Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Bahzomi Fuadi, SE, M.Si
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hiruk-pikuk pemilu anggota legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) yang juga disebut sebagai pesta demokrasi, dapat dilihat diberbagai media. Yang diwarnai dengan simbol-simbol peserta pemilu baik itu partai politik maupun gambar-gambar calon legislatif.

Dalam konteks bagaimana mempengaruhi opini publik, akan tetapi sebagai perspektif lain terutama dalam substansi nampaknya hal itu cenderung latah ketika harus bersusah payah “Memasarkan” dirinya sebagai seorang tokoh atau orang yang dapat dipercaya untuk dipilih menjadi anggota legislatif.

Pemilihan Caleg berlaku layaknya hukum pasar yang dan berlaku hukum supply and demand ataupun jual beli. Maka politik tak ubahnya sebuah transaksi jual beli sebuah barang. Para caleg tidak peduli latar belakang pendidikannya, begitulah logika sesat politik yang mengabaikan substansinya.

Politik sejatinya adalah sebuah pengabdian tertinggi dalam kehidupan manusia, politik membicarakan sebuah tata kelola negara dan kesejahteraan rakyatnya. Suatu negara akan maju dan besar dimulai dari tata kelola politik yang baik.

Apabila hal itu didasari oleh pengabdian maka para politisi semestinya sudah menyerahkan dirinya sebagai milik publik dan mati hidupnya adalah untuk kehidupan orang banyak. Politisi mestinya rela berkorban bukannya memakan korban. Korupsi politisi adalah bentuk nyata politisi telah memakan korban, siapa korbannya?.

Rakyat yang kelaparan, rakyat yang terlunta-lunta, rakyat yang tidak bisa mengeyam pendidikan, rakyat yang bingung mencari kerja akhirnya menjadi pelacur, perampok, penjambret, preman dan sebagainya. Semua itu adalah korban-korban dari korupsi yang dilakukan para politisi.

Seharusnya kita sebagai sebuah bangsa membenahi keruwetan dalam berpolitik saat ini? Pertama, rakyat harus cerdas dan menggunakan mata hatinya untuk melihat calon-calon pemimpinnya dengan komitmen terhadap nasib banyak orang, yang sudah dilakukan jauh sebelum hiruk pikuk menjelang pemilu seperti sekarang ini. Kedua, melihat calon pemimpin yang tidak rakus dalam kekuasaan dengan cara melihat perilaku politiknya. Ketiga, melihat visi kepemimpinan yang melekat pada orang yang akan dipilihnya.

Banyak orang dikenal bukan karena iklannya di media masa, melainkan dikenal karena kiprahnya yang kerap mengundang simpatik dengan keberhasilan kebijakan-kebijakan yang diputuskannya.

Dengan kata lain, logikanya se jangan mencoba menjadi politisi ketika tidak rela berkorban karena itu jelas akan memakan korban. Jadi mulai sekarang kita semua harus melihat calon-calon pemimpin bukan dari iklan melainkan dari pengabdian yang sudah diperbuat sebelumnya. Sehingga bila pemimpin-pemimpin bangsa ini yang terpilih karena proses itu maka tindakan korupsi yang dilakukan para politisi akan sirna dengan sendirinya.

Konsultan timses Aida Zulaikha Ismeth Abdullah, caleg DPR RI no urut 3 Partai Demokrat.


Kepala Desa Tanjugkilang, M. Azwan
KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Dari 42 Desa di Kabupaten Karimun, Desa Tanjungkilang meraih penghargaan terbaik dalam pembangunan Desa, menduduki posisi ke tiga di tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu disampaikan kepala Desa Tanjungkilang, Muhammad Azwan, Rabu (23/1-2019).

Menurutnya, anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah terealisasi sebagaimana mestinya untuk pembangunan Desa.

"ADD dan DD di kucurkan pemerintah untuk pembangunan di pedesaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan ekonomi warga Desa Tanjungkilang.

Lanjut Muhammad Azwan, dia akan mengutamakan pembangunan Desa, baik itu bantuan dari pemerintah Kabupaten Karimun maupun Provinsi. "Dan yang terpenting keinginan dari masyarakat saya, khususnya masyarakat Desa Tanjungkilang," katanya.

Selain itu, M. Azwan juga menyebutkan, untuk memajukan Desa, sebelum anggaran ADD dan DD direalisasikan. Dia beserta jajaran stafnya selalu mengedepankan tokoh-tokoh masyarakat. Berkodinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak ada yang harus di sembunyikan. "Harus transparan terhadap warga desa Tanjungkilang," ungkapnya.

Anggaran Dana Desa Tanjungkilang, tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp 1 Miliyar, dan itu sudah di realisasikan. Diantaranya, rehap pelabuhan Desa, Pembangunan Kanntor Bumdes, penggalian tali Air, pembangunan Drainase dan semenisasi jalan, serta dan lain-lain.

Selain itu, ditambahkanya, Insya Allah, untuk 2019 akan memprioritaskan program kartu sehat. Tanjungkilang Sehat (Takis) khususnya untuk warganya yang akan di gratiskan di Puskesmas Kecamatan Durai dengan anggaran 200 juta pertahun.

"Selaku kepala Desa Tanjungkilang  Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten maupun propinsi yang telah mengucurkan DD/ADD, APBN dan APBD mudah-mudahan dirasakan manfaatnya oleh semua warga masyarakat Kecamatan Durai Kabupaten Karimun," imbuhnya.


