Fhoto Ilustrasi. |
“Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes, Kamis (28/5-2020).
Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus/hari menjadi 3 kasus/hari. Dari data tersebut pada periode 1 Januari - 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari - 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT. Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemik ini.
“Dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19. Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tambah Vennetia.
Dalam rangka meningkatkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam situasi pandemik Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual. Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat Provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.
Selain menyelenggarakan kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemik Covid-19, seperti mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Di Masa Pandemik Covid-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui KIE.
Sumber: Publikasi Dan Media Kementrian Pemerdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Posting Komentar