PH Penggugat Serahkan Bukti Surat Skorsing Peradi ke Majelis Hakim. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) penggugat, Rano Sirait dalam gugatan perdata No.158/PDT.G/2019/PN.BTM di Pengadilan Negeri (PN) Batam, 'keberatan' terhadap Penasehat Hukum (PH) tergugat. Dimana, menurutnya, PH tergugat saat ini sedang di skorsing oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami menyerahkan bukti surat skorsing oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mulia. Karena ini merupakan hasil putusan dari dewan kode etik Peradi," kata Rano Sirait sambil menyerahkan bukti surat, Rabu (11/12-2019).

Namun, kata Hakim Jasael, meski dalam status PH tergugat di skorsing oleh organisasi Peradi. Sidang tetap kita lanjutkan, karena ini masalah internal mereka.

"Sidang kita lanjutkan. Kalau pihak PH tergugat keberatan, silahkan nanti disampaikan di kesimpulan," kata Hakim Jasael.

Hal itupun, PH penggugat terlihat kesal. Dimana bukti surat skorsing PH tergugat yang diajukan dalam persidangan tidak diabaikan oleh Hakim.

"PH tergugat saat ini sedang di skorsing oleh Peradi. Otomatis kapasitas dan legal standing PH tergugat tidak bisa bersidang selama masa skorsing Peradi,” kata Rano Sirat.

Setelah PH penggugat menunjukkan surat skorsing kepada Majelis Hakim. PH tergugat langsung menunjukkan surat batahan. Dimana surat bantahan tersebut, hasil putusan dari Mahkamah Agung.

Usai penyerahan bukti surat skorsing dari Peradi. Dan PH tergugat langsung menyerahkan batahan. Ketua Majelis Hakim, Jasael, menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu (18/12) mendatang untuk agenda tambahan pembuktian dari PH penggugat.


Alfred


Fhoto Kapolda Kepri Dapat Penganugerahan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto S.IK menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama (BBP) dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, di Aula Gedung Anton Soedjarwo lantai 9 Bareskrim Polri, Rabu (11/12-2019).

Bintang Bhayangkara Pratama adalah tanda kehormatan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada anggota Polri maupun warga Negara Indonesia yang bukan anggota Polri yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan institusi Polri.

"Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 65/TK/Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019. Dan penerima Bintang Bhayangkara Pratama pada tahun 2019 ini berjumlah sebanyak 26 Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi dan Inspektur Jenderal Polisi yang berdinas didalam maupun diluar struktur organisasi Polri," kata Kadiv Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga lewat rilisnya.

Kemudian, lanjutnya, penghargaan tersebut diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan Polri, dan beliau tidak pernah cacat selama bertugas di Polri jelas Kabid Humas Polda Kepri.



Red


Wan Zuhendra bersalaman dengan Ketua Pengurus KPM, Garda Putra Megantara.
YOGYAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Wan Zuhendra melantik, Garda Putra Megantara sebagai Ketua Pengurus, Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulaun Anambas di Yogyakarta (KPMKKA-Y) periode Tahun 2019–2020. Minggu, (08/12/2019).

“Semoga amanah yang di emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tetap fokus pada study, untuk dapat meraih dan menyelesaikan kuliah tepat dengan waktu yang di tentukan,” pesan Wan Zuhendra, pada kata sambutannya.

Lanjut Wabup, semoga dapat lebih cepat dalam menyelesaikan kuliah, agar bisa segera kembali ke Kabupaten Anambas dan bisa berkonstribusi buat kampung halaman dan daerahnya.

“Agar dengan kepintaran anak anak mahasiswa Anambas bisa memberikan ide-ide yang cemerlang buat daerah Anambas,” ujarnya.

Disela itu, Wakil Bupati juga membahas masalah asrama buat mahasiswa Anambas yang lagi menjalani kuliah di Yogyakarta. Pemerintah akan berkomitmen untuk  hal itu namun kita harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

“Pada dasarnya saya dan pak Bupati  mendukung adanya asrama tersebut, mohon kesabaran dan do'a dari adik-adik mahasiswa, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Tim, yang mana dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan sedang mengupayakan terwujudnya keinginan dan impian dari adik-adik mahasiswa untuk memiliki asrama mahasiswa," ujar Wabup menghakiri.


Arthur


Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara. (Fhoto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung penyetaraan hak penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 tingkat Provinsi Kepri di Gedung Veteran Tanjungpinang,Selasa (10/12-2019).

"Acara ini merupakan perayaan yang di gelar untuk semua penyandang disabilitas di Provinsi Kepri," ungkap Doli. Yang mana, melalui acara ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas di Provinsi Kepri, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Tak hanya itu, di acara yang dilaksanakan ini juga melibatkan keluarga si penyandang disabilitas sehingga mampu turut berperan aktif mendorong penyandang disabilitas untuk dapat beraktifitas dengan baik," jelas Doli.

