Jaringan Internasional Narkoba Sabu 52 Kg Dituntut "Mati"

Kajari Batam Bacakan Amar Tuntutan Ketiga Terdakwa Jaringan Internasional Narkoba. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga terdakwa yakni Piara alias Firman, terdakwa Rusman alias Man dan terdakwa Firman alias Pire, yang merupakan anggota jaringan Internasional penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 52.156 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12-2019).

Amar tuntutan ke tiga terdakwa tersebut, dibacakan langsung oleh Kepalah Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi. Dirinya mengatakan, ke tiga terdakwa tangkapan BNN Pusat, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Kajari Batam, Didie Tri Haryadi pada saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan Mati terhadap para terdakwa, lanjut Didie, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran Narkotika antar Negara.

“Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda,” ujar Didie.

Mendengar tuntutan itu para terdakwa hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kalian bertiga dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa, Elisuita.

Berdasarkan uraian dari JPU Immanuel pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh BNN pusat di beberapa tempat berbeda. Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dari terdakwa Firdaus di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Masih kata Nuel, Setelah menangkap terdakwa Rusman, Anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri).

“Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019,” Ujar Nuel, membacakan surat dakwaan.

Sementara terdakwa Piara alias Firman Bin H. Ape, lanjut Nuel, ditangkap oleh anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” sebut Nuel.

Pada saat ditangkap dan di interogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara - red) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini di Bengkalis, Dumai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.