Fhoto: Ilustrasi
KEPRIAKTUAL.COM: Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang Melongulane, Sulawesi Utara, pada Sabtu (30/5) pukul 20.06 WIB.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa lokasi gempa berada di 3.94 Lintang Utara (LU), 126.71 Bujur Timur (BT) atau 7 km tenggara Melongulane, Sulawesi Utara.

Melalui keterangan di Twitter, BMKG menjelaskan bahwa gempa terjadi di kedalaman 10 km dan tidak berpotensi tsunami.

"Gempa Mag:5.7, 30-Mei-20 20:06:25 WIB, Lok:3.94 LU,126.71 BT (7 km Tenggara MELONGUANE-SULUT), Kedalaman:10 Km, tidak berpotensi tsunami," demikian informasi BMKG.

Dalam keterangan selanjutnya, BMKG menjelaskan bahwa gempa terasa di Tahuna.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan ataupun korban jiwa akibat gempa tersebut.

Sumber: CNN Indonesia


Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun Menerima Hasil Pemeriksaan BPK tahun Anggaran 2019.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. beserta Ketua DPRD, H. M. Yusuf Sirat, MY. menghadiri acara rapat melalui video converence dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 di gedung Nasional, Sabtu ( 30/5/2020 ).

Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI adalah mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2019 secara online (Vidcon).

Pemerintah Daerah Kabupaten  Karimun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP kali ini merupakan yang ke 8 kalinya, semenjak dari tahun 2012 pertama kali Kabupaten Karimun mendapatkan opini WTP ini sampai dengan sekarang.

Pemkab Karimun telah dapat mempertahankan opini tersebut, walaupun dengan adanya perubahan sistem audit akibat pandemi covid19 dengan menerapkan audit via online.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tetap memenuhi keperluan auditor dalam rangka pemeriksaan LKPD Tahun 2019 dengan baik sehingga pemeriksaan tetap berjalan dengan lancar sampai dengan akhir pemeriksaan LKPD.

Turut hadir, Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si., Sekretaris Daerah, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si., Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat Daerah, Kadis Sosial dan Sekwan  Kabupaten Karimun.

Ahmad Yahya/Humas


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2019, Jum'at (29/5).

Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP ini merupakan capaian yang berhasil di pertahankan Pemerintah Provinsi Kepri kesepuluh kalinya.

Hal ini disampaikan Anggota 5 BPK RI Prof.Fachrul Akbar M.BA dalam pidato penyampaiannya secara video conferens di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri Dompak.

"Setelah kita periksa dan melihat laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2019 secara akrual dan efektif akhirnya BPK RI memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP kepada APBD Kepri 2019," ungkap Fachrul.

Fachrul menyampaikan predikat Opini WTP yang di terima Kepri ini merupakan predikat kesepuluh yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Kepri sejak tahun 2010.

"Kita berharap agar LHP WTP yang diterima pemerintah Provinsi Kepri ini mampu menjadi cerminan agar kedepannya pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Kepri dapat lebih baik lagi," tegas Fachrul, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Tak hanya predikat Opini WTP saja, Fachrul juga menyampaikan tiga rekomendasi yang diharapkan untuk diperbaiki Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pertama belum maksimalnya pengelolaan barang milik daerah, kedua belum optimalnya pembangunan pada sektor perikanan dan adanya proses tunda bayar yang belum optimal," tegas Fachrul.

Untuk itu, lanjut Fachrul setelah diserahkan ini pemerintah Provinsi Kepri dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu 60 hari setelah penyampaian di ini berlangsung.

Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dalam sambutannya berterimakasih kepada BPK RI yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan predikat Opini WTP kepada pemerintah Provinsi Kepri di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami sangat berterima kasih atas predikat Opini WTP yang diterima saat ini, insyaallah kedepannya kami akan terus meningkat pengelolaan keuangan dengan baik," tegas Isdianto.

Isdianto juga mengatakan sangat bersyukur atas predikat Opini WTP yang diterima Provinsi Kepri selama 10 kali berturut-turut ini.

"Kedepannya kami akan berupaya untuk mempertahankannya dan melakukan yang terbaik lagi," tegas Isdianto kembali.

Sementara Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin jalannya paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada APBD Kepri tahun 2019 mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta tim banggar DPRD untuk menindak lanjuti rekomendasi laporan LHP ini sebelum disahkan menjadi Perda pertanggung jawaban APBD Kepri tahun 2019.