Disampaikan melalui acara peringatan Hari Disabilitas ini juga diharapkan agar seluruh keluarga yang memiliki anak disabilitas untuk dapat lebih menerima dan mengasah kemampuan dan keistimewaan yang dimiliki para penyandang disabilitas ini.

"Banyak keistimewaan yang dapat mereka lakukan khususnya seperti di bidang seni seperti yang di tampilkan sekarang, olahraga ,dan lain sebagainya," tegas Doli.

Doli juga mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kepri akan terus mendorong dan mendukung kepedulian dan upaya kesetaraan hak penyandang disabilitas di Provinsi Kepri.

"Sehingga mampu mewujudkan Indonesia Inklusi dan melalui disabilitas yang unggul," jelas Doli kembali.

Dalam acara ini , juga diisi dengan berbagai penampilan para anak-anak penyandang disabilitas dari seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepri.Serta berbagai bantuan seperti kursi roda , doorprice dan lain sebagainya.


Red


Kajari Batam Bacakan Amar Tuntutan Ketiga Terdakwa Jaringan Internasional Narkoba. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga terdakwa yakni Piara alias Firman, terdakwa Rusman alias Man dan terdakwa Firman alias Pire, yang merupakan anggota jaringan Internasional penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 52.156 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12-2019).

Amar tuntutan ke tiga terdakwa tersebut, dibacakan langsung oleh Kepalah Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi. Dirinya mengatakan, ke tiga terdakwa tangkapan BNN Pusat, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Kajari Batam, Didie Tri Haryadi pada saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan Mati terhadap para terdakwa, lanjut Didie, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran Narkotika antar Negara.

“Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda,” ujar Didie.

Mendengar tuntutan itu para terdakwa hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kalian bertiga dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa, Elisuita.

Berdasarkan uraian dari JPU Immanuel pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh BNN pusat di beberapa tempat berbeda. Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dari terdakwa Firdaus di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Masih kata Nuel, Setelah menangkap terdakwa Rusman, Anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri).

“Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019,” Ujar Nuel, membacakan surat dakwaan.

Sementara terdakwa Piara alias Firman Bin H. Ape, lanjut Nuel, ditangkap oleh anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” sebut Nuel.

Pada saat ditangkap dan di interogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara - red) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini di Bengkalis, Dumai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Red


Gedung DPRD Provinsi Kepri. (Fhoto:Is)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal di bahas pada masa sidang tahun 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Bapemperda DPRD Kepri H Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Jum'at (6/12).

"Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kepri bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri tahun 2020 ada sekitar 14 Ranperda yang bakal dibahas pada paripurna DPRD Kepri," ungkap Lis dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Yangmana, dari 14 Ranperda tersebut sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan 2 Ranperda merupakan usulan dari Bapemperda DPRD Kepri.

"Adapun Ranperda tersebut Adlan Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri,Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah BMD Kepada Badan usaha Milik Daerah BUMD Provinsi Kepri," jelas Politisi PDIP ini.

Dilanjutkan Lis Darmansyah, serta Ranperda tentang perubahan Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri T.A 2019, Ranperda APBD Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi Kepri.

"Selanjutnya Ranperda APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda nomor 2 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD Kepri, Ranperda perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri dan Ranperda tentang pengelolaan pelayaran dan ruang laut Kepri," tegas Lis.

Serta Dua Ranperda usulan Bapemperda DPRD Kepri yakni Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri.


Red


Sekda Provinsi Kepri. (Fhoto:Is)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri meminta Seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat terus mengoptimalkan potensi yang dimiliki Provinsi Kepri.

Khususnya potensi yang dapat menunjang pembangunan retribusi yang dapat ditarik Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

"Kita terus mengesa OPD untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan potensi Kepri, khususnya yang bersifat Retribusi," ungkap Sekda, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Melalui potensi tersebut, lanjut Sekda diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Kepri dari Retribusi.

"Karena melalui peningkatan PAD Kepri 2020,kita yakin dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri yang mampu menunjang pembangunan," jelas Sekda.

Menurut Arif, di tahun 2020 mendatang pihaknya optimis akan terus berupaya meningkatkan PAD Kepri.

"Khususnya pada retribusi dan pajak," ujar Sekda.

Sementara itu, dilanjutkan Sekda tak hanya potensi dari penarikan retribusi dan pajak saja namun berbagai potensi Lain masih dapat di manfaatkan seperti pengelolaan pariwisata Kepri.

"Potensi alam dan kelautan Kepri  yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat," tegas Sekda.

Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.