Ahmad Yahya


Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Bahzomi Fuadi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Konsultan Tim Relawan Nusantara Aida Ismet, Bahzomi Fuadi menyampaikan bahwa Aida Zulaikha Ismeth caleg DPR RI nomor urut 3 dari partai Demokrat mendukung Visi dan misi Provinsi Kepulauan Riau ”Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim”.

Selain itu, kata Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diharapkan tetap menjadi wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan seni budaya melayu dalam kehidupan masyarakat.

"Nilai-nilai adat dan budaya Melayu tersebut dilestarikan agar tidak pudar terpengaruh oleh budaya luar," ujarnya di Hotel Vista Batam, (22/1-2019).

Sejahtera aman Sentosa dan makmur dan selamat terlepas dari segala macam gangguan, kesulitan masyarakat sejahtera yang dapat diartikan secara luas.

"Masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, perumahan, dan jaminan sosial," terangnya.

Lanjutnya, dan diharapkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau telah dapat mempertahankan nilai-nilai moralitas masyarakat Melayu, dimana Agama Islam menjadi sumber utama referensinya dengan dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Bagi masyarakat selain Islam juga dapat melaksanakan ajaran agama masing2 penganutnya," tuturnya.


Red/al


Kantor Pemko Batam, fhoto: Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota (Pemko) Batam keluarkan surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 dengan nomor: 390/BKPSDM-PPIF/XII/2018, ditandatangani H. Jefridin. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala OPD dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam surat edaran tersebut, guna untuk membantu membayarkan hasil korupsi dana hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011 yang dikorupsi oleh mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abd. Samad. Pemerintah Kota Batam meminta bantuan/sumbangan kepada seluruh korps pegawai di lingkungan Pemko Batam minimal sebesar Rp 50 ribu.

Dimana setelah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Abd. Samad terbukti bersalah, sehingga divonis 4 tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 626.360.000. Dan apabila denda kerugian negara itu tidak bayarkan, maka Abd. Samad akan menjalani hukumam penjara selama 5 tahun 6 bulan. Namun apabila dibayarkan, maka Abd. Samad akan bebas pada akhir tahun 2018.

Ini surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batan yang ditandangani Sekda Kota Batam.

Sehubungan dengan surat Sdr. ABD. SAMAD, S Ag, tanggal 11 Juli 2018 perihal Permohonan Bantuan, maka bersama ini disampakan hal-hal sebagai berikut.

1. Bahwa Sdr ABD SAMAD. S Ag adalah mantan Kasubbag Bantuan Sosiai pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas Tanjung Pinang terkait proses hukum atas pemberian hibah Bansos Pemko Batam Tahun anggaran 2011.

2. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara, dan denda/kerugian negara sebesar Rp. 626.360.000,- (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang apabila uang pengganti denda/kerugian negara tersebut tidak dibayarkan Sdr ABD. SAMAD, S Ag harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan namun apabila dibayarkan, maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna meringankan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa Korps pegawai di lingkungan Pemenintah Kota Batam, mohon bantuan/sumbangan Bapak/lbu
sebesar minimal Rp 50.000, (ima puluh ribu rupiah) yang dikoordinasi Kasubbag Umpeg OPD, disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Terkait surat edaran tersebut, Humas Pemko Batam, Yudi Admajianto ketika dikonfirmasi lewat whatshapnya, dia membenarkanya. "Iya ada, tapi sudah ditarik. Konfirmasi langsung ke kepala BKD," kata Yudi via WA, Selasa (22/1-2019).

Namun ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin. Mantan Kadispenda Kota Batam ini malah tidak ada jawaban alias bungkam.

Sementara salah seorang pegawai negeri di lingkungan Pemko Batam yang tidak mau diswbutkan namanya mengatakan, bahwa pungutan bantuan ini sudah berjalan. "Surat edaran itu ada, dan pungutan itu sudah berjalan bulan kemarin," ujarnya.

 
Red/al



Fhoto Terdakwa Erlina didampingi PH nya dan Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon terus dan terus berjuang mencari "Keadilan". Hingga sampai saat ini menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya, menurut Manuel P Tampubolon, jabatan Ketua Majelis hakim tinggi yang ditunjuk sudah dimutasi berdasarkan dari hasil rapim Badillum Mahkamah Agung RI tertanggal 27 November 2018 lalu.

Manuel P Tampubolon mengatakan, untuk kepentingan peradilan dimulai dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara Erlina. Majelis PN Batam yang menangani perkara tersebut "tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia". Namun majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman 2 tahun terhadap terdakwa Erlina.

"Jelas diatur dalam pasal 40, 42 dan 47 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," ujar Manuel P Tampubolon, Selasa (22/1-2019).

Dalam pasal 42 jelas tertulis, lanjutnya, bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

"Faktanya, sejak Erlina ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak memiliki Izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," tuturnya.

Kemudian fakta Yuridis di persidangan telah membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyesuaikan keterangan saksi-saksi. Seluruh transaksi-transaksi keuangan nasabah BPR Agra Dhana tahun buku 2012 hingga tahun buku 2015, transaksi keuangan terdakwa yang ada di dua buah buku tabungan atas nama terdakwa. Dengan alasan itulah Majelis Hakim PN Batam untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

"Maka secara otomatis berlaku ketentuan pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU perbankan. Pasal 40 jelas tertulis bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah peyimpan dan simpanannya namun faktanya didalam berkas yang di ajukan JPU buku tahunan transaksi keuangan nasabah di BPR Agra Dhana yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Erlina pun tampak ada dijadikan barang bukti," kata Manuel.

Yang tidak dapat dipungkiri, dan ini memang fakta, Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu, menolak tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Erlina dengan UU perbankan, kurungan penjara selama 7 tahun denda 10 milliar. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun menggunakan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Alasan hakim menolak tuntuntan JPU yang menggunakan UU perbankan, sangat jelas. Itu berdasarkan pasal 30 UU perbankan ayat 1,2 dan 3.

1. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

3. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Bersifat rahasia dan tidak diumumkan itulah yang harus di jaga oleh setiap bank manapun, dan pegawai bank yang baru bekerja harus mengetahui bagaimana cara menjaga kerahasian data nasabah, karna telah diatur dalam UU Perbankan terang Pria  sarjana hukum jurusan internasional, Universitas padjajaran bandung itu.

Bahkan Mohammad Rizky yang ditunjuk oleh OJK sebagai ahli telah memberikan pernyataan di persidangan bahwa untuk membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan terdakwa di persidangan yang terbuka untuk umum, wajib harus memiliki izin tertulis sebagaimana tertera di pasal 42 UU Perbankan.

1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

3. Permintaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka /terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

Fakta fakta yuridis dalam persidangan, ungkap Manuel, telah membuktikan bahwa penyidik, Jaksa dan penuntut umum, majelis hakim dan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti tidak memiliki izin tertulis dari Bank Indonesia, sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Jika itu tetap di lanjutkan pemeriksaan dalam tingkat banding secara otomatis berlaku sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 47.

1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Red/al


Tim Lantamal IV, Upaya Mengagalkan Penyeludpan Mobil Mewah
TANJUNGPINANG, KEPRIAKTUAL.COM: Pangakalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Tim Unit I Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) bersama Dispamal dan Satgas Bais TNI, berhasil mengagalkan upaya penyeludupan mobil mewah dari Singapura, Senin (21/1-2019).

Upaya mengagalkan masuknya mobil mewah bekas dari Singapura ke Indonesia melalui Batam itu terjadi setelah tim gabungan Unit I Jatanrasla Lantamal IV dan Satgas Bais TNI menerima informasi tentang adanya konteiner yang berisi mobil mewah bekas tersimpan di Gudang Batam Trans milik seseorang berinisal LT yang berada di Batam Center pada Sabtu malam tanggal 19 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan dari informasi tersebut, tim gabungan beranggotakan 11 orang terdiri dari 2 orang tim Satgas Bais TNI dan 9 orang tim Unit I Jatanrasla Lantamal IV, langsung melakukan pemeriksaan ke Gudang yang dimaksud yang mana Gudang itu dijaga oleh seorang penjaga gudang berinisial P dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kasi Intel KPU BC Tipe B Batam.

Setelah gudanh diperiksa, Tim berhasil menemukan 3 unit konteiner yang berisi mobil mewah bekas seperti Nissan Skyline GTR33 warna putih, tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34, tahun 2000 dan sedan Mustang, warna merah tahun 1972.

Jenis Mobil Seludupan 
Selanjutnya tim gabungan Lantamal IV dan Bais TNI melakukan pengamanan terhadap ke 3 unit konteiner tersebut,  dan melakukan pengembangan melalui penjaga gudang berinisial P.

Berdasarkan pengembangan, diduga sudah ada konteiner yang telah sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Tak sampai di situ. Koordinasi pun segera dilakukan dengan Dispamal dan Bea Cukai Tanjung Priok, selanjutnya  konteiner yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan dilakukan pemeriksaan menggunakan Xray scanner dengan hasil isi dalam konteiner tersebut adalah 2 unit mobil.

Sampai berita ini di muat, pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas penyeludupan mobil mewah bekas dari Singapura itu.


Red/al


Tim Relawan Nusantara Aida Ismet Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Relawan Nusantara (TRN) Aida Ismeth Abdullah optimis mendukung, mengantar Aida Ismet duduk ke senayan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal itu disampaikan pengurus tim relawan Nusantara, Sabaruddin (Sekretaris TRN Aida Ismet Kepri), Joko Endang Gunawan (Pelaksana harian TRN Aida Ismet Kepri), Ketua TRN Aida Ismet Kota Batam, Kusdianto, Agus Fazri (Sekretaris TRN Aida Ismet Kota Batam), Bahjomi Fuadi (Konsultan TRN Aida Ismet) di Hotel Aston, Minggu (20/1-2019).

Dukungan TRN mengantar Aida Ismet ke DPR RI, bahwa, supaya dia (Aida Ismet) lebih banyak berbuat di Kepulauan Riau (Kepri). Dimana, Aida Ismet selama dua periode duduk dibangku Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), belum bisa berbuat banyak untuk masyarakat Kepri.

Aida maju ke DPR RI melalui partai Demokrat, karena ada niat untuk mengabdi kembali lagi bagi Kepri, mengangkat derajat, nama dan marwah  Kepri kembali, sesuai yang dicita-citakan awal terbentuknya Kepri. Akan meletakkan pondasi yang kokoh bagi dasar-dasar pembangunan Kepri, baik infrastruktur, budaya, dan ekonomi.

"Kita butuh vigur yang berwawasan dan visioner, serta figur yang memiliki jaringan ditingkat nasional. Agar suporting pembangunan di daerah cepat terlaksana," ujar sekretaris TRN Sabaruddin.

Selain itu, kata Sabaruddin, sampai kepemilihan serentak nanti, tanggal 17 April 2019. Tim Relawan Nusantara yang tergabung dari berbagai suku di Kepri ini akan mengawasinya. Karena TRN sudah terbentuk di tujuh Kabupaten dan Kota di Kepri. "Jangan ada yang mencurangi caleng yang kami dukung. Apapun itu, kami siap berbuat bila ada yang mencuranginya," kata Sabaruddin.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Aida Ismet
Ditempat yang sama, Sekretaris TRN Kota Batam, Agus Fazri mengatakan,  dukunganya terhadap istri mantan Gubernur Kepri itu, karena tolak ukur beliau sudah tidak diragukan lagi. Aida Ismet sangat berpengalaman untuk memperjuangkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusu (DAK) untuk memajukan Kepri.

