PH Penggugat Ajukan Bukti Surat Skorsing Peradi ke Majelis Hakim PN Batam

PH Penggugat Serahkan Bukti Surat Skorsing Peradi ke Majelis Hakim. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) penggugat, Rano Sirait dalam gugatan perdata No.158/PDT.G/2019/PN.BTM di Pengadilan Negeri (PN) Batam, 'keberatan' terhadap Penasehat Hukum (PH) tergugat. Dimana, menurutnya, PH tergugat saat ini sedang di skorsing oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami menyerahkan bukti surat skorsing oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mulia. Karena ini merupakan hasil putusan dari dewan kode etik Peradi," kata Rano Sirait sambil menyerahkan bukti surat, Rabu (11/12-2019).

Namun, kata Hakim Jasael, meski dalam status PH tergugat di skorsing oleh organisasi Peradi. Sidang tetap kita lanjutkan, karena ini masalah internal mereka.

"Sidang kita lanjutkan. Kalau pihak PH tergugat keberatan, silahkan nanti disampaikan di kesimpulan," kata Hakim Jasael.

Hal itupun, PH penggugat terlihat kesal. Dimana bukti surat skorsing PH tergugat yang diajukan dalam persidangan tidak diabaikan oleh Hakim.

"PH tergugat saat ini sedang di skorsing oleh Peradi. Otomatis kapasitas dan legal standing PH tergugat tidak bisa bersidang selama masa skorsing Peradi,” kata Rano Sirat.

Setelah PH penggugat menunjukkan surat skorsing kepada Majelis Hakim. PH tergugat langsung menunjukkan surat batahan. Dimana surat bantahan tersebut, hasil putusan dari Mahkamah Agung.

Usai penyerahan bukti surat skorsing dari Peradi. Dan PH tergugat langsung menyerahkan batahan. Ketua Majelis Hakim, Jasael, menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu (18/12) mendatang untuk agenda tambahan pembuktian dari PH penggugat.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.