(***)


MenPANRB, Tjahjo Kumolo (Fhoto: Istimewa) 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

SE Menteri PANRB No. 57/2020 dapat di unduh pada link berikut:

SE Menteri PANRB No. 57/2020

Penulis: (HUMAS MENPANRB)


Fhoto Ilustrasi. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Berada di rumah selama masa pandemik Covid-19 ternyata tidak menghilangkan risiko kekerasan bisa terjadi dalam rumah tangga. Meski laju pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik.

“Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes, Kamis (28/5-2020).

Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus/hari menjadi 3 kasus/hari. Dari data tersebut pada periode 1 Januari - 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari - 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT. Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemik ini.

“Dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19. Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tambah Vennetia.

Dalam rangka meningkatkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam situasi pandemik Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual. Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat Provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.

Selain menyelenggarakan kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemik Covid-19, seperti mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Di Masa Pandemik Covid-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui KIE.

Sumber: Publikasi Dan Media Kementrian Pemerdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak


Presiden RI, Jokowi. (Fhoto: Istimewa). 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Tren pariwisata dunia diprediksi akan berubah selepas pandemi Covid-19 berlalu. Ke depannya, persoalan mengenai kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan keamanan akan menjadi isu utama bagi dunia pariwisata.

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai tatanan normal baru di sektor pariwisata yang produktif dan aman dari Covid-19 menyebut bahwa hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sehabis pandemi ini kita harus melakukan inovasi, perbaikan-perbaikan, sehingga bisa cepat beradaptasi dengan perubahan tren yang kemungkinan besar nanti akan terjadi di dunia pariwisata global," ujarnya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 28 Mei 2020.

Di antara sejumlah tren dan pergeseran yang diperkirakan bakal terjadi selepas pandemi misalnya referensi berwisata yang berubah menjadi berlibur sendirian, tertarik pada wisata kesehatan, wisata virtual, hingga staycation. Perubahan dan pergeseran pola wisata tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami.

Selain itu, oleh karena isu mengenai keselamatan dan kesehatan akan lebih diprioritaskan para pelancong, maka diperlukan pula protokol tatanan normal baru bagi sektor pariwisata. Presiden menegaskan bahwa protokol tersebut nantinya harus mampu menjawab isu-isu yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan tersebut sehingga wisatawan dapat berwisata dengan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Mulai dari protokol kesehatan yang ketat di sisi transportasi, hotel, restoran, dan area-area wisata yang kita miliki. Sebagai perbandingan saya minta lihat benchmark di negara lain yang juga sudah menyiapkan ini dengan kondisi new normal di sektor pariwisata," tuturnya.

Protokol kesehatan tersebut juga harus menjadi sebuah pedoman dan kebiasaan baru di sektor pariwisata yang diaplikasikan secara luas dan konsisten. Kepala Negara berpandangan bahwa hal tersebut dapat dicapai dengan cara melakukan sosialisasi masif disertai pengawasan, uji coba, serta simulasi terencana mengenai protokol kesehatan.

"Standar protokol kesehatan itu betul-betul dijaga di lapangan karena ini risikonya besar. Begitu ada imported case, kemudian ada dampak kesehatan, maka citra pariwisata yang (menjadi) buruk itu akan bisa melekat dan akan menyulitkan kita untuk memperbaikinya lagi," kata Presiden.

Lebih jauh, untuk mendukung sektor pariwisata agar dapat kembali bergeliat selepas pandemi, pemerintah juga sudah harus mulai menyiapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata di fase produktif dan aman dari Covid-19 atau tatanan normal baru. Oleh karena itu, destinasi wisata di daerah-daerah yang diketahui sudah mulai menunjukkan penurunan penyebaran Covid-19 harus segera diidentifikasi.

"Saya minta diidentifikasi daerah-daerah tujuan wisata yang memiliki R0 dan Rt di bawah 1 sehingga betul-betul secara bertahap kita bisa membuka sektor pariwisata, tetapi dengan pengendalian protokol yang ketat," ucapnya.

Kepala Negara juga menugaskan Menteri Pariwisata untuk mulai menyusun program pariwisata di dalam negeri yang aman dari Covid-19, termasuk menggencarkan promosi terhadap produk-produk lokal dalam atraksi pariwisata. Tentunya hal tersebut harus didahului dengan kontrol dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lapangan.

"Mengenai kapan waktunya ini tolong tidak usah tergesa-gesa, tetapi tahapan-tahapan yang tadi saya sampaikan dilalui dan dikontrol dengan baik," tandasnya.

Penulis: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.