"Kepri butuh sosok Aida Ismet untuk duduk di kursi senayan DPR RI, mewakili masyarakat Kepri. Beliau sudah berpengalaman  bersama suaminya ketika Ismet Abdullah menjadi Gubernur Kepri. Terbukti berkarya untuk memajukan Kepri," ujar Agus Fazri.

Dukungan kepada Aida Ismet, merupakan sumbangsihnya untuk kemajuan Kepri. Diluar partai, tim relawan nusantara mengetahui pengalaman ibu Aida yang turun sampai kedaerah, baik itu daerah pesisir. Dia tetap memperjuangkanya.
"Kami akan mengantar ibu Aida Ismet duduk di kursi senayan," tuturnya.

Ditambahkan Ketua Pelaksana Harian Relawan Nusantara, Joko E Gunawan, kualitas seperti Aida Ismet tidak diragukan lagi. Maka dia berharap supaya jangan ada kecurangan-kecurangan terhadap legislatif perwakilan Kepri yang diantarnya duduk ke kursi senayan DPR RI.

“Akhlak mulia itu selalu ditonjolkannya. Jangan membunuh karakter masing masing, fokuslah pada program yang menonjolkan pembangunan Kepri," Joko yang pernah memimpin Pujakusuma Kepri 2 periode 2010-2018, dan sekarang diangkat menjadi penasehat Pujakusuma Kepri.


Red/al


Fhoto Bersama Penutupan MTQ Tingkat Kelurahan
KUNDUR, KEPRIAKTUAL.COM: Malam puncak penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun di Pantai Mukalimus, Jumat (18/01-2019).

Pada kesempatan itu, Camat Kundur Barat, Murnizam mengatakan, antusias masyarakat pada Musim MTQ tahun ini dirinya merasa sangat senang dan bersemangat atas kehadiran bapak/ibu yang hadir berbondong-bondong untuk menyaksikan malam penutupan MTQ tingkat Kelurahan Sawang.

Kemudian, dia juga menyebut, kegiatan MTQ yang di adakan tiap tahun ini, merupakan strategi pemerintah daerah dalam memotifasi generasi-generasi yang akan datang dan insyaallah Qori dan Qori'ah yang terpilih malam ini.

"Untuk mewakili Kelurahan Sawang, agar dapat mempertahankan kualitasnya dalam membaca ayat-ayat suci Alquran sebagai mana mestinya," ujar Murnizam.

Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri Ery Suandi menuturkan, pelaksanaan MTQ tingkat Kelurahan Sawang tahun ini  sangat luar biasa, ditambah lagi dengan hadirnya seluruh masyarakat Sawang sehingga acara MTQ tahun ini terkesan sangat meriah.

"Pelaksanaan MTQ pada musim ini sangat menarik perhatian masyarakat, sehingga ramai pengunjung yang datang," tuturnya.

Suasana yang berbeda pada tahun ini, lanjutnya, astaka yang  di bangun di pantai Mukalimus ini merupakan salah satu motivasi pemerintah untuk meningkatkan minat anak-anak muda dalam membaca ayat-ayat suci AlQur'an.

Acara penutupan di tandai dengan pemukulan beduk oleh Murnizam Camat Kundur Barat dan di akhiri Poto bersama.

Turut hadir dalam acara, Camat Kundur Barat, Kapolsek Kuta-Kuba, Kepala Desa se-Kecamatan Kundur barat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Ormas dan Tokoh Muda lainnya.

Ahmad yahya


Siswa/Siswi SMA Negeri 3 Fhoto Bersama dengan Wakil Gubernur Kepri
KUNDUR, KEPRIAKTIAL.COM: Wakil Gubenur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Isdianto kunjungi sekolah SMA 3 di Kelurahan Sei Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dan berjanji untuk mengupayakan, meningkatkan kualitas guru dan fasilitas yang menjadi kebutuhan di sekolah Tanjungbatu, Kamis (17/01-2019).

Pada kunjungan itu Isdianto mengatakan, kunjungan tersebut merupakan suatu proses untuk memotivasi siswa siswi, pasalnya hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menunjang dunia institusi pendidikan khususnya di provinsi Kepri.

Ditempat yang sama Kepsek SMA Negeri 3 Kundur, Meme menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Wakil Gubenur atas kunjunganya ke sekolah ini. "Kami ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kunjungan bapak Wakil Gubernur H. Isdianto beserta istrinya.  Hal ini merupakan suatu kehormatan bagi kami para guru guru dan siswa," ujar Meme.

"Atas kunjungan bapak ke SMA Negeri 3 ini, saya berharap, semoga dengan kunjungan ini, wakil Gubernur Kepri melihat dan memperhatikan keadaan sekolah ini," tambah Meme.


Ahmad Yahya


Ketua DPD Ferari Kepri, Sahat Pakpahan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kepulauan Riau (Kepri) gelar giat bakti sosial donor darah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tabga, Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (18/1-2019).

Ketua Ferari DPD Kepri, Sahat Pakpahan mengatakan, giat bakti sosial donor darah akan diselenggarakan dua kali dalam satu tahun ini. "Ini baru pertama DPD Ferari Kepri melakukan bakti sosial donor darah. Nanti yang kedua, kami kembali gelar giat ini di Tanjungpinang," ujar Sahat Pakpahan.

