Menunggu Keadilan Hukum, Waka PT Banten Tangani Perkara Erlina di PT Pekanbaru

Fhohoto Terdakwa Erlina Bersama PH nya saat Sidang di PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menunggu penegakan hukum keadilan, itulah harapan yang selalu ditunggu terdakwa Erlina dan keluarganya. Sehingga terdakwa mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Perjuangan pengakan keadilan ini pun terus dilakukan Penasehat Hukum terdakwa Erlina. Hal itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan Undang-Undang, sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana. Lex Spesialis Derogat Lex Generalis "Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan".

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, bahwa adanya fakta fakta yuridis di persidangan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya telah membuat serta menyusun surat dakwaan secara alternatif dan JPU telah memilih dakwaan pertama yakni Lex Spesialis sebagai dasar tuntutan.

Padahal, kata Manuel P Tampubolon, surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, maka dakwaan kedua dan dakwaan ketiga terhadap terdakwa Erlina tidak perlu dibuktikan lagi.

"Dalam amar putusan Hakim Mangapul Manalu, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar pasal 374 KUPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan menajtuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa selama 2 tahun," tutur Manuel, Rabu (9/1-2019).

Sementara JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa selama 2 tahun, denda 10 milliar, sesuai dengan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Walaupun demikian, kata Manuel, ia tetap menunggu putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara terdadakwa Erlina.

Pantauan dalam perkara mantan Direktur BPR Agra Dhana di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat tanggal 4 Januari 2019, penetapan majelis hakim, kemudian, Senin 7 Januari 2019, penunjukan panitera pengganti. Kemudian penelusuran hasil rapim tanggal 27 November 2018 di Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung, hakim PT Pekanbaru yang ditetapkan telah dimutasi menjadi Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Banten.

"Yang menjadi pertanyaan, seperti yang awak media tau dalam berkas penelusuran perkara terdakwa, bahwa sudah ada penetapan hakim. Namun aneh dan menjadi pertanyaan, hakim Syafrullah Sumar yang ditunjuk menangani perkara terdakwa Erlina, udah dimutasi ke PT Banten, kenapa bisa lagi menangani perkara terdakwa. Namun walaupun begitu, kami tetap sepenuhnya menyerahkan ke Ketua PT Pekanbaru," ujarnya.


Red/al

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.