Berkas Terpisah, Tiga Terdakwa Kasus Sama Dituntut Berbeda, Ada Apa ini Dengan Jaksa?

Sidang Terdakwa Patrich Toar Palenkahu Beberapa Waktu Lalu. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Patrich Toar Palenkahu, kasus perkara pemalsuan surat dituntut pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti di Pengadilan Negeri (PN)  Batam, Selasa (14/4-2020).

Menurut JPU Mega Tri Astuti, teradakwa Patrich Toar Palenkahu terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:

Tim PH Terdakwa Patrich Toar Palenkahu Sebut Surat Dakwaan JPU Obscuur Libel


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 bulan. Dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa," kata JPU Mega Tri Astuti saat membacakan amar tuntutanya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Christo E. N Sitorus didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Dalam sidang video konfrence. Usai pembacaan tuntutan terdakwa. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya, Seni tanggal 20 April 2020.

Baca Juga:

JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa, PH: Jaksa tidak Memiliki Argumen Hukum Kuat


"Kami mengajukan pembelaan persidangan nanti. Karena menurut saya, JPU tidak profesional dalam penuntutan klien saya. Sehingga kami berpendapat, tuntutan JPU itu, tuntutan semu," kata Niko Nixon Situmorang, SH., didampingi rekanya, Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH.

Sementara itu, lanjut Niko Nixon Situmorang, dengan kasus perkara yang sama. Dua terdakwa lainya, hanya dituntut JPU selama 3 bulan kurungan penjara. "Padahal kasus perkaranya sama".

"Inikan sangat aneh. Ketiga terdakwa dalam berkas terpisah, sejak ditahan udah berjalan selama 3 bulan. Kedua terdakwa dituntut hanya 3 bulan kurungan penjara. Ada apa ini dengan Jaksa?. Klien kami tidak bersalah," kata Niko Nixon Situmorang.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.