Kegiatan bakti sosial donor darah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Dan donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Donor darah yang dibutuhkan kali ini, hanya 50 kantong darah, dan itu kemampuan Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan dr Melvin. Keinganan kami DPD Ferari Kepri, giat pertama ini maunya 100 kantong darah," ungkapnya.

Peserta Pendonor Darah
Menurutnya, donor darah ini sesuatu yang dapat dengan mudah di donasikan, karena tubuh kita akan terus mengisi ulang untuk menggantikan jumlah darah yang hilang. Rata-rata orang dewasa memiliki 5 liter darah yang terus berputar dalam tubuh. Dan pada umumnya, tiap sel darah akan dipecah untuk kemudian diganti dengan sel darah baru setiap 120 hari.

"Darah hasil donor ini hanya bisa bertahan hingga 42 hari. Usia yang pendek ini berarti donor darah selalu dibutuhkan dan perlu didonasikan secara teratur," tuturnya.

Artis Ibukota Trio Raja Sonang Sister/Gelora Sister
Kemudian, donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Selanjutnya, donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pendonor darah bisa dari semua orang yang berusia 17-65 tahun boleh mendonorkan darah. Tetapi, calon pendonor baru dikatakan layak jika lolos pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah," kata Sahat Pakpahan.

Sementara pihak penyedia tempat giat bakti sosial donor darah GBI Tagba Bengkong mengungkapkan terimakasih banyak terhadap penyelenggara donor darah yaitu Ketua Ferari DPD Kepri.

Bakti sosial donor darah ini, juga dihibur oleh artis ibukota, Raja Sonang Sister/Gelora Sister.


Red/al


Pekeeja Migran Indonesia yang diamankan di Pulau Cemara
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali ungkap kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri dan Dir Resnarkoba Polda Kepri saat gelar konfrence pers di ruagan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Senin (14/1-2019).

Kronologis kejadian, pada hari Jumat 11 Januari 2019, KP. Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK), dan berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara (Perairan Selat Riau) Barelang Batam.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk (1 unit tanpa blok dan propeller) yang digunakan untuk mengantar 47 orang calon pekerja Imigran Illegal.

Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, dan 2 unit handphone merk Nokia," ujar Erlangga.

Sedangkan tersangka dalam lidik, Inisial P dan B. Kemudian pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”

Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”

Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI”


Red/al


 Jual Beli Online Barang, Fhoto Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Indonesia membutuhkan pendapatan tambahan untuk menggerakkan perekonomian nasional terutama dari sektor pajak. Kenaikan pendapatan ini diperlukan untuk menambal defisit anggaran belanja negara yang saat ini menyasar industri jual-beli online (daring).

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, keinginan pemerintah untuk menarik pajak dari pelaku usaha kecil yang tertuang dalam aturan terbaru perpajakan niaga daring, dinilai kontraproduktif dengan tekad pemerintah memajukan pelaku UMKM. Dia berharap aturan ini tidak diberlakukan dulu sebelum adanya komunikasi dengan pelaku UMKM dan perusahaan pemiliki paltform marketplace niaga daring.

Ikhsan mengatakan, saat ini pelaku UMKM sangat terbantu dengan adanya teknologi niaga daring. Sebab mereka bisa mendapatkan lebih banyak pembeli karena kemudahannya dalam melakukan order dan pengiriman kepada pembeli.

Jika pertumbuhan minat jual beli dalam niaga daring kemudian dipajaki maka bisa jadi pelaku UMKM beralih menggunakan media lain untuk berjualan, yang belum tentu seutung saat mereka masuk dalam platform marketplace. "Ini aneh. Di satu sisi UMKM didorong untuk masuk e-commerce, di sisi lain dikejar-kejar pajak. Jadi bagaimana?" kata Ikhsan, Ahad (13/1).

Berdasarkan data yang dihimpun Akumindo, UMKM yang berjualan melalui niaga daring baru mencapai 6 juta unit dari total 56 juta UMKM di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi pertumbuhan perekonomian Indonesia saat seluruh UMKM bisa memanfaatkan keberadaan platform marketplace.

Ikhsan menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu mendorong pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan niaga daring. Setelah banyak usaha kecil yang berkecimpung, barulah aturan pajak ini dijalankan.

Jika saat ini aturan perpajakan niaga daring diberlakukan, Ikhsan khawatir pelaku UMKM yang awalnya ingin masuk dalam niaga daring memilih berjualan melalui media sosial saja.

Asosiasi Niaga Daring Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) meminta pemerintah untuk menciptakan aturan yang dapat mendukung pertumbuhan industri niaga daring. Mereka berpandangan pemerintah seharusnya bisa membuat peraturan yang lebih bijak dan mendorong perkembangan industri ini.

"Esensinya, asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung tumbuh kembang industri, bukan untuk mematikan," kata Ketua Umum Idea Ignatius Untung.

Menurut dia, aturan yang baru dikeluarkan Kementerian Keuangan diprediksi bisa mempersempit keinginan pelaku usaha kecil, yang mayoritas berkecimpung dalam platform marketplace, untuk berkembang dalam bisnisnya. Bahkan kebijakan ini pun bisa menahan laju pertumbuhan bisnis niaga daring di Tanah Air.

Saat ini, lanjut Untung, pihak asosiasi tengah mempelajari lebih dalam mengenai aturan pajak niaga daring. Sebab dalam sebuah aturan pasti akan ada untung rugi yang didapatkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya segera melakukan pemberitahuan secara bertahap menganai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, diharapkan para perusahaan pemilik platform marketplace pun paham pentingnya kebijakan ini diambil.

