersebut.



Red


Wakapolda Kepri Sembari Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti jenis sabu seberat 32 Kg. Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, Senin (30/9-2019).

Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.

Disampaikan oleh Wakapolda Kepri selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 orang / jiwa.



Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.