"Kita juga rencanakan sosialisasi bersama platform marketplace untuk para pedagang, penyedia jasa, atau pelapak," kata Hestu.

Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum memproyeksikan kenaikan tingkat kepatuhan maupun penerimaan pajak dari implementasi aturan tersebut. Namun, aturan ini diberlakukan karena Kementerian keuangan berupaya menciptakan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan usaha, sekaligus menciptakan peluang usaha yang setara.

"Ini menjadi sarana untuk pembinaan kepada pelapak untuk lebih sadar melaksanakan kewajibannya membayar pajak demi pembangunan nasional yang lebih maju," ujarnya.

Pekan kemarin, Kementerian Keuangan telah mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga daring. Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa harus melaksanakan kewajiban terkait pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.

Industri jual-beli ritel online mengalami pertumbuhan pesat. Pada 2017 saja, dari 140 jutaan penggunan internet di Indonesia, menciptakan transaksi belanja online hingga hampir 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp 146 triliun. Jumlah ini dipastikan akan terus naik pada tahun-tahun mendatang.

Sumber:Republika.co.id


Terdakwa Dorkas Lomi Nori Usai Mendengarkan Putusan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 8 bulan kurungan penjara, terdakwa Dorkas Lominori berteriak histeris diruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mendengarkan putusanya. Dorkas berteriak tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

"Saya tidak bersalah, kenapa divonis bersalah," ujar Dorkas berteriak histeris diruang sel PN Batam, Jumat (11/1-2019).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, terdakwa Dorkas Lomi Nori terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata Hakim Yona didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tiga Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Senin (10/12-2018).

Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.

"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.

Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.


Red/al


Empat terdakwa Kasus Narkotika Tandatangani Hasil Putusan Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa sindikat Narkotika jenis sabu berat 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram atau 3 Kg lebih dalam bungkus teh cina merk Guanyingwang tangkapan BNNP Kepri divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan "berbeda-beda". Dimana ke empat terdakwa tersebut ditangkap di Hotel Cittic Kampung Pelita Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (11/1-2019).

Ke empat terdakwa, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak yakni terdakwa Nurdin bin Hamid 18 tahun, sedangkan terdakwa Yuni alias Cece, Sofian alias Asen dan Ismadi bin Yahya dituntut kurungan penjara 19 tahun, dan denda masing-masing ke empat terdakwa, 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Hamid dan Rozza Elafrina, ke empat terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Yuni alias Cece dan Nurdin bin Hamid dengan kurungan penjara selama 15 tahun, terdakwa Ismadi bin Yahya 19 tahun dan terdakwa Sofian alias Asen 14 tahun. Kemudian masing-masing terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara," baca Hakim Yona Lamerosa Ketaren dihadapan para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan JPU Samsul Sitinjak.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Yuni dan Nurdin mentakan terima, dan terdakwa Sofian als Asen, Ismadi menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Samsul Sitinjak menyampaikan pikir-pikir.

Dalam pokok perkara selama persidangan, terdakwa Ismadi telah disuruh Abeh (DPO) warga Negara Malaysia membawa sabu ke Batam dengan upah  RM 18.000 atau RP 63 juta. Setelah itu terdakwa Ismadi melakukan pertemuan dengan suruhan Abeh (DPO) yaitu Bos (DPO) orang India warga Negara Malaysia dan menyerahkan kepada terdakwa empat bungkus teh cina merk Guanyingwang yang berisikan sabu.

Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa Ismadi berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Batam melewati pelabuhan Batu Ampar, menggunakan boat pancung. Namun setelah terdakwa tiba di pelabuhan Batu Ampar, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan sesuai informasi yang diterimanya.

Terdakwa Ismadi ketika ditangkap, mengatakan bahwa barang sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada Nurdin bin Hamid atas suruhan Ramli (DPO) di kamar 235 Hotel Citik Kota Batam. Kemudian tim BNNP Kepri melakukan penangkapan kepada terdakwa Nurdi bin Hamid, Yuni alias Cece dan Sofian alias Asen.

Ke empat terdakwa tersebut mengakui selama peraidangan berlangsung, dan mengakui mendapatkan upah ketika pekerjaan selesai. Namun naas menimpanya, belum berhasil kerjaanya, sudah tiba ditangkap duluan.


Red/al


Kapal KM Swiber
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait labuh tambat kapal KM Swiber yang parkir selama 5 tahun di galangan kapal Unitech Sindo Perkasa. Kepala kantor pelabuhan (Kanpel) Batam, Nasrul menghindar dari pertanyaan awak media, Kamis (10/1-2019).

"Berikan waktu saya waktu untuk menjawab pertanyaan itu. Atau bisa hubungi staf saya J, dia lebih tahu dan pasti lebih detail datanya," ujar Nasrul kepada awak media.

Mendapatkan jawaban tersebut dari Kanpel Batam. Kemudian awak media langsung ke agen kapal KM Swiber, Samudra Tujuh. Hengki mengatakan, masalah labuh tambat kapal Cranebuss Swiber sudah diselesaikan pada bulan Desember 2018 lalu.

"Sama kaya PLN, begitu keluar nota begitu juga kita bayarkan tagihanya. Labuh tambat kapal Swiber udah dibayar kepada Pelabuhan Laut Batam," kata Hengki tegas.

Namun ketika disinggung awak media, nilai labuh tambat yang dibayar senilai Rp 18 milliar lebih. Hengki menjawabnya, plus minus angkanya berada diseputaran nilai tersebut. "Lebih pasnya, tanya Nasrul lah," ujarnya sambil berdiri.

Sebelumnya, Rabu (09/01-2019) Satker  BP Batam kawasan PT Pertamina Tongkang Kabil, Endang mengatakan, bahwa dirinya juga tidak tahu mengenai Kapal Swiber yang masih masuk wilayah tugas Satker BP Batam Pertamina Tongkang.

"Kami disini hanya menerima input data saja mas. Tidak turun ke lapangan, silahkan tanya ke Batu Ampar saja untuk lebih jelasnya," ungkap Endang.

Menurut i formasi, Kapal Swiber PJW 3000 ini sudah parkir selama 5 tahun. Kemudian pada akhir tahun 2018 kapal berganti nama menjadi Hopes 3000. Kapal berbendera Panama tersebut, diketahui cabut dari galangan Unitech pada akhir Desember 2018.

Sehingga kapal tersebut diduga kuat meminimalisir tagihan labuh tambat yang kabarnya bernilai lebih dari Rp 18 milyar. Kuat dugaan pembayaran bea labuh tambat yang dibayarkan dua bulan, dan itupun setelah kapal tersebut berganti nama.


Red/rif


Fhohoto Terdakwa Erlina Bersama PH nya saat Sidang di PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menunggu penegakan hukum keadilan, itulah harapan yang selalu ditunggu terdakwa Erlina dan keluarganya. Sehingga terdakwa mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Perjuangan pengakan keadilan ini pun terus dilakukan Penasehat Hukum terdakwa Erlina. Hal itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan Undang-Undang, sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana. Lex Spesialis Derogat Lex Generalis "Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan".

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, bahwa adanya fakta fakta yuridis di persidangan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya telah membuat serta menyusun surat dakwaan secara alternatif dan JPU telah memilih dakwaan pertama yakni Lex Spesialis sebagai dasar tuntutan.

Padahal, kata Manuel P Tampubolon, surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, maka dakwaan kedua dan dakwaan ketiga terhadap terdakwa Erlina tidak perlu dibuktikan lagi.

"Dalam amar putusan Hakim Mangapul Manalu, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar pasal 374 KUPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan menajtuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa selama 2 tahun," tutur Manuel, Rabu (9/1-2019).

Sementara JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa selama 2 tahun, denda 10 milliar, sesuai dengan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Walaupun demikian, kata Manuel, ia tetap menunggu putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara terdadakwa Erlina.

Pantauan dalam perkara mantan Direktur BPR Agra Dhana di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat tanggal 4 Januari 2019, penetapan majelis hakim, kemudian, Senin 7 Januari 2019, penunjukan panitera pengganti. Kemudian penelusuran hasil rapim tanggal 27 November 2018 di Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung, hakim PT Pekanbaru yang ditetapkan telah dimutasi menjadi Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Banten.

"Yang menjadi pertanyaan, seperti yang awak media tau dalam berkas penelusuran perkara terdakwa, bahwa sudah ada penetapan hakim. Namun aneh dan menjadi pertanyaan, hakim Syafrullah Sumar yang ditunjuk menangani perkara terdakwa Erlina, udah dimutasi ke PT Banten, kenapa bisa lagi menangani perkara terdakwa. Namun walaupun begitu, kami tetap sepenuhnya menyerahkan ke Ketua PT Pekanbaru," ujarnya.


Red/al



Fhoto Bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan Guru SD 017
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq resmikan gedung sekolah SD017, tepatnya di Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (09/01-2019)

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun mengatakan, pembangunan sekolah SD 017 ini di rehab (renovasi) 4 ruang kantor guru dilantai dua, dan 4 ruang lantai bawah, kemudian 6 WC dan lain-lainya melalui APBN tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 1. 404.192.000 dan ditambahkan pembangunan pagar dari APBD tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 80.000.000.

Di samping itu, Bupati Karimun juga  berpesan kepada pihak sekolah SD 017 dengan berdirinya bangunan sekolah yang megah ini, agar dapat kiranya dimanfaatkan sebesar-besarnya. Selaras dengan penunjang dan mutu yang di capai demi untuk mencerdaskan dan mendidik anak bangsa.

Kemudian, lanjutnya, bangunan yang telah di buat harus di rawat dengan baik. Baik itu dari pihak sekolah mau pun masyarakat setempat, demi kelangsungan dan kenyamanan siswa itu sendiri.

"Jadi masyarakat harus memiliki rasa tanggungjawab, untuk sama-sama menjaga bangunan sekolah, demi kelangsungan kegiatan pembelajaran di sekolah," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Ditambahkan Kepala sekolah SD 017, Seri Utami mengatakan, dirinya merasa sangat senang dengan adanya pembangunan sekolah ini. Sudah bisa di tempati siswa dalam proses belajar mengajar.

"Siswa/siswu SD 017 sekarang berjumlah 256 orang, dan siswa yang berkebutuhan khusus berjumlah 25 orang dengan jumlah didik 23 orang. Dan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Karimun mau pun propinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Seri Utami.

Turut hadir dalam acara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, Camat Kundur, Kacabjari Kundur, Polsek kundur, Danramil 03 Kundur, Kepala Sekolah, masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Ahmad Yahya


Menkeu Sri Mulyani Indrawati, fhoto:Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, bahwa sekarang ini kepercayaan terhadap perekonomian dan tentu suasana global tetap harus diwaspadai, meskipun capital inflow sudah mulai terjadi sehingga neraca pembayaran menjadi lebih positif. Oleh karena itu tekanan terhadap rupiah juga sudah terlihat semakin mengurang.

“Tapi ini kita akan jaga terus bersama Bank Indonesia dari sisi persepsi karena kemarin dengan APBN yang kita sampaikan sangat positif, primary balance nya sudah mendekati nol, defisitnya jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1) sore.

Kondisi itu, jelas Menkeu, menyebabkan premium terhadap kepercayaan terhadap surat-surat berharga di Indonesia menjadi meningkat. Sehingga saat Federal Reserve (Bank Sentral AS) mengumumkan bahwa mereka akan bersabar itu memberikan boostterhadap posisi Indonesia.

“Jadi ini yang akan kita coba terus perbaiki di dalam rangka untuk bisa meningkatkan positive sentimen pada awal tahun,” terang Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus menguat. Pada transaksi Senin (7/1) ini, nilai tukar rupiah mencapai Rp 14.105 menguat dibanding akhir pekan lalu Rp14.350 per dollar AS.

Laksanakan APBN

Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa melaksanakan apa yang sudah di dalam APBN 2019 itu penting. Karena kemarin penyerapan sudah bagus 99% tapi itu ditolong dengan belanja-belanja tambahan seperti Asian Games yang ditambahkan, kemudian anggaran bencana yang juga kita pindahkan ke K/L, itu menyebabkan penyerapan lebih baik.

Tapi tentu, lanjut Menkeu, kita fokusnya jangan sampai menunggu terlalu lama karena kita juga lihat sampai 2019 itu penyerapannya juga menunggu pada bulan Desember. “Jadi kalau bisa juga seawal mungkin karena banyak yang sudah disiapakan,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Menkeu, juga fokus terhadap stabilitas harga pangan yang dijaga oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian juga untuk bagaimana meningkatkan positif terhadap kesempatan kerja. “Itu yang  menjadi salah satu yang akan kita fokuskan,” ucapnya.

Sumber: Setkab.go.id


Tahanan Saat Dimasukkan Kedalam Sel. 
BATAM KEPRIAKRUAL.COM: Diduga mau melarikan diri, tahanan terdakwa Mastam alias Ikbal bin Samsudin lompat pagar ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat petugas tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Polisi dengan sigap mengamankan tahanan tersebut.

Pantauan dilokasi, tahanan kasus Narkotika yang mencoba melarikan diri itu diamankan diluar pagar sel tahanan, kemudian dimasukkan kedalam sel.

"Jangan dipukuli dan diinjak-injak suami saya. Sudahlah pak," ujar istrinya menangis histeris, sambil menyaksikan suaminya suaminya dipukuli dan di injak-injak, Senin (7/1-2019).

Kemudian dilanjutkan ibu terdakwa Mastam alias Ikbal kasus Narkotika, anaknya melompat pagar sel tahanan mau memeluk istrinya yang sedang menangis diluar pagar.

"Pas anak saya mau dimasukkan kedalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Istrinya menagis melihat suaminya, lalau anak saya (tahanan) melompat pagar untuk memeluk istrinya," ujar ibu terdakwa tahanan Narkotika ini sambil menyaksikan anaknya dipukuli.

Dipukuli petugas anaknya, lanjutnya, ia tidak menyalahkan petugas jaga tahanan. Karena itu konsekuensinya, petugas menduga, anaknya mau melarikan diri. "Padahal mau memeluk istrinya yang sedang menangis," tambahnya.

"Kami juga berharap supaya anak saya jangan lagi dipukuli nanti didalam sel, Rutan Barelang. Anak saya memang salah," tambahnya.

Terkait dugaan tahanan yang mencoba melarikan diri. Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, supaya penjagaan tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan makin diperketat. Sehingga tidak terjadi lagi seperti ini.

"Kami berharap penjagaan tahanan terdakwa diruang sel tahanan PN Batam makin diperketat," ujar Taufik.


Alfred


Ilham Bintang, fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pelopor jurnalistik infotainment di tanah air, Ilham Bintang, mengkritik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang seolah menitikberatkan publikasi prostitusi online pada dua nama artis, VA dan SA. Sebaliknya, polisi tidak mengungkap secara gamblang muncikari dan penyewa jasa.

“Saya menilai kasus ini belum jelas duduk perkaranya. Pertama, artis itu berurusan sama siapa? Siapa menyewa dia? Siapa muncikarinya? Jadi pengungkapan kasus ini rasanya terlalu enteng,” kata Ilham, dikutip dari Republika.co.id, Minggu (6/1) malam.

Ilham mengatakan, publikasi dua nama artis Ibu Kota, tetapi kemudian dilepaskan akan menimbulkan pertanyaan. Ia, langkah melepaskan keduanya menunjukan keduanya tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun, sejak awal pengungkapan, polisi sudah menggemborkan keduanya sehingga nama kedua artis itu menjadi rusak.

Ilham juga menilai ada bias gender dalam pengungkapan kasus ini karena pengusaha yang disebut menyewa langsung dilepaskan. Ia menambahkan kasus ini semakin membuat tidak jelas modus dan definisi prostitusi daring.

“Seolah-olah artis mudah diapa-apain gitu, sedangkan pengusaha yang disebut menyewa itu dilepaskan. Ini jadi seperti bias gender,” katanya.

Selain mengkritik pola pengungkapan kasus, Ilham juga mempertanyakan keterlibatan dua artis. Menurut Ilham, para artis sekarang mahir menggunakan media sosial sehingga bisa mendapatkan iklan lewat akun media sosial seperti Instagram.

Tren iklan melalui akun Instagram ini yang sering diistilahkan dengan endorsement. Menurut dia, penghasilan dari usaha endorsement sangat besar tergantung dari jumlah followers.

Karena itu, ia menilai janggal jika artis-artis muda saat ini yang mencebloskan diri ke dunia prostitusi demi mendapatkan tambahan pundi-pundi rupiah. “Ini menjadi paradoks,” katanya.

Sumber. Republika.co